1

Trend Sembunyikan Narkotika di ‘Mrs V’

Kabar6-Modus penyelundupan narkotika ke Indonesia, ternyata tak hanya dimasukkan ke dalam tubuh, namun juga dimasukkan ke dalam vagina wanita. Hal tersebut dilakukan, demi lolos dari petugas di bandara.

Itu diungkapkan oleh Kasubdit Lingkungan Kerja dan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Besar Pol Ricky Yanuarfi.

“Jadi, berbagai cara masukan narkoba ke wilayah kita. (Kasus) vagina ada beberapa kasus, seorang ibu masukan lewat situ (vagina), dari China masuk ke Indonesia,” kata Ricky. 

“Kalau di perut kan banyak, tetapi tidak populer,” lanjutnya.

Tak hanya itu, modus penyelundupan narkotika juga melalui alat kelamin pria yang belum disunat. Seperti yang terjadi di luar negeri. “Di luar negeri (narkotika) lewat kulup,” katanya.

Kasubdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Eko Darmanto mengatakan, modus penyelundupan barang haram dengan menggunakan jasa wanita sudah banyak terjadi di Indonesia.

“Pernah, kita tangkap sejumlah kurir perempuan di Bandara Soekarno Hatta. Mereka asal Banjar, yang kami tangkap di Soetta, karena kedapatan membawa narkoba,” ujarnya menambahkan.(r)

 




Penuh Sesak Check In di Bandara Soetta

Antrian di loket check in.(foto:ong)

Kabar6- Seorang rekan wartawan yang ingin berangkat ke Medan dari Bandara Soetta, Jumat(24/03/17) menginformasikan bahwa sejak siang telah terjadi kondisi padat merayap di jalan tol yang menuju bandara.

Sampai di dalam terminal 1 B masih nemuin kondisi padat merayap juga, karena ada sejumlah penerbangan yang delay.

” Beginilah suasana bro.” kata Erwin dari dalam terminal 1 B sembari mengirimkan foto. Dia sendiri terkena delay, sehingga terjadi penumpukan penumpang terutama di depan loket check in, meskipun seluruh loket dibuka.(z)

 




CSR AP II Bandara Soetta untuk PKL

illustrasi 

Kabar6- PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama  Bandara Soekarno-Hatta menyalurkan Corporate Social Responsibilty (CSR) ke sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Kota Tangerang dalam bentuk pinjaman modal usaha yang nilainya hingga puluhan juta rupiah.  

Manager CSR Kantor Cabang Utama AP II, Komarudin menjelaskan, bahwa pihaknya mengucurkan dana senilai Rp648 juta kepada para mitra.Dan tahun ini ditargetkan akan memberikan pinjaman Rp3,1 miliar untuk mitra binaan.

” Yang dibantu memang khusus  pedagang kecil, dengan syarat harus punya usaha yang les, di survei terlebih dahulu,” kata Komarudin. 

Selaian di Bandara Soekarno-Hatta, program serupa juga dilaksanakan di Bandara Supadio Pontianak senilai Rp.420 juta,dan di Kantor Cabang Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara sejak tahun 2013   hingga sudah mengucurkan CSR senilai Rp 11,38 miliar.(z)

 

 




Batik Air dari Halim Harusnya ke Medan Malah ke Soetta

Kabar6- Penerbangan Pesawat Batik Air ID 7021 rute Jakarta – Kualanamu  sebenarnya take off dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pukul 20.05 WIB, Rabu(23/03/17).Tapi setelah terbang lebih dari satu jam, justru mendarat di Bandara Soetta,Tangerang.

Informasi yang diperoleh, pesawat mengalami gangguan sehingga harus melakukan pendaratan darurat, dan seluruh penumpang diminta untuk turun.

Setelah menunggu sekitar 2,5 jam di Bandara Soetta, para penumpang kembali naik ke pesawat dan take off sekitar pukul 00.00 WIB Kamis (24/03/17) dini hari dengan tujuan Kualanamu, Medan.(z)

 




WNA Dideportasi dari Bandara Soetta

Kabar6-Tiga Warga Negara Asing (WNA) dari negara yang berbeda di deportasi karena menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia, seperti dijelaskan .Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta, Kaharudin Ali, Rabu (22/03/17).

Ketiganya adalah,  WNA asal China, Lyu Zuhao dideportasi pada pukul 23.25 WIB dengan menggunakan Pesawat Garuda Indonesia GA 894.

Kemudian Daud Salama Said (29) asal Tanzania yang dipulangkan Selasa malam pukul 19.20 WIB dengan pesawat  Tiger Airlines TR 2273.

Dan selanjutnya Kateryna NovikovaTak, WNA asal Ukraina yang dipulangkan pukul 21.00 WIB dengan pesawat Turkies Airlines TK 57.(z)

 

 

 




Begini Kata Kejagung Soal Polemik Lahan Runway 3

Ilustrasi/bbs
Ilustrasi/bbs
Ilustrasi/bbs

Kabar6-Kejaksaan Agung (Kejagung), menanggapi konflik yang muncul terkait sengketa harga dalam proyek pengadaan lahan runway tiga Bandara Soekarno- Hatta (Soetta).

Lembaga Adhiyaksa yang dipimpin HM. Prasetyo ini menjelaskan bahwa Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi Banten, mempunyai tugas untuk mengawal pembangunan proyek strategis nasional.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Rum, mengatakan keberadaaan TP4D di proyek pembebasan lahan seluas 176 hektare di Desa Rawa Rengas dan Rawa Burung, Kabupaten Tangerang itu, atas dasar permintaan dari PT Angkasa Pura II, selaku pengelola Bandara Soetta.

Mereka, diminta untuk mengawal dan mengamankan proses pembebasan lahan yang menelan anggaran negara sebesar Rp2 triliun tersebut. ** Baca juga: Kasipenkum Kejati: Mafia Runway 3, itu Tugas TP4D

“TP4D tidak secara otomatis terlibat dalam proyek itu. Mereka, hanya bekerja sesuai permintaan,” ungkap Rum, kepada Kabar6.com via telepon selulernya, Selasa (21/3/2017).

Ditanya, ihwal informasi adanya dugaan mafia tanah yang bermain dalam proyek pembebasan landasan pacu Bandara Soetta, Rum mengaku belum mengetahui masalah tersebut.

“Untuk masalah mafia tanah, saya perlu melihat apa isi statement yang diucapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Doli Siregar,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, bungkam soal adanya informasi dugaan mafia tanah bermain dalam proyek pembebasan lahan runway atau landasan pacu Bandara Soekarno- Hatta (Soetta).

Padahal, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Doli Siregar, sudah meniup pluit tentang sinyalemen keterlibatan para ‘Cukong’ spekulan tanah dan oknum Pejabat PT Angkasa Pura II, pada proyek pengadaan lahan seluas 176 hektar yang ada di dua desa yakni, Desa Rawa Rengas dan Rawa Burung, Kabupaten Tangerang. ** Baca juga: Wanita Ngesot Tewas di Selokan

“Saya enggak bisa menjelaskan masalah itu, karena itu bagian dari tugas pokok dan fungsi TP4D,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Holil Hadi, kepada Kabar6.com, Selasa (21/3/2017).(Tim K6)




Soal Runway 3, AP II “Robek” Luka Lama Rakyat Tangerang

Gani, tokoh masyarakat Kosambi.(nal)
Gani, tokoh masyarakat Kosambi.(nal)
Gani, tokoh masyarakat Kosambi.(nal)

Kabar6-Tidak dikabulkannya delapan tuntutan masyarakat di Desa Rawa Renget dan Rawa Burung oleh PT Angkasa Pura (PT AP) II sama saja merobek luka lama.

Diketahui, hari ini warga Desa Rawa Burung dan Rawa Renget bertemu dengan PT AP‎ II  guna membahas polemik ihwal besaran harga pembebasan lahan warga untuk proyek Runway 3 Bandara Soetta. ** Baca juga: PT AP II Sebut Besar Harga Lahan Runway 3 Sesuai Penilaian KJPP

Demikian disampaikan Gani tokoh masyarakat di Kecamatan Kosambi kepada Kabar6.com, Tangerang, Senin (20/3/2017).‎  Menurut Gani, melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pihak Angkasa Pura II berusaha mengulang kesuksesan menindas kelompok sembilan di tahun 1978.

“Sekarang namanya KJPP dulu pada tahun 1978 namanya kelompok sembilan yang terdiri dari gubernur daerah sampai tingkat kepala desa. Badan Pertanahan Nasional dulu namanya agraria,” kata Gani.

 Gani menuturkan, penindasan keji yang dilakukan kelompok sembilan itu dengan memaksa warga menjual tanahnya dengan harga sangat murah.

 “Dahulu per meternya dihargai Rp200. Jika tidak mau dijual maka langsung ditangkap oleh mereka. Dan ini menjadi luka yang amat dalam bagi kami,” kata Gani.

 Ia menambahkan, dulu namanya JIAC (Jakarta Internasional Airport Cengkareng) namun lebih dikenal dengan nama pelabuhan udara (Pelud).

 “Ayah saya pernah ditangkap mereka dan dipaksa untuk menjual tanah yang dimilikinya. Bukankah itu termasuk penindasan. Dahulu kami diam tapi tidak saat ini,” kata Gani.

Ia melanjutkan, modus yang dilakukan KJPP sama dengan kelompok tim sembilan. Ditegaskan, sampai saat ini tidak adanya sosialisasi yang dilakukan KJPP atau Angkasa Pura II kepada masyarakat.

“Sosialisasi apanya, tidak ada. Mereka datang ke rumah masyarakat yang daya pikirnya tidak sama dengan mereka dan menggunakan bahasa yang tidak mudah dimengerti. Lebih banyak pakai bahasa asing. Maksudnya apa mereka menggunakan cara itu, mereka mau menipu kami?” imbuhnya. ** Baca juga: Sebelum Disekap, Korban Perampokan di Karawaci Dianiaya Pelaku

“Saya ingatkan ya, jangan main-main dengan kami dan buka luka lama kami. Dahulu kami diam, sekarang tidak lagi,” pungkasnya.(nal)




Warga Ancam Blokade Akses Bandara Soetta Bila Ini Terjadi

Warga Rawa Rengas menunggu hasil pertemuan dengan PT AP II.(tia)

Kabar6-Ribuan warga Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang bakal memblokade akses menuju Bandara Soekarno Hatta tepatnya di jalur Parimeter Utara Bandara Soekarno Hatta, Senin (20/3/2017).

“Ya, jika nanti hasil dari mediasi deadlock, maka kami akan menutup akses jalan Perimeter Utara,” ujar salah satu anggota Aliansi Masyarakat Rawarengas (AMR), Arif Kurniawan kepada kabar6.com.

Saat ini, kata Arif, sebagian besar masyarakat sedang berkumpul di lapangan RT Uja Kampung Rawajati, Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang menunggu hasil keputusan dari mediasi antara PT. Angkasa Pura II dengan perwakilan masyarakat Desa Rawarengas.**Baca juga:AP 2 Pastikan Pertemuan dengan Warga di Gedung 601 .

Adapun aksi blokade Jalan Perimeter Utara tersebut akan dilakukan dengan mengerahkan masa dengan jumlah yang besar.**Baca juga:Bertemu AP 2, Warga Rawa Rengas Istigisah.

“Kami akan tunggu hasil mediasinya disini, apapun hasilnya itu. Kami disini sudah bersiap menerima apapun hasilnya dan akan langsung bergerak,” pungkaanya.(tia/shy)




AP 2 Pastikan Pertemuan dengan Warga di Gedung 601

AP 2 Pastikan Pertemuan dengan Warga di Gedung 601.(shy)

Kabar6-Pihak Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta memastikan adanya, pertemuan antara masyarakat Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang dengan Direktur Utama AP II (Muhammad Awaludin).

“Ya, pertemuan nanti ada di gedung 601 Angkasa Pura II,” ujar Public Relation Junior Manager Angkasa Pura II, Taraas kepada kabar6.com, Senin (20/3/2017).

Taraas menjelaskan, pertemuan tersebut nantinya membahas soal aksi protes warga terkait, kesepakatan ganti rugi perluasan lahan Runway 3 Bandara Soekarno Hatta.**Baca juga:Bocah Ini Punya Dua Kelamin .

“Saat ini masih persiapan, pertemuan ini pun tertutup nantinya, akan membahas soal ganti rugi perluasan Bandara Soekarno Hatta,” ungkapnya.**Baca juga:Bertemu AP 2, Warga Rawa Rengas Istigisah.

Diketahui nantinya, dalam pertemuan tersebut akan melibatkan Dirut AP II Muhammad Awaludin, Kapolrestro Bandara Kombes Arif Rachman, Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan, Ketua Tim Pembebasan Lahan Bandara Soekarno Hatta Bambang serta perwakilan dan jajaran muspika di Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. (Shy/Tia)




Digagalkan, Penyelundupan Rokok ke Singapura

Penyelundupan rokok modus ikan segar digagalkan.(bad)

Kabar6-Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan bungkus rokok produksi Indonesia ke Singapura.

Untuk mengelabui petugas, rokok tanpa pita cukai tersebut dikemas dalam kemasan ikan segar.

Sebanyak 3.225 bungkus rokok beraneka merek senilai Rp 650 juta tersebut, disembunyikan dalam 14 box ikan segar. Dari dokumen pengiriman, penyelundupan ribuan bungkus rokok ini dilakukan oleh seorang supplier asal Tangerang.

Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta, Sitti Chadidjah mengungkapkan, upaya penyelundupan rokok ilegal tersebut pertama kali diketahui oleh petugas Cargo Gate Trans yang melakukan pemeriksaan terhadap pengiriman ikan segar ke Singapura.**Baca juga:Satpol PP Amankan Tujuh Warga Terduga Pelaku Asusila.

“Saat diperiksa, ternyata di dalam box tersebut berisi ribuan rokok berbagai merek yang sudah dimodifikasi,” kata Sitti kepada Kabar6.com, Jumat (17/3/2017).**Baca juga:Tas Eka Fitriyani Dijambret di Cikupa.

Pelaku penyelundupan, terancam jeratan Pasal 31 ayat 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman tiga tahun kurungan dan denda hingga Rp 150 juta.(rani)