1

Prostitusi Online Jual Anak-anak

Kabar6- Prostitusi online anak-anak pada dasarnya merupakan salah satu bentuk utama perdagangan orang. Ini bisa direspon dengan Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU tentang Perlindungan Anak. 

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Seto Mulyadi mengatakan, karena memakai media online, maka bisa juga tersangkut ke UU tentang ITE dan UU tentang Pornografi. Hitam putihnya persoalan sudah terang benderang, tepat mengganjar pasal berlapis terhadap pelaku.

“Yang pelik adalah ketika orangtua melakukan pembiaran bahkan aktif mengomersialisasi darah daging mereka sendiri?. Jika ya, orangtua tersebut bisa dikenai sanksi pemberatan,” katanya lewat siaran pers yang diterima kabar6.com, Kamis (16/3/2017).

Seto terangkan, semakin pelik jika terjadi keabsurdan berpikir yang boleh jadi dialami korban kanak-kanak dan orangtua mereka. Ia mengajak publik ingat kasus Emon, pedofil Sukabumi. Sejumlah anak dan orangtua menyebut diri mereka sebagai korban. 

Tapi bukan korban eksploitasi seksual ataupun korban kejahatan seksual. Melainkan korban utang-piutang. Mereka merasa dirugikan Emon karena sang pedofil tidak membayar mereka sesuai kesepakatan. 

“Jadi, bagi korban dan orangtua mereka, integritas tubuh anak bukan persoalan sama sekali asalkan ada keuntungan finansial yang bisa diperoleh dari pelaku,” terangnya. 

Padahal, Kak Seto bilang, kasus prostitusi ini bisa beranak pihak menjadi masalah seksualisasi perilaku, kehamilan di luar pernikahan, penyakit menular seksual, putus sekolah, para ibu usia remaja yang tidak siap mengasuh anak, dan lain-lain. 

Sangat merisaukan bahwa keabsurdan itu juga telah dialami oleh banyak anak-anak kita dengan alasan “demi pulsa, demi kosmetik, demi karcis bioskop” dan sejenisnya.

Apabila orangtua berperilaku sebagaimana di atas, maka di samping dikenakan pidana, kuasa asuh orangtua tersebut juga bisa dicabut. Itu dibenarkan oleh UU Perlindungan Anak. UU TPPO juga menyebut adanya restitusi bagi korban.

Secara umum memang seksualitas telah mengalami desakralisasi. Tengok bagaimana toko-toko kelontong berlisensi mendisplay kondom di counter depan meja kasir. 

“Saya pernah bertanya, kapan dan siapa pembeli kondom tersebut. Kasir menjawab, paling laris adalah pada malam akhir pekan dan pembeli paling banyak adalah anak-anak remaja. Saya berulang kali menegur toko-toko tersebut, tapi tak digubris,” sesal pria yang bermukim di Perumahan Cirendeu Permai, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, ini.

Bagaimana dengan kasus prostitusi anak-anak lainnya?. Seto menambahkan, Bagaimana kasus tahun lalu, di mana anak-anak yang dilacurkan untuk orang-orang gay di kawasan sekitar Ciawi. 

Bagaimana proses hukum terhadap pelaku dan rehabilitasi bagi korban?. Kak Seto berujar, Indonesia perlu punya basis data. Basis data tentang pelaku harus terbuka untuk publik demi menangkal aksi residivisme. 

Basis data tentang korban harus tertutup, semata-mata untuk kepentingan rehabilitasi. Lantas, apakah dalam kasus prostitusi online anak-anak ini para pelaku akan dikenai sanksi pemberatan seperti kebiri, pemasangan chip, publikasi identitas, hukuman mati.

“Sebagaimana revisi kedua UU Perlindungan Anak?

Sayangnya, aturan teknisnya belum ada,” ujarnya.(yud)




Produksi PT. Ruhuey Indonabati Disebar ke Jakarta

Sidak BPOM Banten.(tia)

Kabar6-Manajer pelaksana PT. Ruhuey Indonabati, Karkam mengaku pabrik makanan beku ilegal untuk vegetarian tersebut telah berdiri selama enam tahun.

“Pabrik ini sudah ada sekitar enam tahun. Produk juga enggak sampai ekspor, cuma ke daerah Jakarta. Untuk rumah-rumah aja,” ujarnya kepada awak media, Kamis (16/3/2017).

Menurutnya, sang pemilik pabrik yang tidak memiliki izin edar tersebut juga jarang berkunjung ke pabriknya.**Baca juga:Awal 2018 Runway III Mulai Dibangun.

“Ya, tinggalnya tidak disini. Saya enggak tahu namanya siapa,” imbuhnya.**Baca juga: BPOM Gerebek Pabrik Makanan Beku Ilegal di Tangerang.

Sementara itu, Opik (35), pemilik warung kopi di depan pabrik di Jalan KH Mutaqin RT 004/002 Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk Kota Tangerang mengaku bahwa pabrik tersebut sudah berdiri lebih dari sepuluh tahun.**Baca juga: Ketua KJPP Dikerubutin Warga Rawa Burung.

“Saya sudah sepuluh tahun jualan disini, sebelum saya ada disini pabrik ini sudah ada. Tapi, saya enggak tau kalau ternyata pabrik ini ilegal, karena tidak pernah dipasarkan di wilayah sini,” pungkasnya.(tia)




BPOM Gerebek Pabrik Makanan Beku Ilegal di Tangerang

BPOM melakukan penggerebekan di Tangerang.(tia)

Kabar6-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banten menggerebeksebuah pabrik  makanan protein sayuran beku diduga ilegal PT. Ruhuey Indonabati, di Jalan KH. Mutaqin RT. 004/002 Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Kamis (16/33/2017).

Dalam kegiatan operasi tersebut, BPOM juga didampingi oleh Kejaksaan Tinggi Banten, Polda Metro Jaya, dan Polrestro Tangerang Kota.

“Kami menemukan produsen makanan protein sayuran yang tidak memiliki izin edar dan diduga mengandung bahan-bahan berbahaya,” ujar Kepala BPOM Banten, Mohamad Kashuri kepada awak media.

Tak hanya itu, dari sisi sanitasi dan kebersihan, pabrik tersebut juga tidak memenuhi syarat ketentuan yang ada.

“Tadi kita lihat di ruang gudang dan produksi ditemukan banyak kecoa, kotor, lembab, aromanya juga tidak sedap. Tentunya tidak bisa memproduksi makanan dengan sarana produksi seperti itu. Ini untuk dikonsumsi manusia loh,” tegasnya.**Baca juga:BPOM Sidak Pabrik Saos dan Kecap di Tangerang.

Untuk tindak lanjut, pihaknya akan menghentikan sementara proses produksi hingga pemilik pabrik yang belum diketahui identitasnya tersebut menyelesaikan perizinan.**Baca juga: BPOM Banten Segera Tarik ST Qua Dari Masyarakat.

“Saat tiba di lokasi, proses produksi yang masih berlangsung kami hentikan dan mobil distribusi produk jadi juga kami tahan. Seluruh proses produksi kami hentikan sampai yang bersangkutan menyelesaikan perizinan,” jelasnya. (tia)

**Baca juga: Ketua KJPP Dikerubutin Warga Rawa Burung.




Pemkot Tangerang Bakal Sulap Stadion Benteng Jadi Taman Kota

Vandalisme di tembok Kantor Pemkot Tangerang.(tia)

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang akan berncana menyulap Stadion Benteng menjadi Taman Kota setelah penyerahan aset dari Kabupaten Tangerang.

“Kita sudah evaluasi, Stadion Benteng tetap menjadi ruang publik. Kalau tetap jadi stadion tidak strategis, apalagi pengalaman dulu sering ribut usai pertandingan bola. Itu lokasinya di tengah kota,” ujar Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah kepada awak media.

Tak hanya itu, Pemkot Tangerang juga telah menyiapkan rencana untuk memindahkan Stasiun Tanah Tinggi ke kawasan Stadion Benteng.

“Ya, kita sudah siapkan perencanaannya. Nanti Stasiun Tanah Tinggi juga akan digeser kesini (Stadion benteng, red) karena sering bikin macet. Jadi nanti penataan kawasan gitu,” jelasnya.

Sementara itu, masyarakat Kota Tangerang yang kesal dengan rencana pembangunan taman tersebut meluapkan kekesalannya dengan lewat aksi vandalisme di sejumlah fasilitas umum di Kota Tangerang.

Salah satunya di tembok Stadion Benteng, yang bertuliskan “Kami butuh stadion, bukan taman”.**Baca juga: Protes Nasib Persikota dan Stadion Benteng Lewat Vandalisme

“Ya, kami kecewa dengan sikap walikota. Stadion Benteng punya sejarah yang panjang, kenapa dijadikan taman? Taman di Kota Tangerang sudah banyak, kami tidak butuh taman,” keluh Handi (28), warga Kota Tangerang.(tia)




Bangun Jamban untuk Berantas Dolbon

Kabar6- Bagi masyarakat miskin buang hajat sembarangan adalah hal yang lumrah dilakukan, boleh dimana saja, di pinngir kali, di pinggir rel kereta api atau di kalangan warga Neglasari dikenal Dolbon (modol di kebon).

Pemerintah Kota Tangerang memperkirakan masih 53 ribu orang miskin yang terliabat dengan kegiatan dolbon. Dan ini tentu tak bisa dibiarkan berlangsung terus menerus, karena mereka memang tidak punya jamban.

Melihat fakta itu, Pemkot Tangerang sejak tahun anggaran 2015/2016 membangun 2000 Jamban sehat, dan tahun ini seperti dijelaskan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tangerang Said Endaryanto akan dibangun lagi 2300 jamban.

” Itu sudah diusulkan dan tujuannya untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat melalui Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)” katanya.(z).

 

 




Muhammadiyah : Awal Puasa Ramadhan 27 Mei 2017

Kabar6-Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan awal puasa Ramadhan 1438 Hijriah dimulai 27 Mei 2017 merujuk hasil perhitungan astronomi ahli falak. 

“Karena posisi hilal saat itu berada di sekitar tujuh derajat. Sudah tinggi,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, Rabu (15/03/17).

Pemerintah,lanjut Mu’ti, biasanya menetapkan posisi minimal hilal sesuai metode rukyat adalah lebih dari dua derajat di atas ufuk guna memenuhi unsur keterlihatan bulan oleh mata.

Tapi kemungkinan besar awal puasa 2017 versi Muhammadiyah dengan pemerintah akan sama.(z)

 




Pertikaian Angkot Online Offline Hasil Ternak Konflik

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan.(foto:rol)

Kabar6- Konflik pengemudi angkutan umum konvensional (offline) dengan angkutan umum berbasis aplikasi (online) yang terjadi di Tangerang, merupakan hasil dari ternak konflik yang selama ini dilakukan pemerintah.

Demikian dikatakan Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, tentang pelaksanaan amanat Undang-Undang No 22/2009 dan Permenhub No 32/2016 sebagai solusi komprehensif untuk mencegah konflik antara angkutan umum offline dan online.

“Pemerintah hanya dapat merujuk pada hukum positif atau ketentuan yang berlaku apabila ingin memberikan solusi sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas,” kata Edison.

Yang terjadi selama ini, Pemprov dan Polri telah melakukan pembiaran terhadap angkutan umum yang tidak sesuai dengan Permenhub No 32/2016. Angkutan orang/umum harus memiliki ijin dan dikelola perusahaan berbadan hukum. Kemudian ada tanda lulus uji berkala (KIR), punya pool dan pengemudinya harus dengan SIM umum.

“Percayalah, konflik akan terus terjadi jika aturan tak ditegakkan dengan tegas dan konsisten,” kata Edison.(z)

 




Walikota Tolak Regulasi Angkutan Umum Online

Walikota Tangerang Arief Wismansyah.(ist)

Kabar6-Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah menolak adanya regulasi angkutan transportasi online yang akan dilimpahkan ke daerah.

“Belum ada kejelasan kenapa mau dilimpahkan ke Kota Tangerang. Kalau mau dilimpahkan, kewenangan kami sejauh mana. Apa seluruh kabupaten dan kota lainnya juga diserahkan begitu saja? Padahal ini urusan nasional,” ujar Arief kepada kabar6.com, Selasa (14/3/2017).

Menurutnya, akar permasalahan ini berasal dari kendaraan roda dua yang tidak termasuk kategori moda angkutan umum dalam Undang Undang.**Baca juga:DPRD : Kami Memang tak Berwenang Ikut Campur.

Tak hanya itu, regulasi angkutan online tentunya juga berbeda dengan regulasi Andong di Jogja, dimana Andong dijadikan angkutan umum. **Baca juga: KJPP : Ngapain DPRD Ikut Campur.

“Memang sama rodanya dua, tapi ada kakinya empat. Jelas berbeda. Kalau saran saya, bahas dulu masalah kendaraan roda dua, lalu bikin Undang Undangnya. Kalau memang tidak boleh, harus tegas, karena kalau mau dilimpahkan harus ada rujukannya dulu,” tegasnya.(tia)




Kasus Alfamart, Kok KIP Dijadikan Tergugat

Tim kuasa hukum KIP.(tia)

Kabar6-Sidang gugatan PT.Sumber Alfaria Trijaya, Tbk terhadap KIP dan konsumen sekaligus donaturnya, Mustolih Siradj kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (14/3/2017).

dalam sidang tersebut, Tim kuasa hukum Komisi Informasi Pusat (KIP) mengadirkan bukti dalam sidang pengadilan untuk membantah status Tergugat I yang disematkan oleh penggugatnya, PT.Sumber Alfaria Trijaya, Tbk.

“Ya, kami hadirkan bukti Peraturan MA Nomor 2/2011 tentang Prosedur Sengketa Informasi di Peradilan pada persidangan kali ini,” ujar kuasa hukum KIP, Fathul Ulum usai mengikuti persidangan.

Dalam peraturan tersebut disebutkan dalam putusan KIP, para pihak yang seharusnya dilibatkan keberatan atas putusan KIP adalah pemohon informasi, yaitu Mustolih Siradj dan termohon informasi, yaitu retail Alfamart.

“Seharusnya KIP tidak dijadikan pihak dalam sengketa ini. Kami menilai bahwa penggugat (Alfamart, red) telah salah menempatkan KIP sebagai tergugat,” jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga memiliki bukti lain, yaitu terkait putusan MA pada tingkat kasasi yang menetapkan bahwa KIP tidak bisa dijadikan pihak di dalam hasil putusan sengketa informasi.**Baca juga:Tenangkan Pendemo, Barhum Malah Disemprot Warga.

“Kami masih dalam proses upaya hukum. Kita lihat nanti hasil keputusan PN Tangerang. Ketika PN telah memutuskan bahwa Alfamart harus membuka informasi publik, maka tidak ada alasan hukum lagi untuk tidak menyampaikan informasi kepada masyarakat,” tutupnya.**Baca juga:Dirut AP II Absen, Kapolres Disorki Pendemo.

Untuk diketahui, sidang tersebut merupakan sidang ketiga gugatan retail Alfamart terhadap putusan KIP dan konsumen sekaligus donaturnya, Mustolih Siradj dengan agenda penyerahan barang bukti dari pihak tergugat dan penggugat.(tia)




Waspada Investasi Bodong, Begini Tips Ala PMJ

Ilustrasi.(bbs)

Kabar6-Polda Metro Jaya (PMJ) mengimbau masyarakat dsiwilayah hukumnya untuk waspada dengan tindak penipuan yang dilakukan perusahaan investasi ilegal alias bodong.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, bila pada dasarnya sangat mudah mengenali perusahan investasi ilegal alias bodong.

Setidaknya ada tiga hal mudah yang bisa dilakukan untuk mengenali dan mewaspadai tindak penipuan lewat modus investasi.

“Paling pertama itu jangan tergiur dengan tawaran investasi dengn bunga tinggi melebihi ketentuan BI. Pandawa contohnya aturannya 5-7 persen per tahun, dia masa berani kasih 10 persen per bulan?” katanya di Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Kedua masyarakat harus teliti dan mencari tahu orang yang menawari investasi. Dan, harus mencari tahu siapa leader-leader di dalam perusahaan investasi dimaksud.

“Harus tahu juga leadernya siapa dan kantornya di mana. Ini kan pasti mereka mainnya skala besar sampai ke luar. Cari tahu kantornya ada atau tidak. Jangan-jangan tidak punya kantor. Maksimalkan teknologi, internet untuk  mempermudah,” imbaunya.**BAca juga:Ratusan Warga Rawa Burung Sambangi Gedung DPRD.

Yang terakhir dan tidak kalah penting adalah masyarakat bisa berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari tahu keabsahan perusahaan investasi yang memberikan tawaran.**Baca juga:Ratusan Massa AMR Longmarch ke Bandara Soetta.

“Yang paling penting sekarang masyarakat bisa koordinasi langsung dengan OJK. Belum lama ini kami koordinasi dan pihak OJK bilang sekarang buka pintu. Masyarakat bisa tanya, perusahan investasi atas nama ini terdaftar atau tidak. Kalau lewat telepon saya belum dapat info, tapi pintu OJK selalu terbuka,” jelasnya.**Baca juga:Ckckck…Muda & Berprestasi, Ini Enam Pria Muda Terkaya.

Diketahui, belakangan penipuan dengan modus investasi kerap terjadi. Belakangan ini dilakukan oleh KSP Pandawa. Pemimpin KSP Pandawa kini sudah ditangkap. Meski demikian kasus ini terus bergulir di Polda Metro Jaya.(HP)