Penyelundupan Benih Lobster Seharga Rp7 Miliar Digagalkan
![soetta](https://kabar6.com/wp-content/uploads/photo6/tangerang/bandara/soetta.jpg)
![](images/09/tangerang/bandara/soetta.jpg)
Kabar6-Satuan Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) bersama petugas Bea dan Cukai setempat, menggagalkan upaya penyelundupan ribuan benih lobster senilai Rp7 miliar.
Dalam penegahan tersebut, petugas juga mengamankan seorang terduga pelaku penyelundupan beriniaial HR. Rencananya, ribuan benih lobster itu akan dijual ke Singapura.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Mirzal Maulana mengatakan, sedianya pelaku berangkat melalui Lombok dengan tujuan Singapura. Namun, pelaku transit dulu di Bandara Soetta.
“Kala itu, petugas kepolisian curiga dengan koper bawaan pelaku. Setelah berkoordinasi dengan petugas Bea dan Cukai, pelaku dan benih lobster sebanyak 71 ribu yang dikemas dalam tiga koper itu pun diamankan,” ungkap Mirzal menjelaskan, Jumat (23/9/2016).
Mirzal menyebut, dari keterangan pelaku diketahui bahwa puluhan ribu benih lobster tersebut, didapat dari para nelayan yang membudidayakan di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Pelaku juga mengaku sudah tiga kali melakukan penyelundupan benih lobster ke luar negeri. Benih itu rencananya akan dijual ke penadah seharga Rp7 miliar,” katanya.**Baca juga: Polsek Pamulang Sergap Pemuda Begal Motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini meringkuk di sel tahanan Polres Bandara Soetta.**Baca juga: Empat Pemerkosa Janda Muda Disergap Polsek Cisoka, Satu Ditembak.
Pelaku dijerat Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perikanan dan Pasal 31 UU RI Nomor 16 Tahun 19922 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(bad)