1

Pengutil Kosmetik di Minimarket Dibekuk Polsek Pasar Kemis

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Aparat Polsek Pasar Kemis meringkus komplotan pengutil kosmetik yang acap beraksi di minimarket di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial D dan J. Keduanya ditangkap saat tengah beraksi di sebuah minimarket di kawasan Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan laporan dari pihak minimarket yang mencurigai gerak-gerik pelaku.

“Aksi pelaku tidak terekam Close Circuit Television (CCTV). Tapi pegawai minimarket curiga dengan gerak-geriknya dan melapor ke kami. Kemudian, petugas yang tiba dilokasi mengikuti gerak-gerik kedua pelaku sebelum kemudian meringkus kedua pelaku,” ungkapnya, Selasa (24/1/2017).

Kosasih menyebut, dalam aksinya kedua pelaku menggunakan modus berbelanja dengan mengenakan pakaian yang kebesaran.**Baca juga: Pembangunan PLTSa, Pemkot Tangerang Tunggu Arahan Pusat.

“Kedua pelaku ini membawa tas dan memakai celana yang kebesaran. Setelah itu, satu di antara mereka membeli sebuah minuman. Sedangkan, satu lainnya melakukan aksi mencuri dengan memasukan kosmetik kedalam celana dan tas,” terangnya.**Baca juga: Keroyok Anggota Kopassus, Pemuda “Balap Liar” Ditangkap.

Peralatan kosmetik yang dicuri rata-rata merupakan produk kecantikan pemutih wajah, pembersih wajah, parfum serta minyak kayu putih.**Baca juga: Bejat, Pria di Tangerang “Pacari” Gadis SMP Sampai Hamil.

Kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Pasar Kemis. Atas perbuatan kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.(shy)




Bejat, Pria di Tangerang “Pacari” Gadis SMP Sampai Hamil

Pelaku pencabulan gadis SMP ditangkap.(shy)

Kabar6-Bejat perbuatan NW (26). Pria asal Nias ini tega menggauli Mawar (bukan nama asli), bocah berusia 13 tahun yang kini duduk di bangku SMP, hingga hamil dua bulan.

NW yang sedianya sudah memiliki istri itu, merayu mawar hingga mau melakukan persetubuhan berulang kali.

“Pencabulan diakui tiga kali di rumah korban di kawasan Desa Gelam Jaya , Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Mereka melakukan persetubuhan itu saat kondisi rumah sepi,” ungkap Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih kepada wartawan, Selasa (24/1/2017).

Kepada polisi, NW berdalih bila aksi bejatnya menyetubuhi korban yang masih ABG (Anak Baru Gede) itu, didasari suka sama suka mengingat status NW dan korban berpacaran.

Sehingga, pelaku mengklaim bila saat berhubungan intim dirinya tidak melakukan pemaksaan kepada korban.**Baca juga: Keroyok Anggota Kopassus, Pemuda “Balap Liar” Ditangkap.

“Saya gak maksa, kita pacaran soalnya. Pertama saya rayu dan saya cium. Terus lanjut deh begituan,” ujar pelaku saat ditanya kabar6.com‎.**Baca juga: Tol Serbaraja Ditargetkan Beroperasi 2018 Mendatang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(shy/agm)




Keroyok Anggota Kopassus, Pemuda “Balap Liar” Ditangkap

AHR saat diamankan Polsek Kelapa Dua.(agm)

Kabar6-AHR (23), satu dari dua pemuda pengeroyok anggota Kopassus aktif berinisial, MSY (56), dibekuk petugas Polsek Kelapa Dua.

Ya, pelaku bersama rekannya nekat mengeroyok korban yang berupaya membubarkan aksi balapan liar Jalan Dalton Timur, Kelurahan Curug Sengereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

“Awalnya korban ‎mendapat laporan adanya aksi balapan liar. Kemudian korban mendatangi  Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk membubarkan kegiatan tersebut,” terang Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Endang Sukmawijaya, Selasa (24/1/2017).

Namun, para pemuda itu bukannya menuruti imbauan korban untuk membubarkan diri, sebaliknya malah nekat melawan dan menyerang korban menggunakan balok kayu dan batu.

‎”Korban dipukul menggunakan bambu dan  kayu balok, hingga harus dirawat di rumah sakit. Sedangkan mobil korban Avanza B 1801 NFN juga dirusak dengan cara dilempari batu,” ujar Kapolsek lagi.

Kini, polisi masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial BL alias Bule. Atas perbuatannya, AHR dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun.

“Bule masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena pelaku yang melakukan pemukulan menggunakan bambu,” tambahnya.(agm)




Spesialis Pembobol Kaca Mobil Disergap Polsek Kelapa Dua

Pelaku pecah kaca yang ditangkap.(agm)

Kabar6-AH (23), seorang pelaku spesialis pecah kaca mobil yang acap beraksi diwilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kabupaten Tangerang, disergap petugas Polsek Kelapa Dua, Senin (23/1/2017).

Ya, pelaku disergap di kediaman orangtuanya di Perumahan Harapan Kita, RT 02 RW 06, Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

“Pelaku kami ringkus usai beraksi menjebol mobil Toyota Avanza F 1291 KG dan menggasak sejumlah barang berharga di dalamnya,” ujar Kapolsek ‎Kelapa Dua Kompol Endang Sukmawijaya, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hitler Napitupulu.

Saat diperiksa, pelaku mengaku sudah 10 kali beraksi diwilayah Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang, dengan target kendaraan yang tengah terparkir.

“Modusnya memecah kaca mobil menggunakan keramik busi kendaraan, kemudian bergerak cepat mengambil barang berharga di dalam mobil,” terang Kompol Endang Sukma lagi.**Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di Tangerang Didominasi Pelajar.

Dari hasil pemeriksaan juga terungkap, bila sedianya pelaku belum lama keluar dari balik jeruji pemasyarakatan Rutan Jambe, karena kasus pencurian.**Baca juga: Bayi Perempuan Dalam Tas “Tercecer” di Pondok Aren.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ‎ancaman kurungan lima  thun penjara.(agm)




Kasus Pelecehan Seksual di Tangerang Didominasi Pelajar

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Tangerang mencatat, sepanjang 2016, terjadi sebanyak 72 kasus pelecehan seksual.

“Ya, keseluruhan ada 72 kasus dan itu terbagi menjadi dua yakni, 66 kasus pelecehan terhadap anak dan enam kasus kepada perempuan,” ungkap Kepala Seksi Perlindungan Anak dan Perempuan, Siti Zahro, Senin (23/1/2017).

Dalam catatannya, kasus pelecehan seksual tersebut didominasi oleh para pelajar.**Baca juga: Pahami Beberapa Bentuk Pelecehan Seksual.

“Rata-rata kasus pelecehan seksual ini karena pergaulan yang bebas. Untuk kasusnya mayoritas terjadi di kawasan padat serta Utara Kabupaten Tangerang,” tandasnya.**Baca juga: Awal Tahun, Kekerasan dan Pelecehan Seksual Anak di Banten Menyembul.

Wanita yang akrab disapa Yoyoh ini menambahkan, guna menekan angka pelecehan seksual terhadap anak khususnya pelajar, pihak Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan terus tindakan preventif dengan cara sosialisasi yang melibatkan pula instansi terkait.**Baca juga: Gudang Styrofoam di Ciputat Terbakar.

“Sebetulnya, 2016 kemaren kasus akan pelecehan sudah menurun dibanding 2015 yang terdapat 108 kasus. Namun, tetap kami akan terus melakukan tindakan dan merealisasikan program program guna, menekan terus angka pelecehan seksual terhadap anak begitupun perempuan,” tutupnya.(Shy)




Antisipasi Gratifikasi, Pemkab Tangerang Bentuk UPG

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Antisipasi adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Tangerang yang tersandung kasus gratifikasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Inspektorat yang bekerjasama dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

“Ya, UPG ini bertugas untuk mencegah adanya pejabat yang khawatir tersandung kasus gratifikasi, karena pejabat sangat rentan tersandung kasus tersebut,” ungkap Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi menjelaskan, Senin (23/1/2017).

Dedi menjelaskan, nantinya para pejabat yang mendapatkan pemberian berupa hadiah harus melakukan laporan kepada UPG.**Baca juga: Pemkab Tangerang Gelar Sosialisasi Gratifikasi.

“Nantinya, ada dua cara yang bisa dilakukan pejabat untuk menghindari kasus gratifikasi. Yakni, dengan ditolak secara langsung atau bila si pejabat ini ingin menerima hadiah tersebut, harus melaporkan ke UPG dan nantinya, pihak UPG akan memberikan ketentuan sesuai dengan peraturan yang ada,” terangnya.**Baca juga: Minibus Masuk Parit, Graha Raya Bintaro Macet.

Untuk diketahui, sebelumnya salah seorang pejabat Kabupaten Tangerang DR yang merupakan Camat Sukadiri tersandung kasus gratifikasi saat masih menjabat sebagai Camat Kronjo. (Shy)




Polisi Tangkap Pengedar Sabu Wilayah Curug

Otoy saat diringkus petugas.(cep)

Kabar6-Seorang pemuda pengedar narkoba jenis sabu disergap Polsek Legok di Kampung Curug Wetan RT 02/03, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Kasubag Humas Polres Tangsel, Komisaris Mansuri mengatakan, penangkapan pelaku berinisial Yd alias Otoy berlangsung pada Sabtu (21/01/2017) kemarin.

“Penangkapan  berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku adalah pengedar narkoba jenis sabu,” ujar Mansuri menjelaskan, Senin (23/1/2017).

Informasi dari warga tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas Opsnal Reskrim Polsek Legok mendatangi rumah tersangka

Dari tangan pemuda itu, didapati barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak tiga gram  yang dikemas dalam tiga buah plastik bening dimasukan dalam bungkus rokok.

Kepada poliis, tersangka mengakui bila sabu itu didapatkan dari pria bernama Andri yang menetap di Cisereh, Kecamatan Curug.

Sedianya, petuga sempat mencari keberadaan Andri di rumahnya. Namun sayang, saat petugas tiba Andri sudah terlebih dulu kabur. “Andri kini menjadi DPO Polsek Legok,” jelas Mansuri.**Baca juga: Gandeng Satlantas, PT Mayora Ajak Karyawan Jadi Agen Safety Riding.

Kini, Otoy berikut barang bukti tiga gram sabu, satu buah HP Merk Evercros, tiga korek api gas, satu buah alat hisap, dan empat buah pipet, alat pembakar sabu serta satu buah alat timbang elektronik diamankan Polsek Legok.(yud/cep)




Motor Anda Dirampas Debt Collector, Segera Lapor Polisi!

Spanduk imbauan di Polsek Tigaraksa.(agm)

Kabar6-Bagi Anda debitur pemilik kendaraan yang menjadi korban perampasan para debt collector dan perusahaan leasing, diimbau untuk tidak ragu melapor ke kantor kepolisian terdekat.

Kira-kira begitulah pesan yang hendak disampaikan Kepolisian Sektor Tigaraksa melalui spanduk bertuliskan “Apabila terjadi perampasan yang mengatas namakan debt collector atau leasing, segera melapor ke polisi” yang dibentangkan di tembok halaman depan Polsek.

Keberadaan spanduk tersebut, kiranya cukup menyita perhatian warga setempat dan pengguna jalan. Sejumlah pengendara bahkan sampai berhenti sejenak untuk mengabadikan foto spanduk tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, Iptu Uka Subakhti membenarkan jika pihaknya akan segera memproses laporan terkait perampasan sepeda motor yang dilakukan oleh debt collector.

“Jika ada warga yang dirampas kendaraannya dijalan, segera laporkan kepada kami. Akan kami proses langsung,” kata Uka, Minggu (22/1/2017).

Pasalnya, kata Uka, yang dilakukan debt collector dari perusahaan leasing tersebut berkaitan dengan Undang-undang Fidusia.

Sehingga, aksi perampasan di jalan oleh debt collector, bisa dimasukkan ke dalam Pasal 365 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman kurungan minimal tujuh tahun penjara.**Baca juga: Gandeng Satlantas, PT Mayora Ajak Karyawan Jadi Agen Safety Riding.

“Perampasan dijalan terdapat unsur kekerasan didalamnya. Ini juga masuk kategori premanisme,” ujarnya.**Baca juga: Muhamad Sebut Jabatan Sekda Tangsel Musibah.

Spanduk mengenai aksi perampasan kendaraan bermotor oleh debt collector itu sendiri, dipasang di 24 desa di dua kecamatan,‎ yakni Kecamatan Tigaraksa dan Kecamatan Jambe.(agm)




Gandeng Satlantas, PT Mayora Ajak Karyawan Jadi Agen Safety Riding

Penyematan pin pelopor keselamatan berlalulintas.(agm)

Kabar6-PT Mayora menggelar kegiatan Safety Riding dengan tema Think Safe, Be Safe dengan menggandeng pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Tangerang.

Bertempat di area 1 Torabika, sebanyak 300 karyawan diperusahaan yang bergerak dibidang manufacture makanan ini, mendapatkan pemahaman seputar keselamatan dalam berlalulintas

“Tujuan kami membangun kesadaran berlalulintas pekerja dan sekaligus mensukseskan kegiatan pelopor keselamatan berlalulintas,” ungkap General Manager PT Mayora Tbk, Gunantyo Wicaksono.

Menurut Gunantyo, karyawan merupakan aset perusahaan yang harus dijaga, tidak hanya ketika mereka bekerja di dalam pabrik. Namun juga saat mereka diluar pabrik.

Selain itu, dirinya mengajak seluruh karyawan untuk berkomitmen untuk menjadi agen Safety Riding.

Pihak PT MAyora berfoto bersama Satlantas Tangerang.(agm)

“Mencegah kecelakaan lalulintas ‎pada karyawan dengan berkomitmen menjadi agent Safety Riding,” kata Gunantyo.

Komitmen ini, kata Gunantyo, tidak hanya dilakukan karyawan, perusahaan sendiri sudah menerapkan aturan bagi karyawan yang memasuki areal pabrik untuk wajib menggunakan kelengkapan berkendara.

“Perusahaan menerapkan SOP bagi karyawan yang menggunakan kendaraan mulai standarisasi kendaraan bagi roda dua, hingga penggunaan Safety belts (sabuk pengaman,red), bila dilanggar karyawan akan kena sanksi dari perusahaan,” kata Gunantyo sembari menjelaskan mayoritas karyawannya pengguna sepeda motor.

Terpisah Wakil Kepala Satlantas Polresta Tangerang, AKP Ali Rachman sangat mengapresiasi perusahaan yang memiliki produk andalan kopi tersebut.

Menurut Ali, tidak banyak perusahaan yang mengutamakan keselamatan pekerjanya hingga diluar tempat bekerja.

Kegiatan Safety Riding yang digelar PT Mayora.(agm)

“Komitmen Torabika (Mayora Tbk, red) perlu diikuti dan diterapkan juga oleh perusahaan lainnya. Karena keselamatan pekerja bukan hanya ketika bekerja, namun dijalan saat akan bekerja dan usai bekerja,” kata AKP Ali usai memberikan materi Safety Ridding didampingi Personalia PT Torabika, Tedja Y.

Pantauan kabar6.com, selain memberikan pemahaman Safety Riding kepada ratusan karyawan PT Torabika Tbk dan PT Mayora Tbk, Satlantas Polres Kota Tangerang juga menyematkan pin pelopor keselamatan berlalulintas kepada managment perusahaan, serta menandatangani Fakta Integritas oleh seluruh karyawan yang mengutamakan K3 tersebut.(agm)




Gudang Limbah Plastik di Cikupa Ludes Terbakar

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Sebuah gudang limbah plastik di Desa Kawidaran, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, terbakar, Sabtu (21/7/2017).

Kebakaran diduga dipicu oleh adanya hubungan arus pendek listrik di gudang limbah tersebut.

Informasi yang dihimpun kabar6.com, kebakaran berawal dari korseleting listrik di ruang mesin pengolahan plastik.

Api dengan cepat menyebar ke ruangan lain karena banyaknya material yang mudah terbakar. Tiupan angin kencang, semakin membuat kobaran api dengan cepat menghanguskan seluruh isi gudang limbah.

Pemandangan tersebut, sempat membuat warga yang tinggal di sekitar gudang panik. Mereka khawatir api kian membesar dan merambah ke pemukiman warga.

“Bahan yang terbakar merupakan bahan plastik dari gudang limbah pengolahan plastik ini. Bahan ini mudah terbakar, karena itu api cepat membesar,” ujar Komandan Pleton Pemadam Kebakaran (Damkar) Tangerang, Darda Khadafi.**Baca juga: Keringat Pria Picu Gairah Seks Wanita?.

Hingga berita ini diturunkan, kobaran api belum dapat dipadamkan meski petugas pemadam kebakaran menerjunkan delapan unit mobil pemadam. Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut, namun kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.(rani)