Panwaskada Cilegon: Wilayah Perbatasan Rawan Pemilih Ganda
Potensi pelanggaran yang paling tinggi terjadi, yakni pemilih siluman alias kecurangan lewat daftar pemilih ganda.
Ketua Panwaskada Cilegon, Achmad Achrom, mengatakan potensi pemilih ganda perlu diwaspadai, lantaran dua wilayah yang berbatasan, yakni Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, melaksanakan pemungutan suara secara bersamaan.
Sehingga, memungkinkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oknum pemilih beridentitas ganda untuk memberikan hak suaranya di dua wilayah yang berbeda, mengingat waktu pemilihan yang bersamaan.
“Warga yang tinggal di wilayah perbatasan kerap memiliki identitas ganda, sehingga rawan dan sangat bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk digiring menjadi pemilih siluman saat pemungutan suara berlangsung,” kata Achrom kepada kabar6.com, Rabu (18/11/15) di kantornya.
Guna mencegah dan meminimalisir tindak pelanggaran pilkada dari potensi pemilih siluman, Panwascam diminta agar melakukan pengawasan secara ketat baik sebelum maupun saat pemungutan di TPS. ** Baca juga: Tim Petahana Minta KPU Tangsel Usut Perusak APK Paslon
Panwaskada juga diminta berkoordinasi dengan Gakkumdu, guna mengantisipasi kemungkinan pelanggaran dilakukan oleh oknum pemilih yang berasal di luar wilayah Kota Cilegon.(sus)