1

PPDB, Airin Janji Sampaikan Keluhan Warga ke Pemprov Banten

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany. (yud)

Kabar6-‎Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, berjanji segera menyampaikan keluhan warganya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten. Orangtua/wali murid mengeluhkan sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online tidak bisa diakses.

“Kita memang masih banyak kekurangan PPDB online, tapi minimal sesudah serah terima dari provinsi jangan lebih jelek dari kita,” katanya ditemui kabar6.com di Balaikota Tangsel, Jum’at (9/6/2017).

Airin menegaskan, pengalihan kewenangan pengelolaan Sekolah Menengah Atas sederajat ke Provinsi Banten harus lebih baik lagi ketimbang sebelumnya dikelola oleh Pemerintah Kota Tangsel.**Baca Juga: Online Kusut, Pendataan PPDB di Tangerang Jadi Manual

“Contoh di Tangerang Selatan, kan uang pangkal dihapuskan. Dan diiuran bulanan dibatasi ratusan ribu, jangan sampai ada uang pangkal dan lainnya. Ini akan ada gejolak di masyarakat,” tegas Airin.

Berkaitan‎ dengan aset sekolah, Airin mengakui menerima catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten saat audit Tahun Anggaran 2016. Ia mengklaim telah memberikan catatan karena provinsi belum dapat melakukan inventarisir.

“Tapi yang di SMA 8 Ciputat Timur‎ kemarin serah terimanya secara keseluruhan kan. Padahal dari luas lahan misalkan 100 yang buat sekolah itu cuma 50 lagi lapangan. Padahal kita masih butuh yang lain-lainnya,” ujarnya.

Iapun telah berkirim surat ke Provinsi Banten agar serah terima lahan gedung sekolahnya saja. “Tapi sarana prasarana‎ lainnya masih kita butuhkan,” tambah Airin.(yud)




Mudik, Polisi Bakal Cek Kelaikan Bus di Banten

Bus Mudik. (dok K6)

Kabar6-Kepolisian Daerah (Polda) Banten, dalam waktu dekat akan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan ke sejumlah Perusahaan Oto (PO) Bus yang ada di wilayahnya.

Tim ini, akan memeriksa kelaikan dari armada bus yang bakal digunakan pemudik saat musim mudik lebaran, serta melakukan tes urine terhadap pengemudinya.

Kapolda Banten, Brigjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pemeriksaan armada bus pengangkut pemudik ini akan dilakukan secara komprehensif dari mulai kesiapan fisik kendaraan, hingga kondisi kesehatan pengemudinya.**Baca Juga: Bus Primajasa Ciputat Ngaku Pakai Ban‎ Vulkanisir

Pasalnya, keamanan dan keselamatan penumpang selama dalam perjalanan mudik lebaran, merupakan suatu keharusan yang memang diprioritaskan.

“Oleh karenanya, kami turunkan tim untuk mengecek kondisi mobil apakah laik jalan atau tidak. Disamping itu, kami juga akan gandeng kawan- kawan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk melakukan tes urine bagi supir bus,” ungkap Kapolda Listyo, kepada Kabar6.com, Jum’at (9/6/2017).(Tim K6)




Pengakuan Dirjen Dukcapil Soal Kualitas e-KTP Jelek

Zudan Arif Fakrulloh.(foto:yud)

Kabar6-‎Kualitas bahan baku blangko e-KTP jelek. Belum genap setahun dikantongi pemiliknya sudah banyak terjadi kasus kerusakan. Hal itupun berbuntut sejumlah orang terseret kasus hukum dalam megaproyek pengadaan e-KTP bernilai Rp5,9 triliun.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ‎Kementerian Dalam Negeri RI, Zudan Arif Fakrulloh, mengklaim spesifikasi bahan baku blangko e-KTP kali ini lebih baik dari sebelumnya. Pihaknya sedang mengejar target agar penyetakan dokumen administrasi kependudukan paling mendasar itu rampung terealisasi.

“Yang dipegang oleh masyarakat itu blangko yang seharusnya sudah lima tahun rusak,” klaimnya menjawab pertanyaan kabar6.com‎ di Gedung Balaikota Tangerang Selatan, Kamis (8/7/2017).

Menurut mantan Kepala Biro Hukum Kemendagri itu, blangko e-KTP yang dulu disetting untuk lima tahun. Tetapi tidak bisa tercuci, kena air atau terlipat‎ yang dapat membuat kerusakan.

“Tapi prinsipnya negara ingin memenuhi kebutuhan warganya‎. Kalau rusak atau hilang silahkan buat cetak lagi,” bilangnya.

Zudan menambahkan, perekaman e-KTP sudah mencapai 97,16 persen, atau 103 hingga 174 juta jiwa. Sisanya hanya sebanyak 2,84 persen. 

Maka bila ditotalkan jumlah warga negara Indonesia yang di dalam negeri dan belum melakukan perekaman sebanyak 5 juta jiwa.

Blangko e-KTP sudah diedarkan ke berbagai daerah sebanyak 5,9 juta keping. Namun jumlah yang terpakai baru mencapai 30 persen atau sekitar 4 juta keping lebih telah dikantongi warga berumur 17 tahun ke atas.

“Ini warga yang ada di luar negeri jadi TKI, sekolah dan lainnya ada 4 jutaan,”‎ tambahnya.(yud)

 

 

 




Meski Dikirim 6 Damkar Kebakaran Cikokol Sulit Diatasi

Kebakaran lapak di Jalan Jend. Sudirman, Cikokol, Kota Tangerang (foto:tia)

Kabar6-Sebanyak enam unit mobil pemadam kebakaran (damkar) milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang yang diterjunkan guna memadamkan kebakaran dahsyat yang menghanguskan lapak di Jalan Jend. Sudirman, Cikokol, Kota Tangerang.

Ketua Tim Cepat Tanggap BPBD Kota Tangerang, Rana Rachdiana mengatakan api tersebut telah menghanguskan sebuah lapak rongsokan, sebuah warung, dan tempat cucian kendaraan bermotor.

“Api mulai muncul dari korsleting listrik sekitar pukul 16.45 WIB lalu semakin membesar dan menghanguskan lapak serta warung warga. Ada delapan Kepala Keluarga (KK) yang menjadi korban kebakaran tersebut,” ujar Rana kepada kabar6.com, Kamis (8/6/2017).

Tak hanya itu, proses pemadaman api juga berlangsung lama lantaran beberapa faktor penghambat sehingga menyebabkan para petugas cukup kewalahan.

“Ada enam mobil damkar dengan total 40 personel yang memadamkan api. Lamanya pemadaman api terkendala sumber airnya jauh apalagi itu jam arus pulang kerja sehingga menimbulkan kemacetan panjang. Makanya, proses pemadaman berlangsung lebih lama,” jelasnya.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Sementara, nilai kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp 400 juta. (tia)

 




DPRD Tangerang Percaya Banyak Pengusaha Langgar Aturan

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Hampir semua pengusaha tidak memperdulikan kewajiban normatif kepada buruhnya. Demikian dikatakan Ahmad Supriyadi, Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang.

“Saya haqkul yakin sampai saat ini, tidak ada pengusaha yang jujur. Mereka semua nakal dalam urusan kewajiban normatif ketenangan kerjaan,” tegas Supriyadi kepada kabar6.com, Kamis (8/6/2017).

Kewajiban normatif ini, kata Supriyadi, meliputi pembayaran Tunjangan Hari Raya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Kontrak Kerja bagi buruh hingga pembayaran pesangon bagi buruh yang di PHK.**Baca juga: Soal PHK Buruh Power Steel, Begini Kata DPRD Tangerang.

Karenanya, kata Supriyadi, Pemerintah Daerah harus melakukan pengawasan lebih intensif untuk meminimalisir aksi nakal pengusaha.**Baca juga: Karyawan PT PSI Cikupa di PHK Sepihak.

“Disnaker yang harus kontrol, kalau gak di kontrol ya mereka nakal,” jelas Supriyadi.(agm)

**Baca juga: Sidang Kasat Intel Polrestro Tangerang yang Tampar Buruh.




Sidang Kasat Intel Polrestro Tangerang yang Tampar Buruh

Adegan penamparan buruh.(foto:dok)

Kabar6-Mapolrestro Tangerang Kota menggelar sidang kode etik kepolisian terhadap Kasat Intel Polrestro Tangerang Kompol Danu Wiyata yang melakukan tindakan penamparan terhadap buruh wanita pada Minggu (9/4/2017) lalu.

Saat dikonfirmasi kabar6.com, Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan mengaku belum mendapatkan laporan perihal hasil sidang tersebut.

“Lah, saya malah belum dapat kabarnya. Coba tanya ke Kasi Propam dan Kasubbag Humas ya,” ujar Harry melalui pesan singkat kepada kabar6.com, Kamis (8/6/2017).

Sementara itu, Kasubag Humas Polrestro Tangerang Kota, Kompol Triyani saat dikonfirmasi kabar6.com enggan memberikan keterangan perihal persidangan.

Untuk diketahui, Danu terlibat aksi adu mulut yang berujung penamparan terhadap salah seorang buruh wanita yang sedang melakukan aksi unjuk rasa di Tugu Adipura, Kota Tangerang pada Minggu (9/4/2017) lalu. Kasus ini sendiri dilaporkan oleh korban hingga berujung kepada sidang kode etik.(tia/agm)

 




Soal PHK Buruh Power Steel, Begini Kata DPRD Tangerang

Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi.(agm)

Kabar6-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon yang dialami enam buruh PT Power Steel Indonesia, dianggap DPRD Kabupaten Tangerang sebagai tindakan nakal.

Hal itu disampaikan oleh  Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi saat diwawancarai kabar6.com Kamis (8/6/2017).

“Kalau PHK sepihak itu namanya perusahaan nakal dan tidak memperdulikan kewajiban normatif kepada buruhnya,” tuding Ahmad Supriyadi kepada kabar6.com.

Untuk itu, Supriyadi meminta kepada buruh yang di-PHK untuk segera membuat laporan resmi atas nasib mereka kepada DPRD Kabupaten, untuk kemudian ditindaklanjuti ke Dinas Tenaga Kerja (DIsnaker).

“Kita mau lihat dulu, apakah ke enam orang buruh itu punya kontrak kerja atau tidak. Kalau tidak, berarti mereka buruh kontrak ilegal,” tutup Supriyadi.

Seperti diketahui, enam buruh PT Power Steel Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri Millenium, Cikupa, Kabupaten Tangerang, mengadu ke kantor advokat.

“Kami di PHK sepihak pada awal bulan dengan keterangan tidak jelas dan kami sama sekali tidak mendapatkan pesangon,” kata Nicky Putri, salah seorang buruh yang di PHK, Selasa (6/6/2017) kemarin.

Padahal, kata Nicky, dirinya sudah hampir 4 tahun dirinya bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang peleburan logam tersebut.**Baca juga:Karyawan PT PSI Cikupa di PHK Sepihak

“Saya bekerja sudah 4 tahunan, tapi belum pernah kami menerima slip gaji dan menandatangani kontrak kerja,” jelas Nicky.**Baca juga: Power Steel Mandiri Cikupa Didemo Buruh.

Terpisah, Iwan Ketua Tim Lawyer kantor hukum dan pengacara Iwan SH dan Rekan menjelaskan, pihak perusahaan telah melanggar aturan no 13 tahun 2013, tentang pemutusan hubungan kerja. Semestinya pihak perusahaan wajib membayar pesangon sesuai dengan aturan.(agm)




Tak Perlu Resah Rekening Rp 1 M Diintip Orang Pajak

Kepala LPS Fauzi Ichsan.(foto:harnas)

Kabar6-Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan mengatakan, tak perlu resah, khawatir atau galau rekeningnya diintip oleh petugas pajak, sebab di dunia perbankan internasional itu adalah hal yang biasa.

” kalau misalnya para penyimpan dana di perbankan adalah wajib pajak yang patuh, maka tak ada yang perlu dikhawatirkan,” katanya di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis (08/06/2017).

Apalagi pada 2018 mendatang, Indonesia berpartisipasi dalam era keterbukaan informasi.(z)




Bazar Sembako Murah di Cimone Sepi Peminat

Kapolrestro Tangerang Kombespol Harry Kurniawan.(foto:tia)

Kabar6-badan Usaha Logistik (Bulog) bekerjasama dengan Mapolrestro Tangerang menggelar Bazar Sembako Murah di area terminal Cimone Tangerang, Kamis(08/06/2017).

Sayangnya meski sembako yang dijual relatif lebih murah dari harga pasaran, namun kegiatan ini kurang diminati warga, karena lokasinya yang jauh dari pemukiman padat penduduk.

Padahal harga yang dipatok di bazar ini cukup menarik, misalnya beras premium dijual Rp56 ribu per lima kilogram, gula pasir Rp11.900 perkilogram, minyak goreng satu kilogram Rp11.000, bawang merah Rp22.500 perkilogram, serta bawang putih Rp35.000 perkilogram.

Yusuf salah seorang pengunjung mengatakan dia memang sengaja datang karena harganya murah dan membelinya hanya untuk kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu Kapolrestro Tangerang Kombespol Harry Kurniawan mengatakan bahwa bazar ini digelar untuk mengantisipasi lonjakan harga kebutuhan pokok yang sering terjadi pada bulan ramadhan serta menjelang Idul Fitri.(rani)




Rekening yang Bisa ‘ Diintip ‘ Minimal Rp1 Miliar

rekening bank.(*)

Kabar6-Setelah mendengar masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan dan memperhatikan aspek kemudahan administratif bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya, pemerintah melalui Menteri Keuangan merevisi batas minimum nilai saldo rekening yang wajib dilaporkan, dari semula Rp200 juta menjadi Rp1 miliar.

“Mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program Amnesti Pajak, serta data pelaku usaha, Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening yang wajib dilaporkan secara berkala, dari semula Rp200 juta menjadi Rp1 miliar,” bunyi siaran pers yang ditandatangani oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira sakti, Rabu (07/06/2017) kemarin.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 70/PMK.03/2017 tentang  Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Melalui PMK ini, lembaga keuangan wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap rekening keuangan yang wajib dilaporkan kepada: a. Direktorat Jenderal Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan bagi LJK, dan b. Direktorat Jenderal Pajak, bagi LJK Lainnya atau Entitas Lain.

Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan itu merupakan Rekening Keuangan yang dimiliki oleh: a. orang pribadi warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia; b. orang pribadi warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia, selain yang telah disampaikan dalam rangka penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional; atau c. entitas yang berkedudukan di Indonesia.

“Saldo atau nilai Rekening Keuangan yang disampaikan sebagaimana dimaksud berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk LJK pada sektor perbankan merupakan: 1) Rekening Keuangan yang dimiliki orang pribadi, saldo atau nilai dari satu Rekening Keuangan atau lebih dengan jumlah paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara; atau 2) Rekening Keuangan yang dimiliki entitas, tidak terdapat batasan saldo atau nilai Rekening Keuangan,” bunyi Pasal 19 ayat (4) PMK tersebut.

496 Ribu Rekening

Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp1 miliar tersebut, menurut siaran pers Kementerian Keuangan itu, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25% dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini.

Kementerian Keuangan meminta masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaikan informasi keuangan tersebut tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta merta dikenakan pajak.

“Tujuan pelaporan adalah untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional, sehingga Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain,” bunyi siaran pers tersebut.

Pemerintah, lanjut Nufransa, menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bagi petugas DJP yang membocorkan rahasia Wajib Pajak atau menggunakan informasi tersebut untuk tujuan selain pemenuhan kewajiban perpajakan, tegas Nufransa, dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (Z/EN/Humas Kemenkeu/ES)