1

Opening Ramayana di Cikupa, Lalulintas Macet Total

Kemacetan di Cikupa. (agm)

Kabar6-Bagi anda yang ingin melintas di Jalan Raya Serang KM 15,5, tepatnya depan Ramayana, kiranya harus berpikir ulang. Pasalnya hingga siang ini arus lalulintas di sepanjang jalan tersebut masih tersendat. Bahkan nyaris tidak bergerak.

Keluhan dari pengendara pun berhamburan salahsatunya Doni (35), dirinya mengaku untuk sampai di traficlight Tigaraksa rata-rata menghabiskan waktu sekitar 10 menit bila dari Cikupa. Kini, Doni menghabiskan waktu hingga satu jam.

“Masak dari gerbang Citra Raya ke lampu saja sampai satu jam, enggak bener ini,” ungkpa Doni menjelaskan, Rabu (31/5/2017).**Baca Juga: Keluar Tol Balaraja Macet Parah

Hal senada dilontarkan Jakson (45) supir angkot Cimone Balaraja, pendapatannya berkurang drastis sejak dibukanya Ramayana. Biasanya pria asal Kupang ini sudah lima kali pulang pergi melintasi Jalan Raya Serang.

“Dari pagi baru dua rit, gara-gara macet di sini penumpang milih jalan kaki,” kata Jakson

Pantauan kabar6.com, kondisi arus lalulintas di jalan tersebut carut marut, sejak dibukanya Ramayana pukul 8.00 pagi tadi. Bahkan hingga berita ini diturunkan ratusan kendaraan bermotor masih memadati jalan hingga 1,5 kilometer dari kedua arah.(agm)




Waspada, Jalan Pahlawan Seribu Serpong Rusak

Jalan Pahlawan Seribu, Serpong rusak. (dina)

Kabar6-Sejumlah jalan bergelombang ini mengganggu pengguna jalan di Jalan Pahlawan Seribu, Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

Ari (23), warga setempat yang sering melalui jalanan tersebut juga mengkhawatirkan penggunan jalan yang lain.**Baca Juga: Hindari Jalan Rusak Tewas Dilindas Truk

“Iya, tuh jalan memang parah. Bergelombang terus lubang-lubang lagi, apalagi yang belum tahu jalan sini kan bahaya,” ujarnya, Selasa (30/5/2017).

Bukan hanya jalannya saja yang bergelombang tetapi penerangan di sekitar jalan ini pun kurang memadai.**Baca Juga: Warga Keluhkan Jalan Rusak di Graha Raya Bintaro

“Di sini juga kalau malam gelap, ada sih lampu penerangan tapi kurang. Jalan yang rusak ini juga kurang keliatan sama orang-orang,” katanya. (dina)




Reka Ulang Pembunuhan Raul, Warga Kedaung Ingin Pukuli Pelaku

Rekonstruksi pembunuhan Raul. (dina)

Kabar6-Rekontruksi pembunuhan Muhammad Riski alias Raul (14) di Jalan Mawar, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) dijaga ketat oleh anggota Polresta Tangsel dan Polsek Pamulang.

Warga sekitar datang berbondong-bondong untuk melihat bagaimana reka ulang terjadinya pembunuhan Raul tersebut.**Baca JUga: Ibu Raul Tuntut Aming Dihukum Mati ‎

“Bunuh pelaku, nyawa harus dibayar nyawa. Bunuh saja pak, boleh izin pukul enggak pak,” ujar teriakan warga saat reka ulang berlangsung, Rabu (31/5/2017).

Warga sekitar geram terhadap prilakunya tersangka Aming. Puasa pun tidak menghalangi emosi dari warga sekitar saat menyaksikan rekonstruksi pembunuhan tersebut.(dina)




Kesal, Kaki Aming Ditendang Warga Saat Reka Ulang

Rekonstruksi pembunuhan Raul di Kedaung. (yud)

Kabar6-Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) siang ini menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Perumahan Taman Kedaung, Kecamatan Pamulang. Warga yang berkerumun langsung menyoraki Amir Rojali alias Aming (22), pelaku yang menewaskan Muhammad Riski alias Raul (14).

Barikade penjagaan petugas bersenjata laras panjang‎ jebol. Indah (40), warga sekitar langsung menerobos garis polisi sambil menendang kaki pelaku. Petugas langsung mendorong perempuan berjilbab itu untuk keluar dari garis polisi.**Baca Juga: Ibu Raul Tuntut Aming Dihukum Mati ‎

“Kesal saya mas. Orang susah, janda pula dianiaya,” katanya kepada kabar6.com di lokasi perkara, Jalan Mawar 12 RT 005/007, Blok D Perumahan Taman Kedaung, Rabu (31/5/2017)‎.

Indah menjelaskan, ketika tragedi berdarah itu ia langsung membawa Ivoh (45), ibu korban ke Rumah Sakit Soeroso, Kedaung. Menurutnya, leher dan tangan korban terluka akibat dianiaya‎ Aming pakai pisau.**Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Raul di Kedaung Batal

Ia mengaku puas bisa menendang pelaku. Indah bahkan‎ berharap majelis hakim pengadilan dapat menvonis Aming dengan hukuman seberat-beratnya.

“Semua orang sini tahu, emang dari kecil (Aming) bandel. Raul sama dia dari kecil main bareng,” terang Indah.

Sepanjang reka adegan berlangsung, warga terus menyoraki pelaku. Warga sekitar tetap antusias menonton meski cuaca siang ini panas.(yud)




PHRI: Apartement Sewa Harian Rugikan Pengusaha Hotel

Apartemen sewa harian. (cep)

Kabar6-Pembangunan Apartemen atau hunian vertikal di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) semakin menjamur. Namun, tak sedikit apartemen itu disewakan harian. Hal itu pun membuat para pengusaha perhotelan yang telah memiliki badan hukum merasa dirugikan.

Pasalnya, keberadaan sejumlah apartemen yang diperuntukan untuk tempat tinggal, kini telah banyak beralih fungsi menjadi tempat komersil dengan menyewakan harian layaknya hotel.**Baca Juga: Apartement di Ciputat Disinyalir Jadi Tempat Mesum

“Berarti ini kan sudah terjadi persaingan tidak sehat. Untuk hotel memiliki izin dan memberikan retribusi pajak daerah. Di satu sisi usaha sewa apartemen harian tidak dibebankan itu. Jadi tidak equal,” ujar Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel, Gusri Effendi, Rabu (31/05/2017).**Baca Juga: MUI: Apartemen di Ciputat Bisa Jadi Tempat Mesum

Sehingga, Gusri pun berharap kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dapat mengawasi keberadaan sejumlah apartemen yang kini semakin banyak melanggar aturan.

“Setiap usaha itu kan harus ada izin usahanya. Jadi, kalau ini tidak ada perhatian khusus dari Pemkot Tangsel, bukan hanya pihak hotel yang dirugikan, melainkan juga pemerintah yang kehilangan retribusi pajak,”ucapnya

Diberitakan sebelumnya, pemerintah kelurahan serta aparat gabungan Kecamatan Ciputat, menemukan sejumlah unit hunian yang  kerap dijadikan tempat mesum oleh pasangan di luar nikah di Apartemen Green Lake View, Ciputat Tangsel. Harga kamar untuk perharian itu mulai dari Rp250.000 dan Rp300.000.

Sementara pantauan Kabar6.com apartement Green Lake View Ciputat yang menyewakan harian, adapun seperti Bintaro Plaza Residences, Serpong Green View, Apartemen Paragon, Green View BSD, Atria Residen Gading Serpong, Bintaro Park View dan apartememen Saveria.(cep)




Ratusan Kepala SD dan SMP di Tangerang Dibina

Pembinaan Kepala Sekolah. (tia)

Kabar6-Sebanyak ratusan kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tangerang mengikuti Rapat Pembinaan dan Evaluasi Program Kerja Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang di Ruang Al Amanah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Kepala Dindik Kota Tangerang, Abduh Surahman mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk evaluasi dari kepala daerah terhadap pelaksanaan pendidikan di Kota Tangerang.

“Ya, Pak Walikota cemas dengan tingkat kenakalan anak yang berkaitan dengan budi pekerti, seperti kepedulian terhadap lingkungan semakin menurun, makanya seluruh kepala sekolah dievaluasi untuk kembali meningkatkan pembelajaran yang berkaitan dengan itu,” ujar Abduh kepada awak media, Rabu (31/5/2017).

Sementara itu, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan akan meningkatkan keterlibatan siswa dan orangtua siswa dalam proses pendidikan di Kota Tangerang.

“Ketika turun ke lapangan, masyarakat masih banyak yang menjadi penonton. Makanya, kita ingin ada keterlibatan dari semuanya, mudah-mudahan dari kegiatan sosialisasi kepada kepala sekolah mampu mendongkrak keterlibatan siswa dan orangtua siswa dalam proses pendidikan,” jelasnya.

Menurutnya, keterlibatan antara siswa dan orang tuanya tersebut tidak dapat dipisahkan dalam proses pendidikan sehingga perlu didukung keduanya

“Ya, kita sudah memberikan banyak bantuan kepada siswa seperti SPP gratis dan sebagainya. Maka, pendidikan lingkungan dan gaya hidup juga penting untuk diajarkan dalam proses pembelajaran,” pungkasnya. (tia)




Begini Cara Dul Perkosa Anak Tiri di Cisoka

Foto korban dan ayah tirinya.(ist)

Kabar6-Gejolak syahwat Dul (45) membuncah, bukan tanpa sebab. Itu karena Dul tak kuasa mengendalikan hasrat liarnya setelah menyaksikan kemolekan tubuh putri tirinya yang sedang tertidur pulas.

Kanit Reskrim Polsek Cisoka Ipda Dedy Ruswandi mengatakan, bahwa kepada penyidik, DUL mengakui perbuatannya itu dilakukan saat malam hari, ketika istrinya sedang tertidur pulas.

Diam-diam, Dul masuk ke kamar anak tirinya, dan langsung meremas payudara serta memainkan alat kelamin korban berkali kali.**Baca juga: Tragis, Siswi SMU Cisoka Diperkosa Ayah Tiri Sampai Hamil.

Tak hanya itu, DUL yang sudah terlanjur berhasrat itu kemudian membekap mulut putrinya dan mengancam akan membunuhnya​ bila menolak berhubungan badan.**Baca juga: Pesta Miras, Gadis ABG Diamankan Polsek Pasar Kemis.

“Ya, kejadian itu berlangusng tiga kali sampai akhirnya SM hamil dan kini sudah memasuki tiga bulan,” ujar Dedy lagi.**Baca juga: Provost Cek Senjata Anggota Polresta Tangerang.

Sementara, AM (42), ibu kandung SM yang tak terima atas kejadian itu akhirnya melaporkan sang suami ke Polsek Cisoka. Kasusnya kini dalam penanganan lebih lanjut.(agm)




Provost Cek Senjata Anggota Polresta Tangerang

Pengecekan senjata di Polresta Tangerang.(shy)

Kabar6-Jajaran Provost Polres Kota Tangerang melaksanakan pemeriksaan kelengkapan administrasi pribadi pada anggota Polresta Tangerang.

Sedianya, pemeriksaan yang dilakukan di Mapolresta Tangerang itu merupakan kegiatan rutin dimana, pemeriksaan dilakukan pada kepemilikan Kartu Anggota, Kartu Senpi, Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tangerang Penduduk (KTP).

“Semua anggota polres yang kita periksa tidak ditemukan yang melanggar, semuanya lengkap. Selain melakukan pemeriksaan administrasi pribadi, kita juga periksa penampilan seperti, kerapihan,” ungkap Kasi Propam Polresta Tangerang, AKP Agus Haerudin, Rabu (31/5/2017).**Baca juga: Tragis, Siswi SMU Cisoka Diperkosa Ayah Tiri Sampai Hamil.

Adanya kegiatan penegakkan ketertiban dan disiplin (Gaktiblin) tersebut diharapkan, para anggota dapat memperhatikan kelengkapan administrasi pribadi.**Baca juga: Pesta Miras, Gadis ABG Diamankan Polsek Pasar Kemis.

“Jangan sampai kita sebagai aparat penegak hukum, malah kita mengabaikan aturan-aturan yang berlaku,” pungkasnya.(Shy)




Pesta Miras, Gadis ABG Diamankan Polsek Pasar Kemis

Ilustrasi.(bbs)

Kabar6-Aparat Polsek Pasar Kemis mengamankan, enam remaja yang tengah pesta minuman keras (miras) saat malam Ramadhan di Perumahan Taman Walet, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang.

Mirisnya dari enam AGB yang diamankan tersebut, dua diantaranya ternyata merupakan remaja putri dan dalam kondisi dibawah pengaruh miras yang dikonsumsinya.

“Saat tim sedang melakukan patroli pada waktu sahur, kita temukan enam remaja ini tengah asik berpesta miras. Pada saat itu juga, petugas langsung mengamankan para remaja yang dalam keadaan mabuk ini ke Mapolsek,” ungkap Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih, Rabu (31/5/2017).**Baca juga: Pengendara Motor Dibacok di Ciputat.

Petugas pun turut mengamankan miras jenis ciu yang telah dicampur minuman berkabonasi merk Panther.**Baca juga: Tragis, Siswi SMU Cisoka Diperkosa Ayah Tiri Sampai Hamil .

“Mereka ini akan kita pulangkan ke rumah masing-masing. Asalkan, dijemput oleh para orang tua mereka. Nantinya, akan dibina dan dinasihati juga,” tutupnya.(shy)




Tragis, Siswi SMU Cisoka Diperkosa Ayah Tiri Sampai Hamil

Foto korban dan ayah tirinya.(ist)

Kabar6-Nasib tragis dialami SM (16), gadis ABG (Anak Baru Gede) siswi kelas satu SMA di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang ini, hamil setelah diperkosa ayah tirinya, DUL (45).

Perbuatan bejat DUL, terbongkar setelah AM (42) ibu kandung SM, curiga dengan perubahan tubuh putrinya. Dan, setelah didesak, SM akhirnya mengaku telah diperkosa berkali-kali oleh ayah tirinya​.

“Sudah tiga kali pelaku menyetubuhi anak tiri, hingga hamil 3 bulan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Cisoka Ipda Dedy Ruswandi.**Baca juga: Sudah 1.142 Orang Warga Tangerang Daftar Mudik Gratis.

“Pelaku mengancam akan membunuh korban, jika menolak atau berteriak untuk berhubungan intim,” terang Kanit Reskrim.**Baca juga: Pengendara Motor Dibacok di Ciputat.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(agm)