FITRA Curiga Revisi Perda Kota Tangerang Sarat Politis

Diskusi publik PDI Perjuangan dengan Fitrws.(tia)

Kabar6-Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai usulan perbaikan atau revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) secara berbarengan sarat muatan unsur politis.

Sekretaris Jenderal FITRA, Yenny Sucipto mengatakan, perubahan Raperda RPJMD haruslah mengacu pada RTRW.

“Tidak bisa keduanya diubah bersamaan. Harusnya RTRW terlebih dahulu yang diubah, baru RPJMD yang mengacu pada RTRW yang baru,” ujar Yenny kepada awak media saat menggelar konferensi pers fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan di Ruang Banmus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Senin (13/3/2017).

Menurutnya, DPRD Kota Tangerang harus jeli dalam memutuskan menyetujui atau tidak usulan Raperda keduanya.

“Saya bilang ini konyol. Kalau sampai DPRD Kota Tangerang menyetujui dan melakukam pembahasan perubahan Raperda. Kalau bisa fraksi PDI Perjuangan menolak saja,” tegasnya.**Baca juga:Maling di SMK 04 Tigaraksa Terekam CCTV.

Tak hanya itu, Yenny juga menilai usulan Raperda tersebut mengandung kecenderungan pencitraan. Agar, target RPJMD yang ditetapkan dapat dicapai pola mengubah komponen keuangan daerah dan memasukkan program politis yang menguntungkan incumbent.**Baca juga: Sidang di PN Tangerang, KIP Tolak Saksi Ahli Alfamart.

“Sampai saat ini Pemerintah Kota Tangerang belum menyampaikan pencapaian target-target RPJMD tetapi sudah meminta diubah. Kalau 30 sampai 40 persen belum tercapai dapat dipastikan walikota gagal dalam mencapai visi misi yang digelontorkan pada masa kampanye dulu,” pungkasnya.(tia)




Sidang di PN Tangerang, KIP Tolak Saksi Ahli Alfamart

Persidangan Alfamart di PN Tangerang.(tia)

Kabar6-Tim kuasa hukum Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak kesaksian ahli yang dihadirkan oleh perusahaan retail Alfamart pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (13/3/2017).

Kuasa hukum KIP, Agus Wijayanto Nugroho mengatakan keterangan saksi ahli yang dihadirkan, yaitu Suradji dari Universitas Al Azhar Indonesia yang menafsirkan badan publik sangat tidak tepat.

“Kami sudah tegas menyampaikan di akhir persidangan. Kami menolak ahli yang menafsirkan pasal 16 dalam UU Nomor 14 Tahun 2014 terkait dengan badan publik. Ia memposisikan Alfamart sebagai badan publik non pemerintahan,” ujarnya kepada awak media usai persidangan.

Menurutnya, penggugat (Alfamart, red) tidak bisa disebut sebagai badan publik non pemerintah lantaran klausul badan usaha melakukan aktivitas bisnis.

“Ya, tidak mungkin Alfamart tidak melakukan kegiatan bisnis sehingga ketika dia mengelola sumbangan maka dengan demikian apa yang dilakukannya harus dipertanggungjawabkan. Tidak ada alasan bagi penggugat untuk tidak memberikan informasi kepada publik,” terangnya.**Baca juga:Toko Kusen di Pakujaya Ludes Terbakar.

Pihaknya pun akan menyiapkan saksi ahli dan tertulis pada guna memberikan jawaban eksepsi pada persidangan mendatang.**Baca jug:Sandiaga Uno Tersandung Kasus Tanah di Curug.

“Kami akan menguatkan dalil dalam jawaban eksepsi kami dan menghadirkan saksi ahli dan saksi tertulis pada sidang mendatang hari Kamis (16/3/2017),” tegasnya.(tia)




Maling di SMK 04 Tigaraksa Terekam CCTV

Ilustrasi.(bbs)

Kabar6-aksi pencurian puluhan laptop di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 04 Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, terekam Camera Circuit Television (CCTV).

Dalam rekaman tersebut, pelaku yang diduga berjumlah empat orang ini hanya butuh waktu satu jam untuk membongkar jendela ruang komputer dan menggasak 20 unit laptop senilai Rp60 juta.

“Dari rekaman CCTV satu orang pelaku dan satu pelaku lain menggunakan jaket hitam masuk melalui tembok belakang sekolah,” kata Yusuf, salah seorang guru, Senin (13/3/2017).

Dalam rekaman CCTV yang terpasang di sejumlah titik gedung sekolah, juga terlihat sebelum beraksi pelaku mondar-mandir sambil memeriksa setiap ruangan di area sekolah.

“Dalam sejam empat pelaku berbagi tugas dan menggasak 20 laptop dengan memasukkannya ke dalam tas,” katanya.

Polisi yang tiba di lokasi kejadian langsung melakukan pemeriksaan terhadap penjaga sekolah dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kanitreskrim Polsek Tigaraksa, AKP Uka Subakti menuturkan, dari olah TKP, para pencuri ini masuk ke ruang komputer dengan membongkar jendela teralis dengan menggunakan gergaji. **Baca juga: Pasien ICU RS Bethsaida Butuh Bantuan Dana.

“Empat orang ini masuk dengan merusak jendela teralis digergaji kemudian loncat masuk ke ruangan laboratorium,” bebernya.**Baca juga:Toko Kusen di Pakujaya Ludes Terbakar.

Kini empat pelaku pencurian yang sudah diketahui identitas serta ciri-cirinya tersebut masih dalam pengejaran unit reskrim Polsek Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.(agm)




Sandiaga Uno Tersandung Kasus Tanah di Curug

Laporan Sandiaga dan Andreas Tjahyadi.(ist)

Kabar6-Kabar tak sedap kembali menerpa Sandiaga Uno. Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan urut tiga Sandiaga Uno dilporkan ke polisi terkait tuduhan tindak pidana penggelapan.

Ya pelaporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya, melaporkan Sandiaga bersama rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi.

Fransiska Kumalawati Susilo, selaku Kuasa hukum pelsapo rmengatakan, bahwa Andreas dan Sandiaga diduga melakukan penggelapan dalam penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, KM 3 Desa Kadu , Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada 2012 lalu.

“Penggelapan tanah kurang lebih satu hektar di Jalan Raya Curug,” kata Fransiska saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2017).

Sedianya, Fransiska mengatakan, pihak kliennya sudah berupaya menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan bersama Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno sejak Januari 2016. Namun, Andreas dan Sandiaga tak juga menanggapi dengan baik upaya penyelesaian itu.

“Terakhir saya coba hubungi Sandiaga lewat WhatsApp tapi tidak dibalas. Kalau Andreas saya sudah lama tidak komunikasi,” kata Fransiska.**Baca juga:Proyek Pembangunan PPI Cituis Dilaporkan ke Kejari.

Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2017) dengan bukti laporan nomor 1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.terkasit dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP. **Baca juga:Toko Kusen di Pakujaya Ludes Terbakar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana terkait laporan itu. “Laporan kami terima dan akan kami tindak lanjuti,” kata Argo.(Z)




Toko Kusen di Pakujaya Ludes Terbakar

Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api.(cep)
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api.(cep)
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api.(cep)

Kabar6-Toko kusen yang berada di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ludes terbakar, Senin (13/03/2017).

Komandan Peleton Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangsel, Masevi Gunawan, mengatakan sebelas unit kendaraan Damkar Kota Tangsel diterjunkan ke lokasi kebakaran.

“Penyebab kebakaran di duga dari konsleting listrik sehingga membakar bahan yang mudah terbakar di lapak kusen” jelasnya.

Akibat peristiwa kebakaran itu kerugian diperkirakan ratusan juta rupiah. ** Baca juga: Proyek Pembangunan PPI Cituis Dilaporkan ke Kejari

Arus lalin kedua arah dari Bintaro ke Alam Sutra maupun sebaliknya mengalami kemacetan panjang.(cep)




Proyek Pembangunan PPI Cituis Dilaporkan ke Kejari

Ilustrasi/bbs
Ilustrasi/bbs
Ilustrasi/bbs

Kabar6-Proyek pembangunan pelindung kolam tambat labuh dan penahan tanah Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Cituis yang berlokasi di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2016 senilai Rp3.275.000.000 ini, diduga mangkrak dan tak bisa digunakan sesuai fungsinya oleh warga setempat.

Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Tangerang (AMPT), Saepudin Juhri, mengatakan proyek yang dikerjakan PT Pharma Karya Adhimandiri ini ditengarai dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang dianggarkan dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA).

“Proyek ini resmi kami laporkan ke Kejari, karena dibiarkan mangkrak. Hasil investigasi, kami temukan ada indikasi korupsi juga,” ungkap Juhri, kepada Kabar6.com, Senin (13/3/2017).

Mirisnya, kata Juhri, poyek tambat labuh dengan SPK nomor: 523/SPK_T14/DPK/VIII/2016 Tertanggal 24 Agustus 2016 tersebut, hanya bisa digunakan warga dan anak- anak untuk bermain atau sekedar memancing ikan.

Pasalnya, kondisi tambat labuh itu sangat dangkal, sehingga kapal nelayan praktis tak bisa bersandar di lokasi yang dimaksud. ** Baca juga: Pasien ICU RS Bethsaida Butuh Bantuan Dana

“Anehnya, proyek ini bisa diserahterimakan oleh pelaksana ke Dinas Perikanan setempat. Padahal, kualitas proyek sangat buruk. Faktanya, sekarang proyek itu tak bisa digunakan sesuai fungsinya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, Heri Wibowo menjelaskan, pihaknya menanggapi pertanyaanKabar6.com, sesuai dengan jawaban yang telah disampaikan ke para penggiat LSM yang ada dalam wadah AMPT.

“Saya sudah sampaikan info sesuai yang mereka (AMPT-red) tanya,” ujarnya singkat.(Tim K6)




Pasien ICU RS Bethsaida Butuh Bantuan Dana

Kabar6-Ananda Al Fariel Sandy Arkan (7 bulan), penderita penyakit Bronchus Pneumonia Akut plus Cholestasia atau infeksi paru, kini sangat membutuhkan uluran tangan dari para dermawan untuk membantu biaya perawatan. 

Pasalnya, Putra kedua dari pasangan Muhamad Aris (40) dan Nursidah (37), warga Perumahan Taman Kirana Surya, Blok K2/62, RT 06/11, Desa Pasanggarahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang ini, tengah menjalani perawatan diruang Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit (RS) Bethsaida Gading Serpong.

“Anak saya, sudah dirawat di RS Bethsaida, sejak 27 Februari 2017 lau, karena menderita penyakit Bronchus Pneumonia plus Cholestasia atau infeksi paru,” ungkap Muhamad Aris, kepada Kabar6.com, Senin (13/3/2017).

Menurutnya, sebelum dibawa ke RS Bethsida, buah hatinya telah menjalani pengobatan di RS Harapan Mulia Tigaraksa dan RS Annisa Kota Tangerang, dengan menggunakan kartu BPJSKesehatan.

Selama dirawat di RS Harapan Mulia dan RS Annisa, buah hatinya tak kunjung sembuh, karena peralatan yang tersedia di dua RS itu tak lengkap.

“Saya bawa pulang pulang dan dirawat dirumah selama hampir seminggu. Enggak lama penyakit anak saya kambuh lagi, lalu saya putuskan untuk membawanya ke RS Bethsaida, karena peralatannya lengkap,” kata Pria asal Lampung yang kini tak memiliki pekerjaan tetap ini.

Tapi, kata dia, perawatan di RS Bethsaida membutuhkan biaya yang cukup tinggi dan harus dibayar secara pribadi. RS Bethsaida, saat ini tidak menerima pasien dengan jaminan BPJS Kesehatan.

“Biaya yang dibutuhkan, minimal Rp100 jutaan, karena RS Bethsaida tidak menerima pasien BPJS Kesehatan. Sekarang saya sangat membutuhkan uang untuk membiayai pengobatan anak saya. Dana yang baru terkumpul dari hasil sumbangan warga baru terkumpul sekitar Rp9 jutaan,” katanya.(Tim K6)

 




Polisi Tetapkan Tersagka Bentrokan Warga Dua Desa di Tangerang

Kombes Asep Edi Suheri.(Agm)

Kabar6-Aparat kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang mulai memeriksa sejumlah saksi terkait bentrokan warga Desa Tegal Kunir dan Kosambi, Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang, beberapa hari yang lalu.

 

“Ada beberspa saksi yang yang udah kita periksa terksit bentrokn di Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri. Kita pun telah menetapkan, tersangka dari kejadian tersebut,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Asep Edi Suheri kepada kabar6.com, Senin (13/3/2017).

Namun, Kapolresta Tangersng masih enggan merinci berapa banyak saksi serta tersangka dalam pengeroyokan jambret yang merupakan warga Desa Tegal Kunir.**Baca juga:Kapolresta : Stop, Jangan Ada Lagi Bentrok

“Untuk secara rinci nanti saja, yang penting saat ini pihak kepolisian sudah memeriksa saksi dan melakukan penetapan tersangka. Sejauh ini, masih akan terus diselidiki terkait pengembangan kasus selanjutnya. Untuk kedua desa sendiri sudah kondusif,” ungkap Asep.**Baca juga:Polisi Buru Penyebar Video ‘Jambret Hp, Orang Tegal Kunir Matiin Aja’.

Untuk diketahui sebelumnya, salah seorang warga di Desa Tegal Kunir yakni, R dihakimi massa di Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri hingga meninggal dunia lantaran, kedapatan menjambret telepon genggam milik salah seorang wanita yang tengah melalui kawasan Jalan Raya Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.**Baca juga: Situasi Panas, Warga 2 Desa di Sukadiri Bentrok.

Dalam hal tersebut pun nyatanya, terdapat oknum yang menyebarluaskan video amatir berjudul. “Jambret Hp, Orang Tegal Kunir Matiin Aja”. Beredarnya video itu kemudian menyulut emosi warga Tegal Kunir hingga brujung pechnya bentrokan dengan warga Desa Kosambi.(Shy)




Dijebloskan ke Polisi, Kemal : Saya Siapkan Pengacara

Kabar6-Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kemal Mustapa, mengaku siap menanggung resiko atas perbuatannya. Ia dilaporkan oleh institusinya lantaran mmbuat viral yang diunggah ke situs jejaring sosial youtube.

“Semua ada resikonya, ada konsekwensinya,” kata Kemal menjawab pertanyaan kabar6.com ditemui di kantornya di Ruko BSD City Blok RO Nomor 76 Sektor VII, Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Senin (13/3/2017).

Kemal mengaku, dirinya justru heran dilaporkan dan mempertanyakan kesalahannya. Ia mempersilahkan Pemerintah Kota Tangsel bilang ingin menempuh jalur hukum dengan melapor ke pihak kepolisian.

Landasan pembuatan viral yang direkam oleh dirinya di dalam mobil, klaim Kemal, dipicu oleh ‎instruksi dari Presiden Republik Indonesia yang mempersilahkan kepada setiap individu untuk melapor bila ada indikasi perdagangan jabatan di lingkup pemerintahan.

“Akhirnya saya pakai teknologi. Media sosial bisa menjadi hoax (bohong) kalau orangnya tidak bertanggungjawab‎. Tapi kalau saya kan jelas kelihatan orangnya,” ujarnya.

Kemal menambahkan, dirinya telah menyiapkan tim kuasa hukum dalam menghadapi gugatan kasus hukum yang membelitnya. Ia berani mengunggah viral karena sudah lama melihat adanya ketidakbecusan dalam penempatan posisi setiap Aparatur Sipil Negara.

Saat ditanya ihwal dirinya telah melanggar standar etika birokrasi dan kepegawaian.‎ Kemal menyatakan tidak pernah dipanggil oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi.

“Saya membela profesi teman-teman, jangan tiba-tiba dilecehkan. ‎Terus terang yah, saya gak pernah dipanggil sama Apendi,” tambahnya.(yud)




Kasus Alfamart, di Pengadilan Kok Main-main

Persidangan Alfamart di PN Tangerang.

Kabar6- Konsumen sekaligus donatur retail Alfamart, Mustolih Siradj menyebut jika tim kuasa hukum retail Alfamart tidak serius dalam menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (13/3/2017).

Pasalnya, tim kuasa hukum Alfamarat, Andria Indra Cahyadi dan rekan tidak menyiapkan surat pernyataan bukti baru pada persidangan kali ini.

“Ini Pengadilan, bukan main-main. Jika ini terjadi, nilai pengadilan menjadi berbeda. Kami berpendapat bahwa sidang ini dihormati dan dimuliakan jadi mohon penggugat (retail Alfamart, red) menghormatinya. Karena, majelis hakim sudah menyampaikan pada pekan sebelumnya untuk mempersiapkan seluruh berkas,” ujar Mustolih dalam persidangan.

Sementara itu, Majelis Hakim yang memimpin persidangan tersebut, I Gede Suwarsana pun membenarkan pernyataan dari Mustolih.

“Ya, harap diingat pernyataan dari Tergugat II (Mustolih, red) bahwa pengadlian bukan main-main. Terlebih, dalam surat pernyataan tersebut memuat pernyataan para saksi. Seharusnya sudah dipersiapkan karena sudah diberitahu sejak pekan lalu” ujar Suwarsana kepada tim kuasa hukum retail Alfamart.

Untuk diketahui, pihak kuasa hukum Alfamart hanya menyiapkan surat pernyataan bukti baru yang asli, tidak difoto kopi untuk dibagikan kepada Majelis Hakim dan kedua Hakim Anggota pada persidangan tersebut. (tia)