1

Jual Gadis Rp500 Ribu, Mantan PSK Ini Ditangkap Polresta Tangerang

EL, mucikari yang disergap polisi.(agm)

Kabar6-Aparat Unit IV Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Kota Tangerang berhasil mengungkap kasus perdagangan gadis di bawah umur melalui jejaring media Blackberry Messanger (BBM).

Ya, mucikari berinisial EI (36) itu disergap di rumah kontrakannya di Kampung Nagrek, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu (25/1/2017).

Sedianya, selain menjadi tempat tinggal, rumah kontrakan tersebut sedianya sekaligus menjadi lokasi prostitusi.

Kanit PPA Satreskrim Polres Kota Tangerang, AKP Herlia mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah berhasil memperdaya dan menjual dua gadis belia berinisial PA (20) dan TA (24) kepada lelaki hidung belang.

“Kedua korban yang terdesak kebutuhan ekonomi, dijual pelaku ‎seharga Rp500 ribu untuk short time,” ungkap Herlia.

‎Dari pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan keuntungan Rp200 ribu per gadis untuk short time dan untuk menyewa kamar.

“Pelaku ini sebelum menjadi mucikari, juga pernah menjadi PSK. Dan, dari hasil pemeriksaan pelaku sudah tiga kali menjual gadis kepada pria hidung belang,‎” kata Herlia lagi.**Baca juga: Air Mineral yang Digerebek Polresta Tangerang Mengandung Bakteri Berbahaya.

Dalam aksinya, pelaku memasarkan gadis-gadisnya melalui jejaring BlackBerry Massager (BBM)‎. Setelah pelanggannya setuju, transaksi dilakukan dirumah kontrakan pelaku.**Baca juga: Pabrik Air Mineral Ilegal Digerebek Polresta Tangerang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah unit telepon seluler beserta dua lembar pecahan uang seratus ribuan.**Baca juga: Dua Terdakwa Pembunuh “Bercangkul” Dituntut Hukuman Mati.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 506 KUHP.‎(agm)




Air Mineral yang Digerebek Polresta Tangerang Mengandung Bakteri Berbahaya

Penggerebekan pabrik air mineral ilegal.(shy)

Kabar6-Air mineral kemasan tak berizin yang digerebek petugas Polresta Tangerang di Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, ternyata mengandung bakteri berbahaya.

Sedianya, air mineral itu diproduksi oleh CV. Berkah Dwi Rizky dengan mengusung merk datang ST Qua.

Kepala Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) Provinsi Banten, Kashuri mengatakan, bakteri yang terkandung dalam air mineral kemasan itu bisa mengakibatkan gangguan pencernaan.

“Dari hasil lab yang kami lakukan, bahwa air mineral ini terdapat bakteri jenis ALT dan Sigomanas Arginosa, yang melebih batas aman. Bakteri itu bisa menyebabkan diare, infeksi saluran pernafasan, infeksi syaraf pusat dan rusaknya saluran pencernaan,” ungkapnya, Rabu (25/1/2017).

Saat ini, pihak BPOM kini juga tengah melakukan penelitian terkait kandungan kaporit yang ada dalam air mineral tersebut.

“Untuk kandungan kaporitnya kita belum tahu, karena masih dalam penelitian lab. Namun, air mineral itu tidak layak untuk dikonsumsi karena berbahaya,” ujar Kashuri.**Baca juga: Ada 1.041 Penderita Gizi Buruk di Kabupaten Tangerang.

Diketahui sebelumnya, dalam penggerebekan yang dilakukan, pihak Polresta Tangerang memeriksa tujuh pegawai pabrik air mineral itu sebagai saksi.**Baca juga: Pabrik Air Mineral Ilegal Digerebek Polresta Tangerang.

Sedangkan S, wanita pemilik dari pabrik air mineral berbahaya itu, kini sudah diamankan petugas.(shy)




Satgas Saber Pungli Bakal Disosialisasikan Kepada Warga Tangerang

Rakor Satgas Saber Pungli di Kabupaten Tangerang.(hms)

Kabar6-Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di Kabupaten Tangerang, kiranya jadi yang pertama di wilayah hukum Polda Banten.

Kapolresta Tangerang, AKBP Asep Edi Suheri mengatakan, bila hal itu merupakan komitmen dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam membernatas Pungli.

“Pembentukan Tim Saber ini berlaku untuk kita juga. Tentunya kita harus lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Asep menjelaskan, Rabu (25/11/2017).

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, bila rapat kordinasi pertama Satgas Saber Pungli ini dilakukan untuk menentukan langkah-langkah teknis.

“Setelah itu yang paling penting memberikan sosialisasi dan informasi kepada masyarakat, bahwa Satgas Saber Pungli sudah terbentuk di Kabupaten Tangerang,” paparnya.

Nantinya, kata Bupati Zaki, akan ada nomor telepon pengadua. Meski demikian, pelapor juga tidak boleh sembarangan. Melainkan harus memiliki indentitas yang jelas dan lokasi yang jelas.

Selain sosialisasi ke masyarakat, kita juga akan sosialisasikan juga kepada internal pemerintah daerah dan instansi-instansi yang lain.

“Saya berharap pembentukan Tim Saber Pungli di Kabupaten Tangerang bisa berjalan efektif efisien dan bisa memberantas pungli di Kabupaten Tangerang. Sehingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

Kepala Kejari Tigaraksa, Firdaus juga mengatakan, pembentukan Tim Saber Pungli di Kabupaten Tangerang ini sangat penting sekali. Hal ini merupakan instruksi langsung dari Presiden RI.**Baca juga: Satgas Saber Pungli Kabupaten Tangerang Mulai Bahas Hal Tekhnis.

“Pembentukan Satgas Saber Pungli ini bukan hanya untuk masyarakat saja. Tetapi kepada kita juga kepada diri kita sendiri selaku aparat. Saya harap di Kabupaten Tangerang bersih dari pungutan liar,” ungkao Firdaus menjelaskan.(shy/hms)




Satgas Saber Pungli Kabupaten Tangerang Mulai Bahas Hal Tekhnis

Rakor Saber Pungli di Kabupaten Tangerang.(hms)

Kabar6-Rapat Koordinasi pemantapan keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), kembali digelar di Kabupaten Tangerang.

Dalam rakor tersebut, tampak hadir Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Kepala Polresta Tangerang, Kombes Asep Edi Suher, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Firdaus.**Baca juga: Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Saber Pungli.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, bila rakor pertama Satgas Saber Pungli itu dilakukan, untuk membahas dan menentukan langkah-langkah teknis yang akan dilakukan kedepan.**Baca juga: Lagi, Satpol PP Tertibkan PKL di Pasar Anyer.

“Saya berharap pembentukan saber pungli di Kabupaten Tangerang bisa berjalan efektif efisien dan bisa memberantas pungli di Kabupaten Tangerang. Sehingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.(shy/hms)

**Baca juga: Pabrik Air Mineral Ilegal Digerebek Polresta Tangerang.




Pabrik Air Mineral Ilegal Digerebek Polresta Tangerang

Penggerebekan pabrik air mineral ilegal.(shy)

Kabar6-Sebuah lokasi pengolahan air mineral kemasan merk ST Qua tanpa izin produksi di Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, digerebek polisi, Rabu (25/1/2017).

Kapolres Kota Tangerang Kombes Asep Edi Suheri mengatakan, penggerebekan dilakukan merujuk aduan masyarakat, yang curiga akan aktivitas di pabrik tersebut.

“Sebelumnya warga curiga dengan aktivitas di pabrik itu dan melapor ke polisi. Dan, setelah kita lakukan pengecekan, ternyata memang parik itu tidak mengantongi izin produksi dan izin edar,” ungkapnya.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat memeriksan tujuh saksi yang merupakan karyawan pabrik tersebu, serta seorang pemilik pabrik berinisial Sgt.

Sgt sendiri disergap petugas dirumahnya yang berada di kawasan Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

“Karyawan yang merupakan warga Desa Margasari kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi. Sementara pemiliknya yang merupakan seorang wanita kita tetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Polisi memperkirakan, pabrik tersebut dalam sebulan bisa memproduksi hingga 2.000 dus, dengan estimasi rupiah mencapai Rp200 juta sampai Rp250 juta.**Baca juga: 500 Calon Ibu di Korsel Ikut Uji Coba Sistem Peringatan Wanita Hamil di Kereta.

“Air mineral produksi pabrik itu sudah diedarkan ke sejumlah daerah di Provinsi Banten. Sedangkan peredaran terbanyak di kawasan Tangerang serta Lebak,” ujar Asep.**Baca juga: Ada 1.041 Penderita Gizi Buruk di Kabupaten Tangerang.

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat Undang-undang Konsumen dan Pangan, dengan ancaman diatas lima tahun penjara.(shy)




Ada 1.041 Penderita Gizi Buruk di Kabupaten Tangerang

Kasi Gizi pada Dinkes Kabupaten Tangerang, Kusnadi.(shy)

Kabar6-Hingga penghujung tahun 2016, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mencatat ada sebanyak 1.041 penderita gizi buruk di wilayahnya.

“Penderita gizi buruk dipicu faktor pola makan yang salah. Para penderita tak mendapatkan gizi yang baik, seperti kurangnya asupan makanan buah dan sayur. Mereka semua dapat sembuh dari gizi buruk dengan bantuan adanya Pemberian Makanan Tambahan (PMT),” papar Kepala Seksi Gizi pada Dinkes Kabupaten Tangerang, Kusnadi, Rabu (25/1/2017).

Sedianya, gizi buruk di Kabupaten Tangerang mayoritas dialami oleh anak berusia di bawah satu tahun.

“Lebih banyak pada usia satu tahun, karena saat dalam kandungan si ibu kurang mengonsumsi buah dan sayur. Ditambah lagi, pada saat melahirkan si ibu tidak memberikan Air Susu Ibu (ASI) secara langsung kepada bayinya, melainkan susu formula,” ungkapnya.**Baca juga: Pemkot Tangsel Segera Luncurkan Aplikasi SIARAN TANGSEL.

Kusnadi menambahkan, para penderita gizi buruk sedianya dominan di kawasan Utara Kabupaten Tangerang. Seperti di Kecamatan Mekar Baru, Teluknaga hingga Pakuhaji.**Baca juga: Fraksi PKS DPRD Tangerang Bakal Usulkan Perda Ketahanan Keluarga.

“Maka dari itu, pihak kami terus melakukan sosialisasi akan pentingnya makan buah dan sayur serta, adanya pos gizi,” tutupnya.(shy)




Fraksi PKS DPRD Tangerang Bakal Usulkan Perda Ketahanan Keluarga

Anggota DPRD Kab. Tangerang, Rispanel Arya.(ist)

Kabar6-Tingginya angka kasus pelecehan seksual di  Kabupaten Tangerang, kiranya jadi perhatian serius kalangan DPRD setempat.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Rispanel Arya mengatakan, kasus pelecehan seksual yang didominasi oleh anak perempuan di bawah umur atau pelajar itu, sedianya sudah sangat mengkhawatirkan.

“Hal ini memang sudah sangat mengkhawatirkan. Faktornya bisa karena lemahnya pemahaman keagamaan, masalah sosial dan ekonomi serta lingkungan yang buruk juga pergaulan yang terlalu bebas,” ungkapnya kepada kabar6.com,” Selasa (24/1/2017).**Baca juga: Bejat, Pria di Tangerang “Pacari” Gadis SMP Sampai Hamil.

Untuk itu, pihak DPRD Kabupaten Tangerang, khususnya Anggota DPRD Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), berencana membawa persoalan itu dalam rapat fraksi untuk kemudian mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) terkait Ketahanan Keluarga.**Baca juga: Pria Pengangguran Perkosa Gadis Putus Sekolah di Balaraja.

“Tahun 2017 ini, kami akan usulkan Perda Ketahanan Keluarga. Nantinya, para keluarga akan ditingkatkan kembali fungsinya, seperti perlindungan, kasih sayang dan pengawasan. Kami akan bekerjasama pula dengan instansi terkait untuk melakukan pembinaan. Agar dapat menekan kasus tersebut,” tutupnya.(shy)

**Baca juga: Awal Tahun, Dua Kasus Pelecehan Seksual Terjadi di Tangerang.




Awal Tahun, Dua Kasus Pelecehan Seksual Terjadi di Tangerang

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Pada awal tahun 2017, terdapat dua kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Tangerang. Satu di antara dua korban tersebut, kini bahkan tengah dalam kondisi hamil dua bulan.

Sedianya, dua kasus tersebut terjadi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Tangerang, masing-masing di Kecamatan Pasar Kemis dan Balaraja.

Kasus pelecehan seksual di Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, korban yakni, Bunga (bukan nama asli) masih berumur 13 dan merupakan seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dia disetubuhi sang pacar NW (26), yang belakangan diketahui sudah berkeluarga, di rumah korban sendiri hingga hamil dua bulan.

Sementara itu, untuk kasus di wilayah hukum Polsek Balaraja, korban Mawar (bukan nama asli), gadis putus sekolah yang masih berusia 16 tahun.

Dia diperkosa S, pria yang merupakan tetangganya sendiri di rumah pelaku. Dalam aksinya, pelaku mengancam korban hingga mau melakukan hubungan intim.

Kepala Seksi Perlindungan Anak dan Perempuan, Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Tangerang, Siti Zahro mengatakan, akan melakukan sosialisasi terhadap para orangtua serta remaja untuk membangun moral.**Baca juga: Pria Pengangguran Perkosa Gadis Putus Sekolah di Balaraja.

Langkah itu akan ditempuh sebagai upaya untuk dapat menekan tingkat kasus pelecehan seksual, khsusnya terhadap gadis dibawah umur.**Baca juga: Bejat, Pria di Tangerang “Pacari” Gadis SMP Sampai Hamil.

“Rata-rata kasus itu terjadi akibat kurangnya pengawasan serta penanaman moral dari keluarga atau orangtua. Kasus itu terjadi di rumah sendiri ataupun rumah pelaku, yang ternyata tak jauh dari rumah korban,” ungkap Siti menjelaskan, Selasa (24/1/2017).(shy)




Beraksi di Balaraja, Penjambret Lampung Ditangkap

Polisi menunjukkan handphone yang dijambret.(shy)

Kabar6-IRF (23), pria pengangguran asal Lampung diringkus Polsek Balaraja usai menjambret telepon genggam milik seorang mahasiswi berinisial AFT (20).

Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin mengatakan aksi perampasan tersebut terjadi di kawasan Jalan Raya Serang, Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Selasa (24/1/2017).

“IRF kami ringkus usai menerima laporan dari korban. Saat itu, tim yang tengah melakukan patroli langsung melakukan pengejaran dan didapati pelaku di kawasan tersebut,” ujar Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin.

Wiwin menjelaskan, IRF melakukan perampasan saat korban tengah menunggu angkot di kawasan Jalan Raya Serang.

“Saat menunggu angkot, tas korban dirampas oleh pelaku yang mengendari kendaraan roda dua. Korban sempat melakukan perlawanan. Namun, ia terjatuh dan mengalami luka-luka. Alhasil pelaku berhasil mendapati telepon genggamnya,” ungkapnya.**Baca juga: Bejat, Pria di Tangerang “Pacari” Gadis SMP Sampai Hamil.

Sementara itu, IRF mengaku, dalam melakukan aksinya, ia lebih memilih korban perempuan.**Baca juga: Pengutil Kosmetik di Minimarket Dibekuk Polsek Pasar Kemis.

“Korbannya lebih milih perempuan yang lagi jalan atau nunggu di pinggir jalan,” ujarnya.**Baca juga: Jadwal Debat Kandidat Pilgub Banten 2017 Diundur.

Akibat perbuatannya IRF dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(shy)




29 Pengurus TP PKK di Kabupaten Tangerang Dilantik

Pelantikan 29 TP PKK Kecamatan di Kab. Tangerang.(hms)

Kabar6-Pengurus Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) di 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang, dilantik.

Ketua TP PKK Kabupaten Tangerang, Yuli Zaki Iskandar mengatakan, ketika camat beralih tugas, otomatis istri camat akan menjadi Ketua TP PKK Kecamatan. Hal ini demi mendukung kinerja di pemerintahan kecamatan.
 
“Dengan adanya mutasi dan promosi camat beberapa waktu lalu, tentunya membuat alih tugas camat pun berubah. Otomatis, TP PKK kecamatan beralih tugas ke istri pejabat yang baru. Semua itu demi mendukung kinerja pemerintah, dalam segi pemberdayaan serta mendukung pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Yuli menjelaskan, Selasa (24/1/2017).

TP PKK Kabupaten Tangerang foto bersama usai pelantikan.(hms)

 
Yuli juga mengatakan, PKK sebagai wadah organisasi wanita diharapkan mampu mendorong kemampuan kaum wanita dari berbagai aspek. Sehingga anggapan yang meragukan kaum wanita secara bertahap dapat dihilangkan.**Baca juga: Kepala Daerah Se-Banten Rapat Anti Korupsi dengan KPK

“Harus diingat bahwa tantangan PKK ke depan adalah bagaimana membentuk citra positif perempuan pembangunan. Sebagai motivator penggerak masyarakat dan narasumber masyarakat dalam meraih kehidupan yang berkualitas,” tandasnya.(hms/az)