1

Diduga Stres, ABG Tusuk Adik Kandung Pakai Kayu Terbakar

Kabar6-Penganiayan di dalam rumah tangga yang dilakukan ABG kepada adik kandungnya  yang masih berusia 8 bulan terjadi di Serang, Minggu (7/10) siang.

Akibat penganiayaan itu, Muhamad Yusuf Abdul Karim, bayi berusia delapan bulan itu kini tergolek di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Serang, akibat lehernya ditusuk pakai kayu yang yang ujungnya terdapat bara api i oleh AL,15, kakak kandungnya.

Pelaku, anak ke-5 pasangan Hj. Rohmah dan Sidik, selain  menusukkan bara api ke leher sang adik juga membantingnya hingga sekarat. .

Diperoleh informasi, peristiwa penganiayaan ini terjadi sekitar pukul 11:30 WIB di Komplek Bina Bakti, Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Menurut keterangan, siang itu, korban sedang lelap tidur  di kamar  dihampiri AL yang memegang kayu berukuran 30 centimeter dengan ujungnya terdapat bara api.

Entah apa sebabnya, tiba-tiba  AL menusukkan kayu tersebut ke leher korban. Perbuatan AL tentu saja membuat korban menjerit kesakitan.Hajah Rohmah yang ketika itu sedang diluar kamar mendengar suara jeritan bayinya, kemudian berlari  ke kamar. Namun,  kamar terkunci dari dalam. Karena curiga, Hj Rohmah berteriak minta tolong.

Tetangga mendengar teriakan Rohmah berdatangan lalu mendobrak pintu kamar. Sontak, warga  terkejut melihat Muhamad Yusuf  berada di lantai dan AL memegang kayu.

Melihat korban menderita luka bakar di leher kemudian dilarikan ke RSUD Serang. Sementara AL diamankan warga dan diserahkan ke Mapolsek Kasemen.

Hj Rohmah mengaku, dirinya tidak menyangka AL berbuat kejam dengan adik kandungnya sendiri. Menurutnya, sehari-hari sang bayi dirawat AL. Hanya saja, Hj. Rohmah curiga AL sedang dalam kondisi mabuk karena dicekoki pil anjing oleh temannya.

“Dia itu dibawa temannya dan diberi pil anjing. Tapi sehari-hari memang dia yang rawat bayi. Baru kali ini saja dia begitu,” kata Hj Rohmah.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Fredya Triharbakti dikonfirmasi Minggu (7/10) membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diduga AL mengalami gangguan jiwa. Pasalnya, AL tidak dapat diintrogasi karena jawaban tidak nyambung dengan pertanyaan penyidik.

“Sekilas, dari hasil pemeriksaan tadi pelaku ini mengalami gangguan kejiwaan. Ya, jawaban dia ngelantur, tidak nyambung dengan pertanyaan yang diajukan penyidik. Tapi untuk memastikan pelaku nanti akan kami cek kejiwaannya oleh ahli,” ujar AKP Fredya.

Mengingat pelaku masih dibawa unur pihak kepolisian akan  meminta pendampingan dari Bapas. “Sementara ini pelaku dijerat dan diancam pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara,” katanya. (pk/sak)

 




Buntut Demo di Banten, Polisi Tembakan Gas Air Mata ke Kampus

Kabar6-Bentrok mahasiswa dan polisi pada peringatan HUT Provinsi Banten ke 12 yang terjadi  di depan gedung DPRD Banten di Jalan Syech Nawawi, berlanjut ke  Kampus IAIN di Jalan Jend. Sudirman, Kota Serang, Rabu (4/10) sekitar pukul 15:00.

Aparat gabungan Polda Banten dan Polres Serang terpaksa menyerang dengan tembakan gas air mata dan water canon setelah mahasiswa merusak fasilitas umum.

Usai bentrok didepan Gadung DPRD Banten sekitar pukul 13:00, ratusan mahasiswa   beranjak pergi dari gedung dewan. Dalam perjalanan, di depan kampus IAIN, mahasiswa merusak fasilitas umum. Petugas yang melakukan pengawalan berusaha menenangkan namun mendapat perlawanan.

Melihat situasi semakin tak terkendali, pasukan water canon dan pengurai massa didatangkan. Hujan batu dan tembakan gas air mata menjadi pemandangan yang menakutkan. Mahasiswa membalasnya dengan lemparan batu.

Tak kuasa menghadapi gas air mata, mahasiswa berhamburan masuk kampus. Polisipun terus menembaki gas air mata kedalam kampus. Tak mau kalah, mahasiswapun balik menyerang dengan melempari batu dari dalam kampus. Hingga saat ini belum diketahui korban luka-luka akibat kerusuhan tersebut. (pk/sak)

 




Hujan Batu dan Tembakan Gas Air Mata Mewarnai Demo di Banten

Kabar6- Hujan batu dan tembakan gas air mata mewarnai aksi demonstrasi dalam rangka memperingati HUT ke-12 Provinsi Banten di depan Gedung DPRD Banten, Kamis (4/10/2012) siang.

Sejumlah mahasiswa dan wartawan terluka akibat terkena pukulan aparat saat berusaha membubarkan demo. Tak hanya itu seorang balita juga dilarikan ke rumah sakit karena terkena asap gas air mata.

Bentrok antara mahasiswa dan polisi ini berawal saat mahasiswa berusaha masuk ke dalam halaman gedung DPRD Banten. Saling dorong sehingga mahasiswa dan polisi saling baku hantam.

Akibat perlawanan mahasiswa, polisi mengeluarkan kekuatan dengan menyemprotkan air menggunakan water canon. Upaya polisi inipun mendapat perlawanan dari mahasiswa dengan melempari kendaraan water canon dengan batu. Hujan batu tak hanya diarahkan ke mobil water canon tapi juga kearah pasukan dalmas yang ada dibelakang kendaraan penyemprot.

Ketika terjadi hujan batu, pasukan pengurai massa berkendaraan trail langsung mengejar mahasiswa sambil menembakan gas air mata. Hujan batu terus berlangsung hingga mengakibatkan polisi kehilangan kontrol mengejar dan menghajar pendemo. Satu wartawan juga menjadi korban pukulan aparat karena dikira pendemo.

Asap gas air mata terbawa angin melewati warga yang menyaksikan kerusahan. Akibatnya dua warga, satu diantaranya balita menangis kesakitan. Melihat situasi tersebut, petugas langsung mengamankan dan membawa korban ke dalam mobil ambulance  lalu dibawa  dibawa ke rumah sakit terdekat.

Hingga saat ini para pendemo masih berada di jalanan depan kantor DPRD Banten. Sementara itu ribuan polisi juga kembali ke tempat masing-masing untuk menjaga kantor DPRD. (pk/sak)




4 Kasat dan 9 Kapolsek di Jajaran Polres Serang Dimutasi

Kabar6-  Empat Kasat dan 9  Kapolsek di jajaran Polres Serang, Senin (1/10), dimutasi. Upacata serahterima dipimpin Kapolres Serang, AKBP Ady Soeseno.

Jabatan Kasat Reskrim dari AKP Doni Hadi Santoso diserahterimakan kepada AKP Fredya Triharbakti, jabatan Kasat Lantas, AKP Heri Sugeng Priyantho diserahkan kepada AKP Warsono, Kasat Intelkam AKP Tata Kurnata digantikan AKP Eko Hadi W dan jabatan Kasat Narkoba dari AKP France Yohanes Siregar kepada AKP Jamrowi.

Sementara 9 kapolsek dimutasi, Kapolsek Cipocok Jaya, Kompol Zulpakar digantikan Kompol Yoga Priyahutama, Kapolsek Kopo AKP Asep Juhri digantikan AKP Suntoro. Selanjutnya AKP Asep Juhri bertugas sebagai Kapolsek Jawilan menggantikan AKP Kamarul Wahyudi yang ditugaskan sebagai Kepala KPLP Merak, Kapolsek Tirtayasa AKP Suparno digantikan AKP Mulyadi

Kapolsek Padarincang AKP Deni Ramdhani digantikan AKP Ate Waryadi, Kapolsek Pabuaran AKP Hariyanta digantikan AKP Tata Kurnata, Kapolsek Cikeusal AKP Aep Saepullah digantikan AKP Syarif Hidayat yang sebelumnya menjabat Kapolsek Carenang. Kursi Kapolsek Carenang selanjutkan diduduki AKP Zaenudin, Kapolsek Curug, AKP AKP Dadang Suryadi digantikan Iptu Joko Pituturno.(sak)




Mobil Soluna Ditabrak KA, Anggota DPRD Luka-luka

Kabar6- Angota DPRD Kabupaten Serang dari ftaksi PKS  luka berat setelah sedan Soluna A 1683 CL yang dikemudikannya  ditabrak kereta api angkutan batu bara di lintasan kereta api Kp Katupang Sinyar, Kec. Cikeusal, Kab. Serang, Sabtu (29/9).

Dana Mulyana, 38, menderita luka di kepala , dalam keadaan tak sadarkan diri ini dilarikan ke RS Sari Asih Kota Serang.

Diperoleh keterangan, peristiwaini terjadi sekitar pukul 09:30. Korban yang mengendarai Toyota Soluna berniat melintas rel kereta api. Diduga tak melihat kanan kiri, dari arah Merak muncul kereta api yang mengangkut batu bara.

Kaget melihat ada kereta akan melintas, korban berusaha menyelamatkan diri keluar dari kendaraannya yang melintang di lintasan. Namun naas, hantaman kereta menyeret mobil Soluna dan mengenai tubuh korban. Akibatnya, korban terpental dan jatuh sehingga kepalanya membentur batu.

Kasat Lantas Polres Serang, AKP Heri Sugeng Priyantho membenarkan kejadian tersebut. Korban menderita luka berat dan masih dalam perwatan tim medis RS Sari Asih. Begitupun dengan kondisi kendaraannya mengalami kerusakan cukup parah.

“Kasusnya masih dalam penyelidikan. Namun diduga kecelakaan disebabkan karena korban tidak hati-hati. Kemungkinan korban tidak melihat kanan kiri saat melintasi rel yang tidak ada penjaganya,” terang AKP Heri didampingi Kanit Laka, Ipda Tri Sutrisno..(pk/sak)




Ketel Uap PT. Super Silicaindo Meledak, 3 Karyawan Tewas

Kabar6-Katel uap pelarutan bahan baku PT Super Silicaindo di Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, meledak, Jumat (28/9) siang.Akibat peristiwa itu, 3 karyawan tewas, dua lainnya menderita luka bakar di disekujur tubuh.

Tiga karyawan tewas,  Agus Tomi, 30, Hujer, 28, dan M. Darun, 23, sedangkan dua yang luka bakar, Mulkuyadin dan Uu Nasrudin.

Diperoleh infomasi, ketel uap itu meledak di dalam gedung pelarutan bahan baku dan material kater yang berukuran sekitar 5 meter dengan diameter satumeter lebih. Akibabatnya, kondisi gedung pelarutan bahan baku hancur, sebagian tembok runtuh dan pipa-pipa uap air panas masih mengeluakan air.

Sementara tembok gedung reaktor jebol tertabrak ketel uap yang meledak. Serpihan bangunan dan kaca berserakan hingga beberapa meter di sekitar dua gedung tersebut.

Ketiga korban tewas dibawa ke UGD Rumah Sakit Medika Ciruas, dengan kondisi luka bakar hampir di sekujur tubuhnya.

“Ketiga orban saat itu sedang berada di dalam ruangan titik ledakan ketel uap, dua orang betugas sebagai operator mesin. Satu orang lagi mekanik yang kebetulan sedang melakukan pengontrolan mesin di ruangan itu,” kata Supervisor PT Super Silicaindo Semesta, Andi Sunarto

Diperoleh keterangan sebelum meledak tekanan sudah diiatur. Diduga ledakan  terjadi karena korosi (karat) di ketel  dan ada tekanan dari uap panas .

Penyebab meledaknya ketel uap tersebut masih dalam pengusutan petugas Polsek Ciruas. (sak)




Gunung Anak Krakatau Terus Semburkan Abu dan Bebatuan

Kabar6-  Gunung Anak Krakatau (GAK) di Perairan Selat Sunda sampai saat ini masih fluktuatif dengan menyemburkan material vulkanik berupa lava pijar bebatuan, dan abu .

“Aktivitasnya masih naik turun. Berdasarkan data alat pendeteksi getaran gempa terjadi 3 kali gempa vulkanik dalam, dan 531 gempa vulkanik dangkal, 35 kali gempa tremor serta hembusan sebanyak 365 kali” ujar  Anton S Tri Pambudi, Kepala Pos Pemantau Gunung GAK Pasauran, Kec. Cinangka, Kab. Serang, Senin (17/9).

Meski  masih terjadi aktifitas, lanjut Anton, status Gunung GAK masih berada di Waspada Level 2. Ia mengingatkan nelayan ataupun wisatawan hendaknya tidak melaut di sekitar gunung itu karena aktivitasnya bisa saja meningkat sewaktu-waktu.

Kepada penduduk yang tinggal di sepanjang pantai Selat Sunda diharapkan tak perlu takut dan cemas. “Gunung api ini berbahaya pada radius kurang dari 3 km. Pasalnya, dikhawatirkan terkena jatuhan material panas dari letusan,” ungkap Anton.

Heri Azhari, warga Kec. Anyer, Kab. Serang mengatakan, aktivitas GAK sudah biasa tejadi. Untuk itu, diharapkan untuk tidak dibesar-besarkan.

Menurut Heri, aktivitas GAK tersebut pada tahun 1990-an sebelum ada tsunami Aceh, justru menjadi tontonan bagi wisatawan. (pk/sak)




Menganiaya,Ketua Partai Nasdem Divonis 4 Bulan Penjara

Kabar6-Ketua DPW Partai Nasional Demokrat (NasDem) Banten,  divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (13/9).

Sam Rahmat, Ketua DPW Partao Nasdem, diadili dalam perkara penganiayaan terhadap empat orang pelaku perusakan baliho bergambar pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Banten WH-Irna.

Orang nomor satu di Partai NasDem Banten ini dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dengan setahun masa percobaan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Lian Henry Sibarani, SH, dengan JPU Zulkifli, SH menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar hukum sebagaimana diatur diancam dalam pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, sebagaimana dakwaan ke-1 jaksa penuntut umum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa tidak dapat mengendalikan emosi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan terlepas dari itu, ada perdamaian antara saksi korban dengan terdakwa.

Seusai pembacaan putusan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut.

Sam Rahmat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap empat orang perusak baliho pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, WH-Irna pada sebelum masa kampanye Pilgub 2011 lalu.

Sam Rahmat tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polda, Kejati Banten, maupun Kejari Cilegon, dengan pertimbangan perbuatan tersangka masuk dalam kategori penganiayaan ringan yang ancaman hukumannya dibawah lima tahun penjara.(pk/sak)




Tim Gegana Polda Banten Ringkus Teroris di SMA 1 Serang

Kabar6-Tim Gegana Polda Banten meringkus kawanan teroris yang  menyelundup  ke gedung SMA 1 Kota Serang, Rabu (12/9/2012) siang. Belasan siswa yang semula disandra berhasil dibebaskan tanpa menimbulkan korban jiwa.

Tim Anti Teror ini, selain berhasil menyelamatkan sandera, juga  mengamankan bom yang terbungkus kardus. Bom tersebut lalu  diledakan di halaman sekolah.

Kejadian tersebut merupakan  simulasi Brimob Polda Banten di gedung SMA 1 Kota Serang untuk  mengenalkan sejumlah peralatan anti teror, seperti proteksi, deteksi, perlengkapan tim penjinak bom, dan pendukung alat komunikasi.

Kasat Brimob Polda Banten, Kombes Pol. Bambang Suwarhi mengatakan, siswa generasi penerus bangsa perlu diberikan informasi menyeluruh mengenai tugas kinerja Brimob dan penanganannya dalam mengantisipasi bom.

“Kegiatan ini dilatarbelakangi situasi terakhir di berbagai daerah, yang banyak ditemukan bom dan bahan peledak lainnya, yang diakibatkan ketidak mengertian masyarakat,” ungkap Bambang.

Terkait lokasi simulasi dilakukan di sekolah, Kombes Bambang menyangkal peragaan penangan teror ini ada kaitannya dengan anacaman teror sudah masuk sekolah. “Tidak ada kaitannya, kita hanya mengantisipasi agar siswa mengetahui jika mendapat anacaman atau menemukan sesuatu yang mencurigakan, baik di sekolah maupun dilingkungan rumah,” tegas Kombes Pol Bambang.(pk/sak)

 




Menganiaya, Ketua NasDem Banten Dituntut 8 Bulan Penjara

Kabar6- Sam Rahmat, Ketua DPW Partai Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Banten, dituntut delapan bulan penjara dengan setahun masa percobaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Zulkifli, SH, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (6/9).

Polisitisi dan  pengusaha ini dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap empat orang perusak baliho pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Banten WH-Irna.

Dalam tuntutannya, Zulkifli, SH, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar hukum sebagaimana diatur diancam dalam pasal  351 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa terbukti melakukan penganiayaan. Oleh karena itu kami meminta kepada majelis hakim agar mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dengan masa percobaan selama satu tahun,” ujar Zulkifli, SH.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban  menderita luka-luka.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa dengan para korban telah berdamai secara tertulis.

Usai pembacaan tuntutan, Sam Rahmat menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. “Saya akan sampaikan pembelaan pak hakim,” tuturnya.

Seusai persidangan, Sam Rahmat menilai, kasus tersebut lebih kuat ke arah motif politis dari pada hukumnya. Pasalnya, lanjut Dia, sejak awal sudah ada perdamaian antaranya dirinya dengan korban. Akan tetapi perkara tersebut tetap diproses hingga persidangan.

Orang nomor satu di Partai NasDem Banten itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap empat orang perusak baliho pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, WH-Irna pada sebelum masa kampanye Pilgub 2011 lalu.

Sam Rahmat tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polda, Kejati Banten, maupun Kejari Cilegon, dengan pertimbangan perbuatan tersangka masuk dalam kategori penganiayaan ringan yang ancaman hukumannya dibawah lima tahun penjara. (pk/sak)