1

2 KG Ganja Disita, Polsek Pamulang Sergap Empat Pengedar

Ganja yang disita Polsek Pamulang.(cep)

Kabar6-Empat pelaku penyalahgunaan narkotika disergap jajaran petugas Polsek Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (17/2/2017).

Keempat pria yang diamankan dari lokasi berbeda-beda itu, masing-masing berinisial HW, SH alias Ucok (36), CRG (46) dan FPH (36).

Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Ahmad Mulyono mengatakan penangkapan tersebut berawal ketika petugas melakukan observasi wilayah.

“Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek,” ujar Ahmad Mulyono lagi.

Dijelaskan Ahmad, dari tangan keempat pria tersebut, pihaknya mengamankan sebanyak 729 gram ganja kering siap edar.**Baca juga: Sebelum Bunuh Kim Jong-Nam, Siti Sempat Pulang ke Banten.

“Pertama kami sergap adalah HW, SH alias Ucok. Darit angan keduanya didapati tiga linting ganja. Saat diperiksa, keduanya mengaku mendapatkan pasokan ganja dari CRG. Dan, saat CRG kami sergap, kami dapati barang bukti ganja seberat 229 gram,” ujarnya.**Baca juga: Pembunuhan Kim Jong-Nam, Begini Kata Keluarga Siti di Banten.

Dijelaskan Ahmad, penangkapan terakhir dilakukan terhadap pelaku FPH di wlayah Ciputat Timur (Ciptim).**Baca juga: KPU Tetapkan PSU di Teluknaga Tanggal 19 Februari.

“Dari tangan FPH kami berhasil menyita barang bukti ganja kering cukup banyak. Yaitu seberat 2.000 gram atau dua kilo gram yang dipecah dalam empat bungkus, masing-masing seberat 500 gram,” ujarnya.(Cep)




AMPT Surati BPK Banten Soal Dana Reses DPRD Tangerang

Warga saat demo di Kantor DPRD Tangerang.(ist)

Kabar6-Para penggiat LSM yang tergabung dalam wadah Aliansi Masyarakat Peduli Tangerang (AMPT), kembali menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten.

Surat bernomor 078/R04.AMPT/II/2017 tersebut, berisi permohonan informasi dan bukti pengembalian uang kelebihan pembayaran dalam kegiatan reses sebesar Rp1,2 Miliar pada tahun anggaran 2015.

“Sampai hari ini, kami belum menerima jawaban resmi Pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang. Meski tak dijawab, kami akan ikuti saran Sekretaris Dewan (Sekwan) Firzada Mahalli, guna mengkrosscek kebenaran pengembalian uang ke BPK Banten,” ungkap Koordinator AMPT, Saepudin Juhri, kepada Kabar6.com, Jum’at (17/02/2017).

Informasi itu, kata Juhri, sangat dibutuhkan untuk dijadikan alas hukum bagi penegak hukum dalam memproses masalah tersebut.**Baca juga: Ini Nominal Resmi UMK Se-Provinsi Banten.

“Pengembalian uang negara oleh anggota dewan ini, tidak menghilangkan unsur pidana. Makanya, kasus ini tetap kami laporkan kepihak Kejaksaan maupun Kepolisian,” tandasnya.(Tim K6)

**Baca juga: Pembunuhan Kim Jong-Nam, Begini Kata Keluarga Siti di Banten.




Ini Nominal Resmi UMK Se-Provinsi Banten

Demo buruh di Pondok Cabe, Tangsel.(yud)

Kabar6-‎Upah Minimum Kota (UMK) 2017 se-Provinsi Banten telah resmi diputuskan. Setiap daerah kabupaten/kota punya angka saling berbeda. Ketetapannya telah disahkan oleh keputusan Gubernur Banten.

Kepastian ‎nominal UMK se-Banten diketahui dari ekspose yang digelar Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Penetapannya pun diklaim sudah melalui kajian mendalam.

“Sudah dipertimbangkan dengan kemampuan perusahaan di masing-masing daerah,” kata Kepala Disnaker Kota Tangsel, Purnama Wijaya di Serpong, Jum’at (17/2/2017).

Purnama menegaskan, setiap perusahaan di Banten diwajibkan mematuhi keputusan tersebut atau membayar upah minimum lebih besar dari jumlah sebagaimana dimaksud pada lampiran keputusan.‎

“Dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja,” pungkasnya.‎**Baca juga: KPU Tetapkan PSU di Teluknaga Tanggal 19 Februari.

Berikut rincian besaran UMK di delapan wilayah kota dan kabupaten se Provinsi Banten;

1. Kota Serang sebesar Rp2.866.595.
2. Kabupaten Serang RpRp3.258.866.
3. Kabupaten Lebak Rp2.127.112.
4. Kabupaten Pandeglang Rp2.164.979.
5. Kota Cilegon Rp3.331.997.
6. Kabupaten Tangerang Rp3.270.936.
7. Kota Tangerang Rp3.295.075.
8. Kota Tangsel sebesar Rp3.270.936.(yud)

**Baca juga: Anak Bunuh Ibu di Ciputat, Ada Faktor Kelalaian Negara?.




Kabupaten Tangerang Perlu Perda Pengelolaan Budaya

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.(bbs)

Kabar6-Aturan soal pengelolaan budaya daerah dianggap perlu di Kabupaten Tangerang. Lantaran sampai saat ini Kabupaten Tangerang kesulitan mematenkan budaya lokal sendiri.

Demikian dikatakan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Jumat (17/2/2017). Menurutnya, draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut sedianya sudah didorong ke DPRD untuk dibahas dan disahkan.

Nantinya, Perda Pengelolaan Budaya itu akan menjadi payung hukum dalam mengatur kebudayaan daerah di Kabupaten Tangerang.

“Sejauh ini, Kabupaten Tangerang belum punya ciri khasnya dan meskipun sudah punya, kita belum bisa mematenkannya. Itu karena, kita belum punya aturannya,” ujar Bupati Zaki.

Dikhawatirkan, lanjut dia, kalau tidak punya aturan, bukan mustahil kalau nilai kearifan lokal dan cagar budaya di Kabupaten Tangerang akan tergerus, karena tidak ada yang melestarikannya.**Baca juga: Pemkab dan DPRD Tangerang Bahas Pencabutan Tiga Perda.

“Tapi diharapkan, dengan usulan Raperda Pengelolaan Budaya ini, bisa membantu melestarikan apa yang menjadi khas Kabupaten Tangerang,” ujarnya.**Baca juga: Apel HKN, Bupati Zaki Ajak Warga Waspada DBD.

Sementara, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik, mendukung penuh usulan Raperda Pengelolaan Budaya tersebut.**Baca juga: Pemkab Tangerang Imbau Petugas Rapatkan Barisan.

“Itu perlu sekali. Karena, sejauh ini kita belum punya Peraturan Daerah (Perda) Pengeleloaan Budaya. Jadi, kami juga cukup kesulitan mematenkan budaya asli Kabupaten Tangerang,” ujarnya.(Shy)

**Baca juga: Ngiler, Gaji Ratusan Juta per Tahun Untuk Kelola Akun Medsos Resmi Ratu Inggris.




Pemkab Tangerang Imbau Petugas Rapatkan Barisan

Wakil Bupati Tangerang, H. Hermansyah.(bbs)

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengimbau petugas keamanan terus merapatkan barisan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pasca Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten.

Wakil Bupati Tangerang, Hermansyah mengatakan, dalam tahapan proses pelaksanaan Pilgub di Kabupaten Tangerang dapat berjalan dengan aman, tertib, demokrasi, dan kondusif.

“Tidak ada gangguan yang signifikan selama pemilihan berlangsung,” ungkap Hermansyah dalam Apel Hari Kesadaran Nasional, Jumat (17/2/2017).

Pihaknya juga berpesan kepada seluruh jajaran, baik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian dan TNI agar senantiasa tetap merapatkan barisan dan terus berkoordinasi dalam mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan pasca Pilgub.**Baca juga: Apel HKN, Bupati Zaki Ajak Warga Waspada DBD.

“Sehingga apa yang menjadi tujuan dilaksanakannya pemilihan umum yang merupakan hajat dan amanah undang-undang ini dapat terlaksana sesuai harapan kita bersama,” ujarnya.(hms/az)

**Baca juga: Jenis Busana yang Pernah Dilarang Penggunaannya di Tempat Umum.




Apel HKN, Bupati Zaki Ajak Warga Waspada DBD

Bupati Tangerang, Zaki Iskandar memimpin Apel HKN.(hms)

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengimbau seluruh masyarakat diwilayahnya menerapkan pola hidup sehat.

Itu lantaran kondisi cuaca yang tidak menentu saat ini, dinilai sangat rentan terhadap wabah Demam Berdarah Dongue (DBD).

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Kabupaten Tangerang saat ini dihadapkan dengan Intensitas curah hujan yang cukup tinggi disertai kondisi cuaca yang sulit untuk diprediksi.

Untuk itu, lanjut Zaki, masyarakat harus bersiap dengan berbagai kemungkinan yang ditimbulkan akibat dampak dari kondisi ini.

Khususnya terkait dengan permasalahan penyebaran wabah penyakit DBD, yang sampai saat ini masih sering ditemukan di lingkungan masyarakat.**Baca juga: Anak Bunuh Ibu di Ciputat, Ada Faktor Kelalaian Negara?

“Kondisi lingkungan yang bersih, tentunya persoalan kesehatan seperti kasus DBD dan berbagai persoalan lingkungan yang berkembang dapat kita atasi,” ungkap Zaki dalam apel Hari Kesadaran Nasional (HKN), Jumat (17/2/2017).(hms/az)

**Baca juga: Tekor, Abaikan Peringatan “Dilarang Mengetuk” Perusahaan Ini Didenda Rp600 Juta.




Anak Bunuh Ibu di Ciputat, Ada Faktor Kelalaian Negara?

Remaja yang bunuh ibu (tengah) saat diamankan polisi.(yud)

Kabar6-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menduga, ada faktor kelalaian negara dalam kasus anak bunuh ibu kandung di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Kamis (16/2/2017).

“Ada dugaan depresinya D akibat haknya tidak terpenuhi. Hampir bisa dipastikan, ada kelalaian negara karena faktor kemiskinan, pendidikan, faktor keluarga yang berantakan atau si anak mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ujar Direktur LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie kepada kabar6.com melalui sambungan telepon, Jumat (17/2/2017).**Baca juga: Remaja Bantai Ibu di Ciputat, Begini Pandangan Pakar Psikologi Forensik.

Menurutnya, ada hal yang melatarbelakangi D hingga berani membunuh ibu kandungnya sendiri.**Baca juga: Remaja Pembunuh Ibu Kandung Histeris di Mapolsek Ciputat.

“Ya, pasti ada yang melatarbelakangi. Tapi belum terungkap. Sama seperti kasus sebelumnya yang pernah kami tangani, ibu yang membunuh anak kandungnya sendiri. Setelah ditelusuri, rupanya faktor KDRT-lah yang jadi pemicunya,” jelasnya.**Baca juga: Anak Bantai Ibu di Ciputat Diduga Gara-gara Kompor Gas.

Untuk itulah, kuasa hukum yang juga menangani kasus Tajudin, penjual cobek yang dipenjarakan oleh Mapolres Tangsel, akan berupaya membantu D dalam menjalani proses hukumnya.**Baca juga: Remaja di Ciputat Bacok Ibu Kandung Sampai Tewas.

“Kami sudah mengajukan ke Polsek Ciputat, menawarkan diri menjadi kuasa hukum D. Hal itu sebagai upaya menjaga agar proses hukum dilakukan benar dan hak tersangka terpenuhi,” pungkasnya.(tia)

**Baca juga: Perbaiki Posisi Tidur Anda & Pasangan Agar Lebih Bahagia.




104 Dewan Hakim MTQ ke-47 Kabupaten Tangerang Dilantik

Pelantikan Dewan Hakim MTQ ke-47 Kab. Tangerang.(hms)

Kabar6-Sebanyak 104 orang Dewan Hakim Misabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) ke-47 Kabupaten Tangerang dilantik.

Wakil Bupati Tangerang, Hermansyah mengatakan, MTQ merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan. Selain ajang untuk mensyiarkan Islam  ajang ini mengajak masyarakat agar gemar membaca Al-Quran sebagai pedoman hidup.

“MTQ merupakan kegiatan syiar islam yang merupakan cerminan masyarakat yang religuis, agar semua memahami kandungan Alquran sesungguhnya,” ucap Hermansyah gedung Islamic Centre Citra Raya, Cikupa,  Kamis (16/2/2017).

Selain menjaring Qori-Qoriah, Hafid-Hafizoh yang ada di setiap kecamatan, MTQ merupakan pembinaan generasi muda yang beriman dan bertaqwa. Untuk itu kepada Dewan Hakim agar lebih profesional dalam penilaian penyelenggaraan MTQ ke-47 tahun 2017.

“Kepada Dewan Hakim yang dilantik agar tetap profesional dalam melakukan penilaian, tunjukan penyelanggaraan ini menghasilkan Qori-Qoriah putra daerah yang dapat dibanggakan,” paparnya.

Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad menjelaskan pelaksanaan MTQ Ke-47 akan diselenggarakan di Kecamatan Teluknaga pada 6 Maret 2017.

“Penyelanggaraan MTQ sudah sebentar lagi akan dilaksanakan, hari ini pelantikan Dewan Hakim,” jelas Iskandar.**Baca juga: Ini Sebab Tiga Perda Kabupaten Tangerang Dicabut.

Lanjut Iskandar, Kegiatan ini diikuti oleh 120 orang peserta terdiri dari Pengurus LPTQ Kabupaten Tangerang 17 orang, Dewan Hakim MTQ ke- 47 Tingkat Kabupaten Tangerang sebanyak 104 orang.**Baca juga: Pemkab dan DPRD Tangerang Bahas Pencabutan Tiga Perda.

“Setelah dilantik dilanjutkan orientasi Dewan Hakim, demi meningkatkan profesionalisme penilaian agar terwujudnya Qori-Qoriah berkualitas,” ujar Iskandar Mirsad yang juga Sekda Kabupaten Tangerang.(hms)




Remaja Bantai Ibu di Ciputat, Begini Pandangan Pakar Psikologi Forensik

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri.(yud)

Kabar6-Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel memperkirakan, butuh waktu satu bulan untuk menyimpulkan hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap D (18), pelaku pembunuh ibu kandungnya, Titin‎ Nurbaiti (50), di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Reza mengatakan, anggaplah bila pelaku punya masalah kejiwaan. Namun persoalannya, sejak kapan D mengalami kondisi depresi.

“Jika masalah ketidakwarasan baru muncul setelah dia melakukan aksi jahatnya, maka proses hukum tetap memungkinkan,” katanya kepada kabar6.com, Kamis (‎16/2/2017).

Menurut dosen Universitas Indonesia itu, jika nantinya dari hasil pemeriksaan kejiwaan terdeteksi positif, maka perlu diketahui penyebabnya.

Kalau D ternyata pengguna narkotika dan zat adiktif, mestinya bisa dipulihkan lalu dipidanakan. “Dan, pelaku bisa dikenai pasal berlapis. Pembunuhan dan penyalahgunaan Napza,” terang Reza.

‎Tetapi syangnya, tidak mudah bahkan tak bisa menilai indikasi kejiwaan hanya berdasarkan ekspresi muka. Kecuali jika perilakunya yang diobservasi.

‎Reza tegaskan, andai D tetap acuh tak acuh setelah membunuh ibu kandungnya sendiri, maka memang ada masalah kejiwaan diderita pelaku.**Baca juga: Ferrari dan BMW Sport Tabrakan Dekat Aeon Mall BSD.

“Apa spesifiknya, kudu diperiksa ke profesional,” tegasnya.**Baca juga: Anak Bantai Ibu di Ciputat Diduga Gara-gara Kompor Gas.

‎Reza menambahkan, dalam kasus kejadian semacam ini, sebaiknya di cek riwayat relasi sosialnya dengan korban. Jika sebelumnya pelaku biasa diazab oleh korban, baik secara lisan maupun perbuatan, maka perlu evaluasi ulang.**Baca juga: Remaja di Ciputat Bacok Ibu Kandung Sampai Tewas.

“Adakah kemungkinan dia adalah pelaku yang awalnya adalah korban?.‎ Jika demikian adanya, maka boleh jadi pula ada unsur peringan hukuman. Ini berlaku apabila yang bersangkutan tergolong sebagai individu waras,” tambahnya.(yud/cep)




Reses Bermasalah, Begini Klarifikasi DPRD Tangerang

Sekretaris DPRD Tangerang, Firzada Mahalli.(din)

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang, memberikan klarifikasi ihwal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kegiatan reses sebesar Rp2,3 Miliar, pada Tahun Anggaran 2015 silam.

Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang, Firzada Mahalli mengatakan, pihaknya mengaku temuan BPK terkait belanja kegiatan reses yang tak didukung bukti lengkap dan diantaranya terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1,2 Miliar tersebut, telah dikembalikan ke negara.

“Sepengetahuan saya, temuan BPK itu sudah diproses dan dikembalikan ke kas negara,” ungkap Firzada, kepada Kabar6.com, Kamis (16/02/2016).

Mengenai tanda bukti pengembalian uang kerugian negara tersebut, kata Frizada, dirinya menyarankan sejumlah penggiat LSM yang tergabung dalam wadah Aliansi Masyarakat Peduli Tangerang (AMPT), agar melakukan krosscek lebih lanjut kepihak BPK.

Pada dasarnya, para anggota dewan yang telah mengembalikan uang negara itu dinilai memiliki itikad baik, serta bertanggungjawab atas kelalaian mereka dalam menjalankan tugasnya.

“Kalau tanda bukti pengembalian, silahkan krosscek ke BPK saja. Yang jelas, niat baik para aggota dewan harus kita apresiasi,” katanya.

Diketahui, sejumlah penggiat LSM yang ada dalam wadah AMPT, melayangkan surat klaririkasi ke Pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang, pada 14 Februari 2017 lalu.

Mereka, mempertanyakan kegiatan reses para legislator daerah di kota seribu industri ini yang menyerap anggaran sebesar Rp2,3 Miliar.**Baca juga: Ferrari dan BMW Sport Tabrakan Dekat Aeon Mall BSD.

Dalam pelaksanaan reses itu, BPK menemukan kegiatan yang tak didukung bukti lengkap dan diantaranya terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1,2 Miliar.**Baca juga: Reses DPRD Tangerang Disoal AMPT.

AMPT, menduga anggaran yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui APBD Tahun Anggaran 2015 ini, diselewengkan oleh wakil rakyat tersebut.(Tim K6)

**Baca juga: Remaja di Ciputat Bacok Ibu Kandung Sampai Tewas.