1

Mudik, Puluhan CCTV di Kota Tangerang Dimaksimalkan

Ilustrasi. (Ist)

Kabar6-Puluhan Camera Circuit of Television (CCTV) di Kota Tangerang bakal dimaksimalkan selama arus mudik 2017. Penggunaaan CCTV ini untuk memantau antrean kendaraan di jalur mudik.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Saeful Rahman mengatakan dengan CCTV, dari ruang Area Traffic Control System (ATCS) petugas bisa melihat sejumlah ruas jalan yang mengalami kepadatan.

“Di Kota Tangerang memiliki 44 CCTV tersembunyi. Kemacetan di setiap ruas jalan di Kota Tangerang bia terlihat,” ungkap Saeful menjelaskan, Rabu (7/6/2017).**Baca Juga: Pembunuh Raul Mulai Terkuak ada Rekaman CCTV

Saeful melanjutkan, CCTV ini juga sudah terintegrasi dengan milik pihak kepolisian. Sehingga juga bisa digunakan oleh Satuan Lalulintas Polrestro Tangerang.

“Pemantauan arus mudik ini akan ditingkatkan. Aktivitas arus mudik bisa dilihat mulai dari perbatas Kalideres hingga Jatiuwung,” katanya.(rani)




Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang Diselingi Mati Lampu

Suasana mati lampu saat paripurna DPRD Kab.Tangerang (foto:shy)

Kabar6-Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang terkait Penetapan Keputusan DPRD Terhadap Rencana Pemindahtanganan Aset Milik Pemerintah Kabupaten Tangerang sempat diwarnai insiden mati lampu, Rabu (07/06/2017).

Insiden tersebut terjadi sebanyak dua kali pada awal mulai rapat paripurna. Padamnya lampu di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang sempat menghentikan sementara rapat paripurna.

“Maaf ini ada kesahalan teknis,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Mad Romli.

Beruntung, padamnya lampu di ruang paripurna tak berlangsung lama sehingga, rapat dapat kembali dilanjutkan.

Untuk diketahui, rapat tersebut dihadiri Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, serta Sekertaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri. (Shy)




Cegah Pipa Berkerak, PDAM TKR Rutin Flushing

Perawatan pipanisasi PDAM TKR (foto:tia)

Kabar6-Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PDAM TKR) Kabupaten Tangerang terus berkomitmen meningkatkan pelayanan dan kualitas air bersih kepada pelanggan. Salah satunya diwujudkan melalui program Flushing yang rutin digelar per triwulan.

Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi pada PDAM TKR, Baya Pangiluan mengatakan, Flushing merupakan program pembersihan kerak, endapan atau lemak yang ada dalam saluran perpipaan.

“Ya, per triwulan kami rutin melakukan Flushing di seluruh wilayah pelayanan. Perpipaan dilakukan pembersihan dengan cara airnya disedot dan dibuang di tiap Wash Out (WO). Untuk kawasan perumahan minimal ada 12 WO, jumlah WO tergantung wilayah,” ujar Baya saat ditemui kabar6.com, Selasa (6/6/2017).

Menurutnya, cara tersebut sangat ampuh untuk meningkatkan kualitas air bersih yang jernih untuk didistribusikan kepada pelanggan.

“Penyebab air sering keruh disebabkan ketebalan endapan dalam pipa. Melalui flushing yang rutin, endapan tersebut akan disedot dan dibuang di WO sehingga air yang sampai ke pelanggan bersih,” jelasnya. 

Tak hanya itu, flushing juga rutin dilakukan usai perbaikan jaringan perpipaan yang seringkali menyebabkan air keruh.

“Meskipun belum triwulan, kalau ada perbaikan jaringan, setelah selesai pasti kami lakukan flushing. Karena, saat dilakukan perbaikan, maka aliran akan mati, dan ketika dinyalakan kembali akan terjadi ledakan air sehingga menyebabkan endapan terkikis dan terbawa aliran,” pungkasnya. (tia)

 




Ustadz Yuke Sumeru dan Musholla Alam Sutra

Jamaah Ustadz Yuke Sumeru.(dok pribadi)

Kabar6- Pada awalnya sebahagian orang memandang sebelah mata dengan keberadaan musholla di Mall Alam Sutra, Tangerang, karena selain berada di dalam mall juga posisinya di lingkungan yang dinilai kurang Islami.

Namun melihat faktanya, siapapun dibuat terkejut ketika mengetahui kondisi mushollanya. Walau terletak di basement parkir, akses musholla memiliki pintu sendiri yang terkoneksi dengan mall, ruangan sholat dilengkapi pendingin udara, tersedia loker, tampat wudhu-nya baik sekali, kebersihannya dirawat oleh petugas cleaning service. Makanya sekarang disebut musholla executive.

Ustadz Yuke Sumeru sendiri mengatakan lewat medsosnya, di Mushala Executive Mall Alam Sutera dia punya majelis cerdas yang nggak bisa dihasut.(z)

Ruang sholat yang luas dengan air condition 

Toliet dan tempat wudhu yang baik.

Loker dan kebersihannya dirawat petugas cleaning service.

 




Alasan Ujian, Polres Tangsel Tangguhkan Penahanan 5 Pelajar

Kabar6-Jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap lima remaja yang hendak tawuran di Jalan Raya Pamulang 2, Kecamatan Pamulang, Rabu (31/5/2017). Alasannya, karena masih berstatus pelajar dan sedang mengikuti ujian.

“Kami memang mengabulkan penangguhan penahanan terhadap lima remaja yang tertangkap ingin melakukan aksi tawuran karena masih status pelajar sejak pukul 06:00 pagi tadi,” kata Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto, Selasa (06/06/2017).

Kelima pelajar yang dilepas yaitu I, 17, R, 17, MIA, 15, FM, 16, dan MS, 16, dengan pertimbangan masih pelajar dan surat penangguhan serta jaminan dilakukan dengan surat pernyataan serta perjanjian orang tua mereka berserta Ketua RW setempat tidak melakukan atau mengulangi perbuatan tersebut lagi.

Untuk satu pelajar yaitu A, 17, yang kedapatan membawa senjata tajam saat penangkapan, permohonan penangguhan tidak dikabulkan karena membawa sajam, yang masih dalam proses penyidikan serta meminta keterangan tersangka tersebut.(z/ntmc)

 




Muay Thai Pro Indonesia Gelar Seminar di BSD

Suasana seminar Muay Thai di BSA Martial Art Centre, BSD,(foto:cep) 

Kabar6 Muay Thai Pro Indonesia (MPI) menggelar seminar program first aid dan safety training di BSA Martial Art Centre, BSD Anggrek Loka Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (6/06/2017).

Seminar yang diikuti oleh 24 camp se-Banten, mulai dari Tangerang, Serang dan Cilegon dengan total peserta mencapai 56 pelatih camp itu bertujuan untuk menambah pengetahuan para pelatih bagaimana mencegah dan menanggulangi bahaya cidera dini, terhadap atlet atau member yang berlatih di masing-masing camp.

Dari seminar yang dilakukan, Ketua Formatur MPI Banten, Boy Surya Aditya akan membuat program tambahan baik sertifikasi pelatih maupun wasit pro untuk daerah Banten. “Mengingat masih terbuka lebar peluang olahraga amatir untuk lebih disukai masyarakat umum dan pelajar,” ucapnya dalam sambutannya.

Selain itu, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) TMC,  Irwan Taufik mengaku telah merencanakan untuk menggelar kejuaraan Muay Thai Amatir yang kedua di Qbig BSD 5 dn 6 Agustus 2017 mendatang.

“Hal ini tentu saja berkesinambungan dengan program yang dibuat oleh para penggiat dan praktisi Muay Thai di Banten, agar olahraga ini bisa maju dan lebih berkembang, baik dari sisi pelatihnya atletnya,” pungkasnya.

Dalam acara seminar tersebut, juga dihadiri oleh Frans Mohede, seorang artis Lingua yang juga sebagai ketua MPI pusat, satu-satunya badan organisasi Muay Thai pro yang di akui BOPI.(cep)

 




Begini Tujuan Tim Vipers Polres Tangsel Dibentuk

Tim Viper Polresta Tangsel. (cep)

Kabar6-Jika Kota Depok memiliki Tim Jaguar dan Prabu di Kota Bandung, Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), meluncurkan Tim Vipers yang telah siap memberantas gangguan keamanan dan ketertiban yang ada di tengah masyarakat.

Waka Polres Tangsel, Kompol Bachtiar Alponso menyebutkan keberadaan Tim Viper yang lahir sejak menjabatkan AKBP Fadli Widianto sebagai Kapolres Tangsel, bertujuan untuk menindak para palaku kejahatan dengan pemukul reaksi cepat.**Baca Juga: Awass…Ada Ular Derik Viper di Tangsel

“Nama Vipers diberikan oleh Kasat Reskrim, AKP  Alexander Yurikho. Merupakan filosofi dari nama jenis ular Derik yang mempunyai karakter menakutkan,” Jelasnya

Tim Vipers yang memiliki 12 anggota Reskrim dan dalam kegiatannya dibantu oleh Sabhara dan Intel, juga memiliki Kanit Tim Vipers, Iptu Ahmad Mulyono. Untuk unit armada selain satu Ford 2000 cc, satu mobil avanza dan dua motor trail 250cc.

Dengan perlengkapan empat senjata laras panjang, kata Ahmad, setiap hari hingga mendekati lebaran Tim Vipers terus melalukan mobile. “Kita mengantisipasi adanya tawuran, senjata tajam dan balap liar yang sering terjadi di Bintaro,” paparnya.(cep)




Awas…Ada Tim Ular Vipers di Tangsel

Mobil operasional Tim Vipers Polres Tangerang Selatan.(foto:dina)

Kabar6- Tim Vipers yang dibentuk oleh Polres Tangerang Selatan kembali di launching kembali oleh oleh Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Alponso Bachtiar.

“Vipers dengan lambang ular derik ini mempunyai filosofi ular deriknya sendiri, yaitu menakutkan dan bisa ular ini terkenal sangat mematikan,” ujarnya, Selasa (6/6/2017).

Anggotanya ada 12 orang dengan dukungansatu buah mobil vipers dan satu buah mobil untuk operasi personal serta dua sepeda motor kawasaki KLX.

Vipers bekerja secara mobile setiap hari, dan dari 12 anggota ada pewiranya, dibagi menjadi dua regu dan masing-masing regu berisi enam anggota.** baca juga: Puluhan Ribu Petasan Dimusnahkan di Kedaung.

Persenjataan vipers sendiri dilengkapi dengan senjata laras panjang V2 empat buah dan pihak Polres juga ingin menambahkan senjata V2 nya sebanyak dua buah agar setiap anggota memegang senjata.** baca juga :Dinkes Temukan Tahu Berformalin di Pasar Sentiong.

Alponso pun berharap dengan adanya vipers ini, bisa berkurang segala jenis tindakan kriminal yang ada di Tangerang Selatan, dan viper dapat menangkap pelaku kejahatan dengan waktu yang singkat. (dina)




Karyawan PT PSI Cikupa di PHK Sepihak

PT Power Steel Indonesia saat di demo karyawannya.(foto:dok)

Kabar6-Tak dapat pesangon, enam orang buruh pabrik PT Power Steel Indonesia di Kawasan Industri Millenium, Cikupa, Kabupaten Tangerang mengadukan persoalannya ke kantor advokat.

“Kami di PHK sepihak pada awal bulan dengan keterangan tidak jelas dan kami sama sekali tidak mendapatkan pesangon,” kata Nicky Putri salah seorang buruh yang di PHK, Selasa (06/06/2017).

Padahal, kata Nicky, dirinya sudah hampir 4 tahun bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang peleburan logam tersebut.

“Bekerja sudah 4 tahunan, tapi belum pernah kami menerima slip gaji dan menandatangani kontrak kerja,” jelas Nicky.

Terpisah, Iwan Ketua Tim Lawyer kantor hukum dan pengacara Iwan SH dan Rekan menjelaskan, pihak perusahaan telah melanggar aturan no 13 tahun 2013, tentang pemutusan hubungan kerja. Semestinya pihak perusahaan wajib membayar pesangon sesuai dengan aturan.

“Perusahaan dalam hal ini telah melanggar aturan dan semestinya membayar pesangon 2 kali gaji selama masa waktu kerja,” kata ketua Tim Advokat Iwan SH dan Rekan.

Abdul Rafiq SH menambahkan, hingga kini pihaknya sudah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak perusahaan. Bilamana perusahaan membandel dan enggan menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.

“Kita mediasikan terlebih dahulu, jika perusahaan menolak, kami laporkan ke Dinas tenaga kerja dan bila masih menolak, kita ajukan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial,red)” tegas Rafiq.(agm)

 




Puluhan Ribu Petasan Dimusnahkan di Kedaung

Wakapolres Tangsel Kompol Bachtiar Alponso.(foto:dina) 

Kabar6-Sedikitnya 20.000 unit petasan hasil operasi Tim Gabungan Polres Tangerang Selatan, Sabtu (03/06/2017) lalu, dimusnahkan di Markas Brimob di Kedaung,Selasa (06/06/2017).

Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Bachtiar Alponso menjelaskan, selain menyita petasan siap edar yang dimusnahkan ini, juga ikut disita berbagai alat produksi dan bahan baku pembuat petasan.

Penangkapan dan penyitaan petasan berawal dari laporan warga yang menginformasikan bahwa ada pembuatan bom industri atau petasan di Kampung Cijantra, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan informasi itu, anggota Tim Gabungan Polres Tangsel menuju lokasi dan menggeledah rumah yang diduga memproduksi petasan, dan ditemukan  tumpukan petasan yang ditaruh di belakang rumah serta sebahagian di kandang ayam.

“Kita amankan sekitar ada 20.000 petasan, ada juga potasiumnya, alat tumbuknya, jugu, dan juga sumbunya,” ujar Alponso, Selasa (6/6/2017).

Saat digeledah pelaku tidak ada di tempat, dan rumah pun dalam keadaan kosong, sehingga penangkapan ini belum bisa dikembangkan lebih lanjut terkait bahan baku dan peredarannya.

“jadi kita masih belum tau pelaku mendapatkan bahan darimana dan bagaimana jaringannya ” katanya.

Pelaku kini masih dalam pencarian dan bisa dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun. (dina)

Petasan yang dimusnahkan.(foto:dina)