1

Pakai Modus Nekat, 2 WNA Taiwan Bawa Sabu 3,7 Kg

Gelar Perkara Sabu 3,7 Kg di Bandara Soetta. (tia)

Kabar6-Empat pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 3,7 kilogram yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) gunakan modus lama.

“Total ada empat pelaku yang berhasil diamankan,” Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan gelar perkara di Polres Bandara Soetta, Rabu (5/4/2017).

Modus lama yang digunakan oleh para pelaku juga terbilang cukup nekat. Dua pelaku, Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan yang berinisial LCY (24) dan HMW (24) ini menyembunyikan sabu dengan cara ‘body wrapping’.*Baca Juga:Bawa Sabu 3,7 Kg, 4 Pengedar Dibekuk Polisi.

“Sabu yang mereka bawa ditempelkan di badan masing-masing pelaku dengan menggunakan lakban. Modus ini cukup berani dan sudah lama juga tidak muncul dalam proses pengedaran narkotika di Indonesia,” jelasnya.

Berita sebelumnya, Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membekuk sebanyak empat pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 3,7 kilogram. Dua pelaku diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) ditangkap di Bandara Internasional Soetta.

Keempat pelaku tersebut, yakni dua orang Warga Negara Indonesia berinisial SGY (40) dan TAW (23). Sementara, dua pelaku lainnya merupakan WNA asal Taiwan yang berinisial LCY (24) dan HMW (24).(tia)




Bawa Sabu 3,7 Kg, 4 Pengedar Dibekuk Polisi 

Gelar perkara sabu 3,7 Kg di bandara Soetta (tia)

Kabar6-Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membekuk sebanyak empat pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 3,7 kilogram. Dua pelaku di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta).

Keempat pelaku tersebut, yakni dua orang Warga Negara Indonesia berinisial SGY (40) dan TAW (23). Sementara, dua pelaku lainnya merupakan WNA asal Taiwan yang berinisial LCY (24) dan HMW (24).**Baca Juga: Direktur PT PAL Ditangkap di Bandara Soetta

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan mengatakan jaringan pengedar narkotika internasional ini terungkap berkat kerjasama dengan kepolisian Taiwan.

“Kami mendapatkan laporan dari kepolisian Taiwan bahwa pada Senin (13/3/2017) akan datang WNA asal Taiwan yang hendak menyelundupkan narkotika ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta. Lalu kami koirdinasi dengan Bea Cukai dan Polres Bandara Soekarno Hatta untuk membekuk para pelaku yang tiba pukul 13.30 WIB,” ujar Iriawan saat gelar perkara di Polres Bandara Soekarno Hatta, Rabu (5/4/2017).

Atas perbuatan para pelaku, mereka diancam dengan pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(tia)




Direktur PT PAL Ditangkap di Bandara Soetta

Febri Diansyah

Kabar6- Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dua kapal perang untuk Pemerintah Filipina ditangkap di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, ketika baru mendarat dari Korea Selatan.

Demikian Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Ditangkapnya Sabtu (1/4/2017) pukul 17.00 WIB,” kata Febri.” Dan akan kita tahan untuk 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.” (z)

 

 

  




Tiga Penerbangan Lion Air Delay Bersamaan

Kabar6-Penumpukan penumpang sempat terjadi di terminal 1 Keberangkatan Bandara Soekarno Hatta, Minggu(2/4/2017) karena ada tiga pesawat yang sekaligus delay atau tertunda keberangkatannya.

Suparmo yang mengantar adiknya menumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT 0564 tujuan Yogjakarta harusnya sudah terbang pukul 18.05 wib, namun tidak ada panggilan dan tidak ada pengumuman.

”tadi katanya ada panggilan untuk naik peswat sekitar pukul 19.30, tapi pesawatnya nggak berangkat juga, sekarang sudah jam delapan lewat.” kata Suparmo.

Dia sendiri katanya tidak berani pulang sebelum adiknya benar-benar berangkat, karena kalau penerbangan dibatalkan, adiknya itu tidak tau jalan pulang ke rumahnya di kawasan Serpong.

Informasi yang diperoleh, malam ini memang ada tiga penerbangan yang delay sekaligus, yakni jurusan Balikpapan dan Semarang.(z)

 




Warga Maroko dan Bangladesh Ditolak Masuk RI

Agung Sampurno,Kabag Humas Ditjen Imigrasi.(foto:ist)

Kabar6-Seorang warga negara Maroko berinisial RC (33) dan dua orang warga negara Bangladesh, M (23) serta MD (23) ditolak masuk Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.

Mereka ini menggunakan pesawat Air Asia  dengan nomor penerbangan 387 dari Kuala Lumpur dan tiba di Bandara Soetta,Sabtu (2/4/2017) sore.

Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, Minggu (2/4/2017), mereka ini tidak diizinkan masuk Indonesia karena tujuannya tidak jelas, sehingga diamankan sementara dan kemudian dipulangkan ke embarkasi asalnya di Kuala Lumpur.

” Orang-orang asing yang masuk dengan tujuan yang tidak jelas, memang harus kita tolak.” kata Agung.(z)

 




Mendukung Bandara Soetta akan Dibangun Bandara Pandeglang

Kabar6- Bandara baru akan dibangun di Pandeglang sebagai pendukung Bandara Soekarno-Hatta Tangerang untuk menampung penerbangan kargo dan pesawat-pesawat yang RON (remain overnight/menginap).

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan, rencana pembangunan bandara di Pandeglang itu sudah masuk dalam Peraturan Presiden no. 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Letak bandara yang tidak terlalu jauh, lanjut Agus, bisa saling mendukung.Bandara Pandeglang dalam hal pengembangan industri dan pariwisata, dan Bandara Soetta bisa dikembangkan lagi menjadi pintu hubungan utama Indonesia.(z)

 




Soal Runway 3, Ini Tiga Tuntutan Warga Belum Terjawab PT AP 2

Ilustrasi/bbs
Ilustrasi/bbs
Ilustrasi/bbs

Kabar6-Dari total delapan tuntutan yang diajukan oleh masyarakat Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pihak PT. Angkasa Pura II (AP II) telah menjawab sebanyak lima poin tuntutan.

“Ya, dari delapan poin tuntutan, lima poin sudah dijawab oleh PT AP II. Saya kira sudah bagus, yang penting ada perkembangan dan terlihat niat baik dari Direktur Utama (Dirut) PT AP II untuk memfasilitasi tuntutan dari masyarakat,” ujar Sapri, perwakilan dari masyarakat Desa Rawa Rengas yang mengikuti rapat lanjutan di Gedung 601 PT AP II, Jumat (31/3/2017). ** Baca juga: Soal Runway 3, Pertemuan Warga dan AP 2 Buntu

Adapun tiga poin yang belum dijawab di antaranya terkait harga tanah dan bangunan, pemberian kavling tanah kepada masyarakat yang menumpang, dan bantuan hukum dari Pemerintah Daerah serempat.

“Masalah harga ini yang menjadi tuntutan utama warga. Namun, ini perlu ada keterlibatan instansi terkait dalam oenentuannya. Tapi, masyarakat tidak bisa menunggu terlalu lama karena prosesnya sudah bertahun-tahun,” tutupnya. ** Baca juga: Tax Amnesty, KPP Serpong Raup Rp356 Miliar

Untuk diketahui, pihak PT AP II menjanjikan akan menjawab poin tuntutan lainnya pada rapat lanjutan ketiga, Jumat (7/4/2017) mendatang yang akan dihadiri dari KJPP, BPN Kabupaten Tangerang, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.(tia/shy)




Polemik Lahan Runway 3, Kapolres Klaim Situasi Kondusif

Demo warga protes harga lahan Runway 3.(ist)

Kabar6-Meski tuntutan utama masyarakat Desa Rawa Rengas terkait, kesepakatan harga ganti rugi perluasan Runway 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta) masih belum membuahkan hasil, Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harrya Kurniawan meyakini, masyarakat tetap kondusif, Jumat (31/3/2017).

“Sudah gak ada aksi lagi karena, pertemuan sudah memunculkan kesepakatan-kesepakatan meski tidak seluruh tapi, ada langkah-langkah yang sudah terpenuhi,” ungkapnya.**Baca juga:LSM: Aparat Hukum Harus Usut “Mafia Tanah” di Lahan Runway 3.

Sementara itu, Perwakilan Aliansi Masyarakat Rawa Rengas, Sapri mengatakan, pihaknya akan menggelar istigosah di kawasan sepanjang Parimeter Utara.**Baca juga: Kejati Banten Bungkam Soal “Mafia Tanah” Runway 3.

“Ada istigosah hari ini. Kalau soal kondusif atau tidak, kita tidak bisa menjamin masyarakat karena, tuntutan utama dari mereka pun belum terpenuhi,” tutupnya.**Baca juga: Soal Runway 3, Pertemuan Warga dan AP 2 Buntu.

Diketahui, lantaran belum adanya titik terang terkait, kesepakatan harga ganti rugi lahan perluasan Runway 3 Bandara Soekarno Hatta, pihak Angkasa Pura II beserta masyarakat Rawa Rengas akan kembali melakukan pertemuan pada, Jumat (7/4/2017). (Shy/Tia)

**Baca juga: KJPP : Ada “Mafia Tanah” di Proyek Lahan Runway 3 Soetta.




Soal Runway 3, Pertemuan Warga dan AP 2 Buntu

Lobby gedung 601 PT AP 2 Bandara Soetta.(shy)

Kabar6-Pertemuan lanjutan antara masyarakat Rawa Rengas  Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, dengan Direktur Angkasa Pura II, Muhammad Awaludin kembali digelae di Gedung 601 PT Angkasa Pura (AP) II, Jumat (31/3/2017).

Dalam pertemuan kali ini, pembahasan yang berlangsung masih berkutat pada delapan tuntutan yang diajukan warga Rawa Rengas.**Baca juga: Soal Runway 3, AP II “Robek” Luka Lama Rakyat Tangerang.

“Sebetulnya tuntutan utama warga sendiri masih terkait, kesepakatan harga ganti rugi. Namun, sampai saat ini masih belum menemukan kesepakatan atau datelock, itu karena pihak PT AP II harus mengikuti peraturan dan perundang-undangan,” ungkap Sapri, perwakilan Aliansi Masyarakat Rawa Rengas.**Baca juga: Kasipenkum Kejati: Mafia Runway 3, itu Tugas TP4D.

Sedianya, pihak AP II dan warga Rawa Rengas kembali melakukan pertemuan lanjutan pada Jumat (7/4/2017) mendatang.**Baca juga: Umumkan Pemilik Tanah di Desa RR Terkait Runway 3.

“Nanti ada pertemuan lagi, kali ini kita harapkan point utama terkait kesepakatan harga ganti rugi lahan untuk perluasan Runway 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta) bisa dibahas dan menemukan kejelasan,” ujarnya.**Baca juga: Kejati Banten Bungkam Soal “Mafia Tanah” Runway 3.

Dalam pertemuan tersebut tampak hadir Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan, Wakapolres Bandara AKBP Risnanto, BPN Kabupaten Tangerang, Perwakilan KJPP, Kajati Banten dan jajaran Muspika Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi.(shy/tia)




Polres Bandara Soetta Sergap Kurir Sabu 6 KG

Para kurir sabu yang tertangkap.(tia)
Para kurir sabu yang tertangkap.(tia)
Para kurir sabu yang tertangkap.(tia)

Kabar6-Jajaran Kepolisian Polres Bandara Soekarno Hatta berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 5,912 kilogram dari tujuh kurir narkotika di Terminal 1 C keberangkatan domestik Bandara Soekarno Hatta.

Ketujuh tersangka tersangka yang ditangkap berasal dari Bandung, Jawa Barat dengan inisial RRA (25), TS (35), ABM (27), FR (22), DS (26), DZ (26), dan seorang wanita FB (26).

“Total ada 13 tersangka, enam tersangka lainnya masih dalam pengejaran jajaran kepolisian,” ujar Wakapolres Bandara Soekarno Hatta, AKBP Risnanto, Rabu (29/3/2017).

Risnanto menjelaskan, tiga pelaku diamankan di Terminal 1 C dengan rute penerbangan Jakarta-Banjarmasin lantaran kedapatan mencuri handphone milik salah seorang penumpang lainnya dan terekam CCTV.

“Modus operandinya, pelaku menyimpan sabu yang sudah dibungkus plastik di selangkangannya. Mereka sengaja tidak menggunakan pakaian berbahan metal dan logam agar tidak berbunyi di alat Security Check Point. Petugas baru mengetahui pelaku membawa sabu saat dilakukan penggeledahan terkait dugaan pencurian handphone yang terekam CCTV,” jelasnya.

Sementara itu, empat pelaku lainnya yang melakukan penerbangan dengan rute berbeda, yaitu Jakarta-Palu melarikan diri setelah mengetahui ketiga rekannya tertangkap.

“Keempat pelaku lainnya yang melakukan penerbangan di hari yang sama langsung membatalkan penerbangan dan melarikan diri. Mereka diamankan tiga hari kemudian pada Senin (19/3/2017),” jelasnya.

Menurut keterangan para pelaku, kata Risnanto, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku berinisial AK yang saat ini masih DPO. ** Baca juga: Polsek Ciputat Minta Hakim Tolak Gugatan Desi Arianih

“RRA (25) bertugasnya membagikan paket ke masing-masing kurir ini di Hotel Aston Pluit yang didapat dari AK dengan bayaran RP 15 juta sekali mengantar paket,” ungkapnya.

Atas perbuatan para pelaku, mereka diancam dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

“Dengan pengungkapan jaringan narkotika ini, setidaknya kami telah menyelamatkan sebanyak 47.000 orang dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (tia)