1

Alfamart Bawa 2 Saksi Fakta dan 1 Ahli ke Persidangan

Kabar6- Sidang lanjutan gugatan PT.Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (PT.SAT) terhadap Komisi Informasi Pusat (KIP) dan konsumen sekaligus donaturnya, Mustolih Siradj kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (13/3/2017).

Agenda pada sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim I Gede Suwarsana kali ini, pihak retail Alfamart menghadirkan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dalam membeberkan fakta baru yang belum sempat disampaikan pada sidang KIP tahun lalu.

Saksi ahli yang dihadirkan oleh retail Alfamart adalah Dr.Supardji, dosen dari Universitas Al Azhar, sebagai ahli hukum perusahaan dan retail. 

Sementara, saksi fakta yang dihadirkan, yaitu Maya Irawati S. sebagai penerima donasi dari Yayasan Kasih Kanker Anak Indonesia di Jakarta Selatan.

Menurut kesaksian dari saksi fakta, pihaknya telah mendapatkan tiga kali donasi dari retail Alfamart, yaitu pada tahun 2014, 2015 dan 2017.

“Ya, yayasan kami sudah menerima 3 kali bantuan dari Alfamart, dan Alfamart menjadi salah satu donatur tetap kami. Sepengetahuan saya, bantuan tersebut berasal dari donasi di gerai Alfamart dan juga tercatat di surat perjanjian antara yayasan kami dengan Alfamart,” ujar Ira saat berada di persidangan.

Besaran donasi yang diterima yayasan milik Ira, diantaranya pada tahun 2014 dengan periode donasi 15 Januari-15 Februari 2014 yayasan menerima sebesar Rp.1.579.695.324. Pada tahun 2015 dengan periode donasi 1-31 Januari 2015 sebesar Rp.2.396.592.401. Dan terakhir pada tahun 2017 dengan periode donasi 1-31 Januari 2017 mendapat sebesar Rp.1.203.047.353.

“Total sekitar Rp.5 milyar yang kami sudah terima berupa uang dan barang-barang kebutuhan anak penderita kanker. Dan melalui bantuan tersebut kami sudah membangun Rumah Singgah Alfamart di beberapa kota di Indonesia, yaitu di Semarang, Pekanbaru, Malang, dan Makassar,” pungkasnya. (tia)




Soal Angkutan Online, Dishub Kota Tangerang Gerah ke Pusat

Ilustrasi.(ist)

Kabar6-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang menyebut Pemerintah Pusat lepas tanggungjawab atas persoalan Transportasi angkutan umum berbasis online di Kota Tangerang.

“Saya belum lihat regulasinya seperti apa, yang jelas saya berharap Pemerintah Pusat dapat bertanggungjawab atas kasus ini, jangan sampai mereka lepas tanggungjawab dan menyerahkan persoalan ini kepada daerah,” ujar Kepala Dishub Kota Tangerang, Syaiful Rahman kepada kabar6.com saat diwawancarai melalui telepon, Senin (13/3/2017).

Menurutnya, Pemerintah Pusat sebagai pembuat kebijakan harusnya menindaklanjuti persoalan ojek online yang mengakibatkan bentrok dengan angkutan perkotaan (angkot) pada Rabu (8/3/2017) lalu di Kota Tangerang.

“Saya khawatir akan ada permasalahan kedepannya kalau diserahkan begitu saja ke daerah. Harusnya Pemerintah Pusat membicarakannya dulu dengan daerah, jangan langsung mengeluarkan kebijakan begitu saja,” jelasnya.

Tak hanya itu, jika regulasi ojek online diserahkan ke daerah, pihaknya juga meminta regulasi angkot diserahkan jupa kepada daerah.

“Masalah regulasi diserahkan ke daerah, harus semuanya juga diserahkan termasuk dengan angkot,” pungkasnya.(tia)




DPRD Bahas Soal Lahan Perluasan Bandara Soetta

Sekertaris Dewan DPRD Kabupaten Tangerang, Firzada Mahali.(foto:dok)

Kabar6- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang direncanakan akan melakukan pertemuan dengan pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP), Angkasa Pura II, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang terkait, kelanjutan pembebasan lahan Run Way 3 bandara Soekarna-Hatta (Soetta), Senin (13/3/2017).

“Ya, betul besok, Selasa (14/03/17) akan ada pertemuan membahas kelanjutan pembebasan lahan.Dan dalam pembahasan itu, pihak dewan juga membahas progres pembebasan lahan di Kabupaten Tangerang. 

Kita juga mengundang masyarakat Desa Rawa Burung, Kecamatan Teluk Naga,” ungkap Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Tangerang, Firzada Mahali.

Firzada juga menambahkan, pada kesempatan tersebut pihaknya pun akan membahas terkait adanya keluhan masyarakat di tiga Desa yakni, Desa Bojong Renget dan Desa Rawa Burung, Kecamatan Teluk Naga serta, Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang terkait, kesepakatan harga pembebasan lahan.

Untuk diketahui, dilain hal direncanakan pada hari yang sama, puluhan masyarakat Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang akan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan M1 Bandara Soekarno Hatta terkait kesepakatan harga pembebasan lahan masyarakat yang terdampak akan perluasan Runway 3 Bandara Soekarno Hatta. (Shy)

 




Organda Tangerang Sebut Regulasi Transportasi Online Amburadul

Ilustrasi.(bbs)

Kabar6-Organisasi angkutan darat (Organda) Kabupaten Tangerang menanggapi dingin soal rencana pelaksanaan regulasi angkutan berbasis online dikembangkn hingga ke daerah.

Itu seiring dengan mulai diujicobaya pengturan operasional transportasi angkutan umum berbasis online oleh Kementerian Perhubungan.

“Seharusnya, pusat jangan main melimpahkan aturan begitu saja ke daerah. Karena, tidak semua Pemda siap melaksanakan regulasi tersebut. Terlebih, regulasi tentang transportasi online itu masih amburadul,” ungkap Ketua Organda Kabupaten Tangerang, Dan Persada, Senin (13/3/2017).

Ya, pihaknya menganggap adanya pelimpahan regulasi dari Pemerintah Pusat ke Daerah menandakan ketidaksiapan Pemerintah Pusat akan penanganan aturan transportasi online.

“Kalau begitu yang dilakukan Pusat berarti, Pemerintah Pusat gak sanggup menangani polemik transportasi online dan menyerahkan begitu saja ke Daerah kan kasihan juga Daerahnya,” terangnya.

Dan juga mengatakan, pihaknya berharap adanya regulasi jelas dan terstruktur dari Pemerintah Pusat mengenai transportasi online.**Bac juga;Angkutan Ilegal Ditertibkan, Angkot Batal Mogok Narik.

“Kita bukan anti teknologi, kita malah mendukung adanya perkembangan teknologi terutama berbasis online namun, harus ada ijin legalitasnya dan ada regulasinya. Kami pun minta, Pemerintah Pusat benahi aturan transportasi sebelum nantinya memang dilimpahkan ke Daerah,” tutupnya.(shy)




Main ”Sasuke Ninja Warrior” di Alam Sutra

Kabar6- Game show Jepang yang diminati di banyak negara, ”Sasuke Ninja Warrior”,kini bisa dinikmati langsung oleh warga Tangerang di Alam Sutra. 

Permainan merupakan gabungan antara program olahraga dan hiburan. Hingga saat ini, sudah ada 4 juara di Jepang dan 1 juara di Amerika Serikat.

“Tingginya minat masyarakat terhadap program ini, membuat RCTI tertantang untuk kembali mencari peserta-peserta yang mampu melewati rintangan Sasuke Ninja Warrior Indonesia pada season ke-2 ini,” kata Dini Putri, Director of Programming & Production RCTI saat ditemui di Alam Sutra.

Menurut Dini, sudah ada 550 peserta yang lolos pada try out dan akan tampil di Sasuke Ninja Warrior Indonesia season 2.Mereka akan bertarung lewat empat jenis rintangan yaitu quintuple steps, monkey peg, pole grasper, dan warped wall.(z)

 




Angkutan Ilegal Ditertibkan, Angkot Batal Mogok Narik

Ilustrasi.(bbs)

Kabar6-Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Tangerang memastikan, tidak akan mogok beroperasi.

Rencana mogok narik itu sendiri disuarakan para sopir menyusul maraknya angkutan karyawan ilegal yang beroperasi belakangan ini.

“Tidak ada aksi mogok, karena tuntutan kami telah dipenuhi pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang,” ungkap Ketua Organda Kabupaten Tangerang, Dan Persada, Senin (13/3/2017).

Ya, dalam tuntutan terkait penertiban angkutan karyawan ilegal ataupun pencabutan izin beroperasi pada Damri telah dilakukan Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.

“Untuk pencabutan izin Damri telah dilaksanakan, penertiban pun sudah sekitar ada 25 angkutan karyawan ilegal yang ditertibkan aparat Dishub dan kepolisian,” ujarnya.

Untuk diketahui sebelumnya, ribuan angkutan umum yang beroperasi pada trayek kawasan Balaraja akan direncanakan melakukan aksi mogok beroperasi atau stop kiri.**Baca juga: Dinsos Kabupaten Tangerang Butuh Perda “Sikat” Anjal.

Namun, aksi tersebut urung dilakukan setelah, adanya mediasi pihak Organda, Pemerintah dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.(shy)




Dinsos Kabupaten Tangerang Butuh Perda “Sikat” Anjal

Ilustrasi.(bbs)

Kabar6-Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang meminta adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait, penanganan Anak Jalanan (Anjal). Hal tersebut lantaran, masih banyaknya Anjal di Kabupaten Tangerang.

“Kita kesulitan menghilangkan Anjal dari Kabupaten Tangerang karena payung hukum untuk penanganan anjal tersebut belum ada. Penanganan yang dimaksud itu seperti, razia ataupun pembinaan Anjal,” ungkap Kepala Seksi Kesejahteraan Anak dan Lansia pada Dinsos Kabupaten Tangerang, Lili Amalia, Senin (13/3/2017).

Diketahui, pada awal tahun 2017 terdata 100 anjal di wilayah Kabupaten Tangerang yang terdapat sejumlah Kecamatan yakni, Cikupa dan Tigaraksa.**Baca juga:DPRD Tangerang Apresiasi Raperda Pelayanan Publik.

“Kita cuma pendataan saja. Untuk penanganannya agak sedikit sulit, paling hanya kami kirim ke rumah singgah di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jayanti. Maka dari itu, apabila terdapat Perda kami mampu menangani seperti melakukan razia rutin dan membuat program khusus penanganan anjal. Nantinya pun, diperlukan kerjasama antar instansi dan stakeholder,” tutupnya.(Shy)




Pemkot Tangsel Jebloskan Kemal ke Polisi

Pemkot Tangsel gelar jumpa pers.(yud)
Pemkot Tangsel gelar jumpa pers.(yud)
Pemkot Tangsel gelar jumpa pers.(yud)

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan sanksi tegas kepada Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat. Ia kembali bikin ulah setelah mengunggah viral di media sosial YouTube.

Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Muhamad, menegaskan hasil kesepakatan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) telah diputuskan. Kemal akan dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. ** Baca juga: Kemal di Youtube : Dagang Jabatan di Pemkot Tangsel

“Ya pasti kita laporkan ke Mabes Polri lewat Polres Tangsel. Kita akan konsultasikan pasal-pasal apa yang tepat untuk menjerat yang bersangkutan (Kemal-red),” tegasnya menjawab pertanyaan kabar6.com saat jumpa pers di Balaikota Tangsel, Senin (13/3/2017).

Muhamad bilang, institusinya juga tidak bisa mencegah bila ada elemen masyarakat di Kota Tangsel ingin melaporkan Kemal ke polisi. Alasannya, langkah hukum tersebut merupakan hak konstitusi setiap warga negara Indonesia.

“Silakan saja kalau ada masyarakat mau melaporkan‎. Kita tidak bisa melarang,” kata Muhamad.

Ia menambahkan, sikap Kemal sebagai Aparatur Sipil Negara sudah mencoreng nama baik‎ institusi Pemkot Tangsel. Kemal telah melanggar administrasi dan etika kepegawaian setelah membuat viral di YouYube hingga menjadi konsumsi publik.

“Sekarang posisi Kemal sudah kita non-jobkan. Kalau masalah memberikan bantuan hukum kita lihat dulu, sekarang saja kita sendiri akan menempuh jalur hukum terhadap yang bersangkutan,” tambah Muhamad. ** Baca juga: Bandara Soetta Heboh, ada Shane Filan

‎Perlu diketahui, Kemal dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Bunyinya, ‎”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”‎.(yud)




Bandara Soetta Heboh, ada Shane Filan

Kabar6- Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Minggu sore 12 Maret 2017 ramai dengan remaja terutama wanita.

Mereka datang dari wilayah Jabodetabek. Pada mau berangkat dengan pesawat?, kemana?. Ternyata tidak, mereka menunggu kedatangan Shane Filan mantan personel Westlife.

”Saya udah enam jam disini belum datang juga.” kata Rini warga Grogol, Jakarta Barat yang mengaku sangat ngefans dengan Shane Filan.Dan dia berharap kali ini bisa berfoto bersama dan minta tanda tangan.

Kedatangan Shane Filan ke Indonesia untuk konser di Hall Senayan City, Jakarta,14 Maret 2017, dan tiketnya dikabarkan sudah ludes. 

Shane Filan memang digandrungi para pecinta musik di dunia, terutama remaja wanita. Mereka bahkan hafal dengan semua lagu yang dipopulerkannya.(zoel).

 




Menikmati Suara ‘Barasuara’ di Karawaci

Grup musik Barasuara.

Kabar6-Grup musik Barasuara yang digawangi Iga Massardi (Vocal, Guitar), TJ Kusuma (Guitar), Gerald Situmorang (Bass), Marco Steffiano (Drum), memang punya penggemar tersendiri, dan para penggemar itu berkumpul  menikmati permainan Barasuara dalam perhelatan Marvelous March di Grand Atrium Stage, Supermal Lippo Karawaci, Tangerang, Minggu (12/03/17) malam.

Sajian lagu dari track satu dari album pertama mereka berjudul Nyala Suara menjadi kebahagian tersendiri bagi penonton Barasuara, dan lagu ini tampaknya cukup diminati para penonton, sehingga tanpa dikomando, semua ikut bernyanyi.

Sebagai grup musik yang terbilang punya jam terbang terbilang pendek, bermula 2011, Barasuara memang sudah mampu selain mengendalikan panggung dengan rapi.

Dan yang perlu dicatat adalah lirik-lirik lagu mereka terasa cukup kuat dan sarat kata bersayap, menenteng kandungan ambigu.

Bersama Barasuara, minggu malam menjadi sangat indah dengan sajian lagu yang indah.(zoel)