Kejati Banten Usut Dugaan Penyelewengan Anggaran Penetapan UMR 2015
![kejatibanten](https://kabar6.com/wp-content/uploads/1i/banten/serang/kejatibanten.jpg)
![](images/1i/banten/serang/kejatibanten.jpg)
Kabar6-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kini tengah menyelidiki kasus dugaan penyelewengan anggaran penetapan Upah Minimum Regional (UMR) 2015 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp950 juta.
“Sekarang masih tahap penyelidikan dan pemeriksaan. Tapi sudah ada beberapa yang diperiksa”, kata Asisten Intelijen Kejati Banten, Sufari, Kamis (21/7/2016).
Informasi yang berhasil dihimpun, kasus itu diduga terjadi di Disnaker Banten, saat di kepalai oleh Hudaya Latuconsina.
Sedianya, terdapat 12 item kegiatan UMP Tahun 2015 yang didanai dari APBD Banten Tahun 2014.
Diantaranya kegiatan rapat koordinasi Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) dengan Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota (DPK) sebesar Rp82,1 juta, konsolidasi DPP dengan DPK sebesar Rp130 juta, konfirmasi kebutuhan hidup layak (KHL) dalam rangka penetapan upah minimum sebesar Rp115 juta.
Juga kegiatan konsinyering penetapan UMP sebesar Rp85 juta, konsinyering penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar Rp85 juta dan monitoring pelaksanaan UMK sebesar Rp56,8 juta.
Lalu, sosialisasi UMP dan UMK wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon sebesar Rp57,8 juta, sosialisasi UMP dan UMK wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan sebesar Rp57,8 juta, serta sosialisasi UMP dan UMK wilayah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak sebesar Rp51,2 juta.
Selain itu, ada pula penangguhan UMP dan UMK sebesar Rp41,9 juta, fasilitas Dewan Pengupahan sebesar Rp85,6 juta dan survei KHL di delapan kabupaten/kota se-Provinsi Banten sebesar Rp149,6 juta.
Dari 12 kegiatan itu, setidaknya ada dua kegiatan yang disinyalir fiktif atau tidak terlaksana. Namun, dana anggaran kegiatan itu tetap dicairkan.
Seperti, pencairan honorarium empat orang anggota Dewan Pengupahan sebesar Rp4 juta yang tidak mengikuti kegiatan survei KHL dan dana sewa gedung sebesar Rp6 juta, meski kegiatan dilaksanakan di aula kantor Bappeda Provinsi Banten.
Sayangnya, hingga berita ini disusun, belum didapat konfirmasi langsung perihal dugaan kasus tersebut dari Hudaya, yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. **Baca juga: Terminal 3 Ultimate Bandara Soetta Diresmikan Agustus.
Sementara itu, Sekda Banten, Ranta Soeharta, saat dikonfirmasi menegaskan, bila benar ada pejabat di dinas terkait terlibat dalam penyelewengan anggaran tersebut, maka Kejati Banten tak perlu lagi berkoordinasi dengan Pemprov Banten. **Baca juga: Gondol Onyx, Maling Modus Pemulung Ditangkap Polres Tangsel.
Bahkan, Sekda Banten meminta aparat penegak hukum segera mengambil sikap resmi. “Tak harus koordinasi, tapi kan memang sudah lama (kasus nya),” tegasnya.(tmn)