1

Menganiaya,Ketua Partai Nasdem Divonis 4 Bulan Penjara

Kabar6-Ketua DPW Partai Nasional Demokrat (NasDem) Banten,  divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (13/9).

Sam Rahmat, Ketua DPW Partao Nasdem, diadili dalam perkara penganiayaan terhadap empat orang pelaku perusakan baliho bergambar pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Banten WH-Irna.

Orang nomor satu di Partai NasDem Banten ini dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dengan setahun masa percobaan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Lian Henry Sibarani, SH, dengan JPU Zulkifli, SH menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar hukum sebagaimana diatur diancam dalam pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, sebagaimana dakwaan ke-1 jaksa penuntut umum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa tidak dapat mengendalikan emosi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan terlepas dari itu, ada perdamaian antara saksi korban dengan terdakwa.

Seusai pembacaan putusan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut.

Sam Rahmat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap empat orang perusak baliho pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, WH-Irna pada sebelum masa kampanye Pilgub 2011 lalu.

Sam Rahmat tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polda, Kejati Banten, maupun Kejari Cilegon, dengan pertimbangan perbuatan tersangka masuk dalam kategori penganiayaan ringan yang ancaman hukumannya dibawah lima tahun penjara.(pk/sak)




Tim Gegana Polda Banten Ringkus Teroris di SMA 1 Serang

Kabar6-Tim Gegana Polda Banten meringkus kawanan teroris yang  menyelundup  ke gedung SMA 1 Kota Serang, Rabu (12/9/2012) siang. Belasan siswa yang semula disandra berhasil dibebaskan tanpa menimbulkan korban jiwa.

Tim Anti Teror ini, selain berhasil menyelamatkan sandera, juga  mengamankan bom yang terbungkus kardus. Bom tersebut lalu  diledakan di halaman sekolah.

Kejadian tersebut merupakan  simulasi Brimob Polda Banten di gedung SMA 1 Kota Serang untuk  mengenalkan sejumlah peralatan anti teror, seperti proteksi, deteksi, perlengkapan tim penjinak bom, dan pendukung alat komunikasi.

Kasat Brimob Polda Banten, Kombes Pol. Bambang Suwarhi mengatakan, siswa generasi penerus bangsa perlu diberikan informasi menyeluruh mengenai tugas kinerja Brimob dan penanganannya dalam mengantisipasi bom.

“Kegiatan ini dilatarbelakangi situasi terakhir di berbagai daerah, yang banyak ditemukan bom dan bahan peledak lainnya, yang diakibatkan ketidak mengertian masyarakat,” ungkap Bambang.

Terkait lokasi simulasi dilakukan di sekolah, Kombes Bambang menyangkal peragaan penangan teror ini ada kaitannya dengan anacaman teror sudah masuk sekolah. “Tidak ada kaitannya, kita hanya mengantisipasi agar siswa mengetahui jika mendapat anacaman atau menemukan sesuatu yang mencurigakan, baik di sekolah maupun dilingkungan rumah,” tegas Kombes Pol Bambang.(pk/sak)

 




Menganiaya, Ketua NasDem Banten Dituntut 8 Bulan Penjara

Kabar6- Sam Rahmat, Ketua DPW Partai Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Banten, dituntut delapan bulan penjara dengan setahun masa percobaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Zulkifli, SH, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (6/9).

Polisitisi dan  pengusaha ini dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap empat orang perusak baliho pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Banten WH-Irna.

Dalam tuntutannya, Zulkifli, SH, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar hukum sebagaimana diatur diancam dalam pasal  351 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa terbukti melakukan penganiayaan. Oleh karena itu kami meminta kepada majelis hakim agar mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dengan masa percobaan selama satu tahun,” ujar Zulkifli, SH.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban  menderita luka-luka.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa dengan para korban telah berdamai secara tertulis.

Usai pembacaan tuntutan, Sam Rahmat menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. “Saya akan sampaikan pembelaan pak hakim,” tuturnya.

Seusai persidangan, Sam Rahmat menilai, kasus tersebut lebih kuat ke arah motif politis dari pada hukumnya. Pasalnya, lanjut Dia, sejak awal sudah ada perdamaian antaranya dirinya dengan korban. Akan tetapi perkara tersebut tetap diproses hingga persidangan.

Orang nomor satu di Partai NasDem Banten itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap empat orang perusak baliho pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, WH-Irna pada sebelum masa kampanye Pilgub 2011 lalu.

Sam Rahmat tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polda, Kejati Banten, maupun Kejari Cilegon, dengan pertimbangan perbuatan tersangka masuk dalam kategori penganiayaan ringan yang ancaman hukumannya dibawah lima tahun penjara. (pk/sak)




Tolak Tambang Pasir Laut Rusuh, Satu Warga Luka Tembak

Kabar6- Seorang warga tertembak saat terjadi kerusuhan menolak penambangan pasir di perairan Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kab. Serang, Minggu (2/9/2012) siang.

Korban diketahui bernama Mustaya, 32, warga Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, menderita luka tembak di paha bagian kanan. Belum diketahui siapa pelaku penembakan.

Polisi menduga pelaku penembakan berasal dari salah satu kapal pengeruk pasir. Saat itu, korban  bersama ratusan nelayan lainnya sedang mengusir kapal-kapal pengeruk pasir.

Diperoleh keterangan, insiden keributan di Pantai Lontar ini terjadi sekitar pukul 13:00. Siang itu ratusan nelayan dengan menggunakan puluhan perahu nelayan berusuha mengusir kapal-kapal yang sedang melakukan penyedotan pasir di perairan laut Lontar. Diduga ada perlawanan dari awak kapal pengeruk pasir, sehingga terjadi penembakan. Kejadian itu masih dalam pengusutan petugas Polsek Tirtayasa.(pk/sak)




Buruh Serabutan Tewas Tergantung di Pohon Nangka

Kabar6- Sahmad, 35, warga Sukarame, Kec. Cikeusal, Kab. Serang,  ditemukan tewas dengan leher terjerat tambang plastik   di pohon nangka di belakang rumahnya,  Senin (27/8). Kematian Sahmad, diduga akibat bunuh diri.

Mayat Sahmad  pertamakali  diketahui oleh Slamet, 55, warga setempat yang kebetulan melintas di lokasi. Peemuan mayat itu lalu dilaporkan ke warga lainnya. Dalam waktu singkat kabar penemuan mayat itu tersebar ke peloksok kampung.

Warga lalu berbondong-bondong mendatangi lokasi kejadian. Warga lainnya melapor ke Polsek Cikeusal. Setelah diidentifikasi, mayat Sahmad diserahkan kepada keluargnya untuk dimakamkan.

Menurut keterangan, Sahmad yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan sempat mengeluhkan kondisi ekonomi keluarganya.  Sekitar pukul 07:00, korban sempat minum kopi bersama isterinya Asih, 37. Setelah itu Asih pamit pada suaminya untuk mengambil daun pisang di kebun belakang rumahnya.

Bersamaan dengan itu, Sahmad juga pamit dengan alasan akan mencari bambu. Korban waktu itu pergi dengan membawa golok dan tambang. Sejam kemudian Sahmad ditemukan sudah tewas tergantung.(sak)

 




Selama Arus Mudik, 19 Orang Tewas Kecelakaan di Banten

Kabar6- Selama arus mudik lebaran,  19 orang pemudik tewas dalam kecelakaan lalulintas di wilayah Banten sepanjang H-7 hingga H+2 Idul Fitri.

Data dari Posko Terpadu Operasi Ketupat Kalimaya Polda Banten 2012, jumlah kecelakaan sejak H-7 Lebaran hingga H+2 tercatat 54 kasus kecelakaan lalu lintas. Jumlah korban kecelakaan terbanyak terjadi pada H-2 yang tercatat 4 pemudik meninggal dunia.

Menurut AKBP Rico, Ketua Posko Terpadu Operasi Ketupat Kalimaya Polda Banten 2012, banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas masih disebabkan karena faktor human error (kesalahan manusia) yang mencapai 90 persen.
“Kesalahan manusia itu di antaranya karena pengendara mengantuk, berkendara dengan kecepatan tinggi, dan saling mendahului,” kata Rico.

Dari  54 kasus kecelakaan itu terjadi di beberapa titik, di antaranya di jalan tol 5 kasus, jalur arteri 26 kasus, dan jalur alternatif 11 kasus, dan di jalur lain yang mencapai 10 kasus. Jalur lain itu, kata Rico, jalur di jalan kampung. “Kecelakaan terbanyak melibatkan kendaraan roda dua yang mencapai 69 persen,” ujarnya.

Dibandingkan dengan tahun lalu, menurut Rico, jumlah kecelakaan tahun ini hingga H+2 Lebaran meningkat namun korban jiwa turun 10 persen. “H+2 Lebaran tahun lalu, tercatat sebanyak kasus 49 dengan korban meninggal dunia 21 orang. Pada H+2 lebaran tahun ini tercatat 54 kasus, korban meninggal 19 orang,” jelasnya.

Operasi Ketupat Kalimaya 2012 akan dilaksanakan hingga 26 Agustus 2012. Rico mengingatkan kepada masyarakat yang akan berlibur ke tempat-tempat wisata di wilayah Banten, terutama elalui jalur alternatif agar berhati-hati karena kurang lampu penerangan jalan. “Jalur alternatif menuju obyek wisata banyak yang gelap, dan terdapat banyak titik rawan kecelakaan dan macet,” tegasnya. (pk/sak)




Rumah Terbakar, Wanita Uzur Nyaris Terpanggang

Kabar6-Wanita uzur yang hidup sebatangkara nyaris terpanggang saat rumahnya di Jalan Maulana Hasanudin, Kelurahan Kota Baru, Kota Serang, Banten, terbakar, Senin (20/8)  pukul 23:00 WIB. Beruntung warga berhasil menyelamatkan nyawa Nyatimah, 80, dari kepungan api saat tidur dalam kamar.

Menurut keterangan, api pertama kali dilihat dari bagian dapur rumah korban dengan cepat melumat seluruh bagian rumah. Saat warga sibuk memadamkan api terdengar jeritan minta tolong Nyatimah yang terkebak di dalam kamar. Dengan sigap warga menjebol dinding kamar tidur lalu mengevakusi Nyatimah.

“Alhamdulillah,  kita berhasil menyelamatkan ibu Nyatimah meski  rumahnya hangus, ” kata Hidayat.

Api berhasil dipadamkan satu jam kemudian oleh 3 unit kendaraan damkar dari Pemkab Serang. Kasus kebakaran itu kini diusut Polsek, sementara itu Nyatimah kini  ditampung di rumah salah seorang anaknya tak jauh dari tempat kejadian. (sak)




17 Agustus, 48 Napi Korupsi Akan Dapat Remisi

Kabar6- Pada HUT RI ke 67 Jumat (17/8) ,  121 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Banten akan bebas.Napi tersebut bebas setelah hukumannya dikurangi karena mendapat remisi atau potongan masa penahanan pada perayaan Hari Kemerdekaan itu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Haviluddin, Rabu (8/7), mengatakan, dari 6.658 penghuni LP dan Rutan di Banten, sebanyak 2.905 napi diusulkan mendapatkan remisi pada 1 Agustus 2012.

“Dari jumlah napi tersebut , 121 napi kita usulkan mendapat remisi dan langsung bebas, 2.751 napi diusulkan mendapat remisi tapi tidak bebas pada 17 Agustus, dan 33 napi diusulkan mendapat remisi tambahan,” kata Haviluddin.

Lanjut Haviludin, jumlah napi yang diusulkan mendapat remisi masih bisa bertambah karena kemungkinan masih ada napi yang perkaranya putus sebelum 17 Agustus. “Batasnya sampai tanggal 16 Agustus, kalau tanggal 16 masih ada kita usahakan dimasukin. Hambatannya cuma  pada pengiriman surat petikan putusannya dari pengadilan,” ungkapnya.

Napi yang mendapat remisi, termasuk napi kasus korupsi dan narkotika. “Iya napi kasus korupsi, narkotika dan kasus trans nasional lainnya. Hanya saja berbeda, kalau yang kasus biasa diusulkannya ke kanwil, sedangkan yang kasus korupsi dan lainnya diusulkannya ke Menteri Hukum dan Ham,” tegasnya.

Haviluddin menyebutkan jumlah napi dan tahanan kasus korupsi yang diusulkan mendapat remisi 48 orang, sedangkan napi dan tahanan kasus narkoba sebanyak 3.602 orang. “Pemberian remisi bagi napi dan tahanan kasus korupsi dan narkoba itu berdasarkan PP No 28/2006,” jelasnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Imam Santoso menambahkan bahwa pemberian remisi tersebut selain dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani, juga berdasarkan penilaian prilaku napi selama menjalani masa hukuman. “Napi yang berkelakukan baik dapat remisi, kalau yang tidak baik, tidak dapat. Secara simbolis pemberian remisi akan dilakukan oleh Gubernur Banten di LP Serang,” katanya.(PK/sak)

 




Dituduh Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah Bakal Diadili

Kabar6- Dituduh  korupsi dana bantuan operasional  sekolah (BOS) denilai Rp 8 juta,  Kepala Sekolah SDN Kelanggaran, Kelurahan Unyur, Kota Serang, ER, dalam waktu dekat akan diadili. Berkas tersangka ER dari Polres Serang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

“Berkas perkaranya sudah kami terima minggu lalu. Tim jaksa peneliti sedang meneliti berkas perkara tersebut, apabila dinyatakan lengkap akan kami limpahkan ke pengadilan tipikor serang, atau nanti jika ditemukan ada kekurangan akan dikembalikan ke penyidik Polres,” ujar Kasi Pidsus Kejari Serang, Triono Rahyudi, SH, kepada  wartawan, Minggu (5/8).

Triono, SH, enggan menjelaskan lebih terperinci mengenai indikasi korupsi dalam kasus tesebut. Dia hanya mengungkapkan, penyalahgunaan dana BOS tersebut karena tersangka tidak menggunakan dana tersebut sebagaimana peruntukkannya.

“Saya juga belum baca secara detail satu persatunya karena berkas ini baru saya terima. Tapi pada intinya penyidik dari Polres  mengenakan dugaan korupsi karena ada penyimpangan dana BOS , totalnya senilai Rp 8 juta. Dalam berkas tidak dicantumkan berapa total dana BOS yang diterima sekolah itu,” ungkap Triono, SH, seraya mengatakan tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Serang.

Mantan Kasi Pidsus Rangkasbitung ini menambahkan, tersangka dijerat dan diancam dalam pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (pk/sak)

 




Kejari Serang Kembalikan Uang Titipan Perkara Korupsi

Kabar6-Kejari Serang mengembalikan uang titipan perkara korupsi Dana Perumahan (DP) tahun 2004 senilai Rp 1,5 miliar kepada 30 orang mantan anggota DPRD Banten periode 2001-2004, Kamis (2/8/2012).

Pengembalian uang tersebut berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) beberapa tersangka dan berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan Nomor 3931/0.6/10/Fuh.1/12/2011 tertanggal 30 Desember 2011 untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2097/K/Pid/2006, tertanggal 8 Mei 2006 terhadap kasasi terdakwa mantan Gubernur Banten, (Alm) Djoko Munandar.

Pantauan di lokasi, mantan anggota DPRD Banten priode 2001-2004 terlihat hadir di kantor Kejari Serang, diantaranya Aap Aptadi, Elly Soepriyadie, Tato Haryanto dan Maman Supryatna. Pengembalian sendiri dilakukan secara tertutup di ruang Kasi Pidsus Kejari Serang, Triono Rahyudi.

Kepada wartawan, Aap Aptadi mengatakan bahwa dirinya diminta hadir ke Kejari untuk mengambil pengembalian uang titipan dalam kasus DP.

Aap mengklain bahwa dirinya telah menyerahkan uang DP sebesar Rp 130 juta yang diterimanya kepada penyidik. Namun begitu, kata Aap, dalam surat pemberitahuan pengembalian uang tersebut, hanya mendapat Rp 65 juta. “Saya mendapat Rp 65 juta dari uang yang saya titipkan kepada penyidik,” ungkapnya.

Aap justru mempertanyakan pengembalian uang titipan itu terhadap mantan dan anggota DPRD yang belum diproses dalam kasus itu.

“Kalau yang sudah diproses 29 orang, sudah diputus bersalah dan menjalani hukuman seperti saya atau Pak Djoko yang memang diputus bebas dan 10 orang yang dinyatakan SP3 itu kan sudah ada proses. Lalu bagaimana yang 36 orang lainnya yang belum tersentuh hukum ? Seharusnyakan ada keputusan dari pengadilan terlebih dahulu,” terangnya.

Sementara itu, Elly Soepriyadie yang ditemui usai menerima uang pengembalian itu mengatakan bahwa uang yang diterimanya sebesar Rp 50 juta. “Uang yang saya serahkan ke penyidik sebenarnya Rp 65 juta dalam, 2 tahap.Pertama Rp 15 juta, barang bukti,  kedua Rp 50 juta hanya menjadi barang titipan, ” ungkapnya seraya mengaku uang yang diterimanya itu akan digunakan untuk membayar utang.

Kasi Pidsus Kejari Serang Triono Rahyudi menyatakan bahwa pengembalian uang  titipan itu adalah berdasarkan putusan SP3 beberapa tersangka  dan putusan bebas kasasi Alm Djoko Munandar. “Ini bukan BB (barang bukti), tapi uang titipan ke penydik saat penyidikan kasus itu di Kejati,” kata Triono.

Triono menyatakan bahwa uang titipan tersebut tidak diperlukan lagi karena telah  penyidikan beberapa tersangka sudah dihentikan. “Makanya uang itu kita kembalikan kepada pemiliknya,” ujarnya seraya menambahkan bahwa mantan dan anggota DPRD Banten yang menerima uang pengembalian itu sebanyak 30 orang dengan total uang pengembalian Rp 1,5 miliar.

Ditanya terkait dengan 36 anggota DPRD Banten lainnya yang belum diproses, Triono menyatakan bahwa kasus itu telah dihentikan. “Tapi tidak tahu kalau nanti ada Novum (bukti baru), kan bisa dilanjutkan lagi,” tegasnya.(PK/sak)