1

Begini Kronologis Penyelundupan Sabu di Sol Sepatu

Pelaku penyelundupan sabu di sol sepatu. (tia)

Kabar6-R (45) harus mendekam dibalik jeruji sel lantaran menjadi perantara pengiriman paket sepatu berisi sabu seberat 91 gram dari Malaysia.

Paket tersebut dikirimkan melalui jasa PJT dari seorang Warga Negara Asing (WNA) Nigeria berinisial OJ (37) yang tinggal di Malaysia.

Tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dan Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pun menangkap R di kediamannya di Jakarta Selatan saat mengantarkan paket berasal dari malaysia tersebut.**Baca Juga: Coba Seludupkan Sabu di Sol Sepatu, Tetap Apes

“Dari pengakuan R, ia berkenalan dengan OJ dari media sosial. Karena teman, R mau dimintai tolong oleh OJ untuk meminjam alamatnya dijadikan tujuan pengiriman barang tapi tidak mengetahui apa isi paket tersebut,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang, Kamis (6/4/2017).**Baca Juga: Oalah, Sabu 3,7 Kg Ini Pesanan Napi Lapas Cipinang

Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil membekuk H (30) dan AT (37) yang bertugas menjemput paket berisi sabu tersebut di sebuah Mall.

Meskipun R hanya dijadikan perantara, kata Erwin, ia tetap dijadikan tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 

“Ya, walaupun dia hanya perantara. Ketika paket tersebut ditujukan padanya, ia berarti juga menguasai. Ini dapat dijadikan pelajaran bagi siapapun jangan pernah mau dijadikan perantara pengiriman barang terutama dari luar negeri,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Kantor Bea Cukai Bandara Soetta berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 91 gram yang disimpan di dalam sol sepatu yang dilakukan oleh tujuh orang pelaku Warga Negara Asing (WNA) Nigeria.

Ke tujuh pelaku tersebut adalah R (45), H (30), AT (37), OJ (37), B (47), U (37) dan F.(tia)

 




Coba Seludupkan Sabu di Sol Sepatu, Tetap Apes

Press Conference dan pelaku penyeludupan sabu yang diciduk.(foto:tia)

Kabar6-Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 91 gram yang disimpan di dalam sol sepatu, yang dilakukan oleh tujuh orang pelaku Warga Negara Asing (WNA) Nigeria.

Ketujuh pelaku tersebut adalah R (45), H (30), AT (37), OJ (37), B (47), U (37) dan F.

Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Erwin Situmorang mengatakan, paket tersebut dikirimkan dari Malaysia oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) Nigeria berinisial OJ yang tinggal di Malaysia dengan tujuan seorang wanita berinisial R di Jakarta Selatan pada Senin (13/3/2017) lalu.

“Kami mencurigai adanya paket tersebut. Setelah dibuka, ternyata berisi sabu yang dimasukkan dalam sol sepatu. Selanjutnya, kami lakukan controlled delivery dan menemukan alamat tujuan di Jakarta Selatan atas nama R,” ujar Erwin kepada awak media, Kamis (6/4/2017).

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (tia)

 

 

 




Pengembangan Sabu, Polisi Bakal Terbang ke Taiwan

Jaringan narkotika internasional tertangkap di Bandara Soetta. (tia)

Kabar6-Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) akan terbang ke Taiwan guna pengembangan kasus jaringan internasional narkotika asal Taiwan.

“Rencananya dalam waktu dekat, kami dari Resnarkoba PMJ dan tim Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta akan berangkat ke Taiwan untuk melakukan beberapa pendalaman kasus,” ujar Dirresnarkoba PMJ, Kombes Pol Nico Afinta usai menghadiri press release di Polres Bandara Soetta, Rabu (5/4/2017).

Hingga kini, pihaknya pun mengaku belum mengetahui alasan barang haram tersebut bisa lolos pemeriksaan di bandara Taiwan hingga sampai di Indonesia.**Baca Juga: Bawa Sabu 3,7 Kg, 4 Pengedar Dibekuk Polisi 

Saat dikonfirmasi perihal dugaan minimnya sistem pengawasan di Bandara Taiwan, Nico berjanji akan mendalami lebih lanjut.

“Itu masih kami dalami terkait pertanyaan kok bisa lolos dan barang didapat darimana. Kami akan kembangkan bersama Head of Liasion Section of Taiwan, Kolonel Jay Li dan Bea Cukai Bandara Soetta,” jelasnya.**Baca Juga: Oalah, Sabu 3,7 Kg Ini Pesanan Napi Lapas Cipinang

Dalam pemberitaan sebelumnya, Resnarkoba PMJ berhasil membekuk empat pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 3,7 kilogram di Bandara Soetta pada Senin (13/3/2017) lalu.

Atas perbuatan para pelaku, mereka diancam dengan pasal 113 ayat (2) sibsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(tia)




Begini Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu 3,7 Kg

Gelar Perkara sabu 3,7 Kg di Bandara Soekarno Hatta. (tia)

Kabar6-Penangkapan empat pengedar narkotika jaringan internasional asal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur berawal dari pengembangan kasus pengungkapan 105 kilogram sabu asal Taiwan di Penjaringan, Jakarta Utara pada 11 Januari 2017.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kepolisian Taiwan dalam pengungkapan kasus tersebut

“Pengungkapan kasus berawal dari pertukaran informasi dengan Head of Police Liasion Sector of Taiwan, Kolonel Jay Li yang mengatakan akan datang pengedar sabu dari Taiwan,” ujar Nico saat gelar perkara di Polres Bandara Soekarno Hatta, Rabu (5/4/2017).**Baca Juga: Oalah, Sabu 3,7 Kg Ini Pesanan Napi Lapas Cipinang

Dari analisis informasi yang dilakukan, kata Nico, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku Warga Negara Asing (WNA) Taiwan yang masuk melalui Bandara Soekarno Hatta pada Senin (13/3/2017) pukul 13.30 WIB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati pelaku LCY (24) membawa 1,7 kilogram sabu dan HMW (24) membawa dua kilogram sabu yang ditempel di tubuhnya. Total ada 3,7 kilogram,” jelas Nico.

Atas perbuatan para pelaku, mereka diancam dengan pasal 113 ayat (2) sibsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(tia)

 




Oalah, Sabu 3,7 Kg Ini Pesanan Napi Lapas Cipinang

Gelar Perkara sabu 3,7 Kg di Bandara Soetta. (tia)

Gelar Perkara sabu 3,7 Kg di Bandara Soetta. (tia)Kabar6-Sabu seberat 3,7 kilogram yang yang dibawa dua Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan ternyata pesanan narapidana di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

“Setelah didalami, ternyata pemesannya adalah Narapidana (Napi) di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, yakni SGY (40) alias Cablak,” ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan gelar perkara di Polres Bandara Soetta, Rabu (5/4/2017).

Sedangkan TAW (23) bertugas menjemput kedua pelaku WNA di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat pada Selasa (14/4/2017).**Baca Juga: Pakai Modus Nekat, 2 WNA Taiwan Bawa Sabu 3,7 Kg

Berita sebelumnya, Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membekuk sebanyak empat pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 3,7 kilogram. Dua pelaku diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) ditangkap di Bandara Internasional Soetta.**Baca Juga: Bawa Sabu 3,7 Kg, 4 Pengedar Dibekuk Polisi 

Keempat pelaku tersebut, yakni dua orang Warga Negara Indonesia berinisial SGY (40) dan TAW (23). Sementara, dua pelaku lainnya merupakan WNA asal Taiwan yang berinisial LCY (24) dan HMW (24).

Atas perbuatan para pelaku, mereka diancam dengan pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(tia)




Pakai Modus Nekat, 2 WNA Taiwan Bawa Sabu 3,7 Kg

Gelar Perkara Sabu 3,7 Kg di Bandara Soetta. (tia)

Kabar6-Empat pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 3,7 kilogram yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) gunakan modus lama.

“Total ada empat pelaku yang berhasil diamankan,” Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan gelar perkara di Polres Bandara Soetta, Rabu (5/4/2017).

Modus lama yang digunakan oleh para pelaku juga terbilang cukup nekat. Dua pelaku, Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan yang berinisial LCY (24) dan HMW (24) ini menyembunyikan sabu dengan cara ‘body wrapping’.*Baca Juga:Bawa Sabu 3,7 Kg, 4 Pengedar Dibekuk Polisi.

“Sabu yang mereka bawa ditempelkan di badan masing-masing pelaku dengan menggunakan lakban. Modus ini cukup berani dan sudah lama juga tidak muncul dalam proses pengedaran narkotika di Indonesia,” jelasnya.

Berita sebelumnya, Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membekuk sebanyak empat pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 3,7 kilogram. Dua pelaku diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) ditangkap di Bandara Internasional Soetta.

Keempat pelaku tersebut, yakni dua orang Warga Negara Indonesia berinisial SGY (40) dan TAW (23). Sementara, dua pelaku lainnya merupakan WNA asal Taiwan yang berinisial LCY (24) dan HMW (24).(tia)




Bawa Sabu 3,7 Kg, 4 Pengedar Dibekuk Polisi 

Gelar perkara sabu 3,7 Kg di bandara Soetta (tia)

Kabar6-Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membekuk sebanyak empat pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 3,7 kilogram. Dua pelaku di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta).

Keempat pelaku tersebut, yakni dua orang Warga Negara Indonesia berinisial SGY (40) dan TAW (23). Sementara, dua pelaku lainnya merupakan WNA asal Taiwan yang berinisial LCY (24) dan HMW (24).**Baca Juga: Direktur PT PAL Ditangkap di Bandara Soetta

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan mengatakan jaringan pengedar narkotika internasional ini terungkap berkat kerjasama dengan kepolisian Taiwan.

“Kami mendapatkan laporan dari kepolisian Taiwan bahwa pada Senin (13/3/2017) akan datang WNA asal Taiwan yang hendak menyelundupkan narkotika ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta. Lalu kami koirdinasi dengan Bea Cukai dan Polres Bandara Soekarno Hatta untuk membekuk para pelaku yang tiba pukul 13.30 WIB,” ujar Iriawan saat gelar perkara di Polres Bandara Soekarno Hatta, Rabu (5/4/2017).

Atas perbuatan para pelaku, mereka diancam dengan pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(tia)




Direktur PT PAL Ditangkap di Bandara Soetta

Febri Diansyah

Kabar6- Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dua kapal perang untuk Pemerintah Filipina ditangkap di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, ketika baru mendarat dari Korea Selatan.

Demikian Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Ditangkapnya Sabtu (1/4/2017) pukul 17.00 WIB,” kata Febri.” Dan akan kita tahan untuk 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.” (z)

 

 

  




Tiga Penerbangan Lion Air Delay Bersamaan

Kabar6-Penumpukan penumpang sempat terjadi di terminal 1 Keberangkatan Bandara Soekarno Hatta, Minggu(2/4/2017) karena ada tiga pesawat yang sekaligus delay atau tertunda keberangkatannya.

Suparmo yang mengantar adiknya menumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT 0564 tujuan Yogjakarta harusnya sudah terbang pukul 18.05 wib, namun tidak ada panggilan dan tidak ada pengumuman.

”tadi katanya ada panggilan untuk naik peswat sekitar pukul 19.30, tapi pesawatnya nggak berangkat juga, sekarang sudah jam delapan lewat.” kata Suparmo.

Dia sendiri katanya tidak berani pulang sebelum adiknya benar-benar berangkat, karena kalau penerbangan dibatalkan, adiknya itu tidak tau jalan pulang ke rumahnya di kawasan Serpong.

Informasi yang diperoleh, malam ini memang ada tiga penerbangan yang delay sekaligus, yakni jurusan Balikpapan dan Semarang.(z)

 




Warga Maroko dan Bangladesh Ditolak Masuk RI

Agung Sampurno,Kabag Humas Ditjen Imigrasi.(foto:ist)

Kabar6-Seorang warga negara Maroko berinisial RC (33) dan dua orang warga negara Bangladesh, M (23) serta MD (23) ditolak masuk Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.

Mereka ini menggunakan pesawat Air Asia  dengan nomor penerbangan 387 dari Kuala Lumpur dan tiba di Bandara Soetta,Sabtu (2/4/2017) sore.

Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, Minggu (2/4/2017), mereka ini tidak diizinkan masuk Indonesia karena tujuannya tidak jelas, sehingga diamankan sementara dan kemudian dipulangkan ke embarkasi asalnya di Kuala Lumpur.

” Orang-orang asing yang masuk dengan tujuan yang tidak jelas, memang harus kita tolak.” kata Agung.(z)