Bangun Dulu IMB Nyusul, Ramayana atau Oknum Dinas yang Cerdik (1)

Kabar6 – Izin pembangunan Ramayana di samping Polsek Cikupa Tangerang tercatat dikeluarkan di minggu ke dua dan ke empat di bulan April 2017.

Anehnya, perencanaan proyek pembangunan tersebut sudah dimulai bulan Januari 2017 dengan target penyelesaian 20 Mei 2017.

Awalnya perencanaan proyek pembangunan tersebut ditargetkan selesai dalam empat bulan. Dengan target yang singkat tersebut, disanggupi dan dikerjakan PT Total Persada, sebagai kontaktor utama yang dipilih oleh PT Ramayana Lestari Sentosa. 

Pimpinan proyek tersebut disebutkan bernama Agus dan Eko. Agus dari PT Ramayana Lestari Sentosa dan Eko dari PT Total Persada.

Menurut sumber Kabar 6, keduanya memiliki peran penting dalam  pembangunan gedung Ramayana. Agus memiliki peran mengurus administrasi perizinan dan Eko mendapatkan peran menangani keluhan dari warga di sekitar lokasi pembangunan gedung Ramayana.

“Untuk keamanan di lokasi proyek, keduanya sepakat untuk bekerjasama dengan oknum aparat setempat,” kata sumber tersebut kepada Kabar6, Tangerang, Senin (8/5/2017).

Namun sehebat apapun tupai melompat terkadang jatuh juga. Demikian ilustrasi yang mungkin tepat untuk rencana yang disusun.

Tepat tanggal 15 Maret 2017, informasi tidak ada izin proyek mulai tercium. Saat informasi ini ditanyakan kepada Kasat Lantas Kompol Eko Bagus Riyadi, membenarkan bahwa analisis dampak lingkungan proyek pembangunan gedung Ramayana belum ada.

“Benar proyek pembangunan itu belum ada Amdal Lalinnya,” kata Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Eko Bagus Riyadi kepada Kabar6, Tangerang, Rabu (22/3/2017) Pukul 15:40 WIB.

Tanggal 2 Mei 2017, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsad mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya izin di proyek Ramayana tersebut. Di depan awak redaksi Kabar6, pria yang hampir pensiun itu menghubungi Kepala Dinas PMPTSP, Nono Sudarno.

Itu benar pembangunan Ramayana di Jalan Cikupa itu tidak memiliki izin,” tanya Sekretaris Daerah Iskandar Mirsad kepada Kepala BPMPTSP Nono Sudarno melalui telepon, Tangerang, Selasa (2/5/2017).

Usai berbicara di telpon, Iskandar mengatakan, menurut Nono Sudarno pihak Ramayana baru memasukkan kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara untuk Amdal Lalin dijelaskan Nono yang berwenang merupakan Dinas Perhubungan Provinsi Banten.

“Menurut Kepala BPMPTSP, pihak Ramayana baru memasukkan pengurusan IMB nya, sementara untuk izin Amdal Lalin ditangani oleh pihak Dishub Provinsi Banten,” kata Sekda.

Iskandar menegaskan, pembangunan gedung Ramayana itu sudah menyalahi aturan yang berlaku. Menurut dia, jika berdasarkan aturan pembangunan gedung Ramayana itu, harus dihentikan sampai surat IMB nya selesai.

“Berdasarkan aturan pembangunan gedung Ramayana itu harus dihentikan. Saya minta untuk Satpol PP segera menghentikan sampai proses izinnya selesai,” katanya.

Informasi yang simpang siur dari perizinan proyek pembangunan gedung Ramayana itu selanjutnya dibantah oleh Kepala Dinas PMPTSP Nono Sudarno. Menurut Nono, IMB dari proyek tersebut sudah rampung meski sempat tertahan beberapa waktu.

“Izinnya sudah ada. Saya koreksi pernyataan dengan Sekda. Memang sempat kita tahan karena ada administrasi terkait lingkungan yang belum diselesaikan. Silakan ditanyakan di bagian perizinan B. Memang pengusahanya agak sedikit nakal,” kata Nono Sudarno kepada Kabar6.

Penelusuran Kabar 6, proyek pembangunan gedung Ramayana  untuk IMB itu dikeluarkan dinas perizinan bagian B pada tanggal 27 April 2017. Saat ditanyakan kepada Sekretaris Coperation PT Ramayana Lestari Sentosa, Setyadi Surya mengakui pihak dinas perizinan baru keluarkan IMB yang ditandatangani Bupati Tangerang akhir bulan April 2017.

“Surat IMB itu kami punya dan dikeluarkan dari Dinas PMPTSP Tangerang yang ditandatangani langsung oleh Bupati Ahmed Zaki Iskandar pada tanggal 27 April 2017,” kata Setyadi Surya kepada Kabar6,Senin (8/5/2017).(tim k6)

 

 

 




Soal Banjir, Pemkot Tangerang akan ke Pemkab dan BBWSCC

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang guna membantu menyelesaikan permasalahan banjir di Kota Tangerang yang diakibatkan adanya sedimentasi di Sungai Cirarab yang masuk wilayah Kabupaten Tangerang.

“Ya, karena masalahnya ada di Cadas wilayah Kabupaten Tangerang ada sedimentasi dan penyempitan bawah jembatan. Nah, sebenarnya banjir di wilayah Kota Tangerang itu air balik dari Sungai Cirarab ke Kali Ledug. Makanya kami akan coba berkoordinasi dengan Pemkab Tangerang,” ujar Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah saat melakukan peninjauan ke Perumahan Total Persada, Senin (8/5/2017).

Selain berkoordinasi dengan Pemkab Tangerang, Arief mengaku juga akan berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) untuk melakukan pengerukan.

“Tahun lalu ada pengerukan dari Balai Besar dari Kota Tangerang dampai daerah Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, tapi sampai sekarang belum selesai. Kami akan coba koordinasikan kembali dengan pusat agar program tersebut cepat selesai karena rasanya air lebih cepat mengalir kesana,” pungkasnya. (tia)

 




Jasad Aji Ditemukan Tersangkut di Pohon Jeruk

Kabar6-Jasad Aji Ramadhan (12) warga Desa Serdang Wetan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang yang hanyut terseret arus Sungai Cirarab akhirnya ditemukan, Senin (8/5/2017).

“Sudah ditemukan tadi pagi jasad Aji oleh seorang warga yang memang melalui lokasi di kawasan Sungai Cirarab,” ujar Kapolsek Legok, AKP Purwadi.

Penemuan tersebut, saat Saman warga sekitar yang berprofesi sebagai petani, hendak membajak sawah. Ia melihat benda tersangkut di ranting pohon jeruk yang berjarak sekitar 2 meter dari bibir sungai.

“Jasadnya ditemukan tersangkut, saat ditemukan kondisinya memang sudah membengkak. Saat ini sudah diserahkan kepada keluarga untuk disemayamkan dan dikebumikan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, peristiwa ini terjadi Sabtu (6/5/2017), saat murid yang duduk di bangku Sekolah Dasar ini tengah bermain perosotan di pinggir sungai, usai bermain bola di lapangan yang tak jauh dari Sungai Cirarab.

Aji terperosok ke dalam sungai karena tanah merah yang licin, sehingga korban kesulitan menyeimbangkan tubuhnya dan meluncur tidak terkendali ke dalam sungai hingga hanyut terbawa arus. (Shy)




Penerimaan PNS Tahun Dibuka Lagi

MenpanRB Asman Abnur.(ist)

Kabar6- Setelah tiga tahun diberlakukan moratorium penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tahun ini penerimaan pegawai dibuka kembali untuk posisi tertentu yang memang sangat dibutuhkan.

Demikian dikatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenpanRB) Asman Abnur ketika berada di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (8/05/2017).

Adapun posisi PNS yang dibuka adalah untuk petugas imigrasi, petugas Lapas dan hakim, yang saat ini memang kebutuhannya sudah sangat mendesak.(z)




Gandeng Satpol PP, Dindik Tangerang Incar Pelajar Coret Seragam

Ilustrasi.(bbs)

Kabar6-Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang menegaskan akan membubarkan paksa jika mendapati kelompok siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang euforia berlebihan dengan melakukan aksi coret-coret seragam usai menjalani Ujian Nasional (UN).

“Kami sudah bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mencegah adanya aksi coret-coret yang berlebihan dan untuk menghindari adanya tawuran juga di ruang publik Kota Tangerang,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Abduh Surahman usai menghadiri Apel Pagi di Plaza Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (8/5/2017).**Baca juga: Walikota Arief: Banjir di Periuk Akibat Sedimentasi Cirarab.

Abduh mengaku, pihaknya akan fokus melakukan penjagaan di sejumlah ruang publik di Kota Tangerang.**Baca juga: Pemkot Tangerang Larang Pelajar SMP Coret Seragam Usai UN.

“Paling di Taman Potret karena biasanya disitu fokusnya. Disana juga ada petugas dari Satpol PP yang terus berpatroli untuk berjaga. Kami sudah berupaya melakukan tindakan preventif, yang paling penting jangan sampai ada tawuran,” pungkasnya. (tia)




Pemkot Tangerang Larang Pelajar SMP Coret Seragam Usai UN

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau para siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayahnya untuk tidak melakukan aksi coret-coret seragam usai menjalani Ujian Nasional (UN) tingkat SMP.

Hal tersebut menyusul lantaran hari ini merupakan hari terakhir dalam pelaksanaan UN untuk tingkat SMP dan sederajat.

“Jangan lagi ada aksi corat-coret pakaian, lebih baik disumbangkan, karena banyak yang membutuhkan,” ujar Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah usai memimpin Apel Pagi di Plaza Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (8/5/2017).**Baca juga: H. Sachrudin: Pemkot Tangerang Siap Layani Masyarakat 24 Jam.

Untuk menghindari adanya aksi tersrbut, Arief mengaku telah melakukan berbagai sosialisasi ke tiap sekolah.**Baca juga: Walikota Arief: Banjir di Periuk Akibat Sedimentasi Cirarab .

“Ya, sejak jauh-jauh hari kami sudah sosialisasikan kepada para siswa melalui Dinas Pendidikan, kami yakin anak-anak tidak ada yang melakukan aksi corat-coret dan tawuran,” tutupnya.(tia)




Walikota Arief: Banjir di Periuk Akibat Sedimentasi Cirarab

ratusan warga mengungsi di GOR Total Persada.(Tia)

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengklaim banjir setinggi 1,8 meter yang merendam Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, disebabkan oleh sedimentasi di Sungai Cirarab yang berada di Kabupaten Tangerang.

“Jadi, kemarin sore sebelum air naik kami sudah coba telusuti Sungai Cirarab dan mencari penyebabnya, ternyata permasalahan ada di daerah Kotabumi, Cadas masuk terus ke wilayah Kabupaten Tangerang,” ujar Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah usai memimpin Apel Pagi di Plaza Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (8/5/2017).

Arief menjelaskan, di sepanjang sungai yang berada di wilayah tersebut banyak terdapat pendangkalan, khusunya diarea bawah jembatan.

“Banyak tanaman Eceng Gondok juga dan ada penyempitan sehingga air tidak tertampung lagi dan larinya ke Kota Tangerang,” ujarnya.**Baca juga: Polres Metro Tangerang Razia Miras.

Volume air yang tinggi dan tak tertampung oleh Sungai Cirarab berdampak pada terendamnya ribuan  rumah di dua komplek perumahan yaitu Perumahan Total Persada dan Perumahan Alamanda, di Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.**Baca juga: Di Alamanda dan Total Persada Banjir 1,9 Meter.

Tak tanggung-tanggung, ketinggian air banjir bahkan mencapai lebih dari 1,5 meter.(tia)




Polres Metro Tangerang Razia Miras

Kabar6-Ribuan botol miras Cap Orang Tua berhasil disita Polres Metro Tangerang dalam razia minuman keras menjelang bulan suci Ramadhan.

Operasi keamanan menjelang bulan puasa oleh jajaran Polres Metro Tangerang dengan menyambangi beberapa toko kelontong di kawasan Kota Tangerang. Sebab, toko tersebut dicurigai sebagai tempat penjualan minuman memabukkan.

Kapolrestro Tangerang Kombes Harry Kurniawan, Minggu (7/5/2017) mengatakan, razia dilaksanakan untuk menghilangkan penyakit masyarakat menjelang bulan Ramadhan yang tinggal sebentar lagi. Sesuai Perda Nomor 7 tahun 2005 Kota Tangerang tentang pelarangan miras.

Harry menjelaskan, barang haram itu disita dari sejumlah kawasan yang berada di wilayah hukumnya tersebut. Diantaranya, Kecamatan Karawaci, Ciledug, Jatiuwung, Neglasari, Kota Tangerang serta Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

“Salah satu tempat peredaran miras paling banyak adalah di Kosambi, dimana ditemukan 1.020 botol miras dari ruko yang dijadikan gudang penyimpanan,” kata Kapolres didampingi Kasubag Humas Kompol Triyani Handayani.

Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan 3.332 botol miras. Penyitaa‎n terpaksa dilakukan oleh petugas lantaran pemilik terbukti tidak mengantongi izin peredaran.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus menggelar operasi keamanan di wilayahnya. Razia tersebut dilakukan untuk menciptakan situasi Kota Tangerang yang kondusif menjelang bulan puasa bagi umat muslim.

“Kami akan meningkatkan terus kegiatan patroli dan operasi agar keamanan terjaga selama Ramadhan,” tandas Harry.(z/ntmc)

 




Pria Tewas Disambar KRL di Sudimara

Kabar6. Tragis akhir hayat Supardi (77). Pria gaek ini tewas tersambar Kereta Api, saat berjalan dipinggiran rel, persisnya di dekat Pintu Perlintasan Stasiun Sudimara arah Cilalung, Kelurahan Jombang, Kecamatan Kecamatan, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (07/05/2017) malam.

Korban diketahui sebagai warga Gang Gerindo V. Rt. 007/004 Kelurahan Duri Selatan,Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, tewas seketika di lokasi kejadian, setelah sempat terseret satu meter oleh kereta api yang menyambarnya.

Suyatno (44) Warga sekitar mengatakan kepada Kabar6. Com di lokasi.“Korban sedang berjalan di rel, sudah dibilangin sama warga sekitar, tetapi sepertinya tidak mendengar,” ujarnya.

Suyatno menyebut, korban hendak pulang ke rumah anaknya di Cilalung, Kelurahan Jombang. Diduga korban tewas tersambar KA Jurusan Serpong Tanah Abang yang melaju dari arah stasiun Kereta Rawa Buntu. 

“Korban tertabrak dari arah belakang mengenai tubuh dan jatuh sejauh satu meter”ucap suyatno

Sedangkan barang milik korban yang ditemukan di lokasi adalah KTP. Korban saat ditemukan mengenakan baju batik lengan panjang,celananya Hitam panjang,” ujarnya (cep)




Lahan Negara Disulap, Camat Balaraja Dipanggil Kejaksaan

Kabar6 – Camat Balaraja, Yoyon Suryana Jumat (12/5/2017) dipanggil Kejaksaan Negeri di Kabupaten Tangerang. Camat diduga mengetahui penyerobotan lahan negara.

Sumber Kabar 6 mengatakan, Yoyon Suryana dipanggil Kejaksaan Tangerang pada hari Jumat (12/5/2016) pukul 09:00 WIB.Sumber tersebut menyebutkan pemanggilan pertama Yoyon untuk dimintai keterangan.

“Camat Balaraja dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait adanya penjualan lahan negara. Selasa kemarin, Kepala Desa Telagasari juga sudah dipanggil Kejaksaan,” kata sumber tersebut kepada Kabar6, Minggu (8/5/2017).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penjualan lahan negara itu berupa perairan yang berada di kali buntu, Desa Telagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Lahan negara itu diduga kuat, saat ini sudah berbentuk bangunan dan berada di area PT Lautan Steel Indonesia (LSI). Sayangnya, bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan dinas perizinan.

Camat Balaraja diduga kuat mengetahui adanya penjualan lahan negara tersebut. Berdasarkan keterangan Sumber Kabar6, kejaksaan sedang membidik lurah dan camat dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008  dan undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan.

“Asal-usul lahan itu tidak bisa dibuktikan oleh lurah. Diprediksi dalam pemanggilan camat nanti, juga akan memberikan keterangan yang sudah bisa diduga jawabannya, tidak tahu. Diduga keduanya sudah menghilangkan dokumen negara dan itu diatur dalam undang-undang kearsipan,” kata sumber.

“Jika terbukti, camat dan lurah bisa dikenakan hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya.

Sementara sampai berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum memberikan jawaban untuk pemanggilan camat dari Balaraja tersebut.(K6)