Dana Kampanye Pilkada Tangsel Dipatok Rp17,2 Miliar
Pada pemilihan Kepala Daerah ini telah ditetapkan ada tiga pasangan bertarung dalam Pilkada serentak, 9 Desember mendatang.
“Jumlah maksimal biaya kampanye masing-masing calon sebesar Rp17, 2 milliar,” kata Badrussalam, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, kepada kabar6.com, Jumat (28/8/2015).
Menurut pria yang membidangi Pokja Divisi Kampanye ini, jumlah di atas tidak boleh melebihi batas maksimal yang telah ditentukan.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Pilkada, sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (4).
“Bagi pasangan calon yang mengeluarkan dana kampanye melebihi batas maksimal bisa diberiksan sanksi berupa pembatalan pasangan calon,” ujarnya.
Badrus menambahkan, berdasarkan agenda tahapan Pilkada, pada Jumat (16/10/2015) merupakan batas laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang harus diserahkan masing-masing pasangan calon.
Sedangkan menjelang pemungutan suara pada Sabtu (5/12/2015) mendatang adalah batas penyerahan laporan akhir dana kampanye. ** Baca juga: KPU Cilegon Batasi Dana Kampanye Calon Walikota Rp7,2 Miliar
“Nantinya semua pengeluaran dana kampanye masing-masing pasangan calon akan diaudit oleh konsultan,” tambah Badrus.(yud)