Dua Parpol Terbesar Isyaratkan Koalisi di Pilgub Banten

Kabar6- Dua partai politik terbesar di tingkat Provinsi Banten, Partai Golkar dan Gerindra secara formal melakukan pertemuan tertutup di salah satu hotel daerah Kota Serang.

Silaturahmi awal jelang pilkada serentak tersebut mengisyaratkan akan terjadi koalisi yang kuat di Pilkada Banten, antara dua parpol pemegang suara terbanyak pemilu legislatif ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan dikomandoi langsung oleh pimpinan kedua parpol tersebut, yakni Ketua DPD Partai Golkar Banten Ratu Tatu Chasanah dan Ketua DPD Partai Gerindra Banten Andra Soni.

“Alhamdulillah, silaturahmi formal ini penuh suasana persahabatan. Ini pertemuan awal yang insya Allah, akan punya jalan tengah di akhir,” kata Tatu kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

Menurutnya, pertemuan dengan Gerindra merupakan proses komunikasi politik yang harus dilakukan oleh Golkar Banten untuk menentukan arah koalisi di pilkada provinsi, dan delapan kabupaten/kota. Apalagi, di semua tingkatan pilkada, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar sudah menugaskan sejumlah kader untuk menjadi bakal calon kepala daerah.

Komunikasi politik dengan Gerindra, menurut Tatu, cukup mudah dilakukan. Dalam Koalisi Indonesia Maju, Golkar-Gerindra serta sejumlah partai politik lainnya, telah memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Silaturahmi ini harus dilakukan karena kami juga sudah bersama pada proses pemilihan presiden. Jadi komunikasinya lebih cair. Apalagi, kami memang nyaman bersama Partai Gerindra,” ujar Tatu.

Menurutnya, pilkada tahun ini cukup unik. Sebab selain dilakukan serentak, sejumlah partai politik juga punya sejumlah bakal calon yang akan diusung. Namun tanpa merinci pada pilkada mana saja Golkar dan Gerindra berkoalisi, Tatu mengisyarakat akan terjadi di tujuh dari sembilan pilkada di Banten. Termasuk di Pilkada Banten.

**Baca Juga: Hasbi Jayabaya Ambil Formulir Pendaftaran Bacabup Lebak di 4 Parpol

“Ini masih komunikasi awal, tetapi memang ada kesepahaman yang kuat. Selanjutnya akan dilakukan komunikasi kembali agar koalisi yang kami harapkan bersama akan menjadi kenyataan. Prinsipnya, tantangan dan masalah pembangunan daerah, dibutuhkan sinergi dan kebersamaan,” ujarnya.

Ketua DPD Partai Gerindra Banten Andra Soni menilai, pihaknya diminta oleh pimpinan pusat untuk memperkuat komunikasi politik di daerah, terutama dengan Partai Golkar. Apalagi, kata Andra, Partai Gerindra harus mampu mengawal kebijakan pemerintah pusat di daerah, setelah Prabowo Subianto, sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, dilantik sebagai presiden.

“Pola pemerintahan provinsi adalah perwakilan pusat, sehingga penting kolaborasi dilakukan. Gerindra ingin ambil posisi itu, mengawal kebijakan pusat di tingkat daerah,” ujarnya.

Golkar maupun Gerindra belum membicarakan komposisi koalisi maupun bakal calon kepala daerah yang akan diusung. “Intinya, Gerindra sangat punya keinginan mewarnai pilkada, dan itu dilakukan bersama dengan Partai Golkar. Kami ingin menjadi seorang adik yang baik,” ujarnya.

Pernyataan ‘seorang adik’ ini, tidak lepas dari sejarah bahwa Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto merupakan mantan kader Partai Golkar.

Pada Pilkada Banten, jika koalisi terjadi, maka Golkar bersama Gerindra bisa langsung mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Dari syarat 20 kursi untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur, masing-masing sama, yakni memiliki 14 kursi di DPRD Banten.

Jika ditotal, kedua partai politik ini punya modal 28 kursi, dan sudah cukup melaju mulus pada pencalonan pilkada Banten.(Aep)




Pilkada Tangsel 2024, Hari Ini Pilar Ambil Formulir di PDIP dan PKB

Kabar6-Hari ini giliran Pilar Saga Ichsan sebagai bakal calon kepala daerah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) petahana yang ambil formulir pendaftaran. Pilar langsung mengambil dua formulir partai politik.

Partai pertama yang langsung didatangi Pilar adalah kantor DPC PDI Perjuangan Kota Tangsel. “Banyak sekali kecocokan dengan semangat perjuangan PDIP untuk membangun Kota Tangerang Selatan,” katanya, Kamis (25/4/2024).

Senin kemarin, terang Pilar, Benyamin Davnie lebih dulu mengambil formulir pencalonan Pilkada 2024 di PDIP Tangsel. Ia pastikan kembali diusung Partai Golkar untuk duet lagi.

“Kami diperintahkan juga untuk membuka komunikasi dengan seluruh partai politik di Tangerang Selatan,” terangnya.

**Baca Juga: Golkar dan Demokrat Banten Ingin Koalisi Pilpres Terulang di Pilkada Serentak 2024

Pilar juga mengambil formulir pendaftaran bacalon Pilkada 2024 ke kantor DPC PKB Kota Tangsel. Utusan dari pengurus Partai Golkar yang mengambil formulir untuk Pilar adalah Moch Ramlie dan Rahmat Hidayat.

Ketua DPC PKB Kota Tangsel, Muthmainnah menerangkan, para calon kepala daerah yang ingin maju melalui jalur partai dapat melalui PKB. Partai berlambang bola dunia dikelilingi sembilan bintang ini memiliki lima kursi hasil pemilihan legislatif 2024.

“Kami membuka peluang semua pihak baik yang berbeda latar belakang partai, golongan, agama, suku semuanya boleh mendaftar apabila ingin mendapatkan dukungan dari PKB,” terangnya.

PKB membuka pendaftaran bacalon wali kota dan wakil wali kota Tangsel mulai 25 April – 1 Mei 2024.(yud)




Golkar dan Demokrat Banten Ingin Koalisi Pilpres Terulang di Pilkada Serentak 2024

Kabar6-Safari politik tiga parpol besar di Banten, mendapat tanggapan dari Gerindra dan Demokrat. Khusus Gerindra dan Golkar, keduanya memiliki sejarah yang tidak bisa dilepaskan, lantaran Ketua Umumnya, Prabowo Subianto, pernah menjadi kader Golkar.

Golkar maupun Gerindra belum membicarakan komposisi koalisi maupun bakal calon kepala daerah yang akan diusung.

“Intinya, Gerindra sangat punya keinginan mewarnai Pilkada, dan itu dilakukan bersama dengan Partai Golkar. Kami ingin menjadi seorang adik yang baik,”ujar Andra Soni Ketua DPD Gerindra Banten, Kamis, (25/04/2024).

**Baca Juga:Tiga Partai Besar Lakukan Safari Politik Jelang Pilkada Serentak 2024

Partai Demokrat, mengaku dalam pertemuan sekitar dua jam itu, terjadi perbincangan yang mengalir dan dalam suasana keakraban.

Partai berlambang mercy dengan beringin mengaku sudah terjadi kesamaan visi dan misi. Sehingga diharapkan bisa melanjutkan kerjasama di Pilpres ke daerah.

“Sudah terjadi kesepemahaman visi dan misi. Kita berbicara mengenai provinsi, kabupaten dan kota. Pertemuan sekitar dua jam, makan malam dulu, ngopi-ngopi,” ujar Azwar Anas, melalui selulernya, Kamis, (25/04/2024).

Sebelumnya diberitakan safari politik telah dilakukan Partai Golkar, Demokrat dan Gerindra, sebagai pemilik kursi terbanyak di DPRD Banten. Mereka mendapatkan kursi pimpinan dewan periode 2024-2029.

Sebagai informasi, perolehan kursi DPRD Banten untuk Golkar sebanyak 14 kursi, Gerindra 14 kursi dan Demokrat 11 kursi legislatif. Sedangkan syarat minimal untuk mengusung Cagub Cawagub Banten, sebanyak 20 kursi legislatif.

Secara bergantian, ketiga partai bertemu dan berbincang di sebuah hotel di Kota Serang, Banten, pada Rabu malam, 24 April 2024. Penjajakan koalisi dibangun oleh setiap partai untuk Pilgub, Pilwalkot hingga Pilbup di Pilkada Serentak 2024.(Dhi)




Pilkada Tangsel 2024, Bacalon Independen Minimal Punya 66.446 Dukungan

Kabar6-Bakal calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari jalur perorangan mesti kantongi puluhan ribu dukungan. Proses verifikasi hingga waktu pendaftaran pun telah ditentukan dalam tahapan.

“Minimal 66.446 dukungan,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat sata dikonfirmasi kabar6.com, Kamis (25/4/2024).

**Baca Juga:Pendaftaran Calon Kepala Daerah Perseorangan Kabupaten Tangerang Dibuka 5 Mei

Ia jelaskan, ketentuan dasar perhitungan jumlah dukungan bagi bacalon wali kota dan wakil wali Tangsel dari jalur perorangan atau independen telah diatur dalam Pasal 41 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.

Pasal 41 Ayat 2 huruf d tertulis, ‘kabupaten/kita dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari satu juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

Jumlah syarat sebanyak 66.446 dukungan bagi bacalon wali kota dan wakil wali Tangsel dari jalur independen pun domisili KTP warga pendukung telah ditentukan. “Sebaran minimal empat kecamatan,” tegas Ajat.

Diketahui, sesuai tahapan Pilkada 2024 yang disampaikan KPU Kota Tangsel, agendanya sebagai berikut:

• Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei – 19 Agustus 2024.

• Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 – 26 Agustus 2024.

• Pendaftaran pasangan calon 27 – 29 Agustus 2024.

• Penelitian persyaratan calon 27 Agustus – 21 September 2024.

• Penetapan pasangan calon 22 September 2024.(yud)

 

 

 

 




Pendaftaran Calon Kepala Daerah Perseorangan Kabupaten Tangerang Dibuka 5 Mei

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menyebutkan bahwa tahapan pendaftaran calon kepala daerah bupati dan wakil bupati melalui jalur independen atau perseorangan untuk Pilkada serentak di daerah itu dibuka mulai 5 Mei sampai 9 Agustus 2024.

“Untuk pendaftaran calon kepala daerah jalur independen atau perseorangan kita buka nanti mulai 5 Mei – 9 Agustus, dengan secara terbuka,” kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar di Tangerang, Kamis,(25/4/2024)

**Baca Juga:Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

Menurutnya, dalam pendaftaran calon melalui jalur independen ini telah diatur dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati.

Bagi para tokoh yang ingin menjadi bakal calon perseorangan tersebut, dapat berkomunikasi langsung dengan KPU, seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan KPU kabupaten/kota.

Tokoh atau masyarakat yang ingin mencalonkan diri secara perorangan, katanya, harus memenuhi persyaratan yakni dapat mengumpulkan dukungan sebanyak 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Tangerang pada Pemilu tahun 2024.

Kendati demikian, mereka dapat mengumpulkan 152.999 dukungan yang dibuktikan dengan menyerahkan bukti kartu tanda penduduk (KTP) kepada KPU pada saat melakukan pendaftaran.

“Untuk jumlah DPT di Kabupaten Tangerang sendiri berjumlah 2.353.825 juta, jadi kita ambil dari 6,5 persennya jadi total persyaratan yang harus di penuhi oleh bakal calon independen 152.999 dukungan,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, jika persyaratan itu terpenuhi, maka berkas-berkas dukungan calon dari perseorangan dapat menyerahkannya kepada KPU Kabupaten Tangerang untuk dilakukan proses faktualisasi.

“Dan bentuk dukungan itu harus tersebar di 50 persen dari kecamatan yang ada. Artinya jika secara penyertaan dukungan lebih daripada 152.999 dukungan, kita akan lakukan tahapan verifikasi,” ungkapnya.(ANTARA)




Tiga Partai Besar Lakukan Safari Politik Jelang Pilkada Serentak 2024

Kabar6-Safari politik telah dilakukan Partai Golkar, Demokrat dan Gerindra, sebagai pemilik kursi terbanyak di DPRD Banten. Mereka mendapatkan kursi pimpinan dewan periode 2024-2029.

Sebagai informasi, perolehan kursi DPRD Banten untuk Golkar sebanyak 14 kursi, Gerindra 14 kursi dan Demokrat 11 kursi legislatif. Sedangkan syarat minimal untuk mengusung Cagub Cawagub Banten, sebanyak 20 kursi legislatif.

Secara bergantian, ketiga partai bertemu dan berbincang di sebuah hotel di Kota Serang, Banten, pada Rabu malam, 24 April 2024. Penjajakan koalisi dibangun oleh setiap partai untuk Pilgub, Pilwalkot hingga Pilbup di Pilkada Serentak 2024.

**Baca Juga: Sinyal Dukungan Golkar di Pilkada Cilegon

“Silaturahmi ini harus dilakukan karena kami juga sudah bersama pada proses pemilihan presiden. Jadi komunikasinya lebih cair. Apalagi, kami memang nyaman bersama Partai Gerindra,” ujar Ratu Tatu Chasanah,
Ketua DPD Golkar Banten Ratu Tatu Chasanah dalam keterangan resminya, Kamis, (25 /04/2024).

Silaturahmi awal jelang pilkada serentak tersebut mengisyaratkan akan terjadi koalisi yang kuat di Pilkada Banten, antara dua parpol pemegang suara terbanyak pemilu legislatif ini.

Pimpinan partai juga turut hadir dalam pertemuan tersebut. Golkar dipimpin oleh Ratu Tatu Chasanah, Gerindra oleh Andra Soni, kemudian Demokrat ada Iti Octavia Jayabaya.

Golkar sendiri resmi mengusung Airin Rachmi Diany sebagai Cagub Banten. Sedangkan nama Andra Soni santer diusung maju di Pilgub Banten. Nama Iti Octavia Jayabaya, meski belum resmi, disebut-sebut juga manusia di Pilkada Banten 2024.

Pertemuan dengan Gerindra merupakan proses komunikasi politik yang harus dilakukan oleh Golkar untuk menentukan arah koalisi di pilkada provinsi, dan delapan kabupaten/kota. Apalagi, di semua tingkatan pilkada, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar sudah menugaskan sejumlah kader untuk menjadi bakal calon kepala daerah.

“Ini masih komunikasi awal, tetapi memang ada kesepahaman yang kuat. Selanjutnya akan dilakukan komunikasi kembali agar koalisi yang kami harapkan bersama akan menjadi kenyataan. Prinsipnya, tantangan dan masalah pembangunan daerah, dibutuhkan sinergi dan kebersamaan,” terangnya.(Dhi)

 




KPU Batasi 600 Pemilih Per TPS untuk Batasi Pilkada Serentak 2024

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan batas maksimum sebanyak 600 pemilih per tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hal itu terungkap dalam Uji Publik Peraturan KPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa,(23/4/2024).

**Baca Juga:Pilkada Tangsel 2024, Benyamin Davnie Ambil Formulir Daftar ke PDIP

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan kajian terhadap rencana itu. Rencana itu pun tidak mendapatkan keberatan dari para peserta rapat yang hadir.

“Tentunya pertimbangannya itu berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi dalam pemungutan suara. Yang kedua, maksimalisasi pelayanan pemilih proses pemberian suara,” ujarnya.

Idham menilai hal itu tidak terlepas dari jumlah surat suara yang lebih sedikit daripada Pemilu 2024. Pada Pilkada Serentak 2024, pemilih hanya akan mendapatkan dua surat suara saat mencoblos.

Pertama, surat suara untuk memilih calon wali kota/bupati beserta wakilnya. Kedua, surat suara untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Pada Pemilu 2024 yang menggunakan lima surat suara, KPU RI mengizinkan maksimum 300 pemilih saja per TPS. Pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, satu TPS dimungkinkan menampung maksimum 800 pemilih.

Namun, pada Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada masa pandemi COVID-19, jumlah pemilih per TPS dibatasi maksimum 500 orang karena kebijakan pembatasan sosial.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(ANTARA)




KPU Kota Tangerang Resmi Buka Seleksi PPK untuk Pilkada

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah membuka secara resmi proses seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah menuturkan, proses seleksi terbuka digelar untuk menyambut Pilkada 2024 yang akan diadakan untuk memfasilitasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang mendatang. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 470/PP.04.1-Pu/3671/2024, proses seleksi terbuka tersebut akan dilakukan pada 23-29 April 2024.

“Kami telah membuka secara resmi proses seleksi untuk panitia Pilkada 2024 mendatang. Dilakukan secara terbuka, proses seleksi ini dapat diikuti oleh semua lapisan masyarakat yang telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan,” ujar Qori, Selasa, (23/4/2024).

**Baca Juga: Rabu Besok, 46 Pemuda-pemudi di Tangsel Ikuti Seleksi PPAN dan PPAP

Menurutnya, KPU Kota Tangerang juga telah merilis prosedur persyaratan yang harus ditaati para calon peserta seleksi tersebut. Kali ini, KPU Kota Tangerang akan memproses seluruh dokumen persyaratan selama seleksi terbuka berjalan melalui aplikasi terpadu yang telah disiapkan, yakni siakba.kpu.go.id.

“Kami juga telah menyebarluaskan informasi proses seleksi tersebut, selanjutnya calon peserta seleksi dapat mengirimkan dokumen persyaratan secara mandiri melalui aplikasi yang disediakan, sekaligus mengirimkan dokumen fisik ke Sekretariat KPU Kota Tangerang secara langsung,” katanya.

Selain itu, KPU Kota Tangerang juga terus mendorong partisipasi masyarakat dalam mensukseskan pesta demokrasi, khususnya Pilkada 2024 di Kota Tangerang. Untuk informasi lebih lanjut, KPU Kota Tangerang juga telah menyediakan narahubung (helpdesk) resmi melalui 0852-8397-6734. (Oke)




Siap-siap, Bawaslu Akan Evaluasi Kinerja Panwascam di Lebak untuk Pilkada 2024

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membentuk badan ad hoc panitia pengawas kecamatan (panwascam) untuk Pilkada 2024.

Pembentukan panwascam termasuk di Kabupaten Lebak dilakukan melalui proses evaluasi kinerja 28 panwascam eksisting.

“Hari ini sampai 27 April dimulai tahapan penerimaan dan verifikasi berkas administrasi untuk anggota panwascam yang menjabat di pemilu kemarin,” kata Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat kepada Kabar6.com, Selasa (23/4/2024).

Bawaslu akan melakukan evaluasi terhadap kinerja panwascam eksisting pada tanggal 26 dan 27 April. Konsultasi akan dilakukan Bawaslu Kabupaten Lebak ke Bawaslu Provinsi Banten terkait keterpenuhan syarat sebagai panwascam eksisting.

**Baca Juga: Dihadapan PGRI, Pj Wali Kota Tangerang Dorong Kualitas Pendidikan

Lewat evaluasi tersebut, nantinya Bawaslu Lebak bisa menentukan anggota panwascam yang masih layak untuk dipertahankan atau memang harus diganti.

“Jadi evaluasinya berbasis kinerja, ada beberapa pertimbangan dalam evaluasi tersebut. Yang pasti evaluasi akan dulakukan secara objektif sesuai yang sudah ditentukan oleh Bawaslu RI,” papar Dedi.

Jika dari hasil evaluasi ada panwascam yang memang tidak dipertahankan alias diganti, maka Bawaslu Lebak sesuai Keputusan Bawaslu RI tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam Pemilihan Tahun 2024, melakukan proses rekrutmen bagi pendaftar baru.

“Pengumuman pendaftaran sekaligus penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi dilakukan pada tanggal 3 sampai 7 Mei, dan diperpanjang sampai 8 Mei,” jelas Dedi.(Nda)

 




Jadwal Lengkap Tahapan Pilkada 2024 di Kota Tangsel

Kabar6-Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahapannya telah dimulai. Penjaringan petugas PPK, PPS hingga KPPS dijadwalkan mulai 17 April – 5 November 2024.

“Rekrutmen (baru) lagi secara terbuka,” ungkap Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufik Mizan saat dikonfirmasi kabar6.com, Kamis (22/4/2024).

**Baca Juga:Pilkada Tangsel 2024, Benyamin Davnie Ambil Formulir Daftar ke PDIP

Penjaringan petugas PPK dan PPS dalam Pilkada serentak 2024 dapat dilaksanakan melalui aplikasi SIAKBA.

Berikut informasi lengkap agenda tahapan Pilkada serentak 2024:

• Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilih 27 Februari – 16 November 2024.

• Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April – 31 Mei 2024.

• Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih 31 Mei – 23 September 2024.

• Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei – 19 Agustus 2024.

• Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 – 26 Agustus 2024.

• Pendaftaran pasangan calon 27 – 29 Agustus 2024.

• Penelitian persyaratan calon 27 Agustus – 21 September 2024.

• Penetapan pasangan calon 22 September 2024.

• Pelaksanaan kampanye 25 September – 23 November 2024.

• Pemungutan suara 27 November 2024.

• Pemungutan suara dan rekapitulasi penghitungan suara 27 November – 16 Desember 2024.

Taufik menerangkan, plenetapan pasangan calon terpilih paling lama lima hari pascaputusan Mahkamah Konstitusi.

“Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan paling lama lima hari setelah putusan MK diterima KPU,” papar Taufik.(yud)