Dosen Unpam Sebut Tangsel Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Kabar6-Tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur telah mencapai sekitar 63 kasus. Angka tersebut tercatat dalam laporan yang diterima UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terhitung sejak Januari hingga September 2024.

“Tidak berlebihan jika Kota Tangerang Selatan saat ini darurat kekerasan seksual anak,” ungkap Dosen Hukum Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya kepada kabar6.com, Rabu (2/10/2024).

**Baca Juga:Darurat, Tiga Lembaga Ini Berhak Putuskan Suntik Kebiri untuk Predator Anak di Tangsel

Menurutnya, dibutuhkan pendekatan komprehensif dan terkoordinasi menyikapi maraknya kekerasan seksual anak-anak. Perlu edukasi publik tentang tindak pidana kekerasan seksual secara terus menerus agar publik terus waspada, calon pelaku mengurungkan niatnya melakukan kejahatan, dan orang yang mengalami, melihat, atau mendengar kekerasan seksual berani untuk melaporkan ke aparat penegak hukum.

Halimah terangkan, secara khusus pemerintah pusat dan daerah perlu segera mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan penguatan lembaga layanan bagi korban. UPTD PPA harus segera melakukan perbaikan dengan membuat layanan sistem satu atap atau (one stop service).

“Jadi jika ada korban mengadu, maka cukup di UPTD PPA saja, petugas kesehatan, psikolog, polisi yang datang dan dengan segera ke UPTD PPA untuk melayani dan memenuhi segala kebutuhan korban,” terangnya.

Aparat kepolisian, Halimah tegaskan, juga harus mengacu juga pada UU TPKS dalam melakukan penanganan kekerasan seksual. Polisi wajib berkordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sehingga korban yang membutuhkan perlindungan bisa dilindungi. LPSK juga akan menghitung besarnya restitusi yang bisa korban mintakan kepada pelaku.

Hak-hak seperti hak pemulihan, restitusi, kompensasi, rehabilitasi, serta hak-hak lainnya harus menjadi fokus dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Jadi bukan melakukan penghukuman dengan mengkebiri pelaku. Terlebih masalah hukuman kebiri ini sudah menjadi kontroversi sejak UU Perlindungan Anak memuat hukuman kebiri.

“Sehingga penerapannya perlu telaah yang lebih komprehensif,” tegas Halimah. Ia bilang,

Kota Tangsel tidak lagi pantas menyandang status sebagai Kota Layak Anak. Justru sebaliknya, menjadi kota yang tidak ramah, bahkan berbahaya bagi anak-anak.

Status berbahaya bagi anak-anak ini, tidak hanya karena kekerasan seksual tentunya. Tetapi juga penculikan yang belakangan dialami sejumlah anak di Kota Tangsel. Predikat Kota Layak Anak tidak lebih sebatas formalitas.

“Seberapa jujur, transparan dalam penilaian Kota Layak Anak ini?. Semestinya kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melibatkan akademisi, aktivis perlindungan anak setempat dalam melakukan penilaian terhadap suatu daerah untuk menentukan predikatnya sebagai Kota Layak Anak. Jadi, jelas sekali lagi, Predikat Kota Layak Anak tidak lebih sebatas formalitas,” tutup Halimah.(yud)




Kenang Mendiang Marissa Haque, Mahasiswi IBS: Suka Traktir Jajan

Kabar6-Marisaa Grace Haque, 61 tahun, tutup usia. Mantan artis era 90-an itu meninggalkan banyak kenangan bagi para mahasiswi Indonesia Banking School, Jakarta.

Ada banyak mahasiswi yang menangis saat melayat ke rumah duka di Perumahan Pelangi Bintaro, Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Mereka kenang Marissa Haque dikenal baik.

“Sering traktir kita juga. Terakhir senin kemarin kita ditraktir,” ungkap Syifa Azzahra, mahasiswi Fakultas Manajemen IBS di rumah duka, Rabu (2/10/2024).

Ia jelaskan, mendiang Marissa Haque sering traktir anak didiknya jajan di kantin lingkungan kampus.

**Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Pimpinan DPRD Kota Tangerang, Ini Komitmennya!

Namun, pada perkuliahan di hari Selasa (1/10/2024) siang kemarin Marissa yang seharusnya masuk mengajar di kelas mahasiswa semester 1 Fakultas Manajemen pukul 13.10 WIB datang terlambat. Meski perkuliahan yang seharusnya selesai pukul 15.00 dilanjutkan hingga petang sekira pukul 16.00 WIB.

“Pas masuk kelas, beliau bilang lelah banget, masih pusing, sudah lima wat. Engga biasanya karena Bu Marissa engga pernah telat. Terus pas dateng-dateng langsung bilang maaf ya, ibu capek ibu telat. Ibu ngajar kelas sebelumnya juga engga bisa semangat lagi, jadi kalian nanti tanya jawab saja ya,” kenang Syifa mahasiswi lainnya.

Menurut Syifa, Marissa yang mengampu mata kuliah Bisnis Hukum itu terlihat tidak seperti sebelum-sebelumnya. Pasalnya sejak dua minggu belakangan, Marissa selalu bicara di depan para mahasiswanya jika dirinya meninggal dunia nanti.

“Pesan biar kita semangat kaya beliau, kemarin banget bilang begitu. Nanti kalau ibu udah meninggal semoga spiritnya masih nempel ke kalian, kalian bisa lanjutin perjuangan ibu, semangatnya. Kemaren banget,” kenang Syifa.

“Ngomongnya jadi beda aja, ngomong sudah engga ada-engga ada (meninggal) saja. Memang dari dua minggu lalu ngeluh badannya sudah engga enak, tapi baik-baik saja engga kelihatan sakit,” kata Fadil mahasiswa lain.

Diketahui, mendiang Marissa Haque meninggalkan suaminya Ikang Fawzi serta dua anak Isabella Muliawati Fawzi dan Marsha Chikita Fawzi. (Yud)




Sopir Angkot di Kabupaten Tangerang Tuntut Pembatasan Transportasi tak Berizin

Kabar6-Puluhan pengemudi angkutan kota (angkot) di Tangerang dari berbagai trayek yang melayani rute wilayah itu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang untuk menuntut adanya pembatasan terhadap transportasi umum tidak berizin secara resmi.

Dalam aksinya itu para sopir angkot dari berbagai wilayah memblokir jalan dengan memarkir kendaraan mereka di Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, pada Rabu (2/10/2024).

Sementara konsentrasi massa demonstran terpusat di depan kantor Bupati Tangerang dengan menyuarakan aspirasi dan membentangkan sejumlah sepanduk beberapa tuntutan dari mereka.

**Baca Juga:HIPMI Kabupaten Tangerang Goes To School, Motivasi Generasi Muda Menjadi Wirausaha

Wakil Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Tangerang sekaligus koordinator masa aksi Ansyah Sandy menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan untuk menyampaikan beberapa tuntutan, terutama terkait keberadaan transportasi umum tidak berizin.

“Aksi ini kami lakukan untuk menuntut penertiban keberadaan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek yang tidak memiliki kelengkapan perizinan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya dilnasir Antara.

Menurutnya, dengan tidak ada langkah tegas dari pemerintah setempat terhadap pelaku transportasi umum yang tak berizin itu sudah semakin meresahkan. Bahkan keberadaan angkutan ilegal itu semakin marak dan tidak beraturan. Akibatnya, lanjut dia, pendapatan sopir angkot yang resmi mengikuti aturan peraturan daerah menjadi menurun drastis.

“Tentu ini merugikan kami bagi trayek-trayek yang resmi dan mengikuti aturan,” ucapnya.

Selain angkutan kendaraan darat umum tak berizin, pihaknya juga menuntut agar keberadaan bus karyawan/pariwisata yang berdomisili di luar wilayah Kabupaten Tangerang yang melakukan kegiatan antar jemput untuk ditertibkan.

“Kemudian, kendaraan pengangkut hasil tambang seperti truk tronton yang beroperasi di luar jam operasional,” ujarnya.

Ansyah mengungkapkan kendaraan tambang saat ini sudah jelas melanggar Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tangerang No 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang. Kondisi tersebut harus ditindaklanjuti dan diberi sanksi tegas oleh pemerintah setempat sebagai memberikan keadilan terhadap pihaknya.

Selama aksi itu massa pengendara angkot memperluas penuntutan unjuk rasa dengan berjalan ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setelah tidak dapat bertemu dengan perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Dalam situasi tersebut pihak kepolisian bersama Satpol PP setempat pun turut menerjunkan puluhan personel untuk mengamankan jalannya aksi demonstrasi tersebut.(red)




HIPMI Kabupaten Tangerang Goes To School, Motivasi Generasi Muda Menjadi Wirausaha

Kabar6-Tumbuhkan jiwa entrepreneurship di kalangan pelajar, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Tangerang gelar acara Hipmi Goes to School di SMAN 11 Kabupaten Tangerang, Kecamatan Sepatan. Rabu, (02/10/2024).

Sejumlah pembicara dihadirkan dalam kesempatan tersebut , diantaranya owner Sipaling Liwet M. Rikza Syabani dan anggota komisi V DPRD Provinsi Banten yang juga pernah menjabat sebagai Ketua HIPMI Provinsi Banten Ahmad Dedi Muhdi.

Mendapatkan respon yang sangat positif dari siswa siswi SMAN 11 Kabupaten Tangerang, Hipmi Kabupaten Tangerang goes to school dikemas dalam acara bisnis talkshow dimana para siswa dibekali berbagai wawasan tentang dunia usaha dan kiat-kiat menjadi seorang entrepreneurship.

**Baca Juga: Teknologi Dr Lukman Gunarto Sukses Naikan Bobot Sapi Per Hari 2,5 Kg

Respon positif disampaikan guru SMAN 11 Kabupaten Tangerang Dewi Indriani. Dirinya sangat bersyukur atas perhatian para alumni yang tergabung dalam Hipmi Kabupaten Tangerang melalui acara Hipmi Kabupaten Tangerang goes to school, yang mana Dewi berharap program tersebut mampu memberikan motivasi kepada siswa-siswinya agar tumbuh sebagai wirausahawan yang sukses.

“Ya, kami dari pihak SMAN 11 Kabupaten Tangerang sangat bersyukur dan berterimakasih kepada orang-orang penting di banten dan alumni yang masih peduli dengan adik-adiknya di SMAN 11 Kabupaten Tangerang. Mudah-mudahan kita bisa follow up kegiatan ini sehingga anak-anak kita semakin kreatif dan cerdas di kemudian hari,” kata Dewi.

Bertujuan untuk mencetak generasi muda menjadi seorang entrepreneur, Ketua Umum BPC Hipmi Kabupaten Tangerang M. Agus Mulyana menilai peluang usaha di Kabupaten Tangerang sangat potensial. untuk itu melalui program Hipmi goes to school Agus menekankan bahwapihaknya ingin menumbuhkan semangat wirausaha dikalangan pelajar, sehingga lulusan di kabupaten tangerang tidak berpikir mencari kerja, melainkan membuka lapangan kerja dengan menjadi seorang wirausahawan.

“Peluang kita jadi pengusaha sebenernya di kabupaten Tangerang ini terbuka sangat lebar. Harapannya ini membentuk karakter generasi muda kedepan bukan hanya lulus sekolah bekerja, tetap lulus kerja jadi wirausaha sehinga mengurangi tingkat pengangguran di Kabupaten Tangerang,” ujar Agus.

Anggota komisi V DPRD Provinsi Banten Ahmad Dedi Muhdi mengapresiasi program yang digagas oleh Hipmi kabupaten Tangerang.

Menurutnya program tersebut sangat tepat untuk menumbuhkan jiwa entrepreneurship di kalangan muda, mengingat kompetisi di dunia kerja semakin ketat dan angka pengangguran di banten juga cukup memprihatinkan.

Dedi pun mendorong agar program Hipmi Kabupaten Tangerang kedepan dapat bersinergi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Banten, salah satunya dengan menggelar seminar yang dapat ditindaklanjuti dengan pengembangan unit usaha di tingkat sekolah yang dikelola oleh siswa.

“Acara sungguh sangat baik dan bagus sekali karena kita tahu bahwa kompetisi dunia kerja begitu besar apalagi angka pengangguran di Banten saat ini yang cukup memprihatinkan. Maka harus ada solusi baru, salah satunya menelurkan semangat kewirausahaan, sehingga adek-adek ketika sudah lulus ini tidak menjadi job seeker tapi menjadi pengusaha yang membuka lapangan pekerjaan,” terang Dedi. (Red)




Resmi Dilantik Jadi Pimpinan DPRD Kota Tangerang, Ini Komitmennya!

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang telah menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah jabatan untuk ketua dan wakil ketua periode 2024-2029.

Rapat tersebut berhasil melantik pimpinan legislatif baru, mulai Rusdi Alam, Andri S. Permana, Arief Wibowo dan Turidi Susanto.

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam berkomitmen, akan menyempurnakan tugas-tugas legislatif yang selama ini telah berjalan baik pada periode sebelumnya. Mulai dari upaya relevansi Peraturan Daerah (Perda) sampai sinergisitas dalam mendorong percepatan pembanguann di Kota Tangerang.

**Baca Juga: Resmi Dilantik, GP Ansor Banten Siap Jaga Kondusivitas Pilkada 2024

“Kami juga berkomitmen pada periode ini dapat fokus membereskan sekaligus melakukan pengkajian ulang untuk relevansi Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang, baik Raperda yang bersifat usulan dari eksekutif maupun inisiatif dari legislatif,” ujar Rusdi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).

Berikut ini adalah profil singkat dari jajaran pimpinan DPRD Kota Tangerang Periode 2024-2029:

1. Rusdi Alam

Rusdi Alam merupakan Ketua DPRD Kota Tangerang Periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang selama ini dikenal aktif di kalangan organisasi, komunitas dan aktivitas kepemudaan di Kota Tangerang.

Lahir di Tangerang, 4 April 1979, Rusdi mempunyai pengalaman pernah memimpin Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang (2015-2018) dan Koordinator Presidium Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Tangerang (2024-2027).

Sebelumnya, Rusdi juga pernah menjadi Anggota Komisi IV (Bidang Pembangunan) DPRD Kota Tangerang Periode 2019-2024 mewakili Daerah Pilihan (Dapil) 1 (Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Karawaci).

2. Andri S. Permana

Andri Septiawan Permana merupakan Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang Periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang selama ini dikenal aktif di kalangan organisasi kepemudaan dan pengembangan dunia olahraga di Kota Tangerang.

Lahir di Jakarta 29 Agustus 1985, Andri saat ini juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kota Tangerang (2022-2026).

Andri pernah menjadi Anggota Komisi II (Bidang Kesejahteraan Rakyat) DPRD Kota Tangerang Periode 2019-2024 mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) 1 (Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Karawaci).

3. Arief Wibowo

Arief Wibowo merupakan Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang selama ini dikenal aktif di dunia teknologi, informasi, komunikasi dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kota Tangerang.

Lahir di Jakarta, 16 September 1979, Arief mempunyai pengalaman dalam kepeloporan kepemudaan, mulai dari Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) pada tahun 2002, serta saat ini menjabat Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kota Tangerang (2020-2025) dan memprakarsai berdirinya Yayasan Harmoni Alam Semesta yang menaungi Sekolah Alam Tangerang sejak 2008.

4. Turidi Susanto

Turidi Susanto merupakan Wakil Ketua III DPRD Kota Tangerang Periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang selama dikenal mempunyai pengalaman panjang di dunia legislatif.

Lahir di Tangerang, 2 Juli 1980, Turidi mempunyai pengalaman di berbagai organisasi, mulai dari Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banten (2013-2017) sampai Koordinator Presidium Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Tangerang (2022-2025). Turidi juga pernah menjadi Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Periode 2014-2019 dan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Periode 2019-2024. (Oke)




Darurat, Tiga Lembaga Ini Berhak Putuskan Suntik Kebiri untuk Predator Anak di Tangsel

Kabar6-Kasus pelecehan seksual yang menimpa anak-anak di bawah umur diyakini mirip formula gunung es. Artinya, banyak kasus telah terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tapi pihak korban tidak melapor ke aparat berwenang.

“Ya biasanya karena anak korban dan keluarganya malu,” kata Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangsel, Tri Purwanto kepada kabar6.com dikutip Selasa (1/10/2024).

Ia ceritakan kasuistik pencabulan terhadap anak di bawah umur yang telah terungkap dan sering ditangani pihaknya. Khususnya yang melibatkan lebih dari seorang anak korban.

**Baca Juga: Darurat Pencabulan Anak di Tangsel, Tiga Lembaga Ini Berhak Putuskan Suntik Kebiri

Biasanya, Tri bilang, berawal dari adanya laporan satu orang anak korban yang berani bicara. Hal itu mendorong bagi para anak korban yang lain ikut memberikan laporan resmi.

“Kayak yang baru tadi (kemarin-red),” ungkap Tri. Bagaimana dengan hukuman suntik kebiri bagi terpidana kasus predator anak?.

Menurutnya, langkah tegas itu bukan mustahil. Meski demikian harus ada rekomendasi resmi dari tiga lembaga resmi negara. yakni dinas pendidikan, kepolisian dan pengadilan negeri.

Prosedurnya, Tri paparkan, Polri memberikan rekomendasi suntik kebiri bersamaan dengan pengenaan pasal KUHPidana yang dilanggar. Kemudian pihak pengadilan yang memutuskan bisa atau tidaknya hukuman suntik kebiri diberikan kepada terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak.

“Nah dinas kesehatan yang meriksa kondisi si predator anak. Jangan sampe abis disuntik kebiri malah mati (meninggal dunia-red),” paparnya. Tri bilang, masalah suntik kebiri melanggar HAM kini masih menjadi perdebatan.

Diketahui, kasus terbaru menimpa anak-anak perempuan masih di bawah umur di Serua, Kecamatan Ciputat. Rombongan orang tua korban menggeruduk kantor dinas perlindungan anak Kota Tangsel kemarin pagi.

Adapun terduga pelaku MH alias Hendra, 40 tahun, amil masjid yang terletak persis di seberang Puspemkot Tangsel. Ia terindikasi telah memperdaya sekitar delapan anak di rumah kontrakan.

Ibu Dede, ketua RT setempat yang dapat pengaduan warga korban langsung melapor ke aparat Babinsa Koramil 05 Ciputat. Hendra pun tak bisa mengelak, sehingga langsung digelandang ke kantor Mapolres Tangsel pada Minggu, 29 September 2024, sore. (Yud)




Darurat Pencabulan Anak di Tangsel, Tiga Lembaga Ini Berhak Putuskan Suntik Kebiri

Kabar6-Kasus pelecehan seksual yang menimpa anak-anak di bawah umur diyakini mirip formula gunung es. Artinya, banyak kasus telah terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tapi pihak korban tidak melapor ke aparat berwenang.

“Ya biasanya karena anak korban dan keluarganya malu,” kata Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangsel, Tri Purwanto kepada kabar6.com dikutip Selasa (1/10/2024).

Ia ceritakan kasuistik pencabulan terhadap anak di bawah umur yang telah terungkap dan sering ditangani pihaknya. Khususnya yang melibatkan lebih dari seorang anak korban.

**Baca Juga: Tersangka Predator Anak Kampung Seberang Puspemkot Tangsel Terancam 15 Tahun Penjara

Biasanya, Tri bilang, berawal dari adanya laporan satu orang anak korban yang berani bicara. Hal itu mendorong bagi para anak korban yang lain ikut memberikan laporan resmi.

“Kayak yang baru tadi (kemarin-red),” ungkap Tri. Bagaimana dengan hukuman suntik kebiri bagi terpidana kasus predator anak?.

Menurutnya, langkah tegas itu bukan mustahil. Meski demikian harus ada rekomendasi resmi dari tiga lembaga resmi negara. yakni dinas pendidikan, kepolisian dan pengadilan negeri.

Prosedurnya, Tri paparkan, Polri memberikan rekomendasi suntik kebiri bersamaan dengan pengenaan pasal KUHPidana yang dilanggar. Kemudian pihak pengadilan yang memutuskan bisa atau tidaknya hukuman suntik kebiri diberikan kepada terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak.

“Nah dinas kesehatan yang meriksa kondisi si predator anak. Jangan sampe abis disuntik kebiri malah mati (meninggal dunia-red),” paparnya. Tri bilang, masalah suntik kebiri melanggar HAM kini masih menjadi perdebatan.

Diketahui, kasus terbaru menimpa anak-anak perempuan masih di bawah umur di Serua, Kecamatan Ciputat. Rombongan orang tua korban menggeruduk kantor dinas perlindungan anak Kota Tangsel kemarin pagi.

Adapun terduga pelaku MH alias Hendra, 40 tahun, amil masjid yang terletak persis di seberang Puspemkot Tangsel. Ia terindikasi telah memperdaya sekitar delapan anak di rumah kontrakan.

Ibu Dede, ketua RT setempat yang dapat pengaduan warga korban langsung melapor ke aparat Babinsa Koramil 05 Ciputat. Hendra pun tak bisa mengelak, sehingga langsung digelandang ke kantor Mapolres Tangsel pada Minggu, 29 September 2024, sore. (Yud)




Polresta Tangerang Sita Aset Kades Gembong Terkait Korupsi Dana Desa

Kabar6-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang,bakal melakukan penyitaan aset mantan Kepala Desa (kades) Gembong, Balaraja, berinisial AH (50) yang kini sebagai tersangka kasus korupsi dana desa di kabupaten setempat.

“Kami akan melakukan penyitaan terhadap aset hasil tidak pidana penyalahgunaan dana desa, seperti pembelian barang mewah perhiasan, jam tangan dan kendaraan bermotor yang berasal dari hasil kejahatannya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf di Tangerang, dilansir Antara Selasa (1/10/2024).

Ia mengungkapkan, saat ini tersangka AH telah dilakukan penahanan karena terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp1,3 miliar.

**Baca Juga:Bekas Kades Gembong di Tangerang Diduga Korupsi Rp 1,3 Miliar Lebih untuk Dugem

Selain itu, dari penanganan kasus ini tim penyidik Polresta Tangerang akan melakukan gelar perkara dengan melibatkan beberapa saksi untuk memberikan keterangan dari peristiwa hukum yang merugikan keuangan negara tersebut.

“Akan dilakukan gelar perkara agar peristiwa hukum yang merugikan keuangan negara ini bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka,” katanya.

Ia mengungkapkan, jika mantan Kades Gembong periode 2013-2019 itu, diduga telah menggunakan keuangan anggaran dana desa sebesar Rp1.381.321.563 untuk kepentingan pribadi.

“Dana sebesar Rp1,3 miliar ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari hiburan malam, belanja pakaian, koleksi jam tangan mewah, dan membayar hutang,” ujarnya.

Atas hasil pemeriksaan, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan membuat SPJ menggunakan kwitansi atau bos toko palsu, setoran silpa fiktif, mark up laporan, tidak terealisasinya pekerjaan yang berakibat pada pengurangan volume dari proyek yang dikerjakan.

“Dan sebagian tidak realisasi pekerjaan sehingga terjadi Kerugian Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 Sebesar Rp1.381.321.563 dari Penarikan Rp2.447.822.694,” terangnya.

Kendati, atas dasar itulah polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AH pada 16 September 2024 sekira pukul 09.20 WIB di depan Indomaret Jalan Sunan Kalijaga Kp Cijoro Rt. O1 / 01, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Atas perbuatannya, pihaknya menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, yang terjadi di Desa Gembong Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Atas perbuatannya tersangka terancam pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan,” pungkas Arief N Yusuf.(red)




Brutal, Remaja di Kosambi Tangerang Kritis Disiram Air Keras Geng Motor

Kabar6-Seorang remaja berinisial W, warga Kosambi, Kabupaten Tangerang, disiram air keras oleh orang tak dikenal. Ia sempat kritis akibat luka bakar di sekujur tubuhnya.

“Korban saat kejadian sedang nongkrong bersama teman-teman sebayanya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (1/10/2024).

Dijelaskan, kasus penyiraman air keras yang dialami W terjadi pada Minggu, 29 September 2024, dinihari kemarin. Tiba-tiba datang gerombolan geng motor melakukan penyerangan brutal.

**Baca Juga: Tersangka Predator Anak Kampung Seberang Puspemkot Tangsel Terancam 15 Tahun Penjara

Ade bilang, saksi mata melihat ada tiga atau empat orang anggota geng motor yang menghampiri. Di antara mereka ada yang langsung menyiram air keras ke arah korban.

W tidak menyangka dirinya bakal menjadi sasaran geng yang mengendarai sekitar 10 motor. Makanya korban tak sempat menghindari serangan.

“Air keras dalam kemasan botol,” jelas mantan Kapolresta Tangerang dan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Ade Ary bilang, kini kasusnya sudah ditangani tim gabungan Satreskrim Polsek Teluknaga. Para pelaku diduga beraksi secara acak dalam memilih calon korbannya.

Rekaman kamera pengintai di sekitar lokasi perkara telah disisir. Polisi juga telah memintai keterangan saksi-saksi dari teman korban. (Yud)




Tersangka Predator Anak Kampung Seberang Puspemkot Tangsel Terancam 15 Tahun Penjara

Kabar6-Polisi meningkatkan status MH alias Hendra, 40 tahun, terlapor kasus dugaan pelecehan seksual. Kasusnya terungkap dari laporan anak-anak perempuan di bawah umur di perkampungan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).

Menurutnya, status Hendra sebagai tersangka diputuskan pas Senin kemarin. Hendra digelandang ke Mapolres Tangsel oleh aparat Babinsa Koramil 05 Ciputat pada Minggu, 29 September 2024 sore kemarin.

**Baca Juga: Ironi, Predikat Kota Layak Anak dengan Tingginya Kasus Cabul di Tangsel

Tentara itu dihubungi oleh Ibu Dede, ketua RT setempat. Pimpinan wilayah tersebut dapat pengaduan dari anak korban yang sebenarnya masih kerabat dan tetangga di perkampungan persis seberang kantor pusat pemerintahan kota (Puspemkot) Tangsel.

“Tersangka MH dijerat pasal berlapis,” tegas perwira jebolan Akademi Kepolisian Tahun 2015 tersebut.

Alvino paparkan, pasal yang dipersangkakan yakni:

1. UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

– Pasal 76D
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

– Pasal 76 E
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”

– Pasal 81 :
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

– Pasal 82 :
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.00O.0O0.0OO,00 (lima miliar rupiah).

(3) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

– Pasal 6 Huruf C :
“Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000.

Informasi yang dihimpun kabar6.com di lapangan, tersangka Hendra di perkampungan itu kesehariannya menjadi amil masjid. Jika ada warga wilayah sekitar yang meninggal dunia, maka bapak dua anak itulah yang berperan memandikan jenazah.

Hendra dikenal sebagai sosok pribadi kalem. Warga sekitar pun kaget bercampur geram. Bahkan tak menyangka bahwa ternyata Hendra telah lama memperdaya delapan bocah perempuan di rumah kontrakan kawasan Kampung Maruga.

“Anak-anak korban pada ditakut-takutin dan diancam. Katanya kalo enggak mau ngelayanin dibilang bakal mati,” kata Rahman, ketua RW setempat usai mendampingi penyerahan Hendra ke Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel. (Yud)