Muswil IV Pemuda Pancasila se Banten

Kabar6-Ketua Umum Majlis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto S Soerjosoemarno mengatakan kader Pemuda Pancasila harus bisa memilih pemimpin dengan benar, pemimpin yang bisa menjalankan roda organisasi dengan baik.

Hal ini disampaikan pada Musyawarah Wilayah ke IV Pemuda Pancasila di Hotel Le Dian, Kota Serang, Rabu(15/03).

Muswil dihadiri sekitar 600 kader PP dari Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila  Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

Yang harus terus diingat, lanjut Yapto, warga PP sejak dulu punya ciri khas, selalu bisa berbagi dengan masyarakat, memiliki rasa gotong-royong yang tinggi serta mampu hidup berdampingan dengan seluruh lapisan masyarakat. 

Sementara Ketua MPW PP Provinsi Banten, Tb Lulu Kaking menggaris bawahi, bahwa dia yakin PP bisa lebih baik lagi ke depan, dan kepada ketua terpilih mudah-mudahan bisa melanjutkan yang sudah baik selama ini.(z) 

 




‎Rano: Djaja Itu Jangan Sembarangan Nuduh

Rano Karno.(foto:dok)

Kabar6- Gubernur Banten Rano Karno berkelit atas tudingan dirinya menerima aliran dana bancakan sebesar Rp700 juta. Ini disampaikan pascasidang yang menghadirkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Banten Djaja Budy Suhardja dihadapan majelis hakim‎ di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

“Saya membantah keras semua tuduhan yang disampaikan Saudara Djaja,” kata Rano lewat keterangan resmi yang diterima wartawan, Rabu (15/3/2017).

Menurutnya, sudah diketahui umum Djaja telah menandatangani surat pernyataan loyalitas pada mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Ia mengimbau Djaja bisa membebaskan dirinya dari sandera ataupun tekanan berbagai pihak dalam memberikan kesaksian di muka pengadilan. 

“Saya pun mengingatkan kepada semua pihak, setiap kesaksian palsu yang disampaikan di hadapan persidangan dapat membawa akibat dan dampak hukum bagi yang bersangkutan,” terangnya.

Rano menyebutkan, selama saya duduk sebagai Wakil Gubernur Banten ketika itu, Djaja adalah salah satu kepala dinas yang tidak mudah ditemuinya. Seingatnya, tidak lebih dari dua kali bertemu langsung dengannya dan itupun ada banyak orang. 

“Saya meminta Saudara Djaja mempertanggungjawabkan tuduhannya, seraya menjelaskan kapan saya menyampaikan permintaan uang itu kepada Saudara Djaja sebagaimana yang dituduhkannya kepada saya,” tambahnya.(yud)




Tahun Ini, Pembebasan Lahan Tol Panimbang

Kabar6- Pemerintah pusat kini mulai melakukan pembebasan lahan guna membangun Jalan Tol Serang-Panimbang sepanjang 83 kilometer, yang melewati empat kabupaten dan kota di Banten.

“Sudah dilakukan (pembebasan lahan). Persis (nya) mulai kapan saya lupa. Yang kita tahu tol ditargetkan beroperasi tahun 2019 nanti,” kata Hudaya Latuconsina, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, Rabu (15/03/2017).

Tugas Pemprov Banten pun telah selesai dan tak bisa ikut campur lagi. Karena kewajiban dari pemerintah daerah hanya sebatas menentukan lokasi jalur tol yang telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi pada 2014 silam tersebut.

“Patokan (penentuan lokasi) sudah. (Sekarang) tidak ada campur tangan Pemprov (Banten) lagi,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa pembangunan jalan tol tersebut akan melewati Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Lebak dan berakhir di Kabupaten Pandeglang yang terdiri dari 48 desa di 14 kecamatan.

Tol bernilai Rp10,14 triliun yang menggunakan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dibangun oleh PT Wijaya Karya (Wika) itu diharapkan dapat membuka perekonomian di wilayah Banten Selatan yang masih minum dari infrastrukturnya.(tmn)

 




Djadja: Rano Karno Dapat 0,5 Persen dari Proyek Dinkes

 Rano Karno

Kabar6- Sidang kasus Alkes yang melibatkan mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/3/2017).Kali ini yang dihadirkan sebagai saksi adalah Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja.

Dalam kesaksiannya, Djadja mengaku menyerahkan uang terkait proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten lebih dari Rp 700 juta kepada Rano Karno, yang saat itu masih menjabat Wakil Gubernur Banten.

“Ada yang langsung kepada Beliau (Rano Karno), ada juga lewat Yadi.” kata Djadja. Yadi adalah ajudan Rano Karno.Terkadang Yadi juga mengambil uangnya ke dokter Jana.**Baca juga: Sengketa Lahan Runway, Komisi VI DPR Pertanyakan KJPP.

Yang jelas, lanjut Djadja, semua uang yang diberikan kepada Rano berasal dari adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang menugaskan anak buahnya bernama Dadang Prijatna.(z)




Kuota Haji Banten 2017 Nambah 2620 Orang

Kabar6-Kuota haji untuk Provinsi Banten 2017 ditambah menjadi 2620 orang dari tahun 2016 yang hanya mendapat jatah sekitar 6.800, sehingga total yang bisa diberangkatkan tahun ini adalah 9.420 orang.Jumlah ini malah melampaui kuota haji normal 8.541 yang berlaku setiap tahun.

Kepala Kanwil Kemenag Banten H Bazari Syam di Serang menjelaskan, pemerintah Arab Saudi memang sempat mengurangi kuota haji Indonesia karena Masjidil Haram sedang renovasi, tapi kini sudah normal kembali dan bahakan ada tambahan 10.000, sehingga kuota haji Indonesia menjadi 212.000 orang.

” Jumlah ini nanti akan dibagi untuk masing-masing kabupaten/kota, dan calon jamaah lanjut usia akan mendapat prioritas” kata Bazari.

Kedatangan Raja Salman ke Indonesia, salah satu berkahnya menambah kuota haji Indonesia, dan diharapkan panjangnya antrian haji di berbagai daerah bisa diperpendek dengan penambahan kuota.(Z)

 




Punten, MK itu Mahkamah Konstitusi Atau Mahkamah Kalkulator

Kabar6- ‘Mahkamah Konstitusi Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator’. Istilah itu muncul ketika MK sang penjaga konstitusi diharapkan mampu menegakkan kebenaran substantif dalam melihat gugatan Pilkada di setiap daerah. Dimana, Pilkada kali ini diselenggarakan di 101 daerah.

“Kalau syarar-syarat formil ambang batas, MK juga harus memperhatikan legal standing dan batas waktu. Ambang batas ini memang menjadi syarat formal, tapi tidak bisa menjadi satu-satunya syarat bagi MK untuk menerima atau menolak gugatan perselisihan. 

Jika ini (gugatan) di cut (potong) dari awal, ini menjadi preseden yg buruk bagi MK. Maka MK hanya akan menjadi mahkamah kalkulator,” kata Adelina Syahda, peneliti dari Konstitusi Dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, saat menjadi pembicara dalam diskusi di Kota Serang, Jum’at (10/03/2017).

Dalam diskusi bertajuk ‘Banten Dalam Pusaran MK’ yang diselenggarakan oleh Banten Cyber Journalist Forum di aula DPRD Banten ini, MK harus membuka diri untuk meneliti dari setiap laporan kecurangan yang masuk, seperti kecurangan yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).

“Tapi ternyata di lapangan ditemukan pelanggaran TSM perolehan suara berbeda. Sehingga penggerak di daerah, itu menghasilkan ambang batas yang jauh tadi. Kalau MK menutup mata pada ambang batas ini, maka kebenaran substansialnya tak akan terbuka,” tegasnya.

MK yang berjuluk ‘Sang Penjaga Konstitusi’ pun tak bergeming. Pihaknya mengaku akan tetap berpegang teguh pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang ambang batas yang tak mungkin akan dirubah.

“Sejauh ini MK masih berpegangan dengan undang undang yang ada. Syarat-syarat itu juga harus dipenuhi oleh penggugat saat mengajukan gugatan ke MK, termasuk syarat ambang batas perolehan suara itu,” kata Fajar Laksono, Juru Bicara (Jubir) MK yang ditampilkan di ruang seminar lewat teleconference .

Fajar yang menjadi pemateri menjelaskan, bahwa perselisihan pemilu bisa diselesaikan oleh penyelenggaran pemilu disetiap tingkatan, seperti Panwaslu hingga Gakkumdu. 

“Kemudian dalam UU Pilkada, memberikan kewenangan, bahwa perselisihan Pilkada itu diselesaikan oleh badan Persidangan Pilkada, jika lembaga tersebut belum dibentuk, maka diselesaikan oleh lembaga penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Sekedar informasi bahwa hingga kini telah ada 49 aduan gugatan Pilkada ke MK dari 101 daerah yang menggelar Pilkada serentak gelombang kedua.

Perlu diketahui bahwa, ambang batas sengketa suara tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan peraturan MK Nomor 1 tahun 2017 tentang pedoman beracara dalam pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan umum (PHPUD). 

Berdasarkan pasal 158 UU Pemilu, yang berhak diajukan ke MK yaitu apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

Pilkada Provinsi

1. Provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta maka maksimal selisih suara 2 persen.

2. Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta maka maksimal selisih suara 1,5 persen.

3. Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-126 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.

4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.

Pilkada Kabupaten/Kota:

1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu maka maksimal selisih suara 2 persen.

2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu-500 ribu maka maksimal selisih suara 1,5 persen.

3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.

4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.‎(tmn)




Rano Bantah Tudingan Atut, Ini Terkait Andhika

Rano Karno. (foto:yud)

Kabar6-Gubernur Banten, ‎Rano Karno akhirnya angkat bicara perihal tuduhan dirinya ikut menerima uang bancakan hingga milliaran rupiah. Ini setelah Sukatma, kuasa hukum mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyatakan bahwa Rano telah menerima uang dari korupsi kasus alat kesehatan dan lain-lain.

“Saya  tegaskan dalam kesempatan ini bahwa saya membantah informasi tersebut,” katanya lewat siaran pers yang diterima kabar6.com, Rabu (8/3/2017).

Rano mengaku, informasi itu tidak benar dan merupakan pendapat yang tidak berpijak pada kenyataan sesungguhnya. Informasi itu hanya fitnah dan penuh dengan intrik politik yang ditujukan untuk membunuh karakter dirinya.

Sebab, ia sedang mengikuti Pemilihan Gubernur Banten 2017. Dimana putra Ratu Atut Chosiyah yakni Andika Hazrumy menjadi pasangan calon rivalnya.

“Saya sangat menghargai dan tidak  bisa melarang seseorang saksi berpendapat  atau memberikan kesaksikan kepada penyidik ataupun di  ruang-ruang sidang,” ujar Rano.

Meski demikian, lanjutnya, ia meyakini aparat hukum memiliki cara dan alat untuk membuktikan  pendapat setiap saksi. Rano masih yakin aparat penegak hukum di penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki instrument dalam membuktikan setiap informasi yang disampaikan narasumber.

Dengan alasan itulah dengan hati yang tulus saya siap menjadi saksi dan bekerjasama dalam membantu membuktikan fakta-fakta agar kebenaran bisa ditegakkan dan masyakat Banten bisa merasakan keadilan.  Tidak ada keraguan, saya siap kapanpun jika KPK membutuhkanya,” klaim Rano.(yud)

 




Kata Atut, Rano Karno Juga Makan Uang Korupsi

Kabar6- Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melalui kuasa hukumnya TB Sukatma mengatakan bahwa Gubernur Banten Rano Karno juga ikut mengantongi uang korupsi Alat Kesehatan tahun anggaran 2012.

“Dalam dakwaan kan disebutkan lebih dari Rp 300 juta,” kata Sukatma usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (08/03/17).

Itu baru soal Alkes.Bukti-bukti soal aliran dana ke Rano Karno akan dibuka dalam persidangan Atut berikutnya, seperti kasus pencucian uang yang melibatkan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

” Mungkin lebih Rp 4 miliar lah totalnya,” kata Sukatma.(z)

 

 




6 Tahun Bui untuk Tukang Bagi – bagi Mie

illustrasi PN Serang ( fbn)

Kabar6- Terdakwa Afrizal dan Hidayat Wijaya, tukang bagi – bagi  mie instan di Ciruas, Serang, terkait Pilgub Banten terancam hukuman 6 tahun penjara.Dan sidang perdananya di Pengadilan Negeri Serang,Rabu (08/03/17). 

Awalnya, seperti dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kedua terdakwa ditemui oleh Rahmat dan Ahyani alias Yani kini masih DPO di Unit Pengelola Kegiatan Ciruas,Januari 2017 pukul 21.00 WIB. membicarakan bagaimana memenangkan salah satu pasangan Cagub Banten. 

Pertemuan berikutnya Hidayat di rumahnya di Taman Ciruas Permai, Ciruas, menerima 10 kantong plastik besar berisi 25 plastik ukuran kecil yang masing-masing berisi 5 bungkus mie instan serta flayer pasangan Cagub dari Rahmat untuk dibagikan ke warga, agar warga memilih cagub yang ada di flayer itu.

Dan Afrizal ikut terlibat di dalam proyek bagi-bagi mie instant ini.(z)




Rombongan Raja Salman di Tanjung Lesung

Kabar6- Redaksi kabar6.com menerima informasi, bahwa beberapa orang rombongan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz al-Saud berlibur di Tanjung Lesung,Pandeglang, Banten,sejak Jumat (03/03/17). 

Manurut informasi, mereka yang terdiri dari pengusaha dan satu diantaranaya adalah pangeran, berminat menanamkan investasi di Tanjung Lesung, sehingga mereka merasa perlu untuk meninjau lokasinya secara langsung.

Kepala Dinas Pariwisata Banten, Eneng Nurcahyati, membenarkan informasi ini, meskipun dia mengaku tak tahu persis siapa-siapa saja nama yang datang, karena mereka merupakan tamu Banten Westlife Java yang juga didampingi manajemen Tanjung Lesung

” Benar, mereka ingin berinvestasi, mudah-mudahan bisa diwujudkan dan tentu saja Pemprov Banten ikut senang ” kata Nurcahyati di Serang, Selasa (07/03/17).(z)