Begini Kata Menkopolhukam Soal Putusan PRI Terkait Tragedi 1965
![luhut2](https://kabar6.com/wp-content/uploads/2/banten/serang/luhut2.jpg)
![](images/1i/banten/serang/luhut2.jpg)
Kabar6-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Panjaitan, menanggapi santai terkait putusan Pengadilan Rakyat Internasional (PRI) di Den Haag, Belanda, atas gugatan Internasional People Tribunal (IPT) terkait tragedi 1965 silam.
“Itu gak usah ditanggapi lah. Biarkan saja,” kata Luhut usai silaturahmi dengan para ulama dan kyai Banten di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (22/7/2016).
Sikap santai Menkopolhukan bukan tanpa alasan. Pasalnya, Pengadilan Rakyat Internasional oleh IPT tersebut tidak memiliki ketetapan hukum yang mengikat terhadap Indonesia.
Tatanan hukum di Indonesia sendiri, hanya mengenal dua macam pengadilan pidana, yakni ICC dan pengadilan negara di dalam negeri. **Baca juga: Jasa Raharja Banten Cek Korban Laka di Serpong.
Untuk diketahui, dalam persidangan itu Indonesia dinyatakan bersalah dalam peristiwa pembantaian terhadap anggota dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang oleh sebagian orang dikatakan sebagai genosida dan mengakibatkan tumbangnya Presiden Soekarno. **Baca juga: Di Banten, Luhut Bilang Tax Amnesty Untuk Mengurangi Angka Korupsi.
Indonesia juga dinyatakan bertanggaungjawab serta harus meminta maaf kepada seluruh anggota keluarga korban sebagai bentuk simpati atas peristiwa berdarah yang menewaskan ratusan ribu jiwa.(tmn)