Awal 2018 Runway III Mulai Dibangun

Humas AP II, Yado Yarismano ketika berbincang dengan Redaktur Senior Kabar6.com.(foto:nal)

Kabar6-PT Angkasa Pura (AP II) menargetkan proyek pembebasan lahan yang bakal dijadikan landasan pacu atau runway III Bandara Soekarno- Hatta (Soetta) Tangerang akan rampung pada akhir tahun ini.

Saat ini, tim pelaksana yang dipimpin Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Kabupaten Tangerang, tengah melakukan pembebasan lahan di dua lokasi yakni, di desa Rawa Burung dan Rawa Rengas.

Humas AP II, Yado Yarismano mengatakan, pihaknya mengaku saat ini baru merealisasikan pembebasan lahan sekitar 4 persen atau seluas 5,8 hektar dari 200 hektar yang bakal dibebaskan.

“Kami sudah membayar sekitar 44 bidang tanah di Selapajang Kota Tangerang dan Bojong Renged Kab Tangerang,” ungkap Yado, kepada Kabar6.com, Kamis (16/3/2017).

Menurut Yado, lahan seluas 5,8 hektar yang telah dibebaskan tersebut, menelan anggaran sebesar Rp90,2 Miliar.

Dan, AP II, kata dia, masih memiliki waktu sekitar 10 bulan untuk melakukan pembebasan lahan yang menyerap uang negara sebesar Rp2 Triliun pada tahap awal tersebut.

Kini, pihaknya tengah berkonsentrasi membebaskan lahan seluas 176 hektar yang berada di dua desa yakni, desa Rawa Burung dan Rawa Rengas

“Kami optimis, pembebasan lahan itu akan rampung akhir tahun ini. Awal 2018 runway III sudah mulai dibangun,” katanya.(Tim K6)

 




AP II Belum Bisa Tanggapi Keluhan Warga Rawa Burung

Ini adegan keributan warga dengan Ketua KJPP.(foto:dok)

Kabar6- Kepala Hubungan masyarakat PT Angkasa Pura (AP) II, Agus Hariadi belum mau memberikan pernyataan terkait peristiwa tragis di Gedung AME Equipment Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (16/3/2017).

“Saya belum bisa memberikan komentar apa pun. Saat ini pihak Angkasa Pura sedang melakukan rapat direksi,” kata Kepala Hubungan Masyarakat, PT Angkasa Pura II, Agus Hariadi kepada kabar6.com melalui telepon, Tangerang, Kamis (16/3/2017).

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Rawa Burung, Kabupaten Tangerang mengamuk dengan melempar botol air mineral ke wajah Ketua KJPP Doli Siregar di Gedung AME Equipment Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (16/03/17).

Hal tersebut terjadi lantaran warga tak terima harga ganti rugi perluasan Runway 3 Bandara Soekarno Hatta yang dibuat oleh Doli sangat rendah.

Tak hanya itu, emosi warga juga terpancing lantaran statement Doli kepada media kemarin yang mengatakan, bahwa aksi unjuk rasa massa Rawa Burung di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang ditunggangi oleh oknum tertentu.

“Kami datang kesini dengan niat baik, tapi kami tidak terima Doli bicara seenaknya di media, bahwa ada yang menunggangi aksi kemarin,” teriak Kepala Desa Rawa Burung, Rukyat Idris yang naik ke meja di depan Doli sambil menunjuknya.(nal)

 




Kabar6.com Verifikasi Dewan Pers

Kabar6- Tim manajemen Kabar6.com telah melakukan verifikasi ke Dewan Pers, Kebon Sirih Jakarta 16 Maret 2017, sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

PT KABAR6 MULTI MEDIA (KM2)

Akta Notaris; Nurlani Yusup SH.MH No 03 Tanggal 14 April 2016

Surat Pengukuhan PKP:S-130PKP/WP J.08/KP.0303/2017                         

No AHU-0220103.AH.01.01.2016

Pemimpin Redaksi: Zul Fauzi Lubis (Kompetensi-PWI-09.00.7577.96)




Pemkab Tangerang akan Jembatani Warga dengan AP II

Sekdakab Tangerang, Iskandar Mirsad.(foto:dok)

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, menyatakan akan menjembatani warga dengan PT Angkasa Pura II, terkait sengketa harga pembebasan lahan untuk landasan pacu atau runway III Bandara Soekarno- Hatta. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsad mengatakan, pihaknya mengaku siap memfasilitasi dan menembatani warga terdampak pembebasan lahan di dua desa yakni, desa Rawa Burung dan Rawa Rengas. 

“Intinya, kami siap membantu dan menjembatani warga supaya mendapatkan hak- haknya,” ungkap Sekda Iskandar, kepada Kabar6.com, Kamis (16/03/17).

Namun, kata dia, bantuan yang akan diberikan Pemkab Tangerang, tentunya harus sesuai dengan kemampuan dan kewenangan yang dimilikinya.

Ditanya soal adanya dugaan mafia tanah yang memanfaatkan warga agar menuntut ganti rugi dengan harga tinggi, seperti yang dilontarkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Doli Siregar & Rekan, dirinya mengaku tak tahu- menahu masalah tersebut.

Pasalnya, penetapan harga itu merupakan domain dari KJPP, selaku tim penilai independen yang ditunjuk oleh negara.

“Saya enggak tahu soal mafia tanah. Kewenangan kami hanya disisi perizinannya saja. Kalau soal harga lahan kami tidak ikut campur, karena Pemkab Tangerang hanya sebagai anggota dalam tim pelaksana yang diketuai Badan Pertanahan Nasional (BPN),” katanya.(Tim K6)




Warga Rawa Burung “Ogah” Terima Ganti Rugi Lahan Runway III

Kabar6-Puluhan masyarakat Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang mengamuk dalam kegiatan Musyawarah Ganti Rugi Perluasan Runway 3 Bandara Soekarno Hatta (Hatta) di Gedung AME Equipment Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (16/3/2017).

Hal ini terjadi lantaran harga ganti rugi tanah yang mereka miliki sangat rendah untuk perluasan Runway 3 Bandara Soetta.

“Warga saya yang diundang hari ini sejumlah 69 Kepala Keluarga (KK), tapi harga yang diberikan tidak sesuai dengan harga sebenarnya,” ujar Kepala Desa Rawa Burung, Rukyat Idris kepada awak media.

Kemarahan warga pun memuncak saat mengetahui harga ganti rugi yang diberikan hanya Rp1 juta per meternya.

“Tentu ini tidak sesuai, harusnya minimal bisa mencapai Rp3 juta. Ini warga saya yang tanahnya mau dibebaskan seluas 100 meter persegi hanya dihargai Rp100 juta,” jelasnya.

Pantauan kabar6.com di lokasi, warga yang tak terima dengan harga tersebut langsung menyoraki tim pembebasan lahan dan mengacak-acak kursi yang ada di dalam ruangan tersebut.(tia)




LPA Buka Posko Pengaduan di Balaraja

Kabar6-Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak beberapa tahun terakhir di Kabupaten Tangerang menjadi sorotan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tangerang.

Untuk itu  LPA Kabupaten Tangerang membuka posko pengaduan yang berpusat di Taman Baca Fly Over, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Posko tersebut untuk memudahkan masyarakat melakukan reaksi dini dengan melaporkan pada LPA Kabupaten Tangerang, apabila terjadi kasus kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak.

Seperti, kasus yang beberapa hari terjadi yakni, adanya keberadaan grup media sosial Facebook dan aplikasi pesan WhatsApp yang berisi pornografi anak.

“Enggak menutup kemungkinan kasus itu ada juga di Kabupaten Tangerang. Maka dari itu, kami membuka posko pengaduan dan masyarakat bisa mengadukan ke posko kami atau melalui akun media sosial Facebook LPA Kabupaten Tangerang,” ungkap Ketua LPA Kabupaten Tangerang Dewi Sundari, Kamis (16/3/2017).**Baca juga:Artis dan NU Banten Gelar Salat Gaib Bagi Hasyim Muzadi.

Kendati demikian, sejauh ini pihaknya belum menerima aduan terkait, kasus pelecehan seksual terhadap anak melalui media sosial.**Baca juga: Ketua KJPP Dikerubutin Warga Rawa Burung.

“Belum ada tapi, ya semoga hal itu tidak terjadi di Kabupaten Tangerang,” tutupnya. (Shy)




Ketua KJPP Dikerubutin Warga Rawa Burung

Kepala Desa Rawa Burung, Rukyat Idris naik meja( baju merah) di depan Doli Siregar( baju putih).(foto:tia)

Kabar6-Warga Desa Rawa Burung, Kabupaten Tangerang mengamuk dengan melempar botol air mineral ke wajah Ketua KJPP Doli Siregar di Gedung AME Equipment Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (16/03/17).

Hal tersebut terjadi lantaran warga tak terima harga ganti rugi perluasan Runway 3 Bandara Soekarno Hatta yang dibuat oleh Doli sangat rendah.

Tak hanya itu, emosi warga juga terpancing lantaran statement Doli kepada media kemarin yang mengatakan, bahwa aksi unjuk rasa massa Rawa Burung di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang ditunggangi oleh oknum tertentu.

Kepala Desa Rawa Burung, Rukyat Idris menuding Doli (foto:tia)

“Kami datang kesini dengan niat baik, tapi kami tidak terima Doli bicara seenaknya di media, bahwa ada yang menunggangi aksi kemarin,” teriak Kepala Desa Rawa Burung, Rukyat Idris yang menaiki meja di depan Doli sambil menunjuknya.

Warga yang turut terbakar emosi pun berteriak dan menggebrak meja yang ada di depan Doli.

Salah seorang warga yang kesal dengan statement Doli di media pun melempar botol air mineral yang mengenai wajah Doli.

Sontak, Doli terkejut dan melepaskan kaca matanya, lalu memasang tangan meminta maaf kepada warga Rawa Burung yang terbakar emosi.

Petugas Aviation Security beserta tim pembebasan lahan yang berada di lokasi pun langsung melakukan penjagaan di sekitar Doli.

Pantauan kabar6.com, warga juga menendang kursi-kursi yang ada di dalam ruangan tersebut, sambil terus berteriak tak terima dengan harga tanah yang murah dan sikap Doli yang menyinggung warga.(tia)

 




Polsek Ciputat Siap Hadapi Gugatan Desi

Gugatan Desi Arianih (cep)

Kabar6-Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan dari Desi Arianih, warga Jalan Bakti RT003/007 Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang menuntut keadilan dalam kasusnya.

Desi bersama kuasa hukumnya Indah Darmawanti dari LBH Keadilan, menggugat Polsek Ciputat Rp990 ribu melalui permohonan praperadilan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kemarin.

“Karena Desi daftar gugatan ke pengadilan, ya kita menunggu dari pengadilan saja,” ujar Kapolsek Ciputat Kompol Tatang Syarif, saat dikonfirmasi kabar6.com, Kamis (16/03/2017).

Ditanya terkait prosedur surat pemanggilan kepada Desi, yang dilakukan oleh pihak Polsek Ciputat sendiri, Tatang pun akan menyerahkan pada pihak pengadilan.

“Ya kita liat saja nanti di pengadilan,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Desi Arianih, warga Jalan Bakti RT003/007 Kelurahan Ciputat Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, bersama kuasa kuasa hukumnya LBH Keadilan menggugat pihak Polsek Ciputat terkait kasus yang membelitnya.

Desi menggugat Polsek Ciputat Rp990 ribu melalui permohonan praperadilan yang telah didaftarkan di PN Tangerang.

Gugatan itu dilayangkannya karena selain tak mencantumkan tanggal dan cap resmi Polsek Ciputat dalam pemanggilan. Adapun pasal yang dituduhkan hanya 170 KHUP Pidana tentang pengeroyokan dan 351 KUHP tentang penganiayan yang dianggap konteksnya sangat berbeda.**Baca juga:Ibu Rumah Tangga Gugat Polsek Ciputat ke PN Tangerang.

Dan pihaknya pun meminta agar Polsek Ciputat menyampaikan permintaan maaf melalui media massa.(cep)




Ibu Rumah Tangga Gugat Polsek Ciputat ke PN Tangerang

Ilustrasi.(bbs)

Kabar6-Desi Arianih, Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Bakti RT 03/07 Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), menggugat Polsek Ciputat.

Desi yang didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menggugat Polsek Ciputat Rp990 ribu melalui permohonan praperadilan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Kuasa hukum dari LBH Keadilan Indah Darmawanti mengatakan, gugatan yang dilayangkannya dikarenakan adanya beberapa poin penting yang tidak dipenuhi oleh pihak Polsek Ciputat dalam penetapan Desi sebagai tersangka.

“Panggilan pertama dari Polsek Ciputat kepada Desi itu tidak menyantumkan tanggal dan cap resmi dari Polsek Ciputat. Lalu pasal yang dituduhkan hanya 170 KHUP pidana tentang pengeroyokan saja,” ujarnya saat dikonfimasi, Kamis (16/3/2017).

Indah menceritakan, kasus yang menjerat Desi terjadi pada Januari 2017. Saat itu adanya pertengkaran antara Desi dengan rekannya terkait pembagian tanah.

“Memang sebelumnya sudah saling kenal antara Desi dan pelapor. Dalam pertengkaran itu, Desi pakai tangan kosong mencakar pelipis bagian mata pelapor,” terangnya.

Seminggu berikutnya, karena Desi tidak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan, terlapor kembali menerima surat penetapan tersangka yang juga tanggaltidak dilengkapi dan cap resmi dari Polsek Ciputat.

“Dan pasal yang disangkakan 170 KUHP pidana tentang pengeroyokan dan 351 KUHP tentang penganiayan yang konteksnya sangat berbeda. Karena jika pengeroyokan itu dilakukan lebih dari satu orang,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Indah, terlapor belum mendapat Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari penyidik serta isi suratnya membingungkan karena tidak ada kejelasan atau tidak resmi, terlapor juga mengalami kerugian dari segi materil.

“Padahal dari peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri tidak hanya pelapor yang mendapat SPDP dari penyidik, tapi semua pihak yang bersangkutan. Saya juga tidak yakin jika pihak Kejaksaan belum mendapat SPDP itu,” ungkapnya.**Baca juga:Pemkot Tangerang Bakal Sulap Stadion Benteng Jadi Taman Kota.

Dalam gugatannya, pihaknya menuntut ganti kerugian tersebut.**Baca juga:Pemkot Tangsel “Takut” Polisikan Kemal.

“Agar Polsek Ciputat menyampaikan permintaan maaf melalui media masa,” imbuhnya.(Fbi)




Pemkot Tangerang Bakal Sulap Stadion Benteng Jadi Taman Kota

Vandalisme di tembok Kantor Pemkot Tangerang.(tia)

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang akan berncana menyulap Stadion Benteng menjadi Taman Kota setelah penyerahan aset dari Kabupaten Tangerang.

“Kita sudah evaluasi, Stadion Benteng tetap menjadi ruang publik. Kalau tetap jadi stadion tidak strategis, apalagi pengalaman dulu sering ribut usai pertandingan bola. Itu lokasinya di tengah kota,” ujar Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah kepada awak media.

Tak hanya itu, Pemkot Tangerang juga telah menyiapkan rencana untuk memindahkan Stasiun Tanah Tinggi ke kawasan Stadion Benteng.

“Ya, kita sudah siapkan perencanaannya. Nanti Stasiun Tanah Tinggi juga akan digeser kesini (Stadion benteng, red) karena sering bikin macet. Jadi nanti penataan kawasan gitu,” jelasnya.

Sementara itu, masyarakat Kota Tangerang yang kesal dengan rencana pembangunan taman tersebut meluapkan kekesalannya dengan lewat aksi vandalisme di sejumlah fasilitas umum di Kota Tangerang.

Salah satunya di tembok Stadion Benteng, yang bertuliskan “Kami butuh stadion, bukan taman”.**Baca juga: Protes Nasib Persikota dan Stadion Benteng Lewat Vandalisme

“Ya, kami kecewa dengan sikap walikota. Stadion Benteng punya sejarah yang panjang, kenapa dijadikan taman? Taman di Kota Tangerang sudah banyak, kami tidak butuh taman,” keluh Handi (28), warga Kota Tangerang.(tia)