Eks Bos PT LSI Akui Manfaatkan Lahan Negara Atas Izin SDAP
Kabar6-PT Lautan Steel Indonesia (LSI), mengakui telah mengusai dan memanfaatkan tanah negara yang ada di Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Demikian disampaikan mantan Direktur PT LSI, Hirmon. Dia mengatakan, bila sebelumnya pihaknya (PT LSI) memang telah mengusai dan memanfaat tanah negara berupa Kali mati Cipayeun anak Kali Cimanceuri, untuk kepentingan bisnis.
Penguasaan tanah negara itu, dilakukan atas izin dari Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Provinsi Banten.
“Kami akui tanah itu adalah negara dan bukan milik PT LSI. Tapi, kami sudah kantongi izin pemanfaatan lahan dari Dinas SDAP,” ungkap Hirmon, sembari menegaskan bila saat ini dirinya sendiri sudah keluar dari PT LSI kepada Kabar6.com, belum lama ini.
Menurutnya, diatas lahan itu pabrik baja milik pengusaha asing asal China ini, telah dibangun beberapa unit bangunan gedung guna memperluas usahanya.
Bahkan, pihaknya mengklaim gedung pabrik yang dibangun diatas tanah negara itu sudah mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Bangunan itu juga sudah ada izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang,” katanya.
Diketahui, kasus dugaan pencaplokan tanah negara yang dilakukan pabrik peleburan baja ini telah bergulir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Hari ini, Rabu (10/5/2017), Camat Balaraja, Mas Yoyon Suryana, menjalani pemeriksaan diruang Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang.
Tak hanya itu, sejumlah petinggi di PT LSI juga turut dipanggil untuk dimintai keterangan.**Baca juga: Soal Pabrik Baja, Camat Balaraja Penuhi Panggilan Kejari Tangerang.
“Belum lama ini, saya juga sudah diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang,” tandas Hirmon.(Tim K6)