1

Banleg DPRD Tuding SKPD Tangsel Minim Perencanaan

Kabar6-Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengklaim bahwa Program Legislasi Daerah (Prolegda) dari unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel masih minim perencanaan.

Demikian diungkapkan Ketua Banleg DPRD Tangsel, Rizki Jonis, Senin (3/12/2012), terkait banyaknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif yang tertunda pembahasannya.

“Banyak usulan Raperda dari eksekutif yang saat dikirimkan ke Banleg tidak memenuhi persyaratan. Itu karena kurang jelinya tim Prolegda eksekutif dalam menyusun isi materi dan pendanaan atas pembahasan Raperda yang diusulkan,” ujar Riski Jonis.

Rizki membeberkan salah satu contoh adalah, usulan Raperda tahun 2012 tentang Penataan Toko Modern. Raperda itu tidak diteruskan dengan alasan ketiadaan anggaran. Artinya, bahwa perencanaan dari SKPD atas Raperda tersebut minim.

Lebih jauh Politisi Partai Demokrat ini berharap, pada usulan pembahasan 16 judul Raperda tahun anggaran 2013 mendatang, yang mana 9 diantaranya buah usulan eksekutif dan 7 usulan legislatif, tidak lagi ada persiapan yang tidak sempurna.

“Kami berharap kurangnya perhatian Pemkot Tangsel terhadap usulan Raperda, jangan sampai terulang lagi,” ujar Riski Jonis lagi.

Sementara, Kepala Bagian Hukum Pemkot Tangsel Ade Iriana menjelaskan, adanya usualan yang tertunda, tidak dilanjutkan dan tidak memenuhi persayaratan memang masih jadi kendala di pengusul. Tapi, secara umum usulan Raperda dari eksekutif sudah matang.

“Soal kasus Raperda Penataan Toko Modern, sebenarnya itu usulan eksekutif dan usulan legislatif. Karena sama-sama tidak siap, jadi pembahasannya ditunda. Kami sendiri ingin produk hukum itu bisa selesai sesuai harapan,” katanya.

Terkait adanya kritik dari pihak legislatif, pihaknya pun menyarankan, untuk tahun 2013 mendatang, SKPD teknis yang akan membuat usulan Raperda terlebih dahulu harus mematangkan pembahasannya.(iqmar)




Wow, DPRD Tuding 70 Persen Zakat di Tangsel Menguap

Kabar6-Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, Bambang P Rachmadi, berjanji bila diakhir November ini pihaknya akan mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda. Kedua produk hukum tersebut diklaimnya sebagai regulasi unggulan lembaga legislatif.

“Pada 30 November ini dua Raperda tersebut akan di paripurnakan,” terang Bambang, kepada sejumlah wartawan di kawasan Bintaro, Sabtu (16/11/2011).

Kedua Raperda tersebut, kata Bambang, saat ini sedang dalam proses penyempurnaan di Badan Legislasi DPRD Kota Tangsel. Yakni tentang Transparansi Pemerintahan serta Zakat, Infaq dan Shadaqoh

Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, mulai Desember mendatang produk hukum tersebut sudah bisa digunakan oleh lembaga eksekutif untuk mengambil kebijakan. “Raperda tentang transparansi pemerintahan ada 7 orang yang mayoritas pengusul dari PKS. Sedangkan tentang zakat juga 7 orang yang usulannya kebanyakan dari Demokrat,” kata Bambang.

Ditempat sama, Sekretaris Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Kota Tangsel, Hery Sumardi, menjelaskan, usulan wakil rakyat mengajukan Raperda inisiatif tersebut karena selama ini proses dan mekanisme penyaluran bantuan sosial keagamaan masih berantakan. Hal ini mendorong lembaga legislatif harus melakukan perubahan penyaluran zakat, infaq dan shadaqoh para mustahiq.

“Ada sekitar 70 persen zakat, infaq dan shadaqoh di Tangsel yang menguap. Ya, bisa dibilang sistem pendistribusiannya berantakan,” kata politisi asal Partai Demokrat ini.

Heri mensinyalir, alur kebocoran zakat, infaq dan shadaqoh yang pada 2012 ini mencapai sekitar Rp 2 miliar terjadi ditingkat bawah. Kebocoran dana tersebut menurutnya terjadi mulai dari penyebaran kupon zakat sampai ke penyaluran.

“Data statistik di poin-poin Raperda yang kita miliki, 6 persen lebih dari 1,3 juta penduduk di Tangsel masih miskin. Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya angka kemiskinan yang 4 persen. Ini PR (pekerjaan rumah) bagi kita untuk mengatasi masalah kemiskinan di Tangsel,” ujar Heri. (yud)

 




Pengusul Tidak Siap, 7 Raperda Tangsel Batal Dibahas Tahun Ini

Kabar6-Tujuh dari 19 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disepakati akan dituntaskan pembahasannya oleh DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada tahun anggaran 2012 batal dituntaskan. Pasalnya, pengusul tujuh Raperda tersebut dinyatakan tidak siap.

Ketua Badan Legislatif DPRD Kota Tangsel Rizki Jonis mengatakan, semula 19 Raperda yang sudah ditetapkan sejak awal tahun akan dibahas oleh dewan akan dituntaskan tahun ini. Namun, dari 19 Raperda itu, hanya 12 yang akhirnya dibahas.

“Sisanya, sebanyak tujuh Raperda akan dilimpahkan untuk tahun 2013 mendatang,” jelas Rizki.

Pelimpahan pembahasan tujuh Raperda tersebut, lanjut Rizki, lantaran pengusul Raperda tersebut tidak siap. Ketujuhnyaantara lain, Raperda Urusan Haji usulan ekeskutif, Raperda Pengelolaan Pasar Modern dan Tradisional usulan eksekutif dan legislatif, Raperda Diniyah usulan inisiatif Fraksi Golkar, Raperda Kerukunan Beragama usulan inisiatif Fraksi PDIP.

Selain itu, Raperda CSR usulan inisiatif Fraksi Madani, serta Raperda Retribusi Daerah usulan eksekutif. “Ketidak siapan ini didasari banyak faktor, selain pertimbangan akademis ada juga pertimbangan lain yang tidak memungkinkan pembahasan Raperda itu dituntaskan tahun ini,” ringkasnya.

Lepas dari ketidaksiapan tersebut, di penghujung tahun ini, DPRD Kota Tangsel memastikan akan menuntaskan pembahasan empat Raperda. Antara lain Raperda Inisitif Zakat Infak dan Sodaqoh (ZIS), Raperda Insiatif Keterbukaan Informasi Publik yang diusulkan DPRD Kota Tangsel.

Adapun dua Raperda lagi adalah usulan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, yakni Raperda Sistem Kesehatan, serta Raperda Pengelolaan Sampah.

“Untuk empat raperda ini kami yakin bisa tuntas sebelum akhir tahun, Panitia Khusus (Pansus) untuk empat Rperda itu sudah dibentuk,” kilahnya.

Pengamat pemerintahan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Ciputat Djaka Badrayana menyindir kinerja dewan yang batal menuntaskan target 19 Raperda tersebut. Menurutnya,  harus sejak awal usulan-usulan soal pembuatan aturan digarap matang.

“Asumsinya bisa buruk kalau tujuh Raperda tidak dituntaskan dewan. Bisa-bisa ada penilaian kinerja dewan buruk, dan kelihatannya memang begutu. Hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi, kalau dewan tidak mau terus-terusan dipertanyakan kinerjanya,” imbuh Djaka.

Sementara itu, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mendukung sepenuhnya penuntasan empat Raperda yang sedang dibahas diakhir tahun ini. Khususnya soal Raperda Keterbukaan Informasi Publik.

“Sebelum ada aturan soal keterbukaan informasi publik saja kami sudah terbuka, apalagi ada aturannya, pasti pelayanan kami akan informasi yang dibutuhkan publik akan kami buka seluas-luasnya. Mudah-mudahan, segara diperdakan (disahkan) Raperda itu,” harap Airin.(Iqmar)

 




Paripurna Penetapan Empat Raperda Tangsel Batal Digelar

Kabar6-Sidang Paripurna DRPD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait pengesahan empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang sedianya dijadwalkan Senin (29/10/2012), urung dilaksanakan.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Tangsel Rizki Jonis mengatakan, terhambatanya pengesahan empat raperda lantaran pihak pengusul (Pemkot Tangsel) belum menyerahkan draft raperda.

“Seharusnya Senin ini sudah disahkan. Tapi sampai saat ini laporan dari pihak pengusul tidak ada yang siap. Padahal, bulan ini jadwalnya keempat Raperda sudah selesai dibahas,” katanya kepada kabar6.com.

Sedianya, sambung Rizky, pihaknya sudah terus menerus mempertanyakan kepada pihak pengusul soal draft raperda yang belum juga diserahkan. Namun alasannya masih ada kekurangan dan masih dibahas.

Menurutnya, tidak ada masalah atau hal-hal prinsip dengan penundaan pelaksanaan sidang istimewa tersebut. Karena, dari sisi materi yang akan disidangkan, semua kelengkapan telah siap untuk pengesahan atas keempat raperda.

“Saat ini sudah dua draft raperda yang telah diserahkan, yakni raperda kesehatan dan raperda kebersihan. Sisanya dua raperda lagi masih dibahas pihak pengusul dan secepatnya akan diserahkan,” ujar Rizky.

Ia memastikan, Banleg segera menggelar rapat ulang untuk membahas waktu pelaksanaan paripurna pengesahan raperda dimaksud.

“Intinya hanya karena masalah waktu. Kita akan jadwalkan ulang. Mungkin hari Kamis atau jumat pekan depan sidang pengesahan raperda itu akan kita gelar,” tegasnya.

Sedianya, paripurna digelar untuk mengesahkan empat raperda. Terdiri dari dua perda inisiatif eksekutif dan dua perda insiatif DPRD.

Keempat perda tersebut yakni, raperda Sistem Kesehatan, raperda Pengolahan Sampah, raperda Zakat Infak dan Shadaqah (Zis) dan raperda Transparansi Pemerintahan Daerah.(evan)




Jarang Ngantor, Anggota DPRD Tangsel Dibela BK

Kabar6-Minimnya tingkat disiplin para anggota DPRD Kota Tangerang selatan (Tangsel), kiranya tidak membuat Badan Kehormatan (BK) menjadi galak.

Bahkan alat kelengkapan dewan itu terkesan mati suri, karena sampai saat ini mereka adem-adem saja meski tahu anggotanya jarang masuk kantor.

Namun, Ketua BK DPRD Kota Tangsel Heri Sumardi menolak jika BK disebut mati suri.

“Kita kan bukan PNS, yang setiap hari harus ngantor. Jika ada pengaduan baru kita akomodir untuk selanjutnya kita bahas, lalu para anggota dewannya kita hubungi biar kita bahas. Yang pentingkan tidak semua pengaduan gak kita abaikan, semua pekerjaan kita beres kok,” dalihnya kepada kabar6.com, Selasa (16/10/2012).

Menurut Heri, para anggota dewan itu mempunya banyak sekali kesibukan. Disinggung mengenai anggota dewan yang jarang masuk kerja dan tingkat disiplin anggota yang kurang apalagi dalam mengikuti paripurna ataupun masuk kantor.

Heri mengatakan, dirinya akan membuat rekomendasi kepada fraksi yang bersangkutan. Apabila tindakan pertama yang diberikan oleh fraksi tersebut tidak diperhatikan oleh anggota dewan yang bersangkutan, maka BK akan melayangkan peringatan kedua dan selanjutnya peringatan ketiga kepada fraksi-fraksi untuk melakukan tindakan secara tegas.

“Semua itu tergantung keputusan partai dan fraksi terhadap anggota mereka yang melanggar aturan. BK memberikan rekomendasi kepada fraksi,” ujar wakil rakyat dari partai Demokrat ini.

Heri pun bertekad menjalankan tugasnya sesuai amanat undang-undang meski dirinya tahu bakal berhadapan dengan rekan sesama anggota dewan maupun satu partai yang melanggar aturan.

“Saya akan jalankan amanah dan tanggung jawab berdasarkan aturan, diberlakukan kepada siapa saja,” pungkasnya.(Evan)

 




DPRD Tangsel Tetap Sahkan Perda Perubahan Status Desa Jadi Kelurahan

Kabar6-Meski menuai pro dan kontra, DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersikukuh akan tetap mensyahkan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status desa menjadi kelurahan.

Demikian dikatakan Ketua Pansus Pembentukan Status Desa Menjadi Kelurahan DPRD Tangsel, Heri Sumardi, usai menerima puluhan arga yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Karya (IPK), Senin (8/10/2012).

“Program persiapan alih status desa menjadi kelurahan di Kota Tangsel telah dimulai enam bulan silam. Salah satunya adalah dengan menyiapkan payung hukum untuk peralihan status dimaksud,” kata Heri.

Menurut Heri, perubahan status desa menjadi kelurahan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28 Tahun 2006.

“Dalam undang-undang itu, alih status desa menjadi kelurahan harus berdasarkan prakarsa dari masyarakat melalui Badan Perwakilan Desa (BPD) dan Kepala Desa dan syarat tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 28 Tahun 2006,” ujar Heri.

Jadi, kata Heri, meskipun menuai pro dan kontra, pihaknya akan tetap mensyahkan perda perubahan status desa menjadi kelurahan tersebut.

“Ini merupakan salah satu upaya untuk mempercepat layanan publik, dimana dengan cepatnya layanan publik maka tujuan tercapainya kesejahteraan masyarakat desa akan lebih cepat terlaksana,” ujarnya.

Sebelumnya, puluhan warga yang menamakan diri sebagai Ikatan Pemuda Karya (IKP) Tangerang Selatan (Tangsel) mendatangi kantor DPRD setempat, di Senin Senin (8/10/2012).

Mereka (warga) yang mengklaim mewakili aspirasi 5 desa di Tangsel itu menolak gagasan dan usulan Pemerintah Daerah setempat yang kini tengah disosialisasikan terkait perubahan status desa menjadi kelurahan.

“Kami menolak perubahan status desa menjadi kelurahan, karena sampai saat ini pelayanan masyarakat masih minim,” ujar kordinator IKP, Wahyudin.(Evan)

Caption Foto: Puluhan massa IKP saat menggelar hearing dengan DPRD Kota Tangerang Selatan (Evan)




DPRD Sahkan 4 Perda, Raperda Tapak Ditunda

Kabar6-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tapak yang diusulkan Dinas Tata Ruang batal disahkan DPRD Kabupaten Tangerang dalam rapat paripurna yang digelar Senin (1/10/2012).

Rapat paripurna tentang persetujuan bersama lima Raperda menjadi perda ini, diantaranya Raperda Pengolahan Tinja Dan Persampahan, Raperda Tempat Pemakaman Umum, Raperda Tempat Pelelangan Ikan, Raperda Pajak Daerah Dan Raperda Tapak.

“Dari kelima Raperda yang diusulkan untuk disahkan menjadi Perda. Untuk Raperda Tapak ditunda pengesahannya, karena harus dikaji ulang,” ujar Ketua DPRD Amran Arifin.

Dalam rapat paripurna tadi, lima panitia khusus (Pansus) menyampaikannya laporannya secara terbuka. “Empat Raperda disahkan menjadi Perda. Keempatnya tinggal menunggu penomeran, namun harus dikaji lagi oleh provinsi banten Dan Kemendagri,” imbuh Amran.

Sementara itu,jawaban Bupati Tangerang Ismet Iskandar yang dibacakan Sekda Hermansyah mengatakan, disahkannya empat Raperda menjadi Perda ini adalah untuk menjawab kebutuhan pemerintah daerah dalam optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

“Setelah Empat Raperda ini disahkan. Kami minta Dinas Kebersihan, Dinas Pendapatan Daerah Dan Dinas Perikanan akan mensosialisasikan Perda tersebut kepada komponen masyarakat luas,” ujarnya.(dre/*)




Muhlis Inisiatori Raperda Jamkesda Kabupaten Tangerang

Kabar6-Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Muhlis, bersama Komite Komunitas Tangerang (KKT) Dan aktivis Sekolah Demokrasi Tangerang menggelar sosialisasi Raperda Jaminan Kesehatan Masyarakat di RM Gudeg Jogja, Citra Raya. Kamis (27/9/2012).

Dalam sambutannya, Muhlis yang kini sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Tangerang mengatakan, bahwa pelayanan kesehatan di Kabupaten Tangerang masih menjadi polemik.

Masih banyak warganya yang kesulitan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari instansi layanan kesehatan, baik negeri maupun swasta.

Muhlis menambahkan, saat ini draft Raperda sudah masuk prolegda. Kata Dia, pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat.

Pertengahan oktober ini sudah mulai pembahasan hingga menuju paripurna penetapan. “Dijadwalkan tahun 2013 sudah disahkan,” katanya.

Terkait implikasi Raperda itu kedepan, Pihaknya juga tengah mendorong pembangunan rumah sakit pratama di wilayah Pantura dengan keseluruhan kelas III.

“Kami sudah mendorong APBD untuk mengalokasikan Dana kajian wilayah pembangunan rumah sakit,” katanya.

Sementara itu, Koordinator KKT Uci Sanusi Dan Manager Demokrasi Tangerang Dedi Ramantha mengatakan, Pada tahun 2010 pihaknya melakukan survey Dan hasilnya  dari  2,8 juta penduduk Kabupaten Tangerang, hanya 800 ribu jiwa dengan memiliki kartu jaminan kesehatan.

Sisanya, tidak  mendptkan layanan kesehatan artinya  Hidup tanpa jaminan kesehatan dengan Sulitnya mendapatkan pelayanan kesehatan, pelayanan tidak memuaskan, tidak ada kepastian kesehatan.

Di Kabupaten Tangerang terdapat 42 puskesmas, 13 rumah sakit, 675 dokter untuk melakukan pelayanan  2, 8 juta jiwa warga Kabupaten Tangerang.

“Ini dinilai Kurang maksimal. Pelayanan kesehatan di Kabupaten Tangerang belum sesuai undang-undang,” katanya.(din/dre)




DPRD Kota Tangerang Desak Sekolah Giatkan Rohis

Kabar6-Kalangan Dewan Perwailan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mendesak pihak penyelengaran pendidikan di Kota Tangerang kembali mengaktifkan kegiatan rohis di sekolahnya.

Demikian untuk meminimalisiri aksi negatif siswa, yang belangan kerap terlibat tawuran.

Ketua Fraksi PKS Kota Tangerang Aulia Epriya Kembara mengatakan, sejak diaktifkannya kegiatan rohis periode tahun 2005-2008, aksi negatif siswa ada penurunan. Hal itu dilihat dari tidak banyaknya kegiatan tawuran yang dilakukan siswa.

“Untuk Kota Tangerang, kegiatan rohis ini cukup ampuh menangkal kegiatan negatif siswa,” imbuhnya.

Melihat semakin maraknya aksi tawuran di Jakarta, pihaknya berharap pemrintah daerah setempat dan juga penyelanggara pendidikan yang ada bisa mencermatinya dengan melakukan tindakan cepat.

“Salah satunya, dengan mengaktifkan kembali kegiatan rohis di sekolah. Mudah-mudahan pihak dinas pendidikan bisa segera ambil sikap,” harapnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Zaenudin mengatakan, pihaknya juga menyesalkan kejadian tawuran di luar Kota Tangerang yang sampai menghilangkan nyawa siswa. Untuk itu, jauh sebelum ini program pembinaan melalui sekolah terus digalakkan.

Bukan hanya itu, Dinas Pendidikan juga telah memperbanyak kegiatan ekstra kulikuler di sekolah, serta telah melibatkan sejumlah elemen keamanan, seperti kepolisian, Satpol PP dan keamanan sekolah untuk melakukan pembinaan di sekolah-sekolah.

“Program kami untuk menangkal aksi tawuran ini sangat rapih, sampai kami rutin menggelar razian gabungan dengan polisi dan Satpol PP secara berkala,” imbuhnya.

Terkait dengan usulan agar kembali ditingkatkan kegiatan rohis di sekolah, pihaknya sudah melakukannya selang bebapa waktu belakangan hingga kini. Kerjasama dengan rohaniawan di Kota Tangerang juga dilalukan.

“Kegiatan rohis masih jalan, di sekolah juga mulai dilakukan shalat dhuha berjamaah, dzikir bersama, dan mengundang agamawan untuk menberikan pendidikan rohani yang mengarah pada perubahan sikap negatif siswa,” singkatnya.

Masih kata Zaenudin, program-program pembinaan ini memang ditujukan agar tidak ada lagi kasus tawuran yang membahayakan siswa.

Sebab, bagaimanapun pembinaan siswa khususnya soal moralitas juga jadi tanggungjwab besama. “Diteksi dini tentang kegiatan negatif siswa juga kami lakukan. Kami tidak ingin kejadian di Jakarta berimbas ke Kota Tangerang,” imbuhnya.(Iqmar)




Kinerja Berbasis Anggaran, 4 Perda Inisiatif Omdo

Kabar6-Kinerja para wakil rakyat di DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus mendapat sorotan publik. Selama ini optimalisasi hasil kinerja cenderung minim karena sibuk menghabiskan waktu kunjungan kerja untuk plesiran.

“Kerja mereka lebih berbasis anggaran ketimbang pencapaian hasil kinerja,” ungkap Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tangsel, Imam Darmaji, kepada Kabar6.com di Gedung DPRD, Setu, Senin, 24 September 2012.

Iman memaparkan, setiap hari seluruh komisi dan fraksi DPRD Kota Tangsel selalu tidak ada ditempat dengan dalih sedang melakukan kunjungan kerja ke luar kota. Mirisnya, dari seluruh plesiran berdalih kunjungan kerja ini yang menghabiskan keuangan negara hingga milliaran rupiah minim hasil.

Hingga saat ini, lanjut Iman, belum ada satu pun payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) yang dapat dihasilkan. Dari 20 Perda yang rencananya diresmikan tahun 2012 ini, baru ada 4 Perda telah di ketuk palu.

“Tahun ini rencananya ada 20 Perda, 16 ajuan dari Pemkot sedangkan sisanya 4 Perda inisiatif. Tapi dari 4 itu pun belum ada yang terealisasi, informasinya rencana semua 6 Perda inisiatif tapi hanya 4 yang dianggarkan,” kata Iman.

Selama ini, lanjut Iman, program kerja dewan hanya mengacu dan telah diatur dalam hari orang kerja (HOK). Artinya, dalam setiap dinas luar kota para wakil rakyat mendapatkan uang saku diluar Surat Perintah Jalan (SPJ).

Dengan begitu, selama ini kinerja wakil rakyat di Kota Tangsel telah melenceng dari tugas pokok dan fungsinya. Hal ini tentunya, terang Iman, telah berpengaruh juga di kinerja lembaga eksekutif untuk mengambil kebijakan penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dari pada hangus (anggaran kunker, mendingan dipake buat jalan-jalan. Kan kalo tidak habis bisa Silpa dan target 4 Perda inisiatif itu omdo (omong doang-red),” jelas Iman, usai diterima perwakilan DPRD Kota Tangsel.

Ditempat sama, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangsel, Heri Sumardi, tak menampik dengan pernyataan LIRA. Menurutnya, akan sangat sulit bila orientasi kinerja wakil rakyat lebih kepada gaya kapitalis atau mementingkan uang perjalanan dinas ketimbang mengemban amanat rakyat. “Memang harus ada koreksi tahun mendatang,” kata Heri.

Heri menyangkal bila para kinerja dewan hanya dilihat dari tingkat kehadiran. Sebab, setiap hari wakil rakyat harus mengikuti bimbingan teknis dan kunjungan kerja ke luar daerah. Hal itu pun sudah termasuk ke tingkat kehadiran. “Hasilnya minim (Kunker). Memang harus diakui,” akunya.(yud)