1

Artistik Rumah Blandongan Tangsel Butuh Sentuhan

Miniatur Rumah Blandongan.(yud)

Kabar6-‎Rumah Blandongan identik dengan kultur budaya betawi. Termasuk bagi wilayah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang mayoritas warga asli sekitar berasal dari etnis betawi.

Atas dasar itulah, kini rumah blandongan menjadi ikon dalam logo resmi bagi kota termuda di Provinsi Banten ini.

Bangunan sederhana rumah blandongan, dianggap begitu sarat dengan nilai artistik. Kini, wujudnya telah diterjemahkan oleh seniman lewat model miniatur.

Salah satu seniman betawi adalah Abdul Karim (40), ‎warga Jalan H Sarmili Nomor 1 RT 004 RW 02, Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren.

“Kami mulai aktif bikin miniatur blandongan rumah betawi pada bulan Juni kemarin,” katanya saat dihubungi kabar6.com, Rabu (28/9/2016).

Karim jelaskan, awal dirinya membuat miniatur rumah blandongan ‎terinspirasi dari logo Kota Tangsel dan masyarakat asli yang notabene adalah betawi.

Namun, ia mulai gundah lantaran di tengah arus modernisasi serta urbanisasi seni dan budaya betawi mulai tergerus.

Ia tak ingin kekhawatirannya itu terjadi. Makanya, Karim bilang, lewat hasil karya seni yang ditumpahkan ke bentuk miniatur blandongan dirinya ingin terus melestarikan budaya betawi.

Meski tergolong baru, lanjutnya, kini Karim telah mampu menghasilkan sedikitnya delapan miniatur rumah blandongan. Ukurannya pun ber‎variatif, tanpa mengesampingkan nilai artistiknya.

“‎Kalau bukan kita yang melestarikan terus siapa lagi?. Ane (saya) terpanggil buat ngejaga kekayaan seni dan budaya betawi,” jelas ayah dua anak ini.

Karim memaparkan, miniatur rumah blandongan yang telah rampung dibuat antara lain diameter 1X1 meter, hingga terkecil ‎seukuran kertas A4.

Bahan dasar rumah blandongan digunakan untuk miniatur besar dari bambu, jati belanda dan triplek.

‎Setiap unit miniatur rumah blandongan yang dibuatnya butuh waktu cukup lama. Karim bilang, untuk pekerjaan bikin ukuran besar bisa menyita waktu hingga dua pekan. Sedangkan ukuran kecil sampai sekitar sepekan.

Karim mengakui, bila hal yang paling sulit dalam pekerjaan membuat miniatur rumah blandongan adalah membuat gigi balangnya.

Apalagi rumah blandongan yang kecil karena ukuran gigi balang harus disesuaikan dengan ukuran miniatur.

“Dan yang ukuran kecil dari bahan triplek sama kertas bot. Untuk harga sampai saat ini belum kami pasarkan walau sudah banyak yang pesan,” terang Karim.

‎Ia juga tak menampik bilang sampai sekarang hasil karya miniatur rumah blandongan yang dibuat belum mengantongi hak paten.

Karim bilang, pernah melayangkan surat audiensi ke Komisi II Bidang Ekonomi dan Kesra DPRD Kota Tangsel. Tapi hingga kini tak kunjung ada jawaban.**Baca juga: Pembongkaran “Gedung Hantu” di Bintaro Ditunda Lagi.

Karim juga berangan-angan bila hasil karya miniatur rumah blandongan buatannya telah resmi terdaftar dalam Hak Karya Intelektual‎ (HAKI). Lagi-lagi ia terganjal oleh keterbatasan anggaran.**Baca juga: Ada Warga Somasi, Begini Sikap Operator Parkir di Tangsel.

Sebab, untuk memproduksi miniatur rumah blandongan dalam jumlah banyak butuh modal besar.**Baca juga: Jambret Mahasiswi, Pemuda Ini Ditangkap Polisi Tangerang.

“Tapi Insya Allah akan kami patenkan.‎ Miniatur yg kami buat diupayakan mirip blandongan atau rumah betawi aslinya,” tutup Karim.(yud)




Jambret Mahasiswi, Pemuda Ini Ditangkap Polisi Tangerang

Pemuda jambret yang diamankan polisi.(cep)

Kabar6-Satu dari dua pemuda pelaku penjambretan terhadap mahasiswi, diringkus petugas setelah terjatuh saat beraksi di Jalan Raya Gatot Subroto KM 9, Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Tersangka yang diamankan berinisial AMIE (20), warga Kampung Cikupa, Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri, Rabu (28/9/2016) mengatakan, aksi pelaku menyasar dua mahasiswi STMIK Pembangunan, masing-masing bernama Ulfa dan Anita, yang baru saja pulang kuliah.

“Pelaku merampas handphone Smartfren yang sedang dimainkan Anita. Namun kemudian Anita berteriak minta tolong,” ujar Mansuri.**Baca juga: Nah Loh, Syarat Jadi Dosen di Universitas Ini Harus Cantik.

Petugas polisi yang kebetulan melintas dilokasi langsung bertindak mengejar. Mungkin karena panik, pelaku terjatuh dari sepeda motornya.**Baca juga: Kocak, Beberapa Barang Unik yang Dijual Situs Jual Beli Tiongkok.

Seorang pelaku berhasil ditangkap, sementara seorang lainnya kabur, dan hingga kini masih terus diburu petugas.**Baca juga: Kakak Beradik Kuli Bangunan Tertimpa Beton di Legok.

“Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan Honda CBR 150 yang digunakan pelaku saat beraksi,” ujar Mansuri.(cep)

**Baca juga: BNN Waspadai Peredaran “Ganja Gorilla” Via Medsos.




Kakak Beradik Kuli Bangunan Tertimpa Beton di Legok

Kuli bangunan yang tewas.(cep)

Kabar6-Dua kakak beradik pekerja bangunan tertimpa beton cor-coran saat tengah mengerjakan bangunan rumah di Perumahan Griya Permai, Blok E no 7, RT 05/06, Desa Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Dalam peristiwa itu, seorang dari pekerja bangunan meninggal dunia. Sedangkan seorang lainnya mengalami patah pada tulang lengan.

Korban tewas bernama Abdul Rohim (22). Sedangkan korban patah tulang adalah Toha (25). Keduanya merupakan kakak beradik warga Desa Kedung Sari, Kecamatan Gebok, Kabupaten Kudus.**Baca juga: BNN Waspadai Peredaran “Ganja Gorilla” Via Medsos.

Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri mengatakan, saat kejadian kedua korban sedang membongkar bagesting. Tiba-tiba beton cor-coran ambruk dan menimpa korban.**Baca juga: Diduga Dibuang, Bayi Laki-laki Gegerkan Warga Pakuhaji.

“Kejadiannya Selasa (27/9/2016) kemarin. Abdul Rohim luka di kepala dan meninggal dunia. Sedangkan kakaknya, Toha, luka patah tulang lengan. Korban meninggal dibawa ke RSU Tangerang,” ujar Mansuri, Rabu (28/9/2016).(cep)

**Baca juga: Sejumlah Pantai di Cilegon Dicoret Dari Daftar Tempat Wisata.




Diduga Dibuang, Bayi Laki-laki Gegerkan Warga Pakuhaji

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Warga Kampung Kajangan, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (27/9/2016) malam geger.

Itu menyusul ditemukannya sesosok bayi laki-laki yang ari-ari dan tali pusarnya masih menempel di tubuh dan terbungkus dengan kain batik

Sosok bayi itu teronggok di semak-semak, diduga merupakan hasil hubungan gelap yang sengaja dibuang orangtuanya, untuk menutupi aib.

Bayi dengan berat badan 2,2 kilogram tersebut kini  dititipkan sementara di Puskesmas Pakuhaji.**Baca juga: Ini Penampakan Empat Pemuda Terduga Pembunuh Pengamen di Tangerang.

Kepala Puskesmas Pakuhaji, Husna Meiyanti mengatakan, bayi itu sebelumnya dititipkan oleh bidan. Namun, kondisinya drop sehingga dibawa ke Puskesmas, untuk mendapatkan perawatan intensif.**Baca juga: Sejumlah Pantai di Cilegon Dicoret Dari Daftar Tempat Wisata.

Sementara, Kapolsek Pakuhaji, AKP Hidayat Iwan mengatakan, masih menyelidiki siapa pelaku atau orangtua yang tega membuang buah hatinya tersebut.**Baca juga: Finalis Duta Pariwisata Cilegon Dibekali Ilmu Bahaya Narkoba.

“Kami masih mencari orangtua bayi tersebut,” ujarnya.(rani)




Ada Warga Somasi, Begini Sikap Operator Parkir di Tangsel

Dirops PT Pan Satria Sakti, Budi Hart‎ono.(yud)

Kabar6-‎Direktur Operasional PT Pan Satria Sakti, Budi Hartono menyatakan sikapnya akan meneruskan kasus sengketa layanan parkir di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Sikap itu ditempuh setelah Muhamad Acep, warga RT 002 RW 09, Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, melayangkan gugatan yang berbuntut somasi.

“‎Sikap kita meneruskan kasus ini sampai tuntas, jangan sampai pengusaha dirugikan. Iklim investasi akan terganggu,” katanya lewat pesan WhatsApp yang diterima kabar6.com, Selasa (27/‎9/2016).

Ditanya soal apa yang dirugikan dari kasus sengketa parkir di Kota Tangsel yang dialami perusahaannya, Budi mempersilahkan mengecek ‎operator jasa parkir yang lainnya.

‎”Ya ampun yudi, lu kayak paham Tangsel aja. Emang yudi baru ya,” ujarnya.**Baca juga: Ini Penampakan Empat Pemuda Terduga Pembunuh Pengamen di Tangerang.

Menurut Budi, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pernah meminta kepada dirinya untuk melakukan rekonsiliasi. BPSK menolak karena gugatan Acep salah arah.**Baca juga: Operator Parkir di Tangsel Klaim Setor “Pajak” Rp1,6 Miliar.

Operator selaku terlapor berpedoman pada Pasal 39, sedangkan pelapor merujuk Pasal 6 Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika.**Baca juga: Pembongkaran “Gedung Hantu” di Bintaro Ditunda Lagi.

“‎Dia maunya Rp2.000 buat 24 jam. Makanya gugatannya dibatalkan,” terang Budi.**Baca juga: Soal Tarif Parkir, Warga Somasi Kadishubkominfo Tangsel.

Ketika ditanyakan lagi soal apakah PT Pan Satria Sakti tetap keukeuh menarik retribusi sesuai sekarang mesti melanggar Perda?‎. “Kita lihat nanti ya‎,” singkat Budi.(yud)

**Baca juga: Begini Putusan Gugatan Sengketa Parkir di Tangsel.




Ini Penampakan Empat Pemuda Terduga Pembunuh Pengamen di Tangerang

Empat pemuda terduga pembunuh pengamen.(cep)

Kabar6-Pihak Kepolisian Sektor Cisauk, hingga kini masih memintai keterangan dari empat pengamen jalanan terduga pelaku pembunuhan terhadap YA, sesama pengamen, Selasa (27/9/2016).

Keempat pengamen bertampang sangar itu masing-masing berinsial R, I, RK, MH. Hingga kini, keempatnya pun masih diamankan di Mapolsek Cisauk.

“Keempat terduga pelaku itu masih kita periksa, guna mengungkap motif dibalik kasus pembunuhan sadis terhadap rekannya sesama pengamen,” ujar Kapolsek Cisauk, AKP Army.

Sedangkan pencarian terhadap tubuh korban yang dibuang ke Sungai Cisadane, terpaksa dihentikan karena suasana sudah malam dan gelap. Rencananya, pencarian jasad korban akan kembali dilansutkan pada Rabu (28/9/2016) pagi.

Diketahui, peristiwa pembantaian sadis itu bermula ketika korban dan para pelaku sesama pengamen jalanan, terlibat perkelahian di kebun kosong dekat Jembatan Suradita, Sungai Cisadane, Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.**Baca juga: BNN Waspadai Peredaran “Ganja Gorilla” Via Medsos.

Dalam perkelahian tak seimbang itu, korban yang biasa mangkal ngamen di lampu merah German Centre SBD itu, tewas akibat terkena sabetan clurit. Jasadnya kemudian dibuang pelaku ke Sungai Cisadane.**Baca juga: Polisi Temukan Potongan Jari Pengamen yang Dibunuh dan Dibuang ke Cisadane.

Sementara, hasil olah TKP (tempat Kejadian Perkara) yang telah dilakukan, petugas mengamankan sebilah clurit bersimbah darah, jaket hitam dan sepatu hitam diduga milik korban, serta sendal warna hitam milik alah seorang pelaku.**Baca juga: Pengamen Bantai Pengamen di Tangerang, Satu Tewas Empat Ditangkap.

Tak hanya itu, dilokasi petugas juga menemukan potongan jari diduga milik korban. Potongan jari itu kemudian dibawa untuk kepentingan visum.(cep)




Pembongkaran “Gedung Hantu” di Bintaro Ditunda Lagi

“Gedung Hantu” Bintaro roboh beberapa waktu lalu.(ist)

Kabar6-Pembongkaran gedung tua milik Panin Bank di kawasan CBD Sektor VII Bintaro Jaya, RT 02 RW 01, Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kembali ditunda.

Sebelumnya, pembongkaran gedung yang akrab disapa warga sebagai “Gedung Hantu” tersebut, telah dijadwalkan bakal dilakukan pada 4 Oktober 2016.

Manager Project PT. Wahana Infonusa, Ari Yudhanto mengatakan, diundurnya pembongkaran dikarenakan harus terhentinya pengerjaan, saat adanya kegiatan Tangsel Global Innovation Forum (TGIF), World Tecnopolis Association (WTA), di Puspitek pada 20 sampai 23 September lalu.

“Dari Instruksi Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany meminta kita hentikan dulu pengerjaan. Jadi, untuk pembongkaran akan dilaksanakan pada Jumat malam sekitar pukul 22:00 WIB, pada 7 Oktober nanti,” ujarnya (27/9/2016).

Saat ini, kata Ari, pihaknya tengah mempersiapkan perlengkapan alat dan mensosialisasikan kepada masyarakat serta berkoordinasi kepada pihak kepolisian, sehubungan pembongkaran yang akan dilaksanakannya.**Baca juga: Bongkar Manual “Gedung Hantu” di Bintaro Paling Aman.

“Alat berat dan parit sedalam dua meter dengan lebar 1,5 meter, untuk meredam getaran telah siap. Kini sedang tahap pemasangan jaring pengaman dan instalasi pompa untuk mengurangi debu. Dan, kita sudah sosialisasikan kepada warga dan tenant yang ada disekitar gedung,” jelasnya.**Baca juga: Ini Dampak Akan Muncul Saat Perobohan “Gedung Hantu”.

Untuk diketahui, pada Juni 2016, pihak Panin Bank membongkar gedung tersebut dengan meminta pengusaha besi bekas tanpa sepengetahuan Pemkot Tangsel. Hasilnya, gedung itu roboh secara tiba-tba dan nyaris menelan korban jiwa.**Baca juga: Eksekusi Bongkar “Gedung Hantu” di Bintaro Ditunda.

Rencana pembongkaran untuk merenovasi gedung tua itupun, sebelumnya diungkapkan konsultan pengawas PT Arkonin, Tua Sitohang dalam konferensi pers (9/9/2016) Lalu.(cep)

**Baca juga: Soal Tarif Parkir, Warga Somasi Kadishubkominfo Tangsel.




Soal Tarif Parkir, Warga Somasi Kadishubkominfo Tangsel

Pemotor keluar area parkir pertokoan Bidex BSD.(yud)

Kabar6-Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan operator layanan jasa parkir, PT Pan Satria Sakti (PSS), dinilai tidak patuh dengan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), ihwal pengawasan dan penetapan tarif parkir diwilayah setempat.

Faktanya, patokan tarif parkir yang dikelola oleh operator tersebut, hingga kini masih melebihi ambang batas yang telah ditentukan dalam regulasi berkekuatan hukum tetap.

Demikian dikatakan Muhamad Acep, warga asal Serpong, yang sebelumnya menggugat perusahaan operator parkir, PT PSS, terkait penetapan tarif parkir di Kota Tangsel ke BPSK wilayah setempat.

Bahkan, Acep menyebut bila terkait hal itu pihaknya juga telah melayangkan surat terkait hal itu ke Dishubkominfo Kota Tangsel.

Dalam suratnya, Ia meminta kepada regulator dan operator jasa parkir kendaraan bermotor, agar dapat mematuhi instruksi yang telah diputuskan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat, lewat putusan sidang gugatan.

“Saya melihat oknum pejabat Dishubkominfo malah “ngeborongin” lahan aset daerah. Lihat saja di kawasan ITC BSD,” kata Acep lewat keterangan resmi yang diterima kabar6.com‎, Selasa (27/9/2016).

Ia uraikan, dalam surat putusan nomor: 20/Pts/BPSK‎-Tangsel/IX/2016, Dishubkominfo diinstruksikan agar memberikan pembinaan kepada PT PSS.

Seluruh titik lokasi parkir tarifnya wajib mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012, tentang Retribusi Daerah pada Dishubkominfo Kota Tangsel.

Acep juga menduga ada aroma kongkalikong yang dilakukan oleh oknum pejabat Dishubkominfo Kota Tangsel dengan PT Pan Satria Sakti, selaku operator.
 
Praduganya mengacu dari surat perjanjian kerjasama nomor: 551/1236/ANK, Nomor: 032/dir/Pss/V/2016, tentang Pemakaian Tanah Milik Pemkot Tangsel tertanggal 27 Mei 2016.

‎Acep berharap, Kepala Dishubkominfo Tangsel Sukanta, punya itikad baik untuk menyikapi surat somasi yang ditujukan kepadanya.**Baca juga: Ini Alasan BPSK Tangsel Hanya Kabulkan Sebagian Gugatan Parkir.

Bila terhitung sejak surat somasi dilayangkan hingga tiga hari kedepan tidak digubris, maka Acep mengancam bakal menempuh upaya hukum.**Baca juga: Operator Parkir di Tangsel Klaim Setor “Pajak” Rp1,6 Miliar.

“Kami akan menempuh jalur sesuai ketentuan yang berlaku, baik pidana ataupun perdata,” tegasnya.**Baca juga: Begini Putusan Gugatan Sengketa Parkir di Tangsel.

Hingga berita ini diturunkan, kabar6.com masih berupaya mengkonfirmasi pejabat dan pengusaha bersangkutan.

Sementara, Kepala Seksi Parkir dan Terminal Dishubkominfo Kota Tangsel, Dito Candra Wirastyo, hingga kini juga merespon ketika diminta tanggapan.(yud)




Digugat Kasus Tanah, WH Siap Menuntut Balik

Wahidin Halim.(ist)

Kabar6-Menghadapi gugatan jual beli tanah seluas 4.3 hektare di Desa Limo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada 2013 lalu, mantan Walikota Tangerang, Wahidin Halim (WH), yang juga tercatat sebagai Bakal Calon (Balon) Gubernur Banten, mengancam akan melakukan tuntutan balik.

Kuasa hukum WH, Natanael mengatakan, kliennya sudah melunasi pembayaran tanah tersebut pada 30 Desember 2013 lalu, dengan bukti Akta Jual Beli (AJB) dan kwitansi pembayaran lunas. Sedangkan mengenai perjanjian hitam diatas putih adalah buatan calonya.

“Tanyakan saja ke calonya. Nanti kita buktikan semua itu dipersidangan,” katanya, Selasa (27/9/2016).**Baca juga: Sah…! WH-Andika Sudah Daftar ke KPU Banten.

WH sendiri saat ditemui menegaskan, apabila dalam persidangan dirinya tidak terbukti bersalah, maka pihaknya akan melakukan tuntutan balik.**Baca juga: Kasus Jual Beli Tanah, WH Digugat Warga Tangerang.

“Mari kita tunjukkan mana yang benar dan salah di persidangan ini. Tapi, kalau saya tidak terbukti bersalah, maka saya akan menuntut balik. Karena ini pencemaran nama baik,” kata WH yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat itu lagi.(Alby)

**Baca juga: Total APBD 2016 Kota Tangsel Rp3,312 Triliun.




Kasus Jual Beli Tanah, WH Digugat Warga Tangerang

Kantor PN Tangerang.(bbs)

Kabar6-Mantan Walikota Tangerang, yang juga tercatat sebagai Bakal Calon (Balon) Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

WH digugat lantaran dianggap belum melunasi pembayaran jual beli tanah seluas 4.3 hektare, di Desa Limo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada 2013 lalu.

Sedianya, gugatan tersebut dilayangkan oleh Anderson Urip Suyadi, Warga Metro Permata Blok H-4-14, RT 006/011, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Dan, Selasa (27/9/2016) hari ini, gugatan tersebut mulai disidangkan di PN Tangerang.

Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim, Rehmalem Perangin Angin itu, dihadiri oleh Natanael Aritona, kuasa hukum dari tergugat 1, Wahidin Halim dan tergugat 4, Kantor BPN Kabupaten Tangerang.

Sedangkan tergugat 2 adalah, Rusman, selaku juru bayar dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Deni Nugraha, tidak hadir di persidangan.

Sidang tersebut hanya berlangsung beberapa menit saja, dengan agenda pemeriksaan berkas-berkas. Sedianya sidang ditunda hingga Selasa (4/10/2016) mendatang.

Kuasa hukum penggugat, Abdul Syarif mengatakan, gugatan itu dilakukan atas transaksi jual beli tanah antara kliennya dengan Wahidin Halim, yang hingga kini belum dilunasi.

Yaitu dari total harga sebesar Rp10,7 miliar, Wahidin Halim baru membayar sekitar Rp4,6 miliar.

“Di dalam  perjanjian itu, disebutkan sisa dari pembayaran akan dilakukan setelah penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Dan, Klien kami sudah menandatangani AJB pada Desember 2013 lalu. Tapi, sisanya Rp6,1 miliar sampai sekarang belum juga dibayar,” katanya.**Baca juga: Polisi dan BPOM Gerebek Pabrik Minuman “Ilegal” di Tangerang.

Itu, katanya, diperkuat dengan bukti kwitansi pembayaran serta perjanjian hitam di atas putih, bahwa pelunasan pembayaran akan dilakukan pada 4 Januari 2014.**baca juga: Total APBD 2016 Kota Tangsel Rp3,312 Triliun.

“Sebenarnya klien kami sudah beberapa kali mencoba langkah persuasif, dengan mendatangi rumah Wahidin Halim. Namun, tidak pernah ditanggapi,” tambahnya.(alby)