1

Pembiayaan Multiguna Digenjot Bank Muamalat 

Kabar6-PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, salah satu pemimpin industri perbankan syariah di Tanah Air, menetapkan target yang ambisius dengan merencanakan peningkatan sebesar 125% dalam outstanding pembiayaan multiguna secara year on year (yoy) pada tahun 2024.

Selain itu, kontribusi pembiayaan multiguna diharapkan dapat mencapai sekitar 20% dari total portofolio pembiayaan konsumer Bank Muamalat. Untuk mencapai target tersebut, Bank Muamalat menyiapkan sejumlah strategi.

Salah satunya melalui fitur produk dan pricing yang kompetitif. Selain Aparatur Sipil Negara, segmen lain yang menjadi target adalah Badan Usaha Milik Negara, insitusi pendidikan, dan layanan kesehatan

Langkah strategis ini merupakan bagian dari transformasi bisnis konsumer yang telah dilakukan oleh Bank Muamalat sejak tahun lalu.

Dalam sebuah pernyataan, SEVP Retail Banking Bank Muamalat, Dedy Suryadi Dharmawan, menjelaskan bahwa pembiayaan multiguna akan menjadi salah satu kontributor utama dalam upaya pertumbuhan bisnis konsumer bank ini.

“Untuk memastikan target tersebut tercapai, kami telah menyiapkan sejumlah strategi, salah satunya dengan menyiapkan fitur produk dan pricing yang kompetitif. Dengan strategi ini, kami optimistis dapat menjadi salah satu pemain utama di produk Multiguna syariah,” ujar Dedy, Kamis (22/2/2024).

Salah satu langkah penting yang diambil oleh Bank Muamalat adalah ditunjuknya sebagai Bank Penyalur Gaji (BPG) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup instansi pemerintah.

**Baca Juga: P&G Indonesia Komitmen dalam Mengelola Sampah Plastik

Bank Muamalat tidak hanya mengincar penyaluran pembiayaan multiguna kepada ASN, tetapi juga kepada Badan Usaha Milik Negara, institusi pendidikan, dan layanan kesehatan.

Dedy menambahkan, “ASN yang memiliki rekening gaji di Bank Muamalat berkesempatan mendapatkan pembiayaan multiguna dengan pricing yang kompetitif. Kami juga membuka pintu bagi segmen lain yang memiliki potensi, termasuk BUMN, institusi pendidikan, dan layanan kesehatan”.

Tidak hanya itu, Bank Muamalat juga mempertahankan komitmennya untuk mengembangkan segmen haji dan umrah. Melalui produk Multiguna ProHajj Plus, bank ini menyediakan pembiayaan pengurusan pendaftaran porsi haji khusus atau dikenal dengan ONH Plus.

Nasabah yang mendaftar haji menggunakan ProHajj Plus akan langsung mendapatkan nomor porsi haji khusus pada tahun berjalan.

Proses pengajuan ProHajj Plus diklaim relatif mudah, dan pengurusan porsi akan dibantu oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang bekerja sama dengan Bank Muamalat.

Selain pembiayaan haji khusus, produk Multiguna di Bank Muamalat juga dapat digunakan untuk keperluan ibadah umrah, termasuk pembelian paket umrah melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN pada fitur Hijrah Tour.

Dalam rangka memperluas jaringan dan distribusi, Bank Muamalat mengonversi sejumlah kantor kas di beberapa wilayah menjadi Kantor Cabang Pembantu (KCP).

Langkah ini diharapkan dapat memudahkan Bank Muamalat untuk membantu perkembangan sektor kesehatan dan pendidikan yang tersebar di seluruh Indonesia, terutama dalam memenuhi kebutuhan akan pembiayaan.

Bank Muamalat tetap menjadi pemain kunci dalam mendukung pertumbuhan ekonomi melalui berbagai inisiatif strategis, dan target pembiayaan multiguna yang ambisius ini menandai komitmen mereka untuk terus berkembang di pasar keuangan syariah. (Red)




PPN PMSE Terkini: 163 Pemungut dan Rp17,46 Triliun Hasil Pungutan

Kabar6-Sampai dengan Januari 2024, pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE, satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE dan dua pencabutan pemungut PPN PMSE.

Penunjukan di bulan Januari 2024:

  1. Sandbox Interactive GmbH
  2. Zwift,

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp17,46 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp551,7 miliar setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, di Jakarta, Rabu (20/2/2024).

Selain dua penunjukan yang dilakukan, di bulan Januari pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Softlayer Dutch Holdings

B.V. serta melakukan pencabutan pemungut PPN PMSE atas Unity Technologies ApS dan Tencent Mobility Limited.

**Baca Juga: Pengemudi Maxim yang Ditabrak di Tangsel Terima Santunan Rp8 Jutaan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).(Red)

 




Survey Populix: 84% Pengguna Internet Indonesia Pernah Terpapar Iklan Judi Online di Media Sosial

Kabar6-Penyebaran iklan judi online di Indonesia telah mencapai tingkat yang cukup mengkhawatirkan, hal ini terlihat dari survei yang dilakukan Populix terhadap pengguna internet. Menurut hasil survei Populix, 82% pengguna internet pernah melihat iklan judi online selama enam bulan terakhir dan 63% dari mereka mendapatkan iklan serupa setiap kali mengakses internet.

Data yang memprihatinkan sebelumnya juga dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mencatat total perputaran uang dari judi online sepanjang 2023 mencapai Rp 327 triliun. Total perputaran uang itu tercatat dari 168 juta transaksi yang dilakukan oleh 3,29 juta masyarakat Indonesia.

Hasil survei terbaru yang mengulas tentang judi online oleh Populix bertajuk “Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure” memberikan gambaran tentang sejauh mana paparan dan dampak iklan judi online terhadap pengguna internet.

Survei itu juga menemukan di antara berbagai jenis iklan judi online, permainan judi slot paling sering dilihat dan mendominasi dengan angka yang cukup tinggi sebesar 80%. Berikutnya diikuti dengan iklan judi domino (59%), poker online (48%), kasino online (47%) dan judi bola (44%).

**Baca Juga:Ribuan Korban Gas Pabrik Es Batu Bocor di Karawaci, Ada Muntah Darah dan Sesak Nafas

Selain itu, sebanyak 84% responden mengamati bahwa iklan perjudian online sering kali masuk dalam konten-konten media sosial, seperti Instagram, YouTube, dan Facebook. Iklan-iklan ini juga mendapat ruang yang signifikan di situs web, khususnya di situs web film (55%) dan situs web gaming (57%). Selain website dan media sosial, judi online juga sering terlihat dari konten-konten para influencer yang melakukan promosi judi online (20%).

“Iklan judi online di Indonesia kini menghadapi tingkat paparan yang belum pernah terjadi sebelumnya, dengan 63% responden selalu melihat iklan judi online setiap kali mereka mengakses internet, baik itu di website maupun media sosial. Iklan judi online memberikan dampak nyata terhadap minat masyarakat untuk mengakses situs judi online setelah melihat iklan tersebut. Temuan ini menyoroti perlunya tindakan bersama antara elemen pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi potensi implikasi sosial dari judi online dan menetapkan langkah-langkah yang dapat membatasi pengaruh dari iklan judi online,” ujar Vivi Zabkie, Head of Social Research, Populix, Selasa (6/2/2024).

Dampak dari paparan iklan perjudian online menjadi nyata, dengan 41% responden mengungkapkan tertarik untuk membuka situs perjudian online. Dari jumlah tersebut sebanyak 16% responden diantaranya mengaku mencoba perjudian online.

Sementara itu, ketika bertransaksi, responden Populix mengatakan mereka yang terlibat dalam perjudian online lebih suka menggunakan e-wallet untuk bertransaksi. Sedang nilai transaksi pada umumnya di bawah IDR 100.000. Temuan ini sejalan dengan catatan PPATK tahun lalu yang menyebutkan hal yang sama. PPATK menyimpulkan jika penjudi online berasal dari kelompok pendapatan rendah.

Menanggapi temuan tersebut, masyarakat menyatakan keinginan kuat terhadap intervensi pemerintah untuk membatasi iklan perjudian online. Sebanyak 74% responden setuju dan mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membatasi akses terhadap situs judi online.(red)




5 Cara Jitu Beli Rumah Sebelum Usia 30 Tahun

Kabar6-Memiliki rumah di usia muda menjadi impian bagi semua orang. Namun seperti yang anda ketahui bahwa biaya yang dibutuhkan untuk membeli rumah cukuplah besar dengan harga tiap tahun yang selalu naik, meski begitu memiliki rumah diusia muda bukanlah hal yang mustahil.

Dilansir dari CitraRaya Tangerang dikutip, Minggu (4/2/2024),  inilah 5 cara jitu untuk membeli rumah sebelum usia 30 tahun. Simak tipsnya ya.

**Baca Juga:Kabupaten Tangerang Expo 2022 Digelar di Mall CitraRaya Digelar, Ini Pesan Bupati Zaki

1. Nabung dari Usia 24

Coba rumus membagi gaji:
50% (Biaya hidup)
20% (Hiburan)
30% (Nabung beli rumah)
kalo gajimu 5 juta, maka kamu perlu menabung 1,5 juta/bulan. Saat usia 30, kamu bisa +100juta. Dan ini cukup buat DP rumah, cicilan, dan biaya lainnya.

2.Buka Rekening Khusus

Ini agar lebih mudah atur keuangan, pisahkan rekening tabungan rumah impianmu dengan rekening biasa.

3.Investasi

Buat anak muda, kamu bisa pilih investasi yang relatif terjangkau seperti emas, reksadana, atau saham.

4. Bangun rekam jejak keuangan yang baik jka kamu mau ambil KPR, usahakan tidak sering memakai paylater atau  pinjol. karenakan ada BI Checking untuk mereview keuanganmu.

5 ⁠Segera lunasi jika kamu punya hutang yaa!

-Manfaatkan promosi dari developer, kamu harus pilih developer terpercaya dengan promosi yang paling menguntungkan. PPN 0%, DP 0%, biaya KPR Rp 0, dan rumah siap huni jadi penawaran yang wajib diincar.(*/tan)




DJB: Kini Perhitungan PPh 21 Lebih Mudah, Ini Ketentuannya

Kabar6-Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menyatakan bahwa saat ini, pemberi kerja dapat menghitung pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan lebih mudah.

Hal ini diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023.

“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh,” kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, di Jakarta, Selasa (9/01/2024).

Pasal 13 PMK-168 tahun 2023 secara khusus mengatur ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21. Lebih lanjut tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Secara umum skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh, sebagai berikut:

**Baca Juga: DJB Banten Beri Edukasi Perpajakan di Ponpes MALNU

Guna semakin memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, DJP juga menyiapkan dua instrumen untuk mengasistensi pemberi kerja. Dua instrumen tersebut adalah alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024 dan penerbitan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui tautan berikut:

pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126.

Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh dari laman landas pajak.go.id.(Red)




Pelaksanaan Implementasi NIK sebagai NPWP Mundur 1 Juli 2024

Kabar6-Pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

“Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam siaran persnya, Selasa (12/12/2023).

Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

“Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIKNPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan apresiasi dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada seluruh ILAP maupun perusahaan yang telah selesai melakukan penyiapan sistem aplikasi terdampak NPWP 16 Digit dan pemadanan database terkait NIK sebagai NPWP. Selanjutnya, untuk ILAP dan perusahaan yang masih berproses untuk melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.

**Baca Juga: Tahun 2024 Satu Keluarga Cukup 1 NPWP Saja

Dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit. Help Desk tersebut dibuka setiap hari kerja dengan alamat sebagai berikut:

Virtual Help Desk
Senin – Jumat (hari kerja)
Pukul 10.00 s.d 14.00 WIB
Meeting ID : 865 5844 8199
Passcode : Helpdesk
Link : https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023

“Memperhatikan bahwa NIK/NPWP 16 digit merupakan identitas WP yang akan digunakan di CTAS nantinya, kami mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh stakeholder. Implementasi CTAS dan seluruh sistem informasi terdampak lainnya dapat berjalan dengan baik jika seluruh ILAP dan perusahaan memiliki kesiapan sistem aplikasi dan database yang sama,” tutup Dwi.

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan PMK-136 Tahun 2023 yang diundangkan pada 12 Desember 2023. Salinan peraturan tersebut dapat diunduh pada laman landas www.pajak.go.id.(Red)




Segini Bocoran Upah Minimum Provinsi di Banten 

Kabar6-Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten bakal ditetapkan dan diumumkan sore ini, Selasa, 21 November 2023 yang direncanakan pukul 18.00 WIB.

“Keputusan UMP akan diumumkan hari ini jam 6 sore,” ujar Septo Kalnadi, Kepala Disnaker Banten, Selasa (21/11/2023).

Septo membantah terkait kabar kenaikan UMP Banten sebesar 2,5 persen. Menurutnya, info tersebut tidak benar, karena belum diumumkan secara resmi.

“Kata siapa (naik 2,5 persen)? Kabar di denger-denger, kabar burung, burungnya yang ditangkep,” terangnya.

Meski menolak kabar tersebut, Septo memastikan kenaikan UMP 2024 di Banten tidak lebih dari 5 persen. “Paling tidak (kenaikan UMP) di bawah dari 5 persen,” jelasnya.

Perhitungan besaran upah pekerja di Provinsi Banten dianggap telah melalui berbagai pertimbangan dan perhitungan yang matang. Seperti menghitung pertumbuhan ekonomi dan laku inflasi yang ada di Banten.

“Formulanya itu upah tahun ini dikali dengan α (alfha) dikali pertumbuhan ekonomi dikali dengan laju inflasi,” terangnya.

Sebagai informasi, UMP Banten pada 2022 sebesar Rp2,5 juta, kemudian naik 6,4 persen menjadi Rp2,6 juta di 2023.(Dhi)




Harga Cabai Tembus Rp90.000 di Pasar Tradisional Cisoka

Kabar6-Harga cabai kini tembus Rp90.000 di pasar tradisional Cisoka, Kabupaten Tangerang. Semulanya, harga cabai di pasar tradisional atau pasar modern hanya Rp30 ribu sampai Rp60 ribu per kilogram.

Pedagang sayur di pasar tradisional Cisoka, Maroy mengatakan, harga cabai mulai dari September lalu sudah mulai melonjak naik, pada bulan November ini harga cabai tebus Rp90 ribu per kilogram.

“Biasanya kita menjual ada tiga macem jenis cabai dari yang jelek, sedang, dan yang bagus. Kalau harga yang bagus itu Rp90 ribu per kilogramnya,” kata Maroy kepada kabar6.com saat di lokasi, pada Sabtu, (11/11/2023).

Roy sapaan akrabnya menyatakan, kenaikan harga cabai ini juga diperkirakan akan terus meningkat sampai tembus di angka Rp100 ribu di tahun 2024 mendatang.

“Perkiraan harga cabai akan tetap di harga Rp90 sampai Rp100 ribu sampai 5 bulan mendatang di tahun 2024,” katanya.

Jika di presentase harga cabai naik 30 persen yang semulanya hanya Rp 30 ribu kini menjadi Rp90 ribu.

“Harga cabai naik ini lantaran mendekati tahun baru 2024. Parah, harga cabai hampir sama rata dengan harga daging,” jelasnya.

**Baca Juga: Mathla’ul Anwar Terus Perjuangkan KH Mas Abdurrahman Jadi Pahlawan Nasional

Terpisah, pedagang pasar modern Gudang Tigaraksa, Saepudin mengatakan, harga cabai kini naik tembus di angka Rp100 ribu per kilogram. Sebelumnya, harga cabai di Pasar Gudang Tigaraksa hanya Rp60 ribu.

Kenaikan harga cabai lantaran petani mengalami kekeringan akibat adanya kemarau di 4 bulan lalu melanda Indonesia.

“Ini juga imbas dari kemarau panjang. Mudah-mudahan dengan situasi yang saat ini sudah mulai turunnya hujan, harga cabai bisa stabil turun,” kata Saepudin kepada kabar6.com di lokasi.

Sementara, hingga kini, Kabupaten Tangerang Banten masih menjadi konsumen pangan dari luar wiliayah seperti, Bandung, Garut, Bogor, Tasikmalaya, dan Sukabumi.

Saepudin berharap kepada pemerintah daerah Kabupaten Tangerang untuk menghasilkan produk pangan lebih baik lagi.

“Maka dari itu, kami hanya meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Tangerang untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat dari petani agar daerahnya tidak menjadi konsumen luar wilayah,” tandasnya. (Rez)




Penguatan Koordinasi dan Kesamaan Pandang di Sektor Jasa Keuangan

Kabar6-Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta memberikan pengarahan pada acara Focus Group Discussion (FGD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kejaksaan RI dengan tema “Koordinasi dalam Upaya Penegakan Hukum pada Sektor Jasa Keuangan”.

Dalam arahannya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa FGD yang mendudukan Penyidik dan Jaksa dalam satu forum ini, diharapkan dapat menjadi wadah untuk saling berbagi pengalaman dan membangun sinergi antar instansi penegak hukum di sektor jasa keuangan. Dengan bersinergi, tentu dapat mendorong penguatan dan penegakan hukum yang efektif serta turut berkontribusi mendorong pembangunan nasional.

“Sinergi dan komunikasi antara Kejaksaan dengan OJK selama ini telah terjalin cukup baik, terutama dalam pengungkapan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI. Saya berharap sinergi antara Kejaksaan dan OJK ke depan akan terus meningkat dan semakin erat,” ujar Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, di Denpasar, Bali, Rabu (8/11/2023).

Kemudian, Wakil Jaksa Agung mengatakan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan yang didasari atas asas oportunitas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Pada rumusan pasal tersebut, disebutkan bahwa Kejaksaan “menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Adapun denda damai yang dimaksud ialah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.

Menurut Wakil Jaksa Agung, kewenangan tersebut sejalan dengan konsep penegakan hukum tindak pidana sektor jasa keuangan yang tidak harus mengedapankan paradigma retributif sanksi pidana terlebih dahulu, namun fokus pada pemulihan terhadap pihak-pihak yang dirugikan.

**Baca Juga: 7.754 Nakes di Kota Tangerang Segera Divaksin Hepatitis B

“Berbagai kewenangan dan peran yang dimiliki oleh Kejaksaan ini dapat diimplementasikan bersama OJK sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing. Dengan bersinergi dan berkolaborasi, upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat diselesaikan secara bersama,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

Selanjutnya, mengingat Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani oleh Kejaksaan RI dengan OJK akan berakhir pada tanggal 21 Desember 2023, Wakil Jaksa Agung menganggap perlu dilakukan penguatan koordinasi dan persamaan pandang terhadap upaya penegakan hukum pada sektor jasa keuangan khususnya terkait dengan restorative justice, penelusuran dan pemulihan aset.

Mengenai Nota Kesepahaman tersebut, Wakil Jaksa Agung berharap agar nantinya dapat dioptimalkan mengenai koordinasi dan kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan. Selain itu, akses tukar menukar informasi harus dapat ditingkatkan dalam hal penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan.

“Tantangan yang perlu dijawab oleh kita semua ialah mengoptimalkan penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, agar kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga sehingga keuangan di Indonesia dapat terus tumbuh berkelanjutan,” ujar Wakil Jaksa Agung. (Red)




Indonesia Resmi Jadi Anggota Penuh Organisasi Internasional FATF

Kabar6-Delegasi Indonesia kini telah resmi menjadi Anggota Penuh dalam organisasi Financial Action Task Force (FATF). Kabar baik ini diumumkan saat giat sidang pleno (Plenary-Working Group Meeting) di Kantor The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), Paris, Perancis pada tanggal 23-27 Oktober 2023. Untuk diketahui, Kejaksaan RI merupakan salah satu Kementerian/Lembaga yang berpartisipasi secara aktif dan tergabung dalam delegasi tersebut.

Adapun FATF merupakan organisasi internasional yang fokus kepada upaya global pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan profilerasi senjata pemusnah masal.

Keanggotan Indonesia dalam FATF akan membawa dampak positif bagi kredibilitas perekonomian negara, yaitu meningkatnya persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia. Tak hanya itu, perekonomian Indonesia juga dapat bertumbuh dengan pesat melalui investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Dengan bergabungnya Indonesia dalam keanggotaan FATF, diharapkan dapat memberikan kontribusi luas pada penentuan kebijakan strategis global terkait Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT). Status keanggotaan tersebut juga semakin mempertegas Indonesia sebagai negara yang berintegritas dan mampu berkontribusi aktif di kancah internasional.

Sebagai informasi, kontribusi Indonesia dalam memenuhi kriteria menjadi Anggota FATF berawal sejak Tahun 2008 sampai dengan sekarang, dimana Indonesia harus memenuhi beberapa kriteria yang diatur oleh FATF. Saat ini, Indonesia berhasil memenuhi Action Plan kriteria yang diminta berupa Pengawasan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur, Penyitaan dan Perampasan, serta Profilerasi Pendanaan Senjata Pemusnah Massal.

Dari Action Plan tersebut, FATF sangat tertarik dalam pemenuhan kriteria Supervisi Sistem Keuangan (Immediate Outcome 3), Penyitaan dan Perempasan (Immediate Outcome 8) dan Sanksi Finansial Profilerasi (Immediate Outcome 11).

Dalam sidang pleno FATF pada 25 Oktober 2023, membahas topik utama yaitu keanggotan Indonesia di FATF yang sebelumnya sebagai Observer menjadi Anggota Penuh karena telah memenuhi komitmen dan Action Plan yang diperlukan. Presiden FATF T. Raja Kumar mengumumkan keanggotan Indonesia berdasarkan keputusan Aklamasi pada sidang Pleno FATF yang diselenggarakan secara tertutup di auditorium OECD, Paris.

Ketua Delegasi Indonesia, Kepala PPATK menyampaikan bahwa keputusan untuk menerima Indonesia pada Keanggotan FATF ini merupakan sebuah langkah maju Indonesia sebagaimana menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo.

**Baca Juga: Viral, Warga di Cisoka Dilempari Tetangga dengan Tinja dan Batu

Kejaksaan RI menyambut baik keberhasilan Indonesia dalam memperjuangkan keanggotaan penuh di FATF, dan akan terus melanjutkan kontirubisi peran Kejaksaan khususnya dalam pelaksanaan Rekomendasi FATF mengenai perampasan aset (Asset Confiscation). Hal itu sejalan dengan arahan dan kebijakan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

Kejaksaan RI juga dipercaya menjadi leading sector dalam pemulihan aset terkait penilaian FATF mengenai perampasan aset (Immediate Outcome 8) dengan fokus melaksanakan Action Plan mengenai pembentukan Badan Pemulihan Aset, kesinambungan penyitaan dan perampasan aset, serta optimalisasi penggunaan Database ARSSYS (Asset Recovery Secured Data System).

Kinerja Kejaksaan yang telah optimal dalam memulihkan aset hasil kejahatan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sangat membantu argumen Indonesia dengan Contact Group (kelompok kecil expert yang ditunjuk untuk menilai pelaksanaan Action Plan Indonesia, yaitu yang terdiri dari Australia, New Zealand dan Jepang). Dengan keberhasilan sebagai Anggota Penuh, kini seluruh Negara Anggota G-20 telah resmi menjadi anggota FATF.

Adapun persiapan Indonesia untuk menjadi anggota FATF telah dimulai sejak tahun 2017, melalui perwakilan Kejaksaan RI yang terdiri dari kolaborasi Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Pusat Pemulihan Aset, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Persiapan tersebut guna memenuhi kebutuhan standarisasi FATF dalam memerangi TPPU/TPPT dan mendukung keanggotaan Indonesia dalam FATF.

Delegasi Kejaksaan RI yang hadir dalam Plenary-Working Group Meeting di Paris yakni Kepala Kejaksaan Negeri Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana, S.H., M.H., LL.M. dan Kepala Sub Bidang Pemulihan Aset Indonesia di Luar Negeri pada Pusat Pemulihan Aset M. Fabian Swantoro, S.H., M.H. beserta delegasi lain dari unsur PPATK, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Keuangan RI (BKF), Kepolisian Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan OJK), Bank Indonesia, dan Bappebti.(Red)