Gudang Oli Palsu Berbagai Merk Digrebek Polda Banten
Kabar6-Dua ruko di Tangerang digrebek Polda Banten, karena membuat oli palsu dengan merk dagang asal Honda dan Yamaha, seperti Federal Ultratec, MPX1, MPX2, SPX2 dan Yamalube.
Oli palsu yang digrebek Polda Banten itu, beredar luas di Kalimantan, Banten hingga Jakarta.
“Mereka sudah memproduksi sejak 2023, mereka ada rekan kerja, otodidak, sempat berhenti sebentar di akhir 2023, kemudian mereka punya pemodal lagi, maka terlaksana lagi sejak Februari 2024 sampai saat ini,” ujar Kombes Pol Didik Heriyanto, Kabid Humas Polda Banten, di kantornya, Senin, (03/06/2024).
**Baca Juga:Bekas Pegawai Kelurahan Pondok Kacang Barat Ditangkap Polisi
Penggrebekkan ruko pembuatan oli palsu dilakukan Polda Banten pada Selasa, 21 Mei 2024.
Lokasi pertama di Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan barang bukti berupa sekarang tar 8.500 botol kosong berbagai merk.
Lokasi kedua di Ruko Bizstreet, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan barang bukti oli MPX berjumlah 480 botol dan Federal ultratec total 1.440 botol.
Polisi telah menetapkan dua tersangka, sedangkan 10 pekerjanya, kini berstatus saksi.
“Milik HB Alias Ayung selaku pemilik atau pemodal dan dibantu oleh HW selaku penanggung jawab dilapangan,” terangnya.
Sekitar 2.400 botol oli palsu diproduksi dari dua ruko tersebut yang dijual seharga Rp24 ribu per botolnya, dengan penghasilan kotornya sekira Rp5,2 miliar.
Kedua pelaku, HB dan HW, dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
“Kemudian kedua, Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau perdagangan barang yang tidak memenuhi SNI, yaitu dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp5 miliar,” jelasnya.(Dhi)