1

Satgas Saber Pungli Bakal Disosialisasikan Kepada Warga Tangerang

Rakor Satgas Saber Pungli di Kabupaten Tangerang.(hms)

Kabar6-Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di Kabupaten Tangerang, kiranya jadi yang pertama di wilayah hukum Polda Banten.

Kapolresta Tangerang, AKBP Asep Edi Suheri mengatakan, bila hal itu merupakan komitmen dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam membernatas Pungli.

“Pembentukan Tim Saber ini berlaku untuk kita juga. Tentunya kita harus lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Asep menjelaskan, Rabu (25/11/2017).

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, bila rapat kordinasi pertama Satgas Saber Pungli ini dilakukan untuk menentukan langkah-langkah teknis.

“Setelah itu yang paling penting memberikan sosialisasi dan informasi kepada masyarakat, bahwa Satgas Saber Pungli sudah terbentuk di Kabupaten Tangerang,” paparnya.

Nantinya, kata Bupati Zaki, akan ada nomor telepon pengadua. Meski demikian, pelapor juga tidak boleh sembarangan. Melainkan harus memiliki indentitas yang jelas dan lokasi yang jelas.

Selain sosialisasi ke masyarakat, kita juga akan sosialisasikan juga kepada internal pemerintah daerah dan instansi-instansi yang lain.

“Saya berharap pembentukan Tim Saber Pungli di Kabupaten Tangerang bisa berjalan efektif efisien dan bisa memberantas pungli di Kabupaten Tangerang. Sehingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

Kepala Kejari Tigaraksa, Firdaus juga mengatakan, pembentukan Tim Saber Pungli di Kabupaten Tangerang ini sangat penting sekali. Hal ini merupakan instruksi langsung dari Presiden RI.**Baca juga: Satgas Saber Pungli Kabupaten Tangerang Mulai Bahas Hal Tekhnis.

“Pembentukan Satgas Saber Pungli ini bukan hanya untuk masyarakat saja. Tetapi kepada kita juga kepada diri kita sendiri selaku aparat. Saya harap di Kabupaten Tangerang bersih dari pungutan liar,” ungkao Firdaus menjelaskan.(shy/hms)




Satgas Saber Pungli Kabupaten Tangerang Mulai Bahas Hal Tekhnis

Rakor Saber Pungli di Kabupaten Tangerang.(hms)

Kabar6-Rapat Koordinasi pemantapan keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), kembali digelar di Kabupaten Tangerang.

Dalam rakor tersebut, tampak hadir Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Kepala Polresta Tangerang, Kombes Asep Edi Suher, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Firdaus.**Baca juga: Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Saber Pungli.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, bila rakor pertama Satgas Saber Pungli itu dilakukan, untuk membahas dan menentukan langkah-langkah teknis yang akan dilakukan kedepan.**Baca juga: Lagi, Satpol PP Tertibkan PKL di Pasar Anyer.

“Saya berharap pembentukan saber pungli di Kabupaten Tangerang bisa berjalan efektif efisien dan bisa memberantas pungli di Kabupaten Tangerang. Sehingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.(shy/hms)

**Baca juga: Pabrik Air Mineral Ilegal Digerebek Polresta Tangerang.




Pabrik Air Mineral Ilegal Digerebek Polresta Tangerang

Penggerebekan pabrik air mineral ilegal.(shy)

Kabar6-Sebuah lokasi pengolahan air mineral kemasan merk ST Qua tanpa izin produksi di Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, digerebek polisi, Rabu (25/1/2017).

Kapolres Kota Tangerang Kombes Asep Edi Suheri mengatakan, penggerebekan dilakukan merujuk aduan masyarakat, yang curiga akan aktivitas di pabrik tersebut.

“Sebelumnya warga curiga dengan aktivitas di pabrik itu dan melapor ke polisi. Dan, setelah kita lakukan pengecekan, ternyata memang parik itu tidak mengantongi izin produksi dan izin edar,” ungkapnya.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat memeriksan tujuh saksi yang merupakan karyawan pabrik tersebu, serta seorang pemilik pabrik berinisial Sgt.

Sgt sendiri disergap petugas dirumahnya yang berada di kawasan Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

“Karyawan yang merupakan warga Desa Margasari kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi. Sementara pemiliknya yang merupakan seorang wanita kita tetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Polisi memperkirakan, pabrik tersebut dalam sebulan bisa memproduksi hingga 2.000 dus, dengan estimasi rupiah mencapai Rp200 juta sampai Rp250 juta.**Baca juga: 500 Calon Ibu di Korsel Ikut Uji Coba Sistem Peringatan Wanita Hamil di Kereta.

“Air mineral produksi pabrik itu sudah diedarkan ke sejumlah daerah di Provinsi Banten. Sedangkan peredaran terbanyak di kawasan Tangerang serta Lebak,” ujar Asep.**Baca juga: Ada 1.041 Penderita Gizi Buruk di Kabupaten Tangerang.

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat Undang-undang Konsumen dan Pangan, dengan ancaman diatas lima tahun penjara.(shy)




Ada 1.041 Penderita Gizi Buruk di Kabupaten Tangerang

Kasi Gizi pada Dinkes Kabupaten Tangerang, Kusnadi.(shy)

Kabar6-Hingga penghujung tahun 2016, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mencatat ada sebanyak 1.041 penderita gizi buruk di wilayahnya.

“Penderita gizi buruk dipicu faktor pola makan yang salah. Para penderita tak mendapatkan gizi yang baik, seperti kurangnya asupan makanan buah dan sayur. Mereka semua dapat sembuh dari gizi buruk dengan bantuan adanya Pemberian Makanan Tambahan (PMT),” papar Kepala Seksi Gizi pada Dinkes Kabupaten Tangerang, Kusnadi, Rabu (25/1/2017).

Sedianya, gizi buruk di Kabupaten Tangerang mayoritas dialami oleh anak berusia di bawah satu tahun.

“Lebih banyak pada usia satu tahun, karena saat dalam kandungan si ibu kurang mengonsumsi buah dan sayur. Ditambah lagi, pada saat melahirkan si ibu tidak memberikan Air Susu Ibu (ASI) secara langsung kepada bayinya, melainkan susu formula,” ungkapnya.**Baca juga: Pemkot Tangsel Segera Luncurkan Aplikasi SIARAN TANGSEL.

Kusnadi menambahkan, para penderita gizi buruk sedianya dominan di kawasan Utara Kabupaten Tangerang. Seperti di Kecamatan Mekar Baru, Teluknaga hingga Pakuhaji.**Baca juga: Fraksi PKS DPRD Tangerang Bakal Usulkan Perda Ketahanan Keluarga.

“Maka dari itu, pihak kami terus melakukan sosialisasi akan pentingnya makan buah dan sayur serta, adanya pos gizi,” tutupnya.(shy)




Fraksi PKS DPRD Tangerang Bakal Usulkan Perda Ketahanan Keluarga

Anggota DPRD Kab. Tangerang, Rispanel Arya.(ist)

Kabar6-Tingginya angka kasus pelecehan seksual di  Kabupaten Tangerang, kiranya jadi perhatian serius kalangan DPRD setempat.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Rispanel Arya mengatakan, kasus pelecehan seksual yang didominasi oleh anak perempuan di bawah umur atau pelajar itu, sedianya sudah sangat mengkhawatirkan.

“Hal ini memang sudah sangat mengkhawatirkan. Faktornya bisa karena lemahnya pemahaman keagamaan, masalah sosial dan ekonomi serta lingkungan yang buruk juga pergaulan yang terlalu bebas,” ungkapnya kepada kabar6.com,” Selasa (24/1/2017).**Baca juga: Bejat, Pria di Tangerang “Pacari” Gadis SMP Sampai Hamil.

Untuk itu, pihak DPRD Kabupaten Tangerang, khususnya Anggota DPRD Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), berencana membawa persoalan itu dalam rapat fraksi untuk kemudian mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) terkait Ketahanan Keluarga.**Baca juga: Pria Pengangguran Perkosa Gadis Putus Sekolah di Balaraja.

“Tahun 2017 ini, kami akan usulkan Perda Ketahanan Keluarga. Nantinya, para keluarga akan ditingkatkan kembali fungsinya, seperti perlindungan, kasih sayang dan pengawasan. Kami akan bekerjasama pula dengan instansi terkait untuk melakukan pembinaan. Agar dapat menekan kasus tersebut,” tutupnya.(shy)

**Baca juga: Awal Tahun, Dua Kasus Pelecehan Seksual Terjadi di Tangerang.




Awal Tahun, Dua Kasus Pelecehan Seksual Terjadi di Tangerang

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Pada awal tahun 2017, terdapat dua kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Tangerang. Satu di antara dua korban tersebut, kini bahkan tengah dalam kondisi hamil dua bulan.

Sedianya, dua kasus tersebut terjadi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Tangerang, masing-masing di Kecamatan Pasar Kemis dan Balaraja.

Kasus pelecehan seksual di Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, korban yakni, Bunga (bukan nama asli) masih berumur 13 dan merupakan seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dia disetubuhi sang pacar NW (26), yang belakangan diketahui sudah berkeluarga, di rumah korban sendiri hingga hamil dua bulan.

Sementara itu, untuk kasus di wilayah hukum Polsek Balaraja, korban Mawar (bukan nama asli), gadis putus sekolah yang masih berusia 16 tahun.

Dia diperkosa S, pria yang merupakan tetangganya sendiri di rumah pelaku. Dalam aksinya, pelaku mengancam korban hingga mau melakukan hubungan intim.

Kepala Seksi Perlindungan Anak dan Perempuan, Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Tangerang, Siti Zahro mengatakan, akan melakukan sosialisasi terhadap para orangtua serta remaja untuk membangun moral.**Baca juga: Pria Pengangguran Perkosa Gadis Putus Sekolah di Balaraja.

Langkah itu akan ditempuh sebagai upaya untuk dapat menekan tingkat kasus pelecehan seksual, khsusnya terhadap gadis dibawah umur.**Baca juga: Bejat, Pria di Tangerang “Pacari” Gadis SMP Sampai Hamil.

“Rata-rata kasus itu terjadi akibat kurangnya pengawasan serta penanaman moral dari keluarga atau orangtua. Kasus itu terjadi di rumah sendiri ataupun rumah pelaku, yang ternyata tak jauh dari rumah korban,” ungkap Siti menjelaskan, Selasa (24/1/2017).(shy)




Beraksi di Balaraja, Penjambret Lampung Ditangkap

Polisi menunjukkan handphone yang dijambret.(shy)

Kabar6-IRF (23), pria pengangguran asal Lampung diringkus Polsek Balaraja usai menjambret telepon genggam milik seorang mahasiswi berinisial AFT (20).

Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin mengatakan aksi perampasan tersebut terjadi di kawasan Jalan Raya Serang, Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Selasa (24/1/2017).

“IRF kami ringkus usai menerima laporan dari korban. Saat itu, tim yang tengah melakukan patroli langsung melakukan pengejaran dan didapati pelaku di kawasan tersebut,” ujar Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin.

Wiwin menjelaskan, IRF melakukan perampasan saat korban tengah menunggu angkot di kawasan Jalan Raya Serang.

“Saat menunggu angkot, tas korban dirampas oleh pelaku yang mengendari kendaraan roda dua. Korban sempat melakukan perlawanan. Namun, ia terjatuh dan mengalami luka-luka. Alhasil pelaku berhasil mendapati telepon genggamnya,” ungkapnya.**Baca juga: Bejat, Pria di Tangerang “Pacari” Gadis SMP Sampai Hamil.

Sementara itu, IRF mengaku, dalam melakukan aksinya, ia lebih memilih korban perempuan.**Baca juga: Pengutil Kosmetik di Minimarket Dibekuk Polsek Pasar Kemis.

“Korbannya lebih milih perempuan yang lagi jalan atau nunggu di pinggir jalan,” ujarnya.**Baca juga: Jadwal Debat Kandidat Pilgub Banten 2017 Diundur.

Akibat perbuatannya IRF dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(shy)




29 Pengurus TP PKK di Kabupaten Tangerang Dilantik

Pelantikan 29 TP PKK Kecamatan di Kab. Tangerang.(hms)

Kabar6-Pengurus Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) di 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang, dilantik.

Ketua TP PKK Kabupaten Tangerang, Yuli Zaki Iskandar mengatakan, ketika camat beralih tugas, otomatis istri camat akan menjadi Ketua TP PKK Kecamatan. Hal ini demi mendukung kinerja di pemerintahan kecamatan.
 
“Dengan adanya mutasi dan promosi camat beberapa waktu lalu, tentunya membuat alih tugas camat pun berubah. Otomatis, TP PKK kecamatan beralih tugas ke istri pejabat yang baru. Semua itu demi mendukung kinerja pemerintah, dalam segi pemberdayaan serta mendukung pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Yuli menjelaskan, Selasa (24/1/2017).

TP PKK Kabupaten Tangerang foto bersama usai pelantikan.(hms)

 
Yuli juga mengatakan, PKK sebagai wadah organisasi wanita diharapkan mampu mendorong kemampuan kaum wanita dari berbagai aspek. Sehingga anggapan yang meragukan kaum wanita secara bertahap dapat dihilangkan.**Baca juga: Kepala Daerah Se-Banten Rapat Anti Korupsi dengan KPK

“Harus diingat bahwa tantangan PKK ke depan adalah bagaimana membentuk citra positif perempuan pembangunan. Sebagai motivator penggerak masyarakat dan narasumber masyarakat dalam meraih kehidupan yang berkualitas,” tandasnya.(hms/az)




Begini Pengakuan Pengutil Minimarket di Pasar Kemis

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Sedianya, aksi mengutil produk kosmetik yang dilakoni D dan J di minimarket, kiranya bisa menghasilkan uang yang terbilang cukup lumayan.

Ya, barang hasil curian tersebut, dijual kedua pelaku kepada pembeli, yang umumnya adalah kalangan ibu rumah tangga dan gadis remaja.

“Sekali jual untung sampai Rp300 ribu. Uangnya saya pakai buat kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan dua anak saya yang masih sekolah,” ujar D, salah seorang pelaku saat diperiksa di Mapolsek Pasar Kemis, Selasa (24/1/2017).

Sedianya, D sengaja mengincar produk kecantikan dengan merek ternama, karena barang tersebut cukup laku di pasaran. Seperti cairan pembersih muka dengan merk Garnier dan Pond’s.**Baca juga: Pria Pengangguran Perkosa Gadis Putus Sekolah di Balaraja.

“Saya paling banyak ambil pembersih muka soalnya, paling diminatin sama pembeli. Seperti Pond’s sama Garnier. Sisanya baru minyak wangi sama minyak kayu putih ataupun shampo,” ungkapnya.**Baca juga: Pengutil Kosmetik di Minimarket Dibekuk Polsek Pasar Kemis.

Sedianya, kedua pelaku disergap petugas Polsek Pasar Kemis saat sedang beraksi dis ebuah minimarket diwilayah tersebut.(shy)

**Baca juga: Bejat, Pria di Tangerang “Pacari” Gadis SMP Sampai Hamil.




Pria Pengangguran Perkosa Gadis Putus Sekolah di Balaraja

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan.(shy)

Kabar6-Tragis nasib hidup Bunga (bukan nama sebenarnya). Gadis putus sekolah yang masih di bawah umur ini, harus kehilangan keperawanannya setelah disetubui S (30), tetangganya di Desa Kubang, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku dua kali di kediamannya.

“Pelaku ini tetangga korban. Pelaku meminta korban datang kerumahnya, kemudian korban dipaksa melakukan hubungan suami istri. Pelaku mengancam akan membuat korban dan keluarganya menderita, bila menolak bersetubuh,” ungkapnya.**Baca juga: Bejat, Pria di Tangerang “Pacari” Gadis SMP Sampai Hamil.

Sedianya, lanjut Kapolsek, pelaku yang diketahui belum berkeluarga dan tidak punya pekerjaan tetap itu diringkus dirumahnya, tak lama setelah polisi menerima laporan dari korban.**Baca juga: Pengutil Kosmetik di Minimarket Dibekuk Polsek Pasar Kemis.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(shy)

**Baca juga: Keroyok Anggota Kopassus, Pemuda “Balap Liar” Ditangkap.