1

Tiga Calo PPDB di Tangerang Dibekuk Polisi

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Agung Budi Leksono. (tia)

Kabar6-WS, BH, dan Z, pelaku percaloan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Tangerang berhasil diringkus jajaran Polsek Jatiuwung pada Rabu (12/7/2017). Ketiganya ditangkap secara terpisah dari hasil pengembangan kasus yang sudah bergulir sejak tahun 2016.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Agung Budi Leksono mengatakan masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam melakukan aksinya.**Baca Juga: Ngaku ‘ Smart City’ Situs PPDB Tangsel Susah Diakses

“Ya, ini kasus sejak 2016. WS berperan mencari korban yang ingin masuk sekolah negeri favorit, yakni SMPN 8 Tangerang. Lalu, BH yang berperan meyakinkan korban bahwa ia memiliki ‘orang dalam’ untuk mempermudah proses transaksi. Sedangkan, Z hanya membantu operasional saja,” ujar Agung kepada kabar6.com, Jumat (14/7/2017).

Ketiga pelaku tersebut memasang tarif Rp22 juta per anak yang akan dimasukkan ke sekolah favorit tersebut.**Baca Juga: Diduga Banyak Pungli di SDN Tangsel

“Nah, itu hanya penipuan. Setelah korban memberikan uangnya, para pelaku melarikan diri sampai ke Palembang dan baru berhasil kami amankan Rabu (12/7/2017) malam,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (tia)




Saiful Ansori Warga Ciputat Tewas Tertabrak Truk Molen

illustrasi.

Kabar6-Saiful Ansori,40, warga Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan yang mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol B.6586 WFR tewas tertabrak truk molen Nopol B 9402 SIN di Jalan Pasar Jumat, Cilandak Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2017).

Menurut saksi mata, korban mencoba mendahului truk molen. Entah karena apa, korban menyenggol truk dan terjatuh, kemudian korban terlindas ban belakang sebelah kiri truk molen.

Korban tewas seketika di lokasi kejadian dengan luka di bagian kepala. Petugas kemudian membawa jasad korban ke RS Fatmawati Jakarta Selatan.

Truk dan supirnya Topan Sofyan Supandi, 27, warga Tasik, Jawa Barat kini diamankan petugas.(dina).




Ngaku ‘Smart City’ Situs PPDB Tangsel Susah Diakses

Orang tua murid kelihatan pada panik menghadapi PPDB.(foto:yud)

Kabar6-Sederet temuan dugaan pelanggaran terdeteksi dalam pelaksanaan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Tangerang Selatan‎ (Tangsel). Mulai dari obyektivitas, tranparansi hingga disinyalir terjadi praktek jual beli kursi sekolah.

Koordinator Koalisasi Masyarakat Peduli Pendidikan (KMPP), Oki Anda Sawaludin, mengungkapkan bahwa proses seleksi dan jumlah kuota tidak terbuka. Sekolah sangat tertutup sehingga wali murid tidak dapat melihat peserta yang mendaftar.

“Dan indikator penilaian juga tidak jelas. Kami menduga bahwa hal tersebut sengaja guna mendapatkan uang sumbangan sebanyak-banyaknya,”‎ katanya lewat siaran pers, Jum’at (13/7/2017).

Kemudian server pendaftaran PPDB online seringkali error. Wali murid mengeluhkan situs ppdb.tangerangselatankota.go.id sulit diakses.

Oki menyayangkan, Kota Tangsel yang mengusung slogan konsep kota cerdas (smart city) ‎membuktikan tidak berhasil. Ia menduga ketidakseriusan dalam implementasi hanya digunakan sebagai alat pencitraan.baca juga:Demo PPDB, KNPI Tangsel “Gagal Paham” Desak Airin Mundur.

Indikator dan pembobotan nilai yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tidak jelas. Dalam publikasi situs resmi Pemkot Tangsel tidak dicantumkan empat bobot penilaian dari masing-masing kriteria.

“Seharusnya panitia memperlihatkan masing-masing penilaian tersebut agar publik dapat melihat perbandingannya,” papar Oki.

Ia menambahkan, kuota prestasi dari mayoritas SMP Negeri juga tidak terpenuhi. Hanya sebanyak 41 persen uang terpenuhi dan 59 persen lainnya tersedia.** baca juga :Kisruh PPDB, Ibnu Jandi: Tangerang Kena Imbas Kebijakan Mendikbud

Pemkot Tangsel juga belum membuat kesepakatan dengan pemerintah daerah sekitar tentang ketentuan persentase kuota bagi wilayah lainnya di perbatasan. Pada Pasal 15 Ayat 4 regulasi di atas mengatur, ketentuan persentase dan radius zona terdekat dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.**baca juga: Walkot Diminta Mundur Karena PPDB ?.

“Kami menduga bahwa proses pengisian kuota dilakukan secara tertutup dan hal ini dapat membuka ruang negoisasi yang berujung pada pungutan liar,” tegas Oki.(yud)




Dishub Kab.Tangerang Berbenah Usai Ditegur Ombudsman

Kepala UPT PKB Kab.Tangerang,Topik.(foto:shy) 

Kabar6-Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang melalui UPT PKB di Kecamatan Balaraja, melakukan pembenahan pada fasilitas pelayanan uji kendaraan bermotor atau KIR.

“Memang beberapa waktu lalu kita sempat ditegur dan diminta ombudsman untuk memperbaiki ataupun meningkatkan fasilitas pelayanan pada uji KIR, karena area ruang tunggu tersebut belum memenuhi standar,” ungkap Kasubag TU Pengujian Kendaraan Bermotor, Bambang Dwi Purwanto, Jumat (14/7/2017).

Hal tersebut lantaran fasilitas pelayanan seperti ruang tunggu yang dilengkapi dengan kursi ataupun pendingin ruangan masih belum tersedia.

“Saat ini belum ada kursi yang layak, hanya kursi kayu saja yang ada untuk pemohon uji KIR, ruang tunggu pun masih apa adanya, tidak sesuai standar,” terangnya.

Sejauh ini, pihak UPT ataupun Dishub Kabupaten Tangerang telah mengajukan pengadaan fasilitas.” Sudah kita ajukan, apa saja kekurangan fasilitas di UPT ini. Semoga nantinya dapat terealisasi,” tutupnya. (Shy)




Diduga Banyak Pungli di SDN Tangsel

SDN di Kota Tangsel.(foto:yud)

Kabar6-Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan (KMPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan adanya dugaan praktek pungutan liar atau pungli di Sekolah Dasar Negeri setempat. ‎Padahal penyelenggaraan pendidikan sudah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

“Temuan kami pada SDN Pondok Benda dan SDN Pondok Aren 4,” kata koordinator KMPP Tangsel, Oki Anda Awaludin lewat siaran pers, Jum’at (14/7/2017).

Ia mengaku, hasil temuan bahwa sekolah meminta pembayaran dengan dalih sumbangunan bagi wali murid. Sumbangan dikhususkan bagi anaknya yang belum berusia 7 tahun sebagai persyaratan agar dapat diterima masuk sekolah.** baca juga : Walkot Diminta Mundur Karena PPDB ?.

Oki memaparkan,‎ pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017, Pasal 5 Ayat 1 huruf a calon peserta didik baru yang berusia 7 tahun wajib diterima sebagai peserta didik, dan huruf b valon peserta didik baru berusia paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan.**baca juga:Kadindik Kota Tangerang: Itu Memang Tugas DPRD.

Di SDN Pondok Benda ada seorang calon murid yang telah berusia lebih dari 6 tahun‎ tapi kurang dari 7 tahun. Atas kondisi itu pihak sekolah tidak menerima. 

“Namun apabila ingin diterima harus membayar sebesar satu juta rupiah. Kemudian sekolah menyatakan bahwa dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tidak mengakomodir pembiayaan Kegiatan Belajar Mengajar,” paparnya.

Oki menambahkan, dari regulasi di atas pada Ayat 2 dan 3 tertulis tidak ada kewajiban melakukan pembayaran. Ia menganggap bahwa alasan sekolah terlalu mengada-ada tanpa ada landasan payung hukum yang jelas.

“Maka pembayaran tersebut kami duga sebagai bentuk pungutan liar,” tambahnya. Hingga berita ini diturunkan kabar6.com masih terus berupaya mengkonfirmasi temuan tersebut.(yud)




Ratusan Warga Jayanti Ikut Tablig Akbar

Tablig Akbar di Jayanti. (Tim K6)

Kabar6-Ratusan warga di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, mengikuti acara tabliq akbar. Acara tersebut dipimpin Abuya Muhtadi, ulama terkemuka asal Pandeglang-Banten, Kamis (13/7/2017).

Koordinator Acara Saepudin Juhri mengatakan, pihaknya sengaja mengundang ulama yang paling disegani di wilayah Banten ini untuk memimpin tabliq akbar tersebut.

Kegiatan itu digelar, dalam rangka halal bihalal pascalebaran, sekaligus mendoakan Kabupaten Tangerang yang dipimpin Bupati Ahmed Zaki Iskandar ini, agar terus maju, aman, damai dan sejahtera.**Baca Juga: Ini Tanggapan Zaki Soal Kartu Kuning Online

“Alhamdulillah, Abuya Muhtadi, menyempatkan waktunya untuk hadir dan pimpin acara tabliq akbar. Dalam acara itu, seluruh peserta yang hadir mendo’akan agar Tangerang makin gemilang,” ungkap Juhri, kepada Kabar6.com, petang tadi.

Diketahui, tabliq akbar yang berlangsung di Kampung Bakung, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang tersebut, tak hanya dihadiri Abuya Muhtadi, namun juga melibatkan Pejabat Daerah setempat, di antaranya Kepala Dinas Sosial, Arsyad Husen, Camat Jayanti, para Kepala Desa dan tokoh masyarakat lainnya.(Tim K6)




Ini Tanggapan Zaki Soal Kartu Kuning Online

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. (shy)

Kabar6-Adanya gagasan pembuatan kartu kuning online oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, ditanggapi oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

“Hal itu sangat bagus. Namun, tahun ini belum bisa dan masih harus melayani secara manual,” ujarnya usai melakukan pengecekan pembuatan kartu kuning di Gedung Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Kamis (13/7/2017).**Baca Juga: Tajudin si Tukang Cobek Diperiksa Propam Polda Metro Jaya

Hal tersebut lantaran, sejauh ini identitas kependudukan belum dapat disinkronkan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.

“Jadi, kalau mau online harus single identity dulu yakni, seluruh adminitrasi kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga dan yang lainnya terdapat dalam satu kartu. Baru nantinya, kita (Pemerintah Daerah-red) dapat dengan mudah mengakses dan si pemohon pun tak perlu susah payah lagi,” ungkap Zaki.**Baca Juga: Lurah Jurang Mangu Panggil Ibu yang Ngancam “Topless”

Nantinya, pun akan tercapai tujuan dari memudahkan masyarakat untuk membuat kartu kuning.

“Atau nantinya, bila memang mendesak kebutuhan untuk memudahkan masyarakat yang jauh membuat kartu kuning. Kita bisa limpahkan ke Kecamatan tapi dengan syarat harus sudah tersistematis,” pungkasnya. (Shy)




Edi Tewas di Kamar Mandi Rumahnya di Serpong Emerald

Korban diangkut dari kamar mandi rumahnya.(foto:cep)

Kabar6. Edi Waloeja (43) ditemukan tewas membusuk di kamar mandi rumahnya di Perumahan Serpong Park Emerald Blok E.3 No.25 RT 03 / 13 Kelurahan Jelupang Kecamatan Serpong Utara Kota Tangsel, Kamis (13/07/2017).

“kematian korban pertama kali diketahui oleh rekan kerja yang hendak bertamu ke rumahnya” ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho.

Penemuan berawal ketika Eko Sapto (45) dan Suparman (48) rekan kerja yang berkunjung ke rumah korban sekitar pukul 15.00 Wib.Saksi dan korban terakhir bertemu Senin (10/07/2017 ) ketika sama sama pulang dari kantor. Namun setelah itu tidak berjumpa lagi.

Saksi sudah menghubungi lewat telepon selularnya namun tidak ada kabar sama sekali. Karena ingin mengetahui keadaan korban, kedua saksi langsung ke rumahnya.Namun ketika datang rumah korban terkunci.Kemudian saksi melapor ke Satpan perumahan untuk menyaksikan dan membongkar pintu pagar depan  yang digembok.”pintu pagar depan di bongkar dengan linggis setelah meminta izin lewat telpon ke istri korban yang berada di Semarang “ungkapnya.

Setelah pintu pagar dan pintu depan  berhasil dibuka, saksi bersama dengan satpam langsung masuk ke dalam rumah korban dan di dalam rumah sudah tercium busuk menyengat.” ternyata korban ditemukan  sudah tewas di kamar mandi dengan posisi terlentang tidak menggunakan baju” ucapnya.

Mengetahui kejadian tersebut saksi dan satpam lingkungan melaporkan kejadian penemuan korban kepada pihak kepolisian Polsek Serpong. 

Dari hasil olah TKP oleh kepolisian Polsek Serpong dugaan sementara hasil temuan korban meninggal dunia disebabkan karena sakit.” tidak ditemukan tindak kekerasan pada tubuh korban” jelas Kasat Reskrim. 

Untuk memastikan sebab musabab kematiannya, kepolisian Polsek Serpong membawa jasad korban ke RSU Tangerang, dan menghubungi Istri serta anak korban yang sedang berada di Semarang (cep) 




Halal Bihalal IJTI Gelar Futsal

Klub futsal Samsat kaos putih berdiri dan Klub Futsal IJTI jongkok.(foto:yud) 

Kabar6-Guna menyambung tali silaturahmi dan Halal Bihalal, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korwil Tangsel bersama UPT Samsat Serpong menggelar sparing futsal di MS Futsal, Serpong, Kamis (13/07/2017).

 Gelak canda dan tawa pun mewarnai serangan demi serangan kedua tim, alhasil gawang IJTI Tangsel yang dijaga oleh Herlan dari CTV Banten berkali-kali kemasukan.

Ahmad Baihaqi, yang juga Kontributor Jak Tv mengatakan, jika dirinya mengakui kekalahan ini karena timnya hanya mempunyai satu orang pemain cadangan. 

“kebanyakan liputan hari ini jadi napas kita engap dan pemain cadangan kurang” Ujar pria yang akrab disapa Babay.

Senada dengan Babay, Fahrul Rozi, Kontributor Trans 7 pun mengatakan jika dengan adanya sparing ini, hubungan antara media dengan narasumber tetap terjalin harmonis.

Sementara itu Kepala UPT Samsat Serpong, TB M.Kurniawan mengatakan, jika pihaknya sangat senang dengan kegiatan positif seperti ini.”menang kalah itu biasa yang penting kita bisa olah raga bersama dan bersilaturahmi” Ujar pria yang akrab disapa pak TB ini.

Sementara itu hasil akhir dari pertandingan sparing futsal antara IJTI korwil Tangsel vs UPT Samsat Serpong ini dimenangkan oleh UPT Samsat Serpong dengan kedudukan 7-0. (Yud/cep) 




Tajudin si Tukang Cobek Diperiksa Propam Polda Metro Jaya

Tajudin si Tukang Cobek saat di Polda Metro Jaya.(yud)

Kabar6-‎Meski telah divonis bebas bersyarat oleh Pengadilan Negeri Tangerang, penyidikan kasus Tajudin (42), tukang cobek yang sempat tersandung kasus dugaan eksploitasi anak yang sempat ditangani POlres Tangsel, ternyata belum rampung.

Pria asal Kampung Pojok, RT04/10, Desa Jaya Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat itu kini kembali diperiksa Divisi Propam Polda Metro Jaya.

Tajudin mengaku menjalani pemeriksaan selama ‎hampir empat jam hingga petang tadi. Bahkan Tajudin sampai ditemani oleh dua orang Aparat Desa Jaya Mekar, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

“Saya ditanya sampe 39 pertanyaan,” kata pria yang mengontrak rumah di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, itu kepada kabar6.com, Kamis (13/7/2017).

Pertanyaan yang diajukan Propam Polda Metro seputar masalah penangkapan dirinya‎ oleh aparat Reskrim Polres Tangsel. Tajudin diperiksa atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan oleh tiga personel polisi.

Ketiganya yakni, Ajun Komisaris Saiman, mantan Kasat Reskrim Polres Tangsel yang kini menjabat sebagau Kanit II Subdit II Ditreskriumum Polda Metro Jaya, Iptu Sumiran Panit Tim Vipers dan Bripka Ary Widianto yang menjabat sebagai Penyidik dan Penyidik Pembantu Unit PPA Polres Tangsel.

Kuasa Hukumnya dari LBH  Keadilan Ahmad Muhibullah dan aparat dua orang Aparat Desa Jaya Mekar, Padalarang Kab. Bandung Barat, pemeriksaan dimulai pada jam 15.00 WIB dan berakhir 18.45 WIB. Tajudin diminta menjawab sekitar 39 pertanyaan seputar masalah penangkapan dirinya.**Baca juga: Divonis Bebas, Penjual Cobek Malu Sama Tetangga di Padalarang.

Kami mengapresiasi Propam Polda Metro Jaya yang berinisiatif melakukan pemeriksaan atas tiga aparat yang diduga melakukan tindakan yang tidak profesional saat melakukan penanganan perkara yang menyeret Pak Tajudin,” ungkap Ahmad Muhibullah, kuasa hukum Tajudin dari LBH Keadilan.**Baca juga: Dibantu LBH Keadilan Penjual Cobek Menguji UU.

Ia berharap, pemeriksaan dugaan pelanggaran  ini menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum lainnya agar bertindak profesional dalam menangani perkara.**Baca juga: Kak Seto: Penahanan Penjual Cobek Tidak Tepat.

“Terakhir, kami berharap hasil pemeriksaan nantinya akan sedikit mengobati ketidakadilan yang selama ini dirasakan Pak Tajudin,” tambah Muhibullah.(Tim K6)