1

Polisi Tangkap 3 Penodong “Sadis” di Kota Tangerang

Wakapolrestro Tangerang, AKBP Harley Silalahi.(ist)

Kabar6-Tiga pelaku penodongan yang acap beraksi menggunakan senjata tajam dan senjata api palsu di Kota Tangerang disergap aparat kepolisian setempat.

Wakapolres Metropolitan Tangerang, AKBP Harley Silalahi, dalam keterangan persnya Kamis (10/8/2017) mengatakan, ketiga pelaku penodongan itu masing-maising berinisial HS, SB, dan AN.

“Jadi ketiga tersangka acap melakukan penodongan dengan cara menempelkan senjata tajam ke leher korbannya. Begitu korbannya tidak berdaya, pelaku kemudian merampas barang berharga milik korban,” ujar Harley Silalahi lagi.

Dijelaskan Wakapolres, selain handphone, pelaku juga tak segan untuk merampas sepeda motor milik korban. “Ketiga penodong ini terkenal sadis,” ujarnya.

Adapun aksi teranyar para pelaku berlangsung pada 18 Juli 2017 lalu pinggir sungai Cisadane, Jalan Berias, Basar Baru, Tangerang. Ketiga pelaku menyasar seorang warga berinisial MR yang sedang nongkrong bersama temannya dilokasi.**Baca juga: Pembangunan Lapas Open Camp, Kemenkumham Minta Warga Ciangir Tidak Panik.

“Ketiga Tersangka membawa korban ke tempat sepi dan kemudian memukul korban dengan senjata api mainan, atau pistol korek sehingga menyebabkan kepala korban berdarah, sebelum kemudian merampas harta benda korban,” ujar Wakapolres.**Baca juga: Begini Alur Reka Ulang Pengungkapan Sabu 1 Ton di Anyer.

Tak lama setelah kejadian, korban MR melaporkan kejadian itu ke polisi. Para tersangka akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Tangerang berikut barang hasil curian. Kini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestro Tangerang.(BL/tmn)




Ini Kata Rektor Unpam Soal Larangan Mahasiswi Bercadar

Wisuda Unpam. (yud)

Kabar6-Pihak iotoritas pengelola kampus Universitas Pamulang (Unpam) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku aturan larangan mahasiswi mengenakan cadar tidak ada unsur politis. ‎Aturan itu tertuang dalam SK Rektor Nomor 338/A/U/Unpam/V/2017 tentang Aturan Berbusana Civitas Akademik Unpam.

“Saya katakan, saya tidak melanggar hukum.” ungkap Dayat Hidayat, Rektor Unpam saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (10/8/2017).**Baca Juga: Lahan Fasos Fasum Palem Semi Bakal Dibangun Puskesmas dan Sekolah

Menurutnya, kebijakan larangan mengenakan busana cadar demi kebaikan para mahasiswi di lembaga perguruan tinggi yang dipimpinnya. Dayat menolak bila kebijakan dikait-kaitkan dengan isu pergerakan kelompok terorisme yang kini sedang berkembang.

Ia tak menampik bila masalah ini sudah ramai diperbincangan lewat beragam media sosial oleh para civitas akademi‎. Dikhawatirkan bila pemakaian cadar dibiarkan maka akan diikuti oleh mahasiswi lainnya.

“Kalau isi botol itu yang ke‎luar sesuai dengan yang ada diisinya. Kalau isinya madu maka yang akan keluar juga madu,” terang Dayat beranalogi.

Larangan pengenaan busana cadar juga mutlak diberlakukan bagi setiap mahasiswi baru. Agar mereka mengetahui bahwa kampus Unpam mempersiapkan generasi emas itu dimulai dari penampilan.

Dayat mengklaim tak ingin kampusnya besar tetapi tidak punya bobot kompetensi bagi para lulusannya. Kampus ini terkenal mempunyai belasan ribu mahasiswa dan mahasiswi.

“Jangan sampai besar tapi pas diterpa angin kencang langsung buih,” ujar Dayat.(yud)




Pembangunan Lapas Open Camp, Kemenkumham Minta Warga Ciangir Tidak Panik

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) meminta warga Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, tidak panik dan tidak menunjukkan sikap resistensi.

Itu terkait dengan rencana pemerintah membangun  Lapas Open Camp (Lapas terbuka) di Desa Cingir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Demikian dikatakan Plt Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ma’mun melalui siaran pers yang diterima kabar6.com, Kamis (10/8/2017). “Mudah-mudahan program ini bisa berjalan lancar,” ujarnya.

Ma’mun memastikan, bila lapas Open Camp yang akan dibangun nanti adalah Lapas yang ramah, nyaman dan tentunya Lapas yang memberikan pembinaan kepada warga binaan. Karena nantinya warga binaan itu akan kembali ke tengah-tengah masyarakat lagi. Sehingga mereka (Warga binaan) bisa berguna dan memiliki keahlian.**Baca juga: Rencana Lapas Open Camp di Legok, Begini Permintaan Bupati Tangerang.

“Lapas Open Camp yang akan dibangun nantinya, ditujukan untuk warga binaan yang tidak memiliki resiko tinggi seperti kasus terorisme, narkoba, dan kejahatan lainnya,” ujar Ma’mun lagi.**Baca juga: Lapas Open Camp Bakal Dibangun di Legok.

Sedianya, Lapas akan dibangun di lahan seluas 30 hektar milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Adapun total lahan milik Pemrov DKI di Desa Ciangir mencapai 98 hektar.(BL/hms)




Lahan Fasos Fasum Palem Semi Bakal Dibangun Puskesmas dan Sekolah

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan akan memanfaatkan lahan Fasilitas Sosial (Fasos) dfan Fasilitas Umum (Fasum) milik Perumahan Palem Semi di Jalan Betet, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang untuk dibangun Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) rawat inap dan sekolah.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Kota Tangerang, Widi Astuti, melalui siaran pers yang diterima kabar6.com, Kamis (10/8/2017).

Widi mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak pengembang Palem Semi dan dipastikan bila terkait legalitas tanah Fasos Fasum dimaksud sudah selesai.

Saat ini, kata Widi, pihaknya tinggal menunggu rampungnya proses pengosongan lahan Fasos Fasum dimaksud, karena sampai saat ini masih ada beberapa hunian yang berdiri diatas lahan Fasos dan Fasum.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak Palem Semi maupun warga sekitar, secara langsung maupun melalui Camat serta Lurah setempat.  Insya Allah penataannya lokasi itu bisa dilakukan dalam waktu dekat,” ujarnya lagi.**Baca juga: Wakil Walikota Tangerang Desak Pemanfaatan Lahan Fasos Fasum.

Diketahui, di lahan Fasos dan Fasum Palem Semi seluas sekitar 2,6 hektar tersebut, sedianya telah dibangun Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).(BL/hms)




Wakil Walikota Tangerang Desak Pemanfaatan Lahan Fasos Fasum

Wakil Walikota saat memimpin rapat soal Fasos Fasum.(hms)

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, terus berupaya memaksimalkan keberadaan lahan penyediaan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) diwilayahnya.

Untuk itu, Wakil Walikota Tangerang, H.Sachrudin mengingatkan aparatnya agar intens memantau dan berkoordinasi dengan pihak swasta penyedia lahan Fasos dan Fasum, maupun dengan masyarakat yang masih menempati lahan Fasos Fasum yang akan dibangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum.

Wakil Walikota menegaskan, bila penyediaan dan pemanfataan lahan Fasos Fasum sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 tahun 2008, tentang pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman yang mengatur bahwa 30 persen dari lahan yang ada digunakan untuk Fasos dan Fasum.**Baca juga: Transjakarta Ciledug-Tendean Dioperasikan 13 Agustus.

“Lahan Fasos dan Fasum adalah amanah undang-undang yang harus dapat dipenuhi pihak swasta ataupun masyarakat dan ditujukan untuk kepentingan umum, kita harus mewujudkannya,” jelasnya.**Baca juga: Lapas Open Camp Bakal Dibangun di Legok.

Ia meminta aparatnya baik di dinas terkait maupun para lurah dan camat, untuk dapat memberikan pemahaman dan pendekatan yang persuasif khususnya kepada masyarakat yang menempati lahan Fasos dan Fasum.”Berikan pemahaman bahwa lahan tersebut diperuntukan untuk kepentingan umum bukan untuk hunian,” ujarnya.(BL/hms)




Kecelakaan Lalulintas di Cikupa, 1 Korban Kritis

Korban kecelakaan lalulintas di Cikupa. (Tim K6)

Kabar6-Saidin, warga perum Graha Cisait, Blok B14 Nomor 02, RT008/006, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, mengalami kecelakaan lalulintas di Jalan Raya Serang, Kilometer 18,8, Cikupa, Kabupaten Tangerang, tepatnya di depan PT Tuntex Garment Indonesia, Rabu (9/8/2017).

Pria asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diketahui mengendarai Honda Beat bernopol A 5070 HE ini kritis setelah menghantam sebuah sepeda motor yang hendak keluar dari perusahaan tersebut.**Baca Juga: Ditangkap, Pemilik Toko Kosmetik Sebut Dapat Pasokan Dumolid Dari Ciledug

Edi Kurniawan, kerabat korban mengatakan, peristiwa nahas yang menimpa Saidi bersama Natali (istri korban-red), terjadi sekira Pukul 17.40 WIB.

Ketika itu, pasangan suami istri ini hendak melintas dari arah Serang-Banten, menuju Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Namun, tiba-tiba di depan PT Tuntex Garment Indonesia, ada seorang pengendara sepeda motor yang keluar menyeberang jalan.**Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Pelanggaran Pabrik Garam di Neglasari

“Dia, nabrak motor yang keluar dari perusahaan itu. Kondisi kedua korban cukup parah dan sekarang dirawat di Ciputra Hospital, Citra Raya,” ungkap Edi, kepada kabar6.com, malam ini.

Belum diketahui pasti kronologi kejadian tersebut. Saat ini, kasus itu telah ditangani pihak Kepolisian Sektor Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Motornya sudah diamankan di Polsek Cikupa,” ujarnya singkat.(Tim K6.)




Aturan Baru, Mahasiswi Unpam Dilarang Pakai Cadar

Unpam. (yud)

Kabar6-‎Otoritas pengelola kampus Universitas Pamulang (Unpam) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai memberlakukan aturan ketat berbusana. Para mahasiswi dilarang menggunakan cadar saat mengikuti kegiatan perkuliahan.

Peraturan terbaru yang disampaikan lewat spanduk itu langsung menuai reaksi dari‎ kalangan mahasiswi. Mereka menuding pihak pengelola kampus sudah melakukan aturan diskriminatif.**Baca Juga: Pengoplos Mobil Curian di Setu Diringkus Polisi

“Mengapa harus mengatur hal yang tidak jelas,” kata AT, salah seorang mahasiswi yang mengenakan cadar ditemui wartawan di Jalan Raya Surya Kencana, Pamulang Barat, Rabu (9/8/2017).

‎Ia mengaku sudah lama bercadar. AT juga mengecam kebijakan kampus Unpam yang dianggap telah bertindak diskriminatif terhadap kaum perempuan.

“Dan mengapa berbusana yang baik malahan justru dilarang,” tanya AT bernada ketus.

Menurutnya, aturan itu tertuang dalam SK Rektor Nomor 338/A/U/Unpam/V/2017 tentang Aturan Berbusana Civitas Akademik Unpam.**Baca Juga: 1 Pelaku Pengeroyok di Kampung Beji Ditembak Polisi

Leyli mahasiswi lainnya yang ditemui di area kampus membenarkan adanya regulasi teranyar.

‎”Kalau saya perhatikan sih, spanduk aturan berbusana itu belum lama ini saja beredar, sebelumnya saya belum pernah melihat,” ujarnya.

Dijelaskannya, saat ini aktifitas perkuliahan di Unpam memang sedang libur. Namun menurut dia tak banyak juga mahasiswi yang mengenakan cadar di kampus tersebut.

“Memang ada tapi tidak terlalu banyak, kalau saya perhatikan pergaulan mereka ke sesama pengguna hijab cadar saja, engga banyak berkawan lah,” terangnya.(yud)




Ditangkap, Pemilik Toko Kosmetik Sebut Dapat Pasokan Dumolid Dari Ciledug

Ilustrasi.(ist)

Kabar6-Belum hilang dari ingatan kasus penangkapan artis Tora Sudiro karena kepemilikan obat keras merek Dumolid, kini polisi kembali meringkus Muhammad Rinaldi (23), pemilik toko kosmetik di Jalan H Terin, Pangkalan Jati Baru, Cinere, Depok, karena kedapatan menjual obat keras serupa tanpa izin.

Dan, kepada polisi Muhammad Rinaldi mengaku mendapat barang terlarang itu dari pengedar besar di wilayah Ciledug, Kota Tangerang.

“Katanya (Pelaku) dia beli dari toko gede lain di kawasan Ciledug, Tangerang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Fajrul Choir, Rabu (9/8/2017).

Selain Dumolid, Rinaldi juga mengaku membeli sejumlah obat keras lainnya dari toko gede di wilayah Ciledug dengan harga yang relatif mahal.**Baca juga:  Tora Sudiro Diciduk Polisi di Perumahan Bali View Tangsel.

Diketahui, toko kosmetik milik Rinaldi digerebek polisi pada Sabtu (5/8/2017) kemarin. Dari toko itu, polisi menemukan obat keras Tramadol sebanyak 4.510 butir, Trihexyphenidyl 2.300 butir, Lorazepam atau mersi 137 butir, Alprazolam 36 butir, dan Dumolid 12 butir.**Baca juga: Tora Sudiro Pelanggan Apotek Roxy di Cirendeu, Apa itu Dumolid?.

Atas perbuatannya, Rinaldi bisa dijerat Pasal 60 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika subsidair Pasal 196 Juncto Pasal 98 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsidair 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10 miliar.(BL/tmn)




Kejurda Softball Banten 2017 Digelar di Kota Tangerang

Pembukaan Kejurda Softball Banten 2017 di Kota Tangerang. (az)

Kabar6-Kejuaraan Daerah (Kejurda) Softball Banten 2017 digelar Kota Tangerang. Enam tim Softball di wilayah Banten bertanding di Lapangan Perumnas di Kota Tangerang.

Ketua Pelaksana Kejurda Softball Banten 2017 Frietz Hendarmin mengatakan Kejurda Softball Banten 2017 ini diikuti  tim dari Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kabupaten pandeglang dan Kota Cilegon.**Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Pelanggaran Pabrik Garam di Neglasari

“Ini Kejurda Softball putra putri Banten usia 19 (U-19). Pandeglang dan Cilegon tidak menerjunkan tim putrinya untuk bertanding di Kejurda ini,” ungkap Frietz usai pembukaan Kejurda Softball Banten 2017, Rabu (9/10/2017).

Rencananya, Kejurda ini bakal diselenggarakan hingga 13 Agustus 2017. Pihaknya berharap, dalam Kejurda kali ini muncul bibit-bibit baru atlet Softball di Banten.

“Ini momentum bagi tim Softball Kota Tangerang dan wilayah lain di Banten untuk bangkit kembali di kancah Banten maupun nasional,” paparnya.(az)




Polisi Selidiki Dugaan Pelanggaran Pabrik Garam di Neglasari

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Sebuah Pabrik garam dikawasan Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, sempat didatangi polisi dari Polda Metro Jaya, Rabu (9/8/2017).

Sedianya, pabrik garam dimaksud bernama CV Alam Cemerlang dan berlokasi di Jalan Lio Baru No 21 A Kelurahan Karang Sari. 

Sayangnya, petugas berpakaian hitam putih yang mendatangi pabrik itu enggan memberikan keterangan terkait kedatangan mereka ke lokasi.
 
Sementara, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi menyebut bila saat ini penyidik masih meminta keterangan dari saksi ahli dalam kasus tersebut.

“Masih kita lidik, batal digerebek, kita masih membutuhkan keterangan saksi ahli,” ujar Argo saat dikonfirmasi.**Baca juga: Begini Kisah Imam Melawan Perampok Bergolok di Pasar Kemis.

Argo juga belum menjelaskan secara rinci mengenai dugaan awal adanya tindak pidana yang dilakukan pabrik garam tersebut.**Baca juga: Perampok Bacok Pemuda di Pasar Kemis Punya Tatto “Butterfly”.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pabrik garam itu diduga membuat produk yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).(BL/tmn)