1

Maling Motor Semaput Dihakimi Warga Curug

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), semaput dihajar warga setelah aksinya menggondol sepeda motor warga di Kampung Kadu, RT 05/02, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dipergoki calon korbannya, Kamis (26/1/2017).

Belakangan, pria apes itu berinisial JRM (35), yang diketahui sehari-hari bekerja serabutan. Kini, JRM masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Curug.

Kasubbag Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris Mansuri mengatakan, bila kasus tersebut bermula ketika JRM menyatoni kediaman Eko Saputro, dan mengincar sepeda motor Yamaha Mio B 6965 GCK.

Namun, saat beraksi pelaku kiranya kurang berhati-hati, hingga memicu munculnya suara gaduh. Sementara, korban yang mendengar itu pun curiga. Diam-diam, Eko pun mulai mengintip ke garasi rumahnya.

Saat itu, Eko sempat kaget manakala mendapati pelaku sedang berupaya mendorong sepeda motor Yamah miliknya keluar dari dalam garasi. Spontan, Eko pun meneriaki pelaku maling.

Sementara, pelaku yang kaget aksinya terbongkar, langsung memutuskan meninggalkans epeda motor curiannya dan kabur ke arah lapangan Porseka Kadu.

Namun, upaya kaburnya JRM tak berlangsung lama. Warga yang sebelumnya mendengar teriakannya korban, langsung berhamburan keluar rumah guna mengejar pelaku.**Baca juga: Pantura Tangerang Rawan Narkotika, Begini Imbauan Bupati Zaki.

Hanya dalam hitungan menit, warga akhirnya berhasil meringkus pelaku dan langsung mengkaiminya beramai-ramai.**Baca juga: Diskominfo Kota Tangerang Waspadai Berita Hoax.

Beruntung pada saat yang bersamaan, ada anggota Polres Tangsel Bripka Agus Gumilar sedang patroli tak jauh dari lokasi. Hingga, pelaku segera diselamatkan dari amuk warga dan dievakuasi ke Mapolsek Curug.(HP/tom migran)




Pabrik ST Qua di Tigaraksa Masih Dijaga Polisi

PAbrik air mineral yang digerebek polisi.(shy)

Kabar6-Pascadigerebek, pabrik air mineral bodong alias tak mengantongi izin edar di Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, hingga kini masih dijaga oleh petugas Polres Kota (Polresta) Tangerang.

Sedianya, penjagaan masih dilakukan oleh Petugas Satuan Narkoba guna mengantisipasi terjadinya kehilangan barang bukti yang kini masih tersimpan di dalam pabrik.

Pantauan kabar6.com, bahkan hingga Kamis (26/1/2017) sore, garis polisi masih tampak terpasang di pintu gerbang pabrik tersebut.

Sementara, Sumiatun, warga sekitar lokasi pabrik mengaku masih khawatir dengan kesehatan mereka, karena terlanjur mengonsumsi air mineral produksi CV. Berkah Dwi Rizky tersebut.**Baca juga: Air Mineral yang Digerebek Polresta Tangerang Mengandung Bakteri Berbahaya.

Itu menyusul hasil uji laboratorium yang dilakukan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten, yang menyebut bila air mineral merek ST Qua mengandung bakteri berbahaya, yang bisa mengakibatkan gangguan pencernaan.**Baca juga: Pabrik Air Mineral Ilegal Digerebek Polresta Tangerang.
 
“Ya kita resah lah, kan kemarin BPOM bilangnya air itu mengandung bakteri berbahaya. Jadi kita juga takut sakit gara-gara minum air itu,” ujar Sumiatun lagi.(rani)




Pantura Tangerang Rawan Narkotika, Begini Imbauan Bupati Zaki

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.(ist)

Kabar6-Wilayah Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang merupakan kawasan rawan tindak kriminal peredaran narkotika.

“Selain jaringan yang ditangkap polisi baru-baru ini, beberapa tahun lalu juga ada upaya penyelundupan sabu satu mobil Box di Kecamatan Teluk Naga. Makanya, wilayah utara kita anggap rawan,” ungkap Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Kamis (26/1/2017).

Untuk itu, Bupati Zaki meminta agar pihak pemerintah, kapolisian ataupun organisasi kepemudaan, bisa merpaatkan barisan guna bersama-sama memberantas peredaran narkotika, maupun tindak kriminalisme lainnya.

“KIta harus bersama-sama memberantas peredaran narkotika. Ini adalah masalah nasional yang harus merangkul seluruh elemen masyarakat untuk memberantasnya. Mengingat, peredaranya khususnya wilayah Kabupaten Tangerang sudah sangat mengkhawatirkan. Apalagi, jenis narkotikanya sudah beragam macam seperti, bentuk permen,” terang Zaki.

Untuk diketahui, pada awal tahun 2017, pihak Satnorkoba Polresta Tangerang meringkus lima tersangka pengedar dan pengguna narkotika di kawasan Pantura Kabupaten Tangerang.**Baca juga: Polresta Tangerang Sergap Komplotan Pengedar Narkoba, Satu Ditembak.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan komplotan itu, polsii menyita tujuh kilogram ganja dan 27 gram sabu-sabu siap edar.**Baca juga: Musim Tax Amnesti, Industri Properti di Tangsel Diklaim Naik.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bila komplotan itu biasa mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Tangerang Raya.(shy)




Pemahaman Agama Solusi Cegah Pelecehan Seks

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Antisipasi meningkatnya aksi pelecehan seksual, khususnya di kalangan pelajar di Kabupaten Tangerang, kiranya harus dikuatkan dengan pemahaman agama.

Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tangerang, Nadlirotun mengatakan, peningkatan pemahaman agama kiranya bisa menjadi solusi.**Baca juga: Dewan Pendidikan Sikapi Maraknya Kasus Pelecehan Seksual.

“Selain situs atau website yang harus diperketat, pemahaman akan agama juga harus ditingkatkan. Karena, tidak menutup kemungkinan kurangnya pemahaman itu juga membuat moral si anak atau pelajar menjadi buruk. Maka dari itu, nantinya akan diusulkan kepada Dinas Pendidikan (Dindik) untuk meningkatkan pemahaman agama di sekolah,” ungkapnya, Kamia (26/1/2017).**Baca juga: Fraksi PKS DPRD Tangerang Bakal Usulkan Perda Ketahanan Keluarga.

Untuk diketahui, pada tahun 2016 lalu sebanyak 60 kasus pelecehan seksual berujung pemerkosaan terjadi terhadap pelajar di Kabupaten Tangerang serta, sebanyak dua kasus pemerkosaan terjadi di awal tahun 2017 terhadap pelajar hingga mengandung dua bulan.(Shy)




Dewan Pendidikan Sikapi Maraknya Kasus Pelecehan Seksual

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Kasus pelecehan seksual yang berujung tindak pemerkosaan di Kabupaten Tangerang, ditanggapi serius oleh Dewan Pendidikan setempat.

“Kasus ini karena efek dari globalisasi informasi. Anak-anak atau bahkan pelajar, sangat memiliki ruang bebas untuk berekspresi dan membuka situs atau website orang-orang dewasa atau yang tidak pantas dilihatnya,” ungkap Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Eni Suhaeni menjelaskan, Kamis (26/1/2017).**Baca juga: Awal Tahun, Dua Kasus Pelecehan Seksual Terjadi di Tangerang.

Eni juga mengatakan, kurangnya pengawasan keluarga, lembaga sekolah dan masyarakat, membuat kasus pelecehan seksual pada pelajar makin meningkat.**Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di Tangerang Didominasi Pelajar.

“Seharusnya ada filtrasi (penyaringan) yang ketat terhadap arus informasi yang bersifat destruktif (sesuatu hal yang bersifat memusnahkan, merusak, atau menghancurkan). Seperti, situs situs dewasa yang boleh dibuka dengan batas usia tertentu. Jangan sampai situs atau website itu bisa saja dibuka oleh segala umur,” terangnya.(shy)

**Baca juga: Fraksi PKS DPRD Tangerang Bakal Usulkan Perda Ketahanan Keluarga.




60 Pengurus FSPP Kabupaten Tangerang Dilantik

Pelantikan 60 Pengurus FSPP Tangerang.(hms)

Kabar6-Sebanyak 60 Pengurus Forum Silaturrahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kabupaten Tangerang, dilantik di Pondok Pesantren (Ponpes) Daar El-Qolam Gintung Jayanti Kabupaten Tangerang, Kamis, (26/01/2017).

Ketua Panitia Kegiatan, Syarifudin mengatakan pembentukan pengurus FSPP ini sebagai ajang silaturahmi antara Ponpes.

Agar bisa bertukar pikiran dan masukan, yang bertujuan menciptakan para santri dan santriwati yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami harapkan setelah dilantiknya FSPP ini bisa bersinergi dengan pemerintah daerah untuk membangun sumber daya Ponpes yang islami untuk menuju Tangerang Gemilang,” ucapnya.

Pemimpin Ponpes Daar El-Qolam 2, Oddy Rosihuddin mengatakan, FSPP nantinya bisa program kerja untuk dapat bersinergi dengan pemerintah.

“Acara ini dalam rangka silaturahmi antara para ulama dan pemerintah, dan selain itu FSPP akan membuat program untuk menampung aspirasi para umat agar terus bersinergi,” ungkapnya.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran secara klasikal selain pendidikan formal.

Tujuan untuk memberi tambahan pengetahuan agama Islam yang menjadi fokus utama lembaga Pendidikan pondok Pesantren.**Baca juga: Ini Penyebab Polresta Tangerang Tembak Pengedar Narkoba.

“Hal ini tentunya sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Daerah dalam proses pembangunan khususnya di sektor pendidikan dan juga di sektor keagamaan yang saat ini menjadi bagian dari prioritas Pemkab Tangerang,” paparnya.**Baca juga: Polresta Tangerang Sergap Komplotan Pengedar Narkoba, Satu Ditembak.

Melalui Rapat Kerja FSPP Kabupaten Tangerang ini diharapkan dapat dijadikan momentum yang tepat untuk melakukan evaluasi dan intropeksi terhadap program kerja.(hms/az)




Ini Penyebab Polresta Tangerang Tembak Pengedar Narkoba

Mn, tersangka narkoba yang ditembak.(agm)

Kabar6-Sikap tegas yang diambil petugas Satuan Narkoba Polres Kota (Polresta) Tangerang dengan menembak kaki satu dari lima pengguna dan pengedar narkoba di Kabupaten Tangerang, kiranya bukan tanpa sebab.

Ya, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka berinisial MN tersebut, karena berupaya menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis clurit.

“Ya, MN terpaksa kita tembak pada bagian betis kaki sebelah kiri, karena mencoba melukai petugas dengan celurit saat penyergapan di rumahnya di kawasan Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” ungkap Wakapolresta Tangerang, AKBP Ma’mun, Kamis (26/1/2017).

Sedianya, empat pelaku lain yang sudah diamankan masing-masing berinisial Smp, Asm, Bim, ES. “Semua anggota komplotan ini disergap diwilayah utara Kabupaten Tangerang,” ujar Wakapolres lagi.

Dari tangan komplotan itu, petugas juga menyita tujuh kilogram narkotika jenis ganja dan 27 gram sabu-sabu siap edar.**Baca juga: Polresta Tangerang Sergap Komplotan Pengedar Narkoba, Satu Ditembak.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat pasal 114, 112 dan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat dengan ancaman diatas 15 tahun penjara. (Shy)




Polresta Tangerang Sergap Komplotan Pengedar Narkoba, Satu Ditembak

Pengedar narkoba yang ditangkap.(agm)

Kabar6-Aparat Satnarkoba Polres Kota (Polresta) Tangerang menyergap komplotan pengedar narkoba yang kerap beraksi diwilayah Tangerang Raya.

Dalam penyergapan tersebut, petugas terpaksa menembak kaki satu dari lima tersangka yang disergap. Kelimanya masing-masing adalah, Smp, Asm, Bim, ES dan MN (ditembak kakinya).

Dari tangan komplotan itu, petugas juga menyita tujuh kilogram narkotika jenis ganja dan 27 gram sabu-sabu siap edar.

Wakapolresta Tangerang, AKBP Ma’mun mengatakan, bila kelima tersangka merupakan sindikat yang biasa mengedarkan narkotika di kawasan Tangerang Raya.**Baca juga: Sore Ini, Antasari Bertemu Presiden Jokowi.

“Semua kita dapati di wilayah Utara Kabupaten Tangerang. Mereka pun merupakan pemakai dan pengedar khusus di wilayah Tangerang Raya,” ujar Ma’mun, Kamis (26/1/2017).**Baca juga: Di Tangsel, Begini Klaim Mendagri Soal e-KTP “Molor”.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat pasal 114, 112 dan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat dengan ancaman diatas 15 tahun penjara.(Shy)




Gara-gara Asap, Buruh Dua Pabrik di Cikupa Ricuh

Ricuh buruh PT Ching Luh di PT ASM.(agm)

Kabar6-‎Ratusan karyawan PT Ching Luh yang berlokasi di KM 14, Desa Telaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, mengamuk, Rabu (25/1/2017).

Ya, ratusan buruh itu menggeruduk PT Abadi Sejahtera Mulya (ASM) yang berada persis disebelah PT CL.

Amarah ratusan buruh itu bukan tanpa sebab. Mereka kesal karena dua karyawati PT CL sempat pingsan, diduga akibat menghisap asap produksi triplek dari PT ASM.

Tak hanya menyarakan protes, ratusan buruh PT CL juga sempat terlibat aksi saling dorong yang berlanjut pada aksi saling lempar dengan buruh PT ASM.

Akibat kejadian itu, kaca pintu dan jendela ruang staff PT ASM pecah berantakan.

Beruntung situasi itu bisa segera diredam oleh aparat kepolisian yang ada dilokasi, hingga suasana ricuh kembali reda.

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Gunarko membenarkan adanya peristiwa tersebut. Hingga kini, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.**Baca juga: Air Mineral yang Digerebek Polresta Tangerang Mengandung Bakteri Berbahaya.

“Ada dua kasus, yang pertama pengerusakan dan satunya masalah pencemaran lingkungan. Semua masih kami dalami, termasuk memintai keterangand ari kedua belah pihak,” tegas Kompol Gunarko.**Baca juga: Jual Gadis Rp500 Ribu, Mantan PSK Ini Ditangkap Polresta Tangerang.

Saat ini, polisi mengamankan balok kayu, pintu yang rusak serta batu.(agm)




Jual Gadis Rp500 Ribu, Mantan PSK Ini Ditangkap Polresta Tangerang

EL, mucikari yang disergap polisi.(agm)

Kabar6-Aparat Unit IV Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Kota Tangerang berhasil mengungkap kasus perdagangan gadis di bawah umur melalui jejaring media Blackberry Messanger (BBM).

Ya, mucikari berinisial EI (36) itu disergap di rumah kontrakannya di Kampung Nagrek, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu (25/1/2017).

Sedianya, selain menjadi tempat tinggal, rumah kontrakan tersebut sedianya sekaligus menjadi lokasi prostitusi.

Kanit PPA Satreskrim Polres Kota Tangerang, AKP Herlia mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah berhasil memperdaya dan menjual dua gadis belia berinisial PA (20) dan TA (24) kepada lelaki hidung belang.

“Kedua korban yang terdesak kebutuhan ekonomi, dijual pelaku ‎seharga Rp500 ribu untuk short time,” ungkap Herlia.

‎Dari pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan keuntungan Rp200 ribu per gadis untuk short time dan untuk menyewa kamar.

“Pelaku ini sebelum menjadi mucikari, juga pernah menjadi PSK. Dan, dari hasil pemeriksaan pelaku sudah tiga kali menjual gadis kepada pria hidung belang,‎” kata Herlia lagi.**Baca juga: Air Mineral yang Digerebek Polresta Tangerang Mengandung Bakteri Berbahaya.

Dalam aksinya, pelaku memasarkan gadis-gadisnya melalui jejaring BlackBerry Massager (BBM)‎. Setelah pelanggannya setuju, transaksi dilakukan dirumah kontrakan pelaku.**Baca juga: Pabrik Air Mineral Ilegal Digerebek Polresta Tangerang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah unit telepon seluler beserta dua lembar pecahan uang seratus ribuan.**Baca juga: Dua Terdakwa Pembunuh “Bercangkul” Dituntut Hukuman Mati.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 506 KUHP.‎(agm)