Istri Lagi Kerja di Kalimantan, Suami Jual Bayi Seharga Rp 15 Juta

Kabar6 – Terbelit masalah ekonomi ayah di Tangerang tega menjual bayinya yang masih berusia 11 bulan. Pelaku berinisial RA, 36 tahun menjual bayinya seharga Rp 15 juta kala istrinya sedang bekerja di Kalimantan.

“Pelaku diamankan pada 1 Oktober kemarin,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Komisaris David Kanitero dikutip Sabtu (5/10/2024).

Polisi juga mengamankan dua orang pelaku berinisial HK, 32 tahun dan MON 30 tahun. Mereka diamankan polisi dua hari kemudian.

**Baca Juga: Reaksi Normatif Kadis Perlindungan Anak Tangsel soal Darurat Pencabulan

David Kanitero menegaskan bahwa ketiga pelaku mengakui telah terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. “Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan,” tegasnya.

Atas perbuatannya polisi menjerat ketiga pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar mantan Kapolsek Kelapa Dua itu. (Yud)




Polresta Soekarno-Hatta Buru Wanita Otak Komplotan Begal di Perimeter Utara

Kabar6 – Akses jalan menuju dan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang di Perimeter Utara rawan aksi kejahatan. Komplotan pelaku begal membacok warga pakai senjata tajam.

Korban bernama Fuji Maulana, warga Perimeter Utara. Bermula saat korban berjalan kaki hendak ke warung untuk membeli kopi.

“Tiba-tiba korban dipepet oleh satu unit sepeda motor tiga orang berboncengan,” ungkap Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Ronald FC Sipayung dikutip Sabtu (5/10/2024).

**Baca Juga: Buronan Korupsi KUR BRI, Wanita Pacitan Diamankan Kejagung di Bandara Soetta

Para tersangka langsung merebut ponsel korban sambil mengayunkan celurit. Sehingga korban mengalami luka bacokan.

“Sebanyak lima jahitan pada bagian punggung belakang sebelah kiri,” terang Ronald. Polisi yang dapat laporan menyisir kamera pengintai atau CCTV.

Aksi pelaku terekam CCTV. Polisi meringkus dua tersangka di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Sedangkan, otak dari aksi pembegalan itu wanita berinisial C masih diburu petugas.

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti satu buah celurit, sweater, dua celana panjang dan dua buah topi serta rekaman CCTV. Seluruhnya dilakukan penyitaan oleh petugas,” kata Ronald.

**Baca Juga: Kejari Tasikmalaya Setorkan Rp954 Juta Uang Rampasan Kasus Tipikor ke Kas Negara

Para tersangka lanjutnya, dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat (1) dan Ayat ke-2 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 12 tahun. (Yud)




Aktivitas Panti Asuhan di Kota Tangerang Tertutup, Dua Terduga Pelaku Cabul Ditangkap

Kabar6 – Pelaku dugaan pencabulan terhadap anak-anak Panti Asuhan Darussalam An’nur di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang ditangkap. Kasus penyimpangan seksual ini diduga sudah lama terjadi.

“Kami telah menangkap dua pelaku dan telah dilakukan penahanan,” kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, Jum’at (3/10/2024).

Pantauan kabar6.com di lapangan, bangunan panti asuhan dikeliling pagar setinggi tiga meter. Interaksi kegiatan keseharian di dalamnya tertutup dengan masyarakat sekitar.

**Baca Juga: Reaksi Normatif Kadis Perlindungan Anak Tangsel soal Darurat Pencabulan

Menurut Aryono, terduga pelaku berjumlah tiga orang. Mereka adalah pengurus panti asuhan.

Ia pastikan satu orang terduga pelaku masuk dalam daftar pencarian orang. “Masih dalam proses pengejaran,” ujarnya.

Pemindahan anak dari panti asuhan tersebut berawal dari pelapor bernama Dean Desvi. Ia menyebutkan adanya tiga terduga pelaku penyimpangan seksual di yayasan. Salah satu di antara mereka adalah sebagai pimpinan panti asuhan.

“Dari mereka ini ada yang bilang korban dari S, dari Y, dari A. Ini diduga ada tiga pelaku yang diadukan ke saya,” kata Dean.

Dean menjelaskan, ketiga orang pengurus yayasan yang diduga melakukan penyimpangan seksual punya cara yang sama setiap ingin melancarkan aksinya ke anak-anak penghuni panti asuhan. Dean kemudian mengajak para korban untuk divisum bagian anus dan hasilnya benar mereka menjadi korban pedofil.

**Baca Juga: Dua Tersangka Predator Anak di Tangsel Diancam Tambahan Hukuman Suntik Kebiri

“Yang lebih menjijikan dan menyakitkan hati saya, mereka dilecehkan, dicabuli, di sodomi bukan hanya satu orang (pelaku) tetapi disodomi buat tiga orang. Ini pelakunya ada tiga yang baru berhasil kita laporkan,” ucapnya.(Yud)




Reaksi Normatif Kadis Perlindungan Anak Tangsel soal Darurat Pencabulan

Kabar6 – Kasus pencabulan anak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terjadi beruntun sebulan terakhir. 12 anak di bawah umur telah dirusak masa depannya oleh para predator hingga pakar pidana menyebut daerah ini darurat cabul.

“Terkait dengan darurat atau tidak, banyak atau tidak ini menjadi concern kita bersama di pemerintah Kota Tangerang Selatan,” kata Kepala Dinas Perlindungan Anak Kota Tangsel, Cahyadi kepada kabar6.com di Mapolres Tangsel dikutip Jum’at (4/10/2024).

Ia mengklaim pemerintah daerah telah sudah melakukan upaya-upaya yang lebih lagi. Berkoordinasi dengan kepolisian, bahkan dengan kejaksaan tokoh masyarakat dunia pendidikan sudah bergulir sedemikian rupa.

**Baca Juga: Pemkot Tangerang Siap Kawal Pengusutan Kasus Dugaan Pelecehan di Panti Asuhan

Cahyadi tidak menyebutkan spesifik pencegahan cabul terhadap anak di Kota Tangsel. Ia hanya berharap mudah-mudahan upaya pencegahan ini bisa lebih baik lagi.

“Kita merespon. Jadi intinya pemerintah Kota Tangerang Selatan merespon dengan sangat cepat adanya kejadian ini,” klaimnya.

Selama ini, lanjut Cahyadi, pemerintah Kota Tangsel sudah edukasi serta sosialisasi penyadaran kepada masyarakat. Harapannya dengan upaya – upaya preventif sehingga muncul kewaspadaan masyarakat.

Sekarang saja melakukan edukasi ke seluruh sekolah-sekolah. Bagaimana kewaspadaan orang tua siswa guru bisa menangani bersama.

“Karena tidak semua tidak bisa kita sendiri-sendiri karena faktor penyebabnya itukan multi orang melakukan itu,” ujar Cahyadi.

Apakah setuju pelaku pencabulan diberikan tambah hukuman suntik kebiri?.

**Baca Juga: Dua Tersangka Predator Anak di Tangsel Diancam Tambahan Hukuman Suntik Kebiri

“Ya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seandainya itu memang memenuhi unsur-unsur pemberatan seperti itu kami sangat mendukung. Efek jera itu sangat perlu,” tegas Cahyadi.

Diketahui, tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur telah mencapai sekitar 63 kasus. Angka tersebut tercatat dalam laporan yang diterima UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangsel terhitung sejak Januari hingga September 2024.

“Tidak berlebihan jika Kota Tangerang Selatan saat ini darurat kekerasan seksual anak,” ungkap Dosen Hukum Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya kepada kabar6.com, Rabu (2/10/2024).

Kasus sepekan ini tersangka DG, 32 tahun, ditangkap di rumahnya kawasan Kedaung, Kota Tangsel. Ia telah menculik dan mencabuli tiga anak sekolah dasar di lokasi dan waktu yang saling terpisah.

Sedangkan MH, 39 tahun, mencabuli delapan anak-anak. Pria yang kesehariannya menjadi amil masjid juga memandikan jenazah itu memperdaya anak kerabat serta tetangganya di Serua, Kecamatan Ciputat. (Yud)




Buronan Korupsi KUR BRI, Wanita Pacitan Diamankan Kejagung di Bandara Soetta

Kabar6 – Wanita Pacitan berinisal SL (48), diamankan intelijen Kejagung di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 21.50 WIB. SL masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pemberian KUR BRI.

“Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama dengan Biro Hukum dan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Tim Kejaksaan Negeri Pacitan dan Tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pacitan,”jelas Harli Siregar Kapuspenkum Kejagung, Jumat (4/10/2024).

Dijelaskan Harli, pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Hasil Ekspose (Pidsus-7) Nomor: ND-119/Pidsus-PCT/VII/2024 tanggal 01 Juli 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Nomor: PRINT-01/M.5.39/Fd.1/04/2024 tanggal 26 April 2024 Jo PRINT03/M.5.39/Fd.1/07/2024 tanggal 02 Juli 2024.

**Baca Juga:Kejari Tasikmalaya Setorkan Rp954 Juta Uang Rampasan Kasus Tipikor ke Kas Negara

“SL ditetapkan sebagai tersangka yang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) kepada masyarakat Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tegalombo tahun 2020 sampai 2022,”jelas Harli.

Saat diamankan, kata Harli tersangka SL bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya tersangka SL diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pacitan.

**Baca Juga: BNN Gagalkan Peredaran 2,76 Kg Heroin hingga 114 Kg Ganja

Melalui program tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)

 




Pemkot Tangerang Siap Kawal Pengusutan Kasus Dugaan Pelecehan di Panti Asuhan

Kabar6 – Pemerintah kota (Pemkot) Tangerang, Kamis (3/10) memindahkan 12 anak penghuni panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial Kota Tangerang. Ini dilakukan menyusul dugaan pelecehan di panti asuhan yang ada di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, yang mengunjungi langsung ke-12 anak tersebut menegaskan Pemkot Tangerang akan mengawal penuh proses hukum terkait dugaan kasus pelecehan di salah satu panti asuhan di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

**Baca Juga: Dua Tersangka Predator Anak di Tangsel Diancam Tambahan Hukuman Suntik Kebiri

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Pemkot Tangerang akan memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan yang memadai, dan kami akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nurdin saat mengunjungi Rumah Perlindungan Sosial milik Dinas Sosial Kota Tangerang, Kamis (3/10/2024) malam.

Nurdin juga menyampaikan Pemkot Tangerang telah menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi korban melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Pendampingan ini diharapkan dapat membantu korban dan keluarganya dalam proses pemulihan.

“Kami akan berupaya maksimal untuk mendukung pemulihan psikologis korban serta memastikan keamanan dan kenyamanan santri lainnya di panti asuhan,” tambahnya.

Selain itu, Pj Wali Kota menginstruksikan peningkatan sosialisasi terkait perlindungan anak di panti asuhan dan lingkungan pendidikan lainnya, termasuk pondok pesantren. Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dan edukasi mengenai hak-hak anak guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

**Baca Juga: Modus Hendra Tersangka Pencabulan Bocah Seberang Puspemkot Tangsel

“Kami berharap masyarakat semakin berani melaporkan segala bentuk kekerasan agar bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang,” harap Dr. Nurdin.

Sementara itu, Kepala Dinas DP3AP2KB Tihar menegaskan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban dugaan pelecehan, mulai dengan menyedikan psikolog dan juga tim kesehatan.

“Jadi kemarin kita sudah lakukan evakuasi terhadap 12 anak. Sejak kami menerima laporan dari masyarakat kami sudah menyediakan pendampingan secara intens. Dan kami juga berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menjalankann tugasnya, yang mana sampai saat ini kami dapat info sudah dua orang yang diamankan,” katanya. (Oke)




Pria Bakar Diri di Depan SPBU Pondok Aren Akhirnya Tewas

Kabar6 – S, 39 tahun, pria yang nekat bakar diri di depan SPBU Jalan Raya Pondok Kacang, Kecamatan Pondok Aren menderita luka melepuh 80 persen. Aksi bunuh diri itu dilakukan pada Rabu malam kemarin.

“kemarin dinyatakan meninggal dunia akibat luka bakar yang dialaminya,” ungkap Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Muhibbur RA, Jum’at (4/10/2024).

Ia jelaskan, S sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sari Asih Ciledug, Kota Tangerang. Namun akibat luka bakar yang parah nyawanya tak tertolong.

**Baca Juga: Pria Bakar Diri di Pondok Aren Luka 80 Persen

Muhibbur menyebutkan indikasi S nekat mengguyurkan cairan bahan bakar minyak ke sekujur tubuhnya. “Karena masalah perselisihan rumah tangga,” jelasnya.

S dikabarkan baru saja bertengkar dengan istrinya. Ia nekat bakar diri di depan area SPBU dekat pedagang es teh manis

Di lokasi itu terdapat pedagang es teh manis yang sedang ada pembeli. “Langsung pada lari yang beli,” jelas Rizal.

Ia bilang informasinya korban masih kerabat pedagang es teh manis.

**Baca Juga: Pria Nekat Bakar Diri di Depan SPBU Pondok Aren

Penyebab S nekat bakar diri karena masalah keluarga. Korban bukan warga sekitar lokasi kejadian.

“Temennya bilang kondisi korban parah,” ujar Rizal. Sekujur tubuh S menderita luka bakar. (Yud)




Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang 2024-2029 Dilantik

Kabar6 – Muhammad Amud dari Partai Golkar dan Kholid Ismail dari PDIP secara resmi dilantik sebagai Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang periode 2024-2029 di kantor DPRD setempat, Kamis (3/10/2024).

Prosesi pengukuhan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Dr. Fahmiron dan saksikan oleh anggota DPRD, perwakilan pemerintah daerah seperti Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja hingga tamu undangan.

Muhammad Amud, sebelumnya telah menjabat sebagai pimpinan sementara DPRD Kabupaten Tangerang sejak dilantiknya anggota DPRD pada 23 Agustus 2024 lalu.

“Harapan kita setelah dilantiknya Ketua DPRD Kabupaten Tangerang ini dapat segera bekerja dengan beberapa hal yang harus menjadi tugas dan tanggungjawab,” kata Pj Gubernur Banten Al Muktabar di sela pelantikan.

**Baca Juga:Gantikan Fariando, Arsyad Dilantik Jadi Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang

Ia mengatakan, peningkatan sinergitas seluruh pihak dalam rangka membangun daerah Banten bisa terjalin sebagaimana fungsi legislatif berkaitan dengan pembentukan Perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan setelah Ketua DPRD setempat resmi dilantik.

“Kalau kemudian telah bergulir agenda kerja perubahan anggaran 2024, kemudian mempersiapkan APBD 2025 maka kami juga menitipkan agar rencana pembangunan daerah jangka menengah lima tahun ke depan bisa diformulasikan,” kata dia dilansir Antara.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang periode 2024-2029 Muhammad Amud menyampaikan komitmennya untuk menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh stakeholder demi kemajuan daerahnya tersebut.

Dia berharap dalam kepemimpinan lima tahun ke depan sebagai ketua DPRD dapat semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan terus bergerak ke arah yang lebih baik.

“Semoga sinergitas antar legislatif dan eksekutif bisa berjalan lebih baik, sehingga kedepannya tujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan memajukan daerah terlaksana sebaik-baiknya,” ungkap dia.

DPRD Kabupaten Tangerang, kini memiliki delapan fraksi yakni, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai PDIP, fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai PKB, Fraksi Partai PKS, dan Fraksi Partai PAN dengan empat komisi.(red)




Kejari Tangsel Tuntut Pria Portugal Edarkan 2.673 Gram Kokain Cair Dihukum Mati

Kabar6 – Dua pria dan wanita warga negara asing asal Portugal diseret ke Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati dan berat terhadap Fernando Miguel Gama De Sousa serta Rui Pedro Azevedo Viana.

Kedua terdakwa dijerat atas kepemilikan serta peredaran narkotika jenis kokain cair sebanyak 2.673,8 gram. Agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (3/10/2024) itu disaksikan majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Ali Sahrin Usup.

“Terdakwa atas nama Fernando Miguel Gama De Sousa dituntut dengan pidana mati,” ungkap Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Hasbullah lewat siaran pers.

Ia menerangkan bahwa dalam pertimbangannya penuntut umum menganggap tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Fernando Miguel Gama De Sousa.

**Baca Juga:Dua Tersangka Predator Anak di Tangsel Diancam Tambahan Hukuman Suntik Kebiri

Fernando terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk terdakwa Rui Pedro Azevedo Viana, penuntut umum menuntut pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

“Hal yang meringankan karena terdakwa Rui Pedro Azevedo Viana membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku utama yaitu terdakwa Fernando Miguel Gama De Sousa,” kata Hasbullah.

Hasbullah menegaskan, tuntutan pidana berat dan pidana mati terhadap dua terdakwa WNA Portugal itu bukan sekadar untuk memberi efek jera kepada oknum lainnya. Tetapi untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Mengingat Indonesia merupakan wilayah sasaran penyelundupan jaringan narkoba internasional, karena permintaan konsumsi narkoba masih tetap tinggi. Selain karena jumlah penduduknya yang besar, perkembangan ekonomi Indonesia yang terbilang tinggi menjadi daya tarik bagi sindikat narkoba internasional,” tegas Hasbullah.

Menurutnya, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan dari dua WNA Portugal pengedar kokain cair itu akan digelar pada Kamis, 10 Oktober 2024 mendatang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangsel menuntut dua terdakwa WNA Portugal itu yakni dengan dengan dakwaan pertama, Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau kedua dengan Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketiga dengan Pasal 115 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(yud)

 




Dua Tersangka Predator Anak di Tangsel Diancam Tambahan Hukuman Suntik Kebiri

Kabar6 – Dua pria berinisial DG dan MH tersangka kasus pencabulan terhadap anak-anak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah berulang kali melakukan perbuatan bejatnya. Predator anak di bawah umur itu tidak hanya diancam sanksi maksimal penjara 15 tahun atau hukuman mati saja.

“Bahkan ada pemberian kebiri,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Nahar di Mapolres Tangsel, Kamis (3/10/2024).

Menurutnya, perbuatan kedua tersangka ada unsur pengulangan. Dampaknya pun tidak ringan. Para anak korban mengalami penderitaan yang kemungkinan permanen.

**Baca Juga: Darurat, Tiga Lembaga Ini Berhak Putuskan Suntik Kebiri untuk Predator Anak di Tangsel

“Oleh karena itu maka ini gak bisa dibiarkan,” terang Nahar. Perbuatan bejat kedua tersangka harus dikasih peringatan keras.

Bahkan, ucap Nahar, kalau bisa diberikan efek jera agar dia tidak melakukan lagi. Undang-undang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual sudah mengingatkan kalau ada kasus seperti itu.

“Pelaku memenuhi unsur itu kita sudah mengenal hukuman maksimal hukuman mati. Bahkan ada pemberian kebiri,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi memaparkan bahwa tersangka DG dan NH dijerat pasal berlapis tentang penculikan dan atau pencabulan anak di bawah umur. Ia tak menampik soal ancaman jeratan hukuman suntik kebiri terhadap kedua tersangka.

“Jadi tentunya yang kami terapkan seluruh pasal dan salah satunya menyebutkan hukuman demikian (suntik kebiri) kami terapkan,” paparnya menjawab pertanyaan kabar6.com.

Di lokasi yang sama, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Air Maryati menyebutkan bahwa aturan dalam payung hukum yang berlaku sekarang telah maksimal selain kurungan penjara. Para tersangka predator anak juga dapat dipasangi chip serta foto wajahnya terpampang di ruang publik.

“Berikutnya juga ada suntik kebiri,” sebutnya. Maryati melihat kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang marak terjadi di Tangsel sudah mengkhawatirkan.

Predator anak anak semakin liar lantaran dua pekan lalu hadir di Mapolres Tangsel untuk rilis kasus serupa dengan tersangka serta anak korban yang berbeda. “Ini menunjukan bahwa penjeraan, dan aspek penegakan hukum menjadi kunci atas terputusnya kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat,” tambahnya

Perlu diketahui, suntik kebiri merupakan pemberian zat kimia untuk menghentikan nafsu atau hasrat seksual para pelaku predator anak. Otomatis fungsi testis untuk memproduksi testosteron hilang.

Tersangka DG, 32 tahun, ditangkap di rumahnya kawasan Kedaung, Kota Tangsel. Ia telah menculik dan mencabuli tiga anak sekolah dasar di lokasi dan waktu yang saling terpisah.

Sedangkan MH, 39 tahun, mencabuli delapan anak-anak. Pria yang kesehariannya menjadi amil masjid juga memandikan jenazah itu memperdaya anak kerabat serta tetangganya di Serua, Kecamatan Ciputat.(yud)