1

Gudang Oli Palsu Berbagai Merk Digrebek Polda Banten

Kabar6-Dua ruko di Tangerang digrebek Polda Banten, karena membuat oli palsu dengan merk dagang asal Honda dan Yamaha, seperti Federal Ultratec, MPX1, MPX2, SPX2 dan Yamalube.

Oli palsu yang digrebek Polda Banten itu, beredar luas di Kalimantan, Banten hingga Jakarta.

“Mereka sudah memproduksi sejak 2023, mereka ada rekan kerja, otodidak, sempat berhenti sebentar di akhir 2023, kemudian mereka punya pemodal lagi, maka terlaksana lagi sejak Februari 2024 sampai saat ini,” ujar Kombes Pol Didik Heriyanto, Kabid Humas Polda Banten, di kantornya, Senin, (03/06/2024).

**Baca Juga:Bekas Pegawai Kelurahan Pondok Kacang Barat Ditangkap Polisi

Penggrebekkan ruko pembuatan oli palsu dilakukan Polda Banten pada Selasa, 21 Mei 2024.

Lokasi pertama di Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan barang bukti berupa sekarang tar 8.500 botol kosong berbagai merk.

Lokasi kedua di Ruko Bizstreet, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan barang bukti oli MPX berjumlah 480 botol dan Federal ultratec total 1.440 botol.

Polisi telah menetapkan dua tersangka, sedangkan 10 pekerjanya, kini berstatus saksi.

“Milik HB Alias Ayung selaku pemilik atau pemodal dan dibantu oleh HW selaku penanggung jawab dilapangan,” terangnya.

Sekitar 2.400 botol oli palsu diproduksi dari dua ruko tersebut yang dijual seharga Rp24 ribu per botolnya, dengan penghasilan kotornya sekira Rp5,2 miliar.

Kedua pelaku, HB dan HW, dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

“Kemudian kedua, Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau perdagangan barang yang tidak memenuhi SNI, yaitu dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp5 miliar,” jelasnya.(Dhi)

 




Gubernur Banten Dukung Program Reforma Aagraria Kementerian ATR/BTN

Kabar6- Penjabat (Pj) Gubernur Banten  mendukung program reforma agraria yang tengah fokus dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tim reforma agraria di Provinsi Banten, bisa benar-benar fokus dalam penyelesaian lahan-lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang belum dioptimalkan agar bisa dimanfaatkan untuk peningkatan ekonomi masyarakat, seperti yang berada di Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang,” kata Al di Serang,  dilansir Antara Jumat (31/5/2024).

**Baca Juga:Polda Banten Tangkap Agen Travel Penjual Alat Bantu Seks dan Obat Kuat

Dengan program tersebut menurutnya, aset-aset lahan negara bisa dioptimalkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat serta dapat mengurangi pengangguran dan peningkatan ekonomi serta investasi di Provinsi Banten.

Tim reforma agraria di Provinsi Banten juga diharapkan bisa benar-benar fokus dalam penyelesaian lahan-lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang belum dioptimalkan agar bisa dimanfaatkan untuk peningkatan ekonomi masyarakat.

“Saya sudah tiga kali menandatangani tim gugus tugas ini, karena saya ingin keberadaan tim ini bisa benar-benar produktif dan kemanfaatannya dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Dalam beberapa perkembangan telah melakukan review dan pemetaan terkait dengan persoalan reforma agraria di Provinsi Banten. Ke depan Al mengaku, akan menjadikan lahan-lahan eks HGU itu bisa juga dimanfaatkan semacam food estate.

“Pengelolaannya bisa melalui BUMD atau Pemprov langsung melalui mekanisme Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Nanti disana bisa dimanfaatkan untuk penanaman holtikultura atau jenis lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten Sudaryanto, menegaskan jika tujuan dari reforma agraria yang dilakukannya tersebut diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pengoptimalan lahan-lahan aset pemerintah.

“Jangan sampai tanah itu kemudian dijual. Tetapi itu harus dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya.

Menurutnya, reforma agraria itu merupakan salah satu program strategis Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan konflik-konflik pertanahan, sekaligus menata aset dan membuka akses tanah, sehingga masyarakat bisa menjadi lebih sejahtera.(red)

 




Polda Banten Tangkap Agen Travel Penjual Alat Bantu Seks dan Obat Kuat

Kabar6-Polda Banten menangkap SH alias M, berusia 33 tahun, yang kesehariannya bekerja disebuah agen travel di Kota Serang, Banten.Dia kedapatan menjual alat bantu seks hingga obat kuat ilegal dan tidak memiliki izin dari BPOM.

Pelaku ditangkap Polda Banten di toko agen travel nya, pada Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

“Kami mengamankan seorang pelaku berinisial SH (33) yang diduga melakukan penjualan obat-obatan yang dilarang oleh BPOM serta tidak memiliki izin edar, bertempat di kantor agen travel,” ujar AKBP Dony Satria Wicaksono, Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, Jumat, (31/05/2024).

**Baca Juga:KPK Panggil Suami Maia Estianty Terkait Grafitasi Pejabat Bea Cukai

Dari hasil pemeriksaan, SH membeli obat kuat dan peralatan seks lainnya, dari sebuah toko online atau e-commerce dan media sosial (medsos).

Oleh SH yang juga pemilik agen travel itu, kemudian menjual lagi ke pelanggannya. Nahas, obat kuat dan peralatan seks lainnya itu tidak memiliki izin dari BPOM, sehingga bisa membahayakan bagi kesehatan para konsumen.

Dari kantor agen travel itu, Polda Banten menemukan obat kuat dan peralatan seks yang belum terjual, seperti 22 botol pooppers berukuran 10ml, yang berfungsi meningkatkan gairah seksual.

Kemudian 1 pack pasak bumi, 14 pack alat kontrasepsi, 3 botol sabun ukuran 1 liter, hingga pelumas dengan merk love men mono gatari.

“Pelaku sebagai agen travel, diduga melakukan penjualan obat-obat seks tanpa izin edar, serta menjualkan sabun repacking,” terangnya.

AKBP Dony Satria Wicaksono, Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten menerangkan, SH, penjual obat kuat dan peralatan seks disangkakan Undang-undang (UU) nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Kemudian UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Pelaku diduga memiliki kelainan seksual. Membeli barang dari Surabaya kemudian mendistribusikannya di wilayah Banten,” terangnya.(dhi)

 




Jurnalis Banten Tolak Keras RUU Penyiaran yang Berpotensi Bungkam Pers dan Ancam Demokrasi

Kabar6-Puluhan jurnalis di Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Banten, Curug, Kota Serang, pada Kamis (30/5/2024) untuk menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang berpotensi membungkam kemerdekaan pers dan mengancam demokrasi.

Aksi penolakan ini dilakukan karena RUU Penyiaran dinilai mengandung beberapa pasal yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan berpotensi membatasi ruang jurnalistik di Indonesia.

Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Deni Saprowi, menjelaskan setidaknya ada dua pasal dalam RUU Penyiaran yang bermasalah. **Baca Juga: Korupsi Timah: Babak Baru Ketegangan Polri Vs Kejaksaan, What’s Next?

Pertama, Pasal 8A ayat (1) huruf (q) yang memberikan kewenangan kepada KPI untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (2) Huruf D UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menyatakan kewenangan menyelesaikan sengketa Pers berada di Dewan Pers.

Kedua, Pasal 50B Ayat (2) huruf c yang melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi. Pasal ini tumpang tindih dengan Pasal 4 huruf q UU Pers yang menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang pemberedelan, atau pelarangan karya jurnalistik, termasuk liputan jurnalisme investigasi.

Deni Saprowi menegaskan bahwa RUU Penyiaran ini bukan hanya mengancam kemerdekaan pers, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat.

“Ini bukan soal kepentingan jurnalis, tapi ini soal kepentingan publik yang punya hak untuk mendapatkan informasi,” tegasnya.

Para jurnalis khawatir bahwa RUU Penyiaran ini akan digunakan untuk membungkam suara kritis dan membatasi ruang jurnalisme investigasi. Hal ini tentu akan berakibat buruk bagi demokrasi dan hak-hak masyarakat.

Para jurnalis Banten menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan RUU Penyiaran ini. Mereka mengajak masyarakat untuk menyuarakan penolakan terhadap RUU ini kepada pemerintah dan DPR.

“Mari kita jaga bersama kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia,”imbuhnya.

Para jurnalis Banten menuntut agar RUU Penyiaran dibatalkan karena mengancam kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi, tidak sejalan dengan semangat demokrasi karena tidak pro terhadap pemberantasan korupsi.

“Bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan dan tumpang tindih dengan UU Pers 40 tahun 1999. Berpotensi digunakan oleh alat kekuasaan untuk membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik,”tandasnya. (Aep)

 




Inspektorat Diminta Turun Tangan Usut 211 Kendaraan Dinas Pemprov Banten yang Hilang

Kabar6.com

Kabar6- Hilangnya 211 kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus mendapatkan sorotan. Pasalnya kasus hilangnya aset Pemprov itu cukup memprihatinkan.

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Banten, Ahmad Sururi meminta Inspektorat Banten turun untuk menelusuri keberadaan kendaraan dinas tersebut.

Terlebih kata Sururi, ada potensi kerugian negara Rp 25,5 miliar sesuai nilai aset 211 kendaraan dinas tersebut.

**Baca Juga: Pemprov Banten Kehilangan PAD Akibat 17 Perusahaan Tak Punya Izin Pemanfaatan Air Permukaan

“Harus turun tangan inspektorat menelusuri jejak fisiknya di mana, karena yang harus diingat itu soal data keberadaan mobil siapa yang memegang pertama kali,” katanya,Kamis (30/5/2024).

Diketahui 211 kendaraan dinas yang hilang tersebut ada di Sekretariat Daerah sebanyak 187 unit, Sekretariat DPRD 18 unit dan Bapenda Banten 6 unit dengan total aset Rp 25,5 miliar.

“Ini kan sangat memprihatikan yah, kehilangan kendaraan dinas sampai 25 miliar. Apalagi yang saya dengar ini sudah dikuasai pihak ketiga,” ujar dia.

Menurut Sururi, Pemprov Banten kurang cermat dalam mengelola aset yang dikuasai oleh pihak ketiga. Apalagi aset tersebut didapat sejak tahun 2001 sampai 2009.

“Ini juga jadi catatan buruk inventarisasi kendaraan yah, birokrasi tidak cermat, tidak teliti dan bobrok,” ungkapnya.

Selain itu, Sururi juga menilai perlu dilakukan audit mendalam terhadap penanggung jawab kendaraan dinas jika upaya yang dilakukan untuk menarik aset tersebut tak membuahkan hasil.

“Kalau tak kunjung selesai, mau tidak mau (Audit mendalam) karena ini menyangkut kerugian negara juga,” pungkasnya. (Aep)




Pemprov Banten Gandeng APH Tertibkan 17 Perusahaan Tak Berizin Pemanfaatan Air Permukaan

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk menertibkan 17 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang.

Perusahaan yang bergerak diberbagai sektor itu tidak memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).

Akibatnya, Pemprov kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena bisa menarik pajak air permukaan yang digunakan perusahaan tersebut.

“Kita akan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum kita menggandeng kejaksaan dan kepolisian untuk kita bisa bersama-sama,” kata Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar, Rabu (29/5/2024).

**Baca Juga:Pemprov Banten Kehilangan PAD Akibat 17 Perusahaan Tak Punya Izin Pemanfaatan Air Permukaan

Dia mengatakan, masih terus berkoordinasi dengan kementerian PUPR untuk menertibkan perizinan terhadap belasan perusahaan itu agar menyelesaikan perizinan SIPPA.

“Kita terus berkoordinasi dan ini terus akan kita efektifkan karena ada persoalan izin di sana yang harus dikeluarkan oleh kementerian PUPR,”ungkapannya.

Ke 17 perusahaan yang belum menjadi wajib pajak air permukaan setelah menjadi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten tahun anggaran 2023.

Diketahui, Hingga saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten belum menarik pajak dari 17 perusahaan itu karena belum bisa ditetapkan sebagai wajib pajak (WP) lantaran tak memiliki izin SIPPA dari kementerian PUPR.

Sebab SIPPA menjadi dasar Bapenda mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) untuk menjadi wajib pajak.(Aep)




Pemprov Banten Kehilangan PAD Akibat 17 Perusahaan Tak Punya Izin Pemanfaatan Air Permukaan

Kabar6-Sebanyak 17 perusahaan yang beroperasi di Kota dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten tak memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).

Akibatnya, Pemprov Banten tak hanya kehilangan potensi pendapatan asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak air permukaan, tetapi juga berdampak kerusakan lingkungan dari aktivitas penggunaan air permukaan tersebut.

Hingga saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten belum menarik pajak dari 17 perusahaan itu karena belum bisa ditetapkan sebagai wajib pajak (WP) lantaran tak memiliki izin SIPPA.

**Baca Juga:Upaya Pelestarian Golok Ciomas yang Dikunjungi Andika Hazrumy

Sebab SIPPA menjadi dasar Bapenda mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) untuk menjadi wajib pajak.

Tak hanya itu, Bapenda tidak mengetahui volume penggunaan air permukaan oleh
perusahaan tersebut, karena belum dapat melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan baru dapat dilakukan apabila perusahaan tersebut telah menjadi wajib pajak.

Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar mengaku masih terus berkoordinasi dengan kementerian PUPR untuk menertibkan perizinan terhadap belasan perusahaan tersebut agar menempuh SIPPA.

“Kita terus berkoordinasi dan ini terus akan kita efektifkan karena ada persoalan izin di sana yang harus dikeluarkan oleh kementerian PUPR,” kata Al Muktabar di kantor DPRD Banten, Rabu (29/5/2024).

Ke 17 perusahaan yang belum menjadi wajib pajak air permukaan, hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten tahun anggaran 2023.

Untuk itu, BPK merekomendasikan Gubernur Banten agar memerintahkan Kepala Bapenda dan Kepala Dinas PUPR untuk lebih proaktif berkoordinasi dengan Kementerian PUPR terkait penerbitan izin perusahaan yang pemanfaatan air permukaan yang menjadi kewenangan Kementerian PUPR.

Termasuk menertibkan perusahaan yang memanfaatkan air permukaan namun belum memiliki izin SIPPA, dan belum mengurus NPWPD.

“Mudah-mudahan nanti berikutnya karena sudah terpetakan jadi kita untuk bisa mendapatkan hak-hak pemerintah Daerah,”pungkasnya.(Aep)

 




Upaya Pelestarian Golok Ciomas yang Dikunjungi Andika Hazrumy

Kabar6-Ketua DPP Persatuan Pendekar Persilatan dan Seni Budaya Banten Indonesia (PPPSBBI) atau biasa disebut Pendekar Banten, Andika Hazrumy mengunjungi Padepokan Godam Denok di Desa Lebak, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Selasa (28/5/2024).

Kunjungan ke peguron atau perguruan pencak silat pelestari Golok Ciomas tersebut sebagai bentuk dukungan Andika terhadap pelestarian kebudayaan dan seni tradisi khas Kabupaten Serang.

Pasalnya di peguron tersebut lah Golok Ciomas yang sudah terkenal di kalangan pesilat tanah air bahkan manca Negara, berasal.

**Baca Juga:Cawalkot Cilegon Asal Golkar, Ikut Fit and Propertest di Demokrat Banten

“Iya, Golok Ciomas ini kan aset kebudayaan dan tradisi Kabupaten Serang yang harus kita dorong terus upaya-upaya pelestariannya,” kata politisi Golkar yang kini tengah dicalonkan partainya untuk menjadi Calon Bupati Serang itu.

Andika yang juga mantan Wakil Gubernur Banten itu mengaku mengapresiasi upaha pelestarian Golok Ciomas yang dilakukan pihak padepokan tersebut.

“Apalagi kan sampai dibuatkan museum seperti ini, meskipun tentu saja masih terbatas. Tapi ini upaya masyarakat yanh patut diapresiasi,” paparnya.

Andika mengaku sejak menjabat Wagub Banten dirinya sangat concern dengan pembangunan kebudayaan. Menurutnya kemajuan daerah tidak semata urusan pembangunan fisik dan pelayanan dasar. Pembangunan manusianya diperlukan di antaranya dengan strategi pembangunan kebudayaan.

“Di Pemprov Banten kan sudah ada tuh Perda (peraturan daerah) pemajuan kebudayaan, di Kabupaten Serang juga saya kira sudah ada. Nanti Insya Allah (jika menjabat bupati) akan lebih kita optimalkan,” paparnya.

Di tempat yang juga dijadikan Museum Golok Ciomas tersebut Andika mendapat penjelasan dari tuan rumah mengenai silsilah Godam Denok yang menjadi nama dari peguron itu.

Godam atau palu yang digunakan untuk menempa Golok Ciomas dinamakan Godam Denok oleh pembuat pertama Golok Ciomas yang bernama Ki Cengkuk pada era Kesultanan Banten di bawah Sultan Maulana Hasanudin.

“Hingga kini turun temurun pewaris Ki Cengkuk yang saat ini pewarisnya adalah Ki Duhari,” kata Ketua Padepokan Godam Denok Bahroji yang bertindak langsung sebagai tuan rumah dalam menyambut Andika.

Lebih jauh Bahroji mengatakan upaya pelestarian Golok Ciomas telah dilakukan pihaknya antara lain dengan rutin menggelar pemulasaraan Golok-golok Ciomas yang tersebar di masyarakat pada setiap tahunnya.(Aep)




Desa Wisata Padarincang Kacida Cibuntu Masuk 50 Desa Wisata Terbaik ADWI 2024

Kabar6-Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia mengumumkan 50 besar desa wisata terbaik Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2024. Salah satunya Desa Wisata Padarincang Kacida Cibuntu, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengumumkan 50 desa wisata terbaik ADWI 2024 yang telah bersaing dengan 6.016 desa se-Indonesia melalui akun Instagram Anugerah Desa Wisata Indonesia akun resmi yang dikelola Kemenparekraf pada Senin, 27 Mei 2024.

**Baca Juga:Setelah ke 5 Parpol, Hasbi Jayabaya Juga Daftar Bacabup Lebak Lewat PPP

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan dengan di umumkannya ADWI 2024 yang bertemakan ”Desa Wisata Menuju Pariwisata Hijau Berkelas Dunia” kita melangkah menuju era baru pariwisata yang berkelanjutan berbasis kearifan lokal.

“Selamat kepada desa-desa yang telah terpilih. Kalian adalah garda terdepan dari wajah baru pariwisata Indonesia. Jadilah inspirasi bagi desa-desa lainnya dan teruslah menjaga serta mengembangkan potensi wisata,”ujar Sandiaga Uno.

Sandiaga Uno menambahkan, setelah menetapkan 50 besar desa wisata, Kemenparekraf akan melakukan visitasi dan field assesment bersama dengan para dewan juri.

“Jadi, jangan lupa persiapkan dan sampai jumpa di ke-50 Desa Wisata Terbaik ADWI 2024. Bersama kita wujudkan pariwisata hijau berkelas dunia,”paparnya.

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya bersyukur Desa Wisata Kacida Cibuntu Kecamatan Padarincang masuk nominasi ADWI 2024, dari 6.016 desa wisata yang terdaftar seluruh Indonesia.

“Hal ini tentunya berkat dukungan yang kuat dari Ibu Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, terhadap desa wisata. Ini di buktikan dengan 3 perwakilan desa wisata dari Kabupaten Serang yang masuk 500 besar yaitu Desa Wisata Tambang Ayam, Desa Wisata Bumi Tirtayasa dan Desa Padarincang,”ujarnya.

“Desa Padarincang akhirnya terpilih masuk nominasi 50 desa wisata, ini tentunya merupakan perjuangan yang luar biasa dari seluruh komponen penta helix, baik di tingkat desa maupun OPD di Kabupaten Serang,”ungkap Anas.(Aep)




Maling Motor Bagikan Tips agar Terhindar dari Curanmor

Kabar6-Sebanyak 19 unit sepeda motor dan satu unit pick up, berhasil dicuri oleh maling motor, di wilayah hukum Polres Serang. Pelakunya yang berjumlah 16 orang, telah diringkus, serta dua lainnya berstatus buronan, masih dikejar polisi.

Para maling motor itu mengincar kendaraan yang terparkir di tempat sepi dan tidak ada orang, sehingga memudahkan aksi kejahatannya.

Mereka umumnya mencuri sepeda motor matic, karena lebih mudah dijual dan banyak pembelinya.

**Baca Juga:16 Pelaku Kejahatan Dibekuk Polres Serang, Tiga Diantaranya Sekuriti

“Ini hasil operasi Sikat Polres Serang selama 10 hari. Mereka beraksi di sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP), lokasi terbanyak di Kecamatan Kragilan, Jawilan dan Cikande,” ujar AKBP Condro Sasongko, Kapolres Serang, dikantornya, Selasa, (28/05/2024).

Pelaku pencurian dengan tindak kekerasan berinisial AW. Kemudian pelaku curanmor, berinisial R, S, AH, NMY, S, J, dan IS. Selanjutnya pelaku pencurian dengan pemberatan E, F, L, K dan I. Penadah motor curian yang ditangkap berinisial M, LH dan TI.

“Ada yang (sudah beroperasi) tiga bulan, ada pemain baru. Pelaku masih ada DPO, sedang dilakukan pengejaran, ada dua orang,” terangnya.

Lalu, bagaimana cara agar masyarakat terhindar dari pencurian kendaraan bermotor? Pelaku maling motor pun memberikan tips dan trik, agar warga aman menaruh kendaraan dan terhindar dari pencurian.

Menurut pelaku NMY, masyarakat tidak boleh memarkirkan kendaraannya di tempat sepi. Karena bisa memancing tindak kejahatan.

Kemudian, meski menaruh seperangkat motor di dalam rumah, tetap harus menggunakan kunci ganda. Karena, meski lubang kunci sudah ditutup, tetap bisa dibongkar oleh maling.

“Gampang (ngambilnya), (cara masyarakat biar enggak gampang kemalingan) pake gembok yang ada alatnya itu, yang ada alarm nya. (Lubang kunci ditutup) Masih bisa kebuka terus itu mah, soalnya gampang, bisa, ada alatnya,” ujar pelaku NMY, di lokasi yang sama, Selasa.(dhi).