1

Menebar Kebencian

Tindakan menebar kebencian di negeri ini makin hari tampaknya makin mengkhawatirkan, kalau tidak ingin disebut jadi trend baru.Entah apa yang akan terjadi bila kebencian itu sewaktu-waktu berubah menjadi anarkis tak terkendali dan memporakporandakan sendi-sendi kehidupan.

Kebencian itu tentu saja berpijak pada dasar kebohongan (hoax) dengan bantuan broadcast BBM atau WhatsApp, atau postingan berita di media sosial.

Dan kebohongan itu sendiri kata Robert Feldman, psikolog dari University of Massachusetts yang melakukan riset soal ini, punya keterkaitan dengan kepercayaan diri. Saat kepercayaan diri terancam, seseorang akan dengan mudah berbohong, sebagai modal dasar munculnya kebencian. 

Yang tragis lagi, lanjut Feldman, semakin banyak orang yang mau berbohong hanya karena ingin diterima dan membuat orang lain terkesima.

Sementara kolumnis The Daily Dot, Cabell Gathman berpendapat, di era media sosial sekarang ini semakin banyak orang yang gemar menyebarkan kebohongan. Sebahagian besar orang yang bergelut di media sosial, seringkali tak membaca dengan cermat konten yang mereka bagikan, sementara sebahagian lainnya hanya membaca judul lalu kemudian disimpulkan sebagai sebuah kebenaran, minimal versi dirinya sendiri, lalu kemudian menggunakannya untuk menyebar kebencian.

Definisi kebencian itu sendiri merupakan sebuah emosi yang sangat kuat dan melambangkan ketidaksukaan, permusuhan, atau antipati untuk seseorang, sebuah hal, barang, atau fenomena. Hal ini juga merupakan sebuah keinginan untuk menghindari, menghancurkan atau menghilangkannya. Kadangkala kebencian dideskripsikan sebagai lawan daripada cinta atau persahabatan.Tetapi banyak orang yang menganggap bahwa, lawan daripada cinta adalah ketidakpedulian.(wikipedia).Benci (hate)adalah salah satu bagian dari sifat-sifat manusia.

Definisi benci yang lebih baru menurut Penguin Dictionary of Psychology adalah “emosi yang dalam dan bertahan kuat, yang mengekspresikan permusuhan dan kemarahan terhadap seseorang, kelompok, atau objek tertentu”.

Sementara Dr.Sigmund Freud mendefinisikan benci dari sisi ilmu psikologi sebagai pernyataan ego (ke-akuan) yang ingin menghancurkan sumber-sumber ketidak bahagiaannya.

Apa manfaat yang bisa diperoleh dari memelihara kebencian.Tak ada satu katapun dari agama apapun, dari ilmu budi pekerti apapun yang menyatakan bermanfaat dan positif.

Dalam Islam disebutkan, labih baik kau gigit akar-akar pohon hingga kamu mati daripada harus menyebar kebencian. (HR Bukhari).

Pada Agama Buddha :Kita hidup berbahagia karena tanpa membenci di tengah-tengah orang yang penuh kebencian.Di antara orang-orang yang saling membenci kita hidup tanpa kebencian.(Dhammapada, Sukha Vagga 197).

Di Agama Kristen :Janganlah engkau membenci saudaramu di dalam hatimu (Imamat 19:17-18).

Disamping itu, cukup banyak larangan menyebar kebencian dalam bentuk undang-undang, diantaranya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan sejumlah undang-undang lainnya.

Kebencian selain sebagai alat yang dapat merampok kebahagiaan, juga membuat seseorang merasa selalu kenyang, sehingga selera makan berkurang atau bahkan hilang, tidur menjadi lebih sulit. 

Tanyakanlah pada dokter ahli, apa yang akan terjadi pada tubuh seseorang bila selera makannya rendah atau hilang dan tidurnya tak pernah nyenyak.Jawabannya bisa dipastikan imunsistem dalam tubuh akan drop dan seterusnya orang tersebut akan diserang berbagai macam penyakit, termasuk penyakit jiwa.(zoelfauzilubis@yahoo.co.id)




Preman Lontong

Kalau anda pernah bermukim di Medan, Sumatera Utara, hampir bisa dipastikan akan ketawa membaca judul ini ’Preman Lontong’. Karena sebutan ini adalah julukan untuk preman yang modalnya cuma gertak sambel. Kalau ada yang berani melawannya, dia takut, dan kalau ditangkap polisi, biasanya nangis bombay, persis seperti adegan sedih dalam film India.

Darimana sebenarnya asal muasal kata preman muncul dan berkembang di Indonesia.

Preman sudah ada sejak tahun 1800 an, berasal dari kata vrij man. Tapi pada awal kelahirannya, image preman bukan seperti preman yang kita kenal sekarang ini.Preman pada era awal itu,hanya sekumpulan orang yang tidak mau diatur-atur oleh Belanda, tidak mau mengikuti aturan-aturan yang dibuat Belanda sebagai penguasa, mereka ingin bebas dan itulah arti vrij man sesungguhnya, dan kemudian berubah jadi free man lalu dalam bahasa Indonesia disebut preman.

Perubahan paradigma preman yang pertama terjadi ketika Indonesia sudah merdeka, Belanda pergi, para ‘vrij man bingung mau kerja apa, karena tidak punya keahlian yang memadai untuk melanjutkan hidup.

Gagasan pertama yang muncul adalah menawarkan jasa keamanan pada satu wilayah atau lokasi usaha. Semua orang yang ingin aman, harus setor uang jago kepada vrij man, kalau tidak pasti akan dirusuhin. Kini saat uang jago berubah jadi‘ jatah reman’, yang namanya preman justru tumbuh subur, ada di hampir semua lini kehidupan, preman pasar, preman terminal sampai preman kampung.

Membicarakan preman, apalagi preman lontong atau preman terminal, tidak akan menambah wawasan, mendingan perluas wawasan anda soal preman dengan menyimak sepak terjang  Sicilian and American Cosa Nostra misalnya, atau British Yardies, Triad sampai Yakuza.

Bapak saya seorang perwira menengah, pernah bilang pada kami anak-anaknya, semua kita harus menjadi orang baik, taat peraturan negara dan agama.Tapi kalau kamu mau memilih hidup menjadi orang jahat, jadilah penjahat profesional.Sebab di penjara itu rasanya akan lebih sakit maling ayam ketimbang penjahat profesional.

Bagaimana sih penjahat profesional itu.Saya mulai rajin baca-baca tentang Yardies, tentang orang-orang Jamaica yang bermigrasi ke Inggris sejak era 1950 an.Mereka menjalankan bisnis narkoba, jual beli senjata illegal, dan bisnis-bisnis lain yang melanggar hukum.

Gaya hidup mereka keren banget, kalau nongkrong di café jetset, tidur di hotel bintang lima ditemani cewek-cewek cantik bertarif gila-gilaan, atau di rumah mereka sendiri yang mewah, lengkap dengan kolam renang. Kalau kemana-mana tunggangannya mobil Jaguar.

Lain lagi The Serbian Mafia. Mereka beroperasi di sepuluh negara seperti Perancis, Jerman, Amerika, Inggris.Kegiatan utamanya menerima order membunuh, pencurian gen manusia, judi dan juga penyeludupan berbagai barang illegal.

Sebelum memilih profesi jadi wartawan, saya sebenarnya pernah juga kepikiran mau jadi preman, dan angan-angannya menjadi anggota British Yardies.Tapi sudah beberapa tahun menabung nyali untuk menggapai angan-angan itu, ternyata tak cukup.Maka niat jadi preman lebih baik diurungkan.Kalau cuma jadi preman nanggung, nanti ujung-ujungnya jadi preman lontong.Ngapain.(zoelfauzilubis@yahoo.co.id)




Marah Online

Kalau mau adu marah, perusahaan rekaman (recording company) atau PT Pos Indonesia harusnya adalah pihak yang terlebih dulu marah dan protes kepada pemerintah, karena bisnis mereka tergerus oleh bisnis berbasis aplikasi online.

Tapi justru itu tidak dilakukan karena sepenuhnya mereka sadar, bahwa kemajuan teknologi tak bisa dihambat oleh apapun dan oleh siapapun. Maka kedua usaha bisnis ini justru menjawab tantangan kemajuan teknologi tersebut, dan secara khusus saya sangat salut dengan inovasi yang dilakukan PT Pos Indonesia, dengan cepat menjawabnya dan merubah sejumlah sistem seperti pengiriman uang dari Wesel fisik manual menjadi Wesel elektronik berbasis aplikasi dan juga juga produk-produk pos lainnya.

Dalam kasus pertikaian taksi dan ojek online dengan taksi dan ojek konvensional, yang dikedepankan selama ini adalah amarah, ujungnya kemudian menyulut huru-hara sekaligus meminta korban di berbagai kota.

Saya tidak dalam kapasitas ingin membela mereka yang memilih pekerjaan berbasis aplikasi atau yang mereka tetap bertahan secara konvensional, sebab semua anda adalah saudara saya, minimal saudara sebangsa dan setanah air.Yang memilih pekerjaan berbasis online dan konvensional, pada hakikatnya sama-sama bertujuan mulia, mencari nafkah yang halal untuk anak dan isterinya.

Yang perlu difahami adalah, saat ini negara-negara di dunia, termasuk Indonesia sudah memasuki era yang disebut sharing economy atau collaborative economy, dimana semua orang, semua pelaku bisnis saling bekerjasama, berkolaborasi dan saling berbagi.

Para pengelola taksi konvensional, di negara mana saja, tidak bisa lagi untuk tetap mempertahankan bisnisnya seperti era 80 an atau era 90 an, dan mengahadang pihak lain yang terjun berbisnis transportasi sejenis taksi, karena eranya sudah berubah.

Sama juga dengan para pemilik andong di kawasan Pinang Ciledug, tak bisa mempertahankan atau memaksa agar andong dimasukkan dalam undang-undang transportasi menjadi salah satu moda transportasi perkotaan.Ini bukan soal siapa yang salah siapa yang benar, zamannya yang sudah berubah bray.

Ada contoh lain yang berkembang di Jakarta dan mungkin di kota-kota lain, yakni konsep yang ditawarkan www.nebeng.com.Orang-orang yang kerja sekantor atau kantornya berdekatan dan pulang perginya searah, tidak perlu lagi naik taksi atau bawa mobil sendiri, mereka bersepakat naik dalam satu mobil bersama-sama.Gagasannya cukup brilian, dengan begini mereka ikut menghemat BBM, mengurangi polusi udara. Soal bayaran, mereka sepakati bersama berapa iurannya, dan juga dijelaskan siapa yang akan nebeng dan siapa yang bisa ditebengin. Pertanyaannya, apakah pola semacam ini, kira-kira bisa nggak dihadang oleh pengusaha taksi konvensional maupun taksi online. 

Di kalangan pengusaha perhotelan, terutama di daerah wisata, kini juga menghadapi tantangan dengan menjamurnya bisnis kamar kosong berbasis aplikasi.Masyarakat sekitar tempat wisata yang punya kamar kosong di rumahnya, mulai menyewakan kamar tersebut bagi para wisatawan dan tarif yang tentu saja murah.Ada juga tawaran kost jam-jaman(transit) harian dan mingguan.Pertanyaannya lagi,bisakah pengusaha perhotelan menghadangnya.

Semua pebisnis, taksi, hotel atau bisnis apa saja, dalam era sharing economy, mau tidak mau harus menata ulang konsep bisnisnya, sebab ada perbedaan yang signifikan dengan era konvensional, terutama dalam hubungan produsen dan konsumen, dan bagaimana cara konsumen mengkonsumsi kebutuhannya.Dan bila tetap ingin mempertahankan pola konvensional, pastilah anda terlindas dan terkubur oleh zaman.

Di kalangan konsumen saat ini, kebutuhan dan keinginan bidang transportasi misalnya, mereka ingin kenyamanan, keamanan, praktis, murah, efisien.Bisakah keinginan dan kebutuhan konsumen saat ini terjawab dengan pola layanan konvensional ditengah masyarakat konsumen yang sudah millenial berbasis teknologi aplikasi.

Sekali lagi saya tidak berposisi membela kepetingan pihak manapun, karena tidak ada kepentingan membela salah satu pihak, konvensional atau online.Dan dalam menangani permasalahan ini, pemerintah sebagai regulator tampaknya memang masih terkesan sebagai ‘pemadam kebakaran’.Melahirkan Permen ini dan itu, kemudian Permen direvisi, rasanya memang belum menjawab pokok permasalahan.

Adalagi pejabat yang bilang, kan kita yang atur, kalau tak setuju dengan permen itu silahkan hengkang.Lhoo.. itu bukan solusi namanya, bapak.Lagian bapak kan tidak membidangi trasnportasi dan selama ini juga tidak dikenal sebagai ahli bisnis transportasi umum. (zoelfauzilubis@yahoo.co.id) 

 




Umroh Sendal Jepit

Yang kita bahas sekarang soal Tenaga Kerja Indonesia illegal di berbagai negara, terutama Arab Saudi dan Malaysia. Setelah sebelumnya dihebohkan surat edaran terkait pengurusan paspor baru harus menunjukkan tabungan minimal Rp.25 juta dan disertai surat ini dan itu untuk orang tertentu, karena dikhawatirkan jadi TKI illegal.

Diluar persoalan paspor itu, kini muncul lagi soal jumlah angka deportasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari beberapa negara, dan cukup merepotkan, karena mereka sebahagian besar tenaga kerja illegal.

Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agung Sampurno, tahun lalu saja WNI yang dideportasi ada 8.162 orang, dan 2000 orang yang berangkat umroh hilang, dalam arti tak kembali lagi ke Indonesia.

Nah yang mau saya jelaskan bukan soal umroh benar-benar umroh sebagai ibadah.Kalau itu tidak ada masalah, mereka berangkat ibadah setelah selesai mungkin jalan-jalan satu dua hari, lalu pulang kembali ke tanah air. Tapi soal Umroh Sendal Jepit (UMS) atau Umroh KW.

Dan yang mau saya ceritakan ini punya kaitan langsung dengan WNI yang jadi’gelandangan’ di bawah kolong Jembatan Kandara, Jeddah, Arab Saudi yang jumlah bisa ribuan, dan juga WNI bermasalah yang dideportasi itu.

Permainan UMS sebenarnya sudah lama sekali terjadi, dan tampaknya sudah tersistem. Dalam permainan ini terlibat langsung beberapa travel umroh, oknum aparat dan pihak-pihak terkait.Dalam hati saya setelah melakukan investigasi: ini mah namanya” Kura-kura Dalam Perahu, pura-pura tidak tahu”, atau sebaliknya TST (Tau Sama Tau).Tapi karena sama-sama untung, ya sama-sama diam.

Para calon’ jamaah’ UMS bisa berasal dari daerah mana saja, NTB, NTT, Jatim, Jatim atau dari mana saja, kemudian dibawa ke Jakarta oleh kaki tangan.Disiapkanlah segala sesuatunya seperti layaknya orang yang akan pergi umroh(ibadah) termasuk tarif yang dikenakan pada mereka sama seperti tarif umroh, meski sudah dibisiki akan diberi pekerjaan di Arab Saudi, atau mereka sendiri sudah faham akan bekerja disana.Buktinya coba tes saja mereka, apa yang dibaca saat tawaf, saya jamin dia tidak tau.Karena ketika saya tanya, jawabnya: wong mau jadi TKI ngapain ngafalin kayak gitu”. 

Tiket yang dipakai biasanya hanya satu rute saja (one way)Jakarta-Jeddah, sementara tiket Jeddah-Jakarta (kalau sudah dibeli) akan direfund oleh kaki tangan ke perusahaan penerbangan, bisa dilakukan di Jakarta atau di Jeddah, karena mereka memang tidak niat akan kembali ke Indonesia, minimal dalam dua tahun sesuai kontrak.

Nah, para jamaah umrah KW2 ini atau UMS, setibanya di Jeddah dijemput kaki tangan (orang Indonesia juga), dan koordinatornya yang ada diantara UMS memberi sandi run way. Itu artinya mereka ini jamaah KW dan bukan tujuan Makkah, tapi akan dibawa ke sebuah rumah calo tenaga kerja di Taif. Dan dari taif inilah mereka disebar ke majikan-majikan sesuai pesanan.Ada yang jadi pembantu di rumah tangga, supir truk di perusahaan kontraktor dan seterusnya.

Bila perjanjian kerja mereka bermasalah, tidak betah, terjadi kekerasan dan sebagainya, sebahagiannya itulah yang kabur ke kolong jembatan Kandara itu. Mau pulang tak punya uang, paspor mungkin masih di tangan calo tenaga kerja atau ada yang ditangan majikan. 

Nah bagaimana dengan TKI illegal di Malaysia.Sebagai wartawan yang penasaran, saya melakukan investagasi langsung dengan menjadi bahagian dari TKI illegal.Tapi yang saya ikuti TKI illegal tanpa paspor atau pendatang haram.

Dari Jakarta saya berangkat ke Tanjung Pinang, tepatnya di Kampung Jawa. Biasanya lelaki yang menenteng ransel dan celingak celinguk pasti ada yang nanya : Nak keje kat Malaysie tak.”.Orang yang bertanya ini disebut Tekong.Saya bilang iya, dan dia mengajak saya ke kedai kopi, disuruh menunggu dan disitu sudah ada dua orang lelaki calon TKI illegal, yang satu asal Bima, NTB dan satu lagi dari Sumatera Selatan.

Menjelang tengah hari, jumlah kami menjadi enam orang dan diajak naik perahu menuju Tanjung Uban ke rumah si Tekong. Menunggu lagi sampai malam baru berangkat dengan perahu.Dan kali ini penumpang seluruhnya ada delapan orang, 6 calon TKI illegal, 1 Tekong dan 1 anak buahnya yang mengemudikan perahu.

Setelah berjalan kira-kira kurang dari dua jam, kami berhenti di salah satu sisi Pulau Batam karena hujan dan angin kencang.Setelah angin mereda perjalanan dilanjutkan lagi, dan sampai di Kampung Langsat, Tong Heng (Kecamatan), Masai (kabupaten), Johor Baru ( propinsi/negara bagian), Malaysia, terdengar azan subuh, pasnya tidak tahu jam berapa.

Ketika naik mau ke darat, Polisi Diraja Malaysia datang dengan menyalakan senter melihat wajah calon TKI illegal satu persatu termasuk saya, karena hari masih gelap.Kemudian dia tanya nama dan mau ngapain masuk Malaysia, dan semua kami menjawab.Kemudian Polis berbicara dengan Tekong, setelah itu kami naik semua ke darat dan dikumpulkan di sebuah rumah berdinding gedek.

Tak berapa lama, tanah mulai terlihat terang, polis tidak ada lagi, pergi entah kemana.Tapi ada pria paruh baya bermata sipit yang datang, dia berbicara dengan Tekong dan aksen bicaranya terdengar seperti Uncle Ah Tong dan kadang-kadang seperti Mei Mei di serial Upin Ipin.Dia ini dipanggil Tauke.

Entah apa yang mereka bicarakan, akhirnya si Tauke memberi uang ringgit dalam jumlah yang cukup banyak kepada Tekong.Mereka salaman dan si Tekong pergi, kami diajak ikut Tauke.

Bersama si Tauke kami berenam dibawa ke perumahan semacam asrama yang sudah tak terurus di tengah perkebunan sawit.(tu be conntinuedbe conntinued, ngantuk zzz..zz…).(zoelfauzilubis@yahoo.co.id) 

 




Paspor Rp25 Juta

Dalam sepekan terakhir ini, yang lagi ramai jadi pembicaraan publik, selain ‘Siaran Langsung Bunuh Diri’, adalah soal Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan TKI Nonprosedural atau korban Tindak Penculikan dan Perdagangan Orang (TPPO).Sebagai usaha pemerintah menutup celah perdagangan itu Imigrasi meminta surat rekomendasi dari dinas terkait dan rekening koran sebesar Rp 25 juta bagi pemohon paspor wisata. 

Aku agak terkesima juga membaca berita seperti ini, karena naluriku agar kesulitan untuk mencernanya. Dan coba menebak-nebak, bagaimana kira-kira cara pandang dan cara berfikir orang-orang yang ada dibalik konsep surat edaran ini, hingga akhirnya diputuskan untuk diberlakukan.

Kondisi nalar yang hampir sama juga terjadi ketika membaca berita yang menyerukan warga masyarakat agar waspada dan curiga terhadap orang yang membeli panci dalam jumlah banyak.Perlu dicari tahu untuk apa panci-panci tersebut dibelinya.

Bila ditarik lebih ke belakang lagi, pernah ada juga usulan untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak(BBM) karena alasan untuk mencegah penyeludupan BBM keluar Indonesia, terutama ke negara tetangga yang makin marak.

Dalam teori cara berfikir dan cara pandang, ada yang disebut Premis Mayor, Premis Minor dan silogisme, yaitu berfikir dengan parameter positif dan parameter negatif serta proses membuat kesimpulan.

Benda yang namanya paspor itu adalah salah satu identitas kewarganegaraan, dan dalam hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional dikatakan, hak atas kewarganegaraan merupakan hak asasi setiap manusia. Baca juga Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM),lalu Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik, serta Hak warganegara  yang tercantum pada Pasal 27 sampai 34 UUD 1945.

Jadi terkait Surat Edran itu, ada dua kutub yang berbeda dijadikan satu, lalu ditarik kesimpulan. Kutub yang pertama untuk mendapatkan paspor adalah hak warga negara, dan kutub yang satunya lagi mencegah penggunaan paspor untuk meminimalisir sesuatu yang melanggar hukum (preventif). Bagaimana mungkin hak azasi dan pelanggaran hukum  dijadikan satu dalam sebuah kesimpulan, sehingga dalam hal ini telah terjadi proses penarikan kesimpulan (silogisme) yang keliru.

Membuat paspor adalah hak setiap warganegara  dan tidak boleh dihalangi, sepanjang syarat dan prosedurnya dipenuhi.Dan pada tahap proses pembuatan tidak ada unsur pelanggaran hukum di dalamnya, serta berlaku azas praduga tidak bersalah.Tindakan hukum baru bisa dilakukan saat si pemegang paspor melakukan pelanggaran hukum.

Kalau warganegara pemegang paspor jadi TKI illegal, yaa.. ditangkap dong, proses sesuai dengan hukum yang berlaku.Begitu juga untuk kasus human trafficking (perdagangan manusia), atau tindakan pelanggaran hukum lainnya.

Sama halnya juga ada orang membeli panci dalam jumlah besar.Emang kenapa, beli panci bukan perbuatan kriminal dan tidak ada pelanggaran hukum didalam transaksi normal jual beli. Kalau ternyata nanti digunakan untuk perbuatan melanggar hukum, itu adalah domain yang berbeda, tapi sekali lagi, membeli panci bukanlah perbuatan melawan hukum.

Kalau cara berfikir dan cara pandang seperti ini terus dikembangkan di negeri ini, jadi repot sekali hidup kita ini.Karena mungkin saja besok ada surat edaran lagi yang menyatakan, bila ibu-ibu ingin membeli pisau atau golok di pasar atau di supermarket harus membawa surat RT/RW dan surat keterangan dari kepolisian untuk meminimalisir tindak penondongan dengan senjata tajam yang makin meningkat. Ribet amat yak.?.

Di negara tetangga sebelah, Australia, warga negaranya kalau mau bikin paspor, malah tak perlu datang ke kantor imigrasi, karena paspor bisa dibikin di kantor pos (Australia Post) yang ada di kampungnya masing-masing, tak perlu bawa KTP segala. Artinya cukup bawa salah satu identitas saja, boleh bawa SIM (Driver’s license) atau dengan memberitahu Tax File Number (TFN) semacam nomor NPWP di Indonesia. Kantor Imigrasi hanya ada satu di tiap ibukota negara bagian, dan cuma untuk pengurusan izin tinggal atau visa.

Beberapa warga negara pemegang paspor Australia, ada yang dituntut hukuman mati di Bali karena terlibat penyeludupan narkoba, ada yang membunuh polisi dan kini kasusnya tengah diproses dan masih banyak lagi tindak pelanggaran hukum. Tapi proses pembuatan paspor di negara itu tidak berubah, biasa saja, tetap bisa dibikin di kantor pos.

Persoalannya memang bukan pada objek dan subjek paspor, tapi terletak pada cara pandang dan cara fikir serta proses membuat kesimpulan itu tadi.(zoelfauzilubis@yahoo.co.id)

 




Poligami Koplak

Salah seorang ustadz kondang dalam ceramahnya mengutip lirik lagu Arie Wibowo berjudul ‘’ Madu dan Racun’’. Liriknya begini : Maduu.. ditangan kananmu, raaacun ….di tangan kirimu…Jadi kalau mau menikah lagi, bilang saja ke isteri, bu.. bu….kamu pilih mana, mau dimadu atau mau diracun. 

Yang jelas, aku seringkali dikagetkan dengan sederetan orang yang tadinya kukagumi, karena bersahaja, wholes, kalem, tapi belakangan digugat cerai oleh isterinya karena alasan yang justru lebih mengagetkan lagi. 

Meskipun si suami kalau ceramah selama ini, suka bilang: membina keluarga sakinah, mawadah dan warohmah (tentram, penuh cinta dan kasih sayang). Tapi faktanya dia digugat isterinya.

Kasus pertama gugatan cerai  yang sempat membuat geger dan mengagetkan datang dari seorang isteri di Pengadilan agama Bandung, karena suaminya yang kondang itu mau poligami dengan mantan model. Pengadilan mengabulkan gugatan itu Juni 2011. Dan si teteh sama si aak cerai, meski kemudian rujuk lagi. 

Kedua, ketiga dan seterusnya tak usah dibahas, langsung saja ke kasus poligami yang terbaru, dan sidang gugatannya sedang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Si isteri yang menggugat bilang : saya tak akan berani menggugat jika hati saya tidak dibuat hancur. Nggak mungkin wanita seperti saya, seorang ibu, seorang istri, kalau nggak ada masalah berat dan serius, mau menghancurkan rumah tangganya. 

Kenapa tuh mbak kira-kira?.Ternyata suami saya sudah lama punya harem simpanan, baru melahirkan dan tidak pernah menginformasikannya.

Sebahagian orang-orang yang berpoligami ini memang kerap kali mengetengahkan senjata pembenaran bahwa poligami itu sunnah rasul. Apa iya.

Ustadz Anshori Fahmie menulis buku berjudul‘’ Benarkah Poligami itu Sunnah Rasul’’, dan di dalam buku itu ada kutipan statement ustadz lainnya, begini: 

 “Poligami adalah pintu darurat di pesawat, tidak dibuka kecuali emergency dan atas izin pilot.”( Prof. Dr. M. Quraish Shihab dalam Perempuan).

“Orang-orang Kristen (keras) dan orientalis menjadikan tema poligami ini seakan merupakan syi’ar dari syi’ar-syi’ar Islam, atau salah satu perkara yang wajib, atau minimal sunnah untuk dilaksanakan. Yang demikian ini tidak benar alias penyesatan.”( Dr. Yusuf Qardhawi seperti dikutip di buku ini).

Di dalam kitab suci Al-Qur’an sendiri, ayat yang membahas poligami hanya Surat An-Nisa ayat 2 dan 3.Tetapi tampaknya ayat ini hanya dimaknai secara teks, tidak secara konteks dan sekaligus mengabaikan penyebab turunnya ayat atau asbabun nuzul.

      Secara teks saja, kalimatnya tidak bernada perintah dan persyaratan yang ditetapkan sangat berat, yakni berlaku adil yang seadil – adilnya. “ Siapa yang mengawini dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil kepada keduanya, pada hari akhirat nanti separuh tubuhnya akan lepas dan terputus” (Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 168, Hadis Nomor: 9049).

Secara konteks, Rasulullah SAW sendiri hidup dengan satu isteri atau monogamy bersama Siti Khadijah selama 28 tahun. Setelah Khadijah meninggal dunia, barulah beliau melakukan poligami sebagai transformasi sosial ( Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 108-179), bukan tranformasi seksual, dan itupun hanya sekitar delapan tahun saja dari seluruh usia hidup beliau.

      Isteri-isteri yang dinikahinya-pun, kecuali Aisyah binti Abu Bakar, seluruhnya janda-janda tua seperti Sawdah, kemudian Hafsah janda yang suaminya gugur dalam Perang Badar, lalu Ummu Salamah, janda tua beranak 4 yang suaminya Abdullah bin Abd al-Asad gugur sebagai syahid dalam Perang Uhud.Dan lainnya seperti mantan budak, yang kesemuanya dinikahi sama sekali bukan karena dorongan seksual.

    Bila yang dinikahi wanita-wanita yang berjidat licin, berleher wangi, mantan model atau brondong geulis sekaligus semok, tentu sudah diluar konteks dari apa yang digariskan tentang poligami.Karena hal tersebut cenderung keluar dari lingkup tranformasi sosial, tapi justru punya kecendrungan sebagai tranformasi seksual, dan itulah yang disebut Poligami Koplak.

     Orang-orang atau pihak-pihak yang masih menganggap poligami itu sunnah, mungkin bisa lebih meneliti apa definisi sunnah dalam hukum Fiqh sekalian dengan dukungan Usul Fiqh, dan simak baik-baik Sunnah seperti yang didefinisikan Imam Syafi’i, serta simak pula Kitab Jami’ al-Ushul karya Imam Ibn al-Atsir yang mengulas hal itu. 

    Syekh Muhammad Abduh, ulama terkemuka Alazhar Mesir, malah menyebut poligami adalah penyimpangan dari relasi perkawinan yang wajar, dan hanya dibenarkan secara syar’i dalam keadaan darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287).(zoelfauzilubis@yahoo.co.id)

 




Ganti Untung

Hampir seluruh aksi terkait pembebasan lahan warga di berbagai daerah di negeri ini, baik itu untuk kepentingan negara atau kepentingan swasta, atau kombinasi kedua-duanya, nyaris tak pernah bisa dilaksanakan dengan mulus.

Kasus ganti rugi lahan warga yang paling tragis dan meninggalkan kesedihan mendalam serta masih tetap diingat oleh warga dan keturunannya, terjadi tahun 1985, seperti dicatat laman wikipedia.

Pemerintah saat itu merencanakan membangun waduk baru di Jawa Tengah, untuk pembangkit tenaga listrik berkekuatan 22,5 megawatt, dan dapat menampung air untuk kebutuhan 70 hektare sawah disekitarnya. Waduk ini dinamakan Waduk Kedung Ombo. 

Pembangunan Waduk Kedung Ombo ini dibiayai 156 juta dolar dari Bank Dunia,  25,2 juta dolar dari Bank Exim Jepang, dan APBN, dimulai tahun 1985 sampai dengan tahun 1989.

Begitu mulai diairi pada 14 Januari 1989, menenggelamkan 37 desa, 7 kecamatan di 3 kabupaten, yaitu Sragen, Boyolali, Grobogan. Sebanyak 5268 keluarga kehilangan tanahnya akibat pembangunan waduk ini.

Ketika sebagian besar warga sudah meninggalkan desanya, masih tersisa 600 keluarga yang bertahan karena ganti rugi yang mereka terima sangat kecil. Mendagri (saat itu) Soeparjo Rustam menyatakan ganti rugi Rp 3.000,-/m², sementara oleh ‘eksekutor’, warga dipaksa menerima Rp 250,-/m². 

Warga yang bertahan juga mengalami teror, intimidasi dan kekerasan fisik akibat perlawanan mereka terhadap proyek tersebut.Pemerintah memaksa warga pindah dengan tetap mengairi lokasi tersebut, akibatnya warga yang bertahan kemudian terpaksa tinggal di tengah-tengah genangan air.

Romo Mangun bersama Romo Sandyawan dan K.H. Hammam Ja’far, pengasuh pondok pesantren Pebelan Magelang mendampingi para warga yang masih bertahan di lokasi, dan membangun sekolah darurat untuk sekitar 3500 anak-anak, serta membangun sarana seperti rakit untuk transportasi warga yang sebagian desanya sudah menjadi danau.

Waduk ini akhirnya diresmikan oleh Presiden Soeharto, tanggal 18 Mei 1991, dan warga tetap berjuang menuntut haknya atas ganti rugi tanah yang layak.

Tahun 2001, warga yang tergusur tersebut menuntut Gubernur Jawa Tengah untuk membuka kembali kasus Kedung Ombo dan melakukan negosiasi ulang untuk ganti-rugi tanah. Akan tetapi, Pemda Provinsi dan Kabupaten bersikeras bahwa masalah ganti rugi tanah sudah selesai. Pemerintah telah meminta pengadilan negeri setempat untuk menahan uang ganti rugi yang belum dibayarkan kepada 662 keluarga penuntut.kasus ini meninggalkan kenangan pahit.

Hari ini,Selasa (14/03/17), warga Desa Rawa Rengas menggelar aksi menuntut keadilan atas pembebasan tanah mereka oleh PT Angkasa Pura II untuk pelebaran Runway 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Sebenarnya masalah ini tidak akan menjadi rumit, karena kesepakatan para pihak sudah terjadi pada 27 Januari 2016. Seperti disampaikan Koordinator Lapangan Aksi ini, Dulamin Jigo.Mereka hanya menuntut empat hal yang sebelumnya sudah disepakati bersama. Tapi begitu eksekusi pembayaran akan dilakukan, persoalan jadi rumit karena sejumlah oknum ikut bermain dan memunculkan persoalan baru.  

Disinilah letak persoalannya.

Pertama, dalam hal pembebasan lahan, akronim yang digunakan tetap saja ‘ganti rugi’.Kenapa era reformasi seperti sekarang ini, dimana era dunia sudah berubah, tapi pola pembebasan tanah tetap saja tak berubah, tetap dengan pola lama dan tidak ikut merubah akronim ” ganti rugi’ menjadi ‘ganti untung’.

Kedua, ikut bermainnya oknum-oknum yang coba menangguk keuntungan.Ini perlu diselidiki, siapa saja yang ikut bermain.Periksalah ada nggak oknum AP II, oknum BPN, apakah tim independen benar-benar independen, dan ada nggak oknum-oknum instansi lain yang juga ikut menebarkan jala.

Kalau melihat suasananya semakin kacau balau, dan mengingat kasus pembebasan lahan Bandara sebelumnya yang juga bermasalah, hampir bisa dipastikan masih ada permainan lama yang ‘jorok’ dan bisa terendus indikasinya.

Selain itu, penerapan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, harus dipilah secara cermat pasal per pasal, seperti kepentingan umum tanpa unsur bisnis, contohnya jalan raya non tol tentu berbeda dengan jalan tol dan seterusnya.

Yang paling penting, jangan lukai lagi hati masyarakat lewat pembebasan lahan. Sudah terlalu panjang catatan pahit pembebasan lahan yang terjadi di negeri ini, mulai dari Kedung Ombo, Lapindo, Tol Cipali, Tol Palindra dan seterusnya. Pembebasan hari ini akan menjadi masa lalu bagi mereka di tempat yang baru nanti, dan jangan catatkan masa lalu yang pahit dalam hati warga Desa Rawa Rengas, Rawa Burung dan desa-desa lain sekitarnya yang terkena pembebasan. “Masa lalu tidak pernah mati, bahkan tidak pernah juga berlalu”.(Williem Faulkner, 1897-1962).(zoelfauzilubis@yahoo.co.id). 

 




Kemal Mustafa

Di Sumatera Barat ada pepatah begini : alun disabuik, lai taraso, terjemahan Indonesia-nya kira-kira : Belum kamu sebutkan, saya sudah berasa ”. Karena manusia diciptakan Allah SWT tidak cuma bisa mendengar dengan telinga, tapi bisa mengendus dengan perasaan, bisa juga ngerasanin dengan intuisi, bahkan bisa menerawang dengan indera keenam atau ketujuh.Tapi khusus untuk yang satu ini tidak bisa saya lakukan, itu profesinya paranormal.

Kalau orang berprofesi sebagai wartawan dengan level yang handal, bisa mendapatkan informasi tentang sesuatu secara underground dengan akurasi yang tinggi (A1), bisa menangkap informasi yang diterbangkan angin atau yang dibawa oleh burung seperti logonya twitter itu. Karena wartawan handal, adalah pribadi dengan penggabungan dua keahlian, yakni handal menulis bak sastrawan dan handal melakukan investigasi bak intelijen.  

Terkait Kemal yang lagi banyak diperbincangkan sejak meng-upload video-nya di Youtube 7 Maret 2017 lalu, saya berusaha untuk tidak terjebak memberikan justifikasi, apakah statement yang diungkapkannya itu benar, atau hanya ingin menyebar fitnah dengan sasaran si Ibu Walkot yang jelita, atau ada tujuan-tujuan lain dibalik itu.Biarlah justifikasi itu akan diberikan oleh pengadilan karena mereka yang punya wewenang.

Tapi dalam bahasa Arab, makna nama Kemal Mustafa (Mustafa Kemal) punya arti yang cukup keren : ” lelaki terhormat, pekerja keras dan sopan. Meski sebenarnya cukup banyak juga orang yang punya nama sangat baik, namun kelakukannya na’uzubillah, seperti pemalsu vaksin di Bekasi, nama boleh seperti alim ulama, tapi kelakuan nol besar.

Soal nama, penyair William Shakespeare bilang: What’s in a name? That which we call a rose by any other name would smell as sweet. Apalah arti sebuah nama? Andaikata kamu memberikan nama lain untuk bunga mawar, ia tetap akan berbau wangi. Banyak orang setuju dengan Shakespeare, tapi banyak juga yang sebaliknya.

Yang jelas, apa yang diungkapkan Kemal lewat Youtube, dan dalam bentuk surat juga sudah disampaikan ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Dalam Negeri, memang perlu disikapi oleh pihak terkait, terutama pihak yang dituding untuk mengklarifikasi secara jelas dan rinci sekaligus logis, jangan dibiarkan menjadi bola liar yang sewaktu-waktu bisa berubah menjadi bola panas.

Bila perlu gelar perkara untuk membahas item per item yang disampaikan, uji kebenarannya. Berikan hukuman pada Kemal seberat-beratnya kalau terbukti dia cuma menyebar fitnah atau punya tujuan lain.Tapi harus diperhitungkan juga, bagaimana bila sebaliknya.

Tapi biasanya para pemkot/pemkab bila menghadapi kasus seperti ini, tindakan pertama yang dilakukan adalah membantah. Kedua memberi sanksi kepada yang bersangkutan. Padahal publik zaman milenia, sudah muak dengar pola yang kayak gini, udah nggak zaman, gaya jadul, era mesin ketik, yang justru bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik pada pemkot/pemkab yang bersangkutan. Kalau dulu ada film The Boss is Never Wrong sekarang zaman milenia ada film My Stupid Bos yang dibintangi Reza Rahadian.

Aparat hukum, inspektorat atau perangkat-perangkat yang berwenang lainnya, juga tidak bisa menganggap statement Kemal sebagai angin lalu, sebab sebagai sumber informasi dia tergolong akurat,valid. Dan saat memberikan informasinya dia menjelaskan data dirinya, bahwa dia PNS bla..bla..bla..Itu artinya informasi yang dia berikan bukan jenis ‘Surat Kaleng”, dan belum tentu hoax, karena penyebar informasi hoax tidak akan berani menjelaskan identitasnya.

Bila dibedah menurut teori enam ciri dari informasi yang memberikan makna seperti: Amount of Information (Kuantitas Informasi)  Quality of Information (Kualitas Informasi), Recency of Information (Informasi Aktual), Relevance of Information (Informasi yang relevan atau sesuai), Accuracy of Information ( Ketepatan Informasi), Autehnticity of Information ( Kebenaran Informasi), saya harus mengatakan, informasi ini memang punya bobot tersendiri yang tak bisa diabaikan begitu saja, dan sangat kuat terutama pada Relevance of Information, karena si pemberi informasi terlibat langsung (tangan ke satu) dan ada dalam pusaran materi yang diinformasikan. Tinggal kita buktikan Autehnticity of Information dan Accuracy of Information-nya. Yukk.. mareee…. (zoelfauzilubis@yahoo.co.id)




Bubarkan Partai

Ditengah hiruk pikuk soal korupsi e-KTP yang menyeret sejumlah petinggi partai politik, mantan Menkumham dan juga Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra melansir siaran pers,Jumat (10/03/17) yang isinya gagasan Bubarkan Partai Politik biang korupsi.

Tanpa pikir panjang, aku langsung bilang, setujuuu…., ayo Bang, kapan dimulai dan dari mana mulainya.Biar lebih serius dan semangat, aku tambahin dengan lagu Cici Paramidha berjudul” Jangan Tunggu Lama-lama”.

Partai- partai politik yang perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diusulkan dibubarkan, terutama partai-partai biang korupsi.Dan dalam hal korupsi proyek e-KTP, tindakan mereka bukan saja sudah keterlaluan, tapi bisa disebut biadab. Bayangkan, proyek e-KTP nilainya Rp5,9 triliun, yang dikorupsi Rp2,3 triliun.

Langkah pembubaran itu, kata Yusril, sangat penting bukan saja untuk pembelajaran politik dan demokrasi, tetapi juga untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik di masa datang. Dan MK perlu memutuskan bahwa parpol yang melakukan korupsi adalah partai yang melakukan perbuatan yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan kasus e-KTP ini dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, terungkap bahwa 11 Februari 2011, pengusaha Andi Narogong menemui terdakwa Sugiharto (pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP, dan akan menggelontorkan Rp520 miliar untuk Partai Golkar Rp150 miliar, Partai Demokrat Rp150 miliar, PDI Perjuangan Rp80 miliar, Marzuki Ali Rp20 miliar, Anas Urbaningrum Rp20 miliar, Chaeruman Harahap Rp20 miliar dan partai lainnya Rp80 miliar.” Rincian pemberian uang tersebut kemudian dilaporkan oleh Terdakwa II (Sugiharto) kepada Terdakwa I (Irman). Atas laporan tersebut Terdakwa I menyetujuinya,” ujar Jaksa Irene saat membacakan dakwaan.Mantap kan. 

Partai politik sejatinya harus menjadi sarana komunikasi politik atau sebagai sarana artikulasi kepentingan rakyat.Partai politik berperan sebagai penampung dan penggabung pendapat dari setiap warga negara (interest aggregation). Kemudian aspirasinya dirumuskan jadi bentuk yang lebih teratur (interest articulation) dan diterapkan oleh partai ke dalam program partai, lalu  diperjuangkan oleh partai politik di level pemerintahan untuk diaplikasikan ke dalam kebijakan publik.Begitu Profesor Miriam Budiardjo dalam Dasar-Dasar Ilmu Politik menyebutkan beberapa fungsi dari partai politik. 

Fungsi lain dari partai politik, masih kata Budiardjo, juga berperan dalam proses rekruitmen politik, yang berguna untuk memperluas partisipasi aktif rakyat dalam kegiatan politik serta sebagai sarana untuk mendidik kader partai. Fungsi partai politik yang terakhir adalah sebagai sarana pengatur konflik (conflict management). Partai politik bertanggung jawab untuk meredam dan mengatasi konflik yang biasa terjadi pada suasana demokrasi.

Itu kata Prof.Budiardjo. Tapi apa yang terjadi, sebahagian besar partai politik tidak menjalankan fungsinya dengan baik dan benar.Mereka bukannya menyerap aspirasi, malah bagi-bagi uang korupsi.Bukannya membuat suasana demokrasi tenang dan adem ayem, malah justru mempertontonkan sikap-sikap yang membuat risi.

Dalam hal pengkaderan, partai-partai itu faktanya lebih banyak melakukan tindakan pragmatisme, memilih tokoh-tokoh yang memang sudah populer di masyarakat untuk dijadikan wakilnya di legislatif atau peserta Pilkada. Comot saja artis ini dan itu, penyanyi rock, jazz atau dangdut, suruh ngaku sebagai kader partai, ayo maju pilkada.

Di negeri yang sudah sangat maju saja, seperti Amerika, partai politiknya cuma ada dua. Dalam kehidupan nyata, pilihan jalan juga hanya ada tiga; belok kiri, belok kanan atau lurus.Kok kita butuh partai sampai sepuluh.

Bukankah sepuluh partai itu terlalu banyak, dan akan nambah satu lagi nanti, sehingga menjadi sebelas. Buktinya ketika ada ajang Pilkada, partai ini dan partai anu berkoalisi, karena mereka masing-masing mengaku visi dan misinya sama. Lhaa..itukan ketauan banget boongnya, kalau sama visi dan misi kenapa ente nggak jadi satu partai aja, yaa.. nggak..

Gagasan Yusril agar partai-partai politik, utamanya yang biang korupsi, diusulkan agar dibubarkan oleh MK, adalah gagasan logis yang perlu didukung, dan harus dilaksanakan segera.Jangan Tunggu Lama-lama.(zoelfauzilubis@yahoo.co.id)

 




Online

Beberapa waktu belakangan ini pemberitaan media massa di berbagai daerah didominasi soal aksi demo taksi online kontra taksi konvensional/offline, ojek online dengan ojek offline.Ada gerakan yang sekedar melancarkan protes, tapi ada juga yang harus meminta korban dari masing-masing pihak, termasuk pihak aparat keamanan yang berada ditengah-tengah untuk mengendalikan keamanan.

Munculnya bisnis-bisnis online, tidak cuma merambah bidang transportasi umum, tapi juga menjarah di hampir semua lini sendi kehidupan, yang positif maupun negatif, yang terkait urusan dunia maupun urusan akhirat, urusan nyata maupun urusan fatamorgana dan metafisika. 

Dalam kategori positif, antara lain muncul kuliner online, pos online, belanja onlie, kursus online, bank online dan macam – macam.Sementara bisnis negatifnya, ada bisnis yang berkategori maksiat, seperti prostitusi online dan judi online.

Semua ini, merupakan perubahan sosial yang tak dapat dibendung, karena didorong oleh berbagai faktor.Dan faktor pendorong yang paling signifikan datang dari reformasi teknologi informasi dan komunikasi yang melesat sangat cepat.

Menurut seorang Sosiolog, Mascionis, perubahan sosial memang selalu melahirkan kontroversi di masyarakat, yang membuat mereka terbelah dalam minimal tiga kubu, ada pro ada kontra, dan ada yang golput.

Perubahan sosial yang menimbulkan kontroversi paling menonjol, tampaknya menyasar bidang transportasi umum. Pihak pengelola transportasi offline menyebut mereka yang menggunakan basis online sebagai pihak yang tidak adil, karena selain tidak bayar pajak kendaraan umum, berplat hitam, tarifnya murah dan jelas mengganggu berputarnya roda kehidupan mereka yang selama ini dijalankan secara konvensional.

Sementara bidang-bidang lain, belum menunjukkan riak-riak kontroversi yang perlu diwaspadai. Bandar judi offline masih bisa menjalankan bisnisnya meski judi online mulai marak.Germo offline bisnisnya masih oke, meski germo online juga laris manis.Toko konvensional masih anteng-anteng aja meski toko online juga menjamur.Sektor-sektor lainnya juga begitu.

Pihak mana yang harus dituding bersalah dan paling bertanggungjawab dalam hal kontroversi transportasi umum offline dan online.Rasanya kurang etis kalau harus menuding-nuding, karena tidak akan melahirkan solusi apa-apa, dan tidak akan menemukan jalan keluar yang diinginkan semua pihak.

Yang perlu difahami, revolusi teknologi informasi akan terus berlangsung, hari ini, besok dan seterusnya, suka atau tidak suka.Perubahan sosial di masyarakat akan terus terjadi tanpa bisa dihambat.Dengan begitu, para pemangku kebijakan dituntut lebih jeli mengantisipasi perubahan-perubahan tersebut, dalam bentuk preventif.Selama ini, sejujurnya terasa lebih lambat membuat gerakan, dan cenderung reaktif, artinya timbul masalah terlebih dulu baru sibuk mencari cara bagaimana mengatasinya. zoelfauzlibus@yahoo.co.id)