1

Tak Ada Istilah Tergugat dan Digugat di Mekanisme KIP

Ilustrasi.(bbs)

Kabar6-Komisi Informasi Pusat (KIP) menyebut PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT) Tbk tidak sesuai dalam memberikan istilah Tergugat I dan II kepada KIP dan konsumen sekaligus donatur retail Alfamart, Mustolih Siradj.

“Itu hak Alfamart dalam mengajukan gugatan sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku. Hanya saja, penggunaan istilah tergugat dan digugat tidak sesuai. Karena seolah-olah konsumen mengajukan permohonan informasi ke KIP tapi berujung digugat. Ini yang jadi persoalan,” ujar Anggota KIP Ahmad Rumadi menjelaskan, Selasa (7/3/2017).

Menurutnya, dalam mekanisme KIP tidak dikenal istilah tergugat dan digugat, yang ada adalah pemohon dan termohon. Mustolih sebagai pemohon informasi dan Alfamart sebagai termohon informasi.

“Jadi, putusan KIP sedang diuji keabsahannya di mata hukum melalui gugatan yang diajukan Alfamart. Kemudian, Mustolih harus diposisikan sebagai pemohon informasi, bukan tergugat. Jangan diasumsikan sepaket dengan KIP seperti itu. Alfamart seolah memaketkannya. Kalau mau gugat ya uji saja putusannya,” pungkasnya.**BAc juga;35 Pengacara Bantu Mustolih Hadapi Gugatan Alfamart.

Untuk diketahui, PT SAT mengajukan gugatan atas putusan KIP yang menyatakan bahwa PT SAT merupakan badan publik yang wajib memberikan transparansi donasi yang dikumpulkannya. PT SAT juga mendaftarkan Mustolih sebagai Tergugat II dalam gugatan tersebut. (tia)




Ratusan Sopir Angkot Geruduk Kantor Walikota , Protes Taksi Online

tusan angkot siap demo.(Tia)

Kabar6-Ratusan supir angkutan kota (angkot) yang berada di Kota Tangerang berkumpul di Palem Semi Karawaci, Tangerang, Rabu (8/3/2017).

Hal tersebut dilakukan lantaran melakukan persiapan sebelum unjuk rasa di Kantor Walikota Tangerang menolak keberadaan taksi online yang marak beredar.

“Disini kami berkumpul, untuk mempersiapkan secara teknis kesiapan aksi kita. Nantinya, kami (supir) akan berkumpul dengan supir angkutan lainnya di Kantor Walikota Tangerang. Dalam hal ini, kami menuntut agar, pihak Pemerintah dapat menertibkan transportasi online karena, itu sudah mengganggu angkutan umum yang berplat kuning, mereka pun legalitasnya juga tidak jelas,” tegas koordinator aksi, Umar kepada kabar6.com.

Bahkan nantinya, para angkot mengancam akan melakukan aksi demo besar jika Pemkot Tangerang tidak memenuhi tuntutan mereka.

“Apabila taksi online tidak dirapihkan dan tidak dihapus akan ada gerakan dan aksi lanjutan yang lebih besar,” tegasnya.**Baca juga:PWI Dorong Wartawan Korban “Pejabat Arogan” Bawa Kasus ke Ranah Hukum.

Diketahui nantinya, ratusan supir angkot berbagai jurusan akan menggelar aksi demo di sejumlah instansi pemerintah yakni, Kantor Walikota Tangerang, DPRD Kota Tangerang dan Dinas Kominfo Kota Tangerang.**Baca juga;35 Pengacara Bantu Mustolih Hadapi Gugatan Alfamart.

Berikut, rute angkutan yang mengikuti aksi :

1. R07 Binong -Malabar sebanyak 200 angkot
2. R06 A Bonang- Cikokol sebanyak 146 angkot
3. R06 B Legok-Pos sebanyak 200 angkot
4. R19 Perumnas 2- Gading Serpong sebanyak 72 angkot
5. R13 Kelapa Dua- Perumnas 1 sebanyak 60 angkot.(tia)




35 Pengacara Bantu Mustolih Hadapi Gugatan Alfamart

Ilustrasi(bbs)

Kabar6-Mustolih Siradj, konsumen sekaligus donatur yang digugat oleh Alfamart akan dibantu oleh 35 pengacara dalam menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/3/2017).

“Hingga hari ini ada 35 pengacara dengan latar belakang dari Peradi, Pemuda Pancasila Tangerang, LPDH NU pusat, LBH Anshor pusat dan Jawa Barat, Kongres Advokat Indonesia, Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia dan masih banyak lagi. Mereka akan mendampingi saya dalam menghadapi Alfamart di persidangan nanti,” ujar Mustolih kepada kabar6.com melalui telepon seluler, Selasa (7/3/2017).

Menurutnya, para pengacara tersebut menawarkan diri untuk mendampingi Mustolih dalam persidangan lantaran prihatin dengan langkah yang ditempuh Alfamart.

“Sebenarnya tawaran pengacara ada tiga kali lipat dari jumlah tersebut. Tapi karena edisiensi dan efektivitas maka dicukupkan 35 saja. Mereka semua prihatin karena apa yang dilakukan Alfamart berbahaya dan bisa mengusik jutaan konsumen di Indonesia yang melakukan donasi di Alfamart,” jelasnya.

Tak hanya itu, Forum Santri Nusantara bersama para anggotanya juga akan turut hadir dalam persidangan perdana tersebut untuk mengawal proses pengadilan.

“Kebetulan saya santri dan mereka ingin mengawal supaya putusan sidang berpihak pada keadilan. Mereka juga mengeluarkan undangan ajakan kepada masyarakat untuk turut mengawal jalannya persidangan besok. Jumlahnya saya belum tahu persis,” lanjutnya.

Hingga kini, pihaknya masih terus berbenah dalam menyiapkan bukti-bukti pendukung untuk persidangan besok.

“Kami sudah ada bukti pendukung, kita akan beberkan besok,” pungkasnya. (tia)




PWI Dorong Wartawan Korban “Pejabat Arogan” Bawa Kasus ke Ranah Hukum

Ilustraasi.(bbs)

Kabar6-Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten, menyayangkan adanya insiden kekerasan verbal yang diduga dilakukan pejabat protokoler DPRD Kota Tangerang, terhadap wartawan Kabar6.com yang tengah menjalankan tugas peliputan di wilayah itu.

Ketua PWI Provinsi Banten, Firdaus mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai terduga melakukan tindak kekerasan verbal, semestinya menyadari kekeliruan tersebut dan kemudian menempatkan diri layaknya pelayan publik.

Perlakuan kasar dengan mengeluarkan umpatan dan caci maki itu, tak elok dilakukan oleh pejabat publik.

Apalagi, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi UU Pers Nomor 40/1999.

“Jika ASN tersebut, merasa dirugikan semestinya layangkan hak jawab atau hak koreksi kepada redaksi. Tetapi sebaliknya jika wartawan terindikasi melakukan pelanggaran etika, organisasi tempat bernaungnya wartawan tersebut dapat menjatuhkan sanksi,” ungkap Firdaus, kepada Kabar6.com, Selasa (7/3/2017).

Firdaus menambahkan, pihaknya menyarankan wartawan yang menjadi korban kekerasan verbal tersebut, untuk membawa persoalan yang dialaminya keranah hukum.

“Jika kekerasan terhadap wartawan dalam rangka kerja jurnalistik dan atau karya jurnalistik, maka sebaiknya disampaikan secara resmi oleh korban atau perusahaan tempat wartawan itu bekerja, kepada pihak yang berwajib,” tandasnya.

Senada dikemukakan Koordinator Banten Cyber Journalist Forum, Yandhi Deslatama, ASN dan wartawan dalam menjalankan pekerjaannya dilindungi Undang-undang yang berlaku di Indonesia. **Baca juga;Pemred akan Proses Kasus Kasubag Protokol DPRD.

Dalam tragedi pembentakkan yang dilakukan oleh oknum Kasubag Protokoler DPRD Kota Tangerang, jika ada kaitannya dengan pemberitaan, maka sudah seharusnya diselesaikan dengan kode etik jurnalistik yang berlaku, yakni dengan menggunakan hak jawabnya. **Baca jugaaa;Kasubag Protokol DPRD Kota Tangerang Marahi Wartawan.

“Tidak melakukan pembentakkan atau memarahi wartawan di muka umum. Jika benar sang oknum melakukan seperti itu, maka atasannya, baik Sekretaris Dewan (Sekwan) atau Walikota, harus memberikan sanksi tegas, berupa teguran keras ke bahawannya dan melakukan pemeriksaan yang seadil- adilnya, demi kebaikan bersama,” ucapnya.(Tim K6)




Besok Angkot Demo Taksi Online

Kabar6- Rabu besok (08/03/17),para sopir angkutan kota di Kota Tangerang akan berdemo secara besar – besaran di depan Pusat Pemkot Tangerang untuk memprotes keberadaan taksi online.

”Mereka itu illegal, dan tak punya izin sebagai angkutan umum”kata koordinator demo, Faizal tentang alasan mereka menggelar demo ini. 

Ketika ditanya seberapa besar peserta demoyang akan hadir, Rizal belum bisa memastikan, yang jelas sopir angkot dari seluruh trayek yang ada di Kota Tangerang diajak untuk berpartisipasi, dan persiapan sudah beres.

Menurut mereka, keberadaan taksi online selama ini telah mengurangi pendapatan para supir angkot.(z)




Pemred akan Proses Kasus Kasubag Protokol DPRD

Kabar6- Pemimpin Redaksi Kabar6.com Zul Fauzi Lubis yang dimintai tanggapan tentang tindakan Kasubag Protokol Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Endang Zahri Ahmad, yang memaki wartawannya di depan umum, Selasa (07/03/17), mengatakan akan menempuh upaya hukum sesuai dengan KHUP, UUD Pers No 40 Tahun 1999 dan PP No 16 Tahun 2010 tentang Tatib DPRD.

”Saya memang belum bertemu langsung dengan wartawan yang bersangkutan, karena saya perlu tahu persis kronologinya yang A1 dari tangan pertama.” kata Zul.

Dalam kasus seperti ini, lanjut Zul, siapapun yang melakukan penghinaan kepada wartawan, dia telah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 4 yang bunyinya :Kemerdekaan pers itu dijamin haknya dalam  mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.Siapa saja yang melakukan ancaman terhadap pers, menurut Pasal 18 ayat (1) dapat diancam hukuman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

” Jadi kalau ada pihak yang kurang berkenan dengan satu berita, sebetulnya bisa menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai Pasal 5 UU Pers No 40 Tahun 1999.” kata Zul.” Tidak wartawannya dimaki-maki di depan umum, itu tindakan preman sekali”.

Disamping kita bisa gunakan UU Pers No 40 Tahun 1999, bisa juga digunakan Pasal 310 ayat(1) KUHP tentang pelecehan dan pencemaran nama baik, ancamannya pidana penjara maksimal 9 bulan dan ayat (2) ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan.

” Yang saya dengar si Kasubag tidak senang dengan judulnya tapi mengakui isinya benar.” kata Zul.

Pertanyaannya, apakah judul itu salah, memutarbalikkan fakta, mendiskreditkan, menyebar fitnah?.Kalau tidak, ya tidak ada Kode Etik Jurnalistik yang dilanggar.” Kalau pemberitaan harus sesuai dengan selara anda, ya nggak bisa begitu, kami ini media massa independen dan bukan humas anda.”terang Zul.

Kapan proses ini akan dimulai, menurut Zul, dia harus bertemu dulu dengan wartawan yang bersangkutan, mendapat informasi kronologi secara rinci, baru dimainkan.” Saya sudah hubungi wartawan saya yang ngepos disitu, mungkin besok ketemu, dan selanjut disusun prosesnya.” terang Zul.(tim)




Fraksi PDIP Nilai Pemkot Tangerang Belum Serius Realisasikan RPJMD

Paripurna DPRD Kota Tangerang.(hms)

Kabar6-Berbagai tanggapan dilontarkan dari berbagai Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang terkait pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Fraksi Partai Demokrasi (PDI) Perjuangan (PDIP) melalui juru bicaranya Agus Setiawan yang menilai Pemkot Tangerang belum sungguh-sungguh dalam merealisasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang.

“Sebelum RPJMD diganti, lima misi utama yang terkandung dalam RPJMD masih belum terealisasi dengan baik. Harusnya Raperda ini dapat menjawab berbagai tantangan yang ada,” ujarnya.**Baca juga:Kasubag Protokoler DPRD Kota Tangerang Marahi Wartawan.

Misi dalam RPJMD yang belum terealisasi dengan baik, kata Agus, antara lain peningkatan ekonomi daya saing yang justru tidak menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan di Kota Tangerang.**Bacaz juga:Wow, Ada 2.230 Anak Terlantar di Kabupaten Tangerang.

“Selain itu, misi menciptakan tata kelola yang baik dan akuntabel juga ternyata masih banyak yang perlu dievaluasi lagi,” pungkasnya.(tia)




Soal Empat Raperda, Ini Tanggapan Fraksi di DPRD Kota Tangerang

Paripurna pembahasan empat Raperda.(tia)

Kabar6-Sejumlah Fraksi di DPRD Kota Tangerang dalam Badan Musyawarah (Banmus) memberikan tanggapan atas usulan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Selasa (7/3/2017).

Salahsatunya, Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Nasional Demokrasi (Nasdem) dengan juru bicara Minarto mengungkapkan Pemkot Tangerang tidak bisa mengajukan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengaj Daerah (RPJMD) sebelum Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diperbaiki.

“Semestinya terlebih dahulu melakukan revisi RTRW baru RPJMD. Kami meminta untuk diselesaikan dulu RTRW karena menjadi dasar bagi kebijakan RPJMD,” ungkap Minarto di Ruang Paripurna DPRD Kota Tangerang.**Baca juga;Tak Ada Jualbeli dalam Lelang Jabatan di Kabupaten Tangerang.

Tak hanya itu, ia pun menilai Pemkot Tangerang masih belum konsisten dalam menjalankan berbagai misi dalam RPJMD sebelumnya.**Baca juga;Kasubag Protokoler DPRD Kota Tangerang Marahi Wartawan.

“Misalnya, dalam RPJMD tertuang perwujudan apresiasi kesenian dan budaya bagi masyarakat. Namun faktanya sampai saat ini Pemkot belum membangun gedung kesenian yang layak dan representatif,” lanjutnya.(tia)




Tak Ada Jualbeli dalam Lelang Jabatan di Kabupaten Tangerang

Sekda Kab. Tangerang Iskandar Mirsyad.(Shy)

Kabar6-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsad memastikan, tidak ada kesempatan bagi oknum tertentu dalam hal jualbeli jabatan, pada proses lelang jabatan di dua posisi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

“Tidak akan ada yang bisa melakukan jualbeli jabatan. Karena, pihak kami pun melakukan pengawasan dengan ketat,” ungkapnya kepada kabar6.com, Selasa (7/3/2017).

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) tersebut pun juga mengatakan, pihak-pihak yang turut serta dalam proses tersebut, juga dilakukan pengawasan.**BAca juga;DPRD Kota Tangerang Tak Sanggup Bahas Empat Raperda

“Semua kita awasi jadi, dijamin enggak ada jualbeli jabatan. Semua diproses sesuai dengan aturan,” ujarnya.**Baca juga;Kasubag Protokoler DPRD Kota Tangerang Marahi Wartawan.

Diketahui, saat ini 17 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang lolos seleksi tahap awal akan melakukan uji kompetensi yang dilakukan oleh Universitas Padjadjaran.(shy)




Kasubag Protokol DPRD Kota Tangerang Marahi Wartawan

Gedung DPRD Kota Tangerang.(bbs)

Kabar6-Perlakuan tidak menyenangkan kembali diterima oleh Insan Pers. Kasubag Protokoler Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Endang Zahri Ahmad memaki wartawan di depan umum, Selasa (7/3/2017).

Hal itu terjadi lantaran Endang merasa tidak terima dengan judul pemberitaan yang dianggapnya tidak memuaskan.

Kejadian bermula saat wartawan kabar6.om, Chyntia Sami Bhayangkara trengah melakukan tugas peliputan di dalam Ruang Paripurna DPRD Kota Tangerang.

Endang kemudin  menyuruh wartawan lainnya untuk memanggil wartawan kabar6.com. Dan, saat wartawan kabar6.com keluar, Endang yang sudah menunggu di depan pintu Ruang Paripurna langsung memanggil dan marah-marah.

“Coba kamu baca judul berita yang kamu buat, apa ini pantas? Memang isinya benar, tapi judulnya tidak pantas,” ujarnya kepada wartawan kabar6.com dengan nada tinggi.

Sontak, suara Endang yang keras mengundang perhatian banyak orang yang berada di sekitar kawasan itu dan menjadikannya aksi marahnya Endang sebagai tontonan.

Tak hanya itu, Endang pun mengumbar cerita kepada wartawan lainnya akan melayangkan somasi terkait pemberitaan sebelumnya.**Baca juga;DPRD Kota Tangerang Tak Sanggup Bahas Empat Raperda.

Perlakuan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak beretika tersebut dinilai tidak sesuai dengan slogan kota Akhlakul Karimah yang disematkan pada Kota Tangerang.(Tim K6)