1

Sandiaga Uno Tersandung Kasus Tanah di Curug

Laporan Sandiaga dan Andreas Tjahyadi.(ist)

Kabar6-Kabar tak sedap kembali menerpa Sandiaga Uno. Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan urut tiga Sandiaga Uno dilporkan ke polisi terkait tuduhan tindak pidana penggelapan.

Ya pelaporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya, melaporkan Sandiaga bersama rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi.

Fransiska Kumalawati Susilo, selaku Kuasa hukum pelsapo rmengatakan, bahwa Andreas dan Sandiaga diduga melakukan penggelapan dalam penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, KM 3 Desa Kadu , Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada 2012 lalu.

“Penggelapan tanah kurang lebih satu hektar di Jalan Raya Curug,” kata Fransiska saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2017).

Sedianya, Fransiska mengatakan, pihak kliennya sudah berupaya menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan bersama Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno sejak Januari 2016. Namun, Andreas dan Sandiaga tak juga menanggapi dengan baik upaya penyelesaian itu.

“Terakhir saya coba hubungi Sandiaga lewat WhatsApp tapi tidak dibalas. Kalau Andreas saya sudah lama tidak komunikasi,” kata Fransiska.**Baca juga:Proyek Pembangunan PPI Cituis Dilaporkan ke Kejari.

Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2017) dengan bukti laporan nomor 1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.terkasit dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP. **Baca juga:Toko Kusen di Pakujaya Ludes Terbakar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana terkait laporan itu. “Laporan kami terima dan akan kami tindak lanjuti,” kata Argo.(Z)




Toko Kusen di Pakujaya Ludes Terbakar

Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api.(cep)
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api.(cep)
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api.(cep)

Kabar6-Toko kusen yang berada di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ludes terbakar, Senin (13/03/2017).

Komandan Peleton Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangsel, Masevi Gunawan, mengatakan sebelas unit kendaraan Damkar Kota Tangsel diterjunkan ke lokasi kebakaran.

“Penyebab kebakaran di duga dari konsleting listrik sehingga membakar bahan yang mudah terbakar di lapak kusen” jelasnya.

Akibat peristiwa kebakaran itu kerugian diperkirakan ratusan juta rupiah. ** Baca juga: Proyek Pembangunan PPI Cituis Dilaporkan ke Kejari

Arus lalin kedua arah dari Bintaro ke Alam Sutra maupun sebaliknya mengalami kemacetan panjang.(cep)




Proyek Pembangunan PPI Cituis Dilaporkan ke Kejari

Ilustrasi/bbs
Ilustrasi/bbs
Ilustrasi/bbs

Kabar6-Proyek pembangunan pelindung kolam tambat labuh dan penahan tanah Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Cituis yang berlokasi di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2016 senilai Rp3.275.000.000 ini, diduga mangkrak dan tak bisa digunakan sesuai fungsinya oleh warga setempat.

Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Tangerang (AMPT), Saepudin Juhri, mengatakan proyek yang dikerjakan PT Pharma Karya Adhimandiri ini ditengarai dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang dianggarkan dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA).

“Proyek ini resmi kami laporkan ke Kejari, karena dibiarkan mangkrak. Hasil investigasi, kami temukan ada indikasi korupsi juga,” ungkap Juhri, kepada Kabar6.com, Senin (13/3/2017).

Mirisnya, kata Juhri, poyek tambat labuh dengan SPK nomor: 523/SPK_T14/DPK/VIII/2016 Tertanggal 24 Agustus 2016 tersebut, hanya bisa digunakan warga dan anak- anak untuk bermain atau sekedar memancing ikan.

Pasalnya, kondisi tambat labuh itu sangat dangkal, sehingga kapal nelayan praktis tak bisa bersandar di lokasi yang dimaksud. ** Baca juga: Pasien ICU RS Bethsaida Butuh Bantuan Dana

“Anehnya, proyek ini bisa diserahterimakan oleh pelaksana ke Dinas Perikanan setempat. Padahal, kualitas proyek sangat buruk. Faktanya, sekarang proyek itu tak bisa digunakan sesuai fungsinya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, Heri Wibowo menjelaskan, pihaknya menanggapi pertanyaanKabar6.com, sesuai dengan jawaban yang telah disampaikan ke para penggiat LSM yang ada dalam wadah AMPT.

“Saya sudah sampaikan info sesuai yang mereka (AMPT-red) tanya,” ujarnya singkat.(Tim K6)




Pasien ICU RS Bethsaida Butuh Bantuan Dana

Kabar6-Ananda Al Fariel Sandy Arkan (7 bulan), penderita penyakit Bronchus Pneumonia Akut plus Cholestasia atau infeksi paru, kini sangat membutuhkan uluran tangan dari para dermawan untuk membantu biaya perawatan. 

Pasalnya, Putra kedua dari pasangan Muhamad Aris (40) dan Nursidah (37), warga Perumahan Taman Kirana Surya, Blok K2/62, RT 06/11, Desa Pasanggarahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang ini, tengah menjalani perawatan diruang Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit (RS) Bethsaida Gading Serpong.

“Anak saya, sudah dirawat di RS Bethsaida, sejak 27 Februari 2017 lau, karena menderita penyakit Bronchus Pneumonia plus Cholestasia atau infeksi paru,” ungkap Muhamad Aris, kepada Kabar6.com, Senin (13/3/2017).

Menurutnya, sebelum dibawa ke RS Bethsida, buah hatinya telah menjalani pengobatan di RS Harapan Mulia Tigaraksa dan RS Annisa Kota Tangerang, dengan menggunakan kartu BPJSKesehatan.

Selama dirawat di RS Harapan Mulia dan RS Annisa, buah hatinya tak kunjung sembuh, karena peralatan yang tersedia di dua RS itu tak lengkap.

“Saya bawa pulang pulang dan dirawat dirumah selama hampir seminggu. Enggak lama penyakit anak saya kambuh lagi, lalu saya putuskan untuk membawanya ke RS Bethsaida, karena peralatannya lengkap,” kata Pria asal Lampung yang kini tak memiliki pekerjaan tetap ini.

Tapi, kata dia, perawatan di RS Bethsaida membutuhkan biaya yang cukup tinggi dan harus dibayar secara pribadi. RS Bethsaida, saat ini tidak menerima pasien dengan jaminan BPJS Kesehatan.

“Biaya yang dibutuhkan, minimal Rp100 jutaan, karena RS Bethsaida tidak menerima pasien BPJS Kesehatan. Sekarang saya sangat membutuhkan uang untuk membiayai pengobatan anak saya. Dana yang baru terkumpul dari hasil sumbangan warga baru terkumpul sekitar Rp9 jutaan,” katanya.(Tim K6)

 




Polisi Tetapkan Tersagka Bentrokan Warga Dua Desa di Tangerang

Kombes Asep Edi Suheri.(Agm)

Kabar6-Aparat kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang mulai memeriksa sejumlah saksi terkait bentrokan warga Desa Tegal Kunir dan Kosambi, Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang, beberapa hari yang lalu.

 

“Ada beberspa saksi yang yang udah kita periksa terksit bentrokn di Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri. Kita pun telah menetapkan, tersangka dari kejadian tersebut,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Asep Edi Suheri kepada kabar6.com, Senin (13/3/2017).

Namun, Kapolresta Tangersng masih enggan merinci berapa banyak saksi serta tersangka dalam pengeroyokan jambret yang merupakan warga Desa Tegal Kunir.**Baca juga:Kapolresta : Stop, Jangan Ada Lagi Bentrok

“Untuk secara rinci nanti saja, yang penting saat ini pihak kepolisian sudah memeriksa saksi dan melakukan penetapan tersangka. Sejauh ini, masih akan terus diselidiki terkait pengembangan kasus selanjutnya. Untuk kedua desa sendiri sudah kondusif,” ungkap Asep.**Baca juga:Polisi Buru Penyebar Video ‘Jambret Hp, Orang Tegal Kunir Matiin Aja’.

Untuk diketahui sebelumnya, salah seorang warga di Desa Tegal Kunir yakni, R dihakimi massa di Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri hingga meninggal dunia lantaran, kedapatan menjambret telepon genggam milik salah seorang wanita yang tengah melalui kawasan Jalan Raya Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.**Baca juga: Situasi Panas, Warga 2 Desa di Sukadiri Bentrok.

Dalam hal tersebut pun nyatanya, terdapat oknum yang menyebarluaskan video amatir berjudul. “Jambret Hp, Orang Tegal Kunir Matiin Aja”. Beredarnya video itu kemudian menyulut emosi warga Tegal Kunir hingga brujung pechnya bentrokan dengan warga Desa Kosambi.(Shy)




Dijebloskan ke Polisi, Kemal : Saya Siapkan Pengacara

Kabar6-Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kemal Mustapa, mengaku siap menanggung resiko atas perbuatannya. Ia dilaporkan oleh institusinya lantaran mmbuat viral yang diunggah ke situs jejaring sosial youtube.

“Semua ada resikonya, ada konsekwensinya,” kata Kemal menjawab pertanyaan kabar6.com ditemui di kantornya di Ruko BSD City Blok RO Nomor 76 Sektor VII, Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Senin (13/3/2017).

Kemal mengaku, dirinya justru heran dilaporkan dan mempertanyakan kesalahannya. Ia mempersilahkan Pemerintah Kota Tangsel bilang ingin menempuh jalur hukum dengan melapor ke pihak kepolisian.

Landasan pembuatan viral yang direkam oleh dirinya di dalam mobil, klaim Kemal, dipicu oleh ‎instruksi dari Presiden Republik Indonesia yang mempersilahkan kepada setiap individu untuk melapor bila ada indikasi perdagangan jabatan di lingkup pemerintahan.

“Akhirnya saya pakai teknologi. Media sosial bisa menjadi hoax (bohong) kalau orangnya tidak bertanggungjawab‎. Tapi kalau saya kan jelas kelihatan orangnya,” ujarnya.

Kemal menambahkan, dirinya telah menyiapkan tim kuasa hukum dalam menghadapi gugatan kasus hukum yang membelitnya. Ia berani mengunggah viral karena sudah lama melihat adanya ketidakbecusan dalam penempatan posisi setiap Aparatur Sipil Negara.

Saat ditanya ihwal dirinya telah melanggar standar etika birokrasi dan kepegawaian.‎ Kemal menyatakan tidak pernah dipanggil oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi.

“Saya membela profesi teman-teman, jangan tiba-tiba dilecehkan. ‎Terus terang yah, saya gak pernah dipanggil sama Apendi,” tambahnya.(yud)




Kasus Alfamart, di Pengadilan Kok Main-main

Persidangan Alfamart di PN Tangerang.

Kabar6- Konsumen sekaligus donatur retail Alfamart, Mustolih Siradj menyebut jika tim kuasa hukum retail Alfamart tidak serius dalam menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (13/3/2017).

Pasalnya, tim kuasa hukum Alfamarat, Andria Indra Cahyadi dan rekan tidak menyiapkan surat pernyataan bukti baru pada persidangan kali ini.

“Ini Pengadilan, bukan main-main. Jika ini terjadi, nilai pengadilan menjadi berbeda. Kami berpendapat bahwa sidang ini dihormati dan dimuliakan jadi mohon penggugat (retail Alfamart, red) menghormatinya. Karena, majelis hakim sudah menyampaikan pada pekan sebelumnya untuk mempersiapkan seluruh berkas,” ujar Mustolih dalam persidangan.

Sementara itu, Majelis Hakim yang memimpin persidangan tersebut, I Gede Suwarsana pun membenarkan pernyataan dari Mustolih.

“Ya, harap diingat pernyataan dari Tergugat II (Mustolih, red) bahwa pengadlian bukan main-main. Terlebih, dalam surat pernyataan tersebut memuat pernyataan para saksi. Seharusnya sudah dipersiapkan karena sudah diberitahu sejak pekan lalu” ujar Suwarsana kepada tim kuasa hukum retail Alfamart.

Untuk diketahui, pihak kuasa hukum Alfamart hanya menyiapkan surat pernyataan bukti baru yang asli, tidak difoto kopi untuk dibagikan kepada Majelis Hakim dan kedua Hakim Anggota pada persidangan tersebut. (tia)




Alfamart Bawa 2 Saksi Fakta dan 1 Ahli ke Persidangan

Kabar6- Sidang lanjutan gugatan PT.Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (PT.SAT) terhadap Komisi Informasi Pusat (KIP) dan konsumen sekaligus donaturnya, Mustolih Siradj kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (13/3/2017).

Agenda pada sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim I Gede Suwarsana kali ini, pihak retail Alfamart menghadirkan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dalam membeberkan fakta baru yang belum sempat disampaikan pada sidang KIP tahun lalu.

Saksi ahli yang dihadirkan oleh retail Alfamart adalah Dr.Supardji, dosen dari Universitas Al Azhar, sebagai ahli hukum perusahaan dan retail. 

Sementara, saksi fakta yang dihadirkan, yaitu Maya Irawati S. sebagai penerima donasi dari Yayasan Kasih Kanker Anak Indonesia di Jakarta Selatan.

Menurut kesaksian dari saksi fakta, pihaknya telah mendapatkan tiga kali donasi dari retail Alfamart, yaitu pada tahun 2014, 2015 dan 2017.

“Ya, yayasan kami sudah menerima 3 kali bantuan dari Alfamart, dan Alfamart menjadi salah satu donatur tetap kami. Sepengetahuan saya, bantuan tersebut berasal dari donasi di gerai Alfamart dan juga tercatat di surat perjanjian antara yayasan kami dengan Alfamart,” ujar Ira saat berada di persidangan.

Besaran donasi yang diterima yayasan milik Ira, diantaranya pada tahun 2014 dengan periode donasi 15 Januari-15 Februari 2014 yayasan menerima sebesar Rp.1.579.695.324. Pada tahun 2015 dengan periode donasi 1-31 Januari 2015 sebesar Rp.2.396.592.401. Dan terakhir pada tahun 2017 dengan periode donasi 1-31 Januari 2017 mendapat sebesar Rp.1.203.047.353.

“Total sekitar Rp.5 milyar yang kami sudah terima berupa uang dan barang-barang kebutuhan anak penderita kanker. Dan melalui bantuan tersebut kami sudah membangun Rumah Singgah Alfamart di beberapa kota di Indonesia, yaitu di Semarang, Pekanbaru, Malang, dan Makassar,” pungkasnya. (tia)




Soal Angkutan Online, Dishub Kota Tangerang Gerah ke Pusat

Ilustrasi.(ist)

Kabar6-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang menyebut Pemerintah Pusat lepas tanggungjawab atas persoalan Transportasi angkutan umum berbasis online di Kota Tangerang.

“Saya belum lihat regulasinya seperti apa, yang jelas saya berharap Pemerintah Pusat dapat bertanggungjawab atas kasus ini, jangan sampai mereka lepas tanggungjawab dan menyerahkan persoalan ini kepada daerah,” ujar Kepala Dishub Kota Tangerang, Syaiful Rahman kepada kabar6.com saat diwawancarai melalui telepon, Senin (13/3/2017).

Menurutnya, Pemerintah Pusat sebagai pembuat kebijakan harusnya menindaklanjuti persoalan ojek online yang mengakibatkan bentrok dengan angkutan perkotaan (angkot) pada Rabu (8/3/2017) lalu di Kota Tangerang.

“Saya khawatir akan ada permasalahan kedepannya kalau diserahkan begitu saja ke daerah. Harusnya Pemerintah Pusat membicarakannya dulu dengan daerah, jangan langsung mengeluarkan kebijakan begitu saja,” jelasnya.

Tak hanya itu, jika regulasi ojek online diserahkan ke daerah, pihaknya juga meminta regulasi angkot diserahkan jupa kepada daerah.

“Masalah regulasi diserahkan ke daerah, harus semuanya juga diserahkan termasuk dengan angkot,” pungkasnya.(tia)




DPRD Bahas Soal Lahan Perluasan Bandara Soetta

Sekertaris Dewan DPRD Kabupaten Tangerang, Firzada Mahali.(foto:dok)

Kabar6- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang direncanakan akan melakukan pertemuan dengan pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP), Angkasa Pura II, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang terkait, kelanjutan pembebasan lahan Run Way 3 bandara Soekarna-Hatta (Soetta), Senin (13/3/2017).

“Ya, betul besok, Selasa (14/03/17) akan ada pertemuan membahas kelanjutan pembebasan lahan.Dan dalam pembahasan itu, pihak dewan juga membahas progres pembebasan lahan di Kabupaten Tangerang. 

Kita juga mengundang masyarakat Desa Rawa Burung, Kecamatan Teluk Naga,” ungkap Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Tangerang, Firzada Mahali.

Firzada juga menambahkan, pada kesempatan tersebut pihaknya pun akan membahas terkait adanya keluhan masyarakat di tiga Desa yakni, Desa Bojong Renget dan Desa Rawa Burung, Kecamatan Teluk Naga serta, Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang terkait, kesepakatan harga pembebasan lahan.

Untuk diketahui, dilain hal direncanakan pada hari yang sama, puluhan masyarakat Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang akan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan M1 Bandara Soekarno Hatta terkait kesepakatan harga pembebasan lahan masyarakat yang terdampak akan perluasan Runway 3 Bandara Soekarno Hatta. (Shy)