1

Bola Sundul Terbanyak di Kabupaten Tangerang Tercatat di MURI

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mencatatkan diri di Museum Rekor Indonesia (MURI) dengan kategori bola sundul terbanyak. Rekor tersebur dipecahkan dalam acara puncak Upacara Peringatan Hari KORPRI Ke-46, PGRI Ke-72, dan Hari Kesehatan Nasional Ke-53, meraih Rekor MURI Bola Sundul terbanyak. Acara tersebut dilaksanakan di Lapangan Maulana Yudha Negara Pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang. Rabu, (29/11/2017).

“Terimakasih atas semua dukungan dan doa yang telah diberikan, dan pada akhirnya bola sundul ini yang merupakan olahraga asli Kabupaten Tangerang mendapatkan Rekor Muri,” ungkap Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Zaki mengatakan pihaknya melakukan pembenahan-pembenahan dan meningkatkan kualitas pembangunan yang menyentuh langsung pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut terlihat dari semakin membaiknya infrastruktur pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan masyarakat dalam segala bidang.

Beberapa program yang saat ini terus menjadi fokus pemenuhan pelayanan pendidikan adalah pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan seperti laboratorium dan juga buku pelajaran, sanitasi sehat di sekolah dan sanitasi pondok pesantren. Pengembangan layanan kesehatan puskesmas secara merata dan pembangunan Rumah Sakit ketiga di Pakuhaji.**Baca Juga: Tak Bayar Pajak, Zaki Beri Peringatan Keras ke Hotel Yasmin Karawaci.

“Mudah-mudahan di 2018 semua fasilitas di berbagai sektor dapat terlaksana dengan baik, tentunya demi terlaksananya program yang telah dicanangkan dan dapat diimplementasikan dengan baik demi satu tujuan yaitu mewujudkan masyarakat Kabupaten Tangerang yang cerdas, makmur, religius, dan berwawasan lingkungan,” katanya.(BL/hms)




Penggunaan Bahasa Asing “Mewabah” di Banten

Kabar6-Melihat perkembangan akhir-akhir ini, dimana penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan nasional banyak mengalami degradasi.

Terutama, penggunaan Bahasa Indonesia di ruang-ruang publik, gedung pemerintah dan industri properti di Provinsi Banten, seperti nama-nama kawasan dan klaster perumahan yang ditemukan banyak menggunakan istilah asing, dimana selalu membawa embel-embel Residance, Hill, City dan lainnya.

Ade Awaludin, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, menyoroti minimnya penggunaan Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi publik yang jela-jelas telah diatur dalam UU Nomor 24/2009, Tentang Bahasa Indonesia.

Pasal 36, jelas bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan diruang publik, gedung pemerintah dan swasta.

“Yang terpenting lagi adalah Bahasa Indonesia wajib dikuasai oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di seluruh wilayah NKRI, sebagaimana Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 12/2013, Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing (TKA) yang mewajibkan tenaga asing menguasai Bahasa Indonesia,” ungkap Ade, kepada Kabar6.com, Sabtu (25/11/2017).

Namun, kata politisi Partai Gerindra ini, sangat disayangkan bahwa Pemerintahan sekarang telah melakukan revisi terhadap regulasi itu dengan Permenaker Nomor 16/2015 yang menghapus kewajiban soal penguasaan Bahasa Indonesia tersebut.

Padahal, regulasi itu bisa menjadi instrumen pengawasan terhadap penggunaan tenaga asing dan sebagai perlindungan kepada tenaga kerja lokal, karena itu bukan hanya soal izin yang harus kita perketat tapi juga mereka harus lulus Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI) di Balai Bahasa.

“Kalau skema ini diatur lewat Peraturan Daerah, saya yakin itu adalah bagian dari solusi kita dalam melindungi peluang kerja di Tanah Air, agar tidak tergerus oleh gempuran tenaga asing yang akhir-akhir ini marak terjadi diberbagai daerah,” katanya.

Oleh karenanya, lanjut Ade, momentum inisaitif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut harus dijemput oleh Pemerintah Daerah pada Prolegda 2018 yang akan digelar 30 November 2017 mendatang.

Tujuannya, agar memudahkan koordinasi dan sinkronisasi dengan lembaga- lembaga terkait. Keresahan ini didapat dari hasil diskusi dan kunjungan ke Balai Bahasa di Bandung beberapa waktu silam dan diterima langsung oleh Kepala Balai Bahasa Drs. Sutedjo.**Baca juga: Hotel Yasmin Karawaci Diduga “Kemplang” Pajak.

“Provinsi Sumatra Utara misalnya, sekarang sudah mengeluarkan Perda tentang pengutamaan Bahasa Indonesia dan perlindungan bahasa daerah, yaitu Perda Nomor 8/2017, dan skema perlindungan ini hanya bisa dilakukan melalui Peraturan Daerah,” tuturnya.(Tim K6)




Batan Ajak pelaku Usaha Kesehatan Manfaatkan Nuklir

Kabar6-Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) menggelar kegiatan temu bisnis di Gedung Pusat Inovasi dan Bisnis Teknologi, Kawasan Puspiptek, Kota Tangsel. Forum diskusi antara Batan dengan stakeholder lain ini dalam upaya pemanfaatan radioisotop dan radiofarmaka yang merupakan rangkaian Seminar Nasional Pendayagunaan Teknologi Nuklir di tahun 2017.

Sebagai penyedia teknologi produksi radioisotop dan radiofarmaka yang bekerjasama dengan PT Kimia Farma, pihaknya memproduksi secara komersial tiga produk kit-radiofarmaka dan dua senyawa bertanda untuk berbagai tujuan aplikasi kesehatan, seperti diagnosa kanker tulang, diaknosa kanker tiroid, terapi paliatif kanker hingga diagnosa penyakit dan ginjal.

Selain itu, Batan juga tengah melakukan riset produksi radiofarmaka yang potensial dimanfaatkan untuk diagnosa penyakit TBC, fungsi paru dan jantung, serta terapi keloid, kanker tiroid dan prostat.

Kepala Batan Djarot Sulistio Wisnubroto mengatakan, forum ini merupakan sesuatu yang penting, dapat digunakan untuk mengenalkan Batan dan produknya.

“Kita dapat mengenalkan peran dan produk Batan misalnya peran kita tidak hanya sebagai penghasil litbang saja, tetapi juga berperan sebagai Technical Supporting Organization (TSO), serta sebagai clearing house teknologi nuklir,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (22/11/2017).**Baca Juga: Tolak UMK, Ratusan Buruh Tangerang Bergerak Menuju Kantor Gubernur.

Kegiatan temu bisnis juga bertujuan agar mendapatkan umpan balik dari stakeholders dalam memproduksi radioisotop dan radiofarmaka yang telah banyak dimanfaatkan di sektor kesehatan dan industri.

Pada forum temu bisnis ini, Djarot mengajak pelaku bisnis terkait untuk menggunakan produk teknologi nuklir baik yang dihasilkan Batan maupun dari entitas lain. Sehingga makin banyak masyarakat yang mengetahui manfaat teknologi nuklir. Ia pun berharap ke depan semakin banyak pemangku kepentingan yang memanfaatkan teknologi nuklir.

“Semoga ke depan makin banyak pemangku kepentingan yang terlibat dalam kegiatan baik komersial maupun non komersial dalam teknologi nuklir. Dampaknya adalah semakin mudah meyakinkan pemerintah dan masyarakat tentang manfaat energi nuklir,” harap Djarot.

Sementara Dr Eko Purnomo, Ketua Perhimpunan Kedokteran Nuklir Indonesia mengatakan, kedokteran nuklir di luar negeri yang sangat berkembang. Terlebih nuklir bagi kesehatan telah manfaat ekonomis.

“Seperti untuk terapi gondok yang biasanya berkisar antara Rp10-15 juta, dengan kedokteran nuklir hanya Rp2 juta saja,” jelasnya.

Kemudian perlu masyarakat diketahui, nuklir yang digunakan untuk kesehatan berbeda dengan yang digunakan untuk perlengkapan senjata.(az)




Saling Klaim Keabsahan SK, Konflik di DPP KSPSI Kian Memanas

Kabar6-Konflik di tubuh DPP KSPSI di bawah kepemimpinan Yorrys Raweyai, nampaknya kian memanas. Konflik meruncing setelah aksi saling klaim tentang keabsahan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan DPP KSPSI untuk DPD KSPSI Provinsi Banten.

Ketua Harian DPP KSPSI Syukur Sarto mengklaim bila SK revisi yang diterbitkan dan ditandatanganinya bersama Wakil Sekretaris Bidang Kewirausahaan DPP KSPSI Najmudin Sanap, untuk DPD KSPSI Banten di bawah kepemimpinan Dwi Djatmiko dianggap sah dan sesuai aturan.**Baca Juga: Pengurus Pusat Keluarkan SK DPD KSPSI Banten Kepemimpinan Dwi Djatmiko

Namun di sisi lain, Wakil Ketua Umum DPP KSPSI Jusuf Rizal, menganggap bahwa SK revisi yang ditandatangani Syukur Sarto dan Najmudin Sanap, justru melanggar aturan serta dianggap tidak sah menurut aturan organisasi.

“SK untuk Dwi Djatmiko itu melanggar hukum dan tidak sah, karena pihak yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SK itu adalah Ketua Umum dan Sekjen DPP KSPSI,” ungkap Jusuf Rizal, kepada Kabar6.com, Rabu (22/11/2017).

Menurut Jusuf, berdasarkan aturan organisasi bahwa yang berhak menerbitkan dan menandatangani SK itu adalah Ketua Umum dan Sekjen, kecuali kedua pucuk pimpinan organisasi itu berhalangan tetap baru bisa dilakukan oleh unsur pimpinan lainnya.

Selain itu, penerbitan SK itu juga harus memiliki dasar hukum dan sesuai dengan prosedur yang ada. Sedangkan, informasi yang diperoleh dirinya bahwa SK untuk Dwi Djatmiko tersebut, ditandatangani oleh keduanya pada Rabu 22 November 2017, hari ini. Penandatanganan SK tersebut, diduga dilakukan di bawah tekanan atau intimidasi dari kelompok Dwi Djatmiko.

“Kalau ada SK ditandatangani atas dasar intimidasi jelas tidak diakui dan bisa masuk delik hukum. Selain itu, penerbitan SK ini juga tidak melalui mekanisme. Saya anggap SK itu gugur demi hukum,” katanya.

Ditambahkan Jusuf, pihaknya mengaku dalam waktu dekat akan membahas permasalahan itu di dalam rapat pleno unsur pimpinan yang melibatkan Ketua Umum. Selanjutnya, hasil rapat pleno itu akan menentukan langkah- langkah dan sanksi yang bakal dijatuhkan bagi para pelanggar aturan organisasi.

“SK untuk Dedi Sudarajat hasil Konferdalub itu sudah memiliki kekuatan hukum dan sah. Jadi, saat ini tidak ada lagi SK lain, karena didalam SK bernomor KEP 033/DPP KSPSI/XI/2017 pada poin tiga, yakni mencabut SK DPP KSPSI No.KEP.03/DPP KSPSI/III/2015 tertanggal 9 Maret 2015 dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” tegasnya.(Tim K6)




Pengurus Pusat Keluarkan SK DPD KSPSI Banten Kepemimpinan Dwi Djatmiko

Kabar6-DPP KSPSI kembali menerbitkan Surat Keputusan (SK), untuk jajaran pengurus DPD KSPSI Banten di bawah kepemimpinan Dwi Djatmiko.

SK yang diketahui ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Bidang Kewirausahaan DPP KSPSI Najmudin Sanap dan Ketua Harian DPP KSPSI Syukur Sarto diklaim merupakan SK revisi kepengurusan pasca Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) DPD KSPSI Banten, pada 8- 9 September 2017 silam.**Baca Juga: SK Terbit, Dedi Sudarajat Resmi Pimpin DPD KSPSI Banten

Ketua Harian DPP KSPSI Syukur Sarto mengatakan, SK yang dikeluarkan untuk Dwi Djatmiko merupakan SK revisi atas perombakan pengurus yang dihasilkan dalam Rapimda DPD KSPSI Banten.

Untuk itu, SK yang diterbitkan dan ditandatangani Ketua Umum DPP KSPSI Yorrys Raweyai dan Sekretaris Jenderal DPP KSPSI Rudi Prayitno, untuk DPD KSPSI Banten di bawah kepemimpinan Dedi Sudarajat, hasil Konferensi Daerah Luar Biasa (Konferdalub) pada 18 November 2017 yang digelar di wilayah Kota Tangerang, dianggap menyalahi aturan organisasi.

“SK yang diterbitkan dan ditandatangani Pak Ketum dan Sekjen DPP KSPSI itu salah dan melanggar aturan organisasi,” ungkap Syukur, kepada Kabar6.com, Rabu (22/11/2017).

Dijelaskan Syukur, Konferdalub DPD KSPSI Banten yang dihadiri dua orang Wakil Ketua Umum DPP KSPSI, yakni Jusuf Rizal dan Jumhur Hidayat, dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan organisasi.

Pasalnya, peserta yang hadir dalam Konferdalub itu tidak mencapai dua per tiga Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Anggota (PD SPA) yang ada di tanah jawara tersebut.

“Hasil Konferdalub itu kami anggap tidak sah. Jadi, SK yang sah itu adalah SK revisi hasil Rapimda,” katanya.(Tim K6)




Pembangunan di Provinsi Banten, Pemerintah Butuh Peran Swasta

Kabar6-Dalam hal pembangunan di Provinsi Banten, pemerintah tetap membutuhkan dorongan dari sektor swasta. Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, saat menutup Banten Expo 2017, di ICE BSD, Tangerang, Sabtu (18/11/2017).

Andika mengatakan, untuk merealisasikannya, pemerintah dan masyarakat harus dapat menjaga iklim investasi di Provinsi Banten agar tetap aman, nyaman dan damai. Sehingga para investor yang masuk dapat bermanfaat bagi masyarakat. Dengan satu hal, yakni syarat yang paling utama dan jadi prioritas Pemerontah Provinsi Banten.**Baca Juga: Kota Baru Maja Diharap Mampu Tahan Laju Urbanisasi ke Jakarta.

Menurutnya, investasi boleh masuk ke Provinsi Banten, tetapi para investor atau pabrik-pabrik yang masuk harus mengikuti persyaratannya. Yakni bisa menyerap tenaga kerja lokal dari masyarakat Provinsi Banten itu sendiri.

“Karena yang saya lihat pada kesempatan kali ini, aktualitas dari lapangan yang ada. Masyarakat kita malah belum bisa maksimal, mendapatkan tadi, manfaat dari investasi atau pabrik-pabrik yang ada di Provinsi Banten,” papar Andika Hazrumy dalam sambutannya.

Andika mengatakan, di 2018 mendatang pemerintah akan melakukan perubahan kebijakan agar dapat menyerap tenaga kerja lokal untuk bisa bekerja di setiap investasi ataupun wilayah industri yang ada di Provinsi Banten.(fit)




Mulai 21 November, Tarif Tol Tangerang-Merak Naik

Kabar6-Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rayta (PUPR) nomor 896/KPTS/M/2017, ruas tol Tangerang-Merak akan mengalami kenaikan tarif. Kenaikan tersebut berlaku mulai 21 November 2017 pukul 00.00 WIB.

“Sesuai dengan data BPS, rata-rata inflasi ketiga daerah yang dilintasi (tol Tangerang-Merak), yaitu Tangerang-Serang-Cilegon, sebesar 7,32 persen,” kata Wiwiek D Santoso, Presiden Direktur PT Marga Mandala Sakti (MMS), selaku operator tol Tangerang-Merak, Jumat (17/11/2017).**Baca Juga: Awasi Penggunaan Dana Desa, Polresta Tangerang Tandatangani MoU.

Wiwiek menjelaskan kalau penyesuaian tarif tol pun telah di atur dalam Pasal 48 ayat (3), Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan tol.

“Bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi,” jelasnya.(dhi)




Dulu Kumuh, Kini Kampung Bekelir Jadi Destinasi Wisata Baru di Kota Tangerang

Kabar6-Beberapa waktu lalu, lingkungan RW 01 yang terdiri dari empat RT, 300 KK dan 1.100 jiwa, yang terletak di Kelurahan Babakan, Kota Tangerang merupakan salahsatu lingkungan dengan kategori kumuh sedang.

Namun kini, lingkungan RW 01, Kelurahan Babakan, dipenuhi warna-warni di sana-sini. Dinding dan tembok rumah, genteng, hingga paving blok menjadi berwarna hasil dari goresan seni mural dan graffiti tematik yang bercerita tentang sejarah dan kearifan lokal. Ya, Kampung Bekelir (berwarna) namanya, keren!**Baca Juga: Cat Terbaik Pacific Paint Warnai Kampung Bekelir Tangerang.

Bila dilihat dari atas (memakai drone atau alat lainnya) atap-atap rumah di Kampung Bekelir penuh dengan warna warni nan indah.

Begitu juga bila memasuki lorong Kampung Bekelir, dinding warna-warni nan indah yang mengusung tema berbeda-beda, menyambut hangat para pengunjung yang datang.

Hingga sekarang, Kampung Bekelir telah dikunjungi banyak wisatawan, baik itu lokal seperti dari Kalimantan Selatan, Bali, Bandung, Malang dan lainnya. Maupun mancanegara seperti kunjungan mahasiswa ASEAN, wisatawan dari Inggris, Prancis dan Amerika.

Serta kunjungan dari universitas-universitas seperti UNIS, UMN, Mercubuana, Budiluhur, UMT, STIMIK Raharja dan kampus lainnya.

“Kampung kami sudah mendapatkan kunjungan dari wisatawan lokal maupun mancanegara,” kata Ahmad, Ketua RT 03/01, Babakan, Kamis (16/11/2017). (fit)




SK Terbit, Dedi Sudarajat Resmi Pimpin DPD KSPSI Banten

Kabar6-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk jajaran pengurus DPD KSPSI Provinsi Banten.

Dengan diterbitkannya SK bernomor Kep.033/DPP KSPSI/XI/2017, tentang komposisi dan personalia DPD KSPSI Provinsi Banten periode tahun 2017-2022 tersebut, maka SK lama yang dipegang Dwi Djatmiko dan jajarannya secara otomatis sudah tidak berlaku.

Wakil Ketua Umum DPP KSPSI Jusuf Rizal mengatakan, SK baru yang diterbitkan untuk DPD KSPSI Banten di bawah kepemimpinan Dedi Sudarajat, secara konstitusi telah berlaku sejak 8 November 2017 lalu. Artinya, SK itu akan berlaku selama lima tahun ke depan, yakni periode tahun 2017- 2022 mendatang.**Baca Juga: SK Terbit, KSPSI Banten Gelar Tasyakur dan Santunan Anak Yatim.

“Dengan terbitnya SK baru hasil Konferdalub DPD KSPSI Banten, maka SK lama secara otomatis gugur dan sudah tidak berlaku lagi,” ungkap Jusuf, kepada Kabar6.com, Kamis (16/11/2017).

Ditambahkan Jusuf, pihaknya menyarankan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota yang ikut dalam wadah organisasi besutan Yorrys Raweyai ini agar tunduk dan patuh mengikuti konstitusi organisasi. Tak hanya itu, pihaknya juga menekankan bagi pengurus lama untuk tetap berada dan menjadi bagian dari DPD KSPSI di tanah jawara ini.

“Siapapun harus tunduk dan patuh terhadap konstitusi organisasi. Saya berharap semua pihak harus terima dengan legowo keputusan itu. Mari kita bangun serta besarkan sama-sama organisasi ini,” katanya.

Lebih lanjut Jusuf menegaskan, bagi seluruh jajaran pengurus DPD KSPSI Banten yang dimandatkan sesuai SK baru itu, diminta untuk merangkul semua pengurus lama supaya tercipta suasana kondusif dengan tujuan akhir bahwa organisasi harus memiliki wibawa di mata publik.

Namun, jika pengurus lama memilih jalan lain dan enggan menjadi bagian dari organisasi ini, tentunya DPP KSPSI tak bisa memaksa mereka.

“Saya minta pengurus baru agar merangkul semuanya dan segera susun program kerja, bentuk Sumber Daya Manusia (SDM) untuk regenerasi. Nah, kalau pengurus lama tidak lagi mau jadi bagian dari rumah besar ini, maka kami tidak bisa memaksa mereka,” tegasnya.

Diketahui, SK baru yang dikeluarkan DPP KSPSI untuk pengurus DPD KSPSI Banten ini memuat empat poin penting, salahsatunya mencabut SK lama yang kini dipegang Dwi Djatmiko CS.

Pada poin ketiga dalam SK baru itu, secara tegas menyatakan bahwa SK lama sudah tidak berlaku.(Tim K6)




SK Terbit, KSPSI Banten Gelar Tasyakur dan Santunan Anak Yatim ‎

Kabar6-Pasca menerima Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), seluruh pengurus dan anggota DPD KSPSI Provinsi Banten langsung menggelar acara tasyakuran dan doa bersama, pada Kamis (16/11/2017).

Acara yang digelar di kantor DPD KSPSI Banten di bilangan Kota Tangerang ini diisi dengan beragam kegiatan, di antaranya memberikan santunan untuk anak yatim.

“Alhamdulillah, sebagai bentuk rasa syukur atas terbitnya SK itu kami santuni anak-anak yatim dan potong tumpeng,” ungkap Ketua DPD KSPSI Banten Dedi Sudarajat, usai menggelar acara tasyakuran, petang tadi.**Baca Juga: Tim Garuda Bandara Soekarno Hatta Bekuk Pelaku Penipuan.

Menurut Dedi, setelah mengantongi SK itu pihaknya akan melakukan konsolidasi internal dan membenahi manajemen organisasi di semua tingkatan baik di tingkat provinsi maupun kota/ kabupaten, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Setelah itu, imbuhnya, DPD KSPSI Banten juga akan segera menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) guna menyusun program kerja sebagai acuan dalam menjalankan roda organisasi selama lima tahun kedepan.

“Saat ini kami akan benahi dulu manajemen organisasi secara menyeluruh. Selanjutnya, kita akan fokus untuk gelar Rakerda,” katanya.(Tim K6)