1

Pemkot Tangerang Bangun Command Center

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Salah satu program baru yang sedang digarap adalah membangun Command Center.

Command Center merupakan salah satu fasilitas yang  dibutuhkan oleh pemerintah Kota Tangerang dalam menjalankan crisis manajement.

Dengan Command Center  aktivitas akan terlihat cukup hanya dengan menatap layar komputer dan pengoperasiannya dilakukan oleh ahli-ahli teknologi komputer. Atau sebagai gambaran seperti yang terdapat di film-film Hollywood seperti Star Trek.

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan Kota Tangerang Command Center adalah sebuah upaya menjadikan kota Akhlakul Karimah ini sebagai kota cerdas (smart city) dengan pemanfaatan TIK.

Gagasan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik lagi. “Tahun ini kita siapkan fisiknya dulu. Untuk pelayanannya kita mulai tahun depan,” kata Arief.

Ruang Kota Tangerang Command Center terletak di lantai dasar gedung pusat pemerintahan, tepatnya di bawah ruang kantor walikota. Luas keseluruhan ruangan adalah 10 x 17,2 meter atau 172 meter.

Ruang ini terbagi menjadi empat bagian. Pertama ruang rapat dengan ukuran 3,5 x 7,2 meter atau 25,5 meter. Kedua ruang operator 3,5 x 2,5 meter atau 8,75 meter. Ketiga ruang server seluas 21,16 meter atau 4,6 x 4,6 meter. Dan terakhir adalah ruang command centernya seluas 101,37 meter atau 9,3 x 10,9 meter.

“Melalui command center ini kita akan melakukan pengawasan kegiatan pembangunan, pelayanan, koordinasi, hingga pengambilan keputusan terhadap masalah-masalah yang ada di lapangan secara cepat,” kata Arief.

Lebih jauh, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Muhtarom menjelaskan, ada tiga fungsi Command Center. Pertama, katanya, sebagai media pengambilan keputusan secara cepat, tepat dan aman. Aman dalam arti sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

“Misalnya soal kemacetan. melalui Commad Center Pejabat yang berwenang di command center akan mengambil keputusan saat itu juga untuk mengurai kemacetan melalui aplikasi yang terlihat dilayar Command Center,” kata Muhtarom.

Kedua, lanjutnya, sebagai media monitoring kegiatan pembangunan. “Melalui command center, Pak Wali dapat memonitor sejauh mana proses dan progress kegiatan pembangunan kota,” katanya.

Fungsi ketiga Kota Tangerang Command Center, kata pria berkacamata ini, adalah sebagai media untuk bisa melayani masyarakat secara cepat.

“Dengan Command Center, masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang cepat,” seperti layanan kebersihan, ketertiban karena petugas Satpol PP juga dimonitor lewat Command Center,  jelasnya.

Pendek kata, Command Center adalah sebuah fasilitas yang lengkap dengan infrastruktur yang diperlukan, dimana pejabat yang berwenang bersama tim melakukan meeting untuk mengambil keputusan penugasan, koordinasi dan mengontrol seluruh tindakan yang diperlukan sebagai respon terhadap krisis yang dihadapi pemerintah Kota Tangerang, meliputi tindakan cepat dalam mengatasi kemacetan, sampah yang belum diangkut dan berserakan dijalan, saluran air yang macet, adanyan masyarakat yang butuh pertolongan darurat dan lain-lain dalam rangka pelayanan publik.

Muhtarom  mengungkapkan, Command Center Kota Tangerang akan berisi 13 aplikasi. Secara garis besar aplikasi ini terbagi menjadi dua bagian. Pertama adalah aplikasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi pemerintahan (E-GOVERNMENT) dan yang kedua adalah aplikasi pelayanan publik.

Pemanfaatan TIK ini adalah dalam rangka mewujudkan Kota Tangerang sebagai  Smart City dan ini sejalan dengan Tangerang LIVE (Liveable, Investable, Visitable dan E-City) yang telah digagas oleh Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah, Yaitu mewujudkan Kota Tangerang yang cerdas (Smart City) di mana TIK merupakan bagian penting dalam perwujudan tersebut.

Perancangan awal command center dimulai dengan pembangunan/pembuatan Dashboard Public Information System (PIS). Dalam PIS ini, beberapa aplikasi telah dapat ditampilkan secara real time seperti Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Data yang ditampilkan adalah agregat jumlah penduduk di Kota Tangerang per kecamatan.

Aplikasi kedua berupa E-Puskesmas yang menampilkan jumlah kunjungan puskesmas, jumlah kunjungan poli, jenis penyakit dan obat yang paling banyak diresepkan. Selanjutnya ATCS. Aplikasi ini menampilkan kondisi lalulintas melalui CCTV yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Tangerang.

Aplikasi berikutnya yakni Sistem Informasi Evaluasi dan Pelaporan. Data yang ditampilkan adalah data perkembangan fisik dan progres penyerapan keuangan seluruh organisasi perangkat daerah di Kota Tangerang. Untuk aplikasi ini dibutuhkan username dan password untuk dapat mengaksesnya.

“Aplikasi sudah ada tinggal disatukan menjadi satu kesatuan di command center,” tambah Muhtarom.(adv)




Jadi Narasumber, Walikota Ajak Komunitas Rebranding Kota

Kabar6-Kota Tangerang telah lama dikenal sebagai Kota Industri, yang menjadikan Kota Tangerang dicap sebagai kota yang panas dan padat penduduknya.

Namun seiring dengan usaha Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk menjadikan kota yang layak dikunjungi melalui konsep Tangerang Live, Kota Tangerang terus berbenah dengan memperkenalkan berbagai potensi yang dimiliki mulai dari makanan khas Kota Tangerang, Ruang Publik yang nyaman sampai tempat-tempat yang mempunyai nilai sejarah tinggi seperti Masjid Kali Pasir dan Klenteng Boen Tek Bio.

Hal itu tidak terlepas dari sosok Wali Kota, H. Arief R. Wismansyah yang kreatif  membuat berbagai gebrakan unik untuk Kota Tangerang dan aktif mempromosikanya via media sosial maupun ketika diundang menjadi narasumber.

Sehingga masyarakat kota ini juga terpancing untuk ikutan ‘menjual’ kota mereka ke halayak ramai lewat media sosial maupun media lain secara sukarela.

Seperti ketika Wali Kota menjadi pembicara dalam Acara Pembinaan dan Pengembangan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Ruang Akhlakul Karimah Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Minggu (6/12/2015).

Dalam arahannya Wali Kota menyampaikan berbagai potensi yang dimiliki oleh Kota Tangerang. Dan, jika ada yang bilang Kota Bandung dibuat ketika Tuhan tersenyum, maka kalau Kota Tangerang dibuat ketika Tuhan lagi bersyukur.

“Karena di Kota Tangerang, masyarakatnya kalau mau pergi kemana-mana gampang tinggal naik pesawat sudah nyampe ditujuan, tapi kalau Bandung mau keluar negeri harus ke Tangerang dulu,” kelakar Wali Kota yang langsung disambut tepuk tangan meriah ratusan peserta pembinaan yang berasal dari berbagai komunitas yang ada di Kota Tangerang.

“Makanya kalian harus bangga menjadi warga Kota Tangerang,” imbuhnya.

Walikota juga menantang para anggota komunitas yang didominasi generasi muda tersebut untuk terus berkreasi menciptakan karya yang bisa dinikmati oleh semua orang sambil memperkenalkan Kota Tangerang.

“Biar Kota Tangerang tidak lagi dikenal sebagai Kota Penjara karena banyaknya LP. Biar orang lain juga tahu kalau anak-anak muda Tangerang enggak kalah cakep kreatifitasnya,” terangnya.(ADV)




Inspektorat Tangsel Gandeng KPK Supervisi ke ASN

Kabar6-Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan supervise kepada ratusan pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Program ini sengaja dirancang untuk mencegah atas rentan dan masifnya tindak pidana korupsi yang masih marak terjadi diberbagai daerah di Indonesia.

Kepala Inspektorat Kota Tangsel, M Agusman mengatakan, kegiatan supervisi pencegahan tindak pidana korupsi sangat penting. Petunjuk ini dapat dijadikan sebagai pedoman oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan ke masyarakat tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Reformasi birokrasi sudah mulai dijalankan. Paradigma dulu kita dilayani masyarakat kita sekarang tidak boleh lagi,” katanya dalam sambutan resminya di acara “Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi” di Graha Widya Bhakti Puspiptek, Kecamatan Setu, belum lama ini.

Pemkot Tangsel akan membuat Peraturan Walikota (Perwal) tentang Pengendalian Gratifikasi. Kemudian juga dibentuk tim satuan unit pengendali gratifikasi sesuai rekomendasi lembaga antirasuah.

Agusman jelaskan, melalui program pengendalian gratifikasi ini diharapkan dapat terciptanya iklim manajemen pemerintahan yang lebih baik.

Sebagai daerah otonom baru, Pemkot Tangsel harus bisa belajar dari pengalaman riil yang sudah terjadi. “Segala segala keterbatasan kita terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik. Menurut saya, dalam menjalankan reformasi birokrasi ada tiga hal penting yang harus dijalankan,” jelasnya.

Pertama, penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan yang baik sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan. Selanjutnya, peningkatan sarana dan prasarana pelayanan langsung untuk masyarakat.

Agusman menambahkan, hal ketiga yang paling penting yaitu, peningkatan kualitas sumberdaya manusia. Para aparatur Pamong Praja perlu dibekali pengetahuan pencegahan tindak pidana korupsi.

“Saya harapkan dengan kehadiran bapak, kita bisa mengetahui apa yang harus kita lakukan dan tidak boleh kita lakukan,” tambahnya.

Direktorat Gratifikasi KPK memperlihatkan bentuk pelanggaran tindak pidana korupsi berupa grativikasi kepada ratusan pejabat eselon 2 dan 3 di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Bentuk edukasi yang dipertontonkan berupa pemutaran film berdurasi 15 menit.

Mendadak, ruangan gedung Graha Widya Bhakti berubah mirip industri hiburan keluarga jenis bioskop. Film ini menceritakan tentang Hengky, seorang Pegawai Negeri Sipil yang digiring oleh tim penyidik KPK. Peristiwa penangkapan itu membuat istri dan orangtuanya syok hingga menangis histeris.

penangkapan terhadap Hengky pun berdampak besar. Bagas, anak aparatur Pamong Praja tersebut dikucilkan di sekolahnya. Bocah polos itu merasa heran dengan sikap teman sekolahnya meski tak mengetahui persoalan sebenarnya.

“Dampak kasus korupsi sampai seperti ini,” terang kata Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono.

Hengky terpaksa harus berurusan dengan aparat antirasuah karena telah menerima dua gepok bungkusan uang. Uang tersebut merupakan pemberian dari pengusaha yang sedang mengurus perizinan demi dipermudah urusannya. Hengky pun tak kuat menahan tekanan tim penyidik ketika diinterogasi.

Hengky akhirnya terjaga dari tidurnya. Rupanya dalam cerita film di atas merupakan bunga mimpinya. Ia akhirnya memutuskan untuk menolak demi masa depan keluarga yang dicintainya.

“Maaf, saya tidak bisa membantu. Dan silahkan Bapak mengurus ikuti saja sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Hengky saat menolak dua bungkusan berisi uang sebagai upaya gratifikasi.

Giri menjelaskan, program yang digulirkan di Kota Tangsel ini baru tahap pertama. Masih ada tahap berikutnya pemberian supervisi kepada aparatur Pegawai Negeri Sipil setempat. Menurutnya, selama ini pihaknya telah menggelar di 40 kabupaten/kota se-Indonesia.

“Jadi intinya begini, di daerah bermasalah seperti Riau yang kemarin saya datangi. Riau sudah tiga gubernurnya yang kena di sana, kita harus masuk ke sana. Antara penindakan dan pencegahan harus terintegrasi seperti ini. Jadi kita sering mengopinikan, kalau sudah ditindak dijauhin dong,” jelasnya.

Berkaitan dengan penindakan, lanjutnya, pasti ada kesalahan masif terjadi di daerah tersebut. Ini menjadi salah satu metode untuk mengajak beramai-ramai untuk saling mencegah tindak pidana korupsi. Regulasi mengatur kepada pejabat daerah yang menerima gratifikasi hendaknya segera melapor ke KPK.

“Semua pelayanan, gratifikasi berapapun nilainya tidak boleh. Jadi batasan yang tadi kita singgung ya paling batasan-batasan sesama rekan kerja dia berapa. Kemudian kalau kita ngawinin anak, nyumbang tuh maksimal berapa. Semuanya ada tuh di surat edaran,” tambah Giri.(adv)




Pajak Daerah, Program Unggulan Pendapatan Sektor Pajak di Kabupaten Tangerang

Kabar6-Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tangerang mengakui, bila pajak daerah merupakan program unggulan dalam penerimaan pendapatan dari sekor pajak.

Kontribusi pajak daerah, bahkan dinilai cukup berpengaruh dan menjadi salah satu modal utama bagi keberlangsungan pembangunan di wilayah berjuluk seribu industri tersebut.

Demikian dikatakan Kepala Dispenda Kabupaten Tangerang, Maesal Rasyid, kepada Kabar6.com, Jumat (4/12/2015). “Tentunya, ketaatan wajib Pajak (WP) dalam menunaikan kewajibannya akan sangat mempengaruhi,” ujarnya.

Adapun pajak daerah dimaksud meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Restoran dan Hotel.

Sedianya, manfaat pajak daerah ini cukup tinggi. Dari pajak ini, pembangunan daerah dapat terlaksana dengan baik dan sesuai rencana.

“Hasilnya, bisa dilihat dari betonisasi jalan-jalan yang kini sedang dilaksanakan maupun yang sudah dilakukan di kabupaten Tangerang,” ujar Maesal Rasyid.

Dengan terlaksananya pembangunan daerah yang baik, maka diyakini akan dapat meningkatkan kualitas penduduk juga, baik dari sisi hidup layak maupun dari pemikiran.

Diketahui, pendapatan daerah dari pajak hotel tahun 2014 lalu mencapai Rp12 miliar dan pajak lainnya sebesar Rp14, 39 miliar atau over target sekitar 139 persen.

Dan, peningkatan signifikan juga diharapkan terjadi pada tahun ini. Itu semua, dipicu oleh penerapan sistem perpajakan yang digunakan Pemerintah Kabupaten Tangerang, seperti Self Assessment System (SAS).(ADV)

 




Ini Progres Kinerja RPJMD Tangsel Periode 2011-2016

Kabar6-Pada 26 November 2015 kemarin, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah genap berusia 7 tahun. Pembangunan di segala bidang telah dilaksanakan dengan berbasis skala prioritas dan potensi yang dimiliki.

Kini telah terlihat nyata adanya perubahan dan perkembangan kinerja program pembangunan secara cukup signifikan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangsel, Teddy Meiyadi mengatakan, tapi persoalan pembangunan tetap ada, selama masih terjadi pertumbuhan penduduk.

Hingga saat ini dapat di evaluasi dua aspek indikator. Pertama, keberhasilan pembangunan yang telah dapat diwujudkan dan bermanfaat bagi kepentingan publik.

“Kedua, permasalahan pembangunan dilingkungan masyarakat yang masih perlu ditangani,” katanya secara resmi lewat surat elektronik yang diterima kabar6.com, Kamis (02/12/2015). “

Teddy jelaskan, langkah kebijakan pihaknya dalam melakukan pemetaan dan evaluasi terhadap tingkat capaian (progres) pembangunan adalah dalam rangka menemukan keberhasilan, potensi serta permasalahan yang ada.

Tingkat keberhasilan pembangunan dapat diukur berdasarkan target rencana yang dibandingkan dengan progres pencapaian pelaksanaannya.

Jika telah menetapkan target rencana 100 dan yang mampu dilaksanakan 90, maka progres yang diperoleh yaitu 90 persen.

Kemudian yang 10 persen adalah sisa target yang akan menjadi prioritas untuk ditangani pada rencana kerja selanjutnya.

“Demikian seterusnya siklus ini akan berjalan dan berputar diantara periode, waktu dan ruang,” jelasnya.

SINKRONISASI PEMBANGUNAN

Menurut Teddy, patut disyukuri bersama bahwa sejak 2011, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Khusus untuk Perda tentang RTRW, diseluruh Indonesia saat ini baru sekitar 60 persen kabupaten dan kota yang punya. Sedangkan Kota Tangsel sebagai daerah yang masih berusia muda telah memiliki ketiga dokumen perencanaan strategis tersebut.

Teddy terangkan, ketiga dokumen ini sangat penting karena digunakan sebagai acuan, pedoman, aturan dan ketentuan didalam menyusun rencana dan  pelaksanaan pembangunan lebih terarah, terpadu dan tepat sasaran.

Dokumen RTRW disusun untuk mengendalikan pemanfaatan ruang diseluruh wilayah kota. Agar setiap aktifitas pembangunan sesuai dengan peruntukan tata ruangnya.

“Sedangkan dokumen RPJPD adalah dokumen yang digunakan sebagai acuan menetapkan prioritas dan arah kebijakan pembangunan antar periode waktu lima tahunan RPJMD,” terangnya.

Setelah ditetapkan dalam bentuk Perda maka secara otomatis seluruh dokumen rencana pembangunan tersebut adalah milik publik dan menjadi tanggung jawab bersama bagi Kepala Daerah dan DPRD. Oleh karena itu dibutuhkan sinkronisasi dan keterkaitan antar satu dokumen dengan dokumen lainnya

“Agar target-target rencana pembangunan yang telah ditetapkan tersebut dapat tercapai/terwujud paling tidak menghasilkan progres/capaian kinerja pembangunan yakni terwujudnya peningkatan pelayanan publik, peningkatan daya saing daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” papar Teddy.

Ia menegaskan, dirinya merasa perlu menginformasikan bahwa keterkaitan rencana pembangunan mutlak diperlukan.

Dimana rencana pembangunan tahunan (RKPD) terintegrasi dengan rencana pembangunan lima tahunan (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) harus sinkron dan sinergi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).

Titik ikat prioritas pembangunan dalam RPJPD dengan RPJMD sangat diperlukan dalam rangka menselaraskan setiap arah kebijakan pembangunan diantara periode lima tahunan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Prioritas dan arah kebijakan pembangunan tidak bersifat kaku dan dimungkinkan dilakukan penyesuaian terhadap adanya perubahan situasi dan kondisi yang berkembang secara siginifikan, serta yang berpengaruh terhadap sendi-sendi kehidupan di lingkungan masyarakat.

“Mengapa demikian?, hal ini adalah suatu keharusan agar keterkaitan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dapat lebih terikat dan terjaga kesinambungannya dalam satu kepentingan yang lebih  besar yaitu dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambah Teddy.

PROGRES PEMBANGUNAN

Teddy mengutarakan, ahli perencanaan sering mengatakan bahwa selama ada pertumbuhan manusia di muka bumi, maka persoalan baru akan selalu muncul.
Mencari solusi pembangunan akan lebih bermanfaat dibandingkan dengan memperdebatkan persoalan yang sedang dihadapi.

Pembangunan secara sederhana dapat diartikan sesuatu yang sebelumnya tidak ada menjadi ada, atau hal yang sebelumnya menjadi  persoalan, pada saat ini telah berhasil ditangani dengan baik.

Beberapa progres pembangunan di wilayah Kota Tangsel dapat dicermati melalui data dan informasi sebagai berikut :

Pada tahun awal Tangsel berdiri, Jalan Raya Ciater di Kecamatan Serpong memiliki lebar ROW 6-8 meter, sekarang ini ROW-nya mencapai 18 – 24 meter.

Gedung Puskesmas pada era 2011 berjumlah kurang dari 10 unit, sekarang bertambah menjadi 26 unit. Dimana 21 unit diantaranya dengan fasilitas rawat inap.

Pada pelayanan bidang kesehatan telah diberlakukan kesehatan gratis bagi yang memiliki KTP Tangsel. Saat ini telah berdiri Rumah Sakit Umum (RSU) di Jalan Raya Padjajaran, Pamulang, dengan kapasitas lebih dari 150 tempat tidur yang dikelola melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Lima tahun lalu panjang jalan kota sekitar 169 kilometer dalam kondisi sebagian besar dalam keadaan rusak. Sedangkan saat ini telah berkembang menjadi sekitar 360 kilometer kondisinya baik dan mantap.

Kemudian di 2008 pembangunan rumah tidak layak huni baru mencapai 40 buah, saat ini telah mencapai 165 unit rumah.

Bidang pelayanan pendidikan, lima tahun lalu siswa SD Negeri dan SMP Negeri sebagian masih ada yang  bersekolah siang hari. Sekarang semua murid SD dan SMP belajar di pagi hari dan tanpa dipungut biaya (gratis biaya SPP).

Hal ini dimungkinkan karena telah dilakukan pembangunan/penambahan ruang kelas baru  SD dan SMP lebih dari 795 unit ruang kelas.

Kemudian lima tahun lalu ratio murid  sekolah masih 1 : 40 dan saat ini dapat diturunkan menjadi 1 : 34 atau 1 kelas ditempati 34 orang murid peserta didik.

Dibidang kebersihan, kini Kota Tangsel telah memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPA) di Cipeucang, Kecamatan Setu, seluas 5,2 Hektare (dalam proses perluasan menjadi 6,0 Ha), puluhan Bank Sampah yang dikelola oleh masyarakat, serta penyediaan TPST-3R di setiap kelurahan sampai tingkat RW.

“Kemajuan dibidang pemerintahan,  telah terbangun sarana dan prasarana gedung Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Kota Tangerang Selatan (KP2KTS) kantor Kecamatan dan  kelurahan yang lebih representatif berikut fasilitas Balai Warga di 54 kelurahan/desa,” utara Teddy.

Ditambahkan, dalam hal  pengelolaan keuangan daerah selama empat tahun ini perkembangan APBD Kota Tangsel meningkat secara signifikan.

Dari semula pada periode 2012 sebesar Rp 1,5 Trilun, maka pada Tahun Anggaran 2015 ini meningkat menjadi Rp3,3 Trilun.

Demi upaya transparansi serta meningkatkan pelayanan publik juga telah diterapkan berbagai sistem berbasis teknologi internet.

Model pelayanan publik berbasis dunia maya diantaranya, pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap, sistem administrasi kependudukan, pendaftaran lewat SMS bagi pasien RSU, Elektronik Musrenbang serta Sistem Perencanaan Penganggaran dan Pelaporan secara Elektronik (SIMRAL) yang dikelola oleh Bagian Pengelola Teknologi Informasi (BPTI) Sekretariat Daerah Kota Tangsel.

Progres pembangunan bidang sosial dan ketenagakerjaan memperlihatkan perkembangan yang baik. Tingkat pengangguran di Koys Tangsel yang awalnya mencapai 11,98 persen, kini dapat diturunkan menjadi 6,9 persen.

Demikian pula tingkat kemiskinan, dari semula 1,69 persen, saat ini turun menjadi 1,62 persen.

“Pendapatan per kapita penduduk pada tahun dasar 2010, saat ini telah mencapai Rp 34,3 juta, dengan Laju Pertumbuhan Ekonomi yang terus meningkat dari 7,5 persen menjadi 8,9 persen,” Teddy menambahkan.

Selanjutnya perkembangan dibidang pendidikan, rata-rata lama sekolah meningkat dari 10,17 menjadi 11,56 tahun. Bahkan tingkat capaian ini  merupakan tertinggi diseluruh wilayah kabupaten/kota di Provinsi Banten.

Melalui peningkatan pelayanan kesehatan, angka harapan hidup penduduk Tangsel meningkat tajam dari semula 68,57, sekarang jadi 72,11 tahun.

Dari berbagai keberhasilan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan dan perekonomian, tingkat capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Tangsel meningkat dari 75,74 pada kurun waktu 2011 menjadi sebesar 79,17 di medio 2014.

Atas keberhasilan capaian pembangunan telah diperoleh beberapa penghargaan pihak luar, baik di lingkup lokal provinsi, nasional hinggai internasional.

“Berdasarkan target dan sasaran RPJMD Kota Tangsel periode 2011-2016 yang meliputi 110 kegiatan dan 216 sasaran program pembangunan, secara keseluruhan telah berhasil dilaksanakan dengan menghasilkan beberapa progres pembangunan skala makro,” tutup Teddy.(adv)




Meningkatnya Angka Keselamatan, Kota Tangerang Dianugerahi Penghargaan

Berhasil menekan angka kecelakaan kendaraan setiap tahunnya, membuat Kota Tangerang dihadiahi penghargaan sabagai Kota di Indonesia dengan Peningkatan Indeks Total Keselamatan Jalan dalam 3 Tahun, di ajang Indonesia Road Safety Award 2015.

Momen penyerahan penghargaan yang disaksikan juga oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan ini, diberikan kepada Kota Tangerang karena dianggap mampu mengurangi angka kecelakaan lalu lintas selama 3 tahun terakhir.

Tercatat hasil survey Adira Insurance dan Majalah SWA selaku penyelenggara dimana dari tahun 2013 hingga 2015 indeks keselamatan di Kota Tangerang mengalami peningkatan.

Dimana bila pada tahun 2013 indeks keselamatan ada di angka 3.07, meningkat pada tahun selanjutnya menjadi 3.44, dan pada Tahun 2015 ini kembali mengalami peningkatan di angka 3,62.

Melalui raihan ini, Walikota Tangerang, H. Arief Wismansyah, menyampaikan bahwa ini merupakan bentuk nyata Pemerintah Kota Tangerang bersama Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang dalam upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan berlalu lintas bagi para pengguna jalan di Kota Tangerang khususnya warga Kota.

Dirinya mengaku telah berupaya secara penuh untuk menyediakan segala infrastuktur dan juga sistem yang dapat membantu pengendara dan juga warga Kota untuk dapat menikmati lalu lintas Kota dengan nyaman.

Walikota menyebutkan bagaimana Area Traffic Control System (ATCS), pembangunan jalan raya, pembuatan marka jalan, dan juga penyediaan Buslane semua telah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

“Tinggal kesadaran masyarakatnya yang harus muncul, karena biar bagaimana tanggung kawab keselamatan juga menjadi tanggung jawab pribadi pengendara,” tegas Walikota, Kamis (3/12/2015).

Untuk itu, dengan penghargaan yang didapatkannya kali ini diharapkan dapat menjadi pemacu semangat baik bagi instansinya juga bagi masyarakat untuk bersama-sama mempertahankan bahkan menjadi lebih baik lagi kedepannya dengan semakin mengurangi angka kecelakaan yang ada di Kota Tangerang.

“Kembali lagi bahwa penghargaan yang kami terima belum akan menjadi prestasi yang menggembirakan bila masyarakatnya belum mau ikut didalamnya,” harap Walikota.

Sementara itu, Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan dalam sambutannya menjelaskan bahwa permasalahan lalu lintas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat saja, harus ada sinergitas yang baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Hal ini dikarenakan adanya kewenangan pemerintah dalam mengelola jalan dan lalu lintas yang tidak dapat diintervensi oleh pemerintah pusat.

Terakhir sebelum menutup sambutannya, Jonan kembali mengingatkan  bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan penyebab kematian terbesar di Indonesia. Untuk itu dirinya sangat mengapresiasi pihak yang mampu membantunya menanggulangi permasalahan ini.

“Penyebab kematian terbesar di negara kita bukanlah HIV, ataupun kanker, melainkan kecelakaan lalu lintas,” tutup Jonan.(adv)




Budpar Tangsel Apresiasi Pelaku Seni dan Budaya Berprestasi

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan penghargaan kepada para seniman yang telah berkomitmen terus aktif melestarikan kebudayaan lokal.

Keanekaragaman suku dan ras justru memotivasi para pelaku seni membuat mereka semakin kaya dengan inovasi demi menjadi ikon untuk warisan generasi muda pada masa mendatang.

Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangsel, Yanuar mengatakan, pemerintah daerah setempat telah membangun kerjasama dengan para pelaku seni dan budaya setempat.

Sebagai wujud bahwa nilai-nilai luhur peninggalan nenek moyang bisa terus dijaga dan diwujudkan, maka mulai dibangunlah sarana dan prasarana pendukung berupa Gelanggang Budaya di Taman Kota 2, Kecamatan Setu

“Saat ini kami telah menetapkan beberapa titik menjadi cagar seni dan budaya seperti Kandang Jurang Doank, Puspo Budoyo, dan Taman Baca. Sehingga seni dan budaya bisa menjadi warisan untuk anak cucu kita, juga diperlukan pelaku seni dan budaya dengan inovasi baru,” kata Yanuar kepada Kabar6.com dalam rangka perayaan hari jadi ke-7 Kota Tangsel di Hotel Mercure, beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu itu, terangnya, Pemkot Tangsel akan terus memberikan dorongan kepada generasi muda Tangsel untuk mengembangkan kreatifitas dalam bidang seni dan budaya. Khususnya seni dan budaya yang mencerminkan kota pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini.

“Jadi kan kalau sedang mengikuti pagelaran seni dan budaya di luar kota ini, apa yang ditampilkan para seniman dapat mengenalkan dan membawa nama baik seni serta budaya khas kota kita tercinta ini,” terang Yanuar.

Ia menyatakan, acara penghargaan ini merupakan bentuk dari apresiasi Pemkot Tangsel kepada pelaku seni dan budaya agar bisa mendorong generasi muda untuk berkarya.

“Pelaku seni dan budaya di Kota Tangsel harus bisa menghasilkan generasi muda yang kreatif dan inovatif dalam kesenian dan kebudayaan, jadi jangan malah mengikuti budaya modern yang kadang malah kebablasan karena tidak mencerminkan nilai ketimuran bangsa kita,” tegas?nya.

Penghargaan seni dan budaya diberikan dalam beberapa kategori. Kategori penghargaan tersebut yakni seniman muda kreatif dimenangkan oleh Selly Fatmarita.

Dengan tarian anggreknya yang menjadi ikon tarian Kota Tangsel. Dengan tarian ini, bisa membawa Selly keliling daerah di Indonesia bahkan ke luar negeri.

Selanjutnya, kategori sanggar budaya diberikan kepada Dhian Widyawari (mpok yupi), yang berlokasi di Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong.

Kategori satrawan diberikan kepada Ahmadun Yosi yang telah mendistribusikan kebudayan untuk Kota Tangsel dan lainnya seperti Puisi dan cerpen yang sudah berskala nasional. Dia juga sebagai ketua komite sastra di kesenian jakarta yang juga mendirikan Komunitas Sastra Indonesia.

Kategori seninam diberikan kepada Dik Doank. Seniman yang sudah tidak asing lagi yang dikenal dengan Jandang Jurank Doank.

Kategori budayawan diberikan kepada Radhar Panca Dahana. Yang terakhir adalah Kategori cagar budaya diberikan kepada TB. Sos Rendra yang terkenal dengan Keramat Tajugnya di Cilenggang, Serpong.

Sementara itu, sebanyak 30 orang dari Dewan Kesenian Tangsel yang diketuai oleh Shobir Poer dilantik oleh Walikota Tangsel.

Kegiatan yang dihadiri oleh para Kepala SKPD dimeriahkan dengan penampilan Ikhsan Idol dan aksi drama khas betawi oleh Sanggar Dian Widhyawati “Mpok Yupi”.

Pada perayaan Hari Jadi ke-7, Kota Tangsel terus berbenah pascapemekaran dari Kabupaten Tangerang. Tak hanya fisik kotanya saja yang jadi perhatian, kesenian, budaya, pariwisata, dan pemberdayaan ekonomi kreatif masyarakat juga menjadi perhatian pemerintah kota.

Dalam perjalanannya, kota dengan populasi 1,2 jutaan penduduk ini memang terus berkembang. Bahkan dari perkembangannya, Tangsel kini dikenal sebagai kota pemasok perumahan dan apartemen.

Proyek properti memang menjamur di wilayah Tangsel dari 7 kecamatan yang ada, 4 di antaranya (Pondok Aren, Ciputat, Pamulang, dan Serpong) dikenal sebagai pemasok perumahan aktif.

Tapi belakangan sejumlah terobosan dilakukan Pemerintah Kota Tangsel agar wilayahnya tak hanya dikenal sebagai basis perumahan. Pemangku kepentingan digandeng guna mewujudkan sesuatu yang baru. Partisipasi warga dan keterlibatan swasta didorong untuk menghasilkan ekonomi kreatif.

“Ekonomi kreatif kami maknai bahwa bagaimana mendorong masyarakat untuk bisa mandiri. Salah satu hal yang kami lakukan adalah dengan melihat potensi apa saja yang ada di Tangsel. Kami punya sumber daya manusia yang luar biasa. Jadi, kami punya pola pendekatan di ekonomi kreatif berdasarkan kultur. setidaknya kini di 7 kecamatan yang ada di Tangsel (Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Pondok Aren, Serpong Utara, Serpong, dan Setu) tengah disemai bibit kreatif yang kelak akan siap dipanen,” ujar H. Yanuar, Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Tangsel.

Di bidang kuliner yang dinilai cukup potensial, misalnya di wilayah Kecamatan Setu yang diplot sebagai wilayah berbasis home industry, terutama sebagai penghasil kacang Krangga wilayah Serpong yang memiliki kuliner khas berupa tahu.

Selain itu, Tangsel juga tengah meracik minuman khas daerahnya yang terbuat dari sari buah. Boleh jadi real estatememang sudah identik dengan wilayah Tangsel.

Tapi jangan lupa bahwa Tangsel juga memiliki potensi besar di industri kuliner. Sebut saja misalnya, sentra kuliner di Bintaro, seperti Bintaro Nine Walk, Lot 9, Talaga Sampierun, atau di Mall BXChange.

Bergeser ke BSD City, kita juga akan menemukan sentra kuliner yang berada di Pasar Modern BSD. Tak jauh dari BSD, ada Alam Sutera yang terkenal dengan sentra kuliner keluairga. Tak pelak semua itu menjadikan sebagai pusat kuliner Nusantara.

“Kalau kuliner memang sudah banyak di sini, jadi tidak perlu saya dorong juga mereka sudah tumbuh sendiri. Namun Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangsel optimistis bahwa ekonomi kotanya akan terus bergerak di bidang kuliner dan ingin menjadikan Tangsel sebagai daerah wisata kuliner,” ucap Yanuar.

Jadi, kata Yanuar, dengan ekonomi kreatif inilah yang menghidupkan atau menjadi salah satu potensi pertumbuhan PAD. Satu hal yang patut dicatat bahwa Kota Tangsel memiliki potensi ekonomi kreatif di segala bidang.

“Bukan hanya kuliner saja. Untuk seni dan budaya, misalnya, Tangsel memiliki Sanggar Seni Puspo Budoyo di Ciputat. Lalu ada juga Kandank Jurank Doank yang dikenal sebagai rumah kreativitas. Ada lagi festival-festival budaya yang rajin digelar setiap tahun dengan menampilkan para seniman-seniman Betawi,” ujar Yanuar.

Kantor Dinas Kebudayaan Kota Tangsel juga memiliki banyak talenta-talenta kreatif yang mewakili masyarakat urban. Sebut saja aktor kawakan Mathias Muchus dan sutradara Mira Lesmana.

Selain itu, masih banyak lagi talenta kreatif yang berdomisili di Tangsel. Tak terbayangkan jika talenta-talenta tersebut bersinergi dengan Pemkot dalam membangun industri kreatif. Hasilnya pasti luar biasa.(adv)

 




Begini Sistem dan Mekanisme Pajak BPHTB di Tangsel

Kabar6-Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus menggenjot perolehan pendapatan asli daerah dari sektor Bea Pengenaan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pajak tersebut berada di urutan teratas paling banyak menyumbang kas daerah.

DPPKAD Kota Tangsel pun terus gencar menyosialisasikan kepada masyarakat perihal regulasi dan ketentuan yang berlaku bagi masyarakat selaku wajib pajak. Berikut sistem dan mekanisme yang berlaku :

Pengenaan BPHTB Terhadap Obyek : Undang-undang Nomor 28 Tahun 2010 Pasal 87 (2) dan Perda Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 120 Ayat (2).

Nilai Perolehan Obyek Pajak Pemindahan Hak Atas Tanah & Atau Bangunan dalam Hal:

  • Jual Beli Adalah Harga Transaksi.
  • Tukar Menukar Adalah Nilai Pasar.
  • Hibah Wasiat Adalah Nilai Pasar.
  • Waris Adalah Nilai Pasar.
  • Pemasukan Hak yang Mengakibatkan Peralihan Adalah Nilai Pasar.
  • Penunjukan Pembeli dalam Lelang.
  • Pelaksana Putusan Hakim yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Adalah Nilai Pasar.
  • Penggabungan Usaha Adalah Nilai Pasar.
  • Peleburan Usaha Adalah Nilai Pasar.
  • Pemekaran Usaha Adalah Nilai Pasar.
  • Hadiah Adalah Nilai Pasar.
  • Penunjukan Pembeli dalam Lelang Adalah Harga Transaksi yang Tercantum dalam Risalah Lelang.

Informasi Tagihan/Pembayaran PBB: infopbb@tangerangselatankota.go.id.

Informasi/Saran/Pelayanan: 

PBB : pbb@tangerangselatankota.go.id.

BPHTB: infobphtb@tangerangselatankota.go.id.

Hotline Service: PBB = 021-5378391, BPHTB = 0812-80269443 dan 0877-71435272.

Registrasi BPHTB Secara Online : Pbb-bphtb.tangerangselatankota.go.id.

TARIF 5% NPOPTKP Rp 60 Juta (NPOPTKP Waris Atau Hibah Wasiat Rp 30 Juta).

NPOPTKP = Nilai perolehan obyek pajak tidak kena pajak hanya diberikan satu kali dalam setahun kepada wajib pajak.

Dasar Hukum:

1. UU Nomor 28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 87 ayat (4)

2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Pasal 120 Ayat (7)

3. Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2014 Pasal 10 A ayat (2)

DPPKAD Kota Tangerang Selatan, Pelayanan Satu Tempat (PST) PBB & BPHTB di Jalan Raya Serpong KM 16, Cilenggang, Kecamatan Serpong.

STUDY KASUS (WARIS)

I. Bagaimana pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)  atas pembagian hak bersama atas waris? Solusi :

  • a.   Dalam menerapkan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) harus diperhatikan kondisi saat didaftarkannya akta tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  • b.   APHB adalah masuk dalam rezim sehingga saat terhutangnya adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke BPN.
  • c.   Cara perhitungannya :

 

  1. Pada saat didaftarkan ke ahli waris dihitung seperti penerapan terhadap waris.
  2. Apabila dibagi ke hak masing-masing ahli waris maka tidak terhutang BPHTB (peristiwa hukum).
  3. Tetapi jika dialihkan ke salah satu atau sebagian ahli waris maka besarnya nilai asset yang dialihkan terhutang BPHTB, diluar hak yang memperoleh (perbuatan hukum).

Pendaftaran APHB – -(BPHTB)- – Hak Ahli Waris – -(BPHB)- – Masing-masing AW — ke sebagian AW.

Jadi APHB yang dibahas disini adalah :

  1. Pajak atas warisan : BPHTB atas akta pembagian hak bersama
  2. Batasan Pembahasan : Kewajiban perpajakan atas peralihan hak atas tanah dan bangunan BPHTB, Tidak/belum membahas Pajak Penghasilan (PPH).
  3. Perhitungan BPHTB – APHB : Kewajiban perpajakan atas peralihan hak atas tanah Indonesia, hak anak adalah sama rata. Sedangkan dalam hukum Islam, ada pembedaan pembagian antara Hak laki-laki dan perempuan. Namun hukum yang sedang dipakai/umum di Indonesia adalah hukum Indonesia dalam perpajakan (BPHTB), yang dilihat (Objek Pajak) adalah peralihan haknya.
  4. Penghitungan BPHTB – APHB : Setiap anak memiliki hak masing-masing, namun bila dari APHB yang menerima bisa satu atau lebih anak, sehingga yang dilihat atas peralihan haknya adalah berapa hak saudaranya yang diterima/diserahkan oleh anak penerima (itulah yang harus dibayarkan BPHTBnya).
  5. Alur pelaporan BPHTB : Setelah SSB diteliti, akta dapat ditandatangani.

Untuk waris menganut hukum apa ?

Bukan kewenangan pemerintah daerah untuk menentukan hukum apa yang dipakai tetapi kita menghitung berdasarkan hukum yang dipakai/dilaporkan kepada wajib pajak.

II. Bagaimana pengenaan BPHTB terhadap pengalihan rumah dinas? Solusi :

  • a.   Pengalihan rumah dinas merupakan objek BPHTB
  • b.   Dalam peralihan rumah dinas harus diperhatikan status rumah tersebut dan wajib pajak yang memohon rumah dinas tersebut.
  • c.   Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan (75%).

STUDY KASUS (RUMAH DINAS)

Rumah dinas – – – Pengalihan – – – Permohonan pengurangan

Perlu diketahui tidak semua rumah dinas dapat dialihkan, hal tersebut sangat tergantung pada institusi yang dimilikinya. Apabila ada institusi yang menaunginya member izin pengalihan atas rumah dinas (tentunya dengan kriteria khusus) maka atas pengalihan objek tersebut terhutang BPHTB.

Untuk Pemerintah Daerah berwenang untuk mengecek apakah nama pemohon atas rumah dinas tersebut, pemohon atas rumah dinas tersebut langsung dapat membayar sebesar 25% dari besar BPHTB terhutang tanpa menunggu dulu keputusan pengurangan dari Kepala Pemerintah Daerah.

Tetapi pemohon wajib membuat surat permohonan pengurangan kepada pemerintah daerah dan data tersebut dijadikan kontrol kepatuhan wajib pajak serta jika ditemukan data yang tidak sesuai maka pemerintah daerah dapat mengkomfirmasi ke wajib pajak serta berhak mengeluarkan SKPDKB.(adv)




Dispenda Tangerang Jelaskan Manfaat Pajak Bagi Pembangunan

Kabar6-Dinas Pendapatan Daerah (Dispeda) Kabupaten Tangerang, memaparkan tentang kontribusi pajak daerah terhadap 25 program unggulan yang dimiliki Kota Seribu Industri tersebut.

Kontribusi pajak daerah ini, dinilai cukup berpengaruh dan menjadi salah satu modal utama bagi keberlangsungan pembangunan di daerah yang dipimpin Bupati Ahmed Zaki Iskandar ini.

“Manfaat pajak daerah ini cukup tinggi, untuk pembangunan daerah. Untuk itu, kami berkomitmen terus  menggenjot sektor ini semaksimal mungkin, supaya pembangunan daerah dapat terlaksana dengan baik dan sesuai rencana,” ungkap Kepala Dispenda Kabupaten Tangerang, Maesal Rasyid, kapada Kabar6.com, Rabu (2/12/2015).

Menurutnya, akselerasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), berfungsi meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Selain itu, sektor pajak tersebut, merupakan salah satu dari 25 program unggulan yang diusung Kabupaten Tangerang.

“Dengan demikian, peningkatan kualitas pelayanan pada sektor pajak ini, menjadi skala prioritas kami,” katanya.

Lebih lanjut Maesal menjelaskan, pihaknya meyakini bahwa program-program unggulan yang di suguhkan Pemkab Tangerang, dapat meningkatkan kualitas penduduk baik dari sisi hidup layak maupun dari  pemikiran.

Pasalnya, program unggulan itu dibuat melalui kajian secara  komprehensif oleh tenaga ahli pada bidangnya, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan daerah  diera kekinian.

“Artinya, kontribusi pajak daerah terhadap pembangunan, cakupannya bukan hanya meningkatkan kualitas penduduk, namun juga diperuntukkan bagi pembangunan prasarana sekolah dan kesehatan. Makanya, jangan heran kalau sektor ini di masukkan kedalam 25 program unggulan,” imbuhnya.(ADV)

 




Pemkot Tangerang Segera Luncurkan Pelayanan BPHTB Online

Kabar6-Berbagai kemudahan telah diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang guna menarik investor untuk datang ke kota yang sedang bertranformasi menjadi Kota Seribu Industri Sejuta Jasa.

Setelah sebelumnya meluncurkan pelayanan online Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), direncanakan pada awal tahun 2016 Pemkot akan segera meluncurkan pelayanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) secara online.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota, H. Arief R. Wismansyah didepan para notaris peserta Sosialisasi Kebijakan Pelayanan PBB dan BPHTB di Lingkup Pemkot Tangerang yang dilaksanakan di Gedung Cisadane, Kota Tangerang, Selasa (1/12/2015).

“Ini bagian dari reformasi pelayanan publik di Kota Tangerang sekaligus untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan,” ujarnya.

Karena, dijelaskan Wali Kota, wajib pajak tidak perlu datang dan mengantri untuk membayar BPHTB. “Cukup upload berkas persyaratan, kemudian tinggal nunggu verifikasi dari petugas,” terangnya.

Dikatakan Wali Kota,  semuanya program tersebut dilakukan setransparan mungkin. “Masyarakat bisa mengecek progres pengajuan ijinnya secara online juga,” imbuhnya.

Ditambahkannya, pelayanan BPHTB secara online tersebut juga dalam rangka membangun akuntabilitas publik di lingkup Pemkot Tangerang.

“Setiap transaksi dilakukan secara online biar ngelacaknya juga gampang, dan yang penting mencegah kebocoran pendapatan daerah,” jelasnya lagi.

Kemudian Wali Kota juga mengapresiasi antusiasme para notaris yang datang pada acara tersebut. “Kami sampaikan terimakasih atas kehadiran Bapak-Ibu semua. Dan saya juga mengharapkan kedepan notaris juga bisa menjadi kepanjangan tangan pemerintah terkait persoalan pertanahan,” tuturnya.(adv)