Pembawa Sabu 2,65 Kg Adalah Kurir Internasional
Kompol Martua Raja Silitonga, Kasat Narkoba Polrestro Bandara Soetta.(foto:tia)
Kabar6- CG (28), Warga Negara Jerman yang kedapatan membawa sabu seberat 2,65 kilogram merupakan kurir dari peredaran jaringan narkotika internasional asal Nigeria.
Kasat Narkoba Polrestro Bandara Soekarno Hatta, Kompol Martua Raja Silitonga menjelaskan, sesampainya di Indonesia CG diperintahkan oleh A,warga negara Nigeria untuk menyerahkan barang haram tersebut kepada IH juga warga negara Nigeria.
“Pada Senin (3/4/2017) usai tiba di Indonesia, CG dan IH berjanji bertemu di Hotel A di Tanah Abang. Mereka mengaku diperintah oleh A, untuk selanjutnya diantarkan ke daerah Petamburan Jakarta Barat. Keesokannya, kami juga menangkap RS dan FS. Mereka mendapat perintah dari K, warga negara Nigeria melalui media sosial. Jadi disini ada dua bandar yang berbeda,” jelasnya.
Dari keterangan RS, kata Martua, ia diperintahkan menyiapkan dua kemasan sabu seberat 100 gram untuk diberikan kepada AS dan Po di sebuah Mall di Jakarta Barat.
“Jadi, RS merupakan istri dari narapidana di Rutan Salemba berinisial R. Nah, AS mengaku diperintah oleh R untuk diedarkan kembali ke kakak iparnya, yakni NW. Sementara, Po mengaku diperintah oleh PAY yang saat ini masih buron,” jelasnya.
Namun, R yang ditemui di dalam Rutan mengelak sabu tersebut miliknya. Melainkan milik WA, warga negara Afrika.
“Tapi, WA juga tidak mengakui pernah bertransaksi narkoba dengan R. Total pelaku yang berhasil diamankan sembilan pelaku dan lima narapidana dari dua Lapas berbeda,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (2) subsider lagi 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati dan pidana denda maksimum RP 10 milyar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram. (tia)