1

Rival Airin-Benyamin Ogah Datangi Pleno Paslon Terpilih

Kursi rival paslon petahana kosong.(yud)

Kabar6-Jejeran kursi paling depan saat rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon atau paslon terpilih Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), yang dihelat di Damai Indah Golf BSD, Kecamatan Serpong, tampak kosong.

Pantauan kabar6.com, hanya tampak paslon nomor urut tiga, Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie di kursi paling depan. Ya, paslon ini resmi ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada 9 Desember 2015 lalu, pascaditolaknya gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan dua meja lainnya yang sedianya disiapkan untuk paslon nomor satu, Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan paslon nomor dua, Arsid-Elvier Aridiannie Soedarto Poetri, tampak kosong.

“Sudah kita undang secara resmi semua pasangan calon,” kata Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman kepada kabar6.com, Jum’at (15/1/2016). **Baca juga: Bang Ben: Alhamdulillah, Akhirnya Bisa Lega Juga.

Sebelumnya terpisah, Djoko Prasetyo, juru bicara Ikhsan-Alin belum bisa menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak materi gugatan pihaknya. MK telah mengabulkan permohonan gugatan kedua rival petahana tapi semuanya ditolak. **Baca juga: Bupati Zaki: Pembentukan Provinsi Tangerang Raya Bukan Ego Saya.

“Kalau memang MK membuat keputusan tersebut mengacu pada Pasal 158 PKPU Nomor 8 Tahun 2015, terus kenapa sejak awal pengajuan kita enggak ditolak aja,” sungutnya menghentikan pembicaraan.(yud)




Besok KPU Tangsel Gelar Pleno Paslon Terpilih

Airin-Ben, Paslon ‎Walikota Tangsel terpilih.(yud)

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) langsung menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota terpilih.

Kepastian itu disampaikan‎ pascakeputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan paslon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan Arsid-Elvier Aridiannie Soedarto Poetri, dalam sidang perselisihan hasil pemilu.

“Pleno penetapan pasangan calon terpilih besok‎ di Damai Indah Golf BSD,” kata Ketua KPU Kota Tangsel, Muhamad Subhan di gedung MK Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Menurutnya, ‎merujuk pada Pasal 52 ayat 6 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil terdapat Perselisihan Hasil Pemilu dilakukan paling lama satu hari berselang dari keputusan sidang gugatan di MK.

Subhan menyatakan, pleno penetapan pasangan calon terpilih saat Pilkada Kota Tangsel digelar pukul 14.00 WIB. ‎Pada kesempatan itu lembaga komisioner akan turut mengundang lembaga legislatif di Kota Tangsel.

Ditanya perihal jadwal agenda pelantikan yang mundur menjadi Juni mendatang, Subhan belum bisa memastikan. Sebab keputusan melantik pasangan calon terpilih menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri. **Baca juga: MK Tolak Gugatan Rival Airin – Benyamin.

“Kewajiban kita melaporkan hasilnya ke DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah),” tambahnya.(yud)




Bang Ben: Alhamdulillah, Akhirnya Bisa Lega Juga

Calon Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie.(yud)

Kabar6-‎Raut wajah calon Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie sempat tegang. Tapi, langsung sumringah usai mendengar panelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak materi gugatan perselisihan hasil pemilu yang disampaikan dua pasangan calon rivalnya.

“Alhamdulillah, akhirnya bisa lega juga sekarang,” kata Bang Ben, sapaan akrab Benyamin Davnie kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Lewat pernyataan resminya, Bang Ben jelaskan, siapapun yang menang dalam Pilkada Kota Tangsel 2015 sebenarnya memiliki keinginan sama. Yakni, menyejahterakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan.

‎Ia berharap, kemenangan ini menjadi milik masyarakat Kota Tangsel yang telah memberikan mandat politik. Bang Ben mengajak masyarakat ‎untuk perkuat kekompakan dan kebersamaan.**Baca juga: Besok KPU Tangsel Gelar Pleno Paslon Terpilih.

Ben Ben menyatakan, kedepannya masyarakat Kota Tangsel harus berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Tentu untuk dapat membangun Kota Tangsel kedepan yang lebih baik lagi.**Baca juga: MK Tolak Gugatan Rival Airin – Benyamin.

Ia memastikan akan merealisasikan janji-janji kami ketika Pemilukada, “Dan tanpa dukungan seluruh masyarakat Kota Tangsel janji-janji kami dan pembangunan di Kota Tangsel tidak akan menjadi arti apa-apa,” terangnya.(yud)




MK Tolak Gugatan Rival Airin – Benyamin

Sidang sengketa Pilkada Tangsel di MK.(yud)

Kabar6-Pasangan calon nomor urut 3 Airin R‎achmi Diany-Benyamin Davnie dipastikan kembali melenggang sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) terpilih untuk lima tahun kedepan.

Kepastian ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan dan memutuskan Perselisihan Hasil Suara (PHP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangsel pada 9 Desember 2015 kemarin.

Sengketa mencuat menyusul adanya gugatan dari pasangan calon nomor urut 1 Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan kandidat nomor 2 Arsid-Elvier Aridiannie Soedarto Poetri menolak hasil perolehan suara.

“Menimbang dan memutuskan, gugatan‎ pihak pemohon ditolak,” kata Ketua MK, Arief Hidayat di Jakarta, Kamis (21/1/2016).

MK menolak gugatan pasangan calon (paslon) Pilkada nomor urut 1 Ikhsan Modjo-Li Claudia Candra dan nomor urut 2 Arsid-Elvier. Maka pemenang pilkada yakni pasangan calon petahana Airin Rachmi-Benyamin.

Gugatan dengan nomor perkara 98 yang diajukan Ikhsan Modjo-Li Claudia Candra dan perkara 107 yang diajukan Arsid-Elvier tidak dapat diterima.

Alasannya, Arief Hidayat menuturkan, kedua paslon dimaksud tidak memenuhi selisih suara maksimal. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 PMK 1-5 Tahun 2015.

Dimana, pasangan calon Ikhsan Modjo dan Li Claudia Candra hanya memperoleh 42.074 suara, sementara pasangan calon Arsid-Elvier memperoleh suara 164.732. Jika dibandingkan dengan suara pemenang Pilkada Airin-Benyamin, memperoleh suara 305.322.

Sehingga, selisih suara melebihi batas maksimal yang sudah diatur oleh Undang-undang yang berlaku. **Baca juga: Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Tangsel Mundur Jadi 12 Februari 2016.

“Selisih Ikhsan Modjo-Li Claudia Candra sebesar 88.22 persen, dengan Arsid-Elvier sebesar 46.05 persen. Sedangkan batas maksimal selisih sebesar 0,5 persen dilihat dari jumlah penduduk Kota Tangsel sebesar 1.2 juta jiwa,” papar Patrialis Akbar dan Wahiduddin Adams, anggota panelis hakim MK.(yud)




Besok PHP Diputuskan, Begini Kata KPU Kota Tangsel

KPU Kota Tangsel bersama tim kuasa hukum di MK.(ist)

Kabar6-‎Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (21/1/2016) besok, pukul 16.00 WIB telah menjadwalkan agenda pembacaan keputusan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pada pesta demokrasi yang digelar pada Rabu (9/12/2015) lalu, pasangan calon petahana nomor urut 3 Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sukses mendulang suara, namun hasilnya ditolak oleh dua kandidat rivalnya hingga berujung sengketa.

Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, Mustolih mengatakan, selaku termohon pihaknya percaya diri alias PeDe.

Ia yakin bila MK bakal menolak semua materi gugatan pemohon sesuai dengan dalil yang sudah disampaikannya dalam persidangan kedua pada Rabu (13/1/2016) kemarin.

“Barangkali tidak bisa diproses, tapi kita menghormati semua keputusan MK,” katanya saat dihubungi kabar6.com, Rabu (20/1/2016).

Diketahui, ada sejumlah materi gugatan yang disampaikan oleh pasangan calon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra‎ dan Arsid-Elvier Aridiannie Soedarto Poetri selaku pemohon.
Kedua kandidat di atas mengajukan PHP lantaran menuding termohon sebagai panitia penyelenggara pemilu telah banyak melakukan pelanggaran.

Mustolih menyatakan bila semua tudingan yang dialamatkan kepada kliennya tidak mendasar. KPU Kota Tangsel punya senjata pamungkas berupa Pasal 158 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Regulasi itu mengatur bahwa MK bisa mengakomodir jika selisih hasil suara antarpasangan calon pemenang dan rivalnya 0,5 persen.

“Sedangkan selisih suara kedua pihak pemohon mencapai sekitar 86 persen dan 46 persen. Jadi‎ selisihnya sangat jauh dari 0,5 persen yang mana payung hukum tersebut belum dibatalkan oleh MK dan DPR,” terangnya.

Berkaitan dengan rancunya angka Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap oleh pihak pemohon, Mustolih bilang, tudingan itu salah. KPU Kota Tangsel telah melakukan perbaikan selama tahapan proses pilkada berlangsung.

“Setiap tahapan perbaikan jumlah pemilih KPU selalu mengundang semua pihak terkait. Terkait perwakilan dari tim pasangan calon selaku termohon,” bilangnya. **Baca juga: Seram, KPU Tangsel Dihadiahi Keranda Mayat.

Mustolih menambahkan, meski begitu pihaknya tetap menghormati upaya pihak pasangan calon pemohon yang mengajukan gugatan ke MK. “Artinya KPU sangat menghormati paslon 1 dan 2 yang menempuh jalur konstitusional,” tambahnya.(yud)




Seram, KPU Tangsel Dihadiahi Keranda Mayat

Massa demo KPU Tangsel dengan membawa keranda mayat.(yud)

Kabar6-Puluhan massa yang mengatasnamakan Relawan Masyarakat Tangerang Selatan Bersatu, melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Dalam aksinya, massa membawa keranda mayat bertuliskan “KPU Harus Jujus dan Adil”. Keranda tersebut sebagai bentuk protes massa terhadap kinerja KPU Tangsel.
 
Diantara kerumunan massa diduga pendukung salah satu pasangan calon kandidat di Pilkada Tangsel itu, petugas menemukan sebotol berisi minyak tanah.

Guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, aparat kepolisian gabungan di Tangsel pun langsung mengamankan cairan bahan bakar‎ tersebut.

“Kami ingin dalam menjalankan pesta demokrasi ini KPU bisa tanpa ada tekanan dan perlakuan curang sama sekali,” teriak Herman, orator kelompok massa di depan kantor KPU Kota Tangsel, Kecamatan Serpong, Senin (11/1/2016).

Ia menyebut, jangan sampai karena adanya tekanan dari pasangan calon nomor 3 yang sekaligus petahana, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie maka KPU Kota Tangsel jadi tidak jujur dan adil. Sehingga belum menjalankan rekomendasi klarifikasi dari Panwasda setempat.

“Kami ingin dalam menjalankan pesta demokrasi ini berjalan damai dan lancar. Tanpa adanya perlakuan curang sama sekali,” tegas Herman.

Menjawab hal tersebut, Ketua KPU Tangsel, Muhammad Subhan menjelaskan, bila sebenarnya rekomendasi tersebut sudah diterima oleh KPU.

Kemudian hari ini, KPU sudah bersurat ke tim pemenangan Paslon nomor 3, untuk menjawab atau mengklarifikasi hal tersebut.

“Tidak hanya itu, kami juga akan panggil paslon nomor tiga. Tapi, setelah persidangan gugatan perselisihan Pilkada di MK pada Selasa (12/1/2016) malam,” ujar Subhan.

Selain itu, pihaknya juga akan berdiskusi atau berkonsultasi dengan KPU Provinsi Banten dan KPU RI atas rekomendasi Panwasda tersebut.

Lalu, bila sudah mendapatkan rekomendasi dari KPU Banten dan RI barulah dilaksanakan Rapat Pleno untuk mendapatkan hasil akhirnya.**Baca juga: Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Tangsel Mundur Jadi 12 Februari 2016.

“Apabila ada tindakan pelanggaran dan pada aturannya mengatur diskualifikasi, maka akan kami lakukan. Intinya, KPU bertindak semua berdasarkan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(yud)




KPU Tangsel Tunggu Materi Gugatan Dua Paslon

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih menunggu salinan materi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Materi gugatan berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) saat Pilkada serentak 9 Desember kemarin.

 

 

Demikian dikatakan Pokja Divisi Kampanye dan Penghitungan Hasil Suara, Badrusalam, kepada kabar6.com, Jumat (25/12/2015). “Karena kalau menurut jadwal termohon baru dapat materinya tanggal 4 Januari,” katanya.

 

Dua pasangan calon rival petahana yang keok mengajukan gugatan PHP ke MK. Langkah hukum ditempuh setelah kandidat nomor urut 3 Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sukses mendulang dukungan dengan perolehan hasil total 305.322 suara dari 2.245 Tempat Pemungutan Suara di tujuh wilayah kecamatan.

 

Berdasarkan informasi yang dilansir lewat laman resmi mahkamahkonstitusi.go.id, pasangan calon nomor urut 1 Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra mendaftarkan materi gugatan bernomor: 23/PAN.MK/2015 pada Sabtu (19/12/2015) lalu pukul 14.52 WIB. Sedangkan kandidat nomor urut 2 Arsid-Elvier Aridiannie Soedarto Poetri salinan pendaftaran bernomor: 79/PAN.MK/2015 pada keesokan harinya pukul 15.57 WIB.

 

Badrus paparkan, jadwal penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pihak terkait yang ditetapkan MK berlangsung pada 4-6 Januari 2016. Begitu juga dengan tahapan pemberitahuan sidang kepada para pemohon disampaikan pada waktu hari yang sama. ** Baca juga: Panwaslu Tangsel Siap Dipanggil MK

 

Sementara jadwal pemeriksaan perkara akan digelar pada 7-12 Januari 2016, dan agenda pengucapan putusan 15-17 Januari 2016. “Kami dari KPU Tangsel sampai sekarang masih menunggu materi gugatan MK,” tambah Badrus.(yud)




Panwaslu Tangsel Siap Dipanggil MK

Kabar6-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), hingga kini belum menerima salinan surat tembusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

 

 

Dikabarkan, dua pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangsel, yaitu nomor urut 1 Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan nomor urut 2 Arsid-Elvier Aridiannie Soedarto Poetri, sudah mengajukan gugatan ke MK, meski selisih perolehan suara mereka terpaut jauh dengan petahana.

 

Ketua Panwaslu Kota Tangsel, M Taufik MZ mengakui, sudah ada dua surat Perselisihan Hasil Pemilu (PHP). Ia tak mengetahui atas maksud sebagai apa pihaknya nanti saat dilaporkan oleh dua pasangan calon di atas.

 

“Dalam gugatan tersebut apakan sebagai pihak terkait atau pihak termohon kami belum mengetahui,” katanya saat dihubungi wartawan, Senin (21/12/2015).

 

Taufik enggan menanggapi terlalu serius saat diberondong pertanyaan awak media. Alasannya ia mesti hati-hati lantaran khawatir dipolitisir.

 

Hanya saja ia menegaskan siap memenuhi undangan MK jika memang keterangannya dibutuhkan dalam persidangan nanti.

 

“Misalnya kami dipanggil sebagai pihak terkait, maka kami siap menyediakan data-data yang dibutuhkan untuk persidangan nanti. Intinya apa pun yang dibutuhkan MK dari Panwaslu Tangsel, kami siap,” ujarnya.

 

Seperti diinformasikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel pada Kamis telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilkada serentak 9 Desember 2015.

 

Hasilnya, pasangan calon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra memperoleh hanya suara 42.074 atau 7,95 persen.

 

Adapun untuk Arsid-Elvier total perolehan mencapai 164.732 suara atau 31,13 persen. Sedangkan pasangan petahana Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sukses mendulang suara hingga sebanyak 305.322 suara atau 57,71 persen.

 

Total surat suara sah ada 512.128, sedangkan Surat suara tidak sah sebanyak 16.978. Total semuanya atau partisipasi pemilih hanya mencapai 529.106 alias 57,87 persen.

 

Perlu diketahui, Undang-undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, Pasal 158 ayat 1 sendiri mengatur bahwa syarat pengajuan sengketa, jika ada perbedaan selisih suara maksimal dua persen dari penetapan hasil penghitungan suara KPU Provinsi maksimal dua juta penduduk.

 

Sesuai dengan jadwal tahapan Pilkada serentak, para pasangan calon masih mempunyai kesempatan untuk mendaftarkan gugatannya hingga Senin 21 Desember 2015 untuk tingkat kabupaten/kota.

 

MK juga masih akan menerima perbaikan permohonan, dengan batas waktu tiga hari setelah penutupan pendaftaran permohonan, yaitu 24 Desember 2015 untuk tingkat kabupaten/kota dan 25 Desember 2015 untuk tingkat Provinsi.

 

Usai perbaikan permohonan, MK akan melakukan verifikasi berkas permohonan dalam waktu tiga hari, yaitu 27 Desember 2015 untuk kabupaten/kota dan tanggal 28 Desember 2015 untuk sengketa Pilkada Provinsi.

 

Jika sesuai jadwal, seluruh proses sengketa hasil Pilkada tingkat kabupaten/kota akan diputus paling lambat 12 Februari 2016 dan 13 Februari 2016 untuk sengketa hasil Pilkada tingkat Provinsi.

 

Sementara itu untuk penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK akan dilaksanakan pada 12 Februari 2016 hingga 13 Maret 2016 untuk Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. ** Baca juga: Digugat ke MK, Begini Sikap Kubu Petahana Tangsel

 

Sedangkan 13 Februari 2016 hingga 14 Maret 2016 untuk Gubernur dilakukan sejak tanggal 13 Februari 2016 hingga 14 Maret 2016.(yud)




Digugat ke MK, Begini Sikap Kubu Petahana Tangsel

Kabar6-Rencana pendaftaran serta pengajuan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan oleh kubu pasangan calon nomor urut 2 Arsid-Elvier Aridiannie Soedarto Poetri ditanggapi dingin.

 

 

Sikap santai ini diperlihatkan oleh kubu kandidat nomor urut 3, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, yang enggan terlalu reaktif.

 

Langkah upaya hukum ditempuh kubu Arsid-Elvier setelah mereka menolak kemenangan rival politik bebuyutannya yang telah berhasil memperoleh 305.322 suara di ajang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) 9 Desember 2015 kemarin.

 

Bagi mereka jalur memperebutkan kekuasaan politik belum rampung meski perolehan terpaut selisih jauh.

 

“Apa tidak ingat dengan deklarasi itu, yang merujuk pada siap menang dan siap kalah,” kata Ahmad Fauzi, juru bicara tim petahana saat dihubungi kabar6.com lewat sambungan selularnya, Minggu (20/12/2015).

 

Fauzi menjelaskan, dirinya hanya ingin mengingatkan kepada kandidat nomor urut 1 Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan Arsid-Elvier beserta para pendukung serta simpatisannya.

 

Saat menjelang lonceng start tahapan tanda kompetisi dimulai, semua pasangan calon telah di atas prasasti menandatangani nota kesepakatan Pilkada damai.

 

Menurutnya, Pilkada yang paling banyak disorot oleh berbagai media massa skala lokal, nasional hingga internasional. Setiap gerak-gerik elite politikus serta kandidat pasangan calon selalu diintip oleh awak media.

 

Puncaknya saat pencoblosan, terang Fauzi, para pejabat tinggi negara dan utusan negara-negara asing hadir memantau langsung. Maka menjadi mustahil dan tidaklah mungkin bila lembaga penyelenggara sembarangan menjalani tugas negara.

 

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tangsel ini pun berpendapat, para komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), tentunya ingin menjaga reputasi dan integritasnya selama mengemban tugas. Jadi tidak mungkin berani memihak ke salah satu kubu pasangan calon.

 

“Saya rasa Bu Airin bukan orang yang pendendam. Dan beliau tipikal tidak pernah menjadikan orang lain jadi pesaing abadinya, saya tahu itu,” terang Fauzi.

 

Jika diperkenankan mengajukan klausul, ujarnya, ia berharap Ikhsan Modjo dan Arsid dapat bersikap legowo. Secara ksatria datang dan memberikan selama kepada Airin-Benyamin.

 

Sambil menyampaikan saran serta masukan terkait kebijakan program pembangunan serta pelayanan publik yang mesti dilakukan petahana selama lima tahun kedepan. ** Baca juga: Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Tangsel Mundur Jadi 12 Februari 2016

 

Fauzi mengakui, mengajukan gugatan sengketa Pilkada memang merupakan hak konstitusi setiap Warga Negara Indonesia. Tetapi, ia berpendapat langkah itu hanya buang energi dan waktu. Malahan semakin memperlihatkan syahwat Arsid terhadap kekuasaan begitu tinggi.

 

Baginya kemenangan yang diperoleh Airin-Benyamin sama halnya dengan seluruh elemen masyarakat di Kota Tangsel lainnya. Fauzi malahan ingin kedua kubu rival politik ini bisa saling bergandeng tangan bulatkan tekad serta komitem untuk memajukan kota termuda di Provinsi Banten ini.

 

“Apalagi selisih suara terlalu jauh, rasanya mustahil gugatan mereka akan dikabulkan oleh MK. Maka itulah sikap kenegarawanan keduanya, dari Pak Ikhsan dan Pak Arsid bisa diperlihatkan, dan ini lebih baik,” tambahnya.(yud)




Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Tangsel Mundur Jadi 12 Februari 2016

Kabar6-Perubahan rangkaian jadwal tahapan prosesi pesta demokrasi lima tahunan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipastikan terjadi dan sulit dihindari.

 

 

Agenda tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) 2015 ini terpaksa berubah, pascadigelarnya rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pada Kamis kemarin.

 

Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Mohamad Subhan, saat dihubungi kabar6.com, Minggu (20/12/2015).

 

“Tahapan jadi mundur, karena adanya gugatan dari paslon (pasangan calon),” katanya.

 

Dijelaskan, pengumuman resmi penetapan pasangan calon yang dinyatakan sebagai pemenang yang rencananya digelar pada Senin hingga Selasa (21 hingga 22/12/2015) besok, akhirnya dibatalkan.

 

Subhan sebutkan, mundurnya jadwal tahapan lantaran ada peserta pasangan calon ?tidak puas atas proses Pilkada di Kota Tangsel. Kubu kandidat nomor urut 2 Arsid-Elvier Aridiannie menyatakan menolak hasil pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara.

 

Lewat keterangan resmi yang digaungkan oleh juru bicara tim pemenangan Rully Novidi Amrullah, kubu Arsid-Elvier ogah mengakui kemenangan telak perolehan suara rival bebuyutannya, paslon nomor urut tiga, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.

 

Paslon yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Hanura itu, mendaftarkan materi gugatan ke Mahkaman Konstitusi (MK).

 

Diketahui, paslon petahana sukses meraup sebanyak 305.322 suara dari tujuh wilayah kecamatan di Tangsel. Angka itu melampaui hingga 140.590 suara dibandingkan suara yang diraih paslon Arsid-Elvier.

 

Kendati demikian, Subhan menegaskan, bila institusinya menghormati sikap serta langkap politik yang ditempuh oleh kubu Arsid-Elvier atas hasil Pilkada di Kota Tangsel.

 

“Kami hormati sikap paslon, paslon punya hak konstitusi tentang keberatan. Maka penetapan pasangan calon baru bisa pas (12/2/2016) mendatang,” tegasnya.

 

Subhan pun telah mengingatkan kepada tim pemenangan Arsid-Elvier agar tidak terlambat saat mendaftarkan materi gugatan ke MK. Pasalnya, tenggat waktu yang dianjurkan paling lambat tiga hari pascapleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara digelar.

 

Ketentuan itu, lanjutnya, telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2015 tentang Program, Tahapan dan Jadwal Pilkada. ** Baca juga: Panwaslu Tangsel Sebut DPTb-2 Pemantik Sengketa

 

Ditambah lagi payung hukum di PKPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

 

Ditanya perihal kapan waktu terakhir atau tahapan final penentuan keputusan hasil Pilkada serentak 9 Desember 2015 di Kota Tangsel, Subhan menyebut pada akhir Februari 2016.(yud)