1

Polisi Tetapkan Sopir Truk Penabrak Pasutri Sebagai Tersangka

Truk tepung yang menabrak warung pasutri di Tangerang.(shy)

Kabar6-Polres Kota (Polresta) Tangerang mene‎tapkan SA (25), sopir truk maut yang menabrak warung dan menewaskan pasangan suami istri (pasutri) pemilik warung, di Jalan Raya Serang KM 17,5 Desa Telaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Rabu (22/12/2016) kemarin, sebagai tersangka.

“Sesuai pasal 310 ayat 4 UURI no 22 tahun 2009 tentang lalulintas, SA kami tetapkan sebaga‎i tersangka. Dia diduga lalai dalam mengemudikan truk, hingga menghilangkan nyawa orang lain,” ujar Kanit Laka Lantas pada Satlantas Polresta Tangerang, AKP H Jaenal Abidin Harahap, Kamis (22/12/2016).

Jaenal menyebut, atas perbuatan lalainya tersebut, SA terancam hukuman penjara selama enam tahun.

Hasil pemeriksaan penyidik, kata AKP Jaenal,‎ SA mengemudikan truknya yang bermuatan tepung, dari Bandung menuju Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Nahas, 20 meter sebelum tiba dipabrik tujuan, truk yang dikemudikan SA hilang kendali dan warung yang dihuni pasutri bernama Sudrajat dan Sapaah tersebut. “Tersangka mengakui dirinya mengantuk dan memaksakan diri,” jelas Jaenal.**Baca juga: Ortu Terduga Teroris Tangsel Dikabarkan Sakit.

‎Akibat kejadian itu, pasutri nahas tersebut tewas dalam kondisi menggenaskan. Keduanya terhimpit truk maut sekaligus tertimpa material bangunan kios yang mereka tempati.**Baca juga: Heboh…! Warga Tangerang Tangkap Buaya.

“Kondisi kedua korban cukup parah, saat evakuasinya sendiri truk harus didongkrak terlebih dahulu,” kata Jaenal lagi.**Baca juga: Truk Tabrak Warung di Cikupa, Pasutri Tewas.

Atas kejadian itu, Jaenal pun mengimbau kepada para pengemudi dan pengendara, agar tidak memaksakan diri ketika mengantuk. Karena dapat berakibat fatal bagi diri sendiri maupun orang lain.(agm)




Heboh…! Warga Tangerang Tangkap Buaya

Buaya yang ditangkap warga Tangerang.(agm)

Kabar6-Seekor buaya besar ditangkap warga di Kali Cidurian, Kampung Parung Ceuri, RT 2/1, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Kamis (22/12/2016).

Informasi yang dihimpun kabar6.com, buaya dengan panjang tiga meter tersebut sedianya bukan kali pertama ditemukan warga.

“Ini sudah empat kalinya masuk ke pemukiman, karena pemukiman kami dekat dengan Kali Cidurian yang merupakan perbatasan wilayah Cikande dan Cisoka,” ungkap Yani (40), warga sekitar yang berhasil menangkap buaya tersebut.

Sementara, Brigadir Wahyudin Binamas Polsek Cikupa menambahkan,‎ pihaknya turut menyaksikan penangkapan dan evakuasi buaya berukuran tiga kali orang dewasa tersebut.**Baca juga: Gerakan Tangerang Bersih Tak Ganggu Pelayanan.

“Pak yani yang menangkap tadi, kemudian dibantu warga dibawa ke pinggiran kali, biasanya tidak sebesar ini,” kata Wahyudin.**Baca juga: Ortu Terduga Teroris Tangsel Dikabarkan Sakit.

Hingga kini, buaya tersebut diamankan warga setempat agar tak menyerang warga sekitar. Tak pelak, buaya itupun menjadi tontonan warga sekitar. Rencananya, buaya itu akan dijual ke penangkaran buaya terdekat. (agm/shy)




Gerakan Tangerang Bersih Tak Ganggu Pelayanan

Sejumlah pegawai ikut dalam Gerakan Tangerang Bersih.(shy)

Kabar6-Hari ini, Kamis (22/12/2016), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelar Gerakan Tangerang Bersih.

Ya, program bebersih massal ini sedianya merupakan bagian dalam rangkaian HUT Kabupaten Tangerang Ke-73, yang jatuh pada 27 Desember 2016.

Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) turut dilibatkan dalam aksi ini. Meski demikian, Pemkab Tangerang tetap mengedepankan komitmen bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boileh terganggu.

Seperti yang terlihat di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang.

Aksi bebersih massal yang dimulai sejak pagi di SKPD ini, diikuti oleh hampir seluruh pegawai. Hanya ada 20 pegawai yang tidak diizinkan ikut dalam aksi ini, karena harus tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sekertaris Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat mengatakan, dalam menjaga pelayanan kepada masyarakat bisa tetap berjalan normal, pihaknya tak mewajibkan pegawai yang bertugas dalam melayani masyarakat.

Pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Tangerang tetap jalan.(shy)

“Ada 20 petugas yang tetap siaga memberikan pelayanan, Sedangkan pegawai lainnya wajib ikut dalam gerakan bebersih massal ini,” ujarnya.

Sementara, Gufron, warga asal Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang sedang mengurus surat administrasi kependudukan pada Disdukcapil Kabupaten Tangerang, mengaku salut dengan aksi tersebut.

“Pelayanan tetap normal. Seperti biasa sih, enggak telat dan enggak cepet juga. Bahkan tadi, saya juga sempat diminta untuk berpartisipasi memungut sampah di kantor Disdukcapil. Seru juga sih, karena semuanya jadi kompak,” ujarnya.**Baca juga: Disiapkan “Shuttle Bus” Menuju Lokasi HUT Kabupaten Tangerang Ke-73.

Pantauan kabar6.com, tak hanya instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang ikut serta dalam gerakan ini, namun sejumlah pasar yang berdekatan dengan kantor Kecamatan ataupun Desa dan Kelurahan, juga turut serta dalam gerakan bebersih serentak tersebut.**Baca juga: HUT Ke-73, Kabupaten Tangerang Gelar Gerakan Kebersihan Massal

Diketahui, aksi Gerakan Tangerang Bersih tersebut digelar dengan target bisa meraih rekor MURI, yang akan menjadi kado pada hari Jadi Kabupaten Tangerang ke-73.(Shy)




Besok, Truk Angkutan Barang Dilarang Lewat Tol Merak-Cikupa

Gerbang Tol Cikupa.(ist)

Kabar6-Menjelang Natal dan Tahun Baru, truk angkutan barang dilarang melintas di ruas tol tertentu. Hal itu sesuai dengan pelarangan yang telah dikeluarkan oleh
Kementerian Perhubungan.

Hal ini dilakukan mengantisipasi terjadinya kemacetan akibat lonjakan volume kendaraan yang akan mudik ke kampung halaman.

“Untuk menciptakan kondisi Kamseltibcar lantas yang dinamis menjelang Natal telah terbit aturan yang mengatur pembatasan angkutan barang,” ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto kepada wartawan, Kamis (22/12/2016).

Dengan pembatasan kendaraan angkutan barang tersebut, diharapkan dapat memberikan kontribusi ruang yang lebih luas untuk kendaraan di luar angkutan barang, khususnya kendaraan penumpang baik pribadi maupun umum.

“Sehingga kegiatan masyarakat yang akan melaksanakan Natal, Tahun Baru, liburan dan mudik serta balik dapat berjalan dengan lancar,” imbuhnya.**Baca juga: Saat Flu Hindari Terlalu Banyak Tidur.

Pembatasan jam operasional truk tersebut tidak berlaku bagi angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).**Baca juga: Apa Efek Konsumsi Susu Murni Pada Tubuh?.

Truk angkutan barang dilarang melintas pada tanggal 23 Desember pukul 00.00 WIB hingga tanggal 26 Desember pukul 00.00 WIB.

Pelarangan tersebut berlaku pada ruas tol berikut:

1. Tol Merak-Cikupa-Kembangan-JORR W2
2. Tol Kembangan Jakarta-JORR W-Cikunir
3. Tol Cawang-Dawuan-Purbaleunyi
4. Tol Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur
5. Tol Cawang-Bogor-Ciawi.(HP/tom migran)




Tiga Pengguna Narkoba Ditangkap Polsek Pagedangan

Tiga pelaku narkoba yang ditangkap.(cep)

Kabar6-Petugas Unit Reskrim Polsek Pagedangan meringkus tiga pria pelaku penyalahgunaan narkotika. Satu dari pelaku diketahui sebagai wanita paruh baya.

Ketiganya masing-masing berinisial NR alias Nurai (33), warga Kampung Cilegong, Desa Cicayur, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, AS alias Kancil (26) dan YR alias Bude (47), keduanya adalah warga Kampung Sinangpalai, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang.**Baca juga: Pengedar dan Pamakai Narkoba Disergap Polresta Tangerang.

Ketiganya disergap petugas di rumahnya masing-masing. Meski ketiganya sama-sama mengakui perbuatannya, namun saat dilakukan tes urin di RS Usada Insani, pelaku wanita tidak terbukti mengonsumsi narkoba.**Baca juga: Waspada Teroris, Pemkot Tangsel Minta Ketua RT Cek Langsung Rumah Pendatang.

“Awalnya Nurai yang ditangkap, dengan barang bukti sabu seberat 0,43 gram. Saat diperiksa, Nurai mengaku bila narkoba itu didapatnya dari Bude, lewat perantara Kancil,” ujar Kasubag Humas Polres Tangsel, Komisaris Mansuri, Rabu (22/12/2016).**Baca juga: Kabupaten Tangerang Terima Penghargaan APE 2016.

Dari pengakuan Nurai, petugas kemudian meringkus Kancil dan Bude di rumahnya masing-masing, yang kebetulan lokasinya saling berdekatan.**Baca juga: Aneh, Beberapa Tradisi Untuk Wanita di Berbagai Negara.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal  114 Sub Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pagedangan.(cep)




Pengedar dan Pamakai Narkoba Disergap Polresta Tangerang

Pemakai dan bandar narkoba yang disergap polisi.(agm)

Kabar6-Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja berhasil diringkus petugas Satnarkoba Polres Kota (Polresta) Tangerang.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sembilan paket sabu dan 17 paket ganja berbagai ukuran dan siap edar.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Sukardi mengatakan, kedua pelaku sudah menjadi incaran petugas sejak lama. Namun, kedua pelaku yakni Tupai (30) dan Bicun (31)‎ terbilang licin.

“Keduanya kami tangkap dalam kontrakan kawasan Kampung Dadap, Kabupaten Tangerang,” ujar Kompol Sukardi, Rabu (12/21/2016).

Diketahui, Bicun merupakan pemakai yang kedapatan memiliki satu paket sabu dan alat hisap. Sedangkan Tupai merupakan pengedar yang menguasai delapan paket sabu dan belasan paket daun ganja siap edar.**Baca juga: Pemkot Tangerang Targetkan Pembangunan PLTSa Dimulai 2018.

“Mereka masing-masing merupakan pemakai dan pengedar. Saat ini keduanya kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait siapa bos besar dari pengedar narkotika ini,” ungkapnya.**Baca juga: Kabupaten Tangerang Terima Penghargaan APE 2016.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam jeratan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(shy/agm)




Kabupaten Tangerang Terima Penghargaan APE 2016

Bupati Tangerang saat menerima penghargaan APE 2016.(hms)

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali meraih penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) tahun 2016. 

Penghargaan di bidang kesetaraan gender ini, diberikan langsung oleh Wakil Presiden RI di Jakarta, Rabu(21/12/2016).

Untuk diketahui, penghargaan APE ini diselenggarakan oleh Kementerian  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia sejak tahun 2014 lalu.

APE diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan peran pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui pengarusutamaan gender (PUG).

Dalam pemberian anugerah APE, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terlebih dahulu melakukan evaluasi dengan mengacu tujuh komponen.

Komponen yang menjadi bahan evaluasi antara lain komitmen kebijakan pemerintah dalam kesetaraan gender, kelembagaan, sumber daya manusia dan pengalokasian anggaran, alat analisis gender dan partisipasi masyarakat.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang, Banteng Indarto mengatakan, untuk percepatan pengarusutamaan gender di SKPD, Pemkab Tangerang melalui Surat Keputusan Bupati telah membentuk Pokja PUG.**Baca juga: Disnakertrans Banten Verifikasi Penangguhan UMK Dari 78 Perusahaan.

Tak hanya itu, Pemkab Tangerang juga membentuk tim pembina perlindungan perempuan dan anak, untuk mendukung gerakan kesetaraan gender ini.**Baca juga: KI Banten Umumkan Peringkat Terbaik Keterbukaan Informasi.

“Terimakasih atas kerjasama semua pihak. Semoga penghargaan yang diterima ini semakin menambah spirit semua untuk lebih melaksanakan pembangunan berwawasan gender,” ujarnya.(hms/van)




Perampok Adik Juragan Sembako Teluknaga Disergap, Tiga Ditembak

Komplotan perampok adik juragan sembako.(tia)

Kabar6-Polsek Teluknaga mengamankan komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menggondol uang tunai Rp300 juta milik juragan sembako di bilangan Kecamatan Teluknaga.

Dari data yang berhasil dihimpun kabar6.com, pelaku berjumlah tujuh orang masing-masing berinisial LK (33), PR (30), MS (24), NM (41), RD (35), RS (32), dan OD (42).

Komplotan tersebut disergap petugas di sejumlah lokasi berbeda, beberapa pekan setelah melakukan tindak kejahatan.

“Penangkapan dilakukan bertahap dari lokasi berbeda-beda. Karena melakukan perlawanan, tiga dari tujuh pelaku tersebut terpaksa kami lumpuhkan,” ujar Wakapolres Metropolitan Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan, Rabu (21/12/2016).

Sedianya, aksi komplotan pelaku bermula saat korban AS (47), adik dari pemilik toko sembako di Rawa Burung, Kecamatan Teluknaga, tengah membawa uang tagihan toko sebesar Rp300 juta menggunakan sepeda motor.

“Di Jalan Bojong Renged, beberapa pelaku menabrakkan mobilnya ke motor korban hingga korban terjatuh. Lalu, datang dua pelaku lainnya mendekati korban. Salah seorang pelaku memukul kepala korban dengan balok, sedangkan pelaku lainnya mengambil kardus berisi uang. Selanjutnya, pelaku lainnya kembali datang dan berpura-pura menolong korban,” ungkapnya.

Akibat kejadian itu, korban tewas. Sedangkan komplotan pelaku langsung melarikan diri. Sementara, petugas yang melakukan pengusutan atas kasus itu, akhirnya mendapat informasi dari warga, ihwal keberadaan salah seorang pelaku.

“Nah, dari informasi warga kami berhasil meringkus salah seorang pelaku. Dan, dari mulut salah seorang pelaku yang pertama kali ditangkap, akhirnya kami berhasil meringkus pelaku lainnya,” ujar AKBP Erwin.

Dari tangan komplotan pelaku, polisi berhasil mengamankan replika senjata api jenis gotri, jaket dan helm yang dipakai korban, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.**Baca juga: Densus 88 Gerebek Rumah Terduga Teroris di Tangsel, Tiga Tewas.

Dari penyelidikan polisi, juga terungkap bila komplotan pelaku sedianya sduah melakukan tindak kejahatan dengan motif serupa di tujuh lokasi berbeda diwilayah Tangerang Raya.**Baca juga: Ketua PGRI Kota Tangerang Sayangkan Ada SMA Gelar Rapat SPP.

“Total ada tujuh TKP. Diantaranya di Kecamatan Pakuhaji, Kosambi dan Teluknaga. Sedangkan total kerugian akibat aksi komplotan tersebut mencapai ratusan juta,” ujar Wakapolrestro Tangerang lagi.**Baca juga: Bandara Soetta Mulai Dipadati Penumpang.

Kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Atas tindak kejahatan komplotan itu, para pelaku dikenai pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.(tia/agm)




PLN Sosialisasikan K2 dan K3 di Kecamatan Gunung Kaler

PT PLN saat mensosialisasikan program K2/K3 di Gunung Kaler.(agm)

Kabar6-PT PLN (Persero) Cabang Cikupa, Kabupaten Tangerang, menggelar sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K2/K3) kepada puluhan Ketua RT dan RW se Kecamatan Gunung Kaler.

Sedianya, sosialisasi K2/K3 tersebut, berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Rabu (21/12/2016).

Kegiatan sosialisasi itu diikuti antusias oleh masyarakat Gunung Kaler, dengan dihadiri narasumber dari PLN Cikupa bekerjasama dengan PT Powerindo Prima Perkasa (P3) selaku penyuplai berbagai macam elektrikal yang dibutuhkan PT PLN untuk melayani pelanggannya.

“Sosialisasi ini kami gelar untuk mengedepankan pengetahuan tentang bahaya listrik serta tindakan kriminal bagi yang melakukan pencurian listrik,” ujar Adhi Sukmoyo, penanggung jawab sosialisasi K2 dan K3 PLN Cikupa, Rabu (21/12/2016).

Kegiatan sosialiasi tersebut, kata Adhi, merupakan upaya mencerdaskan masyarakat dalam pemakaian listrik.

“Harapan kami menggelar sosialisasi ini guna mencerdaskan masyarakat akan pentingnya pengetahuan terkait pemakaian listrik, mulai dari tidak menggunakan kabel serabut hingga mengetahui bahaya listrik bagi anak,” pungkasnya.

Ketua RT dan RW saat mengikuti sosialisasi program K2/K3.(agm)

Sementara, Sales Marketing PT Powerindo Prima Perkasa wilayah Banten, Halim mengaku, mendukung sepenuhnya program PT PLN dalam sosialisasi K2 dan K3.

“Ini bagian dari servise kami, sebagai satu-satunya rekanan PT PLN yang menyediakan kebutuhan Electrical se-indonesia,” ungkap Halim.

Selain itu, pihaknya juga turut mensosialisasikan Produk terbaru mereka yang klaim mampu mengurangi praktik pencurian listrik yang dilakukan pedagang kaki lima selama ini.

“Kita juga sosialisakan Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPUL) yang cara kerjanya serupa dengan meteran listrik menggunakan token. Dan ditempatkan di pasar malam,” kata Halim.

Dengan begitu, lanjut Halim, pedagang kaki lima hanya perlu membayar listrik sesuai kebutuhan.

“SPUL ini, memiliki beberapa terminal yang bisa digunakan bersamaan,” tutup Halim.(agm)




Buruh Tangerang Desak Dewan Pengupahan Dibubarkan

Buruh K-SPSI menggeruduk kantor Disnakertrans.(shy)

Kabar6-Ratusan buruh dalam K-SPSI Kabupaten Tangerang menggeruduk kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Rabu (21/12/2016).

Dalam aksinya, buruh meminta Pemkab Tangerang melalui Disnaker segera membubarkan Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang, karena dianggap tidak mampu mengatasi persoalan Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK).**Baca juga: LKP Bakal Kawal Kinerja Plt Direktur PDAM TB.

“Kami minta Disnakertrans segera membubarkan Dewan Pengupahan. Karena, mereka tak mampu memfasilitasi kami perkara UMK yang saat ini jauh dibawah standar,” ungkap Koordinator Aksi K-SPSI, Susilo.**Baca juga: 39 Perusahaan di Banten Ajukan Penangguhan UMK 2017.

Pantauan kabar6.com dilokasi, aksi buruh tersebut kiranya mendapat pengawalan ketat dari pihak Polresta Tangerang dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.(shy)

**Baca juga: Densus 88 Gerebek Rumah Terduga Teroris di Tangsel, Tiga Tewas.