1

Waspada Kejahatan Napi, Rutan Tangerang Bakal Gelar Razia

Kepala Pengamanan Rutan Klas 1 Tangerang, Margono.(agm)

Kabar6-Pihak Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Tangerang, menanggapi serius kemungkinan adanya napi yang mengendalikan aksi kejahatan di luar Rutan.

Untuk mengantisipasi hal itu, pihak Rutan Kelas 1 Tangerang bakal menggelar razia rutin terhadap ‎lebih dari 1.304 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendiami Rutan tersebut.

Kepala Pengamanan Rutan Klas 1 Tangerang, Margono mengatakan, razia akan dilaksanakan secara rutin guna mengantisipasi aksi kejahatan yang dikendalikan dari dalam rutan.

“Banyak dugaan aksi kejahatan diluar pemasyarakatan dikendalikan dalam pemasyarakatan itu sendiri. Sehingga kamipun tidak akan tinggal diam,” kata Margono kepada kabar6.com ditemui di Rutan Kelas I Tangerang, Desa Taban, Kecamatan Jambe, Selasa (17/1/2017).**Baca juga: Pemuda Mabuk Hajar Nenek-nenek dan Anggota Koramil di Cikupa.

Kendati telah menjadi Protap pemasyarakatan, razia ini sendiri nantinya akan dilakukan secara acak dengan sasaran senjata tajam, alat telekomunikasi hingga narkoba.**Baca juga: Napi LP Cipinang Otaki Penyelundupan Sabu Lewat Bandara Soetta.

“Nanti kita acak jadwalnya, supaya tidak mudah diantisipasi. Dan, nantinya petugas yang akan melakukan kegiatannya kami sterilkan supaya tidak bocor,” ujarnya.‎(agm)




Security Kantor BRI Legok Duel Lawan Maling

Maling di BRI Unit Legok, Kab. Tangerang.(cep)

Kabar6-Aksi pencuri di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Legok, Kabupaten Tangerang digagalkan oleh petugas security setempat.

Pelaku yang belakangan diketahui bernama Sw alias Oji (32), akhirnya berhasil ditangkap, setelah sempat duel dengan security BRI bernama Minim.

Kasubag Humas Polresta Tangsel, Komisaris Mansuri mengatakan, bila pelaku awalnya sudah berhasil masuk ke Kantor BRI Unit Legok, dengan cara memanjat tembok bagian belakang.

“Pelaku lalu menjebol genteng kantor, masuk melalui lubang plafon dan turun tepat di toilet,” ungkap Mansuri menjelaskan, Selasa (17/1/2017).

Saat keluar dari toilet, pelaku kepergok oleh Minim yang sedang patroli. Tak mau tertangkap, pelaku yang hanya berbekal tangan kosong nekat melawan Minim yang menggunakan potongan besi.

“Merasa dirinya kalah, pelaku lalu melarikan diri melalui pintu belakang kantor,” paparnya.

Sementara, Minim yang tak ingin lawannya kabur, spontan berteriak minta tolong. Teriakan Minim pun mengundang perhatian warga, hingga berdatangan ke lokasi.**Baca juga: 2016, Ada 258 Kasus Pemasungan di Banten.

Tak lama berselang, pelaku berhasil dikepung hingga akhirnya tertangkap.**Baca juga: 44 Anjal Dijaring Satpol PP Kota Tangerang.

“Minim mengalami luka lebam di wajah dan sudah mendapat perawatan di RS Siloam. Sedangkan pelaku diamankan di Polsek Legok,” tambahnya.(cep)




Pemuda Mabuk Hajar Nenek-nenek dan Anggota Koramil di Cikupa

Nenek Rumsiah melapor ke Polsek Cikupa.(agm)

Kabar6-Sekelompok pemuda mabuk bertindak brutal menganiaya seorang nenek-nenek dan anggota Koramil Panongan.

Aksi keterlaluan para pemuda tersebut berlangsung di Jalan Industri Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (17/1/2017).

Informasi yang dihimpun kabar6.com, kedua korban adalah nenek Rumsiah (56) dan anggota Koramil Panongan berinisial AD.

“Itu mah temen-temennya si AI (pelaku pemukulan,red) tetangga rumah saya,‎ gak tahu kenapa sampe mukulin saya ama temen-temennya,” ungkap Rumsiah dihadapan petugas SPKT Polsek Cikupa.

Tidak hanya menggunakan tangan, para pelaku juga menggunakan balok untuk menganiyaya tubuh renta sang nenek.

“Pas lagi ngumpul mabok, langsung aja‎ mereka mukul saya pake kayu dan tangan,” terang Rumsiah.

Menerima perlakuan tersebut, Rumsiah langsung lari menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Cikupa.

Namun tidak berselang lama, AD, anggota Koramil Panongan yang tengah melintas juga turut mendapatkan perlakuan serupa.

Uniknya, meski dikeroyok enam pemuda mabuk, anggota Koramil tersebut tidak memberikan perlawan.**Baca juga: 1.953 Buruh di Kabupaten Tangerang Terkena PHK.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Iptu Ngapip membenarkan kejadian tersebut, hingga kini kasusnya masih didalami penyidik Polsek Cikupa.**Baca juga: 2016, Ada 258 Kasus Pemasungan di Banten.

“Kita masih kumpulkan keterangan saksi dan korban serta membawa korban untuk visum,” tutup Ngapip.(agm)




2016, Ada 281 Kasus Buruh di Kabupaten Tangerang

Karnayana.(shy)

Kabar6-Dinas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang mencatat, setidaknya ada 281 kasus perselisihan hubungan industrial sepanjang tahun 2016 diwilayahnya.

Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial pada Disnakertrans Kabupaten Tangerang, Karnayana menyebut, kasus dimaksud terdiri dari unjuk rasa sebanyak 17 kasus, tunjangan kepentingan pekerja (uang makan dan uang transportasi) sebanyak 19 kasus dan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 245 kasus.

“Semua kasus itu rata-rata terjadi pada perusahaan kecil yang bergerak dibidang padat karya,” ujar Karnayana, Selasa (17/1/2017).**Baca juga: Begini “Penampakan” di Rumah Wanita yang Tewas di Hotel Flamboyan.

Dari total kasus yang ada dimaksud, setidaknya ada 218 kasus yang terselesaikan. Sedangkan pihak Disnakertrans Kabupaten Tangerang turut menyelesaikan sebanyak 80 kasus.**Baca juga: DPRD Sayangkan Penyerapan Anggaran Bawaslu Banten Rendah.

“pihak kita menyelesaikan 80 kasus, kemudian 138 kasus diselesaikan di pengadilan hubungan industrial, merujuk anjuran kita karena tidak mampu menyelesaikan. Sedangkan kurang lebih 63 kasus lagi langsung diselesaikan di pengadilan hubungan insdutrial, tidak melalui pihak dinas terlebih dulu,” tutupnya.(shy)




Bupati Zaki Dorong OPD Bekerja Cepat

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.(ist)

Kabar6-Pascapelantikan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan SOTK (Susunan Organisasi Tata Kerja) baru di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, hinga kini masih terdapat sejumlah pejabat yang belum memulai program kerja.

Ya, itu mengingat pejabat dimaksud masih harus menunggu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pada jabatan baru, sebelum memulai program kerja.

Hal tersebut, seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial (Dinkesos) Kabupaten Tangerang, Arsyad Husein, Selasa (17/1/2017).**Baca juga: 40 Persen Nelayan di Tangerang Masih Gunakan Cantrang.

“Untuk programnya masih belum bisa disampaikan, karena baru sertijab juga. Saya juga masih akan rapat dengan petugas serta pejabat di Dinkesos supaya program yang digagas penjabat sebelumnya, bisa berjalan lancar,” ungkap mantan Asisten Daerah (Asda) 1 pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang itu.**Baca juga: Bertahan Pakai Cantrang, Ini Alasan Nelayan Tangerang.

Sementara, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar meminta agar dalam perubahan SOTK tak menggangu program atau kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta secepatnya terorganisir.**Baca juga: Penggunaan Cantrang Merusak Biota Laut.

“Beberapa memang ada yang masih sibuk menyelesaikan data, makanya saya minta seluruh pejabat yang menempati posisi baru, agar segera merampungkan data-data, supaya program yang sudah ada atau yang akan berjalan tidak terhambat,” tegas Zaki usai memimpin upacara Hari Kesadaran Nasional 2017 tingkat Kabupaten Tangerang di Lapangan Maulana Yudha Negara.(Shy)

**Baca juga: Wanita Hamil yang Tewas di Hotel Flamboyan Warga Tangsel.




Penggunaan Cantrang Merusak Biota Laut

Alat tangkap ikan jenis cantrang.(ist)

Kabar6-Pelarangan penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang atau pukat, dinilai positif. Itu lantaran, penggunaan cantrang dalam menangkap ikan dapat merusak biota laut.

Anggota Himpunan Mahasiswa Perikanan Indonesia (HMPI), Fadil Al-Karimi mengatakan, seharusnya para nelayan dapat melihat secara positif dan berkepanjangan akan efek dari aturan yang diberlakukan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Seharusnya, para nelayan ini melihat secara betul-betul adanya aturan yang dibuat tersebut. Aturan yang digagas itu berfungsi menjaga biota laut. Karena, kalau pakai cantrang merusak biota laut ditambah bibit ikan pun akan turut terpancing,” ujarnya.**Baca juga: Bertahan Pakai Cantrang, Ini Alasan Nelayan Tangerang.

Namun, di lain hal, mahasiswa asal Medan ini meminta agar pihak Pemerintah juga dapat memberikan alat tangkap ikan yang diizinkan kepada para nelayan.**Baca juga: 40 Persen Nelayan di Tangerang Masih Gunakan Cantrang.

“Ya, selebihnya untuk aturan itu, kita juga meminta kepada Pemerintah agar bisa membantu memberikan alat tangkap ikan yang dijinkam seperti, bubu rajungan agar, nelayan juga tak kesusahan dengan adanya atau diberlakukannya aturan ini,” tutupnya. (Shy)




Bertahan Pakai Cantrang, Ini Alasan Nelayan Tangerang

Seorang nelayan tengah membenahi cantrang.(ist)

Kabar6-Sejumlah nelayan Kabupaten Tangerang masih enggan mengganti alat tangkap ikan selain cantrang atau pukat.

Salah seorang nelayan asal Kecamatan Kronjo, Supriyadi mengatakan, dirinya enggan mengganti alat tangkap ikan cantrang dengan yang lain. Lantaran, berpengaruh dengan hasil tangkap ikan.**Baca juga: Polisi Cegah Tawuran Pelajar di Serpong.

“Kalau saya pakai bubu rajungan, ikan yang saya dapat akan sedikit dan lama dapatnya. Berbeda dengan cantrang, sekali dapat langsung banyak,” ungkapnya menjelaskan, Senin (16/1/2017).**Baca juga: 40 Persen Nelayan di Tangerang Masih Gunakan Cantrang.

Diketahui, alat tangkap cantrang sudah dilarang sejak tanggal 1 Januari 2017, namun pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan perpanjangan perizinan penggunaan alat tangkap cantrang selama enam bulan ke depan terhitung sejak 3 Januari 2017.(shy)




40 Persen Nelayan di Tangerang Masih Gunakan Cantrang

Jaring cantrang.(ist)

Kabar6-Diperkirakan, sebanyak 40 persen nelayan di Kabupaten Tangerang masih menggunakan alat tangkap ikan ilegal berupa cantrang atau pukat.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tangerang, Herry Wibowo mengatakan, penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang tersebut masih banyak dilakukan nelayan di Kecamatan Kronjo.

“Masih banyak sekali yang memakai alat tangkap yang dilarang tersebut,” ujarnya kepada kabar6.com, Senin (16/1/2017).

Sedianya, alat tangkap cantrang sudah dilarang sejak tanggal 1 Januari 2017. Namun, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan perpanjangan perizinan penggunaan alat tangkap cantrang selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 3 Januari 2017.

“Meskipun masih diperbolehkan sampai enam bulan ke depan, pihak kami terus melakukan sosialisasi dengan meminta para nelayan mengganti alat tangkap ini dengan yang diperbolehkan seperti, bubu rajungan,” terangnya.**Baca juga: Pergub Banten Diklaim Cegah Pungli SMA Sederajat.

Kendati demikian, pihaknya tak menampik bila sampai saat ini masih menghadapi kesulitan mengajak para nelayan mengganti alat tangkap ikan.**Baca juga: Polisi Cegah Tawuran Pelajar di Serpong.

“Kalau dibilang sulit, ya iya sulit. Karena nelayan sendiri sudah terbiasa memakai cantrang. Jadi pas kita minta untuk menggantinya, mereka beralasan sulit dan harus mengubah pula desain kapal yang menyesuaikan dengan jenis alat tangkap ikan,” papar Herry.(shy)




Kasus Penjual Cobek, Kejari Kabupaten Tangerang Bakal Ajukan Kasasi

Tajudin, penjual cobek yang sempat dipenjara.(yud)

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tindak pidana perdagangan manusia dengan terdakwa Tajudin (penjual cobek-red), akan mengajukan Kasasi atas putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Putusan yang menyatakan Tajudin tidak terbukti bersalah itu, dinilai sangat tidak manusiawi, karena Hakim membiarkan pelaku perampas hak anak bebas tanpa hukuman atas perbuatannya.

“Kami menyatakan akan ajukan kasasi atas putusan hakim tersebut. Tetapi, sekarang kami belum menerima salinan putusannya. Kalau salinan putusan itu sudah kami terima, maka kami segera membuat memori kasasi,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Pradhana, kepada Kabar6.com, Senin (16/01/2017).

Menurut Pradhana, hal seperti ini tidak bisa dibiarkan. Seharusnya anak yang masih usia sekolah menjadi tanggungjawab kita semua agar mereka bisa belajar, bukan menyuruh anak- anak bekerja.

“Sangat biadab tindakan tersebut, memanfaatkan anak-anak untuk kepentingan ekonomi, bisa anda bayangkan kalau anak tersebut adalah anak Anda,” katanya.

Ditambahkannya, sangat tidak manusiawi menaruh anak-anak usia sekolah berjualan cobek di jalan raya dari Pukul 14.00 WIB hingga 22.00 WIB. Itu, termasuk merampas hak anak, padahal mereka adalah generasi penerus bangsa.

“Tajudin orang miskin itu bohong besar, fakta dipersidangan Tajudin menyewa kendaraan dan rumah untuk menampung anak-anak dan menyuruh mereka setor uang ke dia, dipotong biaya Rp500 ribu untuk pulang ke Bandung, cek tiket travel ke bandung berapa. ini sangat tidak manusiawi,” imbuhnya.**Baca juga: Ini Dalil Jaksa Sidangkan Penjual Cobek 24 Kali.

‎Diketahui, PN Tangerang menjatuhkan vonis bebas terhadap Tajudin pada Kamis (12/01/2017) lalu.**Baca juga: Rabu Besok Daftarkan Gugatan, Ini Materi Gugatan Penjual Cobek.

Penjual cobek keliling ini, dinyatakan tidak terbukti atas dakwaan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21/2007, Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.**Baca juga: Penjual Cobek Berencana Gugat Polres Tangsel.

Ia dinyatakan bebas dan terbukti tidak bersalah atas dakwaan JPU tersebut.(Tim K6)




Nenek Liliyana Tewas Gandir di Taman Ubud

Jasad nenek Liliyana saat ditemukan tewas.(agm)

Kabar6-Seorang nenek bernama Liliyana (74), ditemukan tewas Gantung Diri di rumahnya di Taman Ubud Cempaka Timur 2 Nomor 2, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Senin (15/1/2017) dini hari.

Kasubag Humas Polres Tangsel Kompol Mansuri mengatakan, peristiwa pertama kali diketahui oleh Hartini (48) yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di rumah korban.

Hartini yang tidur bersama korban di ruang tamu pada pukul 03.00 Wib terbangun dan tidak melihat korban di tempatnya.

Lalu, saksi mencari korban ke dalam kamar, namun hanya ada suaminya, Kungkung (75) yang sedang tertidur pulas.

“Lalu Hartini naik ke lantai dua rumah. Hartini pum terkejut melihat korban sudah dalam kondisi tewas tergantung di depan kamar mandi lantai dua,” ungkap Mansuri.

Melihat hal tersebut Hartini pun keluar rumah meminta tolong kepada sekuriti dan tetangga. Tak lama berselang, kepolisian polsek Curug yang datang ke lokasi melakukan olah TKP.**Baca juga: Diduga Jantungan, Nenek Ini Tewas di Mardi Gras.

“Korban gantung diri menggunakan tali rapia. Di dekat tubuh korban polisi memukan sebuah buku tulis yang bertuliskan selamat tinggal dan di bawah korban terdapat bangku plastik,” paparnya.**Baca juga: Curi Barang Milik Majikan, PRT Ditangkap Polsek Curug.

Untuk mengetahui kematian korban di bawa RSU Tangerang untuk dilakukan visum. Sedangkan seutas tali rapia dan bangku plastik plastik warna biru serta buku tulis terdapat tulisan selamat tinggal Thang Hok Beng diamankan Polsek Curug.(cep/yud)