1

Harga Rawit Merah di Cikupa Masih Rp150 Ribu

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Harga Cabai Rawit Merah di Pasar Cikupa, Kabupaten Tangerang masih tinggi, Selasa (7/1/2017). Hal ini terjadi lantaran pasokan cabai dari distributor berkurang.

Acong, salah seorang pedagang Cabai di Pasar Cikupa mengatakan, harga Cabai Rawit Merah saat ini mencapai Rp150 ribu per kilogram, Cabai Rawit Hijau Rp100 ribu per kilogram dan Cabai Merah Kriting Rp60 ribu per kilogram.

“Kami pedagang juga enggak mau stok barang terlalu banyak. Takut enggak laku dan busuk. Biasanya stok cabai 15 kilogram sekarang hanya delapan kilogram,” ungkap Acong menjeleskan.**Baca juga: Kawanan Maling Gasak Empat Motor di Pakujaya.

Kenaikan harga komoditi cabai ini juga dirasakan para pembeli. Lisa, salah seorang pemilik rumah makan mengaku mengurangi pembelian cabai.**Baca juga: Besok, Tokoh PBNU “Ngumpul” di Kabupaten Serang.

“Kami terpaksa mengurangi takaran Cabai di masakan. Karena harganya mahal. Mudah-mudahan pemerintah mau turun tangan menurunkan harga Cabai,” paparnya.(rani)




Polisi Tangkap Orangtua Bayi yang Dikubur di Balaraja

Jasad bayi saat dievakuasi dari makam.(agm)

Kabar6-Misteri temuan makam bayi tak wajar yang sempat menghebohkan warga Kampung Jaha RT 02 / RW 01 Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kecamatan Tangerang sepekan lalu, akhirnya terkuak.

Sedianya, jasad bayi itu merupakan hasil hubungan gelap seorang mahasiswa berinisial MW (20) dan kekasihnya yang bekerja sebagai buruh berinisial NM (21), yang sengaja dikubur dilokasi, karena takut diketahui orangtua masing-masing.

Kini, kedua orangtua tak resmi itu sudah diamankan dan masih diperiksa intensif di Mapolsek Balaraja. Keduanya disergap di rumahnya masing-masing yang berada tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Karena hasil hubungan gelap, bayi itu sengaja dikubur secara diam-diam oleh pelaku. Mereka takut ketahuan orangtuanya,” ujar Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin Setiawan, Senin (6/2/2017).

MW masih berstatus mahasiswa. Sedangkan kekasihnya yakni NM berprofesi sebagai buruh. “Hasil otopsi pada jasad bayi yang ditemukan memang tidak ada tanda-tanda kekerasan,” ucap Kapolsek lagi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan, membawa atau menghilangkan jenazah dengan maksud untuk menyembunyikan kematian.**Baca juga: Ribuan WBP Rutan Jambe Terancam Kehilangan Hak Pilih.

Pelaku terancam 9 bulan hukuman penjara. Lantaran tak ditemukan faktor pembunuhan dalam perkara ini.**Baca juga: Ngeri, Warga Balaraja Temukan Makam Bayi “Tak Wajar”.

“Pengakuan dari tersangka, bayinya meninggal karena keguguran. Tapi masih kami dalami dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Wiwin.(agm)‎




Kecelakaan Maut di Pagedangan, Satu Tewas Satu Luka

Kecelakaan di Pagedangan, Kabupaten Tangerang .(cep)

Kabar6-Kecelakaan maut melibatkan dua sepeda motor terjadi di Kampung Sawah, tepatnya di dekat TPU Kampung Sawah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Dalam peristiwa nahas itu, seorang pengendara tewas seketika dilokasi kejadian, sementara seorang lainnya menderita luka parah dan kini masih mendapatkan penanganan di rumah sakit.

Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Lalu Edwin Hanggara mengungkapkan, korban tewas diketahui bernama Samsul Alam Tangerang (22) warga Kampung Lebak Sari, Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Sedangkan korban luka serius adalah Mohamad Romli (22) warga Rumpin, Bogor yang saat kejadian sedang dibonceng korban.

“Kejadiannya kemarin, Minggu (5/2/2017). Korban meniggal dilokasi kejadian, di karenakan luka serius di bagian alat vital,” kata Edwin, Senin (6/2/2017).**Baca juga: Kota Tangerang Canangkan Konsep Aerotropolis.

Sementara, lawan dari korban kecelakaan melarikan diri, karena pada saat petugas datang, pengendara tersebut sudah tidak ada di lokasi.**Baca juga: Disnakertrans Kabupaten Tangerang Bakal Pindah ke Balaraja.

Saat ini kasus kecelakaan itu masih dalam penyelidikan petugas Laka Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Sementara barang bukti sepeda motor korban, telah diamankan.(cep)




Disnakertrans Kabupaten Tangerang Bakal Pindah ke Balaraja

Kantor Disnakertrans Kab. Tangerang.(shy)

Kabar6-Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang bakal dipindah ke Desa Parahu, Kecamatan Balaraja.

Hal itu dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menghindari dampak negatif dari aksi unjuk rasa yang acap dilakukan buruh.

Sedianya, Gedung Disnaker Kabupaten Tangerang kini berada di Gedung Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tangerang, bergabung dengan dinas lainnya, seperti Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Tata ruang dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) dalam kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (PUspemkab) Tangerang, di Kecamatan Tigaraksa.

“Gedungnya sengaja dipisah supaya pelayanan lebih optimal. Bahkan nanti di gedung baru akan disediakan ruang tersendiri bagi pendemo. Sementara ini kan, buruh yang demo terkadang sampai menutup jalan di Kawasan Puspemkab. Aksi buruh juga acap mengganggu dinas lainnya. Karena, kami masih dalam satu gedung yang sama. Tapi nanti tentu tidak,” ujar Kasi Perselisihan Hubungan Industrial pada Disnaker Kabupaten Tangerang, Karnayana, Senin (6/2/2017).

Sementara itu, salah seorang pegawai Pemkab Tangerang yang berdinas di Gedung PU mengaku, sangat setuju dengan rencana dipindahgnya Kantor Disnakertrans tersebut dari gedung PU.**Baca juga: Di Tangerang, Tidak Ada Ganti Rugi Bagi Korban Jalan Rusak.

“Setuju, soalnya enggak takut kita kalau ada demo yang tiba-tiba anarkis. Soalnya Dinasker itu sering banget didatangi buruh demo,” ungkapnya.**Baca juga: Kota Tangerang Canangkan Konsep Aerotropolis.

Seiring target, Kantor Disnakertrans yang baru di Balaraja akan mulai dihuni pada akhir Februari 2017 nanti.(Shy)




Di Tangerang, Tidak Ada Ganti Rugi Bagi Korban Jalan Rusak

Kepala DBMSDA Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi.(shy)

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tak mau bertanggungjawab pada proses ganti rugi yang dialami pengendara akibat jalan rusak.

Padahal, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, diatur soal ganti rugi bagi korban kecelakaan yang diakibatkan kerusakan pada badan jalan.

“Pemerintah tidak ada ganti rugi untuk pengendara yang kecelakaan akibat jalan rusak. Itu karena tidak ada anggarannya,” ungkap Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Slamet Budi, Senin (6/2/2017).

Slamet menjelaskan, rusaknya ruas jalan bukan dikarenakan kontruksi yang buruk. Melainkan banyaknya kendaraan bertonase (kapasitas ruang muat) lebih dari kapasitas yang seharusnya.

Ia pun meminta, agar pihak kepolisian lalulintas serta Dinas Perhubungan bisa melakukan pengawasan akan hal tersebut.**Baca juga: Sehari, Bisa 10 Pemotor Jatuh di Jalan Raya Legok.

“Seharusnya ada pengawasan, namun sejauh ini belum maksimal. Maka dari itu banyak jalan rusak,” ujarnya.**Baca juga: Suasana Duka Selimuti Rumah Mantan Anggota KPI di Serpong.

Untuk diketahui, sebelumnya sekitar 10 pengendara terjatuh akibat, menghindari jalan rusak. Sementara, data yang dihimpun kabar6.com melalui Satlantas Polresta Tangerang, pada tahun 2016 sebanyak 495 kasus kecelakaan dengan 70 persen diakibatkan oleh jalan rusak.(Shy)‎




Pria Bekasi Tewas di Musala Tangerang

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Seorang pria gaek ditemukan tewas di Musala Yayasan Pendidikan Sumpah Pemuda di Kampung Sabi, RT 001/002, No.54, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu (5/2/2016).

Korban diketahui bernama Hendra Agusti (59), warga Jalan Mayor, Blok H No.3, RT 001/002, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Kasubag Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Komisaris Mansuri mengatakan, sebelum ditemukan tewas, korban sempat terlihat ngobrol bersama dua rekannya, masing-masing H. Achmud Mur (67) dan Idham Machmud (42), sampai Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Tak lama Kemudian, korban pamit untuk tidur di Musala sedangkan ke dua rekannya memilih tidur di kursi sofa ruang guru yayasan Pendidikan Sumpah Pemuda.

Dan, pada pukul 06.30 WIB, korban di bangunkan oleh kedua rekanya, namun setelah dibangunkan korban sudah tak bergerak lagi.**Baca juga: Sehari, Bisa 10 Pemotor Jatuh di Jalan Raya Legok.

Selanjutnya, dua rekan korban melaporkan hal itu ke Polsek Kelapa Dua. Sementara, petugas yang datang ke lokasi dan memeriksa jasad korban akhirnya menyimpulkan bila korban meninggal akibat sakit.**Baca juga: Cantrang Dilarang, Nelayan Pantura Ogah Melaut.

“Hasil pemeriksaan, tidak ditemukan bekas luka maupun tanda-tanda penganiayaan di tubuh korban. Diduga korban meninggal akibat diabetes,” ujar Mansuri.**Baca juga: Nelayan Mogok, Ini Tanggapan DKP Kabupaten Tangerang.

Selain itu, lanjut Mansuri, pihak keluarga sudah menerima kejadian tersebut sebagai musibah. Hinggam jasad korban tidak dilakukan otopsi dan langsung akan dimakamkan.(cep)




Nelayan Mogok, Ini Tanggapan DKP Kabupaten Tangerang

Tempat Pelelangan Ikan di Kronjo.(shy)

Kabar6-Aksi mogok melaut para nelayan Pantai Utara (Pantura) di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, ditanggapi “dingin” oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tangerang.

Meski para nelayan mengeluhkan larangan penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang, pihak DKP Kabupaten Tangerang tetap memberlakukan aturan.

“Kami akan bantu dengan memberikan alat tangkap ikan yang diizinkan,” ungkap Kepala DKP Kabupaten Tangerang, Harry Wibowo menjelaskan, Minggu (5/2/2017).**Baca juga: Sehari, Bisa 10 Pemotor Jatuh di Jalan Raya Legok.

Harry mengatakan bantuan tersebut diberikan hanya kepada nelayan yang terdaftar dan memiliki kelompok nelayan.**Baca juga: Cantrang Dilarang, Nelayan Pantura Ogah Melaut.

“Hal itu sudah ada aturannya. Sementara untuk yang tidak terdaftar, kami kesulitan untuk memberikan bantuan,” tutupnya.(shy)




Cantrang Dilarang, Nelayan Pantura Ogah Melaut

Nelayan di Kecamatan Kronjo, Kab. Tangerang.(shy).

Kabar6-Puluhan nelayan Pantai Utara (Pantura), khususnya di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang mogok melaut.

Hal tersebut dilakukan para nelayan lantaran adanya larangan penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang dan cuaca buruk.

Salah seorang nelayan, Rachmat mengatakan, buruknya cuaca serta sedikitnya tangkapan ikan membuat, para nelayan kesulitan dan memutuskan tidak melaut.

“Iya, kami (nelayan) sepakat untuk memutuskan mogok melaut. Kami kesulitan untuk menangkap ikan semenjak adanya aturan larangan memakai cantrang ditambah cuaca yang buruk minggu minggu ini,” ungkapnya, Minggu (5/2/2017).**Baca juga: Ditahan, Oknum TNI Berinisial AF Terancam Sanksi .

Rahmat pun meminta, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dapat membantu kesulitan yang dialami para nelayan.**Baca juga: Sehari, Bisa 10 Pemotor Jatuh di Jalan Raya Legok.

“Kita minta supaya pak Bupati Tangerang (Ahmed Zaki Iskandar) bisa membantu kami, nelayan yang kesulitan,” harapnya.(shy)




Sehari, Bisa 10 Pemotor Jatuh di Jalan Raya Legok

Ruas Jalan Raya Legok di Kabupaten Tangerang.(shy)

Kabar6-Bagi Anda yang acap beraktivitas melintasi Jalan Raya Legok, di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, ada baiknya untuk lebih berhati-hati.

Pasalnya, kondisi di ruas jalan tersebut kini rusak parah. Bahkan, sejak hujan mengguyur beberapa hari terakhir, kerusakan di ruas jalan mulai memicu kecelakaan.

“Ya, sehari bisa ada 10 motor yang jatuh di jalan yang rusak itu. Soalnya, mereka pada ngerem mendadak saat ada lubang. Untungnya, sampai kini kecelakaan hanya mengakibatkan luka ringan bagi pengendara, ya paling lecet sedikit,” ungkap Sarmiah (40), salah seorang pemilik warung di pinggir Jalan Raya Legok, Minggu (5/2/2017).

Pantauan kabar6.com di lokasi, memang ada sejumlah titik kerusakan di sepanjang ruas jalan tersebut. Sedianya lubang jalan rata-rata memiliki diameter satu meter dengan kedalaman lima sentimeter.

Tak hanya lubang menganga, bongkahan batu besar juga banyak tercecer di ruas jalan tersebut. Salah seorang pengguna jalan, Yanto yang merupakan pedagang kerupuk keliling mengharapkan adanya perbaikan jalan.

“Mintanya sih cepat diperbaiki, soalnya bahaya juga bagi pengendara. Soalnya, banyak lubang-lubang sama bongkahan batu,” ujarnya.**Baca juga: Luar Biasa, Botol Saus ini Laku Rp133,5 juta.

Untuk diketahui, Jalan Raya Legok yang memiliki panjang 8,82 kilometer tersebut sebelumnya merupakan milik Pemerintah Provinsi Banten namun, kini ruas jalan raya tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Tangerang.**Baca juga: Ditahan, Oknum TNI Berinisial AF Terancam Sanksi .

Nantinya, pada tahun 2017 mendatang, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang pun, segera melakukan perbaikan dan pelebaran pada Jalan Raya Legok.(shy)




Ditahan, Oknum TNI Berinisial AF Terancam Sanksi

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Detasemen Rudal atau Denarhanud Rudal-003 Cikupa akan menindak tegas AF, oknum anggota TNI AD yang sebelumnya ditangkap polisi dan warga saat melakukan percobaan pencurian di minimarket kawasan Oleg, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (3/2/2017) dini hari lalu.

Demikian dikatakan Komandan Denarhanud-003 Cikupa, Mayor Rimba Anwar, saat dikonfirmasi kabar6.com melalui sambungan telepon selulernya, Minggu (5/2/2017).

“Saat ini AF sudah ditahan di satuan (Denarhanud 003 Cikupa), karena dia sudah melanggar peraturan kedisiplinan dengan keluar dari satuan lewat dari ketentuan maksimal jam 22.00 WIB. Terkait kasus percobaan pencurian, kami masih dalami dengan mencari bukti dan saksi,” ujar Mayor Rimba lagi.**Baca juga: Dandim 0506 Tangerang Bakal Tindak Tegas Oknum TNI Pelanggar Aturan.

Meski tidak memastikan secara rinci hukuman yang bisa menjerat AF, namun bila terbukti bersalah, maka penahanan bisa berujung pada pemecatan secara tidak terhormat.**Baca juga: Bobol Minimarket, Oknum TNI Ditangkap Massa.

“Ya, untuk saat ini AF akan menjalani hukuman di satuan terlebih dahulu. Kami akan dalami dulu kasusnya, nanti hasil sidangnya akan dilimpahkan ke POM secepatnya. Kami tidak pernah menutupi jika ada anggota kami yang bersalah, pasti akan kami limpahkan ke POM,” tegasnya. (agm/tia)