1

Tim Arsid-Elvier Sebut KPU Tangsel Arogansi

Kabar6-Tim pemenangan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 2, Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri, enggan menandatangani berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Alasannya, data yang telah disajikan lembaga penyelenggara pemilu tersebut, tidak valid.

Terlebih, mereka mengklaim memiliki temuan data dan diserahkan langsung kepada komisioner lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Data pemilih itu nantinya akan menjadi acuan dan diperebutkan oleh tiga pasangan calon peserta Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendatang.

Juru bicara Arsid-Elvier, Drajat Sumarsono mengatakan, pihaknya menemukan data yang disajikan KPU Kota Tangsel masih bermasalah.

Ia menyesalkan sikap lembaga penyelenggara pesta demokrasi itu, karena tak mengakomodir usulannya.

“Saya melihatnya KPU arogansi untuk penetapan kali ini. Karena tidak mau menerima perubahan terkait data-data yang tidak valid,” katanya menjawab pertanyaan kabar6.com usai acara yang digelar di Serpong, Jum’at (2/9/2015).

Drajat mengklaim, data yang diserahkan pihaknya ke KPU Kota Tangsel benar. Data itu juga membuktikan telah terekam di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Menurutnya, jumlah DPT yang valid sekitar 750 ribuan orang pemilih. Bukan 913 ribu lebih, dan perbedaan angka yang ada cukup signifikan. Sehingga data temuan ini akan dibawa pihaknya di ronde akhir pesta demokrasi kali kedua di Kota Tangsel digelar.

“Kami menduga ada satu gerakan sistematis dan masif untuk memobilisasi massa pada akhir pencoblosan nanti,” klaimnya.

Berdasarkan data yang dihimpun kabar6.com dari hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT jelang Pilkada serentak 2015 yang telah diumumkan.

Totalnya terdapat 2.245 titik lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 54 kelurahan/desa di Kota Tangsel. **Baca juga: KPU Cilegon Coret Ribuan Nama Dari DPS.

Sementara untuk jumlah DPT yang berasal dari tujuh wilayah kecamatan di Kota Tangsel, jenis kelamin laki-laki mencapai 455.307 orang, dan perempuan 458.130 orang. Total keseluruhan ada sebanyak 913.437 orang pemilih.(yud/ard)




KPU Cilegon Coret Ribuan Nama Dari DPS

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mencoret ribuan nama pemilih yang sebelumnya masuk pada Daftar Pemilih Sementara (DPS).

 

Sedikitnya sebanyak 6.160 pemilih dihilangkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga jumlah pemilih pada Pilkada Kota Cilegon berubah menjadi 295.445 pemilih.

 

Hal tersebut terungkap dalam rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada Cilegon, Jumat (02/10/2015).

 

Komisioner KPU Cilegon, Rudi Hartono, mengatakan sebanyak 6.160 pemilih dinyatakan tidak sah lantaran tercatat ganda, pindah domisili dan meninggal.

 

“Setelah memperhatikan dan menerima laporan dari seluruh kecamatan, maka kami menetapkan, jumlah DPT seluruhnya sebanyak 295.445 pemilih. Dengan rincian laki-laki 149.750 pemiih, dan perempuan sebanyak 149.695 pemilih,” kata Rudi saat membacakan penetapan.

 

Ketua KPU Cilegon, Fathullah Hasyim, mengatakan pada hari pemungutan suara pihaknya juga tetap akan menerima pemilih yang belum terdaftar. Dengan syarat, pemilih tersebut dapat menunjukkan identitas sebagai warga Cilegon. ** Baca juga: Pilkada Serentak, TPS di Kota Cilegon Bertambah

 

“Yang belum terdaftar, tetap akan kita akomodir. Sekarang dipersilakan segera melapor. Tapi kalau nanti tidak juga tercantum, maka nanti tinggal bawa KTP ke TPS,” kata Fathullah.(sus)




Pilkada Serentak, TPS di Kota Cilegon Bertambah

Kabar6-Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Cilegon bertambah dari 631 menjadi 632 TPS.

 

Penambahan ini terjadi lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menetapkan membentuk TPS di dalam Lapas Kelas III Cilegon, guna mengakomodir hak konstitusi warga binaan Lapas.

 

Keputusan ini diambil setelah KPU berkoordinasi dengan pihak lapas dan PPK Cibeber, terkait teknis pelaksanaan dan jumlah pemilih di lokasi tersebut.

 

“Iya, benar jumlah TPS bertambah,” kata Komisioner KPU Cilegon, Rudi Hartono, di ruang kerjanya, Kamis (1/9/2015). ** Baca juga: Petahana Tangsel Dilarang Tampil di Portal Resmi

 

Menurut Rudi, pihaknya belum melakukam koordinasi terkait para pemilih yang berada di tahanan Polres maupun rumah sakit. Hal tersebut, nantinya akan disesuaikan dengan keberadaan TPS di lokasi terdekat.(sus)




Petahana Tangsel Dilarang Tampil di Portal Resmi

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten memberikan peringatan tegas kepada pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan (Tangsel).

Ketentuan ini berkaitan dengan larangan tampil di situs resmi milik Pemerintah Kota Tangsel.

Demikian diungkapkan Ketua Divisi Sumberdaya Manusia Bawaslu Banten Solihin kepada kabar6.com di Serpong, Rabu (30/9/2019).

“Mulai Oktober pasangan petahana di Tangsel dilarang muncul di portal. Baik foto ataupun beritanya,” ungkapnya.

Solihin jelaskan, ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pasal 71 ayat 3 pada regulasi di atas berbunyi, petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Sementara waktu berakhirnya tugas Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie tepat pada April 2016 mendatang. **Baca juga: Dua Elite PDI Perjuangan ke Tangsel Disorot.

“Inikan sudah jelas masuk masa kampanye. Mau tidak mau kalau ada yang melaporkan (petahana) masih ada di website bisa dikenai sanksi pidana,” jelasnya.

Solihin uraikan, dalam Pasal 188 masih dari payung hukum tersebut dapat dijerat minimal satu bulan dan maksimal enam bulan hukuman kurungan penjara. Dendanya paling murah Rp 600 ribu, dan termahal Rp6 juta.

Larangan pemuatan konten foto dan naskah berita di tangerangselatankota.go.id ini, lanjutnya, hanya berlaku bagi kedua pasangan calon petahana.

Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya masih bisa diakomodir oleh Bagian Pengelolaan Teknologi Informasi (BPTI) Sekretariat Daerah Kota Tangsel untuk tampil di portal resmi.

“Artinya, (Portal Resmi Pemkot Tangsel) hanya memuat SKPD saja. Ya petahana harus menjaga sikaplah, supaya tidak menimbulkan problematika,” tambah Solihin.(yud)




DPS Cilegon Berkurang 6.834 Pemilih

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon kembali menemukan daftar pemilih ganda yang tersebar di sejumlah TPS. Dari 301.605 daftar pemilih sementara yang telah ditetapkan sebelumnya, kini berkurang sebanyak 6.834 pemilih menjadi 294.771 pemilih.

 

 

Komisioner KPU Kota Cilegon, Rudi Hartono, mengatakan nama pemilih ganda kebanyakan terjadi karena pindah domisili.

 

“Ini hasil dari validasi berdasarkan pencermatan DPS jelang penetapan jumlah DPT,” kata Rudi, ditemui di Kantor KPU Kota Cilegon, Rabu (30/9/2015).

 

Meski demikian, angka tersebut masih bisa berubah karena KPU masih menunggu pemutakhiran dari hasil pencermatan DPS hingga Oktober 2015 mendatang. ** Baca juga: Dua Elite PDI Perjuangan ke Tangsel Disorot

 

Rencananya penetapan daftar pemilih sementara akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap pada 2 Oktober nanti.(sus)




Disdukcapil Jamin Tak Ada Warga Siluman di Pilkada Tangsel

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), menjamin tidak ada warga siluman jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dihelat pada 9 Desember 2015.

Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel, Heru Sudarmanto menyatakan, dalam memproses pengajuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sangat sulit untuk dilakukan karena harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku sehingga tidak dapat sembarangan untuk mencetak KTP.

“Kami sudah tidak lagi mencetak KTP konvensional dan hanya merekam data warga agar dapat mencetak KTP Elektronik (KTP.el), itu pun harus melalui ketentuan yang sudah berlaku,” ucap Heru saat ditemui Kabar6.com di ruang kerjanya, Rabu (30/9/2015).

Saat disinggung terkait maraknya warga siluman jelang Pilkada. Heru menegaskan, pihaknya berani menjamin di kota pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini tidak ada warga siluman yang dapat memiliki hak suara di Pilkada nanti. **Baca juga: Ini Kata Arsid Ihwal Pendukungnya Dituding Anarkis.

“Kami jamin tidak ada warga pendatang atau siluman yang dapat memiliki hak suara di Pilkada karena kami tidak bisa sembarangan mencetak KTP.el,” pungkas Heru lagi.(ard)




Ini Kata Arsid Ihwal Pendukungnya Dituding Anarkis

Kabar6-Arsid, calon walikota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 2 yang berpasangan dengan Elvier Aridiannie Soedarto Poetri, angkat bicara perihal beredarnya rekaman video aksi anarkis massa di youtube saat acara karnaval damai pada Minggu (20/9/2015) lalu.

Peristiwa itu sempat menuai kecaman publik lewat dunia maya, karena dianggap menodai pesta demokrasi lima tahunan.

“Saya minta maaf kalau memang itu massa saya. Tapi bukan saya mengakui salah ya,” ungkapnya ketika dihubungi kabar6.com lewat sambungan selularnya, Senin (28/9/2015).

Arsid menjelaskan, dirinya tak mengetahui secara persis insiden aksi sekelompok massa di Jalan Benda Raya, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang tersebut.

Alasannya, ketika itu dirinya bersama rombongan massa pendukung dan simpatisan sudah sampai di lokasi acara Taman Kota 2.

Pria yang akrab disapa Bang Arsid ini mengakui, sejak dari Situ Gintung, Kecamatan Ciputat Timur, dirinya telah mengimbau kepada seluruh massa pendukung dan simpatisan untuk berprilaku tertib selama di jalan.

“Kalo orang makai kaos Arsid-Elvier kan siapa aja bisa. Saya sudah bilang ke pendukung jaga sopan santun,” terang Arsid. **Baca juga: Bawaslu RI Nilai Pilkada Tangsel Rentan Konflik.

Ia jelaskan, keterangan yang diperolehnya, aksi massa diawali dari ulah sopir angkot yang memancing emosi. “Kan enggak mungkin kalau enggak ada sebab-musababnya,” jelasnya. **Baca juga: Video Aksi Anarkis Massa Berkaos Arsid-Elvier Beredar di Youtube.

Arsid akhirnya menyerahkan masalah ini ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel. “Saya yakin Panwas bisa memutuskan yang adil bagi semuanya,” tambah mantan birokrat asal Kabupaten Tangerang itu.(yud)




Tim Ikhsan-Alin Ogah Klarifikasi ke Panwaslu

Kabar6-Rombongan tim pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, mendatangi kantor panitia pengawas pemilu (Panwaslu) setempat.

 

Meski begitu, rombongan tim tersebut enggan memberikan keterangan kepada komisioner Panwaslu perihal laporan Jaringan Pemilih Cerdas Tangsel (Japectas).

 

“Pihak pasangan calon nomor urut 1 malah meminta semua berkas laporan dan nama pelapor kepada kami,” kata Ketua Panwaslu Tangsel, M Taufik MZ, kepada wartawan di kantornya, Senin (28/9/2015).

 

Padahal, kata Taufik, kedatangan tim Ikhsan-Alin diperlukan untuk dimintai keterangan, agar semua data yang masuk ke Panwaslu Kota Tangsel bisa langsung diproses. Namun, terang Taufiq, mereka punya sikap berbeda.

 

Taufiq jelaskan, pasangan calon yang diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Gerindra itu, justru ingin mengetahui identitas dan konten masalah yang disampaikan oleh pihak pelapor.

 

Alasannya, tambah Taufiq, tim Ikhsan-Alin ingin terlebih dulu mengkaji pokok persoalan laporan yang dituduhkan ke kubu mereka.

 

Keinginan tim tersebut untuk mendapatkan data, tentunya tidak diakomodir, karena Panwaslu Kota Tangsel harus menggelar rapat pleno dahulu.

 

“Akhirnya Panwaslu Tangsel memutuskan tidak memberikan berkas laporan tersebut,” tegas Taufiq.

 

Ia paparkan, kebijakan itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015. Payung hukum di atas pada Pasal 32 menyebutkan, Panwaslu tidak boleh bersikap diskriminatif dan harus menjaga azas keadilan kepada seluruh pasangan calon.

 

Taufiq juga mengatakan, pada pemanggilan kedua hari ini Ikhsan-Alin Modjo tidak bisa datang memenuhi panggilan dengan alasan ada kesibukan urusan partai. ** Baca juga: Video Aksi Anarkis Massa Berkaos Arsid-Elvier Beredar di Youtube

 

“Besok itu hari terakhir sesuai hitungan proses laporan dalam aturan yang ada, jadi kalau besok tidak datang juga kami akan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Banten untuk persoalan ini,” ujarnya.(yud)




Video Aksi Anarkis Massa Berkaos Arsid-Elvier Beredar di Youtube

Kabar6-Aksi tidak terpuji segerombolan massa berkaos pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Arsid-Elvier Aridiannie Soedarto Poetri, beredar di laman youtube.

Rekaman video itu sedianya diposting oleh Fahmi Baharun pada 19 September 2015, dan diberi judul “Tindakan anarkis Massa Pendukung Arsyid”.

Hingga Minggu (27/9/2015) malam, video dengan alamat link: https://youtu.be/tQ5lBgeXhCE tersebut, sudah 381 kali ditonton.

Dalam video berdurasi 12 menit 14 detik itu, tampak massa berkaos Arsid-Elvier menghadang dan memukul sebuah angkutan kota (angkot) yang melintas di sekitar Jalan Benda Raya (Pamulang II). **Baca juga: Bawaslu RI Nilai Pilkada Tangsel Rentan Konflik.

Tak hanya itu, setelah angkot berhasil lolos, massa juga menghadang dua mobil ambulance Puskesmas yang melintas dilokasi.

Bahkan, massa juga menghadang dan memukuli mobil operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang juga melintas dilokasi.

“Yah, kalau begitu mana mau dapat simpati suara,” ujar seorang perempuan yang terdengar dalam audio gambar tersebut.

Meski demikian, dalam video itu juga tidak dijelaskan, apa yang memicu mencuatnya aksi massa tersebut.(yud)

 




Panwaslu Tangsel Panggil Ketua KPU M Subhan

Kabar6-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedang menyelidiki masuknya laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh tim pemenangan pasangan calon Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.

Ada lima jenis laporan masuk atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh dua pasangan pesaing petahana. Laporan tersebut menambah deret panjang sengketa selama masa kampanye Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, Muhamad Subhan mengatakan, dirinya telah memenuhi panggilan siang tadi. Dihadapan Ketua Panwaslu M Taufiq MZ, semua pertanyaan yang diajukan telah dijelaskannya.

“Terkait dengan penyebaran tabloid Tangerang Raya News, ini memang pas waktu pelaksanaan kita tidak mengetahui,” katanya ditemui kabar6.com di kantor Panwaslu kota Tangsel di Kencana Loka BSD, Kecamatan Serpong, Sabtu (26/9/2015).

Tabloid edisi 1 dan 2 itu pelanggarannya diduga telah dilakukan oleh calon nomor urut 2 pasangan Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri. Ketika diperiksa dirinya ditanya apakan mengetahui soal adanya peredaran tabloid tersebut.

Subhan mengaku, bahkan baru mengetahui dari awak media lewat pemberitaan yang beredar. Itupun setelah kegiatan karnaval berlangsung.

Kemudian pertanyaan seputar adanya aksi provokasi yang dilakukan oleh Ikhsan Modjo saat menyampaikan visi dan  misi di acara karnaval. **Baca juga: Dituding Miring, Ini Sikap Panwaslu Tangsel.

“Rangkaian acara dan tata terbit acara sudah saya jawab. Sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dan bahkan tata tertib sudah kita sampaikan ke panwas,” terangnya.

Kemudian penggunaan armada ambulan puskesmas yang dipermasalahkan Ikhsan Modjo, karena diindikasi pemanfaatan fasilitas daerah oleh pasangan petahana.

“KPU sudah bersurat soal pemanfaatan ambulan dan tenaga medis untuk P3K. Hanya saja KPU enggak mengatur berapa jumlah ambulannya,” tambah Subhan.(yud)