1

Uji Coba Aplikasi Travelation di Bandara Soekarno-Hatta Diperluas

kabar6.com

Kabar6- PT Angkasa Pura II telah  menyiapkan aplikasi Travelation, di mana ke aplikasi tersebut calon penumpang pesawat bisa mengunggah (upload) dokumen syarat penerbangan seperti hasil tes RT-PCR atau rapid test, KTP lalu surat keterangan perjalanan dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), untuk kemudian dilakukan pengecekan secara digital.

Travelation dapat diakses di http://travelation.angkasapura2.co.id.

Mulai hari ini, Senin 8 Juni 2020, simulasi penggunaan Travelation diperluas dengan juga menggandeng penumpang Citilink Indonesia setelah sebelumnya sudah melibatkan penumpang Garuda Indonesia.

President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan uji coba terus dilakukan hingga aplikasi Travelation sempurna dan siap diluncurkan.

“Hari ini uji coba dilakukan untuk penumpang di sejumlah penerbangan Citilink di Terminal 2 Soekarno-Hatta dan penumpang Garuda di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujarnya.

Tujuan dari aplikasi  Travelation ini adalah lebih membuat proses pemeriksaan dokumen perjalanan di bandara lebih praktis, efisien, dan cepat di tengah prosedur yang dijalankan dengan ketat di bandara saat pandemi COVID-19.

Travelation secara perdana akan diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta lalu menyusul di bandara-bandara lain di bawah PT Angkasa Pura II.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto meninjau Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melihat operasional dan kesiapan bandara menuju fase new normal termasuk untuk melihat aspek kesiapan pelayanan kepada penumpang, Minggu 7 Juni 2020 kemarin.

**Baca juga: Penembakan di Kota Tangerang, DPD KNPI Minta Polisi Serius Usut Pelaku.

Salah satu inovasi yang akan diterapkan di Soekarno-Hatta pada masa new normal guna menjaga prosedur dipatuhi sekaligus meningkatkan customer experience adalah dengan melakukan pengecekan secara digital terhadap dokumen-dokumen yang wajib dimiliki calon penumpang pesawat untuk diperbolehkan melakukan penerbangan.

“Pengecekan dokumen secara digital cukup baik, mungkin bisa dikaji untuk juga diintegrasikan dengan airlines,” ujar Dirjen Perhubungan Udara. (GFM)




Begini Pengecekan Pemeriksaan Dokumen Digital di Bandara Soekarno-Hatta

Kabar6.com

Kabar6-PT Angkasa Pura II (Persero) tengah menyiapkan Pre-Clearance Document Information System guna melakukan pengecekan dokumen perjalanan penumpang pesawat rute domestik secara digital di tengah pandemi COVID-19.

President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan lewat Pre-clearance Document Information System, calon penumpang pesawat bisa mengunggah (upload) dokumen perjalanan melalui aplikasi Travelation untuk kemudian dilakukan pemeriksaan guna mendapat persetujuan awal (pre-cleareance).

“Di aplikasi Travelation, penumpang melakukan registrasi dan mengunggah dokumen untuk mendapatkan Pre-Clearance berupa QR Code di smartphone atau gadget. Kemudian, QR Code tersebut diperiksa Checkpoint 1 yang ada di bandara,” ujar Muhammad Awaluddin, Sabtu 6/6/2020.

Kemudian di checkpoint selanjutnya seluruh dokumen fisik diperiksa kembali termasuk dokumen terkait kesehatan, untuk mendapatkan Clearance dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes). Ke depannya, Clearance juga akan diberikan secara digital.

Proses selanjutnya adalah penumpang melakukan check-in dengan menunjukkan Clearance dan dokumen lainnya kepada maskapai.

“Tujuan akhirnya adalah digitalisasi penuh mulai dari registrasi di luar bandara hingga proses check in di bandara. Kemudian, penumpang masuk ke boarding lounge untuk bersiap naik pesawat,” ujar Muhammad Awaluddin.

VP Ground Services Garuda Indonesia Engelin Yolanda Kardinal mengatakan, “Pengecekan dokumen secara digital ini merupakan bentuk dari pemanfaatan teknologi informasi yang dapat membuat proses keberangkatan domestik lebih sederhana dengan tetap memenuhi prosedur. Garuda Indonesia berkolaborasi dengan PT Angkasa Pura II dalam mempersiapkan implementasi sistem pengecekan dokumen secara digital ini.”

Adapun dalam waktu dekat juga akan dilakukan simulasi dengan melibatkan penumpang Citilink Indonesia yang merupakan anak usaha dari Garuda Indonesia.

Salah satu penumpang Garuda Indonesia yang mengikuti simulasi mengatakan pemeriksaan secara digital membuat prosedur menjadi lebih sederhana, praktis dan efisien.

**Baca juga: PT Angkasa Pura II Kebut Implementasi Pengecekan Dokumen Perjalanan Secara Digital.

“Menurut saya dengan seperti ini lebih efisien, cepat dan tidak ribet. Soalnya, bawa berkas kan banyak dan takut tercecer. Kalau lewat online jadi lebih simpel, lebih praktis dan lebih efisien,” ujarnya.

Pemeriksaan dokumen secara digital ini secara perdana akan dilakukan di Soekarno-Hatta untuk kemudian diterapkan di bandara-bandara lain yang dikelola PT Angkasa Pura II. (GFM)




PT Angkasa Pura II Kebut Implementasi Pengecekan Dokumen Perjalanan Secara Digital

Kabar6.com

Kabar6- PT Angkasa Pura II (Persero) tengah menyiapkan Pre-Clearance Document Information System guna melakukan pengecekan dokumen perjalanan penumpang pesawat rute domestik secara digital di tengah pandemi COVID-19.

Di tengah pandemi ini setiap calon penumpang pesawat rute domestik harus memiliki dokumen tambahan yang dipersyaratkan untuk dapat melakukan perjalanan. Saat ini pengecekan dokumen dilakukan di bandara, dan PT Angkasa Pura II tengah membangun sistem agar pengecekan dilakukan secara digital.

President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan pengecekan secara digital bertujuan untuk menyederhanakan prosedur namun tetap dijalani secara ketat, dan meningkatkan customer experience.

“Target kami setelah 7 Juni 2020 sudah bisa dilakukan pengecekan dokumen secara digital di Bandara Soekarno-Hatta. Ini bukan sesuatu yang direncanakan sejak lama, namun harus diimplementasikan secara cepat dengan tetap memastikan pemeriksaan berjalan ketat serta mengutamakan prinsip kehati-hatian,” ujar Awaluddin, Sabtu 6/6/2020.

“Persyaratan dokumen untuk penerbangan ini bisa menjadi kenormalan baru sehingga memang guna menjaga customer experience di bandara maka PT Angkasa Pura II harus dengan cepat bisa mengimplementasikan pemeriksaan secara digital. Dengan digitalisasi, prosedur dapat lebih sederhana namun tetap ketat,” ujar Muhammad Awaluddin.

Persiapan secara cepat dan matang terus dilakukan perseroan, di antaranya melakukan simulasi rutin hampir setiap hari sejak 31 Mei 2020, dan pada 4-5 Juni 2020 dilakukan simulasi dengan melibatkan penumpang Garuda Indonesia di Terminal 3 Soekarno-Hatta.

**Baca juga: Penyeludupan 153 Ekor Satwa Liar Lewat Bandara Soetta Terbongkar.

Garuda Indonesia telah menginformasikan kepada calon penumpang di 2 penerbangan bahwa dokumen perjalanan yang dipersyaratkan dapat diunggah ke aplikasi Travelation, yaitu: RT-PCR (hasil negatif COVID-19) atau rapid test (hasil non-reaktif COVID-19) yang masih berlaku, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), surat pernyataan perjalanan dan surat perjalanan dari lembaga/instansi.

Selama 4-5 Juni 2020, sebanyak 400 penumpang telah melakukan registrasi di Travelation di mana hal ini menandakan animo penumpang cukup tinggi terhadap sistem pengecekan dokumen secara digital.

Adapun pada Sabtu hari ini, 6 Juni 2020, kembali dilakukan simulasi yang melibatkan penumpang Garuda Indonesia pada 6 penerbangan dengan jumlah 300 penumpang.(GFM)




Penyeludupan 153 Ekor Satwa Liar Lewat Bandara Soetta Terbongkar

Kabar6.com

Kabar6-Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan sebanyak 153 ekor satwa liar yang dikirim tidak melengkapi surat angkut dan sertifikat kesehatan.

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Yessi Kurniati mengatakan, pengamanan satwa liar itu saat melakukan pemantauan barang keluar masuk di cargo bandara, Rabu 3 Juni lalu. Pemantauan itu terdapat benda yang mencurigakan.

“Setelah di cek ternyata membawa satwa liar sebanyak 153 ekor. Itupun tidak dilengkapi surat-surat resmi untuk pengangkutan,” katanya, Jumat (5/6/2020).

Dari 153 ekor satwa liar tersebut diantaranya terdapat empat koli jenis hewan seperti soa layar berjumlah 85 ekor, Panama atau kadal lidah biru berjumlah 45 ekor, ujar monopohon berjumlah 20 ekor dan ular Patola Halmahera berjumlah 3 ekor.

Yessi mengatakan, dalam pengamanan satwa liar tersebut pihaknya juga turut mengamankan dua orang pelaku yang berinisial TD sebagai pemilik dan TK sebagai sopir. Para pelaku pun akan menjual satwa liar itu secara online.

“Pengiriman ini dari Ambon dikirim ke Jakarta untuk didistribusilan. Pengakuannya mau diperdagangkan secara online pada per orang,” katanya.

**Baca juga: Rumah Ibadah di Kota Tangerang Siap Terapkan Protokol Kesehatan.

Kompol Alexander menambahkan, pengamanan satwa liar tersebut sebagai langkah penegakan hukum di momentum hari lingkungan hidup dunia. Pihaknya pun menjumpai hal yang aneh barang yang dikirim melalui Cargo tersebut.

“Ini adalah satwa liar dan tidak boleh diperdagangkan, 153 ekor reftil yang kita amankan,” tandasnya.

Pasal yang dijarat kepada pelaku yaitu pasal 36 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya Jo pasal 58 dan atau pasal 63 PP nomor 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan satwa dan tumbuhan liar.

Serta pasal 87 dan pasal 88 UU RI nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Dengan ancaman penjara selama 2 tahun dengan denda 2 miliar. (Oke)




Sejak Mei, 76.716 Orang Lakukan Perjalanan Melalui Bandara Soekarno-Hatta

Kabar6.com

Kabar6 – PT Angkasa Pura II mencatat sebanyak 76.716 ribu penumpang yang melakukan perjalanan baik yang datang maupun berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhamad Awaluddin mengatakan, angka tersebut berdasarkan total sejak diberlakukannya aturan pembatasan perjalanan orang mulai 7 Mei 2020.

“Itu dalam kurun waktu 25 hari, mulai dari tanggal 7 Mei sampai 31 Mei 2020. Dimana, angka itu juga selaras dengan pergerakan pesawatnya, yakni 3.480 pergerakan baik domestik maupun internasional,” katanya di Terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang, Selasa, (2/6/2020).

Menurutnya, angka tersebut pun sangatlah kecil dibandingkan dengan pergerakkan pesawat dan penumpang diwaktu normal, baik itu dihari biasa maupun pada musim lebaran.

**Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Simualasikan Pemeriksaan Dokumen Secara Digital.

“Angka ini sangat kecil dibandingkan waktu normal. Dan artinya, konsep pembatasan dan pengawasan soal pengendalian perjalanan orang cukup efektif terjadi di bandara di Bandara Soetta ataupun bandara milik AP II lainnya,” ujarnya.

Sedangkan, untuk proses angkutan barang atau kargo di Bandara Soetta sebanyak kurang lebih 20 juta kilo atau 20.861 ton kargo. Dimana, angka tersebut cukup besar mengingat bandara menjadi pusat proses pengangkutan barang khususnya pada alat-alat penanganan Covid-19. (Vee)




Bandara Soekarno-Hatta Simualasikan Pemeriksaan Dokumen Secara Digital

Kabar6.com

Kabar6- PT Angkasa Pura II akan memberlakukan pemeriksaan dokumen secara digital bagi calon penumpang pesawat rute domestik di tengah pandemi COVID-19.

Dan menyusul hal tersebut, pada hari ini, Minggu 31 Mei 2020, telah dilakukan simulasi pemeriksaan secara digital terhadap dokumen calon penumpang pesawat.

“Proses saat ini adalah calon penumpang membawa seluruh berkas dokumen untuk diperiksa di bandara. Ke depannya akan dilakukan pemeriksaan secara digital,” ujar President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, Minggu 31/5/2020.

Dengan pemeriksaan digital, kata Awaluddin, calon penumpang rute domestik bisa mengunggah dokumen yang harus dipenuhi ke aplikasi Travel Declaration [Travelation], dan apabila disetujui maka calon penumpang akan mendapat sertifikat digital pre-clearance yang bisa dibuka di gadget untuk kemudian dilakukan pemeriksaan di bandara. “Melalui digitalisasi proses menjadi lebih ringkas namun tetap ketat, dan memastikan terwujudnya physical distancing,” ujar Muhammad Awaluddin. **Baca juga: Pembatasan Penerbangan Diperpanjang Hingga 7 Juni, Ini Dokumen yang Wajib Ada.

Simulasi kembali dilakukan besok hingga proses berjalan sempurna untuk kemudian masuk tahap uji coba dan selanjutnya pelaksanaan. GFM




Pembatasan Penerbangan Diperpanjang Hingga 7 Juni, Ini Dokumen yang Wajib Ada

Kabar6.com

Kabar6- PT Angkasa Pura II beserta stakeholder lain akan melakukan pengecekan dokumen yang diperlukan sesuai tercantum di dalam SE 05/2020.

Menurut President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen.

” PT Angkasa Pura II menginformasikan bahwa selama masa pembatasan penerbangan, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang meyelenggarakan: Pelayanan percepatan penanganan COVID-19; pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting,” kata Awaluddin, Minggu 31/5/2020.

Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluar inti tengah sakit keras atau meninggal dunia, juga diperbolehkan melakukan perjalanan. Selain itu, Pekerja Migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan memenuhi terlebih dahulu persyaratan.

Berikut dokumen yang wajib ada :

**Baca juga: Pembatasan Penerbangan di Bandara AP II Diperpanjang Hingga 7 Juni.

1. Surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat eselon 2
2. Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor
3. Menunjukan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan
4. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test
5. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui Lurah/Kepada Desa setempat
6. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah
7. Melaporan rencana perjalanan

Sementara itu, surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras. Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia, diminta melengkapi surat keterangan kematian. (GFM)




Pembatasan Penerbangan di Bandara AP II Diperpanjang Hingga 7 Juni

Kabar6.com

Kabar6– Pemberlakuan pembatasan penerbangan di bandara PT Angkasa Pura II (Persero) diperpanjang hingga 7 Juni 2020, dari sebelumnya hingga 1 Juni 2020.

Hal ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 05/2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 hingga 7 Juni 2020.

Menteri Perhubungan pun merilis Keputusan Menhub No. KM 116 tahun 2020 yang memperpanjang masa berlaku hingga 7 Juni 2020 untuk PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub menindaklanjuti dengan Surat Edaran No. 37/2020 yang memperpanjang pemberlakuan hingga 7 Juni 2020 untuk SE No. 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Sejalan dengan terbitnya tiga regulasi itu maka prosedur keberangkatan penumpang rute domestik di tengah pandemi masih diterapkan di bandara PT Angkasa Pura II.

“Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni 2020, dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen,” ujar President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, Minggu 31/5/2020.

**Baca juga: Sebelum Normal Baru, Pemprov Banten Putuskan PSBB Tahap Tiga.

Menyusul hal ini PT Angkasa Pura II menginformasikan bahwa selama masa pembatasan penerbangan, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang meyelenggarakan: Pelayanan percepatan penanganan COVID-19; pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluar inti tengah sakit keras atau meninggal dunia, juga diperbolehkan melakukan perjalanan. Selain itu, Pekerja Migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan memenuhi terlebih dahulu persyaratan. (GFM)




Angkasa Pura II Rumuskan Protokol Antisipasi New Normal

Kabar6.com

Kabar6- PT Angkasa Pura II (Persero) merumuskan protokol guna mengantisipasi new normal di tengah pandemi global COVID-19.

Sesuai panduan dari Kementerian BUMN, protokol tersebut diberlakukan bagi sumber daya manusia di perseroan (human capital & culture) dan mengatur cara kerja (process & technology), serta menjangkau pihak eksternal antara lain pelanggan (penumpang pesawat, maskapai, dsb), pemasok, mitra, dan stakholders lainnya.

President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan protokol itu tentunya diberlakukan penuh dengan melihat kondisi terkini dan mengikuti keputusan pemerintah atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

“Yang jelas, dengan protokol baru ini target kami adalah mewujudkan organisasi yang siap beraktivitas secara efisien dan efektif dalam menjaga konektivitas udara nasional di tengah pandemi COVID-19. Kita mengetahui bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan, dan transportasi paling efektif untuk menjangkau pulau-pulau ini adalah dengan pesawat,” ujarnya Sabtu 30/5/2020.

“Untuk menjadi organisasi yang siap beraktivitas di tengah pandemi, PT Angkasa Pura II harus mewujudkan operasional yang tangguh [resilient operation], cepat beradaptasi [agility operation], dan mengutamakan kerampingan [lean operation],” ungkap Muhammad Awaluddin.

*Resilient Operation

Muhammad Awaluddin mengatakan guna mencapai resilient operation, perseroan misalnya menetapkan prosedur baru bagi karyawan dalam pola bekerja dan norma bekerja.

“Di dalam prosedur baru terdapat dua pola kerja bagi karyawan PT Angkasa Pura II yakni bekerja dari kantor [work from office/WFO], dan bekerja di mana saja [work from anywhere/WFA] yang artinya bisa bekerja di rumah atau tempat lain yang representatif.”

Penerapan WFO atau WFA ini dibarengi dengan adanya mekanisme monitor dan evaluasi yang sudah dirumuskan.

Sementara itu, penerapan resilient operation di bandara-bandara PT Angkasa Pura II misalnya dengan ditetapkannya Pedoman Operasi dalam Implementasi Skenario The New Normal di Bandara PT Angkasa Pura II.

Pedoman tersebut mengatur lengkap mengenai aspek manusia, proses bisnis dan fasilitas di bandara terkait pencegahan dan penanganan COVID-19.

Salah satu ketentuan di dalam pedoman itu misalnya kewajiban bagi personel menggunakan alat pelindung diri (APD) meliputi masker, sarung tangan, face shield, google, dan hazmat sesuai kondisi.

Di pedoman tersebut terdapat juga ketentuan bagi penumpang pesawat atau pengunjung bandara misalnya wajib menggunakan masker dan diimbau untuk melakukan self check in ketika memproses keberangkatan.

Pedoman lain yang dirumuskan adalah Pedoman Pelayanan Pelanggan Bandara dalam Implementasi Skenario The New Normal di Bandara PT Angkasa Pura II, yang mengatur seluruh aspek pelayanan saat penumpang mau melakukan perjalanan, ketika berada di bandara, dan setelah melakukan penerbangan.

Salah satu ketentuan dalam pedoman ini antara lain tenant di bandara wajib menyediakan hand sanitizer, menjaga physical distancing dan melakukan disinfeksi terhadap seluruh area tenant.

*Agility Operation

Muhammad Awaluddin menuturkan operasional yang adaptif dan tangkas (agility operation) sangat diperlukan di tengah kondisi pandemi COVID-19 guna mengantisipasi berbagai perubahan yang cepat.

“PT Angkasa Pura II selalu dinamis dalam menyusun standard operating procedure [SOP] dengan memperhatikan seluruh stakeholder. Melalui adanya SOP yang mengikuti perkembangan, maka kami dapat mewujudkan suatu agility operation,” ujar Muhammad Awaluddin.

**Baca juga: LPH RI Dorong Proses Hukum Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Aniaya Istri.

Kuatnya agility operation membuat PT Angkasa Pura II dan seluruh bandara yang dikelola perseroan dapat tetap beraktivitas optimal di tengah pandemi.

*Lean Operation

Operasional yang ramping [lean operation] sangat dibutuhkan untuk tetap menjaga kondisi bandara mematuhi berbagai peraturan guna mencegah penyebaran COVID-19.

Lean operation menyangkut pengaturan yang berdampak kepada orang banyak, misalnya diimplementasikan sejumlah checkpoint bagi penumpang pesawat serta pembenahan jalur antrian sehingga mengedepankan physical distancing. (GFM)




Lebaran, Garuda Indonesia Operasikan 33 Penerbangan

kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 33 penerbangan Garuda Indonesia beroperasi melayani hari pertama Lebaran atau Idul Fitri, Minggu 24/5/2020. “14 penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat melakukan pengecekan penanganan dan pelayanan penumpang di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Irfan mengatakan dari seluruh penerbangan itu okupansi atau tingkat keterisian penumpang pesawat berada dibawah 50 persen dari seat yang ada.

Menurut dia, pemangkadan kapasitas kursi, Garuda Indonesia berkomitmen menjamin keselamatan penumpang. “Physical Distancing kita jaga, mayoritas di bawah 50 persen. Kita memastikan penumpang terbang saat ini yang harus pergi bukan yang mau pergi,” tutur Irfan

Irfan mengatakan, setiap penerbangan Garuda Indonesia hanya mengangkut maksimal 50 persen penumpang dari seat yang tersedia.

Irfan memastikan seluruh layanan penerbangan pesawat Garuda Indonesia pada Hari Lebaran Idul Fitri tahun ini sesuai dengan protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19. “Bagi penumpang yang mau terbang harus menyertakan surat surat lengkap,” ujarnya.

Irfan mengatakan berkas surat lengkap meliputi surat keterangan sehat, hasil rapid tes atau PCR.

**Baca juga: Lebaran, Penerbangan Garuda Indonesia di Soekarno-Hatta Dipastikan Sesuai Protokol Kesehatan.

Tak hanya kelengkapan dokumen saja, Irfan juga memastikan pelayanan penumpang saat melakukan boarding tetap memperhatikan physical distancing.

“Di dalam pesawat pun sudah kami terapkan distancing, makanan pun kita jaga kesehatannya, awak kabin pun dicoba untuk tidak terlalu berinteraksi dengan penumpang,” ujar Irfan.(GFM)