1

Gudang Pompa Air Di Kosambi Terbakar

Kabar6 – Sebuah gudang milik PT Guna Indo Perkasa yang berada di Komplek Pergudangan Ocean Park Dadap yang berada di Jalan Raya Kosambi, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang ludes dilalap si jago merah. Selasa (17/08/2012) pagi.

Informasi yang diperoleh Kabar6.com di lokasi kejadian mengatakan, api pertama kali terlihat oleh salah satu karyawan yang akan masuk kerja sekitar pukul 07.00 WIB berada di salah satu ruangan. Karena terdapat cat, percikan api kemudian membesar dan menghanguskan seluruh ruangan gudang yang menyimpan mesin pompa air tersebut.

Sejumlah karyawan yang ingin masuk kerja kemudian mencoba memadamkan api. Beruntung, tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun kerugian akibat kebakaran tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran tersebut. Petugas Polsek Teluknaga yang datang ke lokasi kejadian telah memasang garis polisi. (Rems/abie)




Besok, Kejari Kota Tangerang Bakal Digeruduk Enam LSM

Kabar6-Selasa (7/8/2012) besok, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, bakal digeruduk oleh enam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Aksi unjuk rasa yang dilakukan para penggiat LSM yang tergabung dalam dalam Forum Musyawarah Non Government Organization (FM NGO) ini, terkait banyaknya kasus korupsi yang mandeg di tangan lembaga adhyaksa itu.

Koordinator FM NGO, Haris AB mengatakan, pihaknya akan mendesak Kepala Kejari Kota Tangerang, Djaja Subagja, agar benar-benar serius menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang ditanganinya selama kurun waktu hampir setahun dia menjabat di lembaga hukum itu.

“Besok, kami akan demo Kejari Kota Tangerang, soal sejumlah kasus korupsi yang diduga dipetieskan oleh Kajari (Djaja Subgja-red),” ujar Haris kepada Kabar6.com, seusai menggelar pertemuan dengan puluhan pimpinan LSM, dikawasan Mardigrass, Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (6/8/2012).

Kasus-kasus korupsi yang diduga dipetieskan tersebut kata Haris, diantaranya, dugaan korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tahun 2007 senilai Rp15 miliar.

Kasus mark up perjalanan biaya dinas yang dilakukan Sekretaris Dewan (Setwan) berinisial EF, mark up pengadaan lahan bandara Soekarno-Hatta tahun 2009, dengan tersangka berinisial AP, dan beberapa kasus korupsi lainnya.      

“Jika sejumlah kasus korupsi itu tidak diselesaikan dengan tuntas, kami minta Kajari dicopot dari jabatannya,” katanya.

Ditempat yang sama, Ketua Lembaga Independen Pemantau Pelaku Korupsi (Lippkor), Heriyanto menjelaskan, aksi demonstrasi yang melibatkan enam LSM diantaranya, LSM Kipang, Lippkor, Gemppar, FKII, Biak dan LP3NKRI ini akan digelar di jalan TMP. Taruna depan kantor Kejari Kota Tangerang.

“Aksi damai ini, akan dimulai pada Pukul 09.00 Wib. Kami hanya berkonsentrasi didepan kantor Kejari Kota Tangerang,” imbuhnya.(din)

Caption Foto:
Para pimpinan LSM tengah menggelar rapat, terkait rencana unjuk rasa, di kawasan Mardi Grass, Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang.(din)

 




Satlantas Percaya, Perubahan Jam Masuk Sekolah Bakal Urai Kemacetan

Kabar6-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metropolitan Tangerang memastikan bahwa perubahan jam masuk sekolah siswa bakal mengurangi tingkat kemacetan yang terjadi pada pagi hari diwilayah tersebut.

Namun demikian, pihak Satlantas juga belum bisa memastikan apakan akan mendukung atas menolak wacana yang digelontorkan Pemkot Tangerang tersebut. Pasalnya, Satlantas sendiri belum mengetahui persis terkait konsep wacana dimaksud.

Demikian dikatakan Kasat Lantas Polres Metropolitan Tangerang, AKBP Pamuji terkait wacana perubahan jam masuk sekolah siswa yang digelontorkan Wali Kota Tangerang dalam rapat rutin bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Senin (6/8/2012). 

“Kami memprediksi, bahwa kemacetan di pagi hari akan berkurang bila jam masuk sekolah siswa diundur dari pukul 07.00 WIB menjadi pukul 08.00 WIB,” ujar Pamuji.

Menurutnya, kondisi yang terjadi adalah bahwa kemacetan arus lalu lintas di Kota Tangerang biasa terjadi pada pagi dan sore hari. Pagi hari mulai pukul 06.15 WIB hingga pukul 07.00 WIB. Sedangkan sore hari mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Kemacetan pada pagi hari, katanya, akibat terjadinya benturan arus lalu lintas antara pegawai yang hendak berangkat kerja dan siswa yang hendak masuk sekolah.

Sedangkan kemacetan pada sore hari,  akibat terjadinya benturan arus lalu lintas antara pegawai yang ada di Tangerang dan Jakarta.

“Tapi tentunya, wacana itu harus lebih dimatangkan lagi, agar efek yang ditimbulkan bias benar-benar maksimal. Karena, selain pagi hari, kemacetan juga terjadi pada sore hari,” kata Pamuji lagi.

Sebelumnya, guna mengurai kemacetan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mewacanakan bakal perubahan jam masuk sekolah siswa diwilayah tersebut.

“Misalnya, bila jam masuk sekolah biasanya pada pukul 07.00 WIB, dirubah menjadi pukul 08.00 WIB. Perubahan ini kemungkinan akan dapat mengurai kepadatan arus lalu lintas yang ada,” ujar Wali Kota Tangerang Wahidin Halim disela rapat rutin dengan SKPD.(arsa/tom migran)




2 Tahun Dituduh Gunakan Ijazah Palsu, Sofyan Ahmad Ngantor Lagi

Kabar6-Setelah dinyatakan bebas murni oleh Mahkamah Agung (MA), Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi Gerindra, Sofyan Ahmad (64), akhirnya kembali masuk kantor.

Padahal, sudah hampir dua tahun wakil rakyat ini tidak ngantor karena harus bergulat dengan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonan anggota legislatif.

“sudah tiga hari ini saya masuk kerja lagi. Sebab, MA telah menyatakan saya bebas murni dari segala tuduhan menggunakan ijazah palsu. Putusan ini sangat melegakan saya dan memulihkan kembali citra yang tercoreng selama ini,” kata Sofyan Ahamd, Senin (6/8/2012).

Sofyan mengaku, pihaknya sangat tertekan dan tersudut dengan tuduhan menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya menjadi anggota DPRD Kota Tangerang.

Sebab, dia yakin bahwa semua prosedural dan persyaratan sudah dipenuhinya dan seluruhnya asli. “Sejak awal saya nyatakan bahwa ijazah saya asli. Makanya saya terus lakukan banding,” tegasnya.

Selanjutnya, tindakan apa yang akan dilakukannya setelah bebas, dia berharap semua pihak yang telah mencoreng nama baiknya, bisa mambantunya memulihkan nama baik kembali.

Bahkan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan gugatan balik kepada pelapor yang sudah membuatnya menjadi tahanan kota selama ini. “Saya sedang menyiapkan gugatan balik,” singkatnya.

Untuk diketahui, DPC Partai Gerindra Kota Tangerang merekomendasikan pencoretan Sofyan Ahmad dari caleg terpilih DPRD Kota Tangerang periode 2009-2014. DPC sudah menyerahkan bukti-bukti dugaan penggunaan ijazah palsu ke KPU Kota Tangerang.

Setelah diproses hukum, Sofyan Ahmad pun sempat dijebloskan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang pada Rabu, 21April 2010, akibat dugaan penggunaan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan legislatif Kota Tangerang 2009 lalu.

Meskipun akhirnya penahannya ditangguhkan, selama dua tahun setelah diputusakan bersalah oleh PN Tangerang, Sofyan Ahmad akhirnya menjadi tahanan rumah. Dan selam itu juga dia melakukan upaya banding hingga ke MA.(iqmar)




Polisi Mulai Kaji Rencana Pembangunan Polsek Jayanti

Kabar6-Wacana pembangunan Markas Polsek Jayanti, Kabupaten Tangerang kiranya tengah dalam kajian pihak Mabes Polri dan Pertahanan Keamanan (Tanham).

Demikian dikatakan Kepala Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangerang, Kombes Pol Bambang Priyo Andogo, Senin (6/8/2012).

“Kami tengah melakukan koordinasi dengan Mabes Polri dan Pertahanan Keamanan (Tanham) untuk melakukan pembangunan kantor polisi di Jayanti. Seyogyanya, setiap kecamatan ada satu Polsek,” ujarnya.

Sementara ini, wilayah Kecamatan Jayanti masuk dalam penanganan pengamanan oleh Polsek Balaraja dan Polsek Cisoka.

Sebelumnya, Kecamatan Jayanti meminta kepada Polresta Tangerang dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0506 Tangerang agar membangun Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) dan Markas Komando Rayon Militer (Makoramil) di Jayanti.

“Ini karena keberadaan Kecamatan Jayanti adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Serang,” ujar Sekretaris Camat Jayanti Edi Murpik kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Kecamtan Jayanti seluas 2.096 hektar terbagi dalam 8 desa ini memiliki jumlah penduduk 61 ribu jiwa. Wilayah Kecamatan Jayanti merupakan berbatasan langsung dengan Kabupaten Serang yang memang menjadi jalur favorit pelaku pencurian kendaraan bermotor dan pelaku kejahatan lainnya.

“Sudah sebelas tahun selama Kecamatan Jayanti ini disahkan menjadi kecamatan, hingga kini belum ada Mapolsek dan Makoramil,” imbuhnya.(dre/din)




Proyek Disegel, Puluhan Buruh Terancam Gagal Lebaran

Kabar6-Petugas gabungan Satpol PP dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel sebuah proyek pembangunan.

Langkah tegas ini ditempuh karena lahan yang rencananya akan didirikan bengkel body repair mobil ini perizinannya masih bodong.

“Kami sudah melakukan peringatan sebelumnya, namun tidak pernah digubris, karenanya hari ini kami segel” ungkap Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Tangsel, M Haeroni, di lokasi perkara, Senin, (6/8/2012).

Haeroni menjelaskan, proyek bangunan yang berdiri diatas lahan sekitar satu haktare di jalan KH Dewantara, Sawah Lama, Ciputat, ini telah melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Padahal, proyek ini sudah berjalan empat bulan silam dan petugas memberikan tenggat waktu kepada pemilik untuk melengkapi administrasi persyaratan, tapi tak dipenuhi.

Akhirnya, lanjut Haeroni, pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas. Yakni, menyegel dan menyitas sejumlah peralatan kerja dan akan dikembalikan bila empunya bangunan telah melengkapi administrasi IMB.

“Kami melakukan tindakan tegas, karena ini sudah pelecehan terhadap pemerintah daerah,” ujarnya. Sementara peralatan yang disita antara lain seperti cat kaleng besi dan kayu, gas elpiji ukuran besar dan kecil sebanyak satu buah, alat las, kable dan selang mesin las hingga seng panjang.

Ditempat sama, Soesno, mandor proyek mengatakan lahan ini merupakan milik
PT. Motoreko Mobilindo. Menurut keterangan pemiliknya, segala surat kelengkapan administrasi sedang di proses dan dirinya mengaku tak tahu akan kebenarannya.

“Saya kan hanya kerja melaksanakan pembangunan secara borongan sesuai dengan kontrak perjanjian kerja,” terang Soesno.

Namun, satu hal yang disesali Soesno dengan adanya penyegelan proyek pembangunan bengkel body repair ini. Seluruh buruh yang jumlahnya mencapai puluhan orang ini terancam menganggur, apalagi dalam dua pekan kedepan harus merayakan hari raya Idul Fitri.

Sehingga buruh bangunan yang mayoritas berasal dari Pemalang, Tegal dan daerah pesisir Jawa Tengah itu terancam absen mudik lebaran.

“Yang jelas kalau proyek ga jalan kita semua nganggur. Gimana nih lebaran besok, bingung kita mau mudik,” keluhnya. (yud)




Gara-gara Macet, WH Bakal Rubah Jam Masuk Sekolah Siswa

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berencana merubah jam masuk sekolah siswa dan jam masuk kerja pegawai diwilayahnya.

Rencana perubahan itu bertujuan untuk mengurai kemacetan arus lalu lintas yang semakin parah melanda wilayah Kota Tangerang, khususnya pada jam-jam sibuk seperti pagi dan sore hari.

Demikian diungkapkan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim saat rapat rutin dengan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (06/08/2012).

“Dengan adanya pengaturan jam tersebut, diharapkan akan turut mengurai kemacetan serta akan meningkatkan performa pendidikan dan juga kesehatan para pelajar dan pegawai,” ujar Wali Kota.

Selain bisa mengurai kemacetan yang terjadi, Wali Kota juga berharap pembagian waktu itu nantinya juga dapat mempengaruhi perilaku positif bagi anak-anak sekolah maupun para pegawai.

Pasalnya, pengaturan jam sekolah lebih siang, bisa dimanfaatkan siswa untuk beraktivitas di pagi hari. Seperti beribadah, berkumpul dengan keluarga dan berolahraga.

“Selain itu, diharapkan bisa meningkatkan produktivitas dan daya tangkap siswa dalam belajar karena dalam kondisi terpenuhinya kesehatan jasmani dan rohani di pagi hari maka siswa siap menerima pelajaran dengan baik,” tuturnya.

Contoh perubahan yang dimaksud Wali Kota adalah, merubah jam masuk sekolah satu jam lebih siang. Bila jam masuk biasanya pukul 07.00 WIB, dirubah menjadi 08.00 WIB.

Sehingga volume kendaraan berkurang di jam-jam masyarakat mulai beraktivitas tersebut.
Perubahan jam masuk sekolah, menurut Walikota selain berpengaruh juga pada penyerapan ilmu yang disampaikan guru kepada siswa.

Dijelaskan Wali Kota, bahwa rata-rata jam belajar siswa di sekolah-sekolah negara berkembang lainnya, pada umumnya dimulai pukul 08.30 WIB dan berakhir pukul 15.30 WIB.

Dimana jam masuk sekolah dimulai lebih siang dan anak-anak bisa istirahat lebih panjang di pagi hari. Dan, ini ternyata bisa berdampak pada meningkatnya performa pendidikan dan juga kesehatan mereka.(arsa)

 




Ramadhan, PNS Kota Tangerang Diminta Tingkatkan Etos Kerja

Kabar6-Seluruh pegawai dalam lingkup Pemerintah Kota (pemkot) Tangerang diminta menjadikan momen ramadhan untuk mensucikan diri hingga bisa berdampak pada meningkatnya etos kerja.

Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, H.M. Harry Mulya Zein acara Pengajian Ramadhan Pegawai Pemerintah Kota Tangerang bertempat di Ruang Akhlakul Karimah Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Senin (06/08).

Dikatakannya, bahwa bulan puasa adalah bulan yang penuh dengan hikmah dan pelajaran diantaranya meningkatkan etos kerja.

Puasa harus dijadikan motivator bagi peningkatan kualitas dan semangat bekerja sehingga puasa tidak lagi difahami menurunnya sebuah kinerja. Dan peningkatan etos kerja hendaknya dapat diimbangi dengan peningkatan kualitas ibadah melalui pembersihan jiwa.

Ada tiga konsep yang dilakukan agar kualitas etos kerja tetap terjaga, pertama adalah mensucikan jiwa dengan perbanyak shalat malam. Keduanya adalah mensucikan harta melalui shadaqoh dan mengeluarkan zakat.

Dan, yang terakhir adalah dengan mensucikan amal, dalam hal ini kita terus berupaya agar ibadah yang kita lakukan dapat diterima dan memberikan dampak positif dalam kehidupan kita.

Diakhir paparannya, Sekda mengajak agar seluruh aparatur Pemkot agar tetap menjaga kualitas dan kuantitas kerja sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan baik.”Puasa jangan dijadikan alasan untuk malas bekerja,” ujarnya.(arsa)

 




KPU Kabupaten Tangerang Bantah Langgar Kode Etik

Kabar6- Pasca dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 2 Juli lalu,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, membantah telah melakukan pelanggaran kode etik.

KPU mementahkan tudingan kesalahan prosedur soal penetapan nama Tabrawi sebagai Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Persatuan Nahdatulummah Indonesia (PPNUI) pada 2009 lalu.

Anggota KPUD Kabupaten Tangerang, Ade Awaluddin mengatakan, pihaknya sedikitpun tak melakukan kesalahan prosedur soal penetapan Caleg PPNUI tersebut. Penetapan nama Tabrawi dilakukan KPU setempat, karena Siti Maesaroh rekan satu partai dengan Tabrawi telah mengundurkan diri.

“Ibnu Jandi melihat permasalahan ini dari sisi kontruksinya. Kami, KPU melihat dari sisi acara. Dimana pada Pileg 2009 lalu, Siti Maesaroh mengundurkan diri. Jadi, Tabrawi yang kami tetapkan berdasarkan keputusan partai,” kata Ade, Selasa (6/8/2012).

Dijelaskan Ade, soal laporan yang dilayangkan Ketua Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi, ke KPUD Provinsi Banten dan DKPP, hingga kini, lembaganya belum menerima surat apapun terkait persoalan itu.

“Kami sudah dengar adanya laporan itu. Tapi, sejauh ini belum ada surat tertulis kepada kami, dari DKPP ataupun KPU Provinsi Banten,” ucapnya.

Diinformasikan, Ketua LKP, Ibnu Jandi melaporkan KPUD Kabupaten Tangerang pada 2 Juli 2012 lalu. Laporan yang dilayangkan LKP itu terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPUD setempat, karena menetapkan Tabrawi sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU pada 2008 lalu, Siti Maesaroh sebagai Caleg nomor urut satu memperoleh suara sebanyak 770 suara. Sementara, Tabrawi dengan nomor urut tiga hanya mendapat 622 suara.

Namun, KPU sendiri menetapkan Tabrawi sebagai sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Hingga saat ini, Tabrawi masih duduk di kursi wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) satu di daerah itu sejak 2009 lalu.(din)




Diduga Langgar Kode Etik, KPU Dilaporkan ke DKPP

Kabar6-Diduga telah melanggar kode etik saat Pemilu Legislatif 2009 lalu, Komisi Pemilihan Umum KPU) Kabupaten Tangerang, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan pelanggaran kode etik itu, dilayangkan oleh Lembaga Kebijakan Publik (LKP) pada 2 Juli lalu.

Direktur LKP, Ibnu Jandi mengatakan, laporan yang dilayangkannya sejak sebulan silam itu, ditujukan kepada KPU Provinsi Banten dan DKPP yang dipimpin Jimmly Assidiqi.

“Sudah saya laporkan sebulan lalu,” katanya.

Dugaan pelanggaran kode etik itu kata Jandi, terkait penetapan calon anggota legislatif dari Partai Persatuan Nahdatulummah Indonesia (PPNUI).

Dirinya menemukan kejanggalan atas proses penetapan anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari PPNUI yang saat ini dijabat oleh Tabrawi.

Berdasarkan data rekapitulasi perolehan suara lanjut Jandi, seharusnya posisi anggota DPRD itu ditempati oleh Siti Maesaroh yang juga rekan satu partai dari Tabrawi.

“Jadi Siti Maesaroh itu mendapatkan suara lebih banyak. Namun, yang ditetapkan oleh KPUD malah, Tabrawi,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU pada 2009 lalu, Siti Maesaroh sebagai Caleg nomor urut satu memperoleh suara sebanyak 770 suara. Sementara, Tabrawi dengan nomor urut tiga hanya mendapat 622 suara.

Namun, KPU sendiri menetapkan Tabrawi sebagai sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Hingga saat ini, Tabrawi masih duduk di kursi wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) satu di daerah itu sejak 2009 lalu.(din)