Edarkan Sabu Asal Balaraja, Ompong Ditangkap Polres Serang
![curanmor](https://kabar6.com/wp-content/uploads/09/banten/serang/curanmor.jpeg)
![](images/09/banten/serang/curanmor.jpeg)
Kabar6- YD alias Ompong (26) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia ditangkap lantaran nekat menjual narkoba jenis sabu.
“Barang bukti sabu kita temukan di dua lokasi. Satu paket besar seberat 34 gram ditemukan di kamar mandi, sedangkan dua paket lainnya masing-masing seberat tiga gram ditemukan dalam bungkus rokok dalam kamar tidur,” ungkap Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Bambang Supeno, Senin (19/09/2016).
Sedianya, penangkapan Ompong dengan barang bukti senilai Rp50 jutaan itu terjadi pada Sabtu 17 September 2016 sekitar pukul 23.30 WIB di kediamannya yang beralamat di Kelurahan Cipare, Kota Serang, Banten.
Menurut Bambang, tersangka ditangkap setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan tersangka memang sudah menjadi target operasi sejak lama karena kerap mengedarkan sabu.
“Tersangka ditangkap saat ngobrol bersama satu rekan tetangga dan tidak sedang menggunakan narkoba. Namun dalam pemeriksaan, rekan korban tidak terkait dengan bisnis tersangka,” jelasnya.**Baca juga: Bengkel Tambal Ban Terbakar di Tangerang, Satu Keluarga Terpanggang.
Dari pemeriksaan, lanjut Kasat, tersangka sudah mengedarkan sejak lima bulan. Profesi terlarang ini sengaja dilakkukan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup, ditambah isterinya saat ini sedang hamil anak pertama.**Baca juga: Oknum Pejabat Satpol PP Tangsel Dilaporkan ke Polisi.
Barang haram itu tersangka ambil dari sebuah bengkel di daerah Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.**Baca juga: Besok, PDI Perjuangan Umumkan Cagub Banten.
“Tersangka tidak mengenal bandarnya. karena transaksi tidak face to face dan dilakukan melalui telepon. Setelah keduanya sepakat, tersangka mengambil barang di lokasi yang sudah ditentukan,” tambahnya.(tmn)