Korupsi Jembatan Kedaung, Polda Banten Gandeng Ahli Konstruksi ITB

Kabar6-Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Banten, meminta bantuan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), untuk mengaudit fisik proyek Jembatan Kedaung, di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Langkah itu dilakukan sebagai tindaklanjut penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jembatan senilai Rp 23,42 miliar, yang diduga melibatkan mantan Kepala Dinas Binamarga dan Tata Ruang (BMTR) Provinsi Banten, Sutadi, yang kini menjabat Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Banten.

“Surat bantuan untuk audit fisik proyek sudah dikirim ke ITB. Karena kita tidak bisa mengaudit fisik proyek, makanya harus ada ahlinya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Nurullah, Selasa (16/9/2014).

Menurut Nahrullah, penyidikan proyek Jembatan Kedaung dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten, yang menyatakan ada ketidaksesuaian pembayaran dalam pengadaan baja pelengkung Jembatan Kedaung.

Hasil penyidikan, kata Nahrullah, pengadaan baja pelengkung jembatan itu ternyata fiktif. “Ya, sama seperti yang sudah ada di media, fiktif,” tegasnya.

Dengan berjalannya audit fisik, Nurullah menjelaskan, penyidik akan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara akibat pengerjaan proyek Jembatan Kedaung.

Sementara ini, kerugian keuangan negara versi penyidik Subdit III Tipikor senilai Rp13 miliar lebih. “Data-data hasil audit fisik itu, nantinya diberikan kepada BPKP untuk menghitung kerugian negaranya,” jelasnya.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Zaenudin, mengatakan penyidik juga sedang melakukan asset tracking (pelacakan aset). “Nanti saja sekalian (soal hasil penyitaan dari penggeledahan-red). Sekarang, kita kejar pengembalian kerugian negaranya dulu,” tegasnya.

Di sisi lain, pemeriksaan sejumlah saksi tetap berjalan. “Hari ini (kemarin-red), di antaranya ada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Kalau (saksi-red) lainnya, belum tahu siapa saja,” ujar Zaenudin.

Diketahui, pada Senin (15/9/2014), dua kantor Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten di Kota Serang, Jalan Bhayangkara dan Jalan KH Abdul Fatah Hasan, digeledah petugas.

Dari dua kantor ini, penyidik menyita dokumen asli pengawasan proyek, harga perkiraan sementara (HPS), surat perintah membayar (SPM), surat perintah pencairan dana (SP2D), dan dua unit CPU.
Dokumen itu untuk memastikan bahwa PT Alam Baru Jaya (ABJ) selaku pemenang lelang telah dibayar lunas pada Desember 2013.

Pengeledahan dilanjutkan di kediaman Sutadi di lingkungan Jagarayu, Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Dari lokasi itu penyidik menyita sertifikat tanah milik Sutadi, sebagai upaya penyidik mengembalikan kerugian keuangan negara.

Sedianya, Sutadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA), serta Direktur Utama (Dirut) PT ABJ Mokhamad Kholis, sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Jembatan Kedaung, di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. **Baca juga: Tidak Ada Bantuan Hukum Untuk Kepala BLHD Banten.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.(tmn/din)

 




Anggota DPRD Kabupaten Serang Juga Gadai SK ke BJB

Kabar6-Tak hanya kalangan DPRD Banten, aksi gadai SK (Surat Keputusan) pengangkatan ke Bank Jabar Banten (BJB) juga dilakukan kalangan angota DPRD Kabupaten Serang.

Langkah itu, diklaim sebagaian anggota dewan, untuk menghindari korupsi.

“Hutang pas kampanye kemarin banyak. Untuk mengembalikannya, terpaksa kembali meminjam uang ke bank,” kata Ketua Sementara DPRD Kabupaten Serang, Muhsinin, Rabu (17/9/2014).

Wakil rakyat dari Partai Golkar itu bahkan mengaku menggadaikan SK pengangkatannya ke BJB Cabang Serang senilai Rp 300 juta, dengan masa pengembalian selama 3 tahun.

“Setiap bulan gaji pokok saya sebagai anggota dewan di potong sepuluh juta oleh bank,” ujarnya.

Muhsinin menjelaskan, peminjaman uang yang dilakukannya dengan jaminan SK pengangkatan sebagai anggota dewan, diperbolehkan selama tidak mengganggu kinerjanya di lembaga legislatif Kabupaten Serang.

“Setiap anggota DPRD terpilih memiliki hutang untuk biaya kampanye. Bahkan tak jarang hutang kampanye lebih besar dari dipinjaman di bank. Ini guna menghindari godaan korupsi dan melanggar hukum,” tegasnya. **Baca juga: Oalah, Baru Menjabat Anggota Dewan Banten Gadaikan SK.

Diketahui sebelumnya, langkah serupa juga dilakukan kalangan DPRD Banten. Langkah pinjam uang ke bank dengan jaminan SK pengangkatan itu dilakukan guna membayar hutang saat kampanye, membiayai kebutuhan keluarga dan lainnya.(tmn/din)




Dongkarak SDM Pelajar, Rano Incar Ilmu dari China

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menggalang kerjasama pertukaran pelajar dengan Politeknik Yalong di Provinsi Zhe Jiang, China.

“Pertukaran pelajar ini bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia, khususnya pelajar di Banten,” ujar Plt Gubernur Banten, Rano Karno dari negri tirai bambu kepada wartawan melalui surat elektronik, Selasa (16/9/2014).

Menurutnya, Politeknik Yalong merupakan motor tenaga terampil di bidang industri baik otomotif, kimia, fashion, alas kaki, komputer dan lainnya.

“Sangat cocok apabila tenaga terampil baik tenaga SMK sederajat maupun Balai Latihan Kerja (BLK) untuk bisa dilatih disini,” ujarnya.

Rano juga mengaku datang ke Provinsi Zhe Jiang, China, untuk memenuhi undangan dari pihak Politeknik Yalong.

“Politeknik Yalong ada sebanyak sepuluh ribu orang yang di asramakan. Mereka mengutamakan skill dalam menghadapi industri di era yang akan datang,” ujarnya.

Selain berencana akan melakukan pertukaran pelajar dengan Politeknik Yalong, Rano Karno pun berencana akan melakukan pertukaran mahasiswa dengan pihak Universitas Wen Zhao. **Baca juga: Zaki Wacanakan Hapus Pilkada Gubernur & Bubarkan DPRD Provinsi.

“Disini memiliki banyak mahasiswa dari penjuru dunia. Mereka menawarkan program kerjasama dan beasiswa bagi masyarakat Banten dan perguruan tinggi yang ada di Banten,” jelasnya.(tmn/din)




Tidak Ada Bantuan Hukum Untuk Kepala BLHD Banten

Kabar6-Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Syamsir memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Banten, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung, Tangerang, senilai Rp 23,42 miliar.

Menurut Syamsir, bantuan hukum tidak mungkin dilakukan untuk kasus pidana korupsi. Sebaliknya hal yang bisa dilakukan untuk mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBTMR) Provinsi Banten itu sebatas pendampingan.

“Pendampingan bukan bantuan hukum. Seperti konsultasi masih bisa,” ujar Syamsir, Selasa (16/9/2014).

Syamsir menjelaskan, selama tidak ditahan secara fisik, Sutadi tidak dinon-aktifkan dari jabatannya sekarang di BLHD Provinsi Banten. “Yang bersangkutan masih kepala dinas, kan belum ditahan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sutadi ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai ikut terlibat langsung dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan yang bersumber dari APBD Banten tahun anggaran 2013 tersebut. **Baca juga: Diduga Korupsi Proyek Jembatan, Kepala BLHD Banten Jadi Tersangka.

Selain Sutadi, Polda Banten juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Alam Baru Jaya Makamad Kholis, selaku pelaksana dalam proyek pembangunan jembatan tersebut.(tmn/din)




Waspada, Gelombang Tinggi di Perairan Banten Selatan

Kabar6-Siklus tropis Kalmaegi di wilayah Filipina, tak urung berdampak ke pesisir Banten Selatan. Tak tanggung-tanggung, gelombang mengalami pasang hingga setinggi 4 meter.

“Daerah Kabupaten Pandeglang Selatan, daerah pantai Labuan, Carita dan sekitarnya. Daerah Kabupaten Lebak dari Wanasalam sampai daerah Bayah dan sekitarnya,” kata Ino S Rawita, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PRovinsi Banten, Selasa (16/9/2014).

Atas kondisi itu, para nelayan, wisatawan, dan masyarakat sekitar diminta agar lebih berhati-hati jika berada di perairan Banten Selatan.

“BPBD banten melalui BPBD Kabupaten dan Kot sudah membuat himbauan kepada masyarakat yang ada di pesisir pantai agar selalu waspada dan hati-hati. Terutama kepada para wisatawan, pada musim siklon yang akan terjadi,” lanjutnya menjelaskan.

Diketahui, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait bahaya siklon tropis Kalmaegi di sekitar Filipina.

Sebelumnya, BMKG mengirimkan informasi bahwa pada 15 September 2014 pukul 07.00 WIB diperkirakan posisi siklon Kalmaegi di Laut Cina Selatan sebelah Barat laut Pulau Luzon Filipina, sekitar 18.6 LU, 119.7 BT (sekitar 1.810 km sebelah utara barat laut Tahuna).

Efek dari siklus tropis Kalmaegi adalah potensi hujan ringan hingga sedang di Sumatera bagian Tengah, Kalimantan Barat bagian Utara dan Kalimantan Utara.

Sedangkan ketinggian gelombang sendiri mencapai 4 meter berada diwilayah Perairan Kepulauan Mentawai, Perairan Bengkulu, Perairan Barat Lampung, Perairan selatan Banten hingga Jawa Barat, Selat Karimata bagian selatan.

Laut Cina Selatan timur Vietnam, Laut Jawa selatan Kalimantan, Selat Makassar bagian selatan, Perairan Kalimantan Selatan, Perairan Kepulauan Aru hingga Kepulauan Kai, Perairan Kepulauan Tanimbar, Laut Banda barat Kepulauan Kai, Perairan Pulau Yos Sudarso, dan Laut Arafuru. **Baca juga: Bentrok Berdarah, Warga Ancam Tutup Pasar Induk Tanah Tinggi.

Arah dan kecepatan gerak siklus tropis Karaegi ini menuju Barat laut, dengan kecepatan 30 km/jam (17 knots), tekanan terendah: 970 mb, kekuatan: 120 km/jam (65 knots).(tmn/din)

 




Distanak Serang Antisipasi Virus Antraks

Kabar6-Untuk mengantisipasi penyebaran virus antraks, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kota Serang bakal menyisir pedagang hewan kurban.

 

“Rencananya, kita akan melakukan pemantauan pada 22 September nanti,” kata Kepala Bidang Peternakan pada Distanak Kota Serang, Systiawati, Senin (15/9/2014).

 

Menurutnya, Distanak Kota Serang sengaja melakukan pemantauan mendekati hari raya Idul Adha. Pasalnya, beberapa hari jelang hari H penjual hewan kurban sudah banyak tersebar.

 

“Pemantauan yang kami lakukan berupa pengecekan kesehatan hewan karena dikhawatirkan terindikasi penyakit antraks,” Systiawati menambahkan. **Baca juga: Oalah, Baru Menjabat Anggota Dewan Banten Gadaikan SK

 

Dari jumlah penduduk di Kota Serang diperkirakan presentasi estimasi yang dibeli hewan kurban yakni  5 persen sapi atau 360 ekor, kambing 3 persen atau 216 ekor, domba 82 persen atau 5.902 ekor dan 10 persen  kerbau atau 720 ekor.

 

Data tersebut dihitung berdasarkan estimasi dari data jumlah penduduk Kota Serang sebanyak 719.853 jiwa, yang berkurban hanya  1 persen atau sebanyak 7.198 jiwa.

 

“Kita sudah memprediksikan berapa masyarakat yang akan melaksanakan kurban, sehingga kita akan mudah mengidentifikasinya,” tandasnya.(rb/tom migran)




Oalah, Baru Menjabat Anggota Dewan Banten Gadaikan SK

Kabar6-Belum genap satu bulan menjabat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten ramai-ramai menggadaikan Surat Keterangan (SK) pengangkatannya Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Serang.

Langkah para anggota dewan itu dilakukan untuk beragam kebutuhan, mulai dari membayar hutang dana kampanye, biaya kuliah anak hingga renovasi rumah.

“Untuk mengembalikan modal kampanye, bisa iya bisa tidak, karena persoalan kampanye itu juga kan mengeluarkan energi. Ada mungkin untuk mengembalikan hutang kampanye, tapi itu tidak bisa di generelisir,” kata Asep Rakhmatullah, pimpinan sementara DPRD Provinsi Banten saat ditemui diruangannya, Senin, (15/9/2014).

Para anggota DPRD Provinsi Banten yang berjumlah 85 orang dan baru dilantik pada 01 September lalu ini menggadaikan SK nya ke Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Serang.

“Ada sekitar 50 persen anggota dewan yang mengajukan pinjaman ke bank Jabar Banten (BJB). Saya juga mengajukan untuk biaya renovasi rumah sama biaya kuliah anak,” lanjutnya.

Menurut Asep Rakhmatullah yang merupakan politisi PDI-Perjuangan ini mengatakan bahwa penggadaian SK tersebut tak melanggar aturan dan pengaruh nya terhadap kinerja tidak begitu besar.

Tetapi, akan kembali lagi terhadap mental dari perilaku anggota DPRD baru akan bertanggung jawab atau tidak terhadap tugasnya di partai dan fraksi.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada peminjaman dari anggota dewan lainnya. Untuk penilaian kinerjanya karena potongan (cicilan pembayaran hutang) tersebut, itu diserahkan ke partai. Karena pastinya kan ada penilaian dari partai,” lanjutnya.

Asep Rakhmatullah mengatakan bahwa gaji anggota DPRD Banten sebesar Rp 20 juta sedangkan setiap anggota dewan meminjam ke BJB antara Rp 100 juta sampai Rp 500 juta dengan masa pelunasan hingga empat tahun lamanya.

Setelah dikurangi potongan partai dan potongan pembayaran hitang, maka setiap anggota DPRD bisa menyisakan antara Rp 5 juta sampai Rp 7 juta. Potongan pinjaman ke BJB sendiri antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta perbulannya. **Baca juga: Diduga Korupsi Proyek Jembatan, Kepala BLHD Banten Jadi Tersangka.

“Syaratnya SK, akte nikah, Kartu Keluarga (KK), copy KTP, rekomendasi dari pimpinan sementara, surat dari kesekretariatan dewan,” tegasnya.(tmn/din)




Diduga Korupsi Proyek Jembatan, Kepala BLHD Banten Jadi Tersangka

Kabar6-Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBTMR) Provinsi Banten, Sutadi, resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi.

Status tersangka Sutadi ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten, karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung, Tangerang, senilai Rp 23,42 miliar.

Sutadi yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Banten itu, dinilai ikut terlibat langsung dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan yang bersumber dari APBD Banten tahun anggaran 2013 tersebut.

Selain Sutadi, Polda Banten juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Alam Baru Jaya Makamad Kholis, selaku pelaksana dalam proyek pembangunan jembatan tersebut.

Kepala Direskrimsus Polda Banten, Kombes Nurullah, Minggu (14/9/2014) membenarkan tentang penetapan tersangka Sutadi tersebut. **Baca juga: TDL dan Elpiji Naik, Industri Pariwisata Banten Terpuruk.

“Ya, benar yang bersangkutan (Sutadi-Red) sudah ditetapkan tersangka,” ujar Nurullah.(tmn/din)




TDL dan Elpiji Naik, Industri Pariwisata Banten Terpuruk

Kabar6-Industri pariwisata di Provinsi Banten semakin terpuruk seiring naiknya tarif dasar listrik (TDL) dan harga gas elpiji ukuran 12 Kilogram (Kg).

 

Demikian dikatakan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pimpinan Daerah Banten, Achmad Sari Alam seperti dikutip dari bisnis.com, Minggu (14/9/2014).

 

“Penaikan tarif listrik dan gas elpiji 12 Kg secara signifikan menggerus keuntungan industri perhotelan ketika tingkat okupansi tidak mencapai 50 persen,” kata Achmad Sari.

 

Kondisi demikian, diakuinya berimbas pada pelayanan food and beverage menjadi tidak maksimal. Akibatnya, pelaku industri harus mengurangi porsi makanan yan ditawarkan, karena opsi menaikan harga jual justru semakin meningkatkan potensi kerugian.

 

“Persaingan industri pariwisata semakin ketat, khususnya jasa hotel dan restoran. Sejumlah pihak semakin gencar memberikan penawaran khusus dengan harga diskon untuk menarik minat konsumen,” kata dia.

 

Menurutnya, penaikan harga tarif dasar listrik dan gas elpiji 12 Kg sudah menekan pendapatan pelaku industri perhotelan dan restoran hingga 5 persen. Adapun pelaku industri yang sangat dirugikan atas penaikan kedua komponen ini adalah yang berdomisili di kawasan pariwisata Anyer.

 

Kendati sejumlah infrastruktur jalan menuju kawasan pariwisata ini telah diperbaiki, ujarnya, namun rendahnya tingkat okupansi pada hari kerja, memaksa sejumlah manajemen hotel dan restoran untuk memberikan diskon besar-besaran kepada pengunjung.

 

Diketahui, sesuai Permen ESDM No. 9/2014, pemerintah menerapkan penyesuaian tarif secara otomatis kepada empat golongan pelanggan listrik nonsubsidi mulai 1 Mei 2014 hingga 1 November 2014.

 

Selain itu, berdasarkan  Permen ESDM No. 19/2014, mulai Juli 2014, pemerintah juga mengenakan tarif listrik hingga keekonomian secara bertahap untuk enam golongan pelanggan.**Baca juga: Jumlah Hotel Berbintang di Banten Berkurang

 

Sedangkan penaikan harga gas elpiji dilakukan pada 10 September 2014. Harga elpiji tabung 12 Kg yang sebelumnya senilai Rp 92.800 dari Pertamina, kini naik menjadi Rp 114.300.(tom migran)




Wah, Anggaran Mobil Dinas Ketua Dewan Banten Rp 550 Juta

Kabar6-Anggaran mobil dinas untuk Ketua DPRD Provinsi Banten periode 2014-2019 mencapai Rp 550 juta. Untuk pengadaannya, Sekretariat dewan bakal mengalokasikannya dari APBD Perubahan 2014.

 

“Kami hanya mengalokasikan pembelian untuk ketua dewan saja. Untuk nilainya Rp550 juta, dimana hasil rapat yang kami lakukan dengan sekwan,” kata Kabag Umum Setwan Provinsi Banten, Gunawan Rusminto seperti dikutip inilahbanten.com, Minggu (14/9/2014).

 

Sementara itu, untuk posisi wakil ketua 1, 2 dan 3, tidak mendapat jatah mobil baru. Ketiga pimpinan DPRD Provinsi Banten ini, menurut Gunawan akan memakai mobil dinas bekas pimpinan dewan periode sebelumnya.

 

“Untuk menghemat anggaran. Apalagi, mobdin sebelumnya, kondisinya juga masih layak pakai,” Gunawan menambahkan.**Baca juga: LSM Sebut Rano Gubernur Seremonial

 

Sementara untuk kelengkapan dewan periode 2014-2019, seperti Ketua Fraksi, Ketua Komisi dan Ketua Badan Kehormatan (BK), menurutnya tidak lagi dipinjamkan mobdin. “Untuk perangkat dewan tidak lagi dapat pinjaman mobdin,” jelasnya.(tom migran)