1

Dituduh Menganiaya, Anggota DPRD Kota Tangerang Dilaporkan ke Polisi

Kabar6-Dituduh menganiaya, Ade Suryadi, anggota DPRD Kota Tangerang bersama anaknya Eza (20), dilaporkan ke Polres Metropolitan Tangerang, Selasa (31/7/2012).

Korban sekaligus pelapor dalam kasus itu adalah Hendra (20), warga Kelurahan Jurumdi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Menurut pengakuan Hendra, peristiwa itu berawal ketika sore itu ia sedang melintas menggunakan sepeda motor Jupiter B 6668 CTJ miliknya di depan kediaman Ade Suryadi di bilangan Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.

Namun, tanpa diduga saat itu ada seorang anak kecil yang hendak menyeberang jalan, hingga nyaris tertabrak oleh Hendra. Merasa kesal, Hendrapun kemudian menasehati anak tersebut agar tidak bermain dijalanan.

Tak hanya itu, Hendra juga mengingatkan seorang wanita yang ada dilokasi, yang diduga Hendra sebagai ibu dari anak tersebut, agar menjaga anaknya supaya tidak bermain dijalanan, karena banyak kenderaan yang melintas.

Ternyata, teguran Hendra membuat si ibu tersebut tidak senang. Hingga, cek-cok mulut antara keduanyapun tak dapat dielakkan. Keributan itupun kemudian mengundang perhatian warga lain nya hingga berdatangan ke lokasi kejadian.

Mengetahui itu, Hendra kemudian langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Namun, kaburnya Hendra dikejar oleh Ade Suryadi dan anaknya Eza.

Meski tak lama, namun kejar-kejaran antara Hendra dengan Ade Suryadi dan putranya sempat terjadi. Hingga akhirnya, laju sepeda motor Hendra berhasil dihadang di sekitar jembatan Jurumudi. 

Dilokasi itu, Hendra mengaku dipukul oleh Eza dengan tangan kosong. Sedangkan Ade Suryadi memegangi tubuh dan tangannya. Tak hanya itu, putra Ade Suryadi yang terlanjur emosi juga sempat menginjak-injak sepeda motornya hingga rusak.

Saat ini, Hendra sedang menjalani visum di RSUD Tangerang guna mengidentifikasi luka-luka yang terdapat di tubuh dan kepalanya.

Sementara, Ade Suryadi yang dihubungi kabar6.com membenarkan bahwa dia bersama puranya Eza sempat mengejar Hendra dengan sepeda motor Yamaha hingga ke jembatan Juru Mudi.

Pengejaran itu dilakukan, karena sebelum kabur Hendra sempat mengacung-acungkan tangan menantang dirinya, hingga membuat emosi anaknya Eza menjadi terpancing.

“Jadi, waktu orang itu sempat menantang saya. Hingga anak saya emosi dan langsung mengambil motor Yamaha. Karena takut terjadi apa-apa, sayapun langsung ikut mendampingi,” ujar Ade lagi.

Saat tertangkap di kawasan Jembatan Juru Mudi, Ade mengaku sama sekali tidak ikut memukul Hendra. Justru dia berupaya melerai pertengkaran antara putranya Eza dengan Hendra.

“Jadi, kalau sampai dia menuduh saya ikut memukuli ataupun membantu, maka saya akaan tuntut balik dia. Karena, saya disitu justru ingin meredam emosi anak saya yang terlanjur naik,” ujar Ade lagi.(arsa/abie/bad/iqmar)

 




Gudang Berisi 1,6 Ton Cincau Mengandung Boraks Dibongkar

Kabar6-Peredaran bahan makanan yang mengandung zat kimia berbahaya tidak pernah terhenti. Lagi, petugas razia gabungan dari Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan sebuah gudang pembuatan cincau hitam di pasar tradisional Jombang, Ciputat, pada Selasa (31/7/2012) karena mengandung boraks dan telah banyak belatung.

Pengamatan dilapangan, dari dalam gudang berukuran 3 X 4 meter itu, petugas menemukan 20 kaleng besar cincau hitam mengandung boraks siap jual dengan berat sekitar 1,6 ton.
Sayangnya, meskipun berhasil mengamankan barang bukti, petugas pemilik gudang tidak kedapatan di lokasi.

“Cincau hitam yang kita dapatkan diduga kuat mengandung boraks. Permukaan cincau berwarna keputihan dan saat disentuh dengan tangan sangat kenyal,” terang Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Muhammad.

Ia menjelaskan, temuan petugas berawal saat petugas menggelar operasi mendadak (Sidak) di pasar Jombang guna mengawasi peredaran bahan makanan mengandung zat berbahaya.

Peredaran yang kerap terjadi khususnya memasuki bulan suci Ramadhan dan jelang hari raya Idul Fitri ini sangat. Membahayakan masyarakat sebagai konsumen.

Saat meneliti bahan makanan di dalam pasar, didapati cincau hitam dalam kemasan plastik tanpa merk terdapat belatung didalamnya.

Petugas pun melanjutinya dengan melakukan pemeriksaan kandungan cincau. Hasilnya, selain terdapat belatung, cincau hitam yang dijual tersebut positif mengandung boraks.

“Cincau yang kita dapatkan sudah tergolong membahayakan, karena kandungan boraksnya lumayan tinggi,” tegasnya di lokasi perkara pasar Jombang.

Berbekal informasi dari pedagang, pengembangan menuju ke gudang berlokasi di belakang pasar yang menjadi pemasok ke pedagang sekitar.

Diduga kuat pemilik gudang sudah mencium kedatangan petugas, karena gudang yang dijadikan sebagai tempat menyimpan puluhan kaleng besar  cincau hitam sudah dalam keadaan kosong dan terkunci rapat.

Terpisah, Kepala Bidang Ketahanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan (Distanpangan) Kota Tangsel, Ferry Payacun, mengungkapkan pedagang yang terbukti menjual makanan tercemar dapat dikenakan UU No 7 tahun 96 tentang Pangan di pasal 21 berbunyi dilarang menjual makanan yang membahayakan kesehatan. Serta Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 dengan sanksi pidana selama 5 tahun.

“Kasus ini sudah diserahkan ke aparat kepolisian yang kita ajak dalam Sidak,” ujar Ferry. Sedangkan pabrik yang memproduksi dianggap melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara.

Usai menggelar Sidak yang juga melibatkan unit Labkesda Dinas Kesehatan dan Satpol PP serta BPOM Banten ini. Puluhan petugas melanjutkan kegiatan ke Giant Bintaro.

Hasilnya tidak ditemukan makanan mengandung zat kimia berbahaya. Hanya saja banyak disita makanan kemasan import yang tidak menggunakan bahasa Indonesia. (yud)




Pembobol ATM BCA Rp 600 Juta di WTC Serpong Masih ABG

 

Kabar6-Pelaku tindak kriminalitas sudah tak lagi mengenal usia. Hal ini terbukti, satu dari tiga pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BCA senilai Rp 600 juta di Mall WTC Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang telah berhasil diringkus ternyata masih dibawah umur.

Kapolsek Metro Serpong, Komisaris Nico A Setiawan, mengatakan, aksi ini berlangsung pada 20 Juni 2012 lalu. Dalam aksi yang berlangsung pukul 09.30 WIB, diketahui dari keterangan sejumlah saksi bahwa seorang pelaku berinisial AS merupakan karyawan PT Armorindo Artha.

“AS ini pegawai perusahaan jasa pengiriman uang mesin ATM. Dia senior dan minjam ke juniornya dengan alasan untuk tugas,” ungkap Nico, saat gelar perkara di kantornya, 31 Juli 2012.

Para pelaku, terang Nico, dalam menjalankan aksinya menggunakan kunci palsu untuk membongkar brankas. Ketika beraksi, arah camera pengintai atau CCTV dibelokan sedangkan boks dengan kode mesin ATM seri WSD 3690 ditinggalkan di tempat kejadian perkara.

AS, kata Nico berhasil ditangkap di Rumah Susun Jamsostek lantai 5 Blok B-2/2, Batu Besar, Batam, Kepulauan Riau. Dari hasil pengembangan, petugas segera mengejar dua pelaku lainnya, yakni SG di daerah Serpong dan remaja belia ini bertugas membuat kunci duplikat.

Atas kejahatan pembobolan mesin ATM ini, lanjut Nico, pihaknya menyita sejumlah barang bukti kejahatan. Antara lain, uang tunai sebesar Rp 7 juta, sepeda motor Honda Mega Pro
B 6548 CUT, TV 21 inchi, kamera digital dan boks uang mesin ATM yang seluruh barang tersebut masing-masing berjumlah satu unit.

“AS ini staf pengisian uang mesin ATM. R otak pelaku masih dikejar dan terus kita buru meski pun lari ke Indonesia bagian timur. Kalau SG memang masih muda sekali,” jelas Nico. Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara, SG (16), pelaku yang merupakan Anak Baru Gede (ABG) ini mengaku, dirinya terbujuk rayuan para pelaku dengan iming-iming duit dalam jumlah banyak. Remaja ini langsung tergoda karena dirinya selalu iri bila melihat rekan sebayanya bermain mengendarai motor.

“Saya dikasih Rp 50 juta. Duitnya buat beli motor dan sisanya buat kebutuhan sehari-hari. Saya cuma disuruh bikin duplikat kunci sambil ikut ngeliatin suasana lokasi pas kerja (beraksi),” terang SG, kepada Kabar6.com sambil menutupi wajahnya menggunakan baju tahanan. (yud/tur)




Sidak di Pasar Jombang, 12 Bahan Makanan Mengandung Borak & Formalin

Kabar6-Inspensi mendadak (sidak) dilakukan gabungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten di Pasar Jombang, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (31/7/2012).

Sidak gabungan digelar melibatkan Dinas Perindustriandan Perdagangan (Perindag) Tangsel, Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel.

Dari hasil penelitian Dinas Kesehatan Tangsel, ditemukan produk makanan mengandung bahan pengawet seperti borak dan formalin diantaranya tahu cina, cincau hitam, pacar cina, kolang kaling, dawet hijau, rumput laut, tahu bulat.

Kadis Perindag Muhamad, mengatakan dari 34 sempel makanan 12 diantaranya positif mengandung bahan berbahaya seperti borak dan formalin.

“Pedagang yang terbukti menjual bahan makanan yang mengandung borak dan formalin akan dilakukan pembinaan. Namun bila sampai tiga kali melakukan hal yang sama, maka pedagang akan disanksi tegas,” ujar Muhammad kepada kabar6.com.

Sementara, Didin (35), salah seorang pedagang tahu cina di Pasar Jombang mengaku bahwa dirinya tidak tahu menahu adanya bahan pengawet. “Kalau saya tahu pasti ga di jual,” ucapnya singkat.(Turnya)




Mayat Pria dengan Leher Tergorok Hebohkan Warga Karang Anyar

Kabar6-Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Selasa (31/7/2012) heboh. Sesosok mayat tanpa identitas ditemukan terkapar mengenaskan di Jalan Raya Mauk yang melintasi desa tersebut.

Kuat dugaan, mayat pria itu adalah korban pembunuhan. Pasalnya, pada sekujur tubuh mayat pria itu, mulai dari kepala, wajah, lengan, penuh luka bacokan. Bahkan, pada bagian leher juga tampak menganga akibat digorok.

Informasi yang berhasil dihimpun kabar6.com, mayat laki-laki yang ditaksir berumur 28 tahun itu ditemukan warga sekitar pada pukul 05.00 WIB.

Saat ditemukan, korban mengenakan celana panjang warna hitam, jaket hitam dan sepatu warna coklat. Setelah lebih dua jam menjadi tontonan warga, barulah temuan itu dilaporkan ke Mapolsek Mauk sekitar pukul 07.30 WIB.

Polisi yang tiba dilokasi kemudian mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Tangerang guna keperluan visum dan otopsi.

Kapolsek Mauk AKP Suhendar yang dikonfirmasi membenarkan adanya temuan jenazah pria dengan tinggi 165 CM itu yang diduga sebagai korban pembunuhan.

“Pembunuhan terjadi tempat lain, dan jenazah korban dibuang kelokasi itu untuk menghilangkan jejak. Karena, tidak terlihat adanya tanda-tanda bekas keributan dilokasi,” ujar Kapolsek.(arsa)

 




Pemkab Tangerang Anggap APBD-P 2012 Sudah Penuhi Kriteria

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membantah bahwa pengalokasian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) 2012 masih bersifat rutinitas dan tidak pro rakyat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Hermasnyah mengatakan, bahwa dalam penyusunan Rancangan APBD-P pada program dan kegiatan yang memenuhi kriteria bersifat strategis, mendesak, penting dan dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran.

Ditambahkannya, APBD-P memang bukan sekedar rutinitas dan pemenuhan undang-undang belaka, serta acara seremonial setiap tahun anggaran. Namun, APBD-P yang diajukan pemerintah telah sesuai dengan kebutuhan.

“APBD-P dilakukan karena adanya penambahan dana dan sisa Silpa yang belum dimanfaatkan. Selain itu, juga adanya penambahan target pendapatan. Sementara, kebutuhan pembangunan masih banyak yang perlu diselesaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, kalangan DPRD Kabupaten Tangerang menuding bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) diwilayah itu masih bersifat rutinitas dan sekedar pemenuhan undang-undang belaka.

“Seharusnya, setiap penyerapan APBD ada dampak perubahan yang positif dengan tingkat kinerja optimal,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Muhlis usai mengikuti rapat paripurna jawaban Bupati Tangerang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan APBD-P 2012, Senin (30/7/2012).(din)

 




DPRD Tuding APBD-P Kabupaten Tangerang Sekedar Rutinitas

Kabar6-Kalangan DPRD Kabupaten Tangerang menuding bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) diwilayah itu masih bersifat rutinitas dan sekedar pemenuhan undang-undang belaka.

“Seharusnya, setiap penyerapan APBD ada dampak perubahan yang positif dengan tingkat kinerja optimal,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Muhlis usai mengikuti rapat paripurna jawaban Bupati Tangerang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan APBD-P 2012, Senin (30/7/2012).

Menurut Muhlis, bukti APBD masih menjadi rutinitas dan pemenuhan undang-undang belaka ini dilihat dari pembangunan yang selalu terlaksana di semester II atau lewat dari pertengahan tahun.

“Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saja bisa, kenapa kabupaten tidak bisa. Karena pembangunan dilakukan di semester II banyak Silpa yang menumpuk di akhir anggaran,” katanya.

Melihat APBD-P Kabupaten Tangerang tahun ini, Muhlis menyimpulkan bahwa Pemkab Tangerang sendiri masih kurang maksimal menggali sumber-sumber potensi pendapatan daerah yang ada.

Sehingga, masih ada Satuan Kerja Perangka Daerah (SKPD) penghasil PAD yang didongkrak potensi pendapatannya seperti PD. Pasar, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) serta SKPD lainnya.

Tak hanya itu, Muhlis juga mengklaim bahwa anggaran belanja yang tertera dalam APBD-P Kabupaten Tangerang 2012 sebesar Rp 2,9 triliun, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 1,1 triliun dan Belanja Langsung Rp 1,7 triliun, masih belum pro rakyat.

“Pembangunan saat ini lebih bersifat fisik. Belum berorientasi pada masyarakat atau human oriented. Jadi, kami anggap masih belum pro rakyat,” ujar Muhlis.(din)

 




Raperda BUMD Dirancang, Penyerahan Aset Masih Mandeg

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ke lembaga legislatif.

Namun, hingga melewati pertengahan tahun ini proses penyerahan aset dari Kabupaten Tangerang pascapemekaran daerah belum kunjung selesai.

“Dalam inventarisir aset kita lebih teliti dan hati-hati,” ungkap Walikota Airin, menjawab pertanyaan Kabar6.com usai rapat paripurna di gedung DPRD Tangsel, Senin (30/07/2012).

Langkah tersebut, kata Airin, untuk menghindari terjadinya persoalan hukum setelah proses serah terima aset berlangsung. Seperti sejumlah kasus sengketa lahan sarana pendidikan yang pernah terjadi.

Termasuk menghindari sengketa hukum pada aset berupa pasar-pasar tradisional dan PDAM yang termasuk dalam penyerahan tahap kedua. “Kita tidak ingin setelah itu (penyerahan aset) ada masalah hukum kedepannya,” kata Airin.

Airin menjelaskan, pembentukan Raperda BUMD dilakukan karena penyerahan aset dari Kabupaten Tangerang belum rampung. Menurutnya, pembentukan Raperda BUMD bukan semata-mata untuk mencari keuntungan, melainkan meningkatakan pelayanan.

Meskipun nanti dengan adanya Raperda BUMD maka akan memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan dari pajak pasar, air bersih, jasa dan parkir.

Tetapi, Airin mengatakan bila penyerahan aset BUMD dan lainnya dari Kabupaten ke Tangerang Selatan ditargetkan sebelum adanya pergantian Bupati.

“Pembentukan Raperda BUMD dikarenakan hingga kini aset BUMD yang berada di Tangerang Selatan belum diserahkan Pemkab Tangerang. Tim penyerahan aset sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Tangerang dan penyerahannya bisa dilakukan tahun ini sebelum adanya pergantian Bupati,” ujar Airin.

Sementara itu, ada tiga Raperda juga yang diajukan Pemkot Tangerang Selatan untuk dibahas oleh dewan agar disyahkan menjadi Perda.

Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Raperda Pemakaman dan Pengabuan Jenazah serta Raperda Pengelolaan Lingkungan.

Airin berharap agar DPRD dapat segera melakukan pembahasan dan disyahkan dalam waktu dekat karena dibutuhkan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan program kegiatan.

Seperti halnya Raperda Pemakaman dan Pengabuan Jenazah yang dibentuk dengan maksud untuk menertibkan proses tata letak pemakaman seiring meningkatnya jumlah penduduk di Tangerang Selatan.

Kemudian, Raperda penanaman modal yang disusun untuk mengelola dan mengatur investasi yang terus berkembang. Apalagi letak Kota Tangerang Selatan merupakan daerah yang strategis untuk bidang komersil seperti rumah makan dan pengembangan bisnis lainnya.

“Raperda lingkungan pun di susun untuk mengatur agar bisa mengatasi kerusakan lingkungan yang semakin parah,” paparnya.

Secara terpisah ditempat yang sama, Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, Bambang P Rachmadi, menuturkan, bila setelah penyampaian empat Raperda tersebut, maka akan dibentuk tim pansus.

“Setelah ini langsung dibentuk Pansus agar cepat dapat dibahas dan di syahkan menjadi Perda sesuai harapan,” terang Bambang.(yud)




BKPP Tangsel : Jabatan Pertama Sekda Berakhir Juni 2013

Kabar6-Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Firdaus, mengatakan, masa jabatan Sekretaris Daerah belum selesai.

Sehingga tuntutan puluhan demostran agar orang nomor tiga di daerah hasil pemekaran dari Kabupaten Tangerang itu sulit dipenuhi.

“Masa jabatannya saja baru akan berakhir pada 15 Juni 2013 mendatang,” ungkap Firdaus, kepada Kabar6.com ditemui di kantor Wali Kota Tangsel jalan Raya TMP Seribu Nomor 2, kecamatan Setu, usai aksi unjuk rasa Senin (30/07/2012).

Ia memaparkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengangkatan dan Perpanjangan Masa Jabatan Sekda telah sesuai prosedur.

Dudung, kata Firdaus, sebagai pejabat eselon II sebelum menduduki posisi Sekda telah menjabat sebagai Sekretaris Dewan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (saat itu).

Sementara saat dirinya menduduki posisi sebagai Sekda ketika terjadi kekosongan pejabat sepeninggal Nanang Komara yang kini bertugas di Kemendagri.

Ketika itu masih sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan ketika itu diselenggaran uji kepatutan dan kelayakan di Provinsi Banten bersama Dadang Sofyan dan Ahadi dan hasilnya Dudung dinyatakan lulus.

“Dasarnya apa kok dibilang tiga kali. Ini baru mau periode kedua dan itu juga belum diperpanjang. Karena masih harus melalui Bapperjakat dulu. Jadi bagaimana mau disosialisasikan, kalau jabatannya belum habis dan diperpanjang,” papar Firdaus.

Puluhan demonstran dari Gerakan Mahasiswa sebelumnya sempat mendatangi kantor Wali Kota Tangsel. Dalam orasinya, mereka menyatakan pengangkatan Sekda Tangsel telah melanggar ketentuan hukum.

Tak hanya itu, pendemo juga mengklaim bahwa pengangkatan untuk yang ketiga kalinya tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat sesuai dengan Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam aksi demonstrasinya, mahasiswa menggelar spanduk bertuliskan copot Sekda Kota Tangsel serta pengangkatan cacat hukum dan harus diganti. Usai menjalan aksi demo, mereka melanjutkan tuntutannya ke gedung DPRD setempat yang jaraknya hanya puluhan meter saja.

Wakil Ketua II DPRD Kota Tangsel, Sihabudin, menyatakan, Sekda merupakan jabatan karier seorang PNS. Sehingga untuk memutuskan dan menetapkan Sekda adalah Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur atas usulan Walikota.

“Kami akan segera membahas masalah ini dalam rapat pimpinan DPRD dan kami akan segera melayangkan surat kepada Walikota terkait pengangkatan Sekda ini,” ujar politisi asal partai Golkar ini saat menerima perwakilan demonstran di gedung Wakil Rakyat.

Ditempat dan lembaga yang sama, Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan, Heri Sumardi, menyampaikan, PNS yang akan memasuki usia pensiun bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan jabatan atas usulan Walikota.

Ditanya seputar rumor penolakan DPRD terkait keberadaan Sekda Tangsel, Heri Sumardi menepis rumor tersebut.

“Sebenarnya kami tidak pernah mengatakan itu. Kami hanya mempertanyakan tentang tata cara perpanjangan masa jabatan Sekda. Terkait kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang pengangkatan Sekda kami rasakan juga demikian dan kami akan segera mempertanyakan hal ini kepada Wali Kota Tangerang Selatan,” jelas politisi asal partai Demokrat itu.(yud)




Akses Situs Porno, Warnet & Pelajar Bakal Disanksi

 

Kabar6-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang mengaku kewalahan memblokir seluruh situs porno yang beredar di internet, yang kemudian diakses oleh para pengguna warung internet (warnet) di Kota Tangerang.

Dari penelusuran Diskominfo Kota Tangerang, saat ini terdapat lebih dari 2 miliar situs porno yang dapat diakses lewat internet. Dan, mirisnya hingga kini baru ratusan dari situs porno tersebut yang berhasil diblokir.

“Jumlah situs porno di internet begitu banyak. Jumlahnya bahkan tidak sebanding dengan warnet yang belum memiliki alat pencegah pornografi. Dan, hal ini menjadi salah satu kendala kita dalam mencegah total peredaran pronografi,” ujar Saiful lagi.

Untuk menekan tingginya jumlah pengakses situs porno, maka pihaknya memberlakukan larangan dan sanksi bagi pelajar yang mengakses situs porno dan pengelola warnet yang memberikan ruang bagi pelajar untuk mengakses situs porno.

“untuk kalangan pelajar, bila kedapatan mengakses situs porno sebanyak 3 kali, maka ditegur dan pihak sekolah diminta memberikan sanksi tegas terhadap siswa itu. Sedangkan bagi pengelola warnet bisa disanksi dengan larangan beroperasi,” ujar Saiful.

Sementara, Surahman, salah seorang penjaga warnet di Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya Perwal yang mengatur bahwa seluruh warnet dilarang membuka akses porno kepada penguna warnet.

Namun sebagai dampak dari pemasangan perangkat luna pemblokir situs tersebut, tidak sedikit juga pelanggan warnet yang dikelola Surahman kabur mencari warnet yang dapat mengakses situs porno.

“Sejujurnya, para penguna internet tidak merasa puas jika di warnet tidak tersedia situs porno. Buktinya, sejak saya memberlakukan perangkat pencegah situs porno, tidak sedikit pelanggan yang pindah ke warnet yang tidak memiliki alat pencegah situs porno,” ujar Surahman lagi.(rah)